Home Blog Page 13850

Empat Orang Pedagang Pingsan

KISARAN- Setelah tujuh hari tujuh malam  aksi menginap dilakukan puluhan pedagang Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman di kantor bupati Asahan, 4 orang diantaranya terpaksa dilarikan ke rumah sakit, karena pingsan,  Senin (27/2) sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun METRO (grup Sumut Pos) di lokasi menyebutkan, empat orang  yang mengalami pingsan yakni, Kamisah (50), Murtini (50), Melati (35) dan Samsiah (43). Semula mereka mencoba bertahan dan berusaha tegar, tapi akhirnya jatuh pingsan saat menuntut dikembalikannya lapak berdagang mereka di Pasar Binjai Serbangan.

Mengetahui hal itu, beberapa rekan korban berinisiatif mengusapkan minyak makan bercampur bawang putih ke bagian perut korban, namun usaha itu tak berhasil.

Sontak hal itu mengundang kegaduhan bagi warga yang menginap di kantor bupati. Bahkan, Kordinator Lapangan (Korlap) Syarifuddin Harahap yang ikut menginap di lokasi ikut repot. Tak buang waktu, Syarifudin langsung membawa korban ke RSUD HAMS yang berjarak satu kilometer dari kantor bupati Asahan,tempat warga menggelar aksi.

Kabag Humas Setdakab Asahan Rahman Halim AP menyebutkan, Pemkab sebenarnya telah menyelesaikan masalah ini dengan mebacakan rekomendasi. Tapi para pedagang tidak menerima, padahal Pemkab minta mereka bersabar sementara waktu sampai bangunan tambahan pasar Binjai Serbangan selesai. (van/smg)

Hyorin Sistar, Idol Wanita dengan Bakat Vocal Terbaik

Sebuah peringkat mengenai kualitas vocal member girlband Korea menjadi sebuah topik panas yang dibicarakan.

Dalam sebuah komunitas online, sebuah postingan dengan judul Peringkat Kualitas Vocal Untuk Member Girlband telah diungkapkan. Dan topik itu mendapatkan banyak perhatian lantaran peringkat itu dinilai oleh tiga praktisi musik Korea papan atas.

Laporan itu sendiri juga dirilis dalam format sistematis dengan rincian point dari berbagai aspek yang diperhitungkan. Peringkat itu sendiri berdasarkan dari penampilan mereka di TV dan radio, penampilan di panggung, kemampuan mengekspresikan lirik, pitch dan stabilitas vocal, pernafasan serta groove sebuah lagu.

Dan dari semua itu, leader Sistar, Hyorin menempati posisi pertama dengan total 380 point, lalu ada Lee Hae Ri dari Davichi di posisi kedua dan Jea Brown Eyed Girls di posisi ketiga. Sebagai tambahan, IU (meskipun bukan member girlband) menempati posisi keempat diikuti oleh leader SNSD, Taeyeon di posisi kelima.

Peringkat tersebut disusun tidak hanya berdasarkan pada bakat vokal mereka, tetapi juga  bagaimana mereka bisa mengekspresikan musik dalam gaya mereka sendiri di setiap masing-masing kelompok.  (kpl/net)

Kadisdik Simalungun Dipanggil Rabu

Tipikor Polda Intensifkan Kasus Dugaan Korupsi JR Saragih

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, terus mengintensifkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho kepada Sumut Pos, Senin (27/2),  menuturkan, sudah ada beberapa orang dari pihak guru dan persatuan guru di Simalungun yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Sudah. Hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap guru dan persatuan guru untuk klarifikasi. Semuanya sudah dijadwalkan, akan terus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.

Upaya pemeriksaan dan pemanggilan tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan kolusi JR Saragih dengan Ketua DPRD Simalingun, Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1,276 miliar, penyelewengan tunjangan profesi guru PNS Tahun 2010 atau tunjangan sertifikasi guru senilai Rp2,034 miliar, untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Lebih lanjut, Sadono menuturkan, proses pemanggilan dan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi akan dilanjutkan pada Rabu (29/2) pekan ini, dengan agenda memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Simalungun, Albert Sinaga.

