24 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 14236

Hasil Ekspor Harus Disimpan di Bank Lokal Berlaku Efektif per 2 Januari

MEDAN- Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kewajiban agar eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN) di bank nasional, pada 2 Januari mendatang. Bila ada eksportir yang melanggar kebijakan ini, akan dikenakan sanksi denda minimal Rp10 juta hingga pencabutan izin ekspor ke luar negeri.
Kebijakan itu disambut baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut. Seperti yang disampaikan sekretarisnya, Laksamana Adyaksa, Apindo yang mendukung regulasi BI tersebut sekaligus meminta pemerintah menciptakan suasana perbankan yang kondusif dan kredibel.

Laksamana mengingatkan pemerintah tidak mengulangi kejadian saat krisis 1997-1998 lalu, dimana beberapa L/C (letter of credit) dari perbankan Indonesia tidak diterima di bank luar negeri. “Eksportir mengakui harus ada nasionalisme dengan menyimpan dana di bank nasional. Namun di sisi lain, kredibilitas bank nasional masih banyak yang diragukan dan bermasalah,” terangnya.

Sekali lagi, Laksamana Adyaksa berharap ada jaminan dari pemerintah dan BI tentang kesehatan bank nasional dan jaminan kepastian.

Laksamana juga mengungkapkan selama ini pengusaha ekspor dan impor lebih banyak memilih bank asing, lantaran bank-bank tersebut memiliki jaringan international yang kuat dan sehat. Bahkan, bank-bank asing ini juga ada di Indonesia.

“Dengan menggunakan jaringan perbankan asing ini, eksportir lebih mudah dalam bertransaksi. Karena, sistemnya lebih sederhana, biayanya lebih murah serta ada jaminan kepastian,” jelasnya.

Pernyataan senada juga diungkap Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Sofyan Subang. Menurutnya, suku bunga yang lebih murah, serta kemungkinan ada eksportir yang meminjam uang di bank asing, membuat pengusaha tersebut harus menyimpan dan menerima dana di bank asing. Jika regulasinya sudah ditetapkan, mau tidak mau eksportir harus mengikuti peraturan tersebut. Namun, Sofyan mengharapkan agar peraturan ini, lebih disosialisasikan lagi kepada pengusaha. Lantaran menurutnya, harus ada transisi yang dilakukan pengusaha untuk mengalihkan dananya dari bank asing ke bank nasional.

Di sisi lain, Peneliti Ekonomi Muda Senior BI Medan Indra Kuspriyadi, mengungkapkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan BI (PBI) No 13/20/PBI/2011 ini tidak menyulitkan. Pengusaha tidak harus mengkonversikan dananya ke rupiah. Kebijakan DHE ini menurutnya juga akan memudahkan lembaga perpajakan dalam mengawasi pajak para eksportir hingga kantor bea cukai. Sehingga kecurangan-kecurangan yang terjadi langsung bisa dideteksi.

Selain itu, sambungnya, kondisi perbankan di Indonesia, Sumut khususnya, sudah berbeda dari tahun 1997-1998. Perbankan Indonesia sudah kuat dan cukup agresif dalam pertumbuhan ekonomi. Bahkan tidak terpengaruh signifikan akan krisis Eropa dan Amerika Serikat yang sedang berlangsung.

“Bukti bahwa bank di local khususnya Sumut, sudah lebih baik dapat dilihat dari para investor yang banyak menanamkan sahamnya di Sumut,” ujar Indra.

Di Sumut sendiri, ada sekitar 25 bank devisa yang beroperasi, dan 4 diantaranya adalah bank plat merah seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI. (ram)

Indonesia Makin Kaya, Aset Tembus Rp1.388 Triliun

JAKARTA – Indonesia ternyata makin kaya. Indikatornya adalah data direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menyebut nilai aset negara bertembah cukup signifikan.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Purnama T Sianturi mengatakan, inventarisasi aset atau barang milik negara (BMN) per 30 Juni 2011 lalu mencapai Rp 1.338,7 triliun. “Naik Rp 51,2 triliun dibandingkan posisi 1 Januari 2011,” ujarnya melalui siaran pers kemarin (29/12). Menurut Purnama, aset negara tersebut terdiri dari persediaan sebesar Rp 49,56 triliun, aset tetap sebesar Rp1.265,09 triliun, dan aset lainnya sebesar Rp 24,05 triliun. “Aset ini terdapat pada 74 Kementerian/Lembaga,” katanya.

