26 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 1433

Tak Mampu Berikan Neraca Pembukuan untuk Audit, Dirut PT Tanindo Subur Jaya Dipolisikan

Imran Kurniawan Silalahi SH, kuasa Hukum A Sin alias Suhu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepemilikan saham PT Tanindo Subur Jaya yang dilaporkan A Sin alias Suhu sesuai Laporan polisi Nomor: LP/8/833/V/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 10 Mei 2022 dengan terlapor Susanto Lian alias Acun alias Ivan (48), warga Jalan Veteran, Medan Estate hingga kini tak dapat dituntaskan penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.

Pasalnya, pertemuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut gagal karena pihak terlapor Susanto Lian alias Ivan selaku Dirut PT Tanindo Subur Jaya diduga tidak mampu menyerahkan dokumen atau neraca perusahaan untuk dilakukan audit oleh pihak auditor.

“Kita diundang penyidik Polda Sumut untuk menghadiri penentuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan itu, seharusnya Dirut PT Tanindo Subur Jaya Susanto Lian alias Ivan membawa pembukuan atau neraca perusahaan supaya diserahkan kepada tim auditor untuk dilakukan audit. Namun, terlapor, Susanto Lian diduga tidak mampu menyerahkan neraca perusahaan yang diminta,” kata A Sin alias Suhu melalui kuasa hukumnya, Imran Kurniawan Silalahi dari Kantor Hukum Luhut Nadapdap, Senin (5/6) sore.

Adapun alasan Susanto Lian tidak menyerahkan neraca perusahaan karena sudah dilaporkan melalui WhatsApp (WA) grup. “Dalam pertemuan itu, Susanto Lian mengaku laporan keuangan sudah dikirim melalui WA Grup. Sementara auditor meminta neraca pembukuan diserahkan untuk dilakukan audit. Intinya pihak auditor menolak karena tidak adanya bukti dari salah satu pihak yaitu Susanto Lian alias Ivan,” terangnya.

Imran berharap, Poldasu profesional dalam menyikapi permasalahan hukum ini, apalagi dengan dugaan ketidakmampuan Susanto Lian menyerahkan neraca keuangan perusahaan kepada auditor yang ditunjuk Polda Sumut.

“Kita berharap Poldasu dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami. Apalagi klien kami ada membuat tiga laporan terhadap Susanto Lian alias Ivan yakni kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Susanto Lian alias Ivan saat ditanya sejumlah wartawan, usai dirinya dan pihak Suhu memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (5/6) siang, alasannya tidak bersedia menyerahkan neraca pembukuan perusahaan kepada tim auditor, tidak mau menjawab.

Susanto Lian juga tidak dapat menjawab alasan pembubaran perusahaan PT Tanindo Subur Jaya yang dilakukannya sendiri tanpa mengundang A Sin alias Suhu selaku Komisaris untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Demikian juga tuduhan penipuan terhadapnya mencapai miliaran rupiah tidak mau menjawab.

Karena dicecar berbagai pertanyaan, Susanto Lian menuding wartawan ada menerima bayaran dari pelapor dan menuduh awak media memihak kepada pelapor. “Kalian sudah dibayar ya. Kamu sudah rekam jangan dipotong ya, naikkan kalian semua kalau sempat kamu potong berarti kamu tidak netral. Awas kalian kalau berita kalian tidak netral,” katanya dengan nada tinggi sambil memvideokan wartawan yang mewawancarai, dan buru-buru naik ke mobilnya yang terparkir di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara Happy Laia, kuasa hukum Susanto Lian mengatakan laporan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan sudah di SP3 Poldasu. Demikian juga, soal pembubaran perusahaan sudah atas persetujuan pengadilan.

Sedangkan, A Sin alias Suhu mengatakan, PT Tanindo Subur Jaya (PT TSJ) berdiri 5 Juli 2021 dengan akte pendirian perseroan terbatas Nomor 2 dengan saham Rp1 milyar, yang mana Susanto Lian dan A Sin memiliki masing-masing saham 50 persen. Akan tetapi Susanto Lian meminta kepada A Sin untuk menyertakan modal Rp750 juta dengan jabatan komisaris, sedangkan Susanto Lian sebagai direktur utama. Dengan perjanjian bagi rata hasil perusahaan.

