28 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 13923

Tak Berani Lagi Makan Sate Kambing

Jelang Pilgubsu 2013, Berat Badan Syamsul Arifin Turun 17 Kilogram

Sumatera Utara (Sumut) sudah ramai membincangkan soal Pilgubsu yang akan digelar Maret 2013 mendatang. Calon-calon pengganti Syamsul Arifin pun telah banyak disuarakan. Pertanyaannya, seperti apa Syamsul Arifin saat ini?

Soetomo Syamsu, Jakarta

Secara umum, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, jauh lebih baik dibanding beberapa waktu lalu yang mengalami stroke berat hingga mengalami koma beberapa pekan. Hanya saja, dampak dari penyakit komplikasi akut yang dialami mantan bupati Langkat itu, masih ada hingga saat ini.

Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, menceritakan, kaki kiri kliennya itu sudah tidak normal. “Kaki kirinya bermasalah, kaku, sulit digerakkan. Mungkin pengaruh penyempitan pembuluh darahnya,” ujar Rudy kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/2).

Meski demikian, Syamsul sudah bisa berjalan, tidak perlu lagi menggunakan kursi roda sebagaimana saat masih dalam proses persidangan menjelang putusan Agustus 2011 silam. “Tapi ya namanya habis kena stroke berat, sudah pasti tak bisa normal 100 persen,” imbuh pengacara dari DPP Partai Golkar itu. “Tapi ya Alhamdulillah, sudah jauh lebih baik,” imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan anggota pengacara Syamsul yang lain, Abdul Hakim Siagiaan. “Kabar beliau biasa-biasa saja sudah sehat,” ujarnya singkat.
Cerita yang lebih rinci disampaikan orang dekat Syamsul, Josmar Naibaho. Diceritakan, Syamsul sudah kembali seperti semula. “Sudah tertawa terbahak-bahak, sudah melawak lagi,” ujar Naibaho, yang terakhir mengunjungi Syamsul di Rumah Tahanan Salemba, Jumat pekan lalu.

Syamsul sekarang tubuhnya lebih langsing, karena program diet ketat dibawah pengawasan dokter. “Berat badannya turun hingga 17 kilo. Pak Syamsul senang banget,” ujarnya.

Syamsul juga bisa menahan nafsu makan, sesuai anjuran dokter. “Sudah tak berani lagi makan sate kambing,” imbuhnya. Secara rutin, Syamsul melakukan kontrol kesehatan di klinik yang ada di rutan.

Mengenai kasusnya sendiri, Rudy Alfonso mengatakan, Syamsul sudah mengajukan kasasi. “Kita sudah mengajukan kasasi ke MA,” ujar Rudy.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara.  Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (*)

Umar Patek Dituntut Mati

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang perdana kemarin (13/02). Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein ini didakwa terlibat dalam sembilan rangkaian aksi teror bom yang terjadi sejak 2000 sampai 2010 di wilayah Indonesia. Jaksa pun mendakwa pria yang tertangkap di Pakistan ini dengan enam dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 29 halaman, Jaksa Widodo Supriyadi mengungkapkan, dalam, dakwaan pertama, Umar Patek dijerat tentang kepemilikan dan penggunaan peledak dan senjata api secara ilegal dan penggunaannya dalam aksi terorisme.

Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, termasuk melakukan latihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh pada 2010.

Dakwaan ketiga, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP.  Dakwaan keempat adalah tentang pemalsuan KTP dan paspor.

Dakwaan kelima penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan ke enam, tentang penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait Bom Bali 1. Atas perkara ini terdakwa pun terancam maksimal hukuman mati.(rdl/jpnn)

Hina MA, PM Pakistan Didakwa

ISLAMABAD- Perdana Menteri (PM) Pakistan Yousuf Raza Gilani memenuhi panggilan Mahkamah Agung (MA) untuk hadir dalam sidang. Kemarin (13/2), di hadapan para pejabat pemerintah, majelis hakim menjatuhkan dakwaan kepada politikus 59 tahun tersebut. Dia dianggap telah melecehkan dan menghina MA (contempt of court).

“PM Yousuf Raza Gilani dengan sengaja melecehkan, mengabaikan dan tak menghormati perintah pengadilan,” tutur Hakim Nasirul Mulk, salah satu anggota panel hakim, saat membacakan dakwaan terhadap Gilani. Karena itulah, MA lantas menjatuhkan dakwaan kepada sekutu Presiden Asif Ali Zardari tersebut. Jika terbukti bersalah, Gilani terancam lengser dari jabatannya dan mendekam di penjara.

