26 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 13846

PNPM Mandiri Kota Medan Tutup Akses Pengaduan

085361311xxx

Petugas PNPM Mandiri Kota Medan menutup akses pengaduan. Saya heran dengan petugas PNPM Mandiri Kota Medan yaitu Koordinator Kota Medan yang langsung tidak mengaktifkan lagi handphone-nya setelah kami menyampaikan keluhan tentang PNPM Mandiri di Kecamatan Medan Amplas. Kami heran saat ditanya tentang PNPM Mandiri di Medan Amplas, Korkot mengaku belum mendapat laporan tentang berbagai keluhan masyarakat di Medan Amplas terkait kegiatan PNPM Mandiri. Padahal keluhan kami tentang berbagai keganjilan program tersebut telah kami sampaikan berulang kali lewat Publik Interaktif Sumut Pos dan keluhan kami itupun telah ditanggapi oleh beberapa petugas PNPM Mandiri. Namun herannya sampai sekarang tak ada solusi apapun terkait keluhan kami tersebut. Bahkan akses kami mengadu semakin tertutup setelah Korkot tak lagi pernah meng aktifkan handphonenya. Mohon perhatian pihak terkait atas hal ini.

Konfirmasi Langsung ke BKM Setempat

Untuk kejelasan program PNPM Mandiri, dapat langsung mengkonfirmasi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) se-tempat. Terima kasih

Awaluddin Siregar
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Perkotaan

Cathy Sharon Segera Menikah

Meski belum jelas siapa kekasihnya, dikabarkan Cathy Sharon akan segera menikah. Bekas VJ MTV ini akan segera melangsungkan pernikahan. Kabar ini diungkapkan salah satu sahabatnya, Edric Tjandra. “Ya, memang dia mau menikah dalam waktu dekat ini. Tapi saya belum tahu kapan pasti tanggalnya,” ungkap Edric.

Seolah pura-pura tidak tahu, Edric bingung menjawab dimana dan dengan siapa kakak Julie Estelle itu akan menikah. Sebelumnya santer diberitakan Cathy akan menggelar pernikahan di Bali.

“Nanti saya mau tanya lagi sama Cathy soal kabar nikahnya. Yang jelas memang dalam waktu dekat-dekat ini,” tegas Edric.
Sementara itu, Cathy masih menutup rapat kabar pernikahan tersebut. Sebagai perempuan, ia pun mengaku ingin segera melepas masa lajangnya.
“Kalau dekat ada. Nanti saja. Setiap orang pasti ingin menikah apalagi aku,” kata Cathy.

Akhir Januari lalu, Cathy sempat dikabarkan melangsungkan pernikahan di Bali. Namun ia membantah kabar itu.

“Mana cincinnya? Maunya sih menikah. Tapi gimana, doain saja mudah-mudahan saja ya. Kalau ada gosip bisa saja terjadi,” ujarnya tertawa kala itu.
Cathy menegaskan, dia bukan tipikal artis yang menutupi hari bahagianya di depan publik. Beberapa kali pernah gagal dalam urusan asmara, Cathy lebih menahan diri mengumbar rencana-rencana bahagianya.

“Aku dari zaman dulu sering digosipin sampai nggak kejadian. Kali ini aku berprinsip, kalau belum menikah, aku akan simpan rapi-rapi. Sampai menikah baru aku umumin. Nanti lepas lagi. Makanya harus digembok dulu,” ucap bintang film Dawai 2 Asmara ini.

Siapa kekasih Cathy, sampai saat ini belum banyak yang tahu. Setelah putus dari Eno ‘Netral’, Cathy sempat digosipkan dekat dengan putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma. Namun, Cathy mengaku hanya berteman. Saat itu ia justru mengaku tengah dekat dengan seseorang.
“Ada deh yang dekat, nanti ya kalau sudah oke aku kasih tahu,” ujarnya.

Cathy mengungkapkan, perkenalannya dengan sang pria idaman itu terjadi sudah lama. Keluarga kedua belah pihak juga sudah sama-sama mengetahuinya.

