Home Blog Page 14013

Penyelidikan Rampung, Tinggal Gelar Perkara

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 sebesar Rp24 miliar. Saat ini penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sedang menyusun hasil penyelidikan untuk dilakukan tahapan berikutnya, yakni gelar perkara kasus tersebut.

“Penyusunan hasil penyelidikan ini untuk gelar perkara, membahas hasil penyelidikan, apakah ada ditemukan kerugian negara atau tidak,” ujar Jufri Nasution SH, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Senin (13/2), saat ditanya wartawan mengenai perkembangan kasusn tersebut.

Dia meminta publik Medan untuk bersabar. Semuanya berjalan transparan. Jika pada tahapan berikutnya ditemukan adanya kerugian negara, maka akan statusnya dinaikkan ke penyidikan dibarengi dengan penetapan tersangka. “Begitu juga dengan sejumlah saksi, maka akan diperiksa kembali,” katanya.
Di tempat terpisah, Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut, Mikael Togatorop, kepada wartawan koran ini mengatakan, sampai kemarin pihaknya masih melakukan pemeriksaan di seluruh SKPD Pemko Medan, termasuk Dinas Perhubungan. “Kami masih melakukan pemeriksaan, sabar ya,” katanya. Sebelumnya Togatorop mengatakan, untuk dugaan penyimpangan retribusi parkir Dishub Medan, pihaknya akan melakukan audit mendalam dan berkordinasi dengan BPK Pusat.

Terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan BPK, Jufri Nasution berharap hasil audit bisa membuka kasus dugaan korupsi itu terang-benderang. “Pemeriksaan yang dilakukan BPK bagus. Inikan bisa mengungkap bukti lain dari dugaan penyimpangan tersebut. Sekali lagi kami meminta masyarakat untuk bersabar, menunggu rampungnya pengusutan,” pungkasnya. (rud)

April, Pengangkatan Honorer Tuntas

JAKARTA-Kesekian kalinya pemerintah mengumbar janji akan menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kali ini, pemerintah berjanji men-deadline penuntasan pengangkatan April mendatang. Janji ini diharapkan bisa meredam berbegai ancaman. Di antaranya, boikot Unas 2012.
Janji dari pemerintah tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) saat diundang rapat dengar pendapat di Komisi II DPR kemarin (13/2). “Ya benar, pemerintah siap menyelesaikan persoalan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah, Red) honorer paling lama April,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Dia berharap, pemerintah benar-benar menepati janjinya ini. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di kalangan tenaga honorer. Dia mengakui jika selama ini pemerintah sering berjanji akan menuntaskan persoalan honorer. Tetapi akhirnya meleset juga.

Janji mengangkat honorer sudah muncul Agustus 2011 lalu. Saat itu, Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak jika RPP pengangkatan honorer akan diteken Presiden SBY paling lambat akhir tahun 2011. Nyatanya, hingga saat ini RPP tersebut tidak kunjung diteken. Celakanya, hingga saat ini draf RPP itu masih ngendon di Kemen PAN-RB.

“DPR semua kompak. Persoalan honorer harus dituntaskan segera,” tegas Ganjar.

Di tengah gelombang desakan penuntasan urusan pengangkatan honorer ini, terungkap persoalan mendasar yang menyebabkan pengesahan RPP pengangkatan honorer berlarut-larut. Persoalannya adalah, Presiden SBY ingin persoalan verfikasi dan validasi honorer saat ini benar-benar beres dulu. Presiden tidak ingin ada persoalan yang lebih pelik setelah pengesahan RPP kelak.

Ketua Umum Forum Honorer Indonesia (FHI) Nur Ainie usai mengikuti RDP dengan Komisi II menjelaskan, memang benar saat ini muncul laporan kecurangan atau manipulasi update data tenaga honorer. Baik kategori 1 (digaji APBN atau APBD), maupun kategori 2 (digaji non APBN atau APBD).
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam RDP kali ini menjelaskan perkembangan pengesahan RPP pengangkatan honorer dengan tenang.

