31 C
Medan
Sunday, January 25, 2026
Home Blog Page 13977

Pelayanan Harus Disesuaikan

Pengamat Pemerintahan, Taufan Damanik terkejut mendengar Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM meluncurkan mobil keliling pelayanan KTP di tengah Pemerintah Pusat melahirkan proses e-KTP.

“E-KTP sedang dalam proses, tiba-tiba ada program mobil keliling pelayanan KTP. Setelah e-KTP selesai, apakah KTP lama bisa digunakan, kan tidak dipakai lagi, jadi mobil bisa menjadi barang tak berharga,” sebutnya.

Dia memaparkan,  hal tersebut tidak perlu risau, melainkan Pemko Medan harus sudah menyiapkan formulasi baru untuk menyiapkan perangkatnya. Seperti mengubah mobil KTP menjadi mobil e-KTP, dengan kehadiran tersebut sangat baik dan membantu masyarakat.
“Sekarang masyarakat menunggu e-KTP, jadi Wali Kota Medan harus memikirkannya agar terciptanya pelayanan terbaik untuk masyarakat,” sarannya.
Untuk itu, dia menyatakan, peluncuran mobil KTP di Kecamatan Medan Marelan seharusnya jangan melupakan pelayanan rekam data e-KTP, sejauh ini bertele-tele penyelesaiannya.

Lebih lanjut, dosen Fisipol USU tersebut menambahkan, pemerintah yang baik itu harus bisa mengikuti perkembangan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui teknologinya. (adl)

Jangan Takut Lapor jika Menemukan Upal

Selama tahun 2011 peredaran uang palsu di Medan dan sekitarnya sebesar  Rp106.200.000. Peredaran uang palsu ini setiap tahun meningkat menjelang hari besar keagamaan. Apa tanggapan Bank Indonesia? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Ramben dengan Manajer Sistem Pembayaran Bank Indonesia Medan, Kahfi Zulkarnaen.

Apakah ada imbauan BI terkait uang palsu?
Kita selalu mengimbau masyarakat yang menemukan uang palsu (upal) untuk tidak takut melaporkannya ke polisi atau Bank Indonesia, karena laporan masyarakat akan membantu mencegah beredarnya upal. Jika tidak, maka masyarakat sendiri yang rugi, karena tidak dilakukan penggantian oleh Bank Indonesia. Jadi laporkan ke pihak yang berwenang.

Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk mengetahui uang palsu?
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menerima uang teliti dulu dengan cara dilihat, diraba dan diterawang. Hati-hati dalam menerima uang, dan ingat tempat Anda menerima uang dan dari siapa sebagai bahan laporan.

Apakah uang rusak, cacat atau robek diganti oleh BI?
Masyarakat bisa langsung membawa ke Bank Indonesia untuk diganti. Khusus uang cacat atau robek yang dapat diganti adalah apabila robeknya atau hilang sebagian masih 30 persen ke bawah diganti 100 persen. Khusus uang yang dicabut dari peredaran, masyarakat diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya dengan periode waktu sebagai berikut 1-5 tahun masyarakat dapat menemukannya di Bank Indonesia atau bank-bank   umum terdekat. 5-10 tahun masyarakat hanya dapat menemukannya di Bank Indonesia.

Berapa data uang palsu yang dimiliki oleh BI Medan?
Data upal yang tercatat di Bank Indonesia bersumber dari laporan masyarakat ke Bank Indonesia dan bank-bank ke Bank Indonesia untuk kota Medan dan sekitarnya dalam tahun 2011 sebanyak 1.881 lembar atau senilai Rp106.200.000. Pecahan yang banyak dipalsukan adalah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 masing-masing sebanyak 1.271 lembar dan 366 lembar. Dengan melihat pecahan terbanyak di palsukan, masyarakat harus ekstra hati-hati apabila menerima pecahan tersebut, karena sekali lagi, yang dirugikan adalah masyarakat.

Berapa banyak yang disiapkan menejelang Imlek?
Bank Indonesia memperkirakan kebutuhan uang pecahan kecil sama dengan tahun sebelumnya. Untuk Kota Medan diperkirakan kebutuhan uang kecil menjelang Imlek sebesar Rp210 miliar atau naik sebesar rp10 miliar dari tahun sebelumnya Rp200 miliar. Dan masyarakat diimbau untuk hati-hati menjelang Imlek akan beredarnya upal. (*)

Jangan Lupakan e-KTP

Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah  menilai peluncuran mobil keliling pelayanan KTP di Kota Medan jangan menjadi alasan para camat untuk tidak mensosialisasikan Kartu Tanda Penduduk elteronik (e-KTP).

Anggota DPRD dari Partai Golkar itu meminta seluruh camat untuk memperhatikan program e-KTP yang sedang berjalan.
Pasalnya, dari hasil survey di lapangan masih banyak masyarakat yang belum menerima undangan untuk pengurusan e-KTP. Sehingga sangat dibutuhkan perhatian yang menyeluruh ke pelayanan e-KTP.