Hingga November 2011, sisa satuan kerja (satker) yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian ada 119 satker dari target 687. Sebanyak 568 satker telah selesai dan diharapkan akhir 2011 seluruhnya dapat diinventarisir.

Purnama menambahkan, Hasil Pengelolaan Aset (HPA) oleh Ditjen Kekayaan Negara selama semester I-2011 mencapai Rp 556 miliar. Adapun target APBN-P 2011 untuk HPA ditetapkan sebesar Rp 965, 69 miliar. “Hingga 28 Desember ini, realisasi HPA telah mencapai Rp 993,61 miliar. Hingga akhir tahun, HPA diproyeksi mencapai Rp1,12 triliun karena ada tambahan penerimaan sebesar Rp127 miliar dari konversi piutang menjadi penyertaan modal,” terangnya.

Rinciannya adalah, Pengelolaan aset eks Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp170,44 miliar, Pengelolaan aset eks BPPN sebesar Rp307,88 miliar, serta Pengelolaan aset eks kelolaan PT PPA (Persero) yang dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp400,174 iliar.

Lalu, Pengelolaan aset yang diserahkelolakan ke PT PPA (Persero) sebesar Rp106,113 miliar, Pengelolaan aset lain yaitu aset KKKS, PKP2B, Aset barang milik asing/Cina, aset rampasan kejaksaan, aset tegahan bea cukai, aset eks INDRA, USAID, ProFi, barang milik kapal tenggelam, aset eks Gratifikasi, dan lain-lain. (owi/kim)

BRI Syariah Sumut tak Terima Gadai Emas

MEDAN- Sejak 14 Desember yang lalu, Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) Sumut menghentikan gadai emas, yang menjadi salah satu program yang ada di BRI Syariah. Penghentian ini berdasarkan dari pemberitahuan dari kantor pusat BRI Syariah yang ada di Jakarta.

“Iya, sejak 14 Desember yang lalu, kita sudah menghentikan gadai emas, karena sudah ada pemberitahuan dari kantor pusat, tetapi untuk pemberitahuan lebih lanjut belum diketahui,” ujar Customer Marketing Manager BRI Syariah Medan, Indra Effendy.

Untuk saat ini, ada sekitar 300-400 nasabah BRI Syariah termasuk dengan gadai perhiasan di BRI Syariah. Perkembangan bank ini juga cukup menggembirakan, mengingat peningkatan oustanding dari tahun lalu, mencapai 50 persen.

Tetapi, peningkatan 50 persen ini menurut Indra adalah wajar, berbeda dengan di Pulau Jawa yang perkembangan gadai emas ini sangat signifikan.

“Kalau di Medan terutama Sumatera pertumbuhannya biasa-biasa saja, beda dengan Jawa yang pertumbuhannya sangat pesat dan signifikan,” tambah Indra. Dengan penghentian program ini, bagi nasabah yang telah mengikuti program gadai emas, ini tidak menjadi masalah. “Tidak masalah untuk nasabah lama, yang tidak boleh mencari nasabah baru,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Medan, Achmad Fauzi menyatakan penghentian gadai emas di BRI Syariah merupakan ketentuan dari BI Pusat. Yang melihat ketidakefektifan dana di BRI Syariah dalam gadai emas. “Kalau menurut saya, uang yang disimpan tidak efektif untuk digunakan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sistem wiralaba yang diterapkan oleh BRI Syariah, tetapi pada praktiknya, uang yang disimpan tidak produktif, dengan kata lain uang yang disimpan tidak mendukung sektor riil.