“Sudah lumayan (lama) dan sudah kenal keluarga. Dia sangat mendukung pekerjaanku,” ujarnya tersipu malu.
Ditanya tentang pernikahan, Cathy menegaskan hal itu sudah ada dalam pikirannya. Sejak umur 25 ia memang menginginkan menikah muda.
“Tapi sekarang targetnya umur 30 tahun menikah, jadi masih ada satu tahun lagi, doakan saja semoga cepat menikah,” harapnya. (rm/jpnn)

Mendagri: PNS Pemprovsu Terlalu Banyak

MEDAN-Masalah penataan pegawai kembali mendapat sorotan dari Mendagri Gamawan Fauzi saat memberikan arahan di acara Rapat Koordinasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumut di Medan, Senin (13/2). Secara khusus, Gamawan meminta agar jumlah PNS di lingkup Pemprov Sumut jumlahnya dipangkas.

“Di Pemprov Sumut berapa? Dua belas ribu? Itu terlalu banyak,” ujar Gamawan Fauzi di atas podium, sembari bertanya kepada Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang duduk di meja depan.

Gamawan tampak agak terkejut tatkala disebutkan jumlah PNS di lingkup Pemprov Sumut mencapai 12 ribu pegawai. Menurutnya, untuk tingkat provinsi jumlah pegawainya tidak perlu banyak. Alasannya, urusan yang diotonomikan dan menjadi kewenangan provinsi hanya mencapai 24 persen saja. Sedang yang 76 persen urusan berada di tingkat kabupaten/kota.

“Kewenangan yang di provinsi itu hanya 24 persen saja. Jadi pegawainya tak perlu banyak,” imbuhnya.

Dia meminta masalah kepegawaian ini dibahas secara khusus dalam rapat kerja di Pemprov Sumut. Gamawan mengandaikan, jika dari 12 ribu PNS itu bisa dikurangi dua ribu saja, maka bisa ada penghematan yang cukup besar. Ini, kata Gamawan, terkait dengan besarnya belanja aparatur untuk setiap pemda, yang secara nasional angkanya di atas 50 persen dana APBD.

Pemangkasan, lanjutnya, bisa dengan cara pensiun dini, atau PNS itu didistribusikan ke kabupaten/kota yang masih kekurangan pegawai.
Masih terkait dengan masalah pegawai, Gamawan mengingatkan agar kepala daerah tidak terpaku pada putra daerah dalam perekrutan PNS. Gamawan menceritakan, saat menjadi bupati Solok, pegawai yang dari putra daerah hanya 40 persen saja.

Gamawan menjelaskan, jika kebanyakan putra daerah, pegawai cenderung bermalas-malasan. “Karena merasa ah, ini daerah saya. Beda dengan nonputra daerah, kalau malas bisa langsung kita tegur,” kata Gamawan. (sam/ari)

Undangan

Oleh: Ramadhan Batubara
Redaktur Pelaksana Sumut Pos

Pernah seorang kawan bercerita kalau kado yang dia bawa ditolak di sebuah pesta pernikahan. Padahal, untuk membeli kado itu, dia harus mengorbankan hampir setengah gajinya. Maklum, yang pesta adalah anak dari atasannya; jadi dia berusaha memberikan yang terbaik.
Apa mau dikata, kado tersebut terpaksa dibawa pulang.

Sang penerima tamu berkeras tak mau menerima. Malah, kawan tadi seakan dibentak untuk melihat undangan terlebih dahulu sebelum menghadiri pesta pernikahan. Sial, undangan tertinggal di rumah. Sang kawan jadi bingung, apa salah dia?

Setelah sampai di rumah, sang kawan langsung mencari undangan yang dimaksud. Setelah melihat undangan itu, dia baru sadar. Di kertas tebal berwarna emas plus gambar hati itu ada tulisan: tidak menerima kado dan karangan bunga.

