30.6 C
Medan
Wednesday, January 21, 2026
Home Blog Page 14037

Video Porno Perkosaan Siswi SMP Beredar di Langkat

LANGKAT- Video porno siswi SMP diperkosa pemuda di Tanjung Pura, Langkat beredar luas. Akibat peredaran itu, siswi tersebut diberhentikan dari sekolah dan kini mengalami stress dan trauma.

Video yang direkam dengan menggunakan Hand Phone (HP) itu berdurasi 3 menit 11 detik, kini video yang menggambarkan seorang siswi SMP digagahi empat orang pemuda di semak-semak berdekatan dengan kuburan sudah beredar luas di Kabupaten Langkat.

Dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam, siswi tersebut mengaku berasal dari Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.  Kemudian, korban digagahi oleh sejumlah lelaki sambil diiringi gelak tawa dari pelaku lainnya.

Di video itu terdengar percakapan antar pelaku yang merekam dengan teman pria itu, “Hei, yang laki, enak tadikan? Kau lasak kali, lagi dapatpun dia kau xxxxxx aja,” ujar pria yang tak kelihatan wajahnya itu. Lalu, teman dari pria itu mengatakan “Ayo selesaikan saja secara jantan, kau kan jantannya,” katanya seperti menyuruh kedua pasangan itu melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Kau melawan sama aku, kusepak nyengkrak-nyengkrak kau nanti, hardik pelaku lainya menekan pemuda berambut ikal berkulit hitam itu yang cuma diam diperlakukan seperti itu,” ujarnya. “Saya sebenarnya ngak pernah melakukan ini, saya ngak tau tempatnya ini, bang tolonglah bang, bang janganlah bang, bang tolonglah,” rengek gadis tersebut sambil menutupi bagian dadanya yang terbuka.

Tapi, para pelaku terus mempermainkannya dengan mengambil pakaian kedua pasangan tersebut. Setelah puas mengerjai pasangan remaja tersebut, pelaku akhirnya mengembalikan pakaian mereka yang sebelumnya diambil.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Koordinator  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Togar Lubis SH mengaku sudah mengetahui peredaran video porno itu sejak sebulan lalu dan telah menerima laporan dari pihak keluarga siswi SMP. Dalam kaitan ini, siswi SMP itu menjadi korban karena ada paksaan dari empat pelaku.

“Sekarang korban mengalami trauma, apalagi dipecat oleh sekolahnya di Tanjung Pura, padahal korban masih mau sekolah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengakuan korban kepada Erni Sekertaris P2TP2A beberapa waktu lalu, perbuatan tersebut dilakukan atas paksaan pelaku yang jumlahnya empat orang di kawasan tempat pemakaman (kuburan) Cina di Kecamatan Gebang. Oleh karenanya, korban merasa tidak malu atas beredarnya video setengah bugilnya itu di masyarakat, sebab apa yang dilakukan karena dipaksa para pelaku, sekarang ini yang membuat korban begitu trauma akibat dikeluarkan dari sekolahnya, padahal korban tidak mau dipindahkan ke sekolah lain.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Subartono SH SIK mengatakan pihaknya sudah ada mendengar kabar tersebut dan sedang melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa penyebar video dimaksud. Sejak video tersebut beredar, teman laki-laki korban yang juga seorang pelajar di SMU Tanjung Pura telah pergi ke Pekan Baru. (wis/smg)

Penyangga Jembatan Sungai Padang Roboh

TEBING TINGGI- Tiang cor penyangga (cover dum) jembatan Sungai Padang sepanjang 200 meter di Jalan Prof HM Yamin, Kota Tebing Tinggi roboh akibat bencana banjir akhir 4 Desember 2011 lalu. Akibatnya, proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu tertunda penyelesaiannya.