Kemarin, Gilani kembali menegaskan dirinya tak bersalah. Pria yang banyak menuai dukungan dari rekan-rekannya sesama politisi dan menteri kabinet Pakistan itu bertekad menjalani sidang dan membuktikan bahwa dia bersih. MA menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Februari nanti. Tapi, jalannya sidang diprediksi akan makan waktu berbulan-bulan.

“Ini hari yang menyedihkan bagi Pakistan,” kata Qamar Zaman Kaira, anggota senior Partai Rakyat Pakistan (PPP), usai sidang. Namun, Gilani jauh lebih siap menghadapi segala kemungkinan. Dalam wawancara dengan stasiun Al-Jazeera pekan lalu, dia menegaskan, dirinya akan dengan rela mundur jika MA memvonisnya bersalah.

Para pengamat politik Pakistan yakin Gilani bakal mengorbankan dirinya demi melindungi Presiden Zardari dan kepentingan partainya. “Pada akhirnya nanti, dia akan divonis bersalah dan kehilangan jabatannya. Padahal, jika dia mau mengajukan permohonan kepada pemerintah Swiss untuk membuka lagi kasus korupsi Zardari, posisi presiden akan tetap aman,” ujar seorang analis. (ap/afp/hep/dwi/jpnn)

Beli Saham Garuda dari Hasil Korupsi Nazaruddin Tersangka Pencucian Uang

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin sepertinya bakal menghabiskan waktu tuanya di penjara. Bagaimana tidak, belum selesai menghadapi persidangan kasus suap wisma atlet, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain.
Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin kini dijadikan tersangka dalam kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia. KPK menduga kuat, dia bersalah lantaran membeli saham maskapai penerbangan pelat merah itu dengan menggunakan uang hasil korupsi di Permai Grup, perusahaannya.
“Kami menetapkan MN (Muhammad Nazarddin) sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2). Menurut dia, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini adalah dari hasil pengembangan kasus wisma atlet.

Kata Johan, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham Garuda Indonesia yang nilainya mencapai Rp300,8 miliar saat initial public offering (IPO) diduga kuat merupakan hasil keuntungan dari proyek wisma atlet dan proyek-proyek Permai Grup lainnya yang diketahui merupakan tindak pidana korupsi. Kata Johan, tindak pidana awal dari pencucian uang ini adalah kasus suap wisma atlet.

“Seperti diketahui, kami terus mengembangkan kasus wisma atlet hingga mengarah adanya tindak pidana pencucian uang. Setelah menemukan dua alat bukti, kami naikkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan,” tuturnya. Selain itu, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu menerangkan, ini adalah kasus pencucian uang pertama yang ditangani KPK. “Ini adalah terobosan yang kami lakukan,” kata dia dengan nada tegas.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pun dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU TPPU Jo pasal 55 ayat (1) kesatu. Dimana pasal tersebut menyebutkan, seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Johan, KPK sangat berhati-hati dan menimbang masak-masak penggunaan pasal pencucian uang untuk Nazaruddin. Setelah beberapa kali menggelar ekspos atau gelar perkara dalam kasus ini, akhirnya pimpinan dan penyidik pun memutuskan bahwa dua alat bukti dugaan pencucian uang itu sudah cukup meyakinkan.

Dia lantas menegaskan, pengembangan kasus anyar ini tidak hanya berhenti pada Nazaruddin. Namun KPK berjanji akan terus menelusuri adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Tapi saat ditanya apakah pihak Garuda Indonesia atau Mandiri Sekuritas sebagai pihak penjamin emisi kemungkinan besar akan terlibat dalam kasus ini, Johan buru-buru meluruskannya. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap awal dan masih dalam pengembangan. “Tapi ingat, KPK hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara,” kata Johan.(kuh/fal/jpnn)

MA Tolak PK Antasari, Makdir Kecewa

JAKARTA- Kuasa Hukum Antasari Azhar, Makdir Ismail mengaku kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kliennya. Demikian diungkapkannya kepada koran ini secara khusus, saat dihubungi lewat selulernya, Senin (13/2).
“Terus terang saya kecewa dengan penolakan itu. Tapi sebagai warga negara yang baik, putusan ini kita hormati dan kita hargai, karena ini putusan MA,” ungkapnya.

Kekecewaan Makdir bukan tanpa alasan. Menurutnya, dalam persidangan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, kejaksaan tidak pernah membantah novum yang diajukan pemohon. “Demikian juga dengan saksi ahli, tidak ada bantahan apapun. Kita lihat saja apa yang akan terjadi. Meski pun kalau hak terpidana biasanya tetap ada celah. Yang pasti penolakan yang kita dengar juga belum menyebut argumennya kenapa PK tersebut ditolak,” ungkapnya.

