28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14477

Jupe Divonis 3 Bulan

JAKARTA- Julia Perez (Jupe) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik (Depe). Aktris seksi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap. Oleh karena itu, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan,” beber ketua majelis hakim S Donatus SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10).

Saat mendengarkan pembacaan vonis, Jupe terlihat terkejut. Pasalnya, dia sebelumnya sangat optimistis tidak bersalah dan akan lolos dari jerat hukuman.

Walau begitu, Jupe masih diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan banding jika keberatan dengan vonis tersebut.
Usai mendengar pembacaan vonis, Jupe belum akan mengajukan banding. Dia hendak berembuk terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.

“Upaya banding belum tahu. Kita akan pikir-pikir dahulu. Apabila rapat tim nanti memutuskan banding, kita akan banding dalam waktu dekat ini,” ujar pengacara Jupe, Kartika Yosodiningrat.

Jupe sendiri terlihat masih syok setelah pembacaan vonis. Aktris seksi itu tak mau berkomentar banyak. Dia yakin, semua hal buruk yang dialaminya sekarang akan berbuah manis di kemudian hari.(net/bbs)

Kejagung Bilang Tersangka, Polri Kukuh Belum

Status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari

JAKARTA-Dua institusi penegak hukum Indonesia berbeda pendapat terhadap status hukum Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Kejaksaan Agung menyebut stayus Abdul Hafiz sudah tersangka. Sedangkan Mabes Polri kukuh status Hafiz masih terlapor dan belum dijadikan tersangka.

Pernyataan pertama soal status ketua KPU muncul Senin (10/10) lalu dari mulut Wakil Jaksa Agung Darmono. Kemarin (11/10, Kejagung bahkan mengadakan jumpa pers khusus untuk menegaskan keterangan Darmono, Hafiz disebut sebagai tersangka kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Halmahera Barat.
“Saya pertegas bahwa benar Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP). Di dalam surat tersebut, tertera nama tersangka Profesor AHA (Abdul Hafiz Anshary),” ujar  Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad  di Gedung Bundar.

Noor mengatakan, surat dengan nomor SPDP.Nomor.B./81-DP/VII/2011/D it. Tipidum tertanggal 27 Juli 2011 itu ditandatangani Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso. “Jangan sampai nanti dikira Pak Darmono menyampaikan itu tidak punya bukti dasar,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini .

Atas dasar surat itu juga, Kejagung sudah membuat tim jaksa peneliti . “Jadi, prosesnya sudah berjalan. Bukan wacana tapi memang benar-benar ada (kasus),” kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Namun, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan Ketua KPU belum menjadi tersangka. Menurutnya, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Syukur Mandar, calon legislatif nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Kabupaten Halmahera Barat.

“Laporan itu karena penetapan KPU Pusat tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Halmahera Barat. Sekali lagi penyidik belum menetapkan tersangka, karena saksi-saksi juga belum diperiksa,” kata Sutarman, saat dihubungi dari Jakarta. Sutarman sedang mengikuti acara kerjasama keamanan negara-negara ASEAN di Bali.

Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik langsung dibuatkan SPDP. Setelah itu, penyidik akan memeriksa barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi. Sejauh ini, polisi belum memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Hafiz sebagai tersangka.

Diminta tanggapan soal pernyataan itu, Noor mengatakan hal itu kewenangan Polri. Noor tidak ingin mencampuri kewenangan tersebut. Namun, ia berpendapat, penyidikan seharusnya sudah berjalan bila SPDP sudah ada. “Logikanya kalau sudah ada SPDP, penyidikan sudah berjalan. Tapi saya tidak ingin mencampuri,?katanya.

Ketrua KPU Abdul  Hafiz Anshari menduga menduga ada kesalahan tak sengaja yang dilakukan Wakil Jaksa Agung Darmono. “Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil, dia baru baca SPDP-nya,” kata Abdul Hafiz di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Meski begitu, Hafiz mengatakan Darmono tidak bermaksud macam-macam. Ia juga yakin Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional. “Yang jelas saya belum sama sekali dipanggil. Sepucuk surat pun tidak ada,” katanya.
Kesimpangsiuran status tersangka terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga menimbulkan ‘kebingungan’ di kalangan politisi Senayan. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo termasuk yang mempertanyakannya. Bahkan, dia mengaku tidak tahu pasti apakah pilkada Halmahera Barat termasuk kasus yang sudah dilaporkan ke Panja Mafia Pemilu.