Seperti diakui pengawas proyek pembangunan jembatan dari PT Waskita Karya, Budi kepada Sumut Pos, Kamis (5/1). Menurut dia, robohnya tiang cor penyangga jembatan di luar jangkaun manusia, tapi pihaknya tidak akan lari dan tetap mengerjakan proyek tersebut. “Kami perkirakan akhir Januari 2012 akan selesai,” terangnya.

Dia menyebutkan, akibat keterlambatan itu, pihaknya telah menerima denda yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumut karena tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut selesai di akhir Desember 2011. “Dendanya sebesar 2,5 persen dari nilai pagu, jadi pihak kami membayar denda sebesar Rp250 juta,” sebutnya.

Akibat bencana tersebut, Budi menyebutkan perusahaannya mengalami kerugian, baik waktu maupun dari sisi bahan-bahan. “Kami harapkan masyarakat bisa mengerti dengan kondisi sekarang ini, dan berharap akhir Februari  ini, jembatan sudah bisa dilalui warga,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Kota Tebing Tinggi, S Azamzani BAC SH mengatakan semakin lama penyelesaian proyek tersebut, berdampak munculnya kehancuran berikutnya pada jalan. Selayaknya proyek pembangunannya juga memikirkan dampak wilayah sekitar. (mag-3)

Korupsi, Mantan Pj Wali Kota Siantar Divonis 30 Bulan

MEDAN- Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, Ir H Kurnia R Saragih divonis 30 bulan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Suhartanto SH. Putusan itu diberikan karena Kurnia secara sah dan menyakinkan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Demikian putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan, Kamis (5/1). Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan.

Sebelum dibacakan putusannya, dalam siding itu terungkap bahwa Tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan empat orang rekan Kurnia yakni, Lomo Gultom, Panahatan Sihombing, Albert Nainggolan dan Paian Siagian. Kini, kesemuanya disidangkan terpisah.

Adapun kesalahan yang dilakukan Kurnis, yakni melakukan kesalahan akibat melakukan pembayaran gaji, pembayaran rekening air, listrik dan telepon berdasarkan besarnya biaya dalam rekening tersebut, sebelum disahkannya APBD 2005. Hal itulah yang merugikan Negara hingga Rp1,2 miliar.

Usai membacakan berbagai pertimbangan, Suhartanto SH memutuskan, Kurnia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378 juta.

“Apabila terpidana tak bisa membayar uang pengganti pada negera, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartanto menegaskan, apabila harta Kurnia yang disita dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan denda, maka Kurnia diwajibkan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. “Saudara mengerti,” tanya hakim kepada Kurni.

Kurnia yang mengenakan kemeja coklat muda tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, hanya tertunduk diam dan menganggukan kepala untuk menjawab pertanyaan hakim. Usai menjalani persidangan itu. Setelah itu, sidang ditutup. Kurnia yang ditanyai wartawan kembali hanya mengeluarkan sedikit kata. “No comment ya. No Comment.Tanya saja pada pengacara saya,’’ ujarnya sembari mengangkat kedua tangannya enggan di foto.

Dalam sidang itu, Suhartanto menyebutkan, Kurnis dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,  subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rud)

Pengayuh Becak Dayung Tewas di Depan Toko

TEBING TINGGI-  Seorang pria pengayuh becak tanpa identitas ditemukan tewas di depan Toko Kain Indah Tex, Jalan KH Ahmad Dahlan No 28, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/1) sekira pukul 08.30 WIB.

Jenazah pria yang ditemukan itu memiliki ciri-ciri, kurus tinggi sekitar 160 cm, rambut gondrong lurus serta memakai baju kemeja bergaris-garis warna abu-abu. Kemudian, saat ditemukan mengenakan kaos dalam berwarna biru dan memakai celana panjang warna gelap.

Pemilik toko kain tersebut, yang merupakan saksi mata, Simon Junaidi (50) mengatakan dirinya terkejut saat membuka pintu tokonya melihat kondisi sosok tubuh tua terbaring di depan teras tokonya. “Awalnya saya terkejut saat membuka pintu toko ada seorang pria tidur di teras toko saya, begitu saya dekati ternyata tak ada gerakan. Saat itulah saya berpirasat pria itu sudah meninggal. Langsung saya melaporkan ke warga lainnya dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” tuturnya.