Kemudian PT Tanindo Subur Jaya beroperasi dalam memproduksi dan menjual pupuk merk Pupuk NPK Bintang Phoska H, Super Phospat Alam SP-36 TSJ berlogo kerbau/banteng dan NPK 16-20-16 Cap plus Bunga Sawit.

“Akan tetapi, di tengah perjalanan setelah melihat produktivitas perusahaan meningkat, saya diboikot dan tidak diijinkan masuk ke dalam area gudang sejak 19 Maret 2022 dan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, Susanto Lian membubarkan PT Tanindo Subur Jaya tanpa melakukan RUPS dan mendirikan PT Tanindo Tetap Jaya (TTJ).

“Hak saya juga tidak sepenuhnya diberikan dia termasuk modal usaha, maka saya melaporkan Susanto Lian dalam kasus penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan dalam jabatan,” kata Suhu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono belum bersedia memberikan konfirmasinya terkait kasus tersebut. (dwi/han)

PTUN Medan Putuskan SK Pencopotan Dedi Sebagai Ketua Karang Taruna Sumut Tidak Sah

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya (tengah) dan Kuasa Hukum, Muhammad Rusli (kiri) saat menggelar jumpa pers.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan penonaktifan jabatan Karang Taruna tersebut.

Dimana dalam amar putusan tersebut, nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini, disampaikan oleh majelis PTUN Medan, Senin kemarin, 5 Juni 2023. Dalam putusan itu, menyebutkan menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.

Dalam putusan tersebut, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut, belum inkracht. Karena, masih ada waktu 14 bagi pihak Gubernur Sumut, untuk banding atau tidak.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi,” ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa (6/6) petang.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Andi Syahputra dan Zaki Varozy. Rusli mengungkapkan bila mana pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.

“Ini putusan tingkat pertama. Jadi belum inkracht, sehingga Gubernur Sumut memiliki hak untuk banding. Kalau Gubernur banding, kami siap meladeni. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini, tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tutur Rusli.

Rusli mengungkapkan bahwa gugatan tersebut, bukan bicara personaliti. Tapi, bagaimana Dedi menyelamatkan Karang Taruna Sumut secara organisasi, agar Karang Taruna Sumut ini, berjalan dengan netral tanpa ada tekanan dari mana pun, termasuk Gubernur Sumut.

Rusli menambahkan bahwa masa jabatan Dedi sebagai Ketua Karang Taruna Sumut akan berakhir pada Desember 2023. Bila dihitung tidak terlalu besar dampak secara personal. Tapi, ini akan berdampak dengan Kepengurusan Karang Taruna Sumut sendiri.

“Bukan ambisi bung Dedi mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna tidak. Tapi, agar Karang Taruna ini, tidak dibawa intervensi. Apa lagi dibawa-bawa ke ranah politik dan jangan jadi korban,” jelas Rusli.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya mengucapkan rasa bersyukur putusan tersebut. Karena, dalam SK Gubernur Sumut, dinilai ada kekeliruan sehingga sangat merugikan pihak Karang Taruna Sumu.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu, tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna,” sebut Dedi.

Dengan keputusan ini, Dedi mengatakan masyarakat dapat menilai bahwa SK diterbitkan Gubernur Sumut, adalah salah dengan mencopot dirinya dari pimpinan tertinggi di Karang Taruna Sumut.

“Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ucap Dedi.

Atas putusan ini, Dedi mengucapkan terima kasih atas dukungan diberikan oleh Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, pengurus Karang Taruna Sumut hingga pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota di Sumut.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat Kabupaten/Kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu, demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” ucap Dedi.

Dedi meminta putusan PTUN Medan ini, jangan dicampur adukkan dengan politik. Apa lagi, masyarakat tahu dengan hubungan tidak harmonis antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.

