Home Blog Page 13935

Sontoloyo dan Sum Kuning

Oleh: Iwan Junaidi
Redaktur Pelaksana Sumut Pos

PADA dua pekan terakhir, dunia transportasi Indonesia benar-benar terguncang. Masih terngiang di telinga tindakan asusila yang dilakukan supir angkot di Medan terhadap penumpangnya yang yatim piatu, tiba-tiba saja kita kembali dibuat terhenyak saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pilot pesawat Lion Air yang sedang nyabu di Kota Makassar.

Penangkapan terhadap sang pilot tadi pun sontak menguak fakta menarik. Betapa tidak, jika dirinya ditangkap pada pukul 03.30 WIB dan sejatinya kembali bertugas pada pukul 06.00 WIB, maka saat dirinya bertugas menerbangkan pesawat, sesungguhnya pengaruh narkoba sedang “tinggi-tingginya” bekerja di tubuh dan pikiran sang pilot.

Luar biasa, betapa mahal harga yang harus dibayar para penumpang untuk mempercayakan nyawanya kepada sang pilot sontoloyo penguna narkoba tadi. Fiuh….

Tapi, ternyata penyalahgunaan narkoba tak hanya terjadi di atas pesawat yang melibatkan sang pilot bergaji besar. Pasalnya, ternyata ada juga sopir angkot yang pendapatannya entah berantah, kadang ada, kadang tidak, namun tetap nekat menjadi pecandu narkoba.

Jika itu hanya merugikan mereka sendiri, dengan kata lain pendapatan mereka bekerja seharian habis untuk membeli barang haram yang berharga mahal itu, mungkin tak mengapa. Orang pun takkan ribut-ribut menanggapinya. Paling yang keluar dari mulut orang adalah sumpah serapah seperti “Dasar manusia tak tahu diuntung” atau ungkapan lainnya yang sejurus mengarah kepada perbuatan yang merugikan diri sendiri.

Tapi jika karena dampak penggunaan narkoba tadi harus ada yang menjadi korban, seperti seorang gadis yatim piatu yang digilir bak piala, masihkah itu (mempergunakan narkoba) merugikan dirinya seorang.

Semoga apa yang dilakukan sopir tadi bukan karena dirinya terinsipirasi film Perawan Desa yang pada tahun 1980 begitu ngetop dan sukses merengkuh beberapa Piala Citra.

Yang pasti, film yang disutradarai Frank Rorimpandey dengan mengambil kisah nyata pada tahun 1970-an itu tak sekalipun menyuruh para sopir ataupun mereka-mereka yang memiliki mobil untuk bergaya hidup sontoloyo, yang akrab dengan pesta menuman keras dan narkoba, hingga akhirnya tega memperkosa seorang gadis penjual telur bernama Sumarijem atau yang tenar dengan panggilan Sum Kuning.
Tragic ending pada film ini, tatkala seorang tukang bakso menjadi terpidana hingga raibnya sosok Sum Kuning, yang dikemudian hari didapati telah bertukar identitas.

Pertanyaannya, siapa yang pantas disalahkan atas pengulangan dan pengulangan peristiwa yang pernah terjadi pada 41 tahun silam itu? Semoga bukan Frank Rorimpandey ataupun Yati Surachman yang mampu tampil prima dalam memerankan sosok Sum Kuning tadi. (*)

Amoy Pengusaha Butik Dirampok dan Diperkosa

MEDAN-Seorang wanita etnis Thionghoa (biasa disebut amoy) dirampok di parkir (basement) Plaza Medan Fair. Selain itu, pemilik salah toko baju  di Plaza Me dan Fair itu disekap dan diperkosa oleh pelaku.

Ceritanya, Satuan Reskrim Polresta Medan membekuk pelaku perampok, penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita etnis keturunan Thionghoa di Perkebunan Kawasan jalan Bulu Cina, Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Mapolresta Medan, pelaku yang diketahui beridentitas Sahrial Alias Rial (26) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Bahagia II kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melakukan pengintaian dulu sebelum beraksi. Pelaku mengintai calon korbannya di parkir (basement) Plaza Medan Fair, Rabu (8/2) sore Sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku mencari calon korban seorang wanita yang mengendari mobil sendirian.