“Padahal, pada hakikatnya syariah, uang yang disimpan kah harus produktif,” tambah Achmad.
FTV (Finance to Value) atau LTV (Loan to Value) yang diberikan oleh BRI Syariah juga tidak sesuai dengan RBB (Rencana Bisnis Bank) yang telah ditunjukkan ke BI. Dari yang seharusnya 10 persen malah menjadi 20 persen. “FTV itu harus sesuai dengan yang di rencanakan, jadi bila ada pelanggaran maka kita juga memberikan sanksi,” ujar Achmad.

Pemberhentian sementara program gadai emas ini bersifat sementara yang belum diketahu kepastian waktu untuk dapat beroperasional lagi. “Ketentuan semua dari BI Pusat, bukan kita, jadi kita tunggu saja waktunya,” ujar Achmad. (ram)

Kasus Orangtua Cabuli Anak Tertinggi

LANGKAT – Kasus pencabulan anak-anak banyak yang tak terekam Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat. Sehingga, jumlahnya relatif sedikit bila dibandingkan dengan faktanya. Hal inilah yang bisa menghambat terwujudnya kota layak anak (KLA) di Langkat.

Berdasarkan rekapitulasi kasus kekerasan anak yang diterima KPAID Langkat pada 2011, kasus pencabulan mendominasi diantara kasus lainnya seperti penganiayaan serta narkoba. Khusus untuk kasus pencabulan sebanyak 16 kasus, 9 diantaranya kasus pencabulan yang dilakukan orangtua terhadap anak-anak.

“Kemungkinan jumlahnya kasusnya bias menggelembung sangat terbuka, apabila setiap kasusnya masuk atau dilaporkan ke KPAID,” ujar Ketua KPAID Langkat Enissafrin AL di Stabat, Rabu (28/12).

Dia menyebutkan, selain tiga kasus tersebut, ada beberapa kasus lain menyertai yakni pencurian, asusila (porno), kesehatan (dugaan mal praktik), pembunuhan, depresi bahkan melarikan anak dibawah umur (MADU).

Ironisnya, sambung dia, kasus pencabulan dimaksud termasuk diantaranya dilakukan orangtua korban (anak), bahkan pendidik atau guru di sekolah korban. Seterusnya, dilakukan oleh teman sendiri atau pacar. Dari rangkaian kasus yang menimpa anak, disebabkan masih lemahnya sosialisasi dilakukan pihak-pihak terkait, yang memiliki kompetensi langsung seperti Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) karena berhubungan langsung dengan anak. Tidak hanya itu, instansi lainnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Langkat sebagai mitra KPAID Langkat. “Bila sosialisasi semakin sering, efeknya bisa memberikan pengetahuan kepada orangtua,” katanya.
Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono mengatakan kasus pencabulan terhadap anak, yang dilakukan oleh orang tua korban (anak), harus ditanggapi serius.

“Setiap pekannya, Polres melaksanakan program safari Jumat. Dalam kesempatan itu, acapkali mengingatkan perbuatan melanggar hukum sangat beresiko bagi pelakunya. Dengan pencabulan terhadap anak bahkan anak kandung. Makanya, kalau ada orangtua yang melakukan perbuatan bejat terhadap anak, kami selalu berikan siraman rohani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris KPAID Langkat, Reza P Lubis menyebutkan menuju Kabupaten Langkat menjadi KLA, sebenarnya masih sangat sulit tercapai. Pasalnya, kasus pencabulan menimpa anak semakin marak ditambah minimnya sarana pendukung kenyamanan anak. “Kami sangat mendukung terwujudnya KLA di Langkat. Tapi , sejauh ini sarana pendukung kenyamanan anak masih jauh dari harapan. Beberapa sekolah atau fasilitas anak, faktor pendukung keamanan kenyaman juga minim, misalnya zebra cross di sekolah,” katanya. (mag-4)

Remaja Menangis Dirazia Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI- Mengantisipasi kasus pencurian motor Polres Tebing Tinggi mengelar razia besar-besaran pengendara sepeda motor. Akibatnya 126 sepeda motor tak dilengkapi surat-surat kenderaan serta menggunakan knalpot blong langsung ditilang.

Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik didampingi Waka Polres Kompol Safwan Khayat M Hum, Rabu (28/12) sekira pukul 21.00 WIB di sela-sela pelaksanaan razia.

Andi menyebutkan, dalam menggelar razia tersebut, ada sebanyak 80 personel gabungan ditugaskan di tiga titik lokasi razia di Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Sudirman dan Jalan Pahlawan tepatnya di depan Kantor Mapolres Tebing Tinggi.

Dia menyebutkan, razia malam tersebut berhasil menjaring sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK dan SIM, knalpot blong, tidak menggunakan plat nomor kenderaan dan tidak menggunakan helm sebanyak ratusan buah sepeda motor.
“Razia ini digelar sebagai giat rutin, dilakukan untuk menekan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” katanya.

Amatan Sumut Pos, razia tersebut banyak menangkap pengendara yang berusia remaja. Anehnya, saat ditangkap, pengendara itu ada yang menangis dan tak jarang nekad menerobos razia, yang akhirnya tertangkap.
Seperti seorang pengendara sepeda motor, Rimawati (17) warga Kampung Bicara, Kota Tebing Tinggi menangis karena sepeda motornya ditangkap petugas dengan kesalahan tidak memakai helm serta tak membawa SIM dan STNK.  (mag-3)

Hypermart BSM Diduga Jual Susu Basi

BINJAI- Hypermat Binjai Supermall (BSM), yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur diduga menjual susu basi kepada konsumennya. Akibatnya, konsumen yang meminum susu cair suklat Diamond langsung muntah-muntah.

Seorang warga yang menjadi korban susu tersebut, Evandani (30) warga Jalan Bejo Muna, Binjai Timur. Kepada Sumut Pos, Kamis (29/12), dia menuturkan, sebelum minum susu cair tersebut. Terlebih dahulu ibunya, Nanik (45) berbelanja ke Hypermart pada 18 Desember 2012 lalu. Ketika berbelanja, ibunya membeli susu cair produk Diamond serta makanan ringan lainnya.

“Ketika ibu saya sampai di rumah, yang pertama kali meminum susu coklat cair itu adalah istri saya. Begitu diminum, istri saya langsung muntah-muntah,” ujarnya.

Tapi, susu cair itu tak langsung dibuang. Melainkan dimasukkan ke lemari es tanpa memberitahukan kepada Evan atau yang lainnya. Saat giliran dia membuka lemari es, terlihat ada susu dan langsung diambil dan diminum. “Setelah saya minum langsung muntah dan susu itu saya letakan lagi ke lemari es. Paginya, baru saya tanya dengan istri, ternyata istri saya mengaku muntah setelah minum susu itu,”  terangnya seraya menyebutkan susu yang diminumnya sudah berbau.

Merasa dirugikan, dia langsung meminta pertanggung jawaban kepada pihak Hypermart. “Saya datang ke Hypermart, tapi saya dibola-bola. Masak saya disuruh datang ke PT Sukanda selaku penyalur barang itu. Sampai saat ini tidak ada kejelasan yang pasti terkait tanggung jawab pelaku usaha tersebut,” ungkap Evan dengan nada berang.

Lebih lanjut, Evan menyebukan, Kamis (22/12) pagi, Sopian bersama dua orang rekannya mengaku dari PT Sukanda datang ke rumah. Dalam pertemuan itu, mereka berjanji menawarkan sesuatu, baik itu yang sifatnya perobatan, hingga sikap moral, dan berjanji menyelesaikan segala sesuatu yang sifatnya perdamaian.

Diakibatkan sudah ada ikatan perjanjian lisan, Evan akhirnya sabar menunggu. Tapi, perjanjian tersebut belum juga ditepati hingga kini. Akhirnya, dia mendatangi PT Sukanda. Karena berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. “Namun, Hypermart dan PT Sukanda belum juga ada pertanggungjawabannya,” sebutnya.

Kini, Evan melaporkan hal tersebut ke Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kota Binjai. “Susu sudah tidak layak dijual. Sebab masa berlaku produk susu diamond itu 02-01-2012, hanya tersisa 16 hari lagi. Apa itu layak untuk dijual,” ujarnya.