Sementara saat ditanya reaksi dari Antasari Azhar, menurutnya mantan Ketua KPK ini berbesar hati menerima putusan tersebut. “Kalau dari pembicaraan beberapa waktu lalu, beliau sangat berbesar hati apapun putusan akan diterima. Saya bertemu beliau Sabtu (11/2) kemarin,” ungkapnya.
Dengan penolakan ini dipastikan Antasari akan tetap menjalani sisa hukuman dari 18 tahun penjara yang dijatuhkan PNJakarta Selatan. Apalagi putusan ini juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.(san)

Perpres Pembatasan BBM Diteken

Jika Harga Naik, SBY Siap Tanggung Jawab

JAKARTA- Pemerintah resmi melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Perpres tersebut merupakan pengganti dari Perpres No. 55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Dalam perpres yang baru itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liter, yaitu minyak tanah Rp2.500, bensin RON 88 Rp4.500, dan minyak solar Rp4.500. Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Selain itu, dalam perpres itu juga disebutkan, penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan. Tahapan pembatasan akan diatur Menteri ESDM berdasarkan rakor yang dipimpin Menko Perekonomian.

SBY mengatakan, langkah itu bagian dari program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). “Proses konversi akan kita percepat dengan persiapan segalanya agar implementasinya lebih cepat dan lebih bagus, misalnya pepres sudah saya tandatangani,” tutur SBY saat berdialog dengan wartawan di Istana Negara, tadi malam.

Dia mengakui, kenaikan harga BBM memang menjadi salah satu yang tengah dimatangkan. Yakni dengan berkonsultasi dengan DPR terkait rencana pengurangan subsidi dan menaikkan harga.

“Apakah ada kenaikan atau tidak akan diputuskan, dan saya akan tanggungjawab kalau itu harus dilakukan,” tegasnya.(fal/jpnn)
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, terbitnya perpres itu terkait dengan UU APBN yang juga menyebutkan tentang pembatasan. “Makanya diperlukan perpres, memberikan kewenangan kepada menteri ESDM untuk mengatur pembatasan,” katanya.
Dia menjelaskan, inti dari perpres tersebut adalah pengaturan dan penerapan pembatasan secara bertahap. Namun belum waktu kapan pembatasan itu akan diterapkan. “Belum ada time table-nya. Presiden tidak mengatur waktu,” katanya. Saat ini, menteri ESDM tengah membahas opsi-opsi yang ada dengan komisi VII DPR. (fal/jpnn)

Ancam Memberontak, Anak Kadhafi Ditahan

TRIPOLI- Seorang putra mantan penguasa Libya Muammar Kadhafi, Saadi Kadhafi, dilaporkan ditangkap pemerintah Niger. Selanjutnya, anak ketiga Kadhafi itu dikenai tahanan rumah.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung Saif al-Islam Kadhafi itu mengancam melancarkan pemberontakan terhadap pemerintahan baru di Tripoli.

Kabar penangkapan dan penahanan Saadi tersebut kali pertama diungkapkan Dewan Nasional Transisi (NTC) Libya dan dikutip CNN, kemarin (13/2). Pemerintah Niger tidak mengomentari kabar itu. Namun, NTC menyatakan bahwa pernyataan Saadi, yang disiarkan jaringan televisi Al Arabiya, itu dinilai telah melanggar persyaratan dari izin tinggalnya di Niger selama ini.(cnn/cak/dwi/jpnn)

Akbar Tanjung Bermenantukan Akbar

Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golongan Karya Akbar Tandjung memiliki hajatan besar, Minggu (12/2) lalu. Mantan ketua DPR itu menikahkan anak keduanya, Karmia Krissanty Tandjung (Mia). Kebetulan menantunya juga bernama Akbar serta sama-sama berdarah Batak. Sang menantu, Muhammad Akbar Nasution, merupakan atlet nasional cabang renang Indonesia.

Resepsi Mia dengan Akbar di gedung Jakarta Convention Center (JCC) itu bisa dibilang akbar. Sejumlah ‘penggede’ negeri ini hadir memberi selamat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono juga hadir dalam resepsi tersebut.

Dalam acara dengan adat Jawa itu, Akbar mengenakan baju beskap hitam yang tampak klop dengan sang besan Radja Nasution yang mengenakan baju sama. Sementara itu, sang istri, Krisnina Maharani mengenakan kebaya abu-abu, senada dengan istri Radja, Rosani Samsoe.(bay/c6/tof/jpnn)

Assad Tolak Pasukan Perdamaian ke Syria

DAMASKUS- Pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri (Menlu) Liga Arab di Kairo, Mesir, Minggu lalu (12/2) menghasilkan kesepakatan yang melegakan oposisi Syria. Sesuai tuntutan Dewan Nasional Syria (SNC), 22 negara anggota Liga Arab mau menjalin hubungan dengan oposisi. Liga Arab juga usul pengiriman pasukan perdamaian di bawah payung PBB ke Syria. Tetapi, Presiden Bashar al-Assad menolak gagasan itu.