Saksi lainnya, Muhammad Syafei (45) pedagang kopi di lokasi tersebut mengaku sebelumnya mengenal kakek itu, pekerjaan sehari-harinya sebagai pengayuh becak dayung dan tidur di masjid karena tidak memiliki saudara atapun famili.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Lili Astono membenarkan penemuan mayat pria tua tanpa identitas dengan kondisi kaki melepuh, dan mengeluarkan kotoran . “Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan kini sudah kami kirimkan ke RSUD dr Kumpul Pane untuk keperluan visum,” ujarnya. (mag-3)
dan sekarang jenazahnya ada RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi untuk menjalani visum,” sebutnya. (mag-3)

Heli Basarnas Sudah Bisa Digunakan

Jatah Gatot 15 Jam per Bulan

MEDAN- Helikopter Basarnas jenis Bolko 105 yang diserahkan kepada Pemprovsu telah sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Lanud.

Dengan kondisi prima, helikopter ini sudah bisa dioperasikan hari ini, Jumat (6/1). Menariknya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara mendapat jatah penggunaan selama 15 jam setiap bulan.
Setidaknya hal ini diungkapkan Sekda Provsu Nurdin Lubis.

“Heli juga bisa digunakan Pak Gubernur untuk menghadiri acara di dua tempat dengan waktu bersamaan serta dengan jarak yang saling berjauhan. Namun, untuk operasional yang seperti ini memang hanya dibatasi hingga 15 jam dalam satu bulan,” tutur Nurdin, Kamis (5/1).

Dalam perjanjian nota kesepahaman dengan Basarnas, penggunaan 15 jam tersebut dialokasikan jika Sumut tak dalam kondisi tanggap darurat. “Jika terjadi bencana heli bisa digunakan dengan frekuensi sesering mungkin. Tentunya sesuai kesanggupan dana dari Pemprovsu,” jelas Nurdin.

“Karena Basarnar memang mengalokasikan heli itu untuk tanggap bencana. Bukan operasional Pemprovsu. Dan tentunya yang dapat menggunakan heli tak hanya Pak Gubernur, tapi semua perangkat daerah yang berkepentingan, seperti Kapolda,” tambah Nurdin.

Nurdin menuturkan, heli tersebut tiba di Medan dalam keadaan baik. “Dan sekarang sudah bisa dioperasikan. Maaf, jika besok ada terjadi bencana, heli itu sudah bisa digunakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Basarnas tak hanya mengirimkan helikopter tersebut. Namun, berikut dua orang pilot serta dua orang teknisi. “Tentunya kita belum memiliki SDM khusus menangani heli. Karena itu Basarnas mengirimkan masing-masing dua orang teknisi dan pilot,” papar Nurdin.

Pertimbangan diikutsertakannya dua orang teknisi dan pilot tentunya untuk menjaga keawetan helikopter tersebut. “SDM kita minim, jadi mereka (Basarnas) mempertimbangkan untuk mengirim teknisi untuk jika terjadi kerusakan dan pilot untuk pengoperasiannya. Dan mereka (pilot dan teknisi) akan dirotasi dari Jakarta untuk menjaga kejenuhan,” terangnya.

“Dan kita juga dituntut memfasilitasi mereka, baik untuk tempat tinggal dan gaji,” tambah Nurdin.
Nurdin juga menuturkan, untuk biaya operasional helikopter tersebut Pemprovsu akan menganggarkan dana dari APBD. Namun, jumlah pastinya ia belum dapat memaparkannya. “Yang pasti tidak terlalu besar. Karena kita akan mengeluarkan biaya untuk yang rutin-rutin saja,” terangnya.