Setelah beberapa jam mengintai, pada pukul 21.15 WIB korban yang berinisial J (28) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun keluar dari plaza Medan Fair menuju basement. Dia menuju mobil Toyota Avanza BK 1720 QA warna hitam miliknya.

Pelaku yang melihat korban membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan langsung menghampiri mobil korban. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam mobil korban melalui pintu tengah sebelah kiri mobil. Korban terkejut dan berusa melawan. Namun, pelaku tentu lebih kuat. Korban pun dilumpuhkan, kedua tanganya diikat dengan menggunakan tali pinggang pelaku. Sedangkan kaki korban diikat dengan tali pinggang milik korban. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Selanjutnya pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban seperti uang dan handphone. Tidak itu saja, pelaku juga langsung mengendarai mobil korban dan membawa korban menuju kawasan Marelan. Sampai di sana, pelaku menghentikan laju mobil di perkebunan tebu tersebut serta melakukan pemerkosaan.

Namun, dari keseluruhan barang milik korban yang diambil pelaku, sebuah handphone di saku celana korban tidak diikut disita pelaku. Nah, dengan handpone tersebutlah korban mengirim SMS kepada suaminya, Haryono.

Satu kata berhasil terketik dan terkirim, “Tolong.”

Mendapat SMS itu, sang suami langsung mencari keberadaan istrinya dan membuat laporan ke Malporesta Medan. Dengan bermodalkan laporan suami korban, Satuan Reskrim Polresta Medan melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) melakukan pencarian terhadap korban yang bersama pelaku.
Akhirnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah korban berhasil mengirim SMS lainnya kepada suaminya. Isi SMS itu, “Aku di kebun tebu di kawasan Marelan.”

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam hitungan jam pengejaran yang dilakukan petugas. Petugas menemukan pelaku bersama korban di dalam mobil di Perkebunan Tebu Jalan Bulu Cina, Hamparan Perak. Polisi langsung melakukan penangkapan dan membekuk pelaku.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan lemas tak berdaya.  Kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang-barang korban yang diambil pelaku seperti 3 unit handphone, uang tunai sebesar Rp8.335.000, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah flashdisk, satu unit MP3 Player, carger handphone, dompet korban yang berisikan uang tunai senilai Rp885.000, dan tas warna biru milik korban.

“Aku merampok untuk modal acara pencukuran anak yang baru lahir,” elak pelaku usai ditangkap.
Sedangkan soal pemerkosaan, pelaku mengaku hal itu dilakukan spontan. Dia tergoda dengan tubuh korban yang berbadan elok. “Iya, aku memperkosa tanpa ada niat,” sebutnya malu-malu.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki mengatakan pelaku dibekuk setelah ada laporan dari suami korban. “Pelaku dengan cepat kita bekuk,” katanya.

Monang menyebutkan pelaku akan dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 328 mengenai penculikkan dengan ancaman 12 tahun kuruangan penjara, Pasal 285 mengenai pemerkosaan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 365 ayat 1 mengenai Pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman 9 tahun kurungan penjara. (gus)

Saya dengan Angie Hubungannya Ganda

Wawancara dengan Prof Dr Lucky Sondakh, Ayah Angelina Sondakh

Hati siapa yang tidak akan menangis ketika orang terdekatnya didera masalah berat. Seperti itulah yang dirasakan Prof Dr Lucky Sondakh, ayah kandung Angelina Sondakh.

Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado ini dengan setia mendampingi putri tercintanya itu dalam menghadapi jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedih, tapi mencoba rileks.

Berikut petikan wawancaranya wartawan JPNN, Mesya Muhammad, dengan pria yang sudah nampak sepuh itu.

T: Bagaimana keadaan Prof dan keluarga pascapenetapan Angie sebagai tersangka?

J: Puji Tuhan baik-baik saja. Kami masih bisa tenang dan tidak terpancing keadaan yang terus terang banyak menyudutkan putri saya.

T: Jadi Angie merasa disudutkan pemberitaan selama ini?