“Ya, semua sudah terjadwal. Rabu ini, akan ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, akan terus dilakukan kepada yang diduga mengetahui dan terlibat,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, untuk dua kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Bupati Simalungun tersebut, Tipikor Polda Sumut juga akan terus mendalami kasus tersebut.

Diketahui, dua kasus lainnya yang juga ditangani Tipikor Polda Sumut adalah kasus pemutusan kontrak di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga senilai Rp1,2 miliar dan dugaan penyelewengan atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Simalungun Tahun 2010 sebesar Rp8,2 miliar.
“Akan terus kita dalami, untuk nantinya dilakukan analisis. Untuk kemudian menjadi penduan apakah nantinya bisa ditingkatkan atau tidak. Makanya kita terus mendalami semua laporan yang diterima, termasuk kasus ini juga,” tutupnya.(ari)

Lindsay Lohan Rawan Senasib Whitney Houston

Garis hidup Amy Winehouse dan Whitney Houston nyaris serupa. Setelah meraih popularitas, keduanya mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang dan alkohol.

Penyanyi Chaka Khan pun jadi takut Lindsay Lohan (LiLo) akan mengikuti ‘jejak’ dua diva musik dunia itu. Kebetulan, LiLo telah berkali-kali ditangkap polisi karena kasus obat-obatan terlarang dan alkohol.

“Dia itu sangat berbakat. Teman-teman di sekitarnya harus benar-benar sayang dan selalu mengingatkan agar dia tidak berakhir tragis,” nasihat Khan, pelantun The I Feel For You itu.

Ketergantungan LiLo terhadap alkohol selalu membuatnya berhubungan dengan hukum. Bahkan, bintang Freaky Friday itu pernah dipenjara karena masalah alkohol yang dihadapinya. Artis berambur pirang itu juga beberapa kali memakai gelang elektronik SCRAM di kakinya untuk mendeteksi alkohol dalam darahnya.

Namun, belakangan perilakunya mulai membaik. Ia baru saja bikin hakim terkesan selama ia menjalani hukuman pelayanan masyarakat. Jika terus melakukan tindakan positif, LiLo akan segera bebas dari tuntutan. Seperti diketahui, LiLo dihukum lantaran mengendarai kendaraan di bawah sadar dan mencuri sebuah perhiasan.

LiLo masih harus menjalani 14 hari pelayanan masyarakat dan melakukan lima kali sesi terapi. Kemudian hakim akan menggelar sidang mendengarkan laporan pada 29 Maret 2012. (rm/jpnn)

Mantap Dinikahi Gunawan Dwicahyo

Okie Agustina

Meskipun akan menjadi pernikahan kedua bagi Okie Agustina, mantan istri Pasha ‘Ungu’ itu tak urung tetap dilanda rasa nervous. “Deg-degan ya, walau ini yang kedua, tapi aku merasa ini yang pertama.

Dulu harap maklumlah, aku nggak pakai acara beginian (fitting),” kata Okie saat menjajal kebayanya di Eva Bun Bridal, Jalan Hayam Wuruk No 2, Jakarta Pusat.

Okie sudah mantap untuk membina rumah tangga baru dengan kekasihnya, pesepakbola Gunawan Dwicahyo. Selisih usia tujuh tahun juga diakui Okie bukanlah sebuah penghalang. Pemain Timnas U-23 itu memang lebih muda ketimbang Okie.

“Alhamdulillah sekarang ini yang banyak egonya aku, dia yang pertahankan aku dan meyakinkan aku. Secara sifat dan pemikiran dia lebih dewasa,” ucapnya.

Okie akan mengenakan kebaya modern bernuansa keemasan di acara pernikahannya nanti. Sementara itu, untuk acara lamaran, dia memilih kebaya warna pink-biru muda rancangan Paula Meliana.

Warna pink adalah favorit Okie, sedangkan biru merupakan warna kesukaan Gunawan. Semua hal menyangkut seserahan hingga pernikahan memang diserahkan pada Okie.