Manejer Hypermart, Joni saat dikonfirmasi Sumut Pos tidak berada di tempat. Menurut Sahat, seorang security Hypermart mengatakan, manajer tidak datang karena sudah cuti natal. “Aduh pak. Manajer sedang pulang kampung. Mungkin tanggal 5 nanti masuk kantor,” ujarnya. (dan)

Pimpinan DPRD Plesiran, Pembahasan KUA-PPAS Molor

LANGKAT- Eksekutif enggan ambil pusing terkait molornya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2012, karena keterlambatan itu akibat pihak DPRD Langkat belum membahasanya.
“Draft KUA PPAS sudah kami serahkan kepada legislatif pertengahan November, jika akhirnya terlambat dibahas tidak tanggungjawab kami lagi secara moril.  Konsekuensi bakalan dihadapi apabila lewat dead line kena penalty,” kata Sekda Langkat, Surya Djahisa, Kamis (29/12).

Dia membeberkan, apabila sampai tahapan paling negatif yakni penalty karena melebihi jadwal ditentukan yakni 30 hari sejak Januari mendatang, maka pihaknya hanya menjalankan rutinitas biasa. Tapi, dia mengakui, pihaknya (eksekutif) menerima undangan legislatif guna memulai pembahasan KUA-PPAS, Jumat (30/12).

“Mudah-mudahan tidak sampai terjadi ya, tetapi kalau harus kena penalty karena melewati dead line maka kami (eksekutif) menggunakan anggaran sebelumnya,” sebutnya.

Anggota panitia anggaran DPRD Langkat, Ralin Sinulingga mengakui, pihaknya molor melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan semestinya tidak perlu terjadi.  “Memang sesuai agenda yang saya ketahui, pembahasan baru akan dilaksanakan Jumat (30/12). Kalau ditanyakan tentang jadwalnya maka sudah jelas molor, dan itu perlu disikapi guna kepentingan rakyat,” urainya.

Ternyata, molornya jadwal pembahasan KUA-PPAS 2012 diakibatkan tiga pimpinan DPRD Langkat mendampingi Badan Kehormatan Dewan (BKD) ke Bekasi serta Depok mulai 26 hingga 29 Desember 2011, sebagai Plt Ketua DPRD Langkat dihunjuk Wakil Ketua DPRD Langkat Suherdi Surbakti.

Kepergian tiga unsur pimpinan DPRD Langkat tersebut, Suherdi telah menerima delegasi itu enggan menjalankannya. Karena dianggapnya Ketua DPRD Langkat dan Sekretaris Dewan (Sekwan) tak membuat kebijakan yang arif.
“Ini bukan karena tak diajak kunjungan kerja ke luar kota, tapi ini terkait kepentingannya. Draft KUA PPAS sudah masuk, seharusnya sama-sama membahasnya. Buat apa saya membahas sendiri, lebih baik saya tak usah ngantor saya selama tiga pimpinan lainnya pergi,” katanya.

Langkah itu, didukung penuh oleh Ketua DPC PDI-P Langkat, Syafril. Menurut mantan anggota DPRD Langkat dua periode ini membeberkan, apa yang dilakukan Suherdi sangat tepat, karena kebijakan yang diputuskan oleh Ketua DPRD Langkat dan Sekwan itu sangat tidak memenuhi unsur kerakyatan.

Idealnya, saran dia, dua atau seorang unsur pimpinan saja bertolak dan sisanya didelegasikan memulai pembahasan KUA-PPAS, maka pekerjaan atau program dapat terakomodir sekaligus menghindari penumpukan kerja. Apalagi, KUA-PPAS merupakan bagian yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Disayangkan, apabila R-APBD 2012 gagal disebabkan kecerobohan pimpinan dan merugikan kepentingan masyarakat. (mag-4)

Kejatisu Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Sebanyak 19 kasus korupsi ditangani khusus pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama 2011. Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap penanganan kasus korupsi tertinggi, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penanganan kasus korupsi tebang pilih.

