25 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 14151

PPP Gelar Tausiah dan Khatam Al-Quran

Memperingati Hari Lahir ke-39

TEBING TINGGI- Menyambut hari ulang tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ke 39, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Tebing Tinggi mengelar tausiah, khatam Al-Quran serta zikir bersama di Masjid Al-Ikhsan Jalan Sudirman Simpang Dolok, Kota Tebing Tinggi, Rabu malam (4/1).

Hadir dalam peringatan hari lahir (Harlah) itu, Ketua DPC PPP Kota Tebing Tinggi Syahbuddin Abduh Hasibuan SHI, Sekretaris Asnawi Mangkualam SHI, Bendahara Muhammad Zakwan SAg, Wakil Ketua Wilayah DPW PPP Sumut, Jafaruddin Harahap, Al-Ustad Bambang Irawan dan seluruh pengurus DPC, PAC dan ranting PPP se-Kota Tebing Tinggi.

Ketua DPC PPP Kota Tebing Tinggi, Syahbuddin Abduh Hasibuan dalam sambutannya mengajak kadernya meningkatkan pengabdian dengan menyongsong perubahan citra, sikap dan mental gerakan PPP Kota Tebing Tinggi menuju yang lebih baik, efektiv, terarah dan terukur.” Jayalah PPP dalam lindungan Kab’ah dan takbir,” seru Abduh.

Menurutnya PPP Kota Tebing Tinggi ke depan mulai berbeda seiring peringatan ulang tahun PPP yang ke 39 ini, diantaranya membaca Alquran dan tausiah agama di setiap masjid-masjid. “ Inilah kami, walapun di Tebing Tinggi tidak ada anggota DPRD dari PPP, kami tetap melakukan perubahan sedikit demi sedikit untuk melakukan yang terbaik buat masyarakat,” pinta Abduh.
Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhsan, Abdul Rahman kami sangat bangga masih bisa melihat partai yang berlandaskan islam masih mau peduli dengan masyarakat untuk kembali menyadarkan untuk lebih taat kepada Allah SWT.”PPP adalah partai islam, kami masyarakat siapapun kiranya menjadi pemimpin kedepan nantinya hendaknya perhatian kepada masyarakat dan tunjukan kepada masyarakat, pasti masyarakat akan siap membantu,” jelas Rahman.

Sementara Al Ustad dari Kota Medan, Bambang Irawan Hutasuhut Msi mengatakan bahwa perjalanan partai PPP masih tetap eksis dari Pemilu hingga ke Pemilu berikutnya. “Marilah kita sebagai warga PPP mendukung amanah itu. Iktibar kita, perjuangan tokoh-tokoh PPP dulu membuat contoh bagi kita,” terang Bambang di hadapan peserta tausiah.

Dalam tausiah yang bertema, Zikir atau Zikrullah, Al Ustad Bambang Irawan mengatakan, PPP adalah tetap partai islam yang berlandaskan dengan Al-Quran. “ Al-Quran adalah zikirullah dan untuk membudidayakan membaca Al-Quran sekarang telah hilang, dahulu orang membaca Al-Quran masih terdengar di sudut-sudut kampung, tetapi sekarang sudah jarang terdengar lagi,” kata Bambang.

”Azan termasuk zikir dan utuk pembuka rezeki adalah dengan berzikir. Penyakitnya adalah dari dalam hati (iri, dengki dan hasrat), maka siapun yang hendak panjang umurnya dan murah rezekinya hendaklah bersilatuhrahmi,” imbuhnya.  (mag-3)

Mampukah Kita Meniru Cina?

Melihat Konsep SEZ Setelah Lima Tahun di Cina

SECARA ekonomi, terapi untuk mengatasi persoalan pengangguran dan kemiskinan adalah dengan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 7 persen per tahun), berkualitas, dan berkesinambungan. (Faisal Basri; 2006)

PERTUMBUHAN yang dimaksud adalah yang mampu menyediakan kesempatan kerja dalam jumlah besar, dan memberikan pendapatan memadai bagi pekerja, sehingga mereka minimal mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya berupa pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.

Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang selama ini sebagian besar bertumpu pada kegiatan konsumtif harus segera dikoreksi dengan pola pertumbuhan ekonomi yang secara dominan digerakkan sektor riil produktif serta dikerjakan oleh dan untuk kesejahteraan mayoritas rakyat.

Polemik tentang angka kemiskinan terjawab ketika Badan Pusat Statistik secara resmi mengumumkan tingkat kemiskinan pada Maret 2006 membengkak menjadi 39,05 juta orang (17,75 persen), naik 3,95 juta orang dari 35,10 juta orang (15,97 persen) per Februari 2005. (Kompas, 12/2007)

Oleh sebab itu, angka pengangguran dan kemiskinan yang dikemukakan Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan tersebut mestinya direvisi bila hendak dijadikan dasar perumusan kebijakan dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

Menurut perhitungan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (2005), jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 7 persen per tahun, kondisi ekonomi seperti Malaysia saat ini baru akan dicapai Indonesia pada tahun 2035. Terlalu lama!

Besarnya jumlah orang miskin dan tanpa pekerjaan, jika tidak segera ditanggulangi akan menimbulkan berbagai macam perilaku masyarakat yang kontraproduktif bagi kemajuan bangsa, seperti malas, tidak produktif, mudah tersinggung, gelap mata, anarkis, putus asa, dan perilaku kriminal lainnya.

Akibat ketiadaan lapangan pekerjaan, saat ini jutaan tenaga kerja Indonesia dari berbagai daerah menyeberang ke negeri tetangga sekadar mendapatkan pekerjaan sebagai buruh kasar di kawasan-kawasan industri dan pabrik pengilangan minyak sawit mentah.