Begitulah, sejak itu kawan tadi selalu memperhatikan undangan sebelum berangkat ke suatu pesta. Dia tidak mau rugi lagi. Bayangkan saja, setengah gajinya habis karena kado yang ditolak tersebut. Tidak mungkin dia menyalahkan yang punya hajat karena kesalahannya itu kan?
Terus terang, cerita kawan tadi mengingatkan saya pada kasus jalur undangan masuk perguruan tinggi yang menghebohkan itu. Ya, sebuah SMA di-blacklist di jalur undangan karena pada tahun lalu dianggap curang oleh panitia pusat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ditemui kasus kalau SMA itu melakukan manipulasi data. Karena itu, SMA ini pun tidak mendapat kesempatan untuk ikut jalur undangan di tahun ini. Akibatnya, sekian ratus siswa SMA itu gigit jari. Padahal, ratusan siswa itu sama sekali tidak salah. Dan, ketika itu diberlakukan selama tiga tahun, berapa siswa lagi yang harus gigit jari. Fiuh.

Pertanyaannya, apakah pem-blacklist-an itu adalah salah panitia pusat SNMPTN? Wajarkah pihak orangtua menyalahkan panitia pusat?
Atas nama hak mendapatkan pendidikan adalah benar sikap orangtua siswa, tapi coba lihat ke belakang. Maksud saya, seperti kisah kawan tadi, dia tidak membaca undangan hingga merugi karena membeli kado. Itu adalah kerugian kawan tadi semata. Untuk SMA tersebut, benarkah lembaga pendidikan itu tak tahu ada blacklist secara otomatis jika berbuat curang. Jika tahu, kenapa masih mengambil risiko dengan mengorbankan siswanya yang lain? Jika tidak tahu, kok bisa?

Terus terang, saya beruntung punya kawan yang berkasus soal kado tadi. Pasalnya, dia itu adalah mantan mahasiswa yang bisa masuk ke perguruan tinggi melalui jalur undangan. Dia bercerita, pada akhir 1990-an lalu, dia diterima di universitas ternama di Indonesia tanpa tes.

Istilahnya zaman itu adalah Penelusuran Minat dan Bakat (PMDK). Meski masuk tanpa tes, dia terikat ‘kontrak’ dengan SMA-nya dan universitas yang dituju. Isi kontraknya, jika dalam dua tahun indeks prestasinya (IP) di bawah 2.00, maka sekolahnya akan di-blacklist oleh universitas tempat dia kuliah. Karena itulah, dia sungguh-sungguh belajar. Kenapa? Jawabnya, karena dia tidak mau adik kelasnya di tahun berikutnya tidak bisa kuliah di universitas itu dan sekolahnya mendapat nilai buruk di tingkat nasional!

Nah, untuk SMA tadi, sejatinya hal semacam ini kan bukan barang baru. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang, harusnya pihak sekolah sudah berpikir jauh ke depan. Kasihan ratusan murid yang sudah memimpikan kesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri bukan? Seperti kata pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga.

Lucunya, sang kepala sekolah SMA itu seolah tak bersalah dengan kesalahan yang dibuat lembaga yang dipimpinnya itu. Dengan enteng dia berkata, “Ini hanya salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri. Jalur ujian tulis kan masih ada, jadi saya pikir ini tidak begitu berpengaruh.”
Sial, beberapa hari setelah dia berucap, pemerintah pusat malah menyatakan kalau tahun depan SMNPTN jalur ujian tulis dihapus. Praktis, untuk masuk perguruan tinggi hanya melalui jalur undangan dan mandiri. Lalu, mau dibawa ke mana semua siswa SMA itu yang memimpikan kuliah perguruan tinggi negeri? (*)

Orang Yayasan pun Nikmati Uang Itu…

Perubuhan Warung di Sisingamangaraja Buah Konflik UISU Pimpinan Sariani dan Helmi (2)

Tanah di samping kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Jalan Sisingamangaraja telah berpagar seng. Tak ada lagi aktivitas jual beli di tanah yang sebelumnya diusahai oleh pedagang kecil penjual makanan.

