Medan- Ketua Majelis Pembina PKB (Paguyuban Keluarga Besar) Pujakesuma, Kasim Siyo, menilai tindakan Gatot melalui Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut dengan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus Wilayah PKB Pujakesuma Sumut pimpinan Joko Susilo, salah jalan dan merupakan upaya merampok organisasi PKB Pujakesuma dari pihak yang berhak. “Ini jelas-jelas upaya perampokan,” kata Kasim Siyo.
Didampingi beberapa fungsionaris PKB Pujakesuma lainnya, Kasim Siyo menegaskan, tidak ada pihak manapun yang berhak menyatakan sebagai orgnisasi PKB Pujakesuma yang sah, kecuali PKB Pujakesuma yang dihasilkan oleh Mubes-III yang dilaksanakan pihaknya pada 19-20 November 2011 di Hotel Candi Medan.
Logikanya, ujar Kasim, Mubes-II PKB Pujakesuma di Stabat tahun 2006 lalu menetapkan dan memilih dirinya sebagai Ketua Umum DPP sekaligus Ketua Formatur. Karenanya, yang berhak menyelenggarakan mubes berikutnya (Mubes-III) sebagai kesinambungan dari Mubes sebelumnya adalah pihaknya.
Jika ada Mubes-III PKB Pujakesuma yang tidak dilaksanakan oleh kepengurusan hasil Mubes sebelumnya, maka jelas itu adalah Mubes Pujakesuma siluman dan hasilnya tidak sah. “Apalagi, belum pernah dilaksanakan mubeslub untuk melengserkan dirinya dari ketua umum,” tegas Kasim Siyo, mantan Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma selama tiga periode itu.
Karenanya, tindakan Plt. Gubsu melalui Kaban Kesbangpol dan Linmas tersebut sangat nyata sebagai upaya merampok PKB Pujakesuma dari pihak yang berhak. “Kita sesalkan kepemimpinan Gatot semacam ini. Mestinya membantu mencari solusi dari masalah yang ada, bukan malah memperkeruh suasana,” ujarnya.
Lagipula, tambah Kasim, yang berhak menyatakan sah tidaknya sebuah organisasi adalah para anggota organisasi tersebut. Mubes-III PKB Pujakesuma yang dilaksanakan pihaknya, dihadiri delapan DPW PKB Pujakesuma provinsi sebagai anggota dan peserta sah dari mubes tersebut.
Sementara itu, Ketua PKB Pujakesuma Pusat, Hardi Mulyono menyatakan, tindakan Plt Gubsu Gatot merupakan wujud dari ambisinya menjadi calon Gubsu pada Pilgub 2013 mendatang. Namun disengaja atau tidak, ambisinya tersebut telah memecah belah persatuan dan kesatuan etnis Jawa di daerah ini.
“Mau jadi cagubsu silahkan saja, tapi jangan pecah belah etnis Jawa, khususnya PKB Pujakesuma,” kata Hardi Mulyono.
Fakta-fakta yang dialami PKB Pujakesuma hasil Mubes-III PKB Pujakesuma di Medan November 2011 lalu di bawah kepemimpinan Komjen Pol Drs Oegroseno SH, jelas memperlihatkan keberpihakan Gatot tanpa mau melihat akar masalah sebenarnya.
“Ada apa ini? Mayoritas warga Jawa di Sumut cukup pintar, tidak bermental kuli yang mau dipecah belah. Orang awam sekalipun dengan mudah bisa membaca, apa target Gatot dibalik tindakannya terhadap PKB Pujakesuma tersebut,” ujar Hardi.
Berkaitan dengan tindakan DPP Pujakesuma Sempalan dan kebijaksakan Plt Gubsu Gatot PN tersebut, Kasim Siyo dan Hardi Mulyono mengimbau seluruh pengurus dan warga PKB Pujakesuma untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh. “Kita laksanakan saja program organisasi yang sudah dirancang, sembari ada pengurus yang sudah ditugaskan untuk menyelesaikan masalah ini ke pihak terkait,” tandas keduanya.