Data menyebutkan, dari sekitar 1,2 juta tenaga kerja Indonesia di Malaysia; 600.000 orang bekerja di perkebunan sawit yang luasnya 3,5 juta ha dengan total produksi 15 juta ton CPO (peringkat ke-1 di dunia) pada tahun 2005. (Rohmin Dahuri; 2006)

Di Indonesia, khususnya darah-daerah yang potensial, keterbatasan investasi yang menerobos sektor-sektor industri ini membuat angka penyerapan tenega kerja kurang menggembirakan. Tercatat sejumlah daerah yang saat ini konsisten mendatangkan investasi adalah Tangerang, Pulau Batam, dan Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah lain yang sebetulnya prospektif untuk dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri baru ternyata belum diminati oleh investor asing. Pemerintah pusat dan daerah juga terlambat mengantisipasinya dengan strategi pemasaran yang mampu menarik pemodal untuk mengembangkan kegiatan bisnis mereka di daerah-daerah potensial tersebut.Belajar dari itu, pemerintah belakangan memunculkan inovasi kebijakan ekonomi dengan instrumen strategi pengembangan FTZ (free trade zone) atau special economic zone (SEZ).Kawasan ini merupakan kawasan ekonomi bebas yang dibangun untuk menarik investasi, mengembangkan perdagangan dan ekspor, serta mengembangkan ekonomi kawasan itu secara keseluruhan.

Strategi dan kebijakan ini dilakukan dengan memberi fasilitas dan insentif fiskal yang amat menarik dan bersifat khusus sehingga investor dapat tertarik karena mendapat keuntungan ekonomi pada awal investasi diputuskan.

Selain insentif itu, pemerintah atau otorita zona harus membangun sistem infrastruktur yang baik agar investasi menjadi mudah, industri dan perdagangan kian berkembang. Bagi Indonesia hal ini menjadi masalah karena anggaran publik amat terbatas.

Tidak seperti dulu, banyak peluang dari anggaran publik untuk membangun infrastruktur seperti pernah dilakukan di Pulau Batam.

Sejumlah wilayah di Indonesia, tidak terkecuali Sumatera Utara, mulai bergegas menyambut konsep SEZ ini.

Dalam sebuah artikel di BEI News 32 Edition Year V, July-August 2006, yang bertajuk: Indonesia Special Economic Zone (Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia/KEKI): Enticement for Investors, dielaborasi konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikembangkan di Indonesia, sebagai berikut:

‘’…KEKI is a prototype special economic zone that is specially created. Going forward, this region is projected to become the center for business and industrial development for local and foreign companies (multinationals). Why are they special? A number of administrative improvements in regards to licensing and tax serve to attract investors to this region. In addition to this, a various infrastructure that support business and industry are also available. All types of facilities, that are ready to use, are available. Going forward, through this region which is characterized as the region that sells, KEKI is expected to be able to attract investor interest from within and outside of Indonesia. Once again, KEKI is the Indonesian government’s serious commitment to widely open the valves of (foreign and domestic) investment.’’

SEZ di Cina

Terciptanya Special Economic Zone (SEZ) sebagai surga investasi baru memang tidak terlepas dari keberhasilan pemerintah Cina mengembangkan kawasan ekonomi khusus di beberapa provinsi.

Strategi ini sesungguhnya sudah dilakukan di Cina yang sebelumnya belajar dari Singapura.

Dalam paper China’s Special Economic Zones: Five Years After An introduction di Asian Journal of Public Administration terbitan 13 Sepetembr 2005, yang ditulis oleh Chung-Tong Wu, seorang pembantu professor di Department of Town and Country Planning, University of Sydney, disebutkan bahwa,

‘’…The rapid physical development of Shenzhen is impressive and the achievements in providing employment and in terms of generated industrial output are considerable. Acknowledging these accomplishments does not prevent one from casting acritical eye over the achievements, raising questions about the basis of these achievements and assessing them in the light of long- term goals.’’

Dalam tulisan ini, Wu memaparkan konsep SEZ di Cina dibangun seperti membangun sarang burung Walet.

Konstruksi fisik bangunan dirancang sedemikian rupa agar burung-burung itu lebih dulu dirangsang dengan bunyi-bunyian agar tertarik membuat sarang di dalam bangunan tersebut.

Wu meyakinkan bahwa sejarah awal SEZ di kota-kota di daratan Cina pun pada awal tahun 1990-an masih dalam pembangunan, kecuali kawasan Shenzhen di bagian selatan yang berbatasan dengan Hongkong serta kawasan yang dinyatakan sebagai Zona Ekonomi Khusus.

Salah satu yang menjadi catatan Wu adalah berbagai pembangunan kota-kota di kawasan Cina, seperti Kunming di Provinsi Yunnan, Chengdu di Provinsi Sichuan, Changsha di Provinsi Hunan, Ningbo di Provinsi Zhejiang, Xiamen di Provinsi Fujian, dan kota lainnya, adalah munculnya berbagai bangunan hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Bangunan-bangunan ini yang pertama kali muncul dan merebak di mana-mana. Ibarat membangun sarang untuk menarik burung, kota-kota di seluruh daratan Cina dirancang untuk menarik penanaman modal yang tidak hanya dicerminkan oleh berbagai kemudahan regulasi, prasarana dan sarana pembangunan bagi investasi dan lainnya, tetapi juga kesiapan berbagai kota di daratan Cina dalam memberikan kenyamanan maupun kemudahan orang-orang asing (khususnya) untuk menanamkan uangnya.

Dikatakan Wu, sejak akhir 1970-an Pemerintah Cina memutuskan untuk mereformasi ekonomi nasionalnya. Kebijakan dasar negara komunis tersebut dirombak besar-besaran kemudian melakukan reformasi secara menyeluruh bahkan dengan mengajak masuk investor asing.

Selama tahun 1980-an Pemerintah Cina melewati beberapa tahapan untuk menerapkan Kawasan Ekonomi Khusus dan juga membuka beberapa kota sebagai kawasan terbuka dengan memfokuskan kawasan pada pengembangan teknologi dan ekonomi.Pada tahun tersebut Pemerintah Cina mencoba menerapkan Kawasan Ekonomi Khusus di Shenzhen, Zhuhai, and Shantou di Provinsi Guangdong dan Xiamen di Provinsi Fujian.

Dukungan Pemerintah

Pembangunan kota-kota di daratan Cina merefleksikan adanya perubahan sikap Partai Komunis Cina (PKC) yang berkuasa terhadap sektor properti dan terhadap permintaan permukiman yang tidak pernah terungkapkan para penduduk di kawasan perkotaan.

Kota seperti Beijing sekarang penduduknya berjumlah 15 juta, Shanghai sekitar 17 juta orang, di mana sebelumnya mereka tinggal di bangunan-bangunan seperti barak.Dan, yang paling berkesan, seperti yang dituliskan Wu, adalah perubahan tata kota-kota besar-kecil serta daerah pedesaan yang mengutamakan kebersihan yang meluas dan merata.