Zulkifli– Ramadhan, Medan

Sore kemarin, kawasan ramai itu telah berubah menjadi kawasan tanpa penghuni; puing warung yang dirubuhkan tetap terbiarkan di sana.
Begitulah, biasanya kawasan kuliner di samping kampus Fakultas Pertanian UISU itu selalu ramai. Kini, setelah ada perubuhan yang dilakukan oleh kepling yang dikoordinir oleh J Purba, Lurah Kelurahan Teladan Barat, wilayah itu tak terlirik pengguna jalan yang melintas.

“Kasihan Bang Rusdi (sebelumnya ditulis Rudy, Red), dia sudah membayar sewa,” aku Edy, pemuda setempat yang dipercayai sebagai koordinator lahan tersebut, kemarin.

Apa yang diungkapkan Edy mengarah pada pedagang kaki lima yang memang menyewa lahan tersebut. Saat perubuhan tempo hari, istri Rusdi malah sempat histeris. Dengan membawa pisau, dia mengejar pihak yang dianggapnya bertanggungjawab atas perubuhan usahanya tersebut.
Bukan emosi tanpa sebab, Rusdi telah membayar uang sewa selama tiga tahun. Dan, dia pun telah merehab warung itu hingga menghabiskan dana Rp40 juta. “Pihak yayasan seakan tidak tahu kalau ada urusan sewa-menyewa itu,” tambah Edy.

Edy, warga sekitar kampus UISU, pun menambahkan kalau soal sewa-menyewa lahan tersebut telah terjadi selama enam tahun lebih. Jadi – ketika ada perubuhan yang sepihak oleh yayasan yang dibantu kepling, lurah, dan camat – warga setempat menjadi bingung. Apalagi, selama ini soal sewa-menyewa telah dimandatkan oleh yayasan pada warga setempat. “Mereka lupa, mereka telah memandatkan kepada kami untuk mengelolah tanah itu. Jika tak percaya tanyakan saja Bang Iwan (Iwan Bahrum Jamil, Red),” jelas Edy.

Iwan yang dimaksud Edy tak lain adalah abang Helmi Nasution sang pemimpin yayasan UISU. Menariknya, diketahui, Iwan juga mencicipi uang hasil sewa-menyewa tersebut. Dari uang sewa pedagang lainnya yang akrab dipanggil Bu Haji, Iwan menikmati Rp2 juta. “Uang itu diantar langsung oleh pemuda sini (pemuda setempat yang mendapat mandat, Red) ke rumahnya,” tegas Edy.

Edy yang kemarin sore saat ditemui Sumut Pos didampingi beberapa rekannya menyayangkan sikap yayasan UISU. Pasalnya, selain Iwan, Haris Bahrum Jamil – abang Helmi yang lain – pun menikmati uang sewa tersebut. Menariknya, yang dinikmati Haris adalah uang sewa dari Rusdi. “Nilainya Rp5 juta,” tambahnya.

Untuk itulah, bagi pemuda setempat, apa yang terjadi di yayasan jangan sampai mengorbankan banyak pihak. Apalagi, pihak yang dikorbankan adalah pemuda setempat yang pada tragedi berdarah UISU kubu Helmi dan Sariani beberapa tahun silam telah mati-matian berjuang. “Dia (Helmi, Red) tak sadar kenapa dia bisa duduk di UISU,” cetus Edy.

Tentu saja hal ini membuat kekecewaan pemuda setempat semakin dalam. Mereka merasa dikhianati. Yayasan UISU klan Helmi seakan menjadi kacang lupa kulitnya. “Tidak itu saja. Beberapa dari kami yang jadi pegawai yayasan malah dipecat tanpa hormat. Padahal, banyak dari kami yang luka hingga kepala pecah. Sekarang, mereka malah membiarkan kami begitu saja. Sedangkan lahan yang mereka mandatkan ke kami malah mereka serobot sendiri,” jelas Edy.