Berdasarkan data keseluruhan yang ditangani kejaksaan di Sumut ada 80 kasus korupsi yang ditangani. Berkait dengan jumlah itu, Kejatisu dicatat Kejagung sebagai lembaga yang memiliki peringkat tertinggi dalam penanganan korupsi dan pengembalian uang Negara.

“Dari beberapa perkara yang sudah ditangani di tahun 2011, kami sudah mengembalikan uang Negara sekitar Rp70 miliar,” tegasnya sembari mengatakan di tahun mendatang, pihaknya lebih memprioritaskan kasus besar dalam hal tindak pidana korupsi.

Dalam rekam data Kejatisu, beberapa kasus korupsi itu antara lain, Rahmad Alyakin Dachi SKM M Kes didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas  Kesehatan Kabupaten Nias Selatanyang merugikan negara sebesar Rp 2.552.272.138, kini masuk dalam tahap penuntutan.

Kemudian, Ricard Tamir dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat tahun 2007 diduga merugikan negara sebesar Rp 1.7 miliar masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, ada kasus dari Langkat yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dan pengelolaan kas daerah Langkat tahun 2000 hingga 2007 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp98.7 miliar. Dari kabupaten yang sama, ada Yantini Syafriani dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran penyusunan neraca awal dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Langkat tahun 2008, akibatnya negara rugi sebesar Rp4.9 miliar.

Kasus lainnya, tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut, Panal Simamora, Ahmad Sofyan Batubara dan Marlon Sinaga dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di jembatan menimbulkan kerugian negara Rp16.474.000.

Selanjutnya, ada kasus dugaan korupsi dari Tapanuli Selatan (Tapsel) yakni, M Nurwin dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PU Tapsel sebesar Rp1.7 miliar, kini dalam tahap penyidikan. Selanjutnya di daerah dan dinas yang sama, Ir Arwin Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp6,25 miliar. di Pemkab Batubara ditemukan kerugian negara Rp6.7 miliar.

Marcos menyebutkan, pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan korupsi bersumber dari APBD saja, melainkan ada kasus dugaan korupsi bersumber dari APBN melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, diantaranya Kardius, Ir Benny Siahaan dan Husnul Yakin Siregar. Kasus ketiganya masih dalam penyelidikan atas dugaan korupsi dana pungutan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah dari Menteri Keuangan RI.

Selain pejabat, ada beberapa pegawai Bank dan pengusaha yang ditangani Kejatisu, seperti Boy Hermansyah, Drs Radiyasto, Titin Indrayani, Darul Azli dan Mochamad Samsul Hadi. Kelimanya diduga bersalah penyaluran kredit dari Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, yang menyebakan negara rugi Rp129 miliar.

Menyikapi penangan kasus korupsi di Kejatisu yang dianggap berhasil tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan Kejatisu jangan berpuas diri dalam mengungkap korupsi, karena dalam pengungkapannya Kejatisu dianggap gagal.

“Masih banyak kasus korupsi tidak diungkap Kejatisu. Apakah disenagja atau tidak mereka lah yang tahu. Karena banyak kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak ditanggapi,” sebutnya. (rud)

Jangan Sekali-kali Bentak Orangtuamu

Tidak dapat dipastikan, seberapa banyak kaum perempuan Indonesia  tahu dan peduli akan peringatan hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Yang hampir dapat dipastikan bahwa yang sadar akan kehadiran peringatan hari Ibu, adalah mereka yang kebanyakan berada di lingkungan birokrasi maupun aktivis non pemerintah. Biasanya selalu saja kegiatan dan acara serta aktifitas yang dirancang dan diselenggarakan dalam kaitan dengan peringatan hari Ibu setiap tahunnya. Terlepas dari berbagai macam motif dan tujuan diadakannya peringatan hari Ibu yang di Indonesia saja telah menjadi peringatan yang ke-83, maupun tanpa memperdebatkan bentuk dan cara yang banyak dilakukan orang-orang dalam memperingati dan merayakan hari Ibu, renungan mendasar yang selayaknya tidak boleh dilepaskan dari momen peringatan hari Ibu adalah seberapa jauh kita memahami arti dan nilai menjadi seorang ibu serta sejauh apa menjalani peran sebagai seorang  “Ibu terbaik bagi keluarganya” telah menjadi hal yang menarik dan memiliki kedudukan utama di dalam pandangan masyarakat muslim Indonesia khususnya di dalam fikiran muslimah kita ?