Dedi mengungkapkan dirinya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya, dengan putusan PTUN Medan ini. Apa yang dilakukan tergugat dan Ketua Karang Taruna saat ini, mengantikan dirinya, yang ditunjuk Gubernur Sumut tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan.

“Jadi, SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tutur Dedi.

Dedi juga mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut,

“Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak focus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” tandas Dedi.(gus)

PLN Segera Gunakan AMI: Meteran Canggih yang Bisa Monitor Penggunaan Listrik Secara Realtime

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi bersama jajaran Direksi dan Komisaris meninjau salah satu produsen smart meter.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) terus melakukan transformasi melalui inovasi untuk meningkatkan pelayanan tenaga listrik di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mulai mengimplementasikan smart meter berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI). Alat pengukur penggunaan listrik ini dilengkapi sistem komunikasi digital yang lebih canggih, akurat dan berkualitas.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa dengan implementasi smart meter AMI membuat kenyamanan pelanggan semakin meningkat. Dengan smart meter AMI para pelanggan bisa mengetahui profil beban sekaligus tagihan listrik berjalan secara realtime melalui aplikasi PLN Mobile.

“Dengan smart meter AMI, pelanggan bisa memantau penggunaan listrik secara realtime melalui aplikasi PLN Mobile, tidak perlu menunggu tagihan di akhir bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengendalikan penggunaan energi dan rekening tagihan listrik sesuai kebutuhan. Artinya, semua semakin mudah karena dapat dikendalikan hanya dalam satu genggaman,” ucap Darmawan.

Penggunaan smart meter AMI membuat pola layanan juga lebih fleksibel karena pelanggan bebas memilih layanan pascabayar atau prabayar. Selain itu, PLN dapat mempercepat recovery time apabila terjadi gangguan listrik dikarenakan dapat terdeteksi oleh sistem secara realtime.

“Oleh karena itu, kami akan melaksanakan program pembaruan kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan menjadi smart meter AMI. Program ini gratis. Pelanggan tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelas Darmawan.

Melalui penggunaan smart meter AMI, pembacaan meter yang sebelumnya dilakukan secara manual (door to door) oleh petugas, kini bisa dilakukan secara digital, sehingga lebih akurat serta privasi pelanggan akan lebih terjaga.

“Penerapan smart meter berbasis AMI ini membawa banyak manfaat. Pembacaan data meter secara real time dan dilakukan dari jarak jauh sehingga tidak diperlukan lagi pembacaan meter ke lokasi. Dengan demikian privasi pelanggan juga lebih terjaga,” papar Darmawan.

Petugas hanya akan datang ke rumah pelanggan untuk melakukan pemeliharaan atau pengecekan fisik apabila ditemukan data anomali atau gangguan pada media komunikasi dan smart meter.

Ditargetkan pada akhir tahun 2023 program ini akan dilaksanakan bagi 1.217.256 pelanggan secara bertahap dan mencakup beberapa daerah seperti di Jawa Timur (Sidoarjo), Jawa Tengah (Magelang), Jawa Barat (Bandung), Jakarta, Banten, Bali, Medan, dan Makassar mulai bulan Juni 2023.

PLN sudah memulai penelitian dan uji coba smart meter AMI ke pelanggan di sejumlah lokasi. Jumlah pelanggan yang sudah menggunakan smart meter berbasis AMI hingga saat ini sudah sebanyak 103.615 pelanggan.

Menurut Darmawan sejumlah negara yang sudah menerapkan smart meter AMI terbukti mampu menghemat penggunaan energi dan menekan biaya operasional untuk pengecekan meter secara langsung. Di Austria misalnya, penerapan AMI tercatat mampu menghemat energi hingga 55% dan menghemat biaya operasional hingga 19%. Sementara Belanda mampu menghemat 15% energi, dan menekan biaya operasional hingga 15%.

Darmawan menambahkan, produk smart meter berbasis AMI juga tidak hanya bermanfaat untuk kelistrikan, namun bisa dikembangkan untuk bisnis beyond kWh.

