27 C
Medan
Tuesday, January 13, 2026
Home Blog Page 13871

Baju Renang Muslimah di Style Sport

MEDAN- Baju renang memiliki trend tersendiri. Termasuk yang didesain untuk wanita yang sehari –hari memakai busana muslimah. Saat ini berbagai desain baju renang muslimah  mudah ditemukan. Karena desain nya yang bervariasi dan nyaman saat dikenakan, pakaian renang muslim ini pun menjadi pilihan.
Seperti yang  bisa ditemukan di Style Sport lantai 2 Plaza Medan Fair. Berbagai model pakaian renang muslimah tersedia, sudah menutupi seluruh aurat  termasuk jilbab untuk penutup kepala.

Maria dari  Style Sport, mengatakan baju renang muslimah ini diminati para wanita muslim. Karena memiliki spesifikasi yang berbeda dibanding baju renang lainnya. Bahkan baju ini di desain untuk tidak menimbulkan lekukan lekukan tubuh sehingga jauh dari kesan seksi.

“Pakaian ini akan tetap nyaman saat di air. Karena terbuat dari bahan kain spandex sehingga ringan saat dipakai di dalam air. Baju renang muslim ini lebih tertutup. Jadi banyak yang suka memakainya, terlebih pelanggan muslim,” ujarnya kepada Sumut Pos.

Selain itu ada juga pakaian renang yang bahannya terbuat dari polyester, spandex, cotton dan lain-lain. Baju renang seharga Rp 210.000 ini, tersedia dalam berbagai pilihan model dan warna. Namun, lanjutnya, baju renang dengan warna tua seperti hitam dan biru merupakan produk yang paling diminati.
Ditambahkannya,   peminat pakaian renang muslimah ini bukan hanya dari wanita muslim saja. “Wanita non muslim juga banyak membeli pakaian renang tertutup ini karena mereka merasa nggak nyaman saat mengenakan pakaian renang yang terbuka,” ungkapnya. (mag-11)

Pemkab Karo Sahkan Empat Perda Baru

KARO- Hampir dua bulan tak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah karena terganjal UU No 28 Tahun 2009, akhirnya DPRD dan Pemkab Karo mengesahkan empat perda baru. Keempat perda tersebut yakni Perda Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, keempat perda tersebut telah diberlakukan sejak Rabu (22/2) lalu. Jhonson menjelaskan, penerbitan empat perda ini merupakan kewenangan daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan derah khususnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jhonson, perda tersebut tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada respon positif dari pihak-pihak terkait dan masyarakat. Karenanya, pemerintah mengimbau kepada masyarakat dan dunia usaha, serta aparatur pemerintah untuk menjalankan perda baru itu dengan tepat.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE mengimbauan aparatur pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan perda tersebut. Menurutnya, dengan disahkan empat perda baru ini harus diimbangi dengan sikap dan contoh pelayanan prima kepada masyarakat, agar terdapat perimbangan yang sinergis.(wan)

Formas Sari Rejo Lantik Pengurus Baru

MEDAN -Hiruk piuk pelantikan kepengurusan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), di pelataran lapangan tengah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (27/2) sekira jam 20.00 WIB, menyulap suasana hening menjadi meriah. Ribuan orang yang menghadiri pelantikan itu berteriak dan bersorak, “Merdeka”.

Dalam pidatonya Wakil Ketua I, Benny Rangkuti mengatakan, Selayang pandang terbentuknya pengurus Formas yang baru  merupakan perasan dari masyarakat sari rejo akan sebuah perubahan untuk mempertahankan tanah yang selama ini telah diduduki oleh masyarakat Sari Rejo.