Dengan melandaskan pemahaman kita kepada Alquran maupun hadis, maka cukup gampang dan sederhana saja, siapapun kita akan dapat memahami bahwa betapa tinggi dan mulianya kedudukan orang tua di dalam sebuah keluarga. Melalui Alquran, kita bisa mendapatkan  bimbingan:

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang  mulia . (Al Isra-23).
Begitu tinggi kedudukan orang tua dalam pandangan Islam, sehingga Allah sendiri mengikatkan keridhoanNya maupun kemurkaanNya pada keridhoan orang tua.

Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Keridhoan Allah tergantung kepada keridhoan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Namun orang tua yang bagaimana yang mempunyai kedudukan dan kemuliaan yang cukup tinggi tersebut ?  Tentu tidak sembarang orang tua yang diberi Allah kemuliaan dan hak ridho maupun hak marah ataupun murka. Selain orang tua yang memang senantiasa di dalam keterikatan iman, tentunya juga mereka adalah orang tua yang memelihara kualitas taqwa keluarganya. Di dalam pengertian taqwa itu sendiri, terangkum tugas untuk membangun ketaatan kepada Allah dengan mematuhi segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Simaklah bagaimana Allah Ta’ala membimbing kita :

“Hai orang-orang yang beriman; peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim: 6).
Tidak susah dipahami bahwa orang tua yang diharapkan adalah orang tua yang membangun rumah tangga mereka di atas dasar ketaqwaan dan keinginan mencapai ridho Ilahi. Justru  yang sulit adalah motivasi, kesadaran dan komitmen ataupun keteguhan untuk menjadikan rumah tangga menjadi ladang kebaikan dan  lahan subur meningkatkan ketaqwaan. Semakin baik hal yang dilakukan para orang tua di dalam mendidik anak-anak mereka maka lebih baik dari itulah yang akan dijadikan permohonan dan doa anak mereka kelak. Artinya, bila buruk hal yang dilakukan para orang tua di dalam mendidik putera dan puteri mereka, maka akan buruk pulalah balasan yang dimohonkan oleh anak-anak mereka. Bukankah Allah sendiri telah memberikan gambaran ini melalui pengajaranNya kepada kita dalam mendoakan orang tua kita :

Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (al-Isra : 24)

Melalui Alquran dan hadis Rasulullah s.a.w pula kita dapat memahami bahwa peran dan kedudukan kaum perempuan tidak lebih rendah dari kaum laki-laki. Kedudukan kedua orang tua (ayah dari kaum laki-laki maupun ibu dari kaum perempuan) yang dalam pemikiran kesetaraan gender (jenis kelamin) sering dituntut dalam bingkai kesetaraan justru menjadi tidak setara dengan diletakkannya posisi ibu yang lebih mulia daripada posisi ayah. Lebih sulitnya dan lebih besarnya sakit dan derita yang dialami seorang ibu mulai dari proses kehamilan, melahirkan, menyusui dan hingga mengasuk anak-anaknya, ternyata menjadi hal-hal yang sangat diperhitungkan di dalam Islam.

Dimulai dari penitipan ruh dan jasad mini kita di dalam sebuah wadah yang Allah sendiri menamai wadah itu dengan namaNya sendiri, yakni, Rahim yang bermakna cinta, kasih sayang, maka Allah telah melebihkan kedudukan kaum perempuan yang bersiap menjadi ibu bagi calon manusia ciptaan Allah sendiri. Ini adalah kondisi yang tidak dimiliki oleh lelaki manapun di muka bumi ini.

Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan  melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Ali Imran : 6)

Allah tidak pernah lalai memberikan penghormatan dan penghargaan kepada kedua orang tua, khususnya ibu yang menjalani tahap demi tahap beberapa kesulitan dan kepayahan yang dialami ibu. Allah bahkan menerangkan sendiri gambaran kesulitan tersebut untuk menjadi pengajaran bagi manusia akan layak dan wajarnya kemuliaan kedudukan ibu yang menjadi lebih tinggi daripada ayah.  Perhatikanlah ucapan sang  Khaliq :

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah . Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan  kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.

Kini, walaupun telah 83 kali bangsa ini memperingati hari Ibu dengan berbagai macam bentuk dan program yang dijalankan untuk meningkatkan kualitas perempuan maupun kualitas ibu, kenyataannya, semakin banyak muslimah kita  kehilangan alasan yang dianggap logis dan rasional serta maju dan modern untuk bangga menjalani peran sebagai seorang ibu.

Mari kita gugah kesadaran kita akan keutamaan dan kemuliaan peran dan posisi ibu dengan menyimak pemaparan hadis berikut :

Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut; dan Dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” Muttafaq Alaihi.

Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Wallahu a’lam bis showab.(*)

Ditulis/Pengirim: Bechta Perkasa Asky,MA.
Staff Ahli DPD RI Daerah
Sumatera Utara

Pencapaian Luar Biasa

Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, memberikan apresiasi luar biasa kepada tim apresial pembebasan lahan fly over (jembatan layang) Simpang Pos, yang sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap 130 pemilik lahan yang berkahir tinggal 3 persil yang belum tuntas.

Kondisi ini disebabkan, 3 persil itu masih dalam status berperkara. Selanjutnya, Pemko Medan akan melakukan konsinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam minggu ini.

“Pembebasan lahan Fly Over Simpang Pos tinggal tiga persil lagi, itu kan sudah luar biasa. Sebelumnya tim sudah mengupayakan dengan melakukan pendekatan. Tetapi ketiga persil tersebut berpekara, jadi kita konsinasikan saja yang tiga persil itu,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap, saat ditemui, Kamis (29/12) siang.

Dikatakannya, dengan berakhirnya proses ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan Fly Over ini sebelum akhir tahun, maka dapat dipastikan, pembangunan Fly Over Simpang Pos sudah dapat dimulai awal 2012 mendatang.
“Peletakan batu pertama pembangunan simpang pos ini sudah bisa dilakukan di awal tahun 2012, karena tinggal beberapa persil lagi yang belum dibebaskan,” katanya.

Disebutkannya, pembangunan Fly Over Simpang Pos ini dilakukan sebagai satu upaya untuk mengatasi kemacetan di kawasan Simpang Pos. Untuk pembebasan lahan tersebut, pemerintah pusat sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp8 miliar. Jika alokasi anggaran sebesar Rp8 miliar yang diberikan pemerintah pusat untuk proses ganti rugi masih ada sisa, maka akan digunakan untuk pembangunan jalan di kawasan Jamin Ginting.

“Kalau anggarannya masih bersisa, nanti akan kita alokasikan untuk pembangunan dan pengaspalan jalan di kawasan Jamin Ginting,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan Syampurno Pohan, mengatakan, pembebasan lahan sudah berakhir, dan jika warga tidak mau menerima ganti rugi, maka silahkan saja ambil ganti ruginya di pengadilan. “Warga, kita harapkan dapat menghargai harga yang sudah ditetapkan, karena itu hasil penelitian dari tim apresial,” kata Syampurno Pohan.
Dijelaskannya, surat untuk konsinasi sudah disiapkan oleh Dinas TRTB dan sudah diserahkan ke Sekda Kota Medan Syiful Bahri, di kantor kota untuk ditandatanganinya. Dengan begitu, akhir bulan ini Pemko Medan akan menyerahkan dana ganti rugi lahan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Surat sudah kita (Dinas TRTB) siapkan untuk batas waktu yang kita berikan terhadap warga yang belum menerima ganti rugi kepada Sekda untuk segera ditandatanganinya,” jelasnya mengakhiri. (adl)