Segala urusan menjelang acara lamaran pun sudah diselesaikan. Namun, saat menjajal kebaya lamarannya, Okie tampak sedikit menahan nafasnya. (vvn/net)

Diperkosa Empat Pria di Depan Kakak

SIANTAR- FS (22) warga Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, harus merelakan mahkotanya kepada empat pria yang tega memperkosanya di areal perkebunan karet Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/2) pukul 12.00 WIB.

Di Mapolres Siantar, sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (27/2), kakak kandung korban JS, menceritakan persitiwa dialami adiknya. Berawal saat dia dan adiknya hendak pulang dari kota menuju tempat kosnya di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK3360 TAH Sabtu (25/2) lalu.

Sesampainya di persimpangan menuju Jalan Danau Ranau, tiba-tiba mereka dihadang dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam. Lalu empat orang lelaki keluar dari mobil tersebut, dua orang dari mereka langsung menghampiri korban dan menuduh korban pengguna narkoba.

Seorang pelaku mendekati korban dan menyuruh mereka turun. Merasa curiga atas tindak tanduk pelaku, korban menolak  turun dari kendaraannya.
Karena tidak menurut, akhirnya tiga orang pelaku memaksa kedua korban turun dari sepeda motornya dan memaksa mereka masuk ke dalam mobil sembari menodongkan pistol ke arah korban. Mereka terpaksa menuruti perintah pelaku. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa salah seorang pelaku ke arah Asahan.

Selanjutnya, kedua korban dibawa pelaku ke arah Tebing Tinggi tepatnya di areal perkebunan Pabatu Kabupaten Sergai. Di sana, para pelaku mengeluarkan FS dari mobil dengan menodongkan sebuah pistol. FS pun dipaksa untuk melayani nafsu kedua pelaku. Dengan penuh ketakutan, FS terpaksa pasrah diperkosa kedua pelaku secara bergantian.

Sementara itu, JS hanya bisa menangis dan sedih melihat adiknya diperkosa di hadapannya, karena ia juga diancam dengan pistol. Tidak hanya adiknya yang diperkosa, para pelaku juga berniat memperkosa JS. Namun karena saat itu JS sedang datang bulan, pelaku mengurungkan niatnya, namun JS dipaksa untuk mengoral kemaluan pelaku.

Setelah puas menyetubuhi korban, para pelaku juga merampas barang berharga serta uang korban dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban ditengah tengah kebun tersebut.

Humas Polres Siantar AKP Altru Pasaribu mengatakan, masih mengejar para pelaku. Terkait perbuatan pelaku, akan dijerat pasal 365 Subs 363 dan 285 KUHPidana. (mag-1/smg)

Kejatisu Kembalikan Berkas Tersangka

Kasus Penipuan 515 Hektar Lahan Sawit di Madina

MEDAN- Kasus penipuan dan penggunaan surat palsu terkait perjanjian jual beli lahan sawit seluas 515 hektar di Desa Sikapas, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) milik Okto Berman Simanjuntak sudah memenuhi unsur pidana.

“Kasus itu sudah memenuhi unsur pidana, karena sudah memenuhi kelengkapan formil maupun materil, tetapi mengapa kejaksaaan belum juga mengeluarkan surat P-21,” kata Purba Siagian, SH, kuasa hukum Okto Berman Simanjutak kepada wartawan di Medan, Senin (27/2).
Dia mengatakan, atas laporan kliennya itu, penyidik Poldasu telah menetapkan Ignasius Sago sebagai tersangka dan melakukan penahanan, tetapi kemudian dialihkan menjadi status tahanan kota.

“Kasus ini sudah diteruskan penyidik Poldasu ke Kejatisu untuk diteruskan ke pengadilan, tetapi Kejatisu justru mengembalikannya ke Poldasu disertai alasan-alasan hukum versi kejaksaan,” kata dia.

Menurut Purba, perkara itu bisa P-21 (dinyatakan lengkap dan layak diajukan ke pengadilan), karena Ignasius Sago telah menggunakan sejumlah akta yang timbul dalam perjanjian kerjasama atas lahan 515 Ha untuk menguruskan izin lokasi dan perkebunan. Selain itu, Okto telah ditagih untuk membayar pajak penghasilan atas akte ganti rugi sebesar Rp31 miliar yang pembayarannya tidak pernah diterima Okto,” katanya.

