28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 14102

DPRD Binjai Bentuk Pansus, Minta Penggarap Jangan Ditangkap

Konflik Lahan Eks PTPN II Sei Semayang

BINJAI-Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang di Kota Binjai belum juga terselesaikan. Hingga kini kasus perebutan lahan di Sei Semayang menjadi polemik. Pengaruhnya, sesama warga kerap saling serang demi memiliki lahan yang mereka nilai adalah sebagai haknya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto Msp, kepada Sumut Pos, Kamis (5/1) menerangkan, bahwa pihaknya sudah membentuk Pansus (panitia khusus) guna menyelesaikan setiap masalah yang ada di Kota Binjai. “Masalah itu masih kita bahas dalam Pansus. Karena, Pansus yang kita buat bertujuan menyelesaikan masalah yang ada di Kota Binjai termasuk masalah lahan ini,” terang Haris Harto.

Lebih jauh dikatakan Haris Harto, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1986, di Kota Binjai sudah tidak ada lagi yang namanya lahan perkebunan. “Yang jelas, tim Pansus yang kita bentuk, akan memulai pembahasan dari PP Nomor 10 Tahun 1986 ini. Karena sudah jelas, tidak ada lagi lahan perkebunan di Kota Binjai,” tegasnya.

Untuk itu, Haris Harto berharap kepada pihak kepolisian, agar petani penggarap yang mengerjai lahan eks HGU PTPN II tidak ditangkap. “Kenapa saya harapkan ini? Sebab, petani penggarap tidak dapat dikenakan pidana. Kalau tidak salah, ada beberapa poin pasal yang sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” terang Haris Harto.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Rudi, mengatakan, agar warga yang merasa memiliki alas hak atas lahan eks HGU PTPN II Sei Semayang itu tidak  melakukan tindakan anarkis. “Ya saya harapkan, agar masyarakat menunggu keputusan dari intansi terkait, agar tidak ada konflik dari pihak manapun,” harapnya.

Selain itu, Ipda Rudi mengakui, kalau pihaknya sudah menjumpakan kedua kubu warga yang sebelumnya nyaris bentrok kemarin. “Kedua kubu warga itu sudah kita pertemukan yang dihadiri oleh Camat, Tunggurono. Dalam pertemuan itu, kedua kubu warga sudah sepakat untuk tidak membuat tindakan anarkis,” kata Ipda Rudi.

Soal keamanan di lokasi lahan eks HGU PTPN II, pihaknya tetap melakukan patroli secara rutin ke lokasi yang dianggap rawan bentrok. “Pastinya kita tetap menjaga keamanan agar tetap kondusif. Makanya, kita terus berpatroli di setiap lahan yang kita anggap rawan akan terjadi bentrok sesama warga,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan menerangkan, kalau masalah lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, masing menunggu tim penyelesaian kasus ini dari Gubernur Sumatera Utara.

“Kalau sudah selesai, lahan ini akan diambilalih Pemko Binjai. Maka, Pemko Binjai yang akan memberikan kepada masyarakat,” kata Timbas Tarigan.

Namun kata Timbas, untuk membagi lahan kepada masyarakat, adalah pekerjaan yang sulit. Sebab, sampai saat ini tidak tahu masyarakat mana yang berhak memilikinya. “Bagi masyarakat yang memegang alas hak, tidak usah ikut-ikutan melakukan aksi unjukrasa atau kegiatan lainnya. Karena, Pemko Binjai akan menyeleksi masyarakat yang benar-benar atas lahan itu. Tapi, masyarakat yang memegang alas hak, harus tetap mengikuti proses penyelesaian masalah ini agar tidak ketinggalan informasi,” saran Timbas Tarigan. (dan)

Maling Raup Rp10 Juta per Aksi

AP II Bandara Polonia Salahkan Maskapai

MEDAN-Kasus hilangnya ratusan ponsel di kargo milik maskapai penerbangan Sriwijaya Air di Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK) Bandara Polonia Medan, baru-baru ini, belum juga terungkap. Orang dalam tetap diduga memiliki andil dengan kejadian tersebut.

