27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 14497

Mendagri Ancam Gatot

BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi

JAKARTA-Kesabaran Mendagri Gamawan Fauzi tinggal tersisa sedikit. Tidak puas dengan laporan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait mutasi besar-besaran di jajaran Pemprov Sumut, Gamawan mengancam akan segera mengeluarkan surat teguran kedua kepada Gatot.
“Kita akan tegur lagi. Kalau tidak segera bersikap, kita tegur lagi,” ujar Gamawan Fauzi kepada Sumut Pos di kantornya, Jakarta, kemarin (7/10).

Meski tidak menyebutkan bagaimana isi laporan dari Gatot yang sudah diterimanya, Gamawan memberi sinyal kekecewaaanya atas laporan Gatot itu. Kemungkinan besar, laporan Gatot sama sekali tidak mengubah atau menganulir mutasi besar-besaran yang telah dilakukannya, seperti diminta Gamawan. Sumber koran ini menyebut, laporan Gatot memang sama sekali tidak masuk pada substansi yang dikehendaki mantan gubernur Sumbar itu. Karenanya, Gamawan kecewa dan akan melayangkan surat teguran kedua yang sudah tentu lebih keras.

“Kan baru sekali kita tegur. Kita akan kirim teguran lagi,” ujar Gamawan singkat, lantaran buru-buru mengejar waktu untuk agenda kerja di luar kantor.

Terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyarankan, para pejabat yang merasa menjadi korban kebijakan mutasi ngawur bisa membuat pengaduan ke BKN.  Pengaduan itu nantinya ditelaah Deputi Pengendalian Kepegawaian BKN.

Aris mengatakan, pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan mutasi, juga banyak yang masuk ke BKN. “Bahkan Deputi Pengendalian Kepegawaian turun ke lapangan untuk mengecek laporan itu,” ujar Aris Dari hasil pengecekan, jika ternyata benar mutasi dilakukan secara ngawur, BKN akan mengeluarkan rekomendasi ke kepala daerah bahwa mutasi yang dilakukan melanggar aturan.

Upaya lain yang bisa dilakukan para korban kebijakan Gatot, kata Aris, dengan melakukan pendekatan-pendekatan ke pejabat yang memutasi. “Mengajukan gugatan ke PTUN adalah langkah terakhir setelah pendekatan-pendekatan gagal. Di daerah mana saya lupa, juga mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil,” ujarnya.

BKN, lanjutnya, menyayangkan kebijakan Gatot, yang sudah tentu akan menimbulkan keresahan di internal Pemprov Sumut. “Yang seperti ini, karena para PNS resah, yang rugi ya pemprov sebagai institusi, dan ujung-ujungnya pimpinannya sendiri yang rugi, karena kinerja anak buah tak maksimal,” kata Aris.

Dijelaskan, BKN sendiri sudah sering melakukan sosialisasi aturan terkait dengan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, yakni PP Nomor 100 Tahun 2000, yang diubah menjadi PP Nomor 13 Tahun 2002.

Aturan ini untuk memberikan panduan agar pengangkatan pejabat karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pengangkatan harus berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Aris juga menjelaskan, pemberhentian PNS dari jabatannya, alias non job, juga tak boleh sembarangan. Sudah diatur di PP bahwa PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena, mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional, cuti diluar tanggungan negara. “Kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan.”

Selain itu, karena tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, dan hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku.

Terkait masalah ini, sebelumnya pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sigit Pamungkas, menyarankan agar para pejabat yang dimutasi melakukan perlawanan secara terbuka terjadap kebijakan Gatot itu. Bila perlu, aksi terbuka juga dilakukan seluruh PNS di jajaran Pemprov Sumut.

Berdasarkan pengalaman kasus di Kabupaten Temanggung pada 2005, para PNS yang menggelar aksi mogok kerja, berhasil melakukan perlawanan terhadap Bupati Temanggung saat itu, Totok Ary Prabowo yang dinilai sewenang-wenang dan berbuntut langkah dewan yang menggunakan hak angket dan interpelasi.

“Kasus Temanggung adalah sebuah preseden, jika birokrasi kompak maka bisa mengalahkan kekuatan politik yang sewenang-wenang. Jika birokrasi lemah, maka gampang dipecah-pecah oleh politisasi birokrasi,” kata Sigit Pamungkas, yang juga dosen pascasarjana Ilmu Politik UGM itu, kepada koran ini, Kamis (7/10). (sam)

Dewan Dukung PNS Pemprov Lawan Gatot

Interpelasi Kandas, Hak Angket Digaungkan

Gagal menggulirkan hak interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan mutasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho terhadap 136 pejabat eselon III dan IV, beberapa anggota dewan mencoba cara lain. Hak angket menjadi pilihan untuk digaungkan.