Aspek Kebersihan yang dicapai kota seperti Beijing, Shanghai, Urumuqi, Chongqing, dan lainnya setara dengan kebersihan kota di Singapura, Tokyo, dan berbagai kota besar dunia.

SEZ memang telah membangkitkan perekonomian Cina.Komitmen kuat juga ditunjukkan oleh pemerintah. Pada Agustus 1980, Kongres Rakyat Nasional Cina meloloskan peraturan yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus bagi Provinsi Guangdong dan Shenzhen dengan sebutan  Shenzhen Special Economy Zone (SSEZ).

Empat tahun berselang Pemerintah Cina membuka KEK untuk 14 kota untuk ditawarkan ke investor swasta, yakni: Dalian, Qinhuangdao, Tianjin, Yantai, Qingdao, Lianyungang, Nantong, Shanghai, Ningbo, Wenzhou, Fuzhou, Guangzhou, Zhanjiang dan Beihai.

Di samping 14 kota tersebut, kini Cina sudah mengoleksi 15 free trade zones, 32 kawasan yang memiliki pengembangan ekonomi dan teknologi khusus, dan 53 kawasan industri berteknologi tinggi dengan ukuran menengah dan besar. Singkat kata dengan membuka seluas-luasnya investasi asing dengan model KEK  perekonomian Cina pun meningkat tajam, bahkan kini menjadi salah satu negara yang disegani di bidang ekonomi.

Sebagai contoh, Provinsi Shenzhen yang memiliki kawasan industri khusus berteknologi tinggi kini mampu meraup 81.98 billion yuan atau meningkat hingga 40,5 % dari total nilai industri dari berbagai kawasan. Begitu juga KEK Shanghai Pudong yang didirikan sejak 1992, pada tahun 1999 penghasilan kotor provinsi tersebut mencapai 145 billion yuan. Suatu angka yang menakjubkan.

Wu melaporkan, akibat kemajuan ekonomi yang tumbuh 9 persen berturut-turut dalam kurun waktu dua dekade, muncul juga kebutuhan di kalangan kelas menengah untuk menikmati arti kemajuan dan kesejahteraan ekonomi.Dengan demikian, tidak mengherankan jika ratusan pekerja terlihat sibuk di berbagai proyek bangunan dan prasarana umum di berbagai kota. Cina pun menjadi sebuah negara yang paling sibuk dalam pembangunan. Dan, pembangunan berbagai wilayah di seantero daratan Cina ditujukan untuk mengekspresikan kemajuan-kemajuan yang selama ini dicapai.TDEDalam konteks SEZ, landasan teori yang dianggap cukup tepat menggambarkannya adalah penjelasan atas tiga model pembangunan.

Model pembangunan yang tepat untuk mendeskripsikan SEZ adalah model yang berorientasi pada pertumbuhan (economic growth), dalam hal ini meningkatkan pertumbuhan investasi asing dengan melahirkan kawasan-kawasan ekonomi khusus.

Model ini menjelaskan kenaikan pendapatan nasional dalam jangka waktu misal per tahun.

Tingkat pertumbuhan ekonomi mempengaruhi penyerapan tenaga kerja.Oleh karena itu, proses pembangunan menjadi terpusat pada produksi, antara lain melalui:

a. Akumulasi modal termasuk semua investasi baru dalam bentuk tanah, peralatan fisik dan SDM.

b. Peningkatan tenaga kerja baik secara kuantitas maupun kualitas

c. Kemajuan teknologi yakni cara baru untuk menggantikan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tradisional.

Dalam konsep economic growth, maka trickle down effect (TDE) menjadi sasaran utama karena menyebabkan rembesan kemakmuran ke bawah.

Misalnya, investor yang diberikan kemudahan fasilitas pajak atau perizinan akan membangun kawasan-kawasan industri yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Setelah itu rembesan akan menghidupkan kawasan sekitar dengan hidupnya sektor-sektor ekonomi informal, seperti warung, tukang ojek, atau rumah kontrakan.TDE ini juga akan merembet terhadap munculnya sub-sub industri yang menyuplai langsung kebutuhan kawasan-kawasan industri.

Penciptaan kawasan-kawasan pertumbuhan ini pada akhirnya melahirkan perputaran uang dalam volume yang besar. (**N)

Gambaran Tiga Model Pembangunan Dalam Teori

Karakteristik

Strategi

Economic Growth Basic Needs People Centered
Fokus Industri Pelayanan Public Service Manusia Empowering
Nilai Berpusat pada industri Berkiblat pada manusia Berpusat pada manusia
Indikator Ekonomi makro (pertumb.nya brp %) Indikator sosial Hub. manusia dg sbr daya
Peran Pemerintah Entrepreneur Service Provider Enabler/Facilitator
Sumber Utama Modal Kreativitas & Komitmen Administratif & Anggaran
Kendala Konsentrasi & marginalisasi konsentrasi pada fasilitas beberapa konglomerat dehumanisasi: tidak memanusiakanManusia Keterbatasan anggaran Struktur & Prosedur ygmendukung

 

Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka

MEDAN-Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1). Dia memaparkan, Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada, selayaknya Kapolresta Medan mengambil  sikap atas penetapan tersangka bocah 12 tahun tersebut dan dijerat tahanan kota.

“Pada pemanggilan pertama, si anak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan. Padahal, disini Fahmi menjadi korban. Hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka,” katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Pengadilan Anak Tahun 1997 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Seharusnya, petugas Polsekta Patumbak melimpahkan kasus itu ke Polresta Medan. Bukan langsung menetapkan status tersangka pada si anak. Polsekta Patumbak terlalu arogan dan tidak memahami proses penanganan kasus anak. Ini sama saja Polsekta Patumbak sudah menyalahi kode etik kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika seorang anak di bawah umur yang melakukan kesalahan, alangkah lebih baik si anak dikembalikan pada pengawasan orangtua. “Kasus ini berbeda, ini hanya perkelahian antara anak dengan anak, tapi si orangtua malah ikut-ikutan dengan memukul korban. Kita tindak lanjuti ini. Kenapa si anak tiba-tiba menjadi tersangka. Tapi pemukulan yang dilakukan polisi pada anak tadi tidak ditindaklanjuti dari Polresta Medan. Jadi untuk saat ini kita coba dulu koordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan pihak Polresta Medan segera menangani kasus tersebut dan memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didamaikan. Bila keduanya sudah didamaikan, diyakini bisa tuntas. “Inikan hanya masalah kedua belah pihak belum ada kata mufakat berdamai,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Biro Psikologi PERSONA, Irna Minauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap korban yang merupakan usia anak dibawah umur sangat tidak bijaksana. Pasalnya, tindakan perkelahian sesama anak selama masih dalam kelakuan normal dianggap wajar.