Dugaan pencurian yang dilakukan orang dalam memang menyesakkan. Apalagi ketika diketahui pendapatan dari kerja sampingan tersebut cukup menggiurkan. Seperti diutarakan seorang mantan karyawan di satu maskapai yang telah tutup, sebut saja namanya Toni (29) warga Medan Sunggal. Dulunya, dia sering terlibat menjadi marketing barang-barang berharga yang diambil petugas bagasi dan kargo.

“Kalau dari bagasi sering sekali barang second seperti kamera SLR, poket, laptop, emas dan terkadang uang dolar AS. Nah, kalau di kargo itu paling sering barang-barang yang masih baru,” ucapnya kepada Sumut Pos, Kamis (5/1).

Dalam aksinya, petugas bagasi dan kargo sudah sangat memahami tugasnya masing-masing dan tidak ada turut campur. Bahkan, untuk pembagiannya, kargo hanya untuk orang kargo dan bagasi untuk orang bagasi. Tapi, kalau petugas keamanan dari sisi petugas kargo dan bagasi juga dapat.

Dia menerangkan, untuk mengeluarkan barang yang diambil, kebanyakan barang yang dari kargo harus memakai mobil yang sudah biasa keluar masuk seperti kendaraan dinas ataupun milik karyawan. Tapi, kalau barang yang diambil dari bagasi bisa memakai sepeda motor dengan cara menyimpannya di dalam tas.

“Karena kalau karyawan kargo atau bagasi tidak ada pemeriksaan lagi, cukup klakson dan angkat tangan aja sudah aman. Tapi, kalau ada operasi pengambilan barang besar pastilah dapat bagian semuanya,” sebutnya.

Pria berjenggot itu menerangkan, sekitar tiga tahun lalu penghasilan setiap pekerja antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta per harinya. Karena sekali operasi di bagasi saja, bisa mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Bayangkan saja kalau di Bandara Polonia itu ada 100 penerbangan per hari. “Itulah kenyataannya, dan kalau sekarang, kawan-kawan bilang sudah sepi serta sedikit ketat,” katanya.

Terlepas dari itu, pihak PT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Polonia tak mau disalahkan dalam kasus hilangnya ratusan ponsel tersebut. Seperti yang dikatakan Humas PT AP II Bandara Polonia Firdaus, kejadian merupakan kesalahan dari pemilik gudang, yakni pihak Sriwijaya Air. Sedangkan kapasitas AP II Polonia hanya sebatas penyedia tempat dan lahan di kargo tersebut. Apalagi, lanjut Firdaus, hilangnya ponsel tersebut sangat rapi karena gembok gudang tidak rusak.

“Aneh kan? Gembok gudangnya tidak rusak. Rapi sekali cara kerjanya si maling. Jangan-jangan kunci gemboknya sudah diduplikat. Ya kita menduga pelakunya adalah pekerja di gudang Sriwijaya Air. Kecuali, gemboknya rusak atau malingnya masuk dari atap, itu baru menjadi tanggung jawab bersama. Tapi bukan berarti AP II Polonia tidak mau disalahkan, kita juga bantu menyelidiki pelakunya secara internal. Kalau penyelidikan secara hukum, kan tugasnya polisi,” tegas Firdaus kepada wartawan koran ini.

Dikatakan Firdaus, kasus hilangnya ponsel tersebut dari gudang kargo Sriwijaya Air, sebenarnya terjadi pada saat hari libur, yakni pada 25 Desember. “Saat itu situasi di gudang kargo sepi karena hari libur. Si maling memanfaatkan kesempatan dengan situasi sepi itu,” sambung Firdaus.

Dalam hal ini, Firdaus juga menyayangkan sikap pimpinan Sriwijaya Air Medan yang terkesan kurang terbuka dengan hilangnya ponsel dari gudang mereka. Pasalnya, hingga kini pihak AP II Polonia tidak mengetahui ponsel yang hilang jenis apa dan dalam kemasanan apa. “Pihak Sriwijaya Air Medan langsung melaporkan kehilangkan ke polisi. Memang kita terima laporan juga dari mereka, tapi tidak mendetail. Jadi saya tidak tahu ponsel merek apa yang hilang dan bagaimana kronologisnya,” tegasnya. (ril/ila)

Video Porno Perkosaan Siswi SMP Beredar di Langkat

LANGKAT- Video porno siswi SMP diperkosa pemuda di Tanjung Pura, Langkat beredar luas. Akibat peredaran itu, siswi tersebut diberhentikan dari sekolah dan kini mengalami stress dan trauma.