Dikatakannya, bermula dari beredarnya di tengah masayarakat surat perintah tugas dari Wali Kota Medan No 800/601  tertanggal 12 Januari 2012  yang ditandatangani Sekda Kota Medan tentang pemagaran Asset TNI AU di kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Awal mulanya ini kita lakukan karena Wali Kota medan menugaskan kepada sejumlah oknum petugas untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah warga dan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan itu, dan beredarnya kabar bahwa pada tanggal 30 januari yang lalu akan diadakan pertemuan antara wali kota medan dengan pengurus Formas, namun  wali kotanya tak jadi datang,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Benny,undangan dari camat Me dan Polonia tertanggal 01 Februari lalu untuk acara silaturrahmi Wali Kota Medan dengan masyarakat ternyata hanya bercakap cakap saja tanpa ada kesimpulan, sehingga diadakan pertemuan di kantor Lurah Sari Rejo dengan sejumlah perwakilan lingkungan serta para tokoh masyarakat dari lingkungan 1 sampai lingkungan 9. “Setelah itu maka dilakukanlah pertemuan dikantor Lurah Sari Rejo yang berawal dihadiri 40 orang yang mulia Lurah Sari Rejo saat itu turut juga hadir bahkan memberikan kata sambutan,” tuturnya.

Ketua Umum Formas yang baru, Drs Pahala Napitupulu BA yang menggantikan Riwayat Pakpahan mengatakan perjuangan untuk mempertahankan tanah untuk masyarakat Sari Rejo merupakan sebuah pilihan. “Perjuangan itu pilihan, kalau takut takut, kalau bimbang maka habislah kita…karena kemenangan itu tidaklah jatuh dari langit melainkan harus kita rebut sama seperti perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah pada tahun 1945,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pahala Napitupulu mengimbau kepada seluruh Anggota Formas dan masyarakat Sari Rejo agar tidak terprofokasi dari janji janji manis orang orang yang mengatakan perjuangan tanah Sari Rejo tinggal selangkah lagi.

“Jangan terbuai dengan janji manis seseorang, apa mungkin kita tidak melakukan apa apa tapi kita mendapatkan tanah lengkap dengan sertifikatnya? Itu tidak mungkin kecuali ada kepentingan di balik janji jani manis itu,” terangnya seraya menjelaskan pemerintah kecamatan dan kelurahan hingga saat ini belum ada memnuat sertifikat tanah untuk masyarakat Sari Rejo.

Ditegaskannya, agar tercapainya sinergi dalam memperjuangkan tanah Sari Rejo pengurus yang baru dilantik tersebut diharapkan terbuka kepada masyarakat. “Bila perlu dalam beberapa bulan mendatang kita akan tempelkan di tempat tempat umum dan rumah ibadah perihal perkembangan kemajuan organisasi kita ini agar semua anggota dan masyarakat tahu sistem kerja pengurus ini kita lakukan demi kemajuan kita bersama,” tegasnya.
Ditemui usai acara pelantikan pengurus Formas di Lapangan Sari Rejo Polonia, Pembina Formas Mayor TNI AU (Purn) H. Kusmani didampingi Mayor TNI AD (Purn) Harry mengatakan, jabatan kepengurusan Formas untuk mempertahankan tanah Sari Rejo itu merupakan amanah yang harus dijalankan secara jujur dan terbuka. “Yang utama adalah kejujuran dan keterbukaan dalam menjalankan tugas demi tercapainya kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perihal keputusan tanah masyarakat Sari Rejo di pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No 310/Pdt. G/ PN-Medan. Tertanggal 08 Mei 1990 yang menyatakan tanah tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat penggugat, dan Pengadilan Tinggi Medan No 294/ PDT/1990/PT-Mdn. tertanggal 26 maret 1990 serta keputusan mahkamah agung atas tanah masyarakat Sari Rejo no 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.