“Sangat tidak bijaksana. Kenakalan pada anak juga harus dibedakan. Anak akan berusaha membela diri, jika ada seseorang yang mengganggunya. Ada perkelahian pada anak yang normal dan ada juga yang tidak normal seperti membawa benda tajam sehingga melukai orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika seorang anak melakukan kenakalan, maka seharusnya diserahkan pada pengawasan orangtua. Akan tetapi, jika kenakalan tersebut tergolong cukup serius, akan lebih baik menyerahkan pembimbingan anak kepada PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) maupun KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).

“Jika ditetapkan menjadi tersangka apalagi hingga anak ini ditahan, maka tindakan negatif pada dirinya akan lebih besar. Banyak perilaku nakal pada anak akan berlanjut hingga dewasa jika tidak ditangani sebaik mungkin dari dia kecil,” ungkapnya.

Dijelaskan Irna, dampak psikologis yang akan dialami anak jika menjalani masa tahanan akan menimbulkan trauma, disisi lain anak juga akan bertambah nakal, kondisi kejiwaannya semakin parah dan dapat juga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.

“Penanganan di tahanan banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak. Apalagi sekarang, tahanan untuk anak, sudah bercampur dengan tahanan dewasa. Otomatis si anak ini akan lebih pintar dalam melakukan hal negatif. Karena ada contoh langsung yang dilihatnya. Diperparah tidak adanya perlakuan baik dari tahanan lain, maka kondisi kejiwaannya semakin parah,” urainya.

Senda dengan Irna, Pengamat Hukum Pidana umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursariani Simatupang juga menyarankan masalah anak itu selesai di anak saja. “Sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan orangtua terhadap anak. Kalau anak tetap melakukan yang sama kemudian hari, kita bisa memvonis bahwa orangtua yang gagal membina anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Sumut Pos mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman keluarga Iptu Hutajulu, ayah dari Rinto di Jalan Panglima Denai Gg Seser III Medan Amplas, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fahmi. Saat itu, di rumah bercat kuning tersebut hanya ada Sumihar selaku istri dari Iptu Hutajulu dan kedua anaknya.

“Mau apa kau ke sini Dek? Apa yang mau kau konfirmasi? Kau wartawan ya? Padahal aku lagi nggak enak badan ini. Apa yang mau kau tanyakan? “ kata Sumihar dengan nada tinggi.

Saat wartawan koran ini menanyakan pemukulan yang dilakukan keluarga tersebut terhadap Fahmi, Sumihar malah balik bertanya. “Oh, si Padang (Ali Nur ayah Fahmi) itu yang melapor ya? Dia melapor ke KPAID? Menurut kau, KPAID itu cemana? Ditelannya aja bulat-bulat laporan si Padang ini,” ucapnya.

Menurutnya pemukulan terhadap Fahmi yang dilakukan keluarganya sama sekali tidak benar. Bahkan, pihaknya sendiri sudah 8 kali mengajak keluarga Ali Nur untuk berdamai.

“Tidak ada kami pukuli anaknya, namanya anak sama anak berkelahi, jadi dipisahkan suamiku lah orang itu. Membual aja kerjanya tu, tetangga nya kami. Masak kayak gitu mulutnya. Udah sering diajak damai, tapi dia nggak mau. Padahal berkas laporan dia sebelumnya di Poldasu juga sudah dikoyak. Tapi dilaporkannya kami lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk laporan dari Iptu Hutajulu ke Polsek Patumbak hingga Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak dapat memberi komentar. “Kutanyak lah kau Dek, kalau memang kami yang memukul kenapa bisa anaknya yang jadi tersangka? Aku nggak bisa kasih komentar banyaklah. Suamiku lagi kerja pulak. Atau kutelpon aja suamiku biar kau yang bicara dengan dia,” terangnya.

Saat Sumihar menelpon suaminya Iptu Hutajulu, dalam pembicaraan tersebut, Sumihar mengatakan suaminya melarang untuk komentar banyak. “Kau dengarkan, suamiku bilang, jangan komentar apa-apa dulu. Kalau kau mau nyarik data, kau tanyakan saja dengan petugas Polsek Patumbak. Karena mereka yang menangani,” bebernya.

Informasi yang dihimpun di Polresta Medan diketahui kalau masalah ini masa dalam proses. Setidaknya keterangan ini diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Hariyani Ssos. Hariyani juga mengatakan sudah dilakukan mediasi yang diminta oleh pihak keluarga korban Fahmi. Selanjutnya Sumut Pos menanyakan kepada Pembantu kepala Unit (Panit) 1 Iptu Ully. “Ya lanjutlah proses hukum yang ada, berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red),”sebut Ulil. (mag-11/gus)

Kargo Polonia Rawan Maling

Diduga, Banyak Orang Dalam yang Bermain di Bandara

MEDAN-Unit Bisnis Gudang dan Kargo (UBGK) Bandara Polonia Me dan rupanya tidak bisa dikatakan aman. Setidaknya, Selasa (3/1) lalu, terungkap ada pencurian di tempat tersebut. Hal ini tak pelak bisa merugikan pebisnis yang menggunakan jasa pengiriman barang via udara.

Setelah ditelusuri, kasus barang penumpang atau barang kargo hilang di Bandara Polonia bukan cerita baru. Kasus serupa sebelumnya ke rap terjadi dan terus berulang. Kegiatan ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang berkerja di lingkungan bandara. Mereka berkerja secara berkelompok, rapi, dan sistematis.

Sumut Pos kemarin sore, mengontak seorang oknum yang berkerja di lingkungan bandara. Kasus pencurian ratusan ponsel di kargo pada Selasa lalu kemudian disampaikan kepadanya. “Bukan kami,” katanya sembari meminta identitasnya tak disebut.