Azwar membenarkan jika hasil verifikasi dan validasi yang akhirnya menetapkan 67 ribu honorer K2 ternyata memunculkan indikasi rekayasa atau manipulasi.

“Kita masih terima laporan pengaduan tentang pendataan tenaga honorer,” ujar Azwar. Laporan ini datang dari DPR, DPRD, asosiasi tenaga honorer, sejumlah LSM, dan masyarakat perorangan.

Di tengah tekanan pengangkatan honorer yang kuat dan indikasi manipulasi ini, akhrinya Kemen PAN-RB membawa nasib RPP pengangkatan honorer ke rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Tepatnya pada Selasa pekan lalu (7/2). Sehari kemudian, Kemen PAN-RB menindaklanjuti hasil dari rapat ini. “Pada intinya perlu dilakukan verifikasi dan validasi ulang,” ujar dia.

Janji ini tak pelak membuat honorer di daerah kembali memiliki asa. Misalnya, di Binjai, untuk honorer kategori 1 sebanyak 117 orang dan kategori 2 sebanyak 216. “Makanya, kita sampai sekarang masih menunggu. Diimbau agar honorer di Binjai untuk bersabar,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Amir Hamzah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Bahrain.

Usulan Pemko Binjai Harus Diulang

Pemerintah Kota Binjai akui data usulan CPNS yang dikirim ke pusat tidak lengkap alias tak becus. Karena itulah, data yang mereka kirimkan harus dibenahi,“Jumlah kuota CPNS formasi 2011 yang kita kirim ke Pusat sebenyak 367 orang. Dari jumlah itu, tenaga teknis usulan terbesar dengan jumlah sebenyak 247 orang, disusul tenaga guru sebenyak 71 orang dan tenaga kesehatan 49 orang. Tapi, data yang kita kirim ini disuruh untuk didata kembali,” ujar Bahrain, Senin (13/2) di ruang kerjanya.

Setelah dilakukan pendataan ulang, sambungnya, Pemko Binjai mengirimkan jumlah PNS yang ada, dengan jumlah sebenyak 6.034 orang. Pengiriman itu dilakukan 28 Desember 2011 lalu. “Kenapa yang kita kirim jumlah PNS? Karena itulah yang diminta oleh Pusat. Sebab, penentu kuota CPNS di setiap Kabupaten/Kota, untuk saat ini sudah dilakukan langsung dari Pusat,” terangnya.

Semua kuota CPNS formasi 2011 yang dikirim ke Pusat, kata Bahrain, didata berdasarkan peraturan Menpan nomor 26 tahun 2011, tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan pegawai. “Kuota CPNS formasi 2011 sebenyak 367 tadi, tentunya kita data berdasarkan peraturan Menpan. Di mana, data atau jumlah itu, kita kutip berdasarkan jumlah pegawai yang akan pensiun,” jelasnya. Sementara daerah lain seperti Pemprovsu, Karo, dan Tebingtinggi hingga kini masih menunggu keputusan dari pusat.

Dari Jakarta, Komisi II DPR mendukung langkah tegas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengharuskan pemda menyertakan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) dalam pengajuan formasi kebutuhan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan direkrut tahun ini.

Setidaknya hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat.Taufiq juga mengapresiasi pernyataan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen-PAN) Eko Prasojo, yang memberikan tenggat hingga Juni 2012 bagi Pemda untuk mengajukan formasi kebutuhan CPNS yang disertai anjab dan ABK. Eko juga mengatakan, jika usulan lengkap masuk tapi di atas Juni 2012, maka akan usulan formasi kebutuhan CPNS diplot untuk formasi penerimaan CPNS 2013. Artinya, daerah yang bersangkutan tidak boleh merekrut CPNS pada 2012.
“Kita memang harus paksa daerah untuk melakukan pembenahan pegawai. Bagi daerah yang membandel, harus dilakukan pengurangan jumlah pegawainya,” cetus Taufiq.