‘’Saya tidak hafal persis. Makanya, saya agak terkejut. Ini kasus yang mana, kok tiba -tiba Hafidz (jadi tersangka, Red). Kami saja belum melakukan pemeriksaan. Berarti polisi lebih canggih dari panja,’’ kata Ganjar di  Jakarta, kemarin.
Ganjar menyampaikan target panja mafia pemilu memang tidak hanya membatasi pada persoalan kursi DPR. Tapi, juga kursi DPRD dan Pilkada. Pengusutan kasus surat MK hanya salah satu kasus yang terkait dengan kursi DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepolisian dan kejaksaan lebih berhati -hati. Terlebih bila substansi permasalahan ini terkait kebijakan KPU. Menurut Priyo, kalau sifatnya kebijakan jangan sampai dikriminalisasikan.
‘’Kalau seorang, apapun jabatan, ketua atau anggota KPU, sengaja memalsukan, itu boleh diusut, dtangkap, dipenjara. Tapi, kalau bersifat keputusan, melalui rapat yang sah, sejogjanya hati -hati. Jangan kesusu (terburu -buru, Red) menetapkan tersangka yang implikasinya bisa meluas,’’ kata Priyo.

Dia menyebut masalah ini memiliki derajat pemberitaan yang tinggi. Karena itu, Priyo berharap Polri dan Kejaksaan Agung benar -benar profesional dalam menangani masalah ini. ’’Sekarang saja sudah menimbulkan pertanyaan, mengapa yang diusut panja mafia pemilu (terkait surat palsu MK, Red) masih tenang -tenang saja. Kok ini menyalip di tikungan,’’ katanya. (rdl/pri/jpnn)

Polisi Belum Selidiki Pemilik Air Soft Gun

MEDAN-Senjata air soft gun milik Budi Santoso (35), tahanan yang mencoba kabur dari kantor Kejari Medan Senin (10/10), sudah diserahkan pihak Kejari ke Mapolresta Medan.

“Senjata milik tahanan yang mencoba kabur dari kantor Kejari Medan telah diserahkan kepada kita (polisi),” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Ronny Sidabutar, Selasa (11/10).

Ronny menjelaskan, saat ini Polresta Medan sedang menyelidiki asal senjata yang dimiliki Budi, yang ditangkap Poldasu akibat kasus pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“Kami masih menyelidiki asal senjata yang dimiliki Budi,” ujar Ronny. Menurutnya, Budi saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta. ”Pemeriksaan kita lakukan di Rutan,” tandas Ronny.

Sementara Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku untuk mengungkap siapa pemilik senjata api tersebut gampang. Karena dari nomor register senjata bisa diketahui siapa pemilik senjata.
Menurut Nainggolan, terkait keterangan tersangka yang menyatakan kalau senjata tersebut diberikan tersangka yang ditahan di sel tahanan Polda Sumut sangat tidak masuk akal. Karena dari prosedur pengiriman tersangka ke Jaksa yang dilakukan pihak kepolisian pasti ketahuan apa yang dibawa tersangka.

“Tersangka sebelum kita kirim lebih dahulu melakukan cek kesehatan. Dari sini saja sudah ketahuan. Soalnya saat cek kesehatan baju ditanggalkan. Jadi dimana dia mau menyimpan senjata tersebut,” terang MP Nainggolan.

Lebih lanjut Nainggolan menjelaskan, kejadian itu bukan kelalaian mereka lagi. Karena, menurutnya, sebelumnya tersangka dibawa pengawal anggota reskrim ke Kejatisu. Oleh Kejatisu, tersangka diminta diserahkan ke Kejari Medan.
“Polisi sudah menyerahkan tersangka ke Kejari Medan dari jam 2 siang. Kejadiannya kan jam 17.00 WIB. sangat gampang untuk mengetahui senjata tersebut dari mana, tapi kita belum ada menerima laporan, jadi gimana mau menyelidiki,” terang MP Nainggolan. (mag-7/mag-5)

Giliran Karyawan Toko Diancam

MEDAN-Seorang pria berusia 45 tahun Eli Jaya, warga Jalan Perdamean, Padang Bulan Medan diamankan polisi, karena mengancam seorang karyawan toko dengan menggunakan senjata jenis air soft gun jenis bareta, terhadap seorang karyawati sebuah  toko yang berada di kawasan Pusat Pasar, Jalan MT Haryono Medan, Senin (10/10).