Pria jangkung ini mengatakan, ada beberapa kelompok yang ‘bermain’ di Bandara Polonia. Kelompoknya biasanya hanya menggasak barang berharga yang ada di bagasi penumpang. “Kalau di kargo saya tidak tahu,” katanya.

Meskipun mengaku tidak tahu, namun dia memastikan pencurian itu melibatkan beberapa oknum hingga gampang dibobol. “Sangat sulit kalau bermain sendiri. Kalau main sendiri sulit bisa aman masuk ke gudang dan membawa keluar barangnya,” katanya.

Mengenai kelompoknya, pria ini mengaku tidak setiap hari beroperasi. Hanya pada hari-hari tertentu mereka menjalankan aksinya. “Tergantung, paling banyak tiga sampai empat kali sebulan,” ceritanya.
Menurutnya, mereka hanya mengincar koper atau tas tertentu yang sebelumnya telah dijadikan target sejak masuk x-ray.

“Kadang laptop, handphone, emas (perhiasan, Red), pernah juga dolar (uang, Red), tak tentu. Tapi kadang di dalam tas atau koper tak ada yang berharga,” ujarnya.

Dia kemudian menceritakan secara detail modus operandi yang biasa dilakukan. Menurutnya, setelah ada informasi dari oknum yang memantau di x-ray, target bagasi yang bakal dibongkar pun ditandai. “Pembongkaran tas atau penyiletan biasanya dilakukan saat bagasi di atas angkutan yang membawanya ke pesawat atau dilakukan di dalam bagasi pesawat,” katanya.

Semuanya dilakukan dengan cepat dan profesional. Bahkan untuk koper yang menggunakan pengaman tambahan dengan kombinasi nomor pun bisa mereka bongkar. “Kadang susah juga, makanya sering juga main silet,” ucapnya.
Barang hasil curian kemudian diamankan di tempat tertentu, masih di lingkungan bandara. Setelah terjadi pertukaran shift, baru dibawa keluar. “Kalau bisa dibagi langsung, ya langsung dibagi. Tapi kalau gak bisa ya diuangkan, baru dibagi. Kalau cuma satu laptop atau handphone atau emas, dijual dulu,” tambahnya.

Namun terkadang ada juga barang curian yang tak bisa dibagi. Dia mengaku, saat ini mereka masih menyimpan belasan lembar uang Sudan (Pound Sudan) berbagai pecahan. Uang tersebut hampir tujuh bulan mereka pegang, namun tak ada satupun money changer di Medan yang mau menerimanya. “Kalau ada money changer yang mau, bilang aku ya bang,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 225 unit handphone yang berada di kargo milik maskapai penerbangan Sriwijaya Air memang hilang digasak kawanan maling. Kejadian di UBGK Bandara Polonia Medan tersebut berlangsung pada Selasa lalu. Akibatnya, Deni (28), kepala gudang kargo maskapai penerbangan Sriwijaya Air mengadukan hal tersebut ke Mapolsekta Medan Baru.

Sayangnya, saat ditemui di gudang kargo, pimpinan Sriwijaya Air enggan berikan komentar saat ditemui di dalam gudang. “No comment. Saya tidak tahu pasti karena saya baru pulang bertahun baru. Ini mau kami rapatkan dulu,” kata Kepala Cabang Sriwijaya Air, Andrian di dalam gudang, Rabu (4/12).

Terlihat sekitar lima orang petugas Mapolsekta Medan Baru melakukan pemeriksaan di dalam gudang. Seorang pegawai yang enggan namanya disebutkan mengaku, dia tidak mengetahui pasti kejadian. Namun, ratusan handpone hilang dari gudang dan diketahui Selasa pagi dan itu pun sudah dilaporkan. “Tanya langsung sama Pak Andrian itu saja karena beliau pimpinan Sriwijaya Air,” ujarnya sambil mengangkati barang-barang.

Kepala Suvervisor Security (keamanan) UBGK Bandara Polonia, Tiram Barus, mengaku, tidak mengetahui hal itu. “Kami tidak tahu menahu dan tahu baru saja karena itu diminta polisi untuk mengantarkan. Lagi pula pihak Sriwijaya Air tidak ada koordinasi mengenai hal itu dan langsung membuat laporannya ke polisi,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, AKP Andi Eko saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Menurutnya, modus yang dilakukan yaitu mengambil barang dengan cara masuk ke dalam gudang dan mengambil 225 unit handpone dari berbagai merek tersebut yang dikemas dalam satu kotak besar. “Saksi yang kita mintai keterangan sejauh ini sudah 3 orang dan masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Untuk keterlibatan orang dalam, belum bisa dipastikan karena masih pemeriksaan,” ungkapnya.

Mengenai pelaku, Andi menuturkan, pihaknya belum bisa memastikkan berapa pelaku. “Belum bisa dipastikan ada berapa orang pelakunya karena masih pengumpulan bukti-bukti dan memintai keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Sedangkan GM Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Bram Bharoto Tjiptadi saat di VIP room mengatakan, sangat menyesal atas kejadian tersebut. Bram Bharoto menerangkan, pihaknya bersama dengan Sriwijaya Air masih berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. “Saya heran kenapa bisa sampai terjadi hal seperti itu. Bisa saja ada keterlibatan orang dalam. Saya juga sangat menyesalkan sikap Sriwijaya Air kenapa tidak melaporkan hal tersebut langsung ke pihak Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan tapi pihak justru terlebih dahulu melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya. (her/jon)
Proses Pengiriman dan Penerimaan Barang Melalui Udara di Bandara Polonia

  1. Pengguna jasa mengirimkan barangnya ke maskapai penerbangan yang ingin ditujunya sendiri.
  2. Pihak gudang kargo maskapai penerbangan selanjutnya menyerahkan barang tersebut ke Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK) bandara.
  3. Barang yang tiba di Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK) bandara selanjutnya ditimbang untuk mengetahui beratnya karena pembayaran sesuai dengan berat barang.
  4. Barang tersebut pun diperiksa menggunakan X-Ray di UBGK bandara untuk mengetahui isi dari barang yang hendak dikirim.
  5. Barang harus dikemas terlebih dahulu sebelum barang dimasukkan ke dalam pesawat dan barang yang akan dikirim harus dibuat SMU (Surat Muatan Udara) nya agar diketahui berat barang, jenis barang, daerah asal barang dan daerah tujuan barang dan lain-lainnya.
  6. Barang dimasukkan ke dalam pesawat dan disertai dengan surat SMU yang dikeluarkan pihak bandara dan UBGK bandara.
  7. Pesawat tiba di daerah tujuan dan barang pun kembali masuk ke dalam UBGK bandara.
  8. Pihak penerima bisa mengambil barangnya dengan menunjukkan surat SMU tersebut karena didalam surat SMU sudah dicantumkan semuanya.
  9. Jika barang hilang di dalam gudang kargo, maka tanggung jawab dari maskapai yang melakukan pengiriman barang tersebut.