Edy membeberkan beberapa rekannya yang diberhentikan tanpa surat pemecatan oleh yayasan. Beberapa dari mereka adalah Amin, Wawan, Ucok Hasibuan, Tunggul Manurung, Zul Amri alias Buyung Kacang, Ikhsan, dan Askalani. Padahal, mereka diangkat menjadi pegawai yayasan dengan Surat Keputusan (SK). “Lahan itu dimandatkan pada kami untuk mencari uang tambahan. Sayangnya mandat itu tak tertulis. Kami percaya saja sama mereka. Itulah bodohnya kami, melihat mereka baik, kami percaya saja. Tapi sekarang, kami malah dikekginikan,” terang Edy.

Ya, sewa-menyewa di lahan itu memang telah menjadi tanggung jawab mereka. Kuitansi penyewaan pun telah ditandatangani antara pihak penyewa dengan pemuda setempat. Jadi, sebagai yang memberi sewa, mereka merasa harus membela Rusdi. “Itu dia, bayangkan saja hal itu. Rusdi menyewa pada kami (pemuda setempat, Red) yang diketahuinya sebagai pengelolah lahan itu karena telah ditunjuk pihak yayasan. Nah, setelah jalan, eh malah yayasan yang menggusur secara sepihak tanpa melibatkan kami,” geram Edy.

Kini, pemuda setempat terus memperjuangkan apa yang diusahakan Rusdi. Ini semata demi rasa kemanusiaan yang mereka miliki. Apalagi, ada rumor yang berkembang kalau lahan itu akan dijual pihak yayasan kepada investor asing. “Bang Rusdi harus mendapat ganti rugi jika memang harus hengkang dari tanah itu!” tegas Edy.

Sebelumnya, Rusdi mengaku sangat sedih karena pihak lurah dan camat cenderung memihak ke Yayasan UISU. “Kami pernah dipertemukan dengan pihak yayasan di kantor camat. Di sana kami dikasih ganti rugi, dan camat malah sepertinya mendesak kami agar mau menerima berapa saja yang dikasih pihak yayasan,” ujarnya.

Karena itulah, kini pemuda setempat berusaha agar pihak yayasan mau mengganti rugi seperti yang diminta oleh Rusdi. Pasalnya, pemberitahuan perubuhan itu sangat sepihak dan dalam waktu yang begitu singkat. “Pihak yayasan pun jangan semena-mena terhadap pemuda setempat yang sudah mati-matian membela mereka saat konflik dulu. Jika begini terus, tunggu saja yang akan kami lakukan,” tegas Edy. (bersambung)

Dea Imut Ditipu Rumah Produksi

Artis Claudia Anissa atau lebih dikenal dengan panggilan Dea Imut mengaku kena tipu. Ia pun berencana menyomasi Verona Pictures, pihak yang bertanggung jawab atas sinetron yang diperankan Dea, ‘Aliya’.

Dea melalui ibunda, Masayu Chairani atau Rani mengaku dirugikan atas waktu penayangan sinetron tersebut. Nominal kerugian itu dikarenakan Verona Pictures tidak menepati kontrak terkait penayangan sinetron ‘Aliya’.

“Rugi sampai Rp 300 juta selama 42 episode masa penayangan,” ujar Rani.

Menurut Rani, sejak awal penandatangan kontrak, sinetron ‘Aliya’ dijanjikan hanya berdurasi 60 menit setiap tayang. Namun, belakangan seringkali sinetron tersebut tayang melebihi dari kesepakatan.