Atas terbitan surat dari mahkamah agung RI tersebut maka permohonan kasasi dari pemohonan kasasi pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq, Panglima Abri di Jakarta, cq, Kepala Staf Angkatan Udara RI di Jakarta dan Cq Komandan Pangkalan TNI AU Polonia di Medan. ditolak. (*/tms)

Empat Orang Pedagang Pingsan

KISARAN- Setelah tujuh hari tujuh malam  aksi menginap dilakukan puluhan pedagang Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman di kantor bupati Asahan, 4 orang diantaranya terpaksa dilarikan ke rumah sakit, karena pingsan,  Senin (27/2) sekira pukul 10.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun METRO (grup Sumut Pos) di lokasi menyebutkan, empat orang  yang mengalami pingsan yakni, Kamisah (50), Murtini (50), Melati (35) dan Samsiah (43). Semula mereka mencoba bertahan dan berusaha tegar, tapi akhirnya jatuh pingsan saat menuntut dikembalikannya lapak berdagang mereka di Pasar Binjai Serbangan.

Mengetahui hal itu, beberapa rekan korban berinisiatif mengusapkan minyak makan bercampur bawang putih ke bagian perut korban, namun usaha itu tak berhasil.

Sontak hal itu mengundang kegaduhan bagi warga yang menginap di kantor bupati. Bahkan, Kordinator Lapangan (Korlap) Syarifuddin Harahap yang ikut menginap di lokasi ikut repot. Tak buang waktu, Syarifudin langsung membawa korban ke RSUD HAMS yang berjarak satu kilometer dari kantor bupati Asahan,tempat warga menggelar aksi.

Kabag Humas Setdakab Asahan Rahman Halim AP menyebutkan, Pemkab sebenarnya telah menyelesaikan masalah ini dengan mebacakan rekomendasi. Tapi para pedagang tidak menerima, padahal Pemkab minta mereka bersabar sementara waktu sampai bangunan tambahan pasar Binjai Serbangan selesai. (van/smg)

Hyorin Sistar, Idol Wanita dengan Bakat Vocal Terbaik

Sebuah peringkat mengenai kualitas vocal member girlband Korea menjadi sebuah topik panas yang dibicarakan.

Dalam sebuah komunitas online, sebuah postingan dengan judul Peringkat Kualitas Vocal Untuk Member Girlband telah diungkapkan. Dan topik itu mendapatkan banyak perhatian lantaran peringkat itu dinilai oleh tiga praktisi musik Korea papan atas.

Laporan itu sendiri juga dirilis dalam format sistematis dengan rincian point dari berbagai aspek yang diperhitungkan. Peringkat itu sendiri berdasarkan dari penampilan mereka di TV dan radio, penampilan di panggung, kemampuan mengekspresikan lirik, pitch dan stabilitas vocal, pernafasan serta groove sebuah lagu.

Dan dari semua itu, leader Sistar, Hyorin menempati posisi pertama dengan total 380 point, lalu ada Lee Hae Ri dari Davichi di posisi kedua dan Jea Brown Eyed Girls di posisi ketiga. Sebagai tambahan, IU (meskipun bukan member girlband) menempati posisi keempat diikuti oleh leader SNSD, Taeyeon di posisi kelima.

Peringkat tersebut disusun tidak hanya berdasarkan pada bakat vokal mereka, tetapi juga  bagaimana mereka bisa mengekspresikan musik dalam gaya mereka sendiri di setiap masing-masing kelompok.  (kpl/net)

Kadisdik Simalungun Dipanggil Rabu

Tipikor Polda Intensifkan Kasus Dugaan Korupsi JR Saragih

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, terus mengintensifkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho kepada Sumut Pos, Senin (27/2),  menuturkan, sudah ada beberapa orang dari pihak guru dan persatuan guru di Simalungun yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Sudah. Hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap guru dan persatuan guru untuk klarifikasi. Semuanya sudah dijadwalkan, akan terus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tegasnya.

Upaya pemeriksaan dan pemanggilan tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan kolusi JR Saragih dengan Ketua DPRD Simalingun, Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1,276 miliar, penyelewengan tunjangan profesi guru PNS Tahun 2010 atau tunjangan sertifikasi guru senilai Rp2,034 miliar, untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Lebih lanjut, Sadono menuturkan, proses pemanggilan dan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi akan dilanjutkan pada Rabu (29/2) pekan ini, dengan agenda memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Simalungun, Albert Sinaga.