Seperti diberitakan, penerimaan CPNS tahun ini terancam batal. Pasalnya, hingga kemarin belum ada satu pun daerah yang usulannya dinyatakan lengkap. Wamenpan-RB Eko Prasojo menyebutkan, sudah 53 daerah yang mengajukan usulan, namun sayangnya tidak disertai anjab dan ABK.
Terlepas dari itu, di Serdang Bedagai (Sergai), permintaan mutasi PNS malah marak. Sedikitnya 135 PNS di jajaran Pemkab Sergai mengajukan permohonan pindah tugas ke tempat lain. Data yang diperoleh Sumut Pos dari Kepala Kepegawaian  Daerah (BKD) Sergai, H Ahmad Zaki MAP, menyebutkan PNS yang mengajukan pindah tugas dengan alasan pengembangan karir, ikut suami, dan lainya. “Dari 135 orang PNS yang mengajukan permohonan pindah, 90 orang sudah disetujui. Alasan mereka pindah karena ikut suami dan pengembangan karir dan itu sah-sah saja menurut peraturan,” bilang Zaki.

Para pemohon yang mengajukan pindah umumnya memiliki golongan III B dan hijrah bertugas ke Pemprovsu, Medan, Deliserdang dan Batubara. “Akan tetapi, yang masuk ke Sergai saat ini ada sekitar 30 orang,” pungkasnya. (wan/jpnn/dan/mag-3/mag-16/ari)

Tak Berani Lagi Makan Sate Kambing

Jelang Pilgubsu 2013, Berat Badan Syamsul Arifin Turun 17 Kilogram

Sumatera Utara (Sumut) sudah ramai membincangkan soal Pilgubsu yang akan digelar Maret 2013 mendatang. Calon-calon pengganti Syamsul Arifin pun telah banyak disuarakan. Pertanyaannya, seperti apa Syamsul Arifin saat ini?

Soetomo Syamsu, Jakarta

Secara umum, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, jauh lebih baik dibanding beberapa waktu lalu yang mengalami stroke berat hingga mengalami koma beberapa pekan. Hanya saja, dampak dari penyakit komplikasi akut yang dialami mantan bupati Langkat itu, masih ada hingga saat ini.

Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, menceritakan, kaki kiri kliennya itu sudah tidak normal. “Kaki kirinya bermasalah, kaku, sulit digerakkan. Mungkin pengaruh penyempitan pembuluh darahnya,” ujar Rudy kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/2).

Meski demikian, Syamsul sudah bisa berjalan, tidak perlu lagi menggunakan kursi roda sebagaimana saat masih dalam proses persidangan menjelang putusan Agustus 2011 silam. “Tapi ya namanya habis kena stroke berat, sudah pasti tak bisa normal 100 persen,” imbuh pengacara dari DPP Partai Golkar itu. “Tapi ya Alhamdulillah, sudah jauh lebih baik,” imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan anggota pengacara Syamsul yang lain, Abdul Hakim Siagiaan. “Kabar beliau biasa-biasa saja sudah sehat,” ujarnya singkat.
Cerita yang lebih rinci disampaikan orang dekat Syamsul, Josmar Naibaho. Diceritakan, Syamsul sudah kembali seperti semula. “Sudah tertawa terbahak-bahak, sudah melawak lagi,” ujar Naibaho, yang terakhir mengunjungi Syamsul di Rumah Tahanan Salemba, Jumat pekan lalu.

Syamsul sekarang tubuhnya lebih langsing, karena program diet ketat dibawah pengawasan dokter. “Berat badannya turun hingga 17 kilo. Pak Syamsul senang banget,” ujarnya.