Marasal Hutasoit, anggota Komisi A DPRD Sumut menjadi salah satu anggota dewan yang punya keinginan pelaksanaan hak angket. “Ada beberapa orang yang telah menggaungkan itu dan sudah terlihat adanya dukungan untuk itu,” ungkap politisi Fraksi PDS DPRD Sumut ini.
Usulan hak angket juga disuarakan beberapa anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Tetapi kader partai banteng moncong putih ini belum mau terang-terangan mengungkapkannya.

Syamsul Hilal dari PDIP lebih mendukung ide yang diutarakan pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sigit Pamungkas, agar para pejabat yang dimutasi melakukan perlawanan secara terbuka. Syamsul Hilal bahkan mendukung bila aksi terbuka dilakukan seluruh PNS di jajaran Pemprov Sumut.

“Kalau memang mereka mau aksi, lebih bagus. Anggota dewan bisa memperjuangkan dari sisi politisnya,” jawabnya.
Marasal Hutasoit turut menantang para pejabat yang mutasi itu untuk berani melakukan aksi. Dia berpendapat, bila aksi terwujud secara otomatis akan mendapat dukungan dari para anggota dewan, terlebih anggota dewan yang mengusung hak interplasi.

Sedangkan Kader PDIP, Alamsyah Hamdani, lebih menyoroti dugaan yang melatarbelakangi kebijakan mutasi ala Gatot. “Ini karena Gatot dulu tidak pernah diikutkan dalam pengambil kebijakan-kebijakan oleh Syamsul Arifin. Semacam ada kesan balas dendam,” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS Sigit Pramono, tentu saja tidak setuju dengan wacana menggulirkan hak angket dan aksi besar-besaran PNS di pemprovsu. Dia menekankan, sebaiknya kebijakan mutasi itu tidak usah diungkapkan lagi. “Nggak usah yang sudah jadi bangkai diungkit-ungkit lagi. Itu kan sudah ada keputusan di paripurna. Keputusan paripurna itu lah yang tertinggi. Terserah pengamat mau ngomong apa. Itu kan hak nya, untuk memberi penilaian. Namanya pengamat,” kilahnya.

Apakah sebenarnya ahk angket itu? Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan 10 anggota DPR bisa kepada Pemimpin DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya sedangkan dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.


Sekadar mengingatkan, hak interplasi anggota DPRD Sumut sudah dibahas pada Rapat Paripurna internal DPRD Sumut, Senin (22/8) lalu.
Yang menjadi landasan pengajuan itu yakni, Keputusan Gubsu No. 821.23/2096/2011 Tanggal 10 Juni 2011, Tentang pengangkatan 110 orang pejabat eselon III dan pemberhentian 26 orang pejabat eselon III menjadi staf alias non job.
Pengangkatan tersebut bertentangan dengan PP No.100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, perubahannya PP No.13 Tahun 2003 Pasal 5 ayat d, pasal 6, pasal 9 ayat 2, pasal 10, pasal 14.
“Usul Hak Interplasi itu kami ajukan sesuai hak DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.27 Tahun 2009 Pasal 289 ayat 1 Poin a dan ayat 2 serta Pasal 306 PP No 16 Tahun 2010 Pasal 9 ayat a dan pasal 11,” terangnya Marasal Hutasoit.

Pengajuan hak interplasi itu, telah disetujui dan ditandatangani beberapa anggota DPRD Sumut antara lain, Yan Syahrin (Gerindra BBR), Marasal Hutasoit (Fraksi PDS), Sopar Siburian (Demokrat), Oloan Simbolon (PPRN), Mulkan Ritonga (Golkar), Aduhot Simamora (Hanura), Roslynda Marpaung (PPRN), Janter Sirait (Golkar), Irwansyah Damanik (PAN), Tahan Manahan Panggabean (Demokrat), Alamsyah Hamdani (PDI P), Abu Bokar Tambak (Gerindra BBR), Ramli (Demokrat), Akhmad Ikhyar Hsb (Demokrat) dan Ferry Suando Tanuray Kaban (Gerindra BBR).

Ditambahkan Marasal lagi, dalam pengajuan Hak Interplasi itu, sudah ada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No : 820/2966/SJ, yang juga ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi, tanggal 2 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dengan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Sekretaris Kabinet (Sekkab) dan Kepala Badan Kepegawaian Negeri (BKN) RI.

Perihal: Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat itu ada tiga poin yang menerangkan, lingkup penjabat atau pelaksana tugas tidak bisa serta merta melakukan pemutasian.