J: Angie biasa saja tuh. Malah kami terus mengikuti perkembangan berita baik cetak maupun elektronik. Tapi kami termasuk Angie memilih diamn
Kalau kasih komentar bisa mengundang trial by the press. Percayakan saja pada proses hukum.

T: Bagaimana sih Prof melihat persoalan yang menerpa Angie ini?

J: Memang iya, tapi biarkan saja kami disudutkan. Prinsip kami, kembalikan saja ke Tuhan Maha Adil tuk beracara. Anda kan nonton acara JLC di TVONE. Banyak kok yang pertanyakan dan merasa aneh Angie jadi TSK. Tapi karena saya bukan ahli hukum, jadi tidak mau menilai.

T: Perasaan Prof sendiri sebagai ayah yang sangat dekat dengan Angie?

J: Kalau itu semua pasti tahu jawabannya. Sebagai orangtua tentu saya sangat sedih, tapi tidak lost control. Saya dan ibunya berusaha tetap tegar. Saya malah masih bisa  main golf. Prinsip saya,ikuti saja arah air mengalir. Just Leave it to God. Ora et labora. ok?

T: KPK segera menahan Angie bila bukti sudah lengkap. Bagaimana sikap Prof?
J: Sorry, untuk sementara kami masih harus no comment dulu. Tidak mau berpolemik. Bisa mengundang interpretasi ganda.

T: Apakah Angie suka bercerita tentang karir politik maupun masalah pribadinya?
J: Saya dengan Angie hubungannya ganda. Jadi teman, konsultan, ayah, dan profesional. Tidak semua masalah Angie dibahas dengan saya.

T: Kalau soal kisah asmaranya?
J: Wah itu apalagi. Kami sebagai orangtua tidak mau ikut campur karena putri saya itu orangnya sangat mandiri. Kami percaya, keputusan yang diambil Angie sudah dipikirkan matang-matang. Sebagai orangtua hanya menyupport saja.

T: Sepertinya Prof betah di Jakarta. Kalau tidak salah, saat penetapan Angie sebagai tersangka, Prof dan keluarga mendampingi Angie. Itu berarti sudah sepekan Prof di Jakarta. Apa tidak menjalankan tugas di Manado lagi Prof?

J: Next week saya balik ke Manado. Memang saya sejak pekan lalu sudah di Jakarta untuk mendampingi putri saya. Prioritas saya sekarang adalah melaksanakan fungsi dan peran kasih seorang ayah kepada anak-anak.

T: Apa harapan Prof ke depan?
J: Saya hanya berharap, proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya. Saya juga berharap agar Tuhan selalu memberkati dan melindungi putri saya dalam menghadapi cobaan ini. (*)

Di Sumut Butuh Strategi Khusus

Hindari Konflik Tanah, Cegah Spekulan Masuk

JAKARTA-Penasihat Ahli Kapolri, Kastorius Sinaga, mengingatkan semua pihak agar tidak memberi peluang masuknya spekulan tanah dalam konflik lahan di Sumut. Kastorius mengatakan, masuknya spekulan tanah hanya akan membuat persoalan semakin panas. Selain itu, untuk kasus di Sumut, harus dilakukan strategi khusus.

Menurut Kasto -panggilan akrab pakar sosiologi dari Universitas Indonesia (UI) itu-, spekulan tanah sangat berkepentingan untuk mengeruk keuntungan dalam setiap konflik lahan. Pasalnya, tatkala situasi panas, ketika nanti warga sudah mendapatkan tanahnya, mereka akan merayu agar segera dijual tanah itu.

“Oleh spekulan, tanah itu dijual lagi ke PTPN dengan harga tinggi. Maka harus dieliminir masuknya faktor-faktor eksternal, baik itu spekulan tanah, preman, atau pun pamswakarsa yang biasanya disewa perusahaan untuk menghadapi warga,” ujar Kasto kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (7/2).
Dia menanggapi prediksi Ketua Komisi A DPRD Sumut, Ahmad Ikhyar Hasibuan yang menyebut konflik terbuka bakal pecah Maret 2012. Bahkan, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rahmat Shah memprediksi, ledakan bisa lebih cepat lagi, bisa dalam bulan-bulan ini. Pernyataan Rahmat tidaklah sembarangan. Dia mengatakan, sudah ada 30 ribuan massa yang setiap saat siap bergerak anarkis. Rahmat mengaku, selama ini dirinya senantiasa meminta agar massa jangan bergerak.

