26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dibebaskan PN Medan, MA Vonis Mujianto 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Mujianto pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, diganjar hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp13,4 miliar.

Majelis hakim diketuai Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. Dalam amar putusannya, Mujianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mujianto oleh karenanya dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas hakim Surya Jaya, sebagaimana dikuitp di website MA RI, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tegas hakim lagi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT ACR Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam sidang putusan pada, 23 Desember 2022.

Dalam pertimbangannya hakim, terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31 Tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu pula, JPU Nurdiono langsung menyatakan kasasi usai mendengar putusan majelis hakim tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Mujianto pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, diganjar hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp13,4 miliar.

Majelis hakim diketuai Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. Dalam amar putusannya, Mujianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mujianto oleh karenanya dengan pidana penjara 9 tahun, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas hakim Surya Jaya, sebagaimana dikuitp di website MA RI, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tegas hakim lagi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT ACR Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam sidang putusan pada, 23 Desember 2022.

Dalam pertimbangannya hakim, terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Nurdiono menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31 Tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu pula, JPU Nurdiono langsung menyatakan kasasi usai mendengar putusan majelis hakim tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/