Poin pertama yakni, Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1), huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas PP No 6 Tahun  2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa, – Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. – Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan  setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Poin kedua adalah mengacu kepada ketentuan tersebut, mengingat saudara (Plt Gubsu, red), belum mengajukan persetujuan tertulis kepada Mendagri, maka keputusan Plt Gubsu tentang mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemprovsu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin ketiga adalah sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara (Plt Gubsu, red) meninjau kembali keputusan Plt Gubsu tentang mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemprovsu.

Usulan Hak Interplasi juga, kemudian disetujui dan diajukan oleh Komisi A DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi Tanggal 11 Juni 2011 untuk diajukan ke Pimpinan Dewan.

Kemudian yang jadi pertanyaan, kenapa akhirnya hak interplasi itu tidak jadi bergulir? Kembali lagi, Marasal Hutasoit menyatakan, awalnya rencana pengajuan itu didukung banyak pihak, namun karena ada kepentingan-kepentingan maka, akhirnya pada paripurna DPRD Sumut menjadi tidak disetujui. Karena anggota dewan yang awalnya mendukung, selain yang menandatangani surat pengajuan hak interplasi, akhirnya mencabut dukungannya.(ari)

Saling Tuding, Dewan Ogah Kembalikan Uang Reses

MEDAN-Bocornya dana reses anggota DPRD Sumut Tahun 2010, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus menuai kecaman dari banyak pihak. Bahkan, saling tuding pun tejadi.
Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Prmaono Asri yang dikonfirmasi Sumut Pos saat memasuki gedung DPRD Sumut, seusai salat Jumat mengatakan, persoalan ini yang seharusnya menjelaskan adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut.
“Itu Sekwan yang jawab. Tanya dia mengenai persoalan ini,” jawabnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut lainnya, Marasal Hutasoit mengatakan, munculnya persoalan ini tidak terlepas dari ketidakprofesionalan staf-staf di Sekretariat Dewan. “Ini karena staf-staf di dewan yang tidak teliti. Sebenarnya, kami reses pun malah mengeluarkan uang pribadi, untuk tambahan uang reses itu Kalau sudah begini, artinya negara mengkorup anggota dewan. Reses ini pun sebuah kewajiban dari anggota dewan yang diatur undang-undang,” terangnya.

Dikatakannya, kalau memang munculnya persoalan ini, semestinya juga sudah muncul dari dulu pada masa anggota dewan terdahulu. “Kalau memang begini, bagaimana yang anggota dewan yang dulu. Makanya sekarang, anggota dewan yang melakukan reses, harus membuat laporannya sendiri. Dan ini mulai diterapkan,” bebernya lagi.

Kemudian, Marasal juga menyangkal bila ada kerugian negara pada persoalan dana reses tersebut. “Misalnya saya ke Asahan. Ada acara potong babi. Staf DPRD Sumut itu kadang-kadang, cari kwitansi susah. Jadi baru dicarilah rumah makan. Persoalan ini, tidak ada kerugian negara. Karena kita pergi (reses, Red). Malah uang pribadi kita keluar,” bebernya.

Dalam kaitannya dengan hal ini, Pansus Akuntabilitas telah berupaya mengklarifikasi ke BPK. Namun, upaya klarifikasi itu tidak digubris BPK. “Sudah diklarifikasi, tapi BPK tetap bersikukuh dengan keputusan dan laporan itu. Coba mereka melakukan reses?” tambahnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI P DPRD Sumut Alamsyah Hamdani mengemukakan, secara pribadi dirinya tidak akan mengembalikan uang reses yang diterimanya sebesar Rp25 juta.
“Saya tidak akan mengembalikan uang itu. Terserah mau BPK atau KPK yang memeriksa. Malah kita reses mengeluarkan biaya pribadi selain biaya reses dari DPRD tersebut,” cetusnya.

Sedangkan itu, pengamat anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda kepada Sumut Pos menegaskan, persoalan ini sudah seharusnya diajukan ke persoalan hukum. Karena secara otomatis, citra anggota DPRD Sumut akan semakin buruk. Meskipun, masyarakat ‘ragu’ pada penegakan hukum di Sumut.

“Ini persoalan yang harus diajukan ke ranah hukum. Meskipun tidak sampai ke KPK, tetap harus dilaporkan ke penegak hukum lainnya seperti Kejatisu dan Poldasu. Meskipun kita pada prinsipnya ragu pada upaya penegakan hukum di Sumut,” ulasnya.