Menurut Kasto, potensi konflik ini menjadi konflik terbuka dalam skala besar, sangat terbuka. “Karena sengketa lahan merupakan persoalan sensitif, rentan menjadi konflik terbuka,” ujar Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional DPP Partai Demokrat itu.
Selain meminimalisir masuknya faktor eksternal, lanjutnya, pada saat bersamaan seluruh stakeholders harus duduk satu meja, yakni pemprov, pemkab/pemko, kepolisian, PTPN, BPN, dan wakil warga.

Diingatkan, dalam memecahkan persoalan konflik lahan di Sumut harus dengan strategi khusus. Yakni, harus dengan hati jernih dan bijak, bukan semata memaksakan kebenaran menurut versi satu pihak saja. “Karena dari aspek sejarah, masyarakat juga berhak meski tak punya sertifikat. Mereka sudah ada di situ secara turun-temurun. Jadi, untuk kasus Sumut ini, jangan pernah menyebut warga tak berhak, tapi bagaimana harus menampung aspirasi warga,” pesan Kasto.

Dia mewanti-wanti agar aparat keamanan dan pihak perusahaan tidak menggunakan cara represif tatkala menghadapi warga yang melakukan penanaman di area PTPN. Pernyatan ini terkait kasus di Binjai, dimana ratusan warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, yang tergabung dalam bebarapa kelompok tani kembali turun ke lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang, Senin (6/2), dengan menanam ratusan pohon pisang di areal tersebut.

“Warga melakukan penanaman itu bukan untuk mencari kaya, tapi sekedar untuk bisa makan. Sekuat apa sih petani mengelola lahan? Hanya untuk makan saja kok,” ulas Kasto.

Seperti diberitakan, ada ratusan konflik lahan di wilayah Sumut. Yang terpanas, antara lain menyangkut konflik tanah eks HGU PTPN II dan tanah Sari Rejo, Medan Polonia.

Sementara itu, konflik tanah berujung bentrok, di perbatasan Sumatera Utara-Riau pekan lalu terus dicari penyelesaiannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, berniat akan mempercepat proses pematokan lahan perbatasan antara Sumut-Riau, Sumut-Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumut-Nanggro Aceh Darussalam (NAD).

Itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho usai menggelar acara coffee morning bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumut di Gubernuran, Jalan Sudirman Medan, Selasa (7/2). “Pematokan itu domainnya Kementerian Dalam Negeri. Dengan terjadinya konflik pekan lalu, maka proses pematokan akan akan dipercepat oleh Kemendagri. Itu untuk perbatasan Sumut-Riau serta Riau-Sumatera Barat. Untuk perbatasan Sumut-Aceh, akan dilakukan setelah Pilkada Aceh selesai,” terang Gatot.

Rencana pematokan batas provinsi tersebut, sambungnya, telah dibahas dalam rapat antara Pemprovsu dengan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, di Jakarta, Jumat (3/2) lalu.

Terkait persoalan bentrok di wilayah perbatasan Sumut-Riau, Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang hadir pada acara tersebut menyatakan agar semua pihak melihat situasi yang terjadi secara utuh. (sam/ari)

Dua Kilang Pemecah Batu tak Punya Izin

LUBUKPAKAM- Dua lokasi pemecah batu milik PT Mitra Kuring (PT MK) dan PT Mitra Engineering Group (PT MEG) disiyalir tidak miliki izin usaha industri. Padahal, usaha indsutri itu sudah puluhan tahun berdiri di Desa Paku, Kecamatan Galang, Deliserdang.

