MEDAN, SumutPos.co– Anggota DPD RI Penrad Siagian menyoroti tajam kinerja penegakan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian di wilayah Sumatra Utara. Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut, Kamis (7/5/2026).
Kedatangan Penrad diterima langsung Auditor Pol Madya TK III Itwasda Polda Sumut Kombes Pol Budi P Saragih yang mewakili Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi. Dalam pertemuan tersebut, Penrad membawa sejumlah rapor merah penanganan hukum, konflik agraria, hingga sengkarut pemenuhan hak masyarakat bawah yang dinilai jalan di tempat.
Ia mengaitkan kondisi di lapangan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang sampai membentuk Tim Reformasi Polri sebagai sinyal adanya persoalan serius dalam tubuh korps baju cokelat tersebut. “Presiden sampai membentuk Tim Reformasi Polri tentu karena ada persoalan yang harus dibenahi. Profesionalisme aparat di lapangan harus diperkuat, termasuk pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM) dan persoalan masyarakat,” ujar Penrad.
Penrad juga menyinggung data Komnas HAM tahun 2025 yang menempatkan Polri sebagai institusi dengan angka laporan dugaan pelanggaran HAM tertinggi. Ia menegaskan, potret buruk ini tidak boleh dibiarkan terus berulang. Aparat kepolisian didesak untuk lebih peka dan tidak menggunakan standar ganda dalam memproses hukum masyarakat.
“Saya mendampingi banyak kasus masyarakat yang berhadapan dengan kepolisian. Terkadang masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru diproses hukum lebih cepat dibanding laporan yang diajukan masyarakat sendiri,” kritiknya.
Beberkan Lima Kasus Mandek
Di hadapan jajaran Itwasda Polda Sumut, Penrad membeberkan lima kasus krusial di Sumatra Utara yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan mendesak untuk segera dievaluasi.
Pertama, pencegatan BBM PLN di Nias Selatan. Kasus penghentian pengangkutan BBM untuk kebutuhan operasional PLN di Kepulauan Batu oleh Polres Nias Selatan karena alasan izin. Penrad menilai Polres tidak memahami SOP dan kerja sama resmi kelistrikan yang sudah berjalan bertahun-tahun. “Saya sampai marah karena mendapat laporan dari manajer PLN. Kalau BBM itu tidak diangkut, maka listrik di Pulau-Pulau Batu akan mati,” tegasnya.
Kedua, konflik agraria di Simpang Gambus. Persoalan lahan antara masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo di Batubara. Meski lahan berstatus status quo karena proses penangguhan HGU tengah berjalan di Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan tetap beraktivitas. Ironisnya, warga yang protes justru dipanggil oleh Polda Sumut.
Ketiga, mafia tanah perumahan subsdi Tara Medang. Warga Deliserdang penerima program rumah subsidi era Presiden Joko Widodo terancam digusur akibat permainan pengembang dan mafia tanah. Padahal, warga telah mencicil hingga 15 tahun dan lunas. Kasus ini sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu namun belum mendapat respons.
Keempat, pembakaran rumah warga di Laucih, Medan Tuntungan. Konflik lahan di Laucih yang berdampak pada pembakaran rumah warga oleh kelompok preman. Laporan polisi terkait aksi kriminalitas ini disebut belum ditindaklanjuti.
Kelima, kriminalisasi tokoh di Nias Selatan. Kasus PT GRUTI yang izinnya telah dicabut pemerintah. Masyarakat yang menolak aktivitas pengeluaran kayu justru diproses hukum. Kasus ini bahkan menyeret seorang anggota DPRD Nias Selatan menjadi tersangka saat menjalankan fungsi pengawasan resmi.
Menanggapi rentetan aduan tersebut, Kombes Pol Budi P Saragih menyatakan, Polda Sumut akan mempelajari seluruh laporan dan dokumen pendukung yang diserahkan. Ia berjanji akan menindak tegas jika ditemukan bukti ketidakprofesionalan personel di lapangan.
“Mungkin saya bisa meminta salinan kasus-kasus tersebut agar dapat kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika nanti ada tindakan ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota, kita akan tindaklanjuti dan memberikan sanksi, kemudian dilakukan perbaikan,” jawab Budi.
Usai berdialog dengan jajaran Itwasda, Penrad Siagian langsung bergerak mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Kunjungan maraton ini sengaja dilakukan untuk menyerahkan langsung berkas perkara dan dokumen pelengkap agar kasus-kasus sengketa lahan, mafia tanah, hingga kriminalisasi warga tersebut dapat segera diusut secara objektif.
Penrad berharap Polda Sumut mampu bertindak berimbang dan tidak tunduk pada kepentingan korporasi besar demi mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di Sumatra Utara. (adz)