Ditambahkannya, upaya klarifikasi yang dilakukan anggota dewan melalui Pansus Akuntabilitas, sebenarnya bukan lah langkah yang tepat. Karena, masalah ini bukan lagi mencari-cari aman, melainkan sudah semestinya mencari pembuktian. Karena menurutnya, munculnya persoalan ini juga ada kesan anggaran untuk reses anggota dewan diduga dilebih-lebih kan.

“Bukan persoalan klarifikasi, tapi sekarang yang dibutuhkan adalah pembuktian. Letak persoalan adalah tidak hanya di anggota dewannya saja, tapi juga menjadi tanggungjawab Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, selaku pihak yang menghandle atau mengatur jadwal reses itu,” tegasnya.

Sikap dari eksekutif, terutama Plt Gubsu seharusnya, anjur Elfenda, benar-benar menelaah persoalan ini. Karena persoalan ini, memiliki kemungkinan tidak hanya terjadi di Tahun 2010 lalu, tapi juga di tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana pula dengan anggota dewan yang tidak mengikuti reses, namun tetap mengambil “jatah” reses?

Mengenai hal itu, Elfenda menyatakan, hal ini adalah persoalan keuangan daerah, yang mau tidak mau harus dibuka ke khalayak. Dalam arti kata, perlu transparansi dan pembuktian.
“Ini masalah keuangan yang memiliki kaitannya bai kepentingan rakyat dan pemerintahan. Perlu ada perhatian, dalam proses transparansi,” tuturnya.

Menanggapi kisruh itu, Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan, tak mau berkometar lebih jauh. Sikap Randiman ini wajar, pasalnya persoalan itu terjadi saat dia belum menjabat Sekwan, tapi dijabat oleh Ridwan Bustan.(ari)

Calhaj Dibekali Oralit

Antisipasi Cuaca Ekstrim

MEDAN-Cuaca ekstrim di tanah suci menjadi tantangan tersendiri bagi jamaah calon haji (Calhaj) asal Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Untuk membantu calhaj asal Sumut mengantisipasi kondisi yang tidak dinginkan, Panitia PenyelenggaranIbadah Haji (PPIH) Sumut mensuplai calhaj dengan obat-obatan termasuk oralit Pejabat PPIH Bidang Kesehatan, Syahril Aritonang, menjelaskan kalau cuaca di Makkah sangat berbeda dengan cuaca di Indonesia, karena itu, jamaah calhaj harus memperhatikan banyak hal untuk tetap bisa menjaga kesehatan tubuh dalam rangka menunaikan ibadah haji. “Ditekankan agar jamaah calhaj selalu menjaga kesehatan secara optimal. Meski tak haus, disarankan minum air satu gelas (300 cc) tiap satu jam. Ini untuk mencegah kekurangan cairan (dehidrasi). Total air minum yang harus dikonsumsi lebih kurang 5-6 liter per hari,” papar Syahril.

Menurut Syahril, agar tubuh tak lemah, jamaah calhaj juga harus makan teratur. “Ketika berada di Mekkah selama 21 hari, jamaah calhaj harus menanggung sendiri makanan yang dibutuhkan. Mengkonsumsi banyak sayuran dan buah yang banyak mengandung air juga sangat disarankan,” jelasnya lagi, seraya menambahkan untuk menjaga ketahanan tubuh, jamaah calhaj dianjurkan minum susu setiap hari.

Sementara itu, Kabag Humas PPIH Sumut Sazli Nasution mengatakan, tahun ini jamaah calhaj juga dibekali masker sebanyak dua lembar. “Ini disarankan, karena kontak fisik yang akan terjadi dan kondisi jamaah calhaj lain yang barangkali flu bisa terlindungi oleh adanya masker pelindung. Dua lembar masker yang disediakan panitia diharapkan jangan disimpan melainkan dimanfaatkian kegunaannya semaksimal mungkin,” harapnya.

Sazli memaparkan, masker tersebut bisa dibasahi untuk memberikan rasa segar yang juga menghambat laju debu di sekitar Saudi Arabia. “Kita (Panitia, Red) telah memberikan masker yang terbuat dari kain berkualitas yakni setelah digunakan masker bisa dicuci kembali dan dikeringkan serta dikenakan lagi,” tuturnya. (saz)

Gatot: Rp469 M, Besar Kali Itu!

Anggaran Pilgubsu 2013 Sedot 10 Persen APBD

MEDAN- Anggaran untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) Tahun 2013 mendatang, diperkirakan mencapai Rp496 miliar.

Jumlah sebesar itu diketahui, ketika Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sehubungan dengan persiapan penyelenggaraan Pilgubsu 2013 di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (7/10).