“Kedua kilang itu menimbulkan polusi udara, serta polusi suara, bahkan truk bertonase berat yang keluar masuk dari kedua kilang itu sebagai biang kerok kerusakan infrastruktur jalan,” kata Ketua Komisi C DPRD Deliserdang, Mikhail TP Purba, Kamis (9/2)

Pabrik penghasil batu pecah yang beroperasi sejak tahun 1982 dan 2008 itu, ditaksir telah merugikan Pemkab Deliserdang ratusan miliar rupiah, karena kontribusi berupa Pendapat Asli Daerah (PAD) tidak pernah diterima.

Disebutkanya, khusus untuk PT MK selain tidak memiliki izin usaha industri, juga tidak memiliki izin usaha galian C terhadap areal sekitar 25 hektare (ha) yang berada di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Bangun Purba.

Kemudian pagar tembok yang memagari kilang seluas 6 ha itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (SIMB).

Di sana, terangnya, terpasang satu unit Aspal Mixing Plan (AMP) dan dua unit Stone Crusher (mesin pemecah batu). Kedua mesin pemecah batu itu mampu menghasilkan sekitar 3.000 ton batu pecah per harinya. Baik batu pecah dan aspal yang dihasilkan dijual kepada kontraktor atau panglong.
Meski sudah puluhan tahun berdiri, kedua kilang pemecah batu itu tidak pernah tersentu hukum. Bahkan, aparat terkait di Pemkab Deliserdang tidak peduli. “Kita berasumsi jangan-jangan ada setoran kepada oknum atau ada orang kuat dibalik kedua kilang itu, sehingga enggan mengurus izin apapun,” tuding Mikhail.

Terpisah, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang Ir Artini Marpaung, menegaskan, kedua usaha kilang pemecah batu itu, belum memiliki izin. Namun, pihaknya telah berulang kali mengimbau agar perusahan itu mengurusnya. “Sudah berulang kali kita surati khususnya PT MK, untuk PT MEG masih secara lisan,” katanya. (btr)

Istri Siksa Suami hingga Tewas

SIANTAR- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah tidak lagi didominasi kaum suami. Buktinya, di Asahan, sang suami malah jadi korban. Bahkan, siksaan sang istri hingga membuat nyawa suami melayang.

Adalah Hedo Br Siagian (37) warga Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan yang menjadi bintang utama dari peristiwa dimaksud. Rabu (8/2) sekira pukul 23.00 WIB, dia dan suami Riduan Toga Sitorus (37) bertengkar hebat. Tak puas dengan hujatan lewat kata, Hedo pun langsung mengambil pisau dan langsung menyerang suaminya. Entah apa yang terjadi malam itu, Riduan tampaknya tak melawan. Alhasil, jari kaki kiri Riduan teriris oleh pisau tersebut . Tak hanya itu, Hedo juga menusuk kaki kiri Riduan, tepatnya di belakang dengkul hingga darah membanjir.

Riduan langsung melarikan diri ke luar rumah sambil tergopoh-gopoh. Dia pun berteriak-teriak minta tolong. Warga yang ketepatan masih di warung yang berjarak 10 meter  langsung mendekati Riduan. Warga langsung saja mencoba melakukan pertolongan dengan mengikat kaki korban dengan maksud memberhentikan sementara darah yang ke luar.

Akan tetapi, Hedo belum puas. Seraya mengacungkan pisau dia mendakati Riduan yang sedang diselamatkan warga. Melihat Hedo mendekat, Riduan langsung berlari lagi. Tampaknya warga tak kuasa menahan pertengkaran berdarah keluarga tersebut. Riduan berlari sambil menyeret kaki kirinya yang tak berdaya itu menuju rumah adiknya. Sedikitnya, usaha Riduan harus menempuh jarak 50 meter.

Setelah tiba, korban langsung menggedor pintu rumah. Adiknya yang sudah tertidur langsung terbangun dan membuka pintu rumah. Saat itu juga, korban langsung memeluk adiknya seraya berkata, “Taruhon au marubat, mate nama au (bawa aku berobat, mau mati aku, Red).”

Sang adik yang kebingungan langsung membawa Riduan ke Klinik yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari lokasi. Selama perjalanan Riduan tidak sadarkan diri, sedangkan kakinya yang terkena tusukan terus mengeluarkan darah. Dan, belum sempat ditangani oleh perawat di klinik tersebut, Riduan sudah tidak bernyawa lagi.