Terpisah, Direktur LBH PKB Pujakesuma Sumut, Surepno Sarpan SH., menilai beberapa kejanggalan dari surat Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tentang jenis ciptaan Seni Logo Pujakesuma, maupun surat Dirjen Kesbangppol Kemendagri tentang pengesahan DPP Pujakesuma Sempalan (versi Suratman).
Dikatakan Surepno, pengakuan DPP Pujakesuma Sempalan atas hak cipta Logo Pujakesuma nyata-nyata sebuah penipuan dan pembohongan publik. Sebab, Logo tersebut diciptakan oleh para pendiri Pujakesuma tahun 1978. “Bahkan, pembuatnya masih hidup sampai sekarang,” kata Surepno.
Karenanya, pihaknya akan mengajukan keberatan atas penerbitan surat terdaftar dari Dirjen HAKI tanggal 20 Januari 2012 tentang logo Pujakesuma tersebut. Termasuk, akan disampaikan juga keberatan dari pihak pembuat logo Pujakesuma. “Pembuat logo Pujakesuma juga akan menggugat DPP Pujakesuma Sempalan, karena telah melakukan pembohongan publik,” kata Surepno.
Sedangkan menyangkut surat Dirjen Kesbangpol Kemendagri tanggal 20 Februari 2012 tentang keabsahan DPP Pujakesuma Sempalan, juga sangat janggal karena DPP Pujakesuma Sempalan dinyatakan sah berdasarkan surat dari Kemenkumham. Padahal, berdasarkan UU No. 8/Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, memberi persyaratan lain soal keabsahan sebuah organisasi.
“Kita secara resmi segera mempertanyakan surat Dirjen HAKI Kemenhumkan dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri tersebut,” tegas Surepno.
Surepno juga menjelaskan, PKB Pujakesuma telah mempunyai akte pendirian No. 2 tanggal 2 Juli 2008 yang dibuat Notaris Syafnil Gani, SH, M.Hum, yang kemudian dilakukan perobahan oleh Notaris Rudy Aroha Sitepu, SH, No 29 tanggal 16 Desember 2011 berdasarkan hasil Mubes III Pujakesuma Tanggal 19-20 November 2011.
Sebelumnya, PKB Pujakesuma telah terdaftar secara resmi di Direktorat Pembinaan Masyarakat Dirjen Sospol Depdagri From 07/LM tanggal 15 April 1997. Kesemuanya itu atas nama Kasim Siyo sebagai Ketua Umum DPP PKB Pujakesuma.
Dari rangkaian fakta-fakta di atas, tambah Surepno, PKB Pujakesuma Pusat pimpinan Komjen Pol Drs Oegroseno SH dan PW PKB Pujakesuma Sumut pimpinan Kompol Drs Joko Susilo tetap sah sesuai dengan UU No. 8/1985 tentang Ormas. Apalagi, organisasi yang dipimpin Oegroseno dan Joko Susilo adalah Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma, bukan cuma Pujakesuma atau Perkumpulan Pujakesuma.
Lebih tragis lagi, Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumut tidak mengerti administrasi pemerintahan. Buktinya, dia menerbitkan Surat Keterangan, namun mencabut surat keterangan dengan surat biasa. Ini melanggar Permendagri No. 54/2009 tentang Tata Naskah Dinas. Selain itu, kita segera menyampaikan pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumut terhadap PKB Pujakesuma.
Sekedar mengingatkan, Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus Wilayah PKB Pujakesuma Sumut pimpinan Joko Susilo oleh Plt Gubsu gatot Pujo Nugroho dengan alasan dualisme, kemudian menegaskan DPW PKB Pujakesuma Sumut beralih kepada Kolonel Ahwan Ismadi.(ari)