Eli Jaya ditangkap ketika sedang menunggu anaknya pulang sekolah persis di depan Medan Mal. Dari tangan Eli Jaya polisi menyita 1 pucuk senjata air soft gun jenis bareta sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Roni Sidabutar saat dikonfirmasi  Sumut Pos mengatakan, Eli J aya diamankan petugas berdasarkan laporan dari Widya Anggraini (18), warga Jalan Panglima Denai Medan yang melapor ke Mapolresta Medan karena diancam dengan menggunakan senjata air soft gun.
Menurut Ronny, senjata yang dimiliki EJ ternyata tidak memiliki izin. Menurutnya, Eli Jaya dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pengancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu Eli Jaya  membantah menodongkan senjata ke arah Widya. Eli Jaya mengatakan dirinya hanya memarahi Widya karena menduga pernah mencuri sebuah keset kaki di toko miliknya di kawasan Pusat Pasar Medan.
”Saya hanya memarahi dan tidak melakukan penodongan. Senjata saya hanya saya simpan di pinggang saja tanpa dikeluarkan, apalagi ditodong kepada orang lain,” ujar ayah empat anak itu.

Pria yang sehari-hari berjualan di kawasan Pusat Pasar itu juga mengaku membeli senjata air soft gun tersebut dari seseorang seharga Rp4.800.000 dan baru dibayarnya sebesar Rp2.000.000. (mag-7)

Penjaga Toko Selipkan Sabu di Dubur

Tangerang- Demi menyelundupkan sabu ke Indonesia, R (20) WNI yang bekerja di toko kosmetik di Malaysia, nekat menyelipkan 5 kapsul sabu ke dalam du burnya. Untung aksinya diketahui petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
R dibekuk pada Senin (10/10) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia diamankan dengan barang bukti 5 kapsul sabu dengan berat total 160 gram senilai Rp320 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan, R ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 388 rute Kuala Lumpur-Jakarta. “Kami tangkap dia berdasarkan hasil analisa intelijen tim Customs Tactical Unit (CTU) Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya, Selasa (11/10) di kantornya.
“Atas bantuan dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, maka penumpang tersebut dapat ditemukan sesaat setelah melewati counter check-in Imigrasi,” terangnya. Begitu ditemukan, R langsung ditangkap untuk digeledah. Namun, ketika digeledah, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tidak menemukan adanya barang yang dicurigai.

“Kami kemudian mencoba dengan melakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, rontgen menunjukan adanya benda yang mencurigakan, yakni lima butir kapsul yang berisi kristal bening di dalam usus R,” katanya.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan kasus tersebut beserta barang bukti dan tersangka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pengembangan, petugas Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang penerimanya, yakni WNI di daerah Jakarta Timur berinisial M, seorang wiraswasta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus ini termasuk baru. Biasanya kapsul ditelan, tapi kali ini dimasukan ke dubur. Pelaku mengaku bekerja di Malaysia sebagai penjaga toko kosmetik.

“R juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta oleh temannya warga Indonesia asal Aceh berinisial Y. Y ini yang menyuruh R bertemu seseorang di Malaysia untuk membawa sabu ke Indonesia. Saat ini petugas Polres Metro Bandara sedang mengembangkannya kembali,” katanya. (net/bbs)

Digorok, Dibuang di Pinggir Jalan

SEKAYU-Korban pembunuhan sadis, ditinggalkan begitu saja di pinggir jalur lintas timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dilihat dari lukanya, pria yang belum diketahui identitasnya itu (Mr X) tewas akibat gorokan di lehernya. Serta luka robek di tangan kiri dan kanannya.

Sementara di dada dan kepalanya yang remuk, terdapat bekas alur ban mobil. Diduga terlindas oleh pengendara mobil yang melintas, tapi bisa juga sengaja dilindas pakai mobil oleh pelaku yang membunuhnya. Mayat Mr X itu, ditemukan warga Senin (10/10), sekitar pukul 22.00 WIB oleh sopir truk yang melintas di lokasi kejadian, dan dilaporkannya ke Pos Polisi Peninggalan.

Untuk kepentingan penyelidikan, mayat Mr X itu dibawa polisi ke RSUD Bayung Lencir. Kemudian esok paginya, dibawa Kapolsek Bayung Lencir AKP Suhardiman SH dan Kanit Reskrim Ipda Alex beserta anggotanya ke Kamar Jenazah RSMH Palembang.