Video yang direkam dengan menggunakan Hand Phone (HP) itu berdurasi 3 menit 11 detik, kini video yang menggambarkan seorang siswi SMP digagahi empat orang pemuda di semak-semak berdekatan dengan kuburan sudah beredar luas di Kabupaten Langkat.

Dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam, siswi tersebut mengaku berasal dari Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.  Kemudian, korban digagahi oleh sejumlah lelaki sambil diiringi gelak tawa dari pelaku lainnya.

Di video itu terdengar percakapan antar pelaku yang merekam dengan teman pria itu, “Hei, yang laki, enak tadikan? Kau lasak kali, lagi dapatpun dia kau xxxxxx aja,” ujar pria yang tak kelihatan wajahnya itu. Lalu, teman dari pria itu mengatakan “Ayo selesaikan saja secara jantan, kau kan jantannya,” katanya seperti menyuruh kedua pasangan itu melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Kau melawan sama aku, kusepak nyengkrak-nyengkrak kau nanti, hardik pelaku lainya menekan pemuda berambut ikal berkulit hitam itu yang cuma diam diperlakukan seperti itu,” ujarnya. “Saya sebenarnya ngak pernah melakukan ini, saya ngak tau tempatnya ini, bang tolonglah bang, bang janganlah bang, bang tolonglah,” rengek gadis tersebut sambil menutupi bagian dadanya yang terbuka.

Tapi, para pelaku terus mempermainkannya dengan mengambil pakaian kedua pasangan tersebut. Setelah puas mengerjai pasangan remaja tersebut, pelaku akhirnya mengembalikan pakaian mereka yang sebelumnya diambil.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Koordinator  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Togar Lubis SH mengaku sudah mengetahui peredaran video porno itu sejak sebulan lalu dan telah menerima laporan dari pihak keluarga siswi SMP. Dalam kaitan ini, siswi SMP itu menjadi korban karena ada paksaan dari empat pelaku.

“Sekarang korban mengalami trauma, apalagi dipecat oleh sekolahnya di Tanjung Pura, padahal korban masih mau sekolah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengakuan korban kepada Erni Sekertaris P2TP2A beberapa waktu lalu, perbuatan tersebut dilakukan atas paksaan pelaku yang jumlahnya empat orang di kawasan tempat pemakaman (kuburan) Cina di Kecamatan Gebang. Oleh karenanya, korban merasa tidak malu atas beredarnya video setengah bugilnya itu di masyarakat, sebab apa yang dilakukan karena dipaksa para pelaku, sekarang ini yang membuat korban begitu trauma akibat dikeluarkan dari sekolahnya, padahal korban tidak mau dipindahkan ke sekolah lain.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Subartono SH SIK mengatakan pihaknya sudah ada mendengar kabar tersebut dan sedang melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa penyebar video dimaksud. Sejak video tersebut beredar, teman laki-laki korban yang juga seorang pelajar di SMU Tanjung Pura telah pergi ke Pekan Baru. (wis/smg)

Penyangga Jembatan Sungai Padang Roboh

TEBING TINGGI- Tiang cor penyangga (cover dum) jembatan Sungai Padang sepanjang 200 meter di Jalan Prof HM Yamin, Kota Tebing Tinggi roboh akibat bencana banjir akhir 4 Desember 2011 lalu. Akibatnya, proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu tertunda penyelesaiannya.

Seperti diakui pengawas proyek pembangunan jembatan dari PT Waskita Karya, Budi kepada Sumut Pos, Kamis (5/1). Menurut dia, robohnya tiang cor penyangga jembatan di luar jangkaun manusia, tapi pihaknya tidak akan lari dan tetap mengerjakan proyek tersebut. “Kami perkirakan akhir Januari 2012 akan selesai,” terangnya.

Dia menyebutkan, akibat keterlambatan itu, pihaknya telah menerima denda yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumut karena tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut selesai di akhir Desember 2011. “Dendanya sebesar 2,5 persen dari nilai pagu, jadi pihak kami membayar denda sebesar Rp250 juta,” sebutnya.