Syamsul juga bisa menahan nafsu makan, sesuai anjuran dokter. “Sudah tak berani lagi makan sate kambing,” imbuhnya. Secara rutin, Syamsul melakukan kontrol kesehatan di klinik yang ada di rutan.

Mengenai kasusnya sendiri, Rudy Alfonso mengatakan, Syamsul sudah mengajukan kasasi. “Kita sudah mengajukan kasasi ke MA,” ujar Rudy.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara.  Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (*)

Umar Patek Dituntut Mati

JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang perdana kemarin (13/02). Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein ini didakwa terlibat dalam sembilan rangkaian aksi teror bom yang terjadi sejak 2000 sampai 2010 di wilayah Indonesia. Jaksa pun mendakwa pria yang tertangkap di Pakistan ini dengan enam dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum setebal 29 halaman, Jaksa Widodo Supriyadi mengungkapkan, dalam, dakwaan pertama, Umar Patek dijerat tentang kepemilikan dan penggunaan peledak dan senjata api secara ilegal dan penggunaannya dalam aksi terorisme.

Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, termasuk melakukan latihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh pada 2010.

Dakwaan ketiga, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 KUHP.  Dakwaan keempat adalah tentang pemalsuan KTP dan paspor.

Dakwaan kelima penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Dakwaan ke enam, tentang penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme terkait Bom Bali 1. Atas perkara ini terdakwa pun terancam maksimal hukuman mati.(rdl/jpnn)

Hina MA, PM Pakistan Didakwa

ISLAMABAD- Perdana Menteri (PM) Pakistan Yousuf Raza Gilani memenuhi panggilan Mahkamah Agung (MA) untuk hadir dalam sidang. Kemarin (13/2), di hadapan para pejabat pemerintah, majelis hakim menjatuhkan dakwaan kepada politikus 59 tahun tersebut. Dia dianggap telah melecehkan dan menghina MA (contempt of court).

“PM Yousuf Raza Gilani dengan sengaja melecehkan, mengabaikan dan tak menghormati perintah pengadilan,” tutur Hakim Nasirul Mulk, salah satu anggota panel hakim, saat membacakan dakwaan terhadap Gilani. Karena itulah, MA lantas menjatuhkan dakwaan kepada sekutu Presiden Asif Ali Zardari tersebut. Jika terbukti bersalah, Gilani terancam lengser dari jabatannya dan mendekam di penjara.

Kemarin, Gilani kembali menegaskan dirinya tak bersalah. Pria yang banyak menuai dukungan dari rekan-rekannya sesama politisi dan menteri kabinet Pakistan itu bertekad menjalani sidang dan membuktikan bahwa dia bersih. MA menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Februari nanti. Tapi, jalannya sidang diprediksi akan makan waktu berbulan-bulan.

“Ini hari yang menyedihkan bagi Pakistan,” kata Qamar Zaman Kaira, anggota senior Partai Rakyat Pakistan (PPP), usai sidang. Namun, Gilani jauh lebih siap menghadapi segala kemungkinan. Dalam wawancara dengan stasiun Al-Jazeera pekan lalu, dia menegaskan, dirinya akan dengan rela mundur jika MA memvonisnya bersalah.

Para pengamat politik Pakistan yakin Gilani bakal mengorbankan dirinya demi melindungi Presiden Zardari dan kepentingan partainya. “Pada akhirnya nanti, dia akan divonis bersalah dan kehilangan jabatannya. Padahal, jika dia mau mengajukan permohonan kepada pemerintah Swiss untuk membuka lagi kasus korupsi Zardari, posisi presiden akan tetap aman,” ujar seorang analis. (ap/afp/hep/dwi/jpnn)

Beli Saham Garuda dari Hasil Korupsi Nazaruddin Tersangka Pencucian Uang

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin sepertinya bakal menghabiskan waktu tuanya di penjara. Bagaimana tidak, belum selesai menghadapi persidangan kasus suap wisma atlet, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain.
Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin kini dijadikan tersangka dalam kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia. KPK menduga kuat, dia bersalah lantaran membeli saham maskapai penerbangan pelat merah itu dengan menggunakan uang hasil korupsi di Permai Grup, perusahaannya.
“Kami menetapkan MN (Muhammad Nazarddin) sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (13/2). Menurut dia, penetapan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini adalah dari hasil pengembangan kasus wisma atlet.