“AMI juga bisa dikembangkan ke produk beyond kWh, mulai dari energi baru terbarukan, kendaraan listrik, internet, teknologi pertanian, perangkat smart home, smart prepayment,” tutur Darmawan. (ila)

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UMN Al-Washliyah Divisitasi

VISITASI: Dr Dyah Werdiningsih MPd (2 kanan) dan Prof Dr Asep Muhyiddin MPd (5 kiri) selaku asessor akreditasi program studi di FKIP UMN Al-Washliyah - ISTIMEWA

PROGRAM Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muslim Nusantara (FKIP UMN) Al-Washliyah) melaksanakan visitasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (Lamdik) pada 5-6 Juni.

Visitasi Lamdik ini dilakukan Dr Dyah Werdiningsih MPd dan Prof Dr Asep Muhyiddin MPd selaku asessor akreditasi. Demikian disampaikan Dekan FKIP UMN Al-Washliyah Dr Syamsul Bahri MSi di kampusnya, Selasa (6/6).

Disebutkan dekan, re-akreditasi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMN Al-Washliyah dilaksanakan pada berakhirnya masa akreditasi.

”Akreditasi ini merupakan salah satu ukuran mutu (kualitas) yang ada pada program studi tersebut,” katanya.

Dekan FKIP UMN Al-Washliyah menyampaikan terima kasih kepada rektor beserta para wakil rektor UMN Al-Washliyah yang sudah mendukung dan memfasilitasi kegiatan visitasi asesor tersebut.

”Kita sangat berharap bahwa hasil yang akan diperoleh dari visitasi tersebut adalah memiliki nilai yang sangat terbaik. Kita berharap bahwa nilai unggul,” sebut dekan.

Dr Syamsul Bahri MSi pun berucap syukur karena progress dan pembuktian data dalam kegiatan ini telah menunjukkan hasil yang maksimal. (dmp)

PN Medan Raih Peringkat Pertama Kategori PTSP & Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Wakil Ketua PN Medan Dr Dahlan (tiga kiri) dan Immanuel Tarigan menerima juara kategori pelayanan dari PT Medan. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus meraih peringkat pertama untuk kategori Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2023. Selain itu, PN Medan juga meraih peringkat pertama Pelaksanaan Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Tahun 2023.

“Benar. PN Medan meraih penghargaan peringkat pertama kategori PTSP dan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam perlombaan antara Pengadilan Negeri se-wilayah Sumatera Utara,” kata Juru Bicara PN Medan Fauzul Hamdi, Selasa (6/6).

Fauzul mengatakan, penghargaan itu diterima Wakil Ketua PN Medan Dr Dahlan dan Immanuel Tarigan pada pertemuan tiga bulanan Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang digelar di Padang Sidempuan selama 2 hari yakni 18 Mei 2023 sampai dengan 20 Mei 2023.

“Penghargaan itu diterima Wakil Ketua PN Medan pak Dahlan dan pak Immanuel dikarenakan Ketua PN Medan bapak Victor Togi Rumahorbo sedang berada di Jepang dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Selain itu, sambung Fauzul, PN Medan juga meraih juara 2 di bidang olahraga Tenis Putra, yang diraih, Budiyono yang sehari-hari bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Medan. Menurut Fauzul, semua prestasi yang diraih merupakan buah dari kerja keras, kerjasama dan pembinaan yang selama ini dilakukan di PN Medan.

Mantan Ketua PN Binjai itu juga mengatakan, dalam kegiatan pertemuan tiga bulanan Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut dilaksanakan rapat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), rapat Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), dan Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) serta rapat Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).

“Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri di jajaran Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Selain program rapat dan pembinaan, dilaksanakan juga beberapa perlombaan antar Pengadilan Negeri dan DYK,” pungkasnya. (man)

Bawa 1,3 Ton Ganja, Warga Aceh Divonis Mati

Hakim membacakan putusan terhadap Mawardi, terdakwa kasus 1,3 ton ganja secara virtual, Senin (6/6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mawardi (24), warga Provinsi Aceh, diganjar hukuman maksimal. Dia divonis mati karena terbukti bersalah membawa ganja seberat 1,3 ton, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mawardi,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding. Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Nalom TP Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Diketahui, kasus bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Singkat cerita, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta. (man)

Jelang Idul Adha, Pemko Diminta Awasi Hewan Kurban yang Masuk ke Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan, meminta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan untuk mulai melakukan pengawasan terhadap setiap hewan kurban yang masuk dari luar Kota Medan. Mengingat dalam tiga pekan mendatang, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

“Sekitar tiga minggu ke depan kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Tentunya saat ini atau dalam waktu dekat, hewan-hewan kurban akan mulai masuk ke Kota Medan. Harus ada pengawasan yang ketat dari Pemko Medan melalui dinas terkait terhadap semua hewan kurban yang masuk dari luar Kota Medan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus kepada Sumut Pos, Selasa (6/6/2023) sore.

Dikatakan Rudiawan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan harus memastikan kesehatan semua hewan kurban yang masuk ke Kota Medan tanpa terkecuali dengan melakukan pengecekan kesehatan.

Apalagi, Kota Medan tidak memiliki peternakan sapi ataupun kambing. Sehingga dapat dipastikan, bahwa hampir semua hewan kurban di Kota Medan adalah hewan yang didatangkan dari luar Kota Medan ataupun dari luar Provinsi Sumatera Utara.

“Kita tidak tahu riwayat kesehatan hewan-hewan kurban itu, makanya semua hewan kurban yang masuk ke Kota Medan harus dicek kesehatannya,” ujar politisi PKS tersebut.

Pengecekan kesehatan hewan kurban itu, sambung Rudiawan, sangat penting dilakukan guna memastikan ketersediaan daging kurban yang sehat dan halal. Sebab, daging yang sehat dan halal akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Untuk itu, ia pun meminta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan untuk melakukan pengawasan secara serius, mulai dari menjaga pintu-pintu masuk Kota Medan hingga menyisiri para pedagang ataupun lokasi-lokasi penjualan hewan kurban di Kota Medan.

Bila ada hewan yang sakit dan tidak layak disembelih, maka Pemko Medan tidak boleh mengizinkannya masuk atau harus dikembalikan ke tempat asalnya. Dalam memastikan hal itu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan diminta untuk bekerjasama dengan PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.

“Intinya, tidak boleh ada hewan kurban yang disembelih sebelum di cek kesehatannya. Pastikan semua hewan kurban yang masuk adalah hewan yang sehat dan layak dikonsumsi,” tegasnya.

Terakhir, Rudiawan juga meminta Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan untuk memastikan ketersediaan bahan-bahan pangan berikut keterjangkauan harganya di pasar menjelang dan saat Hari Raya Idul Adha. Sebab, melonjaknya harga bahan-bahan pangan akan berpengaruh terhadap tingkat inflasi.

“Sesuai arahan dari pemerintah pusat, setiap pemerintah daerah wajib melakukan langkah-langkah strategis dalam menjaga inflasi agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (map)

Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda, Kapolda Sumut cs Tidak Hadir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang praperadilan (Prapid) Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, terpaksa ditunda. Pasalnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menjelaskan, penjadwalan ulang sidang prapid akan dilaksanakan pada 12 Juni 2023. Dirinya menambahkan, sidang masih dengan agenda yang sama yakni permohonan prapid.

“Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB,” ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Panitera untuk memanggil para termohon dalam persidangan prapid yang akan digelar pekan depan. “Dan kami perintahkan Panitera untuk memanggil termohon prapid 1, 2, dan 3 ya,” tegas hakim, seraya mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui usai persidangan menjelaskan, dalam permohonannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

“Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini,” terangnya.

Disinggung mengenai ketidakhadiran ketiga termohon, Sugianto mengaku tidak mengetahui apa alasan para termohon tidak hadir. “Tidak tahu kami, setelah dikonfirmasikan bahwa panggilan sudah dilakukan oleh pihak pengadilan tapi belum juga datang mereka (termohon),” tukasnya. (man)