Kepolisian Resort Asahan langsung turun ke lapangan dan membawa Hedo ke Polres Asahan. Awalnya, Hedo mengelak kalau dia telah menganiaya Riduan dengan pisau. Bahkan, ia mengaku bahwa Riduan tewas karena terkena pecahan botol di lantai. Akan tetapi, setelah polisi melakukan interogasi berjam-jam, akhirnya Hedo mengaku telah menikam korban dengan pisau belati. Namun motif pertengkaran di antara mereka belum berhasil dihimpun Metro Siantar (grup Sumut Pos).

Marhamin Sitorus (35) adik korban, saat ditemui di RS Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Kamis (9/2) pukul 15.00 WIB mengatakan, Hedo memang kerap memukul Riduan. “Bahkan pernah korban tidak bisa jalan karena dengkul dicangkul oleh istrinya. Akan tetapi korban tidak pernah melakukan perlawanan ketika istrinya memukul, ia hanya diam dan membiarkan istrinya berbuat sesuka hati terhadapnya,” ujar Marhamin di rumahsakit terkait otopsi jenazah abangnya itu. Riduan anak ke-6 dari  7 bersaudara. Mereka dikaruniai lima orang anak.(mag-1/smg)

Pukul Istri, Pemain PSMS Berurusan ke Polisi

MEDAN- Nuryani Junius (21) wanita asal Gorontalo, Sulawesi Utara, melaporkan suaminya, Andre Abubakar (23), pemain PSMS Medan IPL ke Mapolsekta Medan Sunggal, dengan tuduhan penganiayaan, Rabu (8/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keterangan diperoleh, laporan terhadap pemain PSMS ini, ditenggarai karena Nuryani yang sejak Minggu (5/2) tiba di Medan hendak menjumpai suaminya di Mess Asam Kumbang, karena sudah lama tidak bertemu, sebab sang suami terikat kontrak dengan PSMS.

Namun pagi itu, terjadi pertengkaran di antara keduanya, karena Nuryani tiba-tiba kembali hendak pulang ke Gorontalo. Dengan alasan, merasa tidak kerasan di Medan, dan harus pula kembali bekerja di Gorontalo.

Dihadapan polisi, Nuryani mengaku, sempat dipukul sampai ia tersudut ke dinding rumah. Kesal karena diperlakukan suaminya seperti itu, padahal ia telah jauh-jauh datang dari Gorontalo ke Medan, akhirnya dengan berlinang air mata ia pun mengadukan penganiayan dirinya ke Mapolsekta Sunggal.
Namun, disela-sela pembuatan laporannya, Andre yang ditemani dua orang pemain PSMS lain asal Manado, hendak menjemput Nuryani yang sudah lebih dahulu tiba di Mapolsekta Medan Sunggal.

Belum sempat keterangan dari Nuryani diterima kepolisian, Andre pun turut  serta dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dihadapan kepolisian, Andre mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Nuryani. Namun ia membenarkan telak menolak kepala Nuryani dan memakinya dengan kata-kata  kasar.

Akhirnya, proses pengaduan tersebut tidak dilanjutkan dan belum sempat membuat laporan. Dengan alasan pertimbangan karir suami dan menjaga pernikahan mereka yang masih muda (baru dua tahun), akhirnya mereka pun berdamai di hadapan kepolisian dengan syarat tidak akan mengulangi
perbuatan yang sama dan membuat perjanjian tertulis.

Andre sendiri diketahui sebelum bergabung dengan PSMS Medan pernah memperkuat Persigo Gorontalo.
Disaat memperkuat Persigo Gorontalo, di sanalah ia berkenalan dengan Nuryani dan menjalin asmara sebelum akhirnya menikah. Hingga kini keduanya belum dikaruniai anak. (cr-3/smg)

Mantan Kasat Pol PP Diperiksa Jaksa

TEBING TINGGI- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebingtinggi, Djayardi Rinal, memenuhi panggilan Kejakasaan Negeri Tebingtingi Deli, Kamis (9/12) siang.

