25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Tak Mampu Hadirkan Saksi, Hakim Tolak Permohanan Prapid Anak AKBP Achiruddin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” tegas hakim, dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” beber hakim.

Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. “Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon. Dan kepada Allah SWT saya mohon ampun,” pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.

Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditiya Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permohonan praperadilan (prapid) Aditiya Hasibuan dari AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya kandas. Pasalnya, hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan pemohon terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil,” tegas hakim, dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

“Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan,” beber hakim.

Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalam memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. “Dalam perkara ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun pemohon. Dan kepada Allah SWT saya mohon ampun,” pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.

Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditiya Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kasatreskrim Polrestabes Medan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/