Sumber: Angkasa Pura II Bandara Polonia Unit Bisnis Gudang & Kargo (UBGK)

Sumut Diberi Helikopter Gratis

Atas Nama Bencana

Setelah pembelian helikopter operasional Pemprovsu sebesar Rp50 miliar batal, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengganti helikopter tersebut dengan sistem kerja sama dengan Badan SAR Nasional (Basarnas)

Hasilnya, helikopter rescue jenis Bolkow (BO) 105 HR 1521 hadir untuk kepentingan pemantauan keamanan dan evakuasi bencana.

Hal itu terungkap setelah dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gatot dengan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Dayatmo. Selanjutnya, penandatanganan MoU dilakukan antara Sekda Pemprobsu H Nurdin Lubis SH MHum dengan Deputi Bidang Potensi SAR Nasional, Marsekal Muda TNI Sukarto terkait operasional satu unit helikopter dalam rangka menunjang operasi SAR di Sumut, Rabu (4/1) di gubernuran.

Usai penandatanganan MoU tersebut, Gatot mengatakan selama ini Sumut sangat membutuhkan helikopter yang selalu tersedia. Hal itu dirasakan setelah ada berbagai pengalaman mengenai sulitnya melakukan evakuasi saat terjadi bencana maupun musibah. Dia memamaparkan, secara geografis Sumut memiliki luas wilayah 71.680,08 km persegi dan jenis topografi beragam mulai pegunungan hingga laut, serta adanya potensi bencana berupa patahan aktif.

Lebih lanjut, dia menyampaikan rasa syukur atas kerjasama yang dilakukan Pemprovsu dan Basarnas. Kemudian, helikopter yang ada ini akan dimanfaatkan sebesarnya untuk proses evakuasi dan pemantauan stabilitas keamanan di Sumut.

Sekadar informasi, heli Bolkow seri 105 yang mulai dibuat berdasarkan lisensi pabrik pembuatnya, Messerschmitt-Bolkow-Blohm (MBB), oleh industri kedirgantaraan nasional IPTN (sekarang PT DI) sejak tahun 1976. MBB sejak tahun 1991 menjadi bagian dari Eurocopter. Semula IPTN yang hanya dipasok rotor dan transmisi oleh Jerman hanya membuat versi CB, tetapi berikutnya, dimulai produksi ke-101, IPTN juga membuat versi NBO-105CBS yang lebih panjang.

BO-105 merupakan helikopter ringan bermesin ganda yang dirancang sebagai heli serba guna oleh MBB di Stuttgart, Jerman. Eurocopter sendiri terus melanjutkan produksi heli ini hingga tahun 2001, sebelum produk jenis ini digantikan oleh heli EC-135 yang lebih modern. Helikopter yang pertama kali terbang pada 16 Februari 1967 di Ottobrunn, Jerman, ini kemudian dikembangkan menjadi beberapa versi, yaitu BO-105C, BO-105CB, BO-105CBS, dan BO-105LS.

BO-105 yang digunakan secara luas ini, selain digunakan oleh militer, polisi, basarnas, juga dirancang untuk evakuasi medis dan operasi minyak lepas pantai. Terakhir, dikombinasikan dengan heli EC-225, BO-105 juga diunggulkan untuk pemadam kebakaran hutan.

Secara desain, heli dengan rotor utama berbilah empat dari bahan komposit ini memiliki kemampuan manuver tinggi. Sebuah BO-105CBS yang digunakan untuk promosi oleh Red Bull USA memiliki kemampuan aerobatik penuh hingga heli ini bisa terbang membuat lup, berguling (roll), dan melakukan manuver-manuver lain yang biasanya dilakukan oleh pesawat sayap tetap.

“Berdasarkan pengalaman proses evakuasi di Sumut, khususnya di kawasan Bukit Barisan memiliki medan yang luar biasa sulit. Untuk pengefektifan dan efisiensi waktu harus ada heli kopter yang siap sedia bisa digunakan setiap saat. Semoga keberadaan heli bisa memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan wisatawan yang ada di Sumut,” ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Dayatmo. (ril)

Karakter Umum Helikopter Bolkow Seri 105
Kru            : 1 atau 2 pilot
Kapasitas        : 4 orang
Panjang            : 11, 86 meter
Diameter Baling-baling    : 9,84 meter
Tinggi            : 3 meter
Berat kosong        : 1276 kg
Daya angkut maksimal    : 2500 kg

Kemampuan
Kecepatan maksimum: 242 km/jam
Kemampuan khusus: Memiliki kemampuan aerobatik penuh hingga heli ini bisa terbang membuat lup, berguling (roll), dan melakukan manuver-manuver lain yang biasanya dilakukan oleh pesawat sayap tetap.

Anggota DPR Minta Toilet Baru Disediakan Anggaran Rp2 Miliar

JAKARTA-Gedung DPR berhias, di awal tahun baru ini. Toilet-toilet yang ada di Gedung Nusantara I, tempat kantor para anggota dewan, direnovasi. Rencananya, anggaran penggantian 220 toilet di 22 lantai itu akan menghabiskan Rp2 miliar.