Dia menjelaskan, peristiwa berawal 2008 ketika kliennya di datangi Evelin Sago untuk kerjasama pengelolaan lahan, karena masih ada yang belum dikelola (dari 515 Ha baru 150 Ha ditanami sawit). Ini disepakati dan dibuat perjanjian kerjasama 4 Maret 2008 atasnama suami Evelin, yaitu Benidiktus.
Dengan alasan memermudah pengurusan administrasi perijinan, Evelin meminta Okto menandatangani perjanjian jual beli, dan untuk itu surat-surat tanah diserahkan kepada Notaris Minin Rusli pada 13 Maret 2008.

Lalu dengan alasan agar biaya pengurusan surat ijin perkebunan lebih murah, Evelin dan ayahnya Igansius Sago menyuruh Okto menandatangani akta pelepasan hak dengan ganti rugi atas lahan perkebunan kepada 67 karyawannya di kantor Notaris Sondang Matiur Hutagalung, SH. Sementara apa yang dijanjikan terkait kerjasama tadi belum seluruhnya diberikan kepada Okto.

September 2010, Okto kembali diminta Evelin dan ayahnya menandatangani akta pelepasan hak dan ganti rugi kepada PT Tri Bahtera Srikandi di hadapan Notaris Soeparno, SH dengan alasan pengurusan perijinan mengatasnamakan karyawan, namun tidak bisa karena belum berbadan hukum. Karena apa yang dijanjikan belum seluruhnya dibayarkan ke Okto, sementara terkait perjanjian kerjasama itu banyak keganjilan, Okto akhirnya membatalkan perjanjian kerjasama.

Tetapi, 3 Desember 2010 Okto ditangkap Polres Madina dengan tuduhan melakukan budi daya tanaman perkebunan tanpa ijin usaha. Kasusnya diproses dan dia di hukum 1 bulan 18 hari. Terkait kasus lahan itu, karena banyak kejanggalan kerjasama pengelolaan lahan, Okto kemudian mengadukan Ignasius Sago ke Poldasu pada 8 April 2011.

Aspidum Kejatisu Warsa Susanta kepada Kapoldasu, Senin (27/2) menyebutkan bahwa pelimpahan berkas dari penyidik tentang pelanggaran tindak pidana pasal 266 ayat (1) KUHPidana sesuai laporan polisi No.Pol: LP/180/IV/2011/SPKT II, 8 April 2011 oleh Okto Simanjuntak dianggap tidak memenuhi persyaratan menjadikan Iganisus Sago sebagai tersangka.

Dalam surat No: B–210/ N.24/Epp.1/01/2012, Aspidum menjelaskan berkas perkara yang diajukan penyidik Polda tidak memenuhi persyaratan materil untuk menetapkan Sago sebagai tersangka. Soal 67 karyawan, bukan diserahkan Sago kepada Notaris Soeparno, tetapi diserahkan saksi Novelina Senja Sinaga sekretaris PT Sago Nauli kepada saksi Syafrida Yanti Nasution (pegawai Notaris Soeparno). “Dalam akte itu tertulis bahwa pelepasan hak atas tanah itu tidak menerangkan kondisi objek tanah,” kata Warsa menyebutkan lahan 515 hektar itu sebelumnya telah dijual Okto kepada Eveline Rp6 miliar. Kemudian dialihkan kepada karyawan PT Sago Nauli untuk pembukaan perkebunan plasma.

Ketika itu pimpinan dari perusahaan itu memberikan kepercayaan kepada Okto mengurus segala bentuk perijinan, namun lebih dari setahun ijin tidak keluar. Sehingga, katanya, unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal kebenarannya tidak dapat terpenuhi.(azw)

Stevie G Ingin Ban Kapten

SUATU ucapan yang berani dilontarkan oleh kapten Liverpool, Steven Gerrard. Pemain bernomor punggung 8 ini, mengaku ingin menjadi kapten Timnas Inggris di Euro 2012 mendatang.

Ban kapten The Three Lions memang sedang kosong, sejak FA mencopot ban tersebut dari lengan John Terry. Akibat kelakuan rasisme yang dilakukan Terry terhadap Anton Ferdinand beberapa bulan lalu.