“Ya, semua sudah terjadwal. Rabu ini, akan ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, akan terus dilakukan kepada yang diduga mengetahui dan terlibat,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, untuk dua kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Bupati Simalungun tersebut, Tipikor Polda Sumut juga akan terus mendalami kasus tersebut.

Diketahui, dua kasus lainnya yang juga ditangani Tipikor Polda Sumut adalah kasus pemutusan kontrak di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga senilai Rp1,2 miliar dan dugaan penyelewengan atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Simalungun Tahun 2010 sebesar Rp8,2 miliar.
“Akan terus kita dalami, untuk nantinya dilakukan analisis. Untuk kemudian menjadi penduan apakah nantinya bisa ditingkatkan atau tidak. Makanya kita terus mendalami semua laporan yang diterima, termasuk kasus ini juga,” tutupnya.(ari)

Lindsay Lohan Rawan Senasib Whitney Houston

Garis hidup Amy Winehouse dan Whitney Houston nyaris serupa. Setelah meraih popularitas, keduanya mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang dan alkohol.

Penyanyi Chaka Khan pun jadi takut Lindsay Lohan (LiLo) akan mengikuti ‘jejak’ dua diva musik dunia itu. Kebetulan, LiLo telah berkali-kali ditangkap polisi karena kasus obat-obatan terlarang dan alkohol.

“Dia itu sangat berbakat. Teman-teman di sekitarnya harus benar-benar sayang dan selalu mengingatkan agar dia tidak berakhir tragis,” nasihat Khan, pelantun The I Feel For You itu.

Ketergantungan LiLo terhadap alkohol selalu membuatnya berhubungan dengan hukum. Bahkan, bintang Freaky Friday itu pernah dipenjara karena masalah alkohol yang dihadapinya. Artis berambur pirang itu juga beberapa kali memakai gelang elektronik SCRAM di kakinya untuk mendeteksi alkohol dalam darahnya.

Namun, belakangan perilakunya mulai membaik. Ia baru saja bikin hakim terkesan selama ia menjalani hukuman pelayanan masyarakat. Jika terus melakukan tindakan positif, LiLo akan segera bebas dari tuntutan. Seperti diketahui, LiLo dihukum lantaran mengendarai kendaraan di bawah sadar dan mencuri sebuah perhiasan.

LiLo masih harus menjalani 14 hari pelayanan masyarakat dan melakukan lima kali sesi terapi. Kemudian hakim akan menggelar sidang mendengarkan laporan pada 29 Maret 2012. (rm/jpnn)

Mantap Dinikahi Gunawan Dwicahyo

Okie Agustina

Meskipun akan menjadi pernikahan kedua bagi Okie Agustina, mantan istri Pasha ‘Ungu’ itu tak urung tetap dilanda rasa nervous. “Deg-degan ya, walau ini yang kedua, tapi aku merasa ini yang pertama.

Dulu harap maklumlah, aku nggak pakai acara beginian (fitting),” kata Okie saat menjajal kebayanya di Eva Bun Bridal, Jalan Hayam Wuruk No 2, Jakarta Pusat.

Okie sudah mantap untuk membina rumah tangga baru dengan kekasihnya, pesepakbola Gunawan Dwicahyo. Selisih usia tujuh tahun juga diakui Okie bukanlah sebuah penghalang. Pemain Timnas U-23 itu memang lebih muda ketimbang Okie.

“Alhamdulillah sekarang ini yang banyak egonya aku, dia yang pertahankan aku dan meyakinkan aku. Secara sifat dan pemikiran dia lebih dewasa,” ucapnya.

Okie akan mengenakan kebaya modern bernuansa keemasan di acara pernikahannya nanti. Sementara itu, untuk acara lamaran, dia memilih kebaya warna pink-biru muda rancangan Paula Meliana.

Warna pink adalah favorit Okie, sedangkan biru merupakan warna kesukaan Gunawan. Semua hal menyangkut seserahan hingga pernikahan memang diserahkan pada Okie.