“Kadang ditambah setengah jam sampai dua jam. Kalau sudah dua jam, kan dihitungnya jadi dua episode,” imbuh Rani. Sementara Dea menuliskan di akun twitternya @claudiaans kalau dirinya tak ingin terkenal lantas menggelar jumpa pers sore nanti. Dia hanya ingin menuntut haknya saja.
“Ga perlu cari kasus buat terkenal, bukan gaya gua kayak gitu buat nuntut hak aja 🙂 smart please,”  tulisnya di twitter. (bbs/net)

Buronan Pencucian Uang Pemkab Barubara Ditangkap

Jakarta- Dua buronan kasus pencucian uang Rp80 miliar milik Pemkab Batubara, Abdurrahman dan M Ibrahim, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua pengusaha yang sempat kabur selama 8 bulan itu ditangkap di Jogjakarta.

Demikian dikatakan ketua tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejagung, Alex Rahman, Senin (12/3). Menurut Alex, Abdurrahman dan Ibrahim adalah bekas direktur CV Jumbo, perusahaan yang menampung rekening pencucian uang milik Pemkab Batubara. Keduanya terus dikejar Kejagung sejak 8 bulan lalu hingga ke beberapa daerah.

“Dua minggu kita uber dia dari Jakarta ke Kediri, Purworejo. Ternyata dia ke Jogja,” jelasnya.

Alex juga menjelaskan, tidak ada perlawanan saat penangkapan di tempat penjualan oleh-oleh bakpia 25 di Bandara Jaya, Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta itu. Keduanya kini masih dalam pengawasan Kejagung untuk langsung menjalani penahanan. “Di mobil juga ada orang kita. Keduanya ditangkap ketika berada di atas mobil travel menuju Kediri,” terang Alex.

Diketahui, kasus ini juga sudah menjerat Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah. Keduanya masing-masing sudah divonis 5 tahun dan 8 tahun bui.

Dalam penyidikan di Kejagung terungkap, Yos Rouke dan Fadil memindahkan dana kas Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai 15 September 2010 hingga 11 April 2011.(net/bbs)

Subsidi Siswa Miskin Dikucurkan Bulan Depan

Langsung Disalurkan Lewat Kantor Pos

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap mengucurkan Subsidi Siswa Miskin (SSM), sebelumnya bernama Bantuan Siswa Miskin (BSM), bulan depan. Untuk mencegah penyelewengan, subsidi untuk siswa SD, SMP, hingga SMA ini disalurkan melalui kantor pos.

Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Suyanto di Jakarta kemarin (12/3) menuturkan, pihaknya mengucurkan subsidi ini dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan dikucurkan pada April depan. Sedangkan pengucuran tahap kedua, disesuaikan setelah pengesahan APBNP 2012.

Dia menjelaskan, tahap pertama ini adalah perhitungan dari APBN 2012. “Sebab, akan terjadi peningkatan (jumlah penerima dan nominal subsidi, red) yang signifikan dalam APBNP 2012,” ucapnya. Kemendikbud tidak bisa menunggu pengucuran hingga pengesahan APBNP 2012.
Suyanto menuturkan, jumlah subsidi yang diberikan pada tahap pertama, atau sesuai dengan perhitungan APBN 2012 jauh lebih banyak. Dia mengatakan, khusus untuk siswa SD dikucurkan sebesar Rp1,2 triliun kepada sekitar 3,2 juta siswa penerima. Jadi, setiap siswa SD menerima sebesar Rp360 ribu per tahun.

Sementara subsidi untuk jenjang SMP dikucurkan sejumlah Rp722 miliar untuk sekitar 1,7 juta siswa penerima. Dengan jumlah itu, maka satu siswa SMP mendapatkan duit SSM sebesar Rp550 ribu per tahun. “Untuk yang SMA, ada Ditjen sendiri yang mengatur rinciannya,” katanya. Secara umum, nominal SSN untuk jenjang SMA pada APBN 2012 ditetapkan sebesar Rp780 ribu per siswa per tahun.

Suyanto mengingatkan, unit cost yang diterima tadi bakal bertambah. Penambahan unit cost SSM ini sudah dilayangkan Kemendikbud kepada DPR untuk dimasukkan dalam APBNP 2012.