Kata Johan, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham Garuda Indonesia yang nilainya mencapai Rp300,8 miliar saat initial public offering (IPO) diduga kuat merupakan hasil keuntungan dari proyek wisma atlet dan proyek-proyek Permai Grup lainnya yang diketahui merupakan tindak pidana korupsi. Kata Johan, tindak pidana awal dari pencucian uang ini adalah kasus suap wisma atlet.

“Seperti diketahui, kami terus mengembangkan kasus wisma atlet hingga mengarah adanya tindak pidana pencucian uang. Setelah menemukan dua alat bukti, kami naikkan penyelidikan kasus ini ke penyidikan,” tuturnya. Selain itu, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu menerangkan, ini adalah kasus pencucian uang pertama yang ditangani KPK. “Ini adalah terobosan yang kami lakukan,” kata dia dengan nada tegas.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pun dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU TPPU Jo pasal 55 ayat (1) kesatu. Dimana pasal tersebut menyebutkan, seseorang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana. Nazaruddin terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Johan, KPK sangat berhati-hati dan menimbang masak-masak penggunaan pasal pencucian uang untuk Nazaruddin. Setelah beberapa kali menggelar ekspos atau gelar perkara dalam kasus ini, akhirnya pimpinan dan penyidik pun memutuskan bahwa dua alat bukti dugaan pencucian uang itu sudah cukup meyakinkan.

Dia lantas menegaskan, pengembangan kasus anyar ini tidak hanya berhenti pada Nazaruddin. Namun KPK berjanji akan terus menelusuri adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Tapi saat ditanya apakah pihak Garuda Indonesia atau Mandiri Sekuritas sebagai pihak penjamin emisi kemungkinan besar akan terlibat dalam kasus ini, Johan buru-buru meluruskannya. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap awal dan masih dalam pengembangan. “Tapi ingat, KPK hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara,” kata Johan.(kuh/fal/jpnn)

MA Tolak PK Antasari, Makdir Kecewa

JAKARTA- Kuasa Hukum Antasari Azhar, Makdir Ismail mengaku kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kliennya. Demikian diungkapkannya kepada koran ini secara khusus, saat dihubungi lewat selulernya, Senin (13/2).
“Terus terang saya kecewa dengan penolakan itu. Tapi sebagai warga negara yang baik, putusan ini kita hormati dan kita hargai, karena ini putusan MA,” ungkapnya.

Kekecewaan Makdir bukan tanpa alasan. Menurutnya, dalam persidangan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, kejaksaan tidak pernah membantah novum yang diajukan pemohon. “Demikian juga dengan saksi ahli, tidak ada bantahan apapun. Kita lihat saja apa yang akan terjadi. Meski pun kalau hak terpidana biasanya tetap ada celah. Yang pasti penolakan yang kita dengar juga belum menyebut argumennya kenapa PK tersebut ditolak,” ungkapnya.

Sementara saat ditanya reaksi dari Antasari Azhar, menurutnya mantan Ketua KPK ini berbesar hati menerima putusan tersebut. “Kalau dari pembicaraan beberapa waktu lalu, beliau sangat berbesar hati apapun putusan akan diterima. Saya bertemu beliau Sabtu (11/2) kemarin,” ungkapnya.
Dengan penolakan ini dipastikan Antasari akan tetap menjalani sisa hukuman dari 18 tahun penjara yang dijatuhkan PNJakarta Selatan. Apalagi putusan ini juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.(san)

Perpres Pembatasan BBM Diteken

Jika Harga Naik, SBY Siap Tanggung Jawab

JAKARTA- Pemerintah resmi melakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Perpres tersebut merupakan pengganti dari Perpres No. 55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Dalam perpres yang baru itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liter, yaitu minyak tanah Rp2.500, bensin RON 88 Rp4.500, dan minyak solar Rp4.500. Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Selain itu, dalam perpres itu juga disebutkan, penggunaan jenis BBM tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan. Tahapan pembatasan akan diatur Menteri ESDM berdasarkan rakor yang dipimpin Menko Perekonomian.