“Untuk ciri-ciri khusus tampaknya tidak ada. Namun wajah mayat sulit dikenali karena sudah remuk,” kata Suhardiman. Tak ada kartu identitas diri yang ditemukan pada mayat Mr X itu. Hanya saja, Mr X itu saat ditemukan mengenakan celana jeans panjang warna hitam merek Gower, dalaman celana pendek olahraga warga orange-hitam, bertuliskan angka 43, celana dalam warna cokelat, sweater warna abu-abu kombinasi hijau di pergelangan, kaus singlet warna putih.

Usia Mr X diperkirakan 40 tahunan, tinggi badan 160-165 cm, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, dan dua gigi depan bawah berukuran agak kecil. “Warga di sekitar lokasi kejadian, tidak ada yang mengenalinya. Untuk itu kepada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga seperti ciri-ciri tersebut, agar dapat mengeceknya ke Kamar Mayat RSMH Palembang,” imbau Suhardiman.(41/mg37/jpnn)

Weekend untuk Keluarga

ERWIN AKSA

Menjadi pengusaha sukses tidak membuat Erwin Aksa lupa waktu. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu selalu berusaha meluangkan waktu untuk keluarga. Akhir pekan adalah waktu wajib bagi dia untuk berlibur bersama istri dan tiga anaknya.

“Pokoknya, pas weekend harus sama keluarga. Nggak boleh nggak. Bagaimanapun caranya, saya habiskan waktu sama mereka,” ujarnya Minggu lalu (9/10).

Saat santai, biasanya keluarga Erwin menghabiskan waktu untuk berjalan-jalan. Karena tinggal di ibu kota, pria dari Makassar itu pun menyatakan lebih sering mengajak keluarga menghabiskan waktu di mal. Tetapi, tidak jarang pula dia mengajak tiga buah hatinya ke taman bermain. “Ya biasanya temenin jalan-jalan ke mal. Tapi, kadang-kadang juga ke tempat bermain,” ucap dia.

CEO Bosowa Corporation itu menuturkan bahwa sebagian besar waktunya habis untuk bekerja dan berorganisasi. Dia hampir tak memiliki waktu luang untuk diri sendiri. Karena itu, selain menghabiskan waktu bersama keluarga, pengusaha 35 tahun tersebut senang bermain golf. “Ya kalau senggang, paling golf, nggak ada yang lain. Sebab, susah cari waktunya,” imbuhnya. (ken/c11/nw/jpnn)

Langsat Picu Perang Saudara

Adik Tebas Kepala Abang  

TAPTENG- Diduga tidak mendapat bagian uang hasil penjualan langsat, Lam Hiras Hutagalung (30),warga Desa Lobu Singkam, Kelurahan Nauli, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), membacok kepala abang kandungnya, Harapan Baik Hutagalung (37), Selasa (11/10) sekira pukul 08.00 WIB. Kontan Harapan tewas di tempat dengan kepala terbelah.

Informasi dihimpun menyebutkan, kejadian ini berawal saat tersangka Lam Hiras Hutagalung, mencoba meminta sebagian dari hasil penjualan buah langsat kepada abangnya Harapan Baik Hutagalung, Senin (10/10) malam. Namun Harapan tidak memberikan sebagian hasil penjualan buah langsat kepada adik kandungnya itu.

Kemudian, Selasa (11/10) pagi, kedua abang beradik yang masih lajang ini, berangkat dari rumah iparnya bermarga Simatupang di Desa Lobu Singkam menuju kebun keluarga mereka menderes karet.

Namun, masih dalam perjalanan, keduanya bertengkar dan terjadi per cekcokan. Dan tanpa diduga, tersangka Lam Hiras menusukkan parang yang dipegangnya sebanyak dua kali ke badan korban Harapan, dan korban pun terjatuh ke jalan.

Setelah korban tersungkur dan terkapar ke badan jalan, tersangka dengan sadis menebaskan parang yang dipegangnya ke arah kepala korban. Sehingga kepala korban terbelah mulai dari kepala bagian belakang hingga mulut sebelah kanan, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Selanjutnya, tersangka kemudian menyeret mayat korban ke semak-semak dengan maksud meninggalkannya. Meski saat itu, seorang warga bernama Diana Pandiangan, melihat langsung kejadian itu, tapi tersangka mengancamnya agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun juga. Selanjutnya tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian dengan menumpang sepeda motor salah satu warga yang sedang melintas.

Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Rahmad HS Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Harapan Baik Hutagalung.
“Pelakunya adik kandung korban sendiri. Berdasarkan keterangan masyarakat, pelaku memiliki gangguan jiwa, karena sudah pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan, namun karena kurang dana, akhirnya pelaku dibawa pulang kembali,” beber Faisal.