Akibat bencana tersebut, Budi menyebutkan perusahaannya mengalami kerugian, baik waktu maupun dari sisi bahan-bahan. “Kami harapkan masyarakat bisa mengerti dengan kondisi sekarang ini, dan berharap akhir Februari  ini, jembatan sudah bisa dilalui warga,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) Kota Tebing Tinggi, S Azamzani BAC SH mengatakan semakin lama penyelesaian proyek tersebut, berdampak munculnya kehancuran berikutnya pada jalan. Selayaknya proyek pembangunannya juga memikirkan dampak wilayah sekitar. (mag-3)

Korupsi, Mantan Pj Wali Kota Siantar Divonis 30 Bulan

MEDAN- Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, Ir H Kurnia R Saragih divonis 30 bulan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Suhartanto SH. Putusan itu diberikan karena Kurnia secara sah dan menyakinkan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Demikian putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan, Kamis (5/1). Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan.

Sebelum dibacakan putusannya, dalam siding itu terungkap bahwa Tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan empat orang rekan Kurnia yakni, Lomo Gultom, Panahatan Sihombing, Albert Nainggolan dan Paian Siagian. Kini, kesemuanya disidangkan terpisah.

Adapun kesalahan yang dilakukan Kurnis, yakni melakukan kesalahan akibat melakukan pembayaran gaji, pembayaran rekening air, listrik dan telepon berdasarkan besarnya biaya dalam rekening tersebut, sebelum disahkannya APBD 2005. Hal itulah yang merugikan Negara hingga Rp1,2 miliar.

Usai membacakan berbagai pertimbangan, Suhartanto SH memutuskan, Kurnia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378 juta.

“Apabila terpidana tak bisa membayar uang pengganti pada negera, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartanto menegaskan, apabila harta Kurnia yang disita dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan denda, maka Kurnia diwajibkan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. “Saudara mengerti,” tanya hakim kepada Kurni.

Kurnia yang mengenakan kemeja coklat muda tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, hanya tertunduk diam dan menganggukan kepala untuk menjawab pertanyaan hakim. Usai menjalani persidangan itu. Setelah itu, sidang ditutup. Kurnia yang ditanyai wartawan kembali hanya mengeluarkan sedikit kata. “No comment ya. No Comment.Tanya saja pada pengacara saya,’’ ujarnya sembari mengangkat kedua tangannya enggan di foto.

Dalam sidang itu, Suhartanto menyebutkan, Kurnis dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,  subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rud)

Pengayuh Becak Dayung Tewas di Depan Toko

TEBING TINGGI-  Seorang pria pengayuh becak tanpa identitas ditemukan tewas di depan Toko Kain Indah Tex, Jalan KH Ahmad Dahlan No 28, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/1) sekira pukul 08.30 WIB.

Jenazah pria yang ditemukan itu memiliki ciri-ciri, kurus tinggi sekitar 160 cm, rambut gondrong lurus serta memakai baju kemeja bergaris-garis warna abu-abu. Kemudian, saat ditemukan mengenakan kaos dalam berwarna biru dan memakai celana panjang warna gelap.

Pemilik toko kain tersebut, yang merupakan saksi mata, Simon Junaidi (50) mengatakan dirinya terkejut saat membuka pintu tokonya melihat kondisi sosok tubuh tua terbaring di depan teras tokonya. “Awalnya saya terkejut saat membuka pintu toko ada seorang pria tidur di teras toko saya, begitu saya dekati ternyata tak ada gerakan. Saat itulah saya berpirasat pria itu sudah meninggal. Langsung saya melaporkan ke warga lainnya dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi,” tuturnya.

Saksi lainnya, Muhammad Syafei (45) pedagang kopi di lokasi tersebut mengaku sebelumnya mengenal kakek itu, pekerjaan sehari-harinya sebagai pengayuh becak dayung dan tidur di masjid karena tidak memiliki saudara atapun famili.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Lili Astono membenarkan penemuan mayat pria tua tanpa identitas dengan kondisi kaki melepuh, dan mengeluarkan kotoran . “Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan kini sudah kami kirimkan ke RSUD dr Kumpul Pane untuk keperluan visum,” ujarnya. (mag-3)
dan sekarang jenazahnya ada RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi untuk menjalani visum,” sebutnya. (mag-3)

Heli Basarnas Sudah Bisa Digunakan

Jatah Gatot 15 Jam per Bulan

MEDAN- Helikopter Basarnas jenis Bolko 105 yang diserahkan kepada Pemprovsu telah sampai tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Lanud.