Artinya, alokasi renovasi toilet per lantai senilai dengan sekitar Rp90 juta. “Anggaran Rp2 miliar itu yang disediakan. Kami survei sesuai dengan tingkat kerusakan,” ujar Kepala Biro Pemeliharaan, Pembangunan, dan Instalasi (Harbangin) Sumirat, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut dia, renovasi toilet itu diperlukan. Sebab, kondisi toilet-toilet yang ada sangat memprihatinkan.
“Mulai dari segi keselamatan, segi kesehatan, segi kesehatan, segi kenyaman, dan segi kemudahan,” tambahnya.
Selain itu, dia menambahkan, pengadaan toilet baru juga atas permintaan dari para anggota dewan. Menurut Sumirat, sejumlah anggota juga menyatakan bahwa renovasi mendesak untuk dilakukan. “Jadi, dibangun juga karena ada permintaan anggota,” tandasnya.

Dia memaparkan pembangunan toilet di 22 lantai itu terdiri dari 2-23 Gedung Nusantara I. Per lantai, menurut dia, masing-masing lantai ada sekitar 10 toilet. Nantinya, diusahakan ada perbedaan pembuangan kloset dan air. Rencananya, pembangunan akan mulai dilakukan 14 Januari 2011 nanti. “Yang jadi masalah itu tingkat kebersihan, kan toilet itu sudah dibangun 17 tahun, tapi pemeliharaan (selama ini) hanya kran air atau sebagian keramik,” imbuhnya.

Dari pemantauan di lapangan, saat ini di tiap lantai terdapat empat toilet. Masing-masing dua untuk pria dan dua untuk perempuan. Masing-masing toilet, terdiri dari satu kloset, satu urinal, dan satu wastafel.

Dari hasil pencarian, harga satu buah kloset untuk salah satu merek yang kerap dijumpai di sejumlah tempat adalah rata-rata Rp2 juta. Dengan asumsi harga yang sama untuk urinal maupun wastafel, maka satu toilet akan menelan biaya sekitar Rp6 juta. Jika ada empat toilet, maka untuk satu lantai membutuhkan biaya Rp24 juta. Selanjutnya, jika ada 23 lantai yang akan direnovasi, maka total untuk pengadaan toilet lengkap saja akan menelan biaya Rp552 juta. Angka tersebut tentu belum termasuk penggantian untuk lantai dan tukang.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, kalau dirinya tidak tahu-menahu urusan penggunaan anggaran di lingkungan DPR. Dia menyatakan, bahwa hal tersebut murni menjadi urusan sekretariat jenderal. “Semua tanggungjawab ada di setjen, seribu persen tanggungjawab setjen, enggak ada urusan dengan kita,” kata Marzuki, dalam pernyataannya, saat ada di Solo, kemarin.

Marzuki menambahkan, kalau dirinya hanya cukup mengetahui terkait penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar. Salah satunya, seperti rencana pembangunan gedung, beberapa waktu lalu. Itupun, menurut dia, karena berkaitan dengan fungsi speaker yang diemban seorang pimpinan dewan.
Sedangkan untuk rencana renovasi toilet pada gedung Nusantara I atau lainnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab sekjen. Dia mengaskan, bahwa tugas anggota DPR seperti dirinya adalah pada bidang politik. Bukan mengurusi hal-hal teknis berkaitan dengan gedung. “Sebagai orang politik tidak ada kaitan dengan persoalan pemanfaatan anggaran, menggunakan anggaran, tidak ada persoalan dengan itu,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut. (dyn/bay/jpnn)

Pejabat di Sumut Hobi Cari Pungutan

JAKARTA-Banyaknya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan pemkab/pemko di wilayah Sumut, yang sebagian dicoret oleh pusat tidak mengagetkan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawasa Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.

Menurut Robert, posisi Sumut yang dalam dua tahun berturut-turut menempati posisi terbanyak perdanya yang dicoret pusat, menunjukkan cara berpikir pejabat di wilayah Sumut masih bergaya lama. “Sumut selalu mendapat catatan buruk soal perda. Ini sudah era demokrasi, tapi mainset pejabatnya masih saja merasa sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Mental penguasa lama, merasa berhak melakukan pungutan-pungutan, semacam upeti,” ujar Robert kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (4/1).

Seperti diberitakan, sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Mayoritas merupakan perda pajak dan retribusi.

Menurut Robert, mental pejabat merasa sebagai penguasa ini, selain di Sumut, juga hampir merata di daerah kawasan Indonesia timur. Khusus Sumut, kata pria asal NTT ini, selain faktor mental pejabat juga karena Sumut tergolong kaya sumber daya alam (SDA), seperti perkebunan dan kehutanan. “Semakin kaya, maka pungutan makin besar karena dianggap sebagai lahan,” imbuhnya.

Tentang perda yang dicoret pusat, menurut Robert, sejak 2010 sebenarnya pusat hanya punya kewenangan mengevaluasi, bukan membatalkan. Sedang yang berhak membatalkan adalah Pemda sendiri. Sementara, Pemda tidak mau membatalkan perda yang sudah dievaluasi pusat. Bahkan, setelah keluar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perda-perda lama tidak disesuaikan dengan UU terbaru itu. Sesuai ketentuan, per 31 Desember 2011 semua perda harus disesuaikan dengan UU 28 Tahun 2009.

“Banyak daerah yang masih mempertahankan perda-perda lama karena kalau dibatalkan atau disesuaikan dengan UU 28, pendapat asli daerahnya akan berkurang,” kata Robert.

Berarti masih terjadi pungutan-pungutan berdasar perda yang belum disesuaikan dengan UU 28? Robert membenarkan. Mestinya, para pengusaha dan warga tidak perlu membayar pungutan yang landasannya perda yang bertentangan dengan UU 28.

Hanya saja, dalam realitanya, pengusaha terlebih warga, tetap saja membayar pajak dan pungutan itu. “Karena kalau pengusaha tak mau membayar, mereka berhadapan dengan Pemda dan malah repot, apalagi pengusaha kecil,” ujarnya.

Dia berharap, pengusaha secara kompak berani mengambil sikap tegas tidak membayar pungutan yang dasarnya perda bermasalah. “Kalau tegas, akan membawa pesan ke Pemda agar serius membenahi regulasi,” harapnya. (sam)

Akhirnya Menjanda

Prisia Nasution

Akhirnya rumah tangga Prisia Nasution (Phia) dan Ananda Siregar harus kandas di meja hijau.
Kemarin siang, Phia resmi menjanda. Keduanya pun tak tampak di persidangan yang berlangsung cepat itun
“Alhamdulillah sudah selesai. Prosesnya talak satu. Mengabulkan permohonan talak satu,” ujar kuasa hukum Phia, Kartika Paramita usai ditemui di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan, kemarin.