Segala urusan menjelang acara lamaran pun sudah diselesaikan. Namun, saat menjajal kebaya lamarannya, Okie tampak sedikit menahan nafasnya. (vvn/net)

Diperkosa Empat Pria di Depan Kakak

SIANTAR- FS (22) warga Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, harus merelakan mahkotanya kepada empat pria yang tega memperkosanya di areal perkebunan karet Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (25/2) pukul 12.00 WIB.

Di Mapolres Siantar, sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (27/2), kakak kandung korban JS, menceritakan persitiwa dialami adiknya. Berawal saat dia dan adiknya hendak pulang dari kota menuju tempat kosnya di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK3360 TAH Sabtu (25/2) lalu.

Sesampainya di persimpangan menuju Jalan Danau Ranau, tiba-tiba mereka dihadang dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam. Lalu empat orang lelaki keluar dari mobil tersebut, dua orang dari mereka langsung menghampiri korban dan menuduh korban pengguna narkoba.

Seorang pelaku mendekati korban dan menyuruh mereka turun. Merasa curiga atas tindak tanduk pelaku, korban menolak  turun dari kendaraannya.
Karena tidak menurut, akhirnya tiga orang pelaku memaksa kedua korban turun dari sepeda motornya dan memaksa mereka masuk ke dalam mobil sembari menodongkan pistol ke arah korban. Mereka terpaksa menuruti perintah pelaku. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa salah seorang pelaku ke arah Asahan.

Selanjutnya, kedua korban dibawa pelaku ke arah Tebing Tinggi tepatnya di areal perkebunan Pabatu Kabupaten Sergai. Di sana, para pelaku mengeluarkan FS dari mobil dengan menodongkan sebuah pistol. FS pun dipaksa untuk melayani nafsu kedua pelaku. Dengan penuh ketakutan, FS terpaksa pasrah diperkosa kedua pelaku secara bergantian.

Sementara itu, JS hanya bisa menangis dan sedih melihat adiknya diperkosa di hadapannya, karena ia juga diancam dengan pistol. Tidak hanya adiknya yang diperkosa, para pelaku juga berniat memperkosa JS. Namun karena saat itu JS sedang datang bulan, pelaku mengurungkan niatnya, namun JS dipaksa untuk mengoral kemaluan pelaku.

Setelah puas menyetubuhi korban, para pelaku juga merampas barang berharga serta uang korban dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban ditengah tengah kebun tersebut.

Humas Polres Siantar AKP Altru Pasaribu mengatakan, masih mengejar para pelaku. Terkait perbuatan pelaku, akan dijerat pasal 365 Subs 363 dan 285 KUHPidana. (mag-1/smg)

Kejatisu Kembalikan Berkas Tersangka

Kasus Penipuan 515 Hektar Lahan Sawit di Madina

MEDAN- Kasus penipuan dan penggunaan surat palsu terkait perjanjian jual beli lahan sawit seluas 515 hektar di Desa Sikapas, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) milik Okto Berman Simanjuntak sudah memenuhi unsur pidana.

“Kasus itu sudah memenuhi unsur pidana, karena sudah memenuhi kelengkapan formil maupun materil, tetapi mengapa kejaksaaan belum juga mengeluarkan surat P-21,” kata Purba Siagian, SH, kuasa hukum Okto Berman Simanjutak kepada wartawan di Medan, Senin (27/2).
Dia mengatakan, atas laporan kliennya itu, penyidik Poldasu telah menetapkan Ignasius Sago sebagai tersangka dan melakukan penahanan, tetapi kemudian dialihkan menjadi status tahanan kota.

“Kasus ini sudah diteruskan penyidik Poldasu ke Kejatisu untuk diteruskan ke pengadilan, tetapi Kejatisu justru mengembalikannya ke Poldasu disertai alasan-alasan hukum versi kejaksaan,” kata dia.