Pemanggilan Djayardi terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) kenderaan dinas tahun anggaran 2007 – 2010. Pemeriksaan Djayardi yang kini menjabat Kadis Perhubungan Tebingtinggi itu, berlangsung sekira 2 jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jalan Kl Yosudarso, Kota Tebingtinggi.

Kasi Intel Kejari Tebingtinggi, Muhammad Ickwan, usai pemeriksaan mengatakan, kasusnya masih dalam pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). “Kita masih memeriksanya sebatas saksi. Dalam kasus ini belum kita temukan kerugian negara,” papar Ickwan kepada Sumut Pos.
Sementara, mantan Kasat Pol PP Tebingtinggi membenarkan pemanggilannya terkait kasus dugaan korupsi pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kenderaan dinas di Satpol PP.

“Hanya dipanggil untuk saksi, pertayaan seputar pengalihan penggunaan bahan bakar minyak dari kenderaan patroli kepada kenderaan roda dua bendahara dan kenderaan pleton Satpol PP. Namun itu dilakukan semata-mata untuk kelancaran tugas,” ungkap Djayardi.
Masih menurut dia, pengalihan tersebut memang salah dalam aturannya, tapi untuk kelancaran tugas, maka diambil kebijakan pimpinan dan sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam hal pengalihan anggaran tersebut, karena hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Ketika ditanyakan munculnya persoalan tersebut, Djayardi mengatakan, hal itu berawal dari surat laporan beberapa orang oknum anggota Satpol PP Kota Tebingtinggi kepada Wali Kota yang tidak senang kepadanya saat menjabat sebagai Kasat Pol PP Tebingtinggi.  Laporan itu juga diteruskan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat ke Kejari.   Beberapa anggota Satpol yang tidak senang itu tidak mentaati aturan seperti apel 3 kali dalam sehari sehingga diberikan tindakan seperti pemotongan tunjangan kinerja.

“Sanksi itu dilakukan untuk penegakan disiplin dan peraturan. Mereka kira pemotongan uang kinerja, uangnya saya yang mengambil, padahal dana pemotongan itu dikembalikan  ke kas negara,” papar Djayardi.

Karena berasa dirugikan nama baiknya telah tercemar, dia berencana akan menuntut balik orang yang melaporkannya itu. “Saya sudah dibuat malu secara umum, saya akan tuntut orang itu kembali atas pencemaran nama baik,” kesal Djayardi.  (mag-3)

Senpi Teroris Ditemukan di Hutan UI

DEPOK- Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menemukan barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis pabrikan beserta belasan butir amunisi, Kamis (9/2). Senjata tersebut ditemukan di bawah tumpukan sampah dan sedikit terkubur di dalam tanah di tengah hutan Universitas Indonesia (UI) yang dipenuhi pohon akasia.

Puluhan anggota Densus pun sibuk menggiring tersangka teroris jaringan Abu Umar, berbolak-balik masuk dan keluar hutan lantaran mereka mengaku lupa di mana menyembunyikan senjata tersebut.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari Tim Densus 88 terkait penemuan senjata tersebut. Namun menurut Komandan Regu Satpam Internal UI, Namin, dengan luas 110 hektare, dia mengakui tak mungkin hanya dapat dipantau beberapa orang.

Tim Densus 88 menuju lokasi hutan kota UI menggunakan mobil van Elf dan bersenjata lengkap. Pada akhir 2011 lalu, hutan UI juga sempat disisir karena diduga tempat penyimpanan senjata milik teroris.(net/jpnn)

Gelar Pahlawan Soeharto Sah

MK Tolak Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009

JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih “aman”. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan menolak pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d “UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dengan keputusan tersebut, pemberian gelar kepahlawanan atas Soeharto dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (9/2).

Permohonan pengujian UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Aktivis 1998. Mereka beranggotakan antara lain, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah. Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra.

Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 tersebut harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. Para pemohon secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban dan kekesatriaan tidak menjadi bagiand ari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud UU 20/2009.

Terhadap dalil tersebut Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar “Pahlawan Nasional”. “UU 20/2009 pada bagian ketentuan umum maupun pada bagian lainnya tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan, sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian Undang-Undang a quo,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya.(jpnn)