Rincian kenaikannya adalah, Unit cost untuk jenjang SD naik menjadi Rp450 ribu siswa per tahun. Sementara itu untuk jenjang SMP menjadi Rp550 ribu per siswa per tahun. Kemudian untuk jenjang SMA naik menjadi Rp1 juta per siswa per tahun. “Selisih kenaikan ini akan disalurkan setelah APBNP 2012 disahkan,” katanya.

Terkait pengucuran yang melalui kantor pos, Suyanto mengatakan untuk kelancaran dan pencegahan dari penyelewengan. Pemerintah pusat khawatir akan terjadi praktek sunatan dana SSN jika uangnya ditransfer ke rekening sekolah. “Intinya biar diterima siswa, dan langsung dimanfaatkan,” kata dia.

Dia menjelaskan, awalnya penyaluran melalui kantor pos hanya untuk jenjang SD saja. Tetapi, akhirnya penyaluran SSM untuk tingkat SMP dan SMA diputuskan melalui kantor pos. Para siswa bisa langsung mengambil ke kantor pos, dengan membawa surat rekomendasi tidak mampu dari sekolah. (wan/jpnn)

Pemekaran Sumut Belum Memenuhi Syarat

MEDAN- Rencana pemekaran beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut), sebut saja Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kepulauan Nias (Kepni), sejauh ini belum memenuhi persyaratan. Sehingga, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih akan mengkaji ulang semua usulan pemekaran di Sumut, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai memberikan ceramah pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Bersama Menteri Dalam Negeri RI di Hotel JW Marriott Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Senin (13/3).
Pada kesempatan itu pula, Gamawan menyatakan, pihaknya mengharapkan adanya moratorium dalam rencana pemekaran-pemekaran di daerah, termasuk di Sumut.

“Kita minta moratorium dulu. Kalau dulu, pemekaran begitu longar. Dan sekarang harus ditata ulang. Di 2011 saja, ada 205 rencana pemekaran daerah. Tahun ini sebanyak 181 daerah pemekaran. Secara keseluruhan yang sudah kita terima sebanyak 409 kabupaten/kota pemekaran. Saya sendiri tidak hapal,” bebernya.(ari)

MA tak Paham Makna Kopi Tiam

MEDAN- Keputusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan pengusaha asal Jakarta, Abdul Alex Sulistyo terhadap penggunaan nama Kopi Tiam sebagai merek dagang perlu dipertanyakan. Terlebih menyangkut sejarah lahirnya kedua suku kata tersebut.

Seperti disampaikan Salimin Djohan Wang, pemilik Kopi Tiam Ong di Jalan dr Mansyur dan Repvblik Kopi di Jalan Setia Budi Medan. Kata Kopi Tiam tak lepas dari cerita masyarakat China peranakan Indonesia.

“Dicari di Buku Kamus Besar Bahasa Indonesia, mungkin dua kata ini tidak ditemukan. Karena kedua kata ini sudah ada sejak masyarakat China peranakan memulai usaha dagang di Indonesia,” ungkap Djohan yang dihubungi via ponsel, Minggu (11/3) malam.

Kopi Tiam sendiri lanjutnya terdiri dari dua suku kata yaitu ‘kopi’ yang berarti minuman kopi dan ‘tiam’ dari Bahasa Hokian yang artinya kedai. Secara harfiah, Kopi Tiam berarti kedai kopi. Seiring perjalanan waktu dan perbauran yang terjadi di tanah air, kata Kopi Tiam ini pun mendarah daging. Kedai kopi sama dengan Kopi Tiam.

Djohan menilai vonis MA yang melarang penggunaan kata Kopi Tiam akan sangat membingungkan. Ini menggambarkan ketidaktahuan MA dan Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) akan makna kata Kopi Tiam.

Menurut Djohan, ada dua hal yang dapat dilakukan sehubungan dengan permasalahan ini. Masyarakat dapat melakukan protes terhadap keputusan MA ini atau semua orang dengan terpaksa tidak boleh lagi memakai kata Kopi Tiam sebagai nama usaha.(jul)