Menurut Purba, perkara itu bisa P-21 (dinyatakan lengkap dan layak diajukan ke pengadilan), karena Ignasius Sago telah menggunakan sejumlah akta yang timbul dalam perjanjian kerjasama atas lahan 515 Ha untuk menguruskan izin lokasi dan perkebunan. Selain itu, Okto telah ditagih untuk membayar pajak penghasilan atas akte ganti rugi sebesar Rp31 miliar yang pembayarannya tidak pernah diterima Okto,” katanya.

Dia menjelaskan, peristiwa berawal 2008 ketika kliennya di datangi Evelin Sago untuk kerjasama pengelolaan lahan, karena masih ada yang belum dikelola (dari 515 Ha baru 150 Ha ditanami sawit). Ini disepakati dan dibuat perjanjian kerjasama 4 Maret 2008 atasnama suami Evelin, yaitu Benidiktus.
Dengan alasan memermudah pengurusan administrasi perijinan, Evelin meminta Okto menandatangani perjanjian jual beli, dan untuk itu surat-surat tanah diserahkan kepada Notaris Minin Rusli pada 13 Maret 2008.

Lalu dengan alasan agar biaya pengurusan surat ijin perkebunan lebih murah, Evelin dan ayahnya Igansius Sago menyuruh Okto menandatangani akta pelepasan hak dengan ganti rugi atas lahan perkebunan kepada 67 karyawannya di kantor Notaris Sondang Matiur Hutagalung, SH. Sementara apa yang dijanjikan terkait kerjasama tadi belum seluruhnya diberikan kepada Okto.

September 2010, Okto kembali diminta Evelin dan ayahnya menandatangani akta pelepasan hak dan ganti rugi kepada PT Tri Bahtera Srikandi di hadapan Notaris Soeparno, SH dengan alasan pengurusan perijinan mengatasnamakan karyawan, namun tidak bisa karena belum berbadan hukum. Karena apa yang dijanjikan belum seluruhnya dibayarkan ke Okto, sementara terkait perjanjian kerjasama itu banyak keganjilan, Okto akhirnya membatalkan perjanjian kerjasama.

Tetapi, 3 Desember 2010 Okto ditangkap Polres Madina dengan tuduhan melakukan budi daya tanaman perkebunan tanpa ijin usaha. Kasusnya diproses dan dia di hukum 1 bulan 18 hari. Terkait kasus lahan itu, karena banyak kejanggalan kerjasama pengelolaan lahan, Okto kemudian mengadukan Ignasius Sago ke Poldasu pada 8 April 2011.

Aspidum Kejatisu Warsa Susanta kepada Kapoldasu, Senin (27/2) menyebutkan bahwa pelimpahan berkas dari penyidik tentang pelanggaran tindak pidana pasal 266 ayat (1) KUHPidana sesuai laporan polisi No.Pol: LP/180/IV/2011/SPKT II, 8 April 2011 oleh Okto Simanjuntak dianggap tidak memenuhi persyaratan menjadikan Iganisus Sago sebagai tersangka.

Dalam surat No: B–210/ N.24/Epp.1/01/2012, Aspidum menjelaskan berkas perkara yang diajukan penyidik Polda tidak memenuhi persyaratan materil untuk menetapkan Sago sebagai tersangka. Soal 67 karyawan, bukan diserahkan Sago kepada Notaris Soeparno, tetapi diserahkan saksi Novelina Senja Sinaga sekretaris PT Sago Nauli kepada saksi Syafrida Yanti Nasution (pegawai Notaris Soeparno). “Dalam akte itu tertulis bahwa pelepasan hak atas tanah itu tidak menerangkan kondisi objek tanah,” kata Warsa menyebutkan lahan 515 hektar itu sebelumnya telah dijual Okto kepada Eveline Rp6 miliar. Kemudian dialihkan kepada karyawan PT Sago Nauli untuk pembukaan perkebunan plasma.

Ketika itu pimpinan dari perusahaan itu memberikan kepercayaan kepada Okto mengurus segala bentuk perijinan, namun lebih dari setahun ijin tidak keluar. Sehingga, katanya, unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik mengenai sesuatu hal kebenarannya tidak dapat terpenuhi.(azw)