Dengan kondisi prima, helikopter ini sudah bisa dioperasikan hari ini, Jumat (6/1). Menariknya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara mendapat jatah penggunaan selama 15 jam setiap bulan.
Setidaknya hal ini diungkapkan Sekda Provsu Nurdin Lubis.

“Heli juga bisa digunakan Pak Gubernur untuk menghadiri acara di dua tempat dengan waktu bersamaan serta dengan jarak yang saling berjauhan. Namun, untuk operasional yang seperti ini memang hanya dibatasi hingga 15 jam dalam satu bulan,” tutur Nurdin, Kamis (5/1).

Dalam perjanjian nota kesepahaman dengan Basarnas, penggunaan 15 jam tersebut dialokasikan jika Sumut tak dalam kondisi tanggap darurat. “Jika terjadi bencana heli bisa digunakan dengan frekuensi sesering mungkin. Tentunya sesuai kesanggupan dana dari Pemprovsu,” jelas Nurdin.

“Karena Basarnar memang mengalokasikan heli itu untuk tanggap bencana. Bukan operasional Pemprovsu. Dan tentunya yang dapat menggunakan heli tak hanya Pak Gubernur, tapi semua perangkat daerah yang berkepentingan, seperti Kapolda,” tambah Nurdin.

Nurdin menuturkan, heli tersebut tiba di Medan dalam keadaan baik. “Dan sekarang sudah bisa dioperasikan. Maaf, jika besok ada terjadi bencana, heli itu sudah bisa digunakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Basarnas tak hanya mengirimkan helikopter tersebut. Namun, berikut dua orang pilot serta dua orang teknisi. “Tentunya kita belum memiliki SDM khusus menangani heli. Karena itu Basarnas mengirimkan masing-masing dua orang teknisi dan pilot,” papar Nurdin.

Pertimbangan diikutsertakannya dua orang teknisi dan pilot tentunya untuk menjaga keawetan helikopter tersebut. “SDM kita minim, jadi mereka (Basarnas) mempertimbangkan untuk mengirim teknisi untuk jika terjadi kerusakan dan pilot untuk pengoperasiannya. Dan mereka (pilot dan teknisi) akan dirotasi dari Jakarta untuk menjaga kejenuhan,” terangnya.

“Dan kita juga dituntut memfasilitasi mereka, baik untuk tempat tinggal dan gaji,” tambah Nurdin.
Nurdin juga menuturkan, untuk biaya operasional helikopter tersebut Pemprovsu akan menganggarkan dana dari APBD. Namun, jumlah pastinya ia belum dapat memaparkannya. “Yang pasti tidak terlalu besar. Karena kita akan mengeluarkan biaya untuk yang rutin-rutin saja,” terangnya.

Dasar Basarnas memberikan bantuan satu unit helikopter tersebut menurut Nurdin karena daerah Sumut rawan bencana. “Basarnas mengalokasikan dua unit heli di Indonesia, satu di Bali dan satu lagi di daerah kita dengan pertimbangan daerah yang rawan bencana,” katanya.

Dengan adanya helikopter tersebut, menurutnya Pemprov Sumut sangat terbantu.
Nurdin juga membandingkan, jika Pemprovsu harus mengadakan satu unit helikopter untuk operasional, maka sedikitnya dana anggaran harus digelontorkan mencapai Rp75 miliar. “Akan lebih baik dana anggaran tersebut dialokasikan ke pagu-pagu yang lebih strategis,” pungkasnya. (saz)

Pemkab Gunakan Manajemen Mutu

PAKPAK BHARAT-  Pemkab Pakpak Bharat akan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 untuk penerapan organisasi lebih terstruktur dan jelas. Sistem tersebut akan dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM) dalam proses yang sistematis untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah serta peningkatan komunikasi internal.

Demikian disampaikan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu MBA dihadapan peserta sosialisasi yang meliputi Sekda, Wabub, Asisten serta seluruh pimpinan SKPD, Kabag, Kabid, para Kepala sekolah tingkat SMP, SMA, dan Kepala Puskesmas, Kamis (5/1) di aula Pemkab, Salak.