Meskipun demikian, Kasat Reskrim yang baru bertugas di Polres Tapteng ini mengaku, belum mendapat informasi secara pasti tentang kesehatan, khususnya kejiwaan pelaku.

Sementara jenazah korban sudah divisum di Puskesmas Sitahuis, dan sudah diambil pihak keluarga dan dibawa ke rumah orangtuanya untuk disemayamkan di Desa Lapan Lombu, Kecamatan Sitahuis, Tapteng. (tob/smg)

Condensat Kembali Diamankan

LANGKAT- Polres Langkat amankan minyak mentah olahan (kondensat) tanpa dokumen serta lima pelakunya, saat melintasi Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (10/10) petang.

Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Aldi S, Selasa (11/10) menjelaskan, pengamanan berlangsung sore hari, ketika tiga unit mobil masing-masing mengangkut muatan minyak mentah hasil olahan warga tanpa dokumen sah melintas di Jalinsum Tanjung Pura.

Aldi menegaskan, pengamanan terhadap Syaiful Bahri (32) warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, mengangkut sebanyak 17 jerigen minyak mentah keseluruhannya berkisar 500 liter, menggunakan mobil Daihatsu Espass nomor polisi BK 9348 RA.

Selamet (36) warga Dusun VIII Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, saat diamankan bertindak sebagai pengemudi mobil Pick Up nomor polisi BK 9903 RD, mengangkut empat drum plastik minyak solar 800 liter.  Tiga tersangka lainya turut diamankan yakni M Jamri (29) warga Dusun III Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat. M Yani alias Yani (42) warga Desa Lencang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Idi Jaya NAD dan Wijaya Kusuma alias Ajai (29) warga Dusun I Pasar Gudang Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti mobil L 300 warna hitam, nomor polisi BL 8372 AK, bermuatan 2 drum plastik, 5 jerigen ditaksir 550 liter condensat.

Para tersangka dalam keterangan sementara menyebutkan, minyak mentah diperoleh dari lokasi sekitar bukit tua, nantinya bakal dijual (eceran) kepada para konsumen. Hasil jual beli tersebut, tersangka mengaku peroleh keuntungan lumayan.

“Tersangka dan barang bukti, kini diamankan di Polsek Tanjung Pura dan masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Aldi. (mag-4)

Mantan Buruh PT WRP Demo

Pesangon tak Kunjung Dibayarkan

LABUHAN- Puluhan mantan buruh PT WRP Buana Corpora, kembali melakukan demo di depan pabrik yang bergerak dibidang sarung tangan di Jalan Iliyas, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi demo yang dilakukan puluhan mantan buruh yang didominasi kaum wanita tersebut, menuntut upah pesangon tahap III yang belum dibayarkan pihak PT WRP yang sebelumnya telah disepakati dengan Pansus DPRDSU.
Kekecawaan puluhan mantan buruh dengan menggunakan umbul-umbul tulisan protes, mengecam keras pihak PT WRP untuk bertanggung jawab atas kesepakatan pembayaran tahap III yang seharusnya dilunasi pada September 2011 lalu.
Kenyataannya, perusahaan milik Mr Lee tersebut tidak juga membayar sisa upah pesangon sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan buruh yang telah terlunta-lunta sekitar 2 tahun tersebut.

“Tangkap Mr Lee, kami minta hak kami, kalau memang tak sanggup bayar bilang, jangan hanya janji,” teriak sejumlah pendemo. Perwakilan pengunjuk rasa, Poltak Tampubolon dalam kesempatannya mengatakan, kedatangan mereka hanya meminta hak yang telah disepakati untuk pembayaran upah pesangon, nyatanya untuk tahap ke III, PT WRP tak membayarnya.  “Kami akan terus minta hak kami, dan masalah ini akan kami bawa ke DPRDSU yang telah mengawasi masalah ini,” kata Poltak.

Menyikapi hal tersebut, wakil ketua Pansus DPRDSU, Brilian Moktar mengatakan, PT WRP telah melecehkan keputusan Pansus DPRDSU yang telah ditetapkan. Walaupun demikian, pihaknya sedang membicarakan tentang permasalah tersebut.

“Jadi untuk saat ini, kita minta SKPD terkait untuk memberikan sanksi kepada PT WRP, karena telah melecehkan lembaga DPRD sumut,” tegas anggota komisi B DPRDSU via telepon.(ril/smg)
Hingga sore hari, puluhan mantan buruh PT WRP tetap bertahan di depan pintu gerbang pabrik, karena belum mendapat sambutan dari pihak perusahaan. (ril/smg)