Lebih lanjut, dia mendukung adanya pelayanan mobil keliling pelayanan KTP, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jangan hanya memberikan pelayanannya saja, melainkan harus memeberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cara menempatkan operator yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil.

“Sebaiknya operator tidak mengalami kesulitan saat menghadapi satu masalah ketika jaringan sedang error,” cetusnya.
Menurut dia, Pemko Medan harus bisa meluncurkan mobil e-KTP untuk mengurangi antrian masyarakat di Kantor Camat. “Seharusnya mobil e-KTP juga harus dipikirkan Pemko medan untuk membantu masyarakat yang belum mengurus e-KTP,” jelasnya.(adl)

Paket Ganja Rp10 Ribu

MEDAN-Zainal Abadin, warga Jalan Balai Umum, Dusun II, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap polisi bersama barang bukti daun ganja kering di Jalan Balai Umum, Selasa (17/1) siang.

Informasi yang dihimpun tersangka ditangkap usai membeli ganja paket Rp10 ribu. Rencananya, ganja itu hendak dikonsumsinya sendiri. Tersangka ditangkap sebelum sampai ke rumahnya. Tersangka baru tiga hari yang lalu dari Aceh Singkil, NAD.

Menurut tersangka dia mengkonsumsi ganja dua tahun belakangan. Menurutnya, dia mengisap ganja untuk menghilangkan suntuk.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Faidir Chan mengatakan, tersangka ditangkap saat polisi melakukan patroli. (gus)

Jadwal Pelayanan Mobil KTP Disusun

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Darusalam Pohan mengatakan setiap hari mobil keliling pelayanan KTP terus berjalan ke lokasi yang sudah jaringan internetnya baik. Pasalnya, mobil pelayanan itu bisa beroperasi tergantung jaringan internet.
“Mobil keliling pelayanan KTP mau turun ke seluruh kecamatan apabila jaringan internetnya baik. Bila selama ini tertumpu di satu tempat dikarenan jaringan internetnya cukup baik di wilayah tumpuannya,” katanya.

Dia menyebutkan, komitmennya pelayanan tetap dipegang teguh memberikan kemudahan ke penjuru masyarakat. Tapi, untuk saling memudahkan karena menggunakan teknologi berjaringan maka sifatnya masih sebatas menunggu di Lapangan Rengas Pulau, Medan Marelan.
Darusalam menjelaskan, dari dua unit mobil keliling pelayanan KTP yang diluncurkan dilengkapi dengan peralatan online KTP, mulai dari monitor, kamera, alat scaner dan database kependudukan.

“Seperti diketahui Wali Kota sudah langsung mencoba pelayanan dari mobil KTP,  hanya dibutuhkan waktu lima menit. Jadi prosesnya sangat cepat sekitar lima hingga sepuluh menit, karena sistemnya online. Kami tetap memberikan pelayanan ke banyak masyarakat yang datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan mobil pelayanan KTP yang telah disediakan akan berkeliling ke sejumlah kecamatan di Kota Medan, tapi pelayanannya tetap melalui jadwal yang dibuat Pemko Medan.

“Meskipun mobilnya berkeliling, tapi masyarakat di mana saja bisa langsung mengurus KTP nya. Seperti Wali Kota, pen duduk Kecamatan Helvetia, tapi bisa mengurus KTP-nya meskipun mobil KTP berada di Medan Marelan. Perlu diingat, pelayanan yang dilakukan di mobil KTP khusus untuk perpanjangan KTP saja,” tuntasnya.(adl)

Sopir Angkot Ancam Mogok Lagi

MEDAN-Sopir angkot kembali mengancam mogok menolak rencana pembatasan dan kenaikan harga BBM, serta masih banyaknya angkutan plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum.

Keluarga Besar Sopir dan Pengemudi (Kesper) sudah melakukan rapat koordinasi dan meminta surat izin ke DPRD Sumut yang juga diteruskan ke Polresta Medan untuk melakaukan aksi, Senin (23/1) mendatang.

“Kesper sudah membuat surat dan sudah kita masukkan ke DPRD Sumut untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan sopir angkot. Selain itu, kami juga akan meneruskan surat tuntutan kami ke Polresta Medan terkait izin keramaian. Rencananya, Senin mendatang kami akann
melakukan aksi mogok,” kata Koordinator Kesper, Israel Situmeang, Selasa (17/1) siang.

Dijelaskannya, tuntutan yang tertuang dalam surat tersebut terkait penertiban angkutan plat hitam oleh Dishub Medan tidak berjalan. Selain itu, Kesper juga menolak angkutan masal Trans Medan yang direncanakan Pemko Medan.

Sedangkan penertiban angkutan plat hitam yang masih banyak beroperasi di sekitar Jalan SM Raja dan Jamin Ginting diduga ada permainan Dishub Medan dengan pemilik angkutan liar.

“Terbukti angkutan plat hitam tetap beroperasi. Plank papan reklamenya juga masih berdiri,” ucap Israel.
Menurutnya, bila  seluruh sopir yang tergabung dalam aksi mogok tersebut melakukan sweeping terhadap pemilik angkutan dan agen liar akan menimbulkan anarkis.