Remigo mengatakan, untuk membangun system manajemen terintegrasi secara mandiri yang dimulai dari unit layanan terdepan seperti kantor kecamatan, seluruh Puskesmas, serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
“Diharapkan menjadi unit pelayanan publik yang memenuhi kapasitas manajemen bersertifikat dan bertaraf nasional maupun internasional diawali dengan penataan manajemen  internal,”ucapnya.

Dia menerangkan penerapan system tersebut bertujuan untuk membantu organisasi menjadi lebih efektif dan efesien atau mencapai hasil yang direncanakan serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Dimana dimensinya meliputi kepastian waktu, keramahan, konsistensi, kelengkapan, kenyamanan dan ketepatan.
“Ini harus dipersiapkan dan dibenahi terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan system manajemen mutu. Semua ini saling mengikat dan terkait,” paparnya. (mag-14)

Kota Medan Jadi Contoh Penataan Reklame

Drs H Rahudman Harahap MM

Papan reklame sering terbentur dengan permasalahan ketertiban dan kerapian dalam pemasangannya. Di satu sisi, reklame merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara di sisi lain, keberadaannya bisa mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Karenanya, menjadi tugas pemerintah melakukan penataan sehingga nilai strategis reklame tidak hilang karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pemasangannya.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM saat membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Aston City Hall Medan, Rabu (4/1) malam.

“Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga estetika kota Medan dengan baik. Tentunya keinginan itu bisa terwujud jika pemerintah, swasta dan masyarakat sama-sama dapat menjaga dan memenuhi ketentuan yang ada,” kata Rahudman.

Dijelaskannya, ada tiga prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam penataan, khusunya di Kota Medan. Pertama, penataan papan reklame harus disesuaikan dengan kondisi kota, kultur sosial, dan kenyamanan masyarakat. “Penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang,” ujar Rahudman.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, desain reklame harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan adanya pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.

Dan ketiga, jelasnya, pemerintah perlu memperbanyak iklan layanan masyarakat yang mengusung pesan moral untuk mengimbngi iklan-iklan bersifat komersil. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai moral tetap terjaga.

“Hal inilah yang diusahakan dapat diakomodir dalam Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kita berharap pengusaha periklanan bekerjasama dan bersinergi dengan Pemko Medan untuk menata reklame sehingga mendukung keindahan kota ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahudman kembali mengingatkan bahwa permasalahan reklame sering menjadi permasalahan klasik yang tidak kunjung tuntas jika pengawasannya tidak diperketat.

Lanjut Rahudman, dalam Perwal sudah jelas diatur bagi setiap papan reklame yang memiliki konstruksi bangunan harus memperoleh surat rekomendasi dari Tim Penilai Kelayakan Konstruksi, agar tidak menimbulkan ironi. Sehingga dia berkomitmen menjadikan Kota Medan menjadi contoh dalam penataan reklame.(adl)

Pendapat Dewan: Harus Tegas

Ketua Fraksi Partai Golkar Medan, Ferdinand Lumbantobing, ketika dikonfirmasi Kamis (5/1), meminta Wali Kota Medan Rahudman Haharap, segera menindak tegas dan membongkar papan reklame yang menyalahi perizinan dan menganggu kepentingan umum, terutama yang dipasang di atas trotoar.

“Kita minta Wali Kota tidak sekadar menakut-nakuti pengusaha advertising, tapi harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dikatakan Ferdinand, yang juga anggota Komisi C ini, jangan karena alasan mengejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu semua cara dilakukan Pemko Medan. Semua aturan diabaikan, estetika kota dikorbankan serta keselamatan masyarakat harus dipertaruhkan. “Kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota untuk membongkar papan reklame tanpa izin yang sudah menjamur itu. Terutama papan reklame yang membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Ferdinand.

Lanjutnya, hasil pantauan Fraksi Golkar, keluhan keberadaan papan reklame menyalahi izin ini juga banyak mereka terima berdasarkan pengaduan masyarakat, baik terlulis maupun langsung. Ia menyebutkan, sejumlah kawasan yang sangat mengganggu estetika kota dan kepentingan masyarakat akan keberadaan papan reklame tersebut, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kejaksaan, Jalan HM Yamin dan lainnya.

“Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, kita lihat papan reklame dipasang hampir menutupi trotoar. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan karena terhalang papan reklame. Hal ini tentu membahayakan keselematan pejalan kaki,” tegasnya.

Demikian juga papan reklame di Jalan Kejaksaan, tegas Ferdinand, yang sangat membahayakan penggunan jalan karena tiang papan reklame dipasang di sebagian badan jalan. Mengingat persoalan papan reklame ini sudah sangat memprihatinkan.(adl)

Pengamat Pemerintahan: Jangan Cuma Lip Service

Dengan diberlakukannya Perwal Medan No.58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame oleh Pemko Medan, disambut baik Mirza Nasution, selaku pengamat pemerintahan, ketika ditemui, Kamis (5/1).

Mirza mengharapkan, Perwal dimaksud mampu menjerat perusahaan atau pengusaha reklame nakal dengan berbagai sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

“Penegakan hukum juga harus dibarengi dalam pelaksanaannya. Dengan dilaksanakannya Perwal ini, tentunya sangat baik. Jangan hanya gertak dan lip service saja,” tegas Mirza.

Ditambahkan dia, penataan  reklame yang sesuai dengan perwajahan kota Medan dapat menciptakan kondisi yang nyaman dan enak dipandang sejalan dengan penegakan hukum yang benar. “Apakah nantinya, penegakan hukum sesuai Perwal benar-benar berjalan atau tidak?,” ujarnya.

Menurutnya pula, papan reklame yang dipasang harus disesuaikan dengan nilai budaya masyarakat sehingga diperlukan pengaturan isi dan desain reklame yang etis dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya.
Namun, lanjutnya, bila tim dari Pemko melakukan penertiban papan reklame yang melanggar Perwal, Tim tidak harus melakukannya secara beramai-ramai dengan turun ke jalan. “Bila melakukan penertiban terhadap papan reklame secara beramai-ramai, dapat menggangu konsentrasi masyarakat lainnya,” tambah dia.(adl)

FKUB dan Polres Komitmen Ciptakan Rasa Aman

TEBING TINGGI- Jajaran personel polisi di Tebing Tinggi mengunjungi tali silaturahmi bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tebing Tinggi di rumah kediaman Ketua FKUB, Abu Hasyim Siregar di Jalan Mahoni, Perumnas Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/1).

Dalam kunjungan itu, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi Sik didampingi Kasat Bimas, AKP Nurul Ain, Kabag Rem Kompol Marlina dan Kapolsek Padang Hilir, AKP Watshon Nasution. Kemudian, hadir pada kesempatan itu pengurus FKUB, seperti Wakil Ketua Rahmad Suud, Sekretaris Samsuddin Harahap dan seluruh pengurus FKUB Kota Tebing Tinggi dari lintas agama, Islam, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu serta Kesbang Limas, Rozali Saragih.
Abu Hasyim mengatakan FKUB adalah sebagai pembantu pemerintah dan stake holder untuk membina kerukanan umat beragama di Kota Tebing Tinggi dan sebagai fasilitator membangun serta meningkatkan kerukanan umat.

Dia menerangkan, FKUB mempunyai peranan penting dalam merekomondasikan pembangunan rumah ibadah di Kota Tebing Tinggi dari segala lintas etnis agama. “ Untuk pendirian rumah ibadah syaratnya harus ada 60 kepala keluarga yang tak keberatan dan memiliki 90 orang jemaah,” sebutnya.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi mengatakan FKUB dan kepolisian sepakat membina kerukunan antar umat beragama, untuk itu tokoh agama dan polisi harus tetap menjalin hubungan baik.

“Untuk menjaga kekondusifan di Tebing Tinggi, saya akan membuka pintu seluas-luasnya kepada warga agar langsung berkomunikasi dengan saya. Karena dengan adanya komunikasi itu, hubungan akan terjalin lebih baik,” ujarnya.
Dia berharap hubungan dengan FKUB akan bertambah harmonis dan lebih baik lagi,apalagi 2014 nanti situasi politik akan memanas, makanya sebagai stake holder harus bisa menjadi pengagas di tengah-tengah masyarakat. (mag-3)