Bahkan, beberapa jam setelah Liga Arab mengumumkan hasil pertemuannya, kemarin (13/2) pasukan Assad justru melanjutkan serangan ke Kota Homs, sekitar 162 kilometer Damaskus. Tentara pemerintah memusatkan lagi serangan di kawasan Baba Amr, yang diyakini sebagai markas Free Syrian Army (FSA), kelompok oposisi bersenjata yang beranggotakan para mantan tentara (pembangkang) Syria.

“Baba Amr menjadi sasaran serangan sporadis pasukan pemerintah sejak pukul 05.00 (sekitar pukul 10.00 WIB),” terang kelompok HAM Syrian Observatory for Human Rights (SOHR). Selain memuntahkan peluru di Baba Amr, pasukan Assad juga menggempur kawasan Basra al-Sham, Provinsi Daraa. Di selatan Daraa itu, pasukan pemerintah juga menangkap sejumlah warga sipil.

SOHR melaporkan, pasukan Assad menangkap empat perempuan, ibu dari empat tentara yang membelot. Tidak jelas ke mana mereka itu dibawa. “Sempat terjadi baku tembak antara pasukan pemerintah dan para mantan tentara di Lajat (kawasan di Daraa),” terang lembaga HAM yang berkantor pusat di Kota London, Inggris, tersebut.

Sebelumnya, para diplomat Liga Arab mengumumkan bahwa mereka segera menjalin komunikasi intensif dengan oposisi Syria. Liga Arab pun segera membentuk pasukan perdamaian gabungan dengan PBB untuk dikirim ke Syria.

Mendengar pengumuman itu, Duta Besar (Dubes) Syria untuk Mesir Youssef Ahmed bereaksi. Dia pun menolak mentah-mentah rencana Liga Arab dan PBB membentuk pasukan perdamaian. “Republik Syria menolak keputusan Liga Arab yang merupakan bentuk dari histeria mereka setelah gagal melibatkan kekuatan asing melalui Dewan Keamanan (DK) PBB,” ujarnya.

Surat kabar pro-pemerintah, Al-Watan, juga mengutuk keputusan Liga Arab. “Negara-negara Arab agaknya telah kehabisan akal dan kini yang bisa mereka lakukan hanyalah mendatangkan kekuatan asing untuk menindas Syria,” tulis koran itu. Al-Watan juga menyebut para pemimpin Qatar sebagai maniak karena terobsesi untuk menggulingkan rezim Assad.(afp/ap/rtr/hep/dwi/jpnn)

SMAN 1 Salak Krisis Air Bersih

PAKPAK BHARAT- SMAN 1 Salak, merupakan salah satu sekolah tertua di Kabupaten Pakpak Bharat. Sedikitnya 500 siswa menimba ilmu di sekolah tersebut. Namun, sarana dan prasarana sekolah sangat memprihatinkan.

Misalnya, sarana jaringan air bersih. Sejauh ini pengadaan air bersih di sekolah ini, hanya sebatas wacana. Sementara, untuk kebutuhan MCK tergantung air hujan.

Ditambah lagi, gedung aula dan sarana komputer sebagai alat peraga yang sangat dibutuhkan siswa belum tersedia. Hal itu terungkap saat Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Richard Eddy M Lingga, ke SMAN 1 Salak, pekan lalu.  Dalam reses tersebut, Eddy berharap kepada pemerintah setempat untuk lebih fokus lagi terhadap kekurangan sarana dan prasarana di SMAN 1 Salak.

“Kekurangan sarana dan prasarana di sekolah tersebut menjadi acuan untuk kita bersama, baik dari pemerintah setempat begitu juga pihak-pihak yang berkompaten lainnya, agar proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Richard menggaransi pembangunan gedung aula terealisasi pada tahun anggaran 2013 dari sumber dana APBDSU.

Sememntara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Salak, Seram Berutu, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak sekolah telah mengusulkan ke Pemkab melalui Dinas Pendidikan (Disdik)  untuk pembangunan jaringan air bersih.

“Mungkin karena keterbatasan anggaran, pembangunan sarana jaringan air bersih di SMAN 1 Salak belum terealisasi. Kiranya di tahun anggaran mendatang, kekurangan sarana dan prasarana di sekolah ini dapat terwujud demi peningkatan proses belajar mengajar,” ungkap Berutu. (mag-14)