Dasar Basarnas memberikan bantuan satu unit helikopter tersebut menurut Nurdin karena daerah Sumut rawan bencana. “Basarnas mengalokasikan dua unit heli di Indonesia, satu di Bali dan satu lagi di daerah kita dengan pertimbangan daerah yang rawan bencana,” katanya.

Dengan adanya helikopter tersebut, menurutnya Pemprov Sumut sangat terbantu.
Nurdin juga membandingkan, jika Pemprovsu harus mengadakan satu unit helikopter untuk operasional, maka sedikitnya dana anggaran harus digelontorkan mencapai Rp75 miliar. “Akan lebih baik dana anggaran tersebut dialokasikan ke pagu-pagu yang lebih strategis,” pungkasnya. (saz)

Pemkab Gunakan Manajemen Mutu

PAKPAK BHARAT-  Pemkab Pakpak Bharat akan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 untuk penerapan organisasi lebih terstruktur dan jelas. Sistem tersebut akan dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM) dalam proses yang sistematis untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah serta peningkatan komunikasi internal.

Demikian disampaikan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu MBA dihadapan peserta sosialisasi yang meliputi Sekda, Wabub, Asisten serta seluruh pimpinan SKPD, Kabag, Kabid, para Kepala sekolah tingkat SMP, SMA, dan Kepala Puskesmas, Kamis (5/1) di aula Pemkab, Salak.

Remigo mengatakan, untuk membangun system manajemen terintegrasi secara mandiri yang dimulai dari unit layanan terdepan seperti kantor kecamatan, seluruh Puskesmas, serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
“Diharapkan menjadi unit pelayanan publik yang memenuhi kapasitas manajemen bersertifikat dan bertaraf nasional maupun internasional diawali dengan penataan manajemen  internal,”ucapnya.

Dia menerangkan penerapan system tersebut bertujuan untuk membantu organisasi menjadi lebih efektif dan efesien atau mencapai hasil yang direncanakan serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Dimana dimensinya meliputi kepastian waktu, keramahan, konsistensi, kelengkapan, kenyamanan dan ketepatan.
“Ini harus dipersiapkan dan dibenahi terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan system manajemen mutu. Semua ini saling mengikat dan terkait,” paparnya. (mag-14)

Kota Medan Jadi Contoh Penataan Reklame

Drs H Rahudman Harahap MM

Papan reklame sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian dalam pemasangannya. Di satu sisi, reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Karenanya, menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pemasangannya.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM saat membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Aston City Hall Medan, Rabu (4/1) malam.

“Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga estetika kota Medan dengan baik. Tentunya keinginan itu bisa terwujud jika pemerintah, swasta dan masyarakat sama-sama dapat menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada,” kata Rahudman.

Dijelaskannya, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan, khusunya di Kota Medan. Pertama, penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultur sosial, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” ujar Rahudman.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.

Dan ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbngi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.

“Hal inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kita berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menata reklame sehingga mendukung keindahan kota ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahudman kembali mengingatkan bahwa permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika pengawasannya tidak diperketat.

Lanjut Rahudman, dalam Perwal sudah jelas diatur bagi setiap papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari Tim Penilai Kelayakan Konstruksi, agar tidak menimbulkan ironi. Sehingga dia berkomitmen menjadikan Kota Medan menjadi contoh dalam penataan reklame.(adl)

Pendapat Dewan: Harus Tegas

Ketua Fraksi Partai Golkar Medan, Ferdinand Lumbantobing, ketika dikonfirmasi Kamis (5/1), meminta Wali Kota Medan Rahudman Haharap, segera menindak tegas dan membongkar papan reklame yang menyalahi perizinan dan menganggu kepentingan umum, terutama yang dipasang di atas trotoar.