Persidangan Phia dan Ananda memang terbilang lama. Keduanya harus melewati 12 kali persidangan sampai akhirnya diputus cerai.

“Kalau kemarin bertele-tele itu kan hanya formalitas saja. Hari ini mbak Phia sudah resmi menjanda, jadi ya sudah, semuanya selesai,” kata Reza lagi.

Mereka diklaim berpisah secara baik-baik. Buktinya, tak ada ribut-ribut soal harta gono-gini.

“Kalau masalah gono-gini nggak ada ya, mereka pure bercerai dan tidak meributkan masalah itu,” ujar Kartika.
Berbagai kabar pun sempat bermunculan mengenai apa penyebab hancurnya rumah tangga artis terbaik FFI 2011 dengan bos Blitz Megaplex itu.

Mulai dari orang ketiga hingga persoalan anak sempat dikabarkan menjadi penyebab retaknya rumah tangga Phia. Namun semua kabar tersebut dibantah.

“Alasannya komunikasi tidak lancar. Tidak ada orang ketiga, keempat dan kelima,” tegas Kartika. Setelah bercerai, Phia memilih untuk kembali tinggal bersama sang ibunda. Perceraian pun dianggap tidak mengganggu karier sang Penari.
“(Perceraian) Tidak akan mengganggu apa yang sudah dan akan dia jalani,” tukasnya.

Kartika menuturkan, alasan pemain Laskar Pelangi The Series itu menerima yang diputuskan majelis hakim karena kegagalannya bersama Ananda dalam membina sebuah keluarga.

“Ya pasrah-pasrah saja. Karena soal gugatan tidak diihat siapa yang menang dan kalah. Ini adalah sebuah kegagalan bersama,” tandasnya. (rm/jpnn)

12 Nelayan Pantai Labu ‘Hilang’ di Malaysia

LUBUK PAKAM- Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Cabang Deliserdang, gagal memboyong pulang 12 nelayan asal Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu, yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), sejak Agustus 2011 silam. Menurut Ketua HNSI Deli Serdang, Rahmadsyah, pihaknya kehilangan informasi tentang keberadaan para nelayan itu. Bahkan menurut Rahmadsyah, Konjen RI di Penang Chilman Arisman yang didampingi staf konsuler Hukum Irzani, dititipi 12 nelayan tersebut.

“Ini menjadi pertanyaan apakah Konjen kurang informasi, atau pihak Malaysia sengaja menutupi keberadaan 12 nelayan Indonesia itu. Kemudian, Konjen menyarankan agar tidak membayar denda dikenakan pemerintah Malaysia sekitar Rp 3.000 ringgit,” beber Rahmadsyah.

Padahal, para nelayan sudah menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara, sebagai konsekuensi hukum yang mereka terima, karena melanggar batas perairan Malaysia. Kendati, Konjen RI menjelaskan kepada HNSI bahwa otoritas pemerintah Malyasia tidak bisa dicampuri, terlebih dengan permasalahan deportasi.

Diharapakan, kedepan RI mampu membangun perjanjian tentang batas wilayah perairan dengan Malaysia. Sehingga nelayan yang tertangkap melanggar perbatasan perairan tidak langsung ditindak secara hukum,  melainkan dibebaskan. Pasalnya sampai saat ini Malaysia dan Indonesia masih memiliki pandangan berbeda soal batas wilayah.

Untuk mencaritahu keberadaan 12 nelayan itu, direncankan Kamis (5/1) hari ini, HNSI Deli Serdang didampinggi anggota DPD RI Parlindungan Purba kembali berangkat ke Kedubes RI di Kuala Lumpur.

“Kita akan minta bantuan kedubesan RI di KL untuk mencari informasi seputar warga Indonesia itu,” terang Parlindungan Purban ketika dihubungi melalui ponselnya. (btr)

Ketua DPRD Terdakwa, APBD Binjai Terbengkalai

BINJAI- Status tersangka Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, mulai menggangu kinerja wakil rakyat dan pemerintahan kota Binjai. Sementara pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 belum dilakukan, khawatir dibatalkan di kemudian hari bila Haris berstatus terpidana.

Usulan penonaktifan Ketua DPRD Binjai itu diterima Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu dari unsure pimpinan DPRD Binjai melalui Wali Kota.

Kepala Bagian Penyelenggaraan Daerah Otda Pemprovsu, Basyarin Yunus Tanjung, mengakui hal itu, Rabu (4/1).
Tapi, Pemprovsu belum bisa melakukan proses penonaktifan karena belum menerima surat pemberitahuan status Haris Harto yang saat ini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan korupsi di KONI Binjai. Selanjutnya, surat tersebut diperkuat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Yunus menyebutkan, setelah menyurati PN Medan, Pemprovsu akhirnya menerima surat Nomor W2/u1/114/Pid.Sus/V.01.0/1/2012 tertanggal 3 Januari 2012.

Dengan status tersebut, Pemprovsu akan segera penerbitkan SK Gubsu terkait pemberhentian sementara Haris Harto. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat 8 PP No 16/2010 tentang Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Apa tanggapan Haris Harto soal hubungan proses hukum yang dijalaninya dengan pengesahan APBD Binjai? Menurut Haris, pengesahan APBD Binjai belum dilakukan karena ada selisih anggaran belanja PNS 2012 sebesar Rp100 miliar.
Banyaknya selisih anggaran itu membuat APBD Binjai belum mendapat kata sepakat dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).  “Jika sudah layak pasti disahkan,” tegas pria yang biasa disapa Ajo.

Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan membantah pernyataan Haris Harto. “Okelah jika ada selisih, tapi tidaklah sampai Rp100 miliar. Paling berkisaran Rp5 miliar,” ujarnya.

Timbas mengatakan, untuk pengesahan APBD Kota Binjai memang sudah terlambat. Tapi, selain Kota Binjai, masih ada sejumlah kabupaten/kota yang belum mengesahkan APBD. “Walau terlambat, tapi tidak terlambat kalilah. Karena masih banyak kabupaten/kota lainnya yang belum mengesahkan APBD,” ucap politisi PKS seraya menambahkan, masalah yang ada dalam dalam pengesahan APBD Binjai sudah disampaikan ke Gubsu, hanya belum ada jawaban. (dan)