“Jika saya mendapatkan tawaran (untuk menjadi kapten Timnas Inggris), saya akan mengambilnya dan saya akan senang dan saya akan sangat bangga menerimanya,” jelas Gerrard seperti disitat Emirates 247.

“Ini bukan keputusan saya, Stuart Pearce yang ingin memimpin tim, siapa pun yang akan melatih, saya ingin menjadi kapten Inggris,” sambung Gerrard.
Gelandang tengah ini juga menambahkan bahwa dia percaya pengunduran diri Fabio Capello justru bisa mengangkat tim sukses di musim panas nanti. Capello mengundurkan diri setelah dia tidak setuju dengan FA atas keputusan untuk mencopot ban kapten dari lengan John Terry.

Setelah Capello meninggalkan Timnas Inggris, Pearce ditugaskan untuk memimpin pertandingan persahabatan Inggris melawan Belanda di Wembley Rabu mendatang.

“Saya pikir dia (Capello) akan tetap melatih hingga akhir musim panas, sampai akhir kontraknya dan kemudian dia pindah, jadi saya sedikit terkejut. Tapi saya tidak berpikir itu akan mempengaruhi tim Inggris,” tandasnya. (net/jpnn)

Nasib Bupati Palas Ditangan MA

JAKARTA- Hingga kemarin (27/2), Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan fatwa sebagaimana diminta Mendagri Gamawan Fauzi. Jika fatwa sudah keluar dan menyatakan putusan kasasi MA bisa menjadi dasar pemberhentian permanen Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis SH, maka Mendagri akan langsung mencopot Basyrah.

“Tapi sampai saat ini fatwa MA belum keluar,” ujar Kasubdit di Direktorat Pejabat Negara, Kemendagri, Sukoco, kepada koran ini di kantornya, kemarin (27/2).

Dia mengatakan, langkah Basyrah yang dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat kasasi dari MA dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, sama sekali tidak mempengaruhi sikap Mendagri.

“PK tidak menghalani eksekusi dan tidak menghalangi pemberhentian (jika nanti diberhentikan setelah keluar fatwa MA, red),” terang Sukoco.
Bagaimana jika putusan PK menyatakan Basyrah tidak bersalah? Sukoco mengatakan, memang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah itu tidak diatur. Hanya saja, lanjutnya, berdasarkan logika hukum, maka jika putusan hukum PK menyatakan tidak bersalah, otomatis Basyrah diaktifkan lagi sebagai bupati.(sam)

Janji Ledi Utomo dan Alamsyah

MEDAN-Dua pemain pengganti PSMS Ledi Utomo dan Alamsyah Nasution berjanji akan tampil maksimal saat meladeni Persela Lamongan di Stadion Surajaya, sore (28/2).

Demi mengusung upaya tim berjuluk Ayam Kinantan memetik poin penuh dari Persela, mereka siap menjawab kepercayaan yang diberikan pelatih PSMS Suharto AD. “Saya akan buktikan, saya bisa menjadi pemain lapis pertama di PSMS, pada laga kedua bagi saya ini,” ungkap Ledi Utomo yang pada laga ini menggantikan Stopper PSMS Novi Handriawan.

Ledi Utomo tampil perdana saat PSMS melakoni partai tandang ke PSAP Sigli, 11 Februari lalu. “Jika diberi kepercayaan oleh pelatih, saya akan berusaha memberikan yang terbaik,” tutur eks pemain Timnas U-21 itu.

Sementara Alamsyah Nasution yang telah berulang kali diturunkan bersama skuad, baik kandang maupun tandang, mengaku akan memperlihatkan kemampuan maksimalnya, khususnya eksekusi-eksekusi bola mati.

“Saya berjanji akan kembali membuat gol lewat bola mati. Seperti saat membobol gawang Persiba Balikpapan di stadion Teladan,” ujarnya.
Mereka berdua juga memohon doa restu dari masyarakat Kota Medan untuk bisa mengalahkan Persela di kandangnya. “Perjuangan PSMS tak terlepas dari dukungan para fans dan masyarakat Kota Medan,” kata Ledi dan Alamsyah. (saz)