“Kita minta Wali Kota tidak sekadar menakut-nakuti pengusaha advertising, tapi harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dikatakan Ferdinand, yang juga anggota Komisi C ini, jangan karena alasan mengejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu semua cara dilakukan Pemko Medan. Semua aturan diabaikan, estetika kota dikorbankan serta keselamatan masyarakat harus dipertaruhkan. “Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota untuk membongkar papan reklame tanpa izin yang sudah menjamur itu. Terutama papan reklame yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Ferdinand.

Lanjutnya, hasil pantauan Fraksi Golkar, keluhan keberadaan papan reklame menyalahi izin ini juga banyak mereka terima berdasarkan pengaduan masyarakat, baik terlulis maupun langsung. Ia menyebutkan, sejumlah kawasan yang sangat mengganggu estetika kota dan kepentingan masyarakat akan keberadaan papan reklame tersebut, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kejaksaan, Jalan HM Yamin dan lainnya.

“Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, kita lihat papan reklame dipasang hampir menutupi trotoar. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan karena terhalang papan reklame. Hal ini tentu membahayakan keselematan pejalan kaki,” tegasnya.

Demikian juga papan reklame di Jalan Kejaksaan, tegas Ferdinand, yang sangat membahayakan penggunan jalan karena tiang papan reklame dipasang di sebagian badan jalan. Mengingat persoalan papan reklame ini sudah sangat memprihatinkan.(adl)

Pengamat Pemerintahan: Jangan Cuma Lip Service

Dengan diberlakukannya Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame oleh Pemko Medan, disambut baik Mirza Nasution, selaku pengamat pemerintahan, ketika ditemui, Kamis (5/1).

Mirza mengharapkan, Perwal dimaksud mampu menjerat perusahaan atau pengusaha reklame nakal dengan berbagai sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

“Penegakan hukum juga harus dibarengi dalam pelaksanaannya. Dengan dilaksanakannya Perwal ini, tentunya sangat baik. Jangan hanya gertak dan lip service saja,” tegas Mirza.

Ditambahkan dia, penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang sejalan dengan penegakan hukum yang benar. “Apakah nantinya, penegakan hukum sesuai Perwal benar-benar berjalan atau tidak?,” ujarnya.

Menurutnya pula, papan reklame yang dipasang harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Namun, lanjutnya, bila tim dari Pemko melakukan penertiban papan reklame yang melanggar Perwal, Tim tidak harus melakukannya secara beramai-ramai dengan turun ke jalan. “Bila melakukan penertiban terhadap papan reklame secara beramai-ramai, dapat menggangu konsentrasi masyarakat lainnya,” tambah dia.(adl)

FKUB dan Polres Komitmen Ciptakan Rasa Aman

TEBING TINGGI- Jajaran personel polisi di Tebing Tinggi mengunjungi tali silaturahmi bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tebing Tinggi di rumah kediaman Ketua FKUB, Abu Hasyim Siregar di Jalan Mahoni, Perumnas Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/1).

Dalam kunjungan itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi Sik didampingi Kasat Bimas, AKP Nurul Ain, Kabag Rem Kompol Marlina dan Kapolsek Padang Hilir, AKP Watshon Nasution. Kemudian, hadir pada kesempatan itu pengurus FKUB, seperti Wakil Ketua Rahmad Suud, Sekretaris Samsuddin Harahap dan seluruh pengurus FKUB Kota Tebing Tinggi dari lintas agama, Islam, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu serta Kesbang Limas, Rozali Saragih.
Abu Hasyim mengatakan FKUB adalah sebagai pembantu pemerintah dan stake holder untuk membina kerukanan umat beragama di Kota Tebing Tinggi dan sebagai fasilitator membangun serta meningkatkan kerukanan umat.

Dia menerangkan, FKUB mempunyai peranan penting dalam merekomondasikan pembangunan rumah ibadah di Kota Tebing Tinggi dari segala lintas etnis agama. “ Untuk pendirian rumah ibadah syaratnya harus ada 60 kepala keluarga yang tak keberatan dan memiliki 90 orang jemaah,” sebutnya.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi mengatakan FKUB dan kepolisian sepakat membina kerukunan antar umat beragama, untuk itu tokoh agama dan polisi harus tetap menjalin hubungan baik.