Diharapkan Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang tidak mempedulikan seluruh sopir angkot yang juga warga Kota Medan. (adl)

Penjual ABG Dapat Upah Rp200 Ribu-Rp500 Ribu

MEDAN-Vivi (22), warga Jalan Langgar Satria Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area menjadi terdakwa karena terlibat menjual wanita di bawah umur.

Pengakuan Vivi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Sabir SH, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (17/1), dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp200-Rp500 ribu dari hasi menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

“Saya tawarkan kepada tamu, satu orang wanita dengan harga Rp3 juta. Namun dari harga itu banyak tamu yang menawar kurang. Setelah dilakukan tawar menawar maka disepakati dengan harga Rp1,5 juta per orang,” ucap Vivi.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Vivi ditangkap oleh personel Poldasu saat akan bertransaksi menjual ABG. Untuk menjebak terdakwa petugas terpaksa harus menyaru sebagai tamu pemesan ABG. Terdakwa Vivi ditangkap 13 September 2011 di Hotel Emerald Garden usai transaksi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Sani SH menjerat terdakwa atas pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (rud)

Udah Ditabrak, Disuruh Pergi

MEDAN-Mobil milik Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan bernomor plat polisi BK 8831 AX menyenggol mobil sedan yang dikemudikan Hendrawan Pujakesuma, di persimpangan Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (16/1) siang. Akibatkan mobil sedan ringsek pada bagian depan sebelah kanan.
Keterangan Hendrawan  kejadian berawal saat dia melintas di Jalan Merak Jingga, tepat di persimpangan, lampu menunjukkan merah hingga dia berhenti.
Tiba-tiba dari sebelah kanan mobil DP2K tiba tiba melaju hingga menyerempet kendaraannya.

Hendrawan sempat terlibat adu mulut dengan sopir pemadan kebakaran, hingga akhirnya muncul kesepakatan untuk menyelesaikan di Kantor Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran Kota Medan.

Tapi, begitu hendak berdamai pria yang mengaku sebagai pimpinan di kantor tersebut tiba-tiba mengamuk. “Siapa, siapa yang keberatan? Kamu, kamu, silahkan lapor polisi sana. Ayo bubar!” ucap Hendrawan  menirukan ucapan pria itu.

Akibat kejadian tersebut, Hendrawan berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib.

“Saya akan lapor polisi dan berharap saya mendapat keadilan, jangan mentang-mentang dia pejabat seenaknya saja,” ujar Hendrawan. (mag-5)

Belum Pernah Pelanggar IMB Dipidana

MEDAN-Tahun ini Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan, sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan, masalah mendirikan bangunan sangat kompleks antara lain tanpa izin dan pelanggaran terhadap izin.

“Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa izin dan menyimpang,” kata Syaiful, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan menjawab pemandangan umum Fraksi DPRD Medan tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), pelayanan kebersihan dan pemakaian kekayaan daerah pada rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (16/1).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Martua Oloan Harahap mengatakan, penerapan sanksi penting untuk menerapkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ke depan, tambahnya, pemko harus tegas terhadap setiap banguanan bermasalah termasuk yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah berlaku.  “Sejauh ini kami tidak pernah mendengar pemilik IMB atau masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah mendapat sanksi pidana,” pungkasnya.(adl)

Dari Modal Keyakinan, Hasilkan Rp60 Juta per Bulan

Geliat Usaha Fotografi di Kota Medan

Untuk menjadi pengusaha, tak selamanya mengandalkan uang besar. Sikap pantang menyerah dan keyakinan juga menjadi faktor penting untuk membangun sebuah usaha. faktor inilah yang kerap dilupakan kebanyakan pengusaha.

Dengan keyakinan sepenuh hati, berjuang sekuat tenaga, dan tanpa modal sepeser pun, tak mengurangi semangat Mulkan Nasution, pengusaha fotografer yang memulai perjalanan bisnisnya dengan keyakinan dan kesabaran.

Walau awal perjalanan usahanya dilakukan hanya dari mulut ke mulut, tetapi kini, kantor yang awalnya hanya kamar pribadinya, kini mampu menghasilkan uang Rp60 juta setiap bulannya.

Usaha fotografi yang dijalankannya dengan sang abang, membuat pria kelahiran Medan, 4 Maret 1987 ini, sangat menyukai kegiatan fotografi. Hobi dan keinginannya untuk menjadi pengusaha muda, menumbuhkan tekadnya untuk dapat menghasilkan uang sendiri, walaupun masih duduk dibangku kuliahan.
Tahun 2006, bermodalkan kamera film dan komputer yang dibelikan sang ibu, dia pun memulai usaha cuci foto. Walau penghasilannya kala itu tidak seberapa, tetapi bisa menutupi pengeluarannya sehari-hari (jajan).

Tapi kini, usahanya bangkit lewat foto prawedding, foto wedding dan cetak undangan. Setiap bulannya, minimal Rp60 juta didapat, dengan pengeluaran sekitar Rp5 juta perbulan. (ram)