SBY mengatakan, langkah itu bagian dari program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). “Proses konversi akan kita percepat dengan persiapan segalanya agar implementasinya lebih cepat dan lebih bagus, misalnya pepres sudah saya tandatangani,” tutur SBY saat berdialog dengan wartawan di Istana Negara, tadi malam.

Dia mengakui, kenaikan harga BBM memang menjadi salah satu yang tengah dimatangkan. Yakni dengan berkonsultasi dengan DPR terkait rencana pengurangan subsidi dan menaikkan harga.

“Apakah ada kenaikan atau tidak akan diputuskan, dan saya akan tanggungjawab kalau itu harus dilakukan,” tegasnya.(fal/jpnn)
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, terbitnya perpres itu terkait dengan UU APBN yang juga menyebutkan tentang pembatasan. “Makanya diperlukan perpres, memberikan kewenangan kepada menteri ESDM untuk mengatur pembatasan,” katanya.
Dia menjelaskan, inti dari perpres tersebut adalah pengaturan dan penerapan pembatasan secara bertahap. Namun belum waktu kapan pembatasan itu akan diterapkan. “Belum ada time table-nya. Presiden tidak mengatur waktu,” katanya. Saat ini, menteri ESDM tengah membahas opsi-opsi yang ada dengan komisi VII DPR. (fal/jpnn)

Ancam Memberontak, Anak Kadhafi Ditahan

TRIPOLI- Seorang putra mantan penguasa Libya Muammar Kadhafi, Saadi Kadhafi, dilaporkan ditangkap pemerintah Niger. Selanjutnya, anak ketiga Kadhafi itu dikenai tahanan rumah.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adik kandung Saif al-Islam Kadhafi itu mengancam melancarkan pemberontakan terhadap pemerintahan baru di Tripoli.

Kabar penangkapan dan penahanan Saadi tersebut kali pertama diungkapkan Dewan Nasional Transisi (NTC) Libya dan dikutip CNN, kemarin (13/2). Pemerintah Niger tidak mengomentari kabar itu. Namun, NTC menyatakan bahwa pernyataan Saadi, yang disiarkan jaringan televisi Al Arabiya, itu dinilai telah melanggar persyaratan dari izin tinggalnya di Niger selama ini.(cnn/cak/dwi/jpnn)

Akbar Tanjung Bermenantukan Akbar

Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golongan Karya Akbar Tandjung memiliki hajatan besar, Minggu (12/2) lalu. Mantan ketua DPR itu menikahkan anak keduanya, Karmia Krissanty Tandjung (Mia). Kebetulan menantunya juga bernama Akbar serta sama-sama berdarah Batak. Sang menantu, Muhammad Akbar Nasution, merupakan atlet nasional cabang renang Indonesia.

Resepsi Mia dengan Akbar di gedung Jakarta Convention Center (JCC) itu bisa dibilang akbar. Sejumlah ‘penggede’ negeri ini hadir memberi selamat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono juga hadir dalam resepsi tersebut.

Dalam acara dengan adat Jawa itu, Akbar mengenakan baju beskap hitam yang tampak klop dengan sang besan Radja Nasution yang mengenakan baju sama. Sementara itu, sang istri, Krisnina Maharani mengenakan kebaya abu-abu, senada dengan istri Radja, Rosani Samsoe.(bay/c6/tof/jpnn)