“Untuk menjaga kekondusifan di Tebing Tinggi, saya akan membuka pintu seluas-luasnya kepada warga agar langsung berkomunikasi dengan saya. Karena dengan adanya komunikasi itu, hubungan akan terjalin lebih baik,” ujarnya.
Dia berharap hubungan dengan FKUB akan bertambah harmonis dan lebih baik lagi,apalagi 2014 nanti situasi politik akan memanas, makanya sebagai stake holder harus bisa menjadi pengagas di tengah-tengah masyarakat. (mag-3)

AKBP Fathori Bakal Diperiksa Propam Lagi

MEDAN- Pasca mengamuk dan mengancam akan membunuh wartawan usai dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, AKBP Fathori kembali diperiksa Propam Poldasu. Mantan Kapolres Pematang Siantar itu diperiksa kembali karena bertindak arogan saat menjalani persidangan.

“Ya, saya sudah perintahkan Propam untuk turun ke sana untuk mengecek itu. Tetap kami tindak lanjuti dan mengecek kebenaran masalah itu, kalau memang terbukti akan tetap diproses,” tegas Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sahala Allagan saat dihubungi via telepon, Kamis (5/1).

Allagan mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan, Fathori akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik. Dalam kasus seperti ini, Allagan menegaskan tidak bisa serta merta dilakukan penahanan. “Bisa kode etik, bisa juga sanksi disiplin. Tidak bisa langsung ditahan,” tukasnya.

Menurut Allagan, semua harus ada Standart Operasional Prosedur (SOP), begitu juga dalam kasus Fathori. “Semua ada SOP nya,” jelasnya.

Diakui Allagan, polisi juga manusia. Sebab setiap manusia termasuk juga polisi memiliki karakter dan tempramen yang berbeda-beda.

“Polisi kan manusia juga, sifat manusia ada yang pemarah dan tak dapat mengendalikan emosi. Cuma kalau marahnya seperti apa yang dilaporkan, berarti Fatori sebagai manusia berpangkat sudah melanggar aturan kode etik dan etika profesi, karena sebagai polisi tidak boleh mengancam,” ujarnya. (ala/smg)

Buah Perjudian Ashley

PENDUKUNG Newcastle United terheran-heran ketika bos besar mereka, Mike Ashley, membiarkan Andy Carroll, Kevin Nolan, dan Joey Barton pergi. Namun, keheranan itu sirna ketika mereka melihat tiga nama ini: Demba Ba, Yohan Cabaye, dan Cheick Tiote.
Caroll, seperti kita semua ketahui, dibeli Liverpool dengan harga mahal, 35 juta poundsterling. Sementara Nolan memilih untuk kembali bermain di bawah arahan Sam Allardyce yang kini menukangi klub Championship bernama West Ham United. Barton? Ia tergoda dengan ambisi Tony Fernandez di Queens Park Rangers.

Lalu, datanglah Ba dan Cabaye. Ba didapat dengan cuma-cuma setelah klausul kontraknya dengan West Ham mengizinkan ia pergi jika The Hammers degradasi. Sedangkan Cabaye, yang ikut memuluskan langkah Lille juara Ligue 1 musim lalu, didapat dengan harga “hanya” 4,4 juta poundsterling. Kedua transfer ini kemudian terbukti menguntungkan.

Bersama Tiote, yang sudah memperkuat The Magpies sejak musim lalu dan membuat Alan Smith duduk di bangku cadangan, Ba dan Cabaye menjadi tulang punggung mulusnya start Newcastle di awal musim.

Ba unjuk ketajaman dengan torehan 15 gol dalam 19 pertandingan di Premier League. Andai ada pembelian terbaik musim ini, maka pemain berusia 26 tahun tersebut bisa jadi layak masuk nominasi. (bbs/jpnn)