Irham Buana Nasution selaku Ketua KPU Sumut pada kesempatan itu, menyerahkan draf rancangan anggaran Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2013 mendatang yang mencapai Rp496 miliar Menerima draf dengan nominal anggaran tersebut, membuat Gatot terkejut.

“Besar kali itu Rp496 miliar. Sekitar 10 persen dari APBD Sumut yang sekitar Rp4 triliun lebih,” kata Gatot kepada tim KPU Sumut saat audiensi tersebut.

Melihat usulan itu, Gatot kemudian meminta agar draf anggaran tersebut dikaji kembali bersama tim anggaran dari Pemprov Sumut. Akan lebih baik menurutnya jika dilakukan efisiensi dalam beberapa anggaran yang telah diajukan.
Menurut logikanya, anggaran tersebut terlalu besar jika bisa membengkak 100 persen lebih besar dari anggaran Pilgubsu 2008 lalu. Karena itu perlu ada evaluasi kembali. Namun ditegaskannya bahwa Pemprov Sumut sudah berencana menampung anggaran penyelenggaraan Pilgubsu tersebut dalam RAPBD 2012 yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, pembahasan anggaran Pilgubsu 2013 mendatang diharapkan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut dengan mengundang stakeholder lain seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agar efisiensi anggaran yang diinginkan dapat diketahui secara transparan oleh semua pihak. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di belakan hari.

“Diharapkan nantinya dipimpin langsung gubernur seperti persiapan Pilgubsu sebelumnya. Dengan mengundang stakeholder lain agar duduk sama dan mengetahui secara persis dan tidak lagi lepas tangan jika terjadi sesuatu,” terang Irham.

Irham mengakui pertambahan anggaran Pilgubsu meningkat lebih 100 persen dari sebelumnya yaitu sekitar Rp224 miliar. Persoalan besarnya usulan anggaran tersebut menurutnya sesuai dengan angka pertumbuhan pemilih yang saat ini mencapai 10 juta lebih dari sebelumnya sekitar 8 juta pemilih. Sehingga mempengaruhi pada biaya pengadaan seperti surat suara.

Pengaruh paling signifikan terjadi karena pemekaran di sejumlah kabupaten/kota yang mengakibatkan bertambahnya jumlah kecamatan serta desa/kelurahan. Sehingga bertambah pula jumlah penyelenggara pilkada ditingkat kecamatan, desa dan tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan data dari KPU kabupaten/kota yang baru saja menyelenggarakan Pilkada serta data dari penyelenggaraan Pemilu 2009 lalu, jumlah kecamatan di Sumut sudah mencapai 606 dan sebelumnya pada 2008 hanya 385 kecamatan. Lalu pemekaran desa saat ini menjadi 6.338 dari 5.752 desa sebelumnya.

Ditambah lagi honor penyelenggara yang harus disesuaikan dengan Pemilu 2009 lalu yang setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendapatkan Rp1 juta perbulannya. Sementara pada Pilgubsu 2008 lalu hanya Rp400 ribu.

“Jadi sebenarnya pembengkakan biaya itu hampir separuhnya ada di penyelenggara di tingkat PPK/PPS,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Sumut perlu segera mengetahui kondisi besarnya anggaran yang akan disediakan dalam penyelenggaraan Pilgubsu 2013. Agar dapat dianggarkan dalam dua tahun anggaran murni di APBD 2012 dan 2013.

Bahkan bila perlu dicadangkan di anggaran PAPBD 2011 agar tidak terlalu mengganggu anggaran belanja langsung.
Selain itu, KPU Sumut juga berharap program e-KTP yang saat ini sedang diterapkan di sejumlah kabupaten/kota dapat selesai sesuai dengan waktunya. Agar dapat digunakan dalam Pilgubsu mendatang.

Sehingga dapat meringankan beban anggaran dengan tidak lagi mencetak kartu pemilih. Sebab dengan e-KTP otomatis bisa digunakan sebagai bukti untuk menggunakan hak suara. Dengan demikian, KPU pun tidak perlu menganggarkan pemutakhiran data pemilih lagi.(ari)

Koruptor Sumut Rampok Rp27 M

Kasus Ditangani Polda Selama 2011 

MEDAN-Luar biasa. Terhitung Januari sampai Oktober 2011, koruptor di Sumatera Utara tercatat merampok uang negara sebesar Rp27 miliar. Nilai ini hanya dari kasus korupsi yang ditangani Polda Sumut.
Catatan per Januari-Oktober 2011, Dit. Reskrimsus menangani 18 kasus, sementara 9 kasus ditangani Polres Labuhanbatu 3 kasus, Polres Asahan 1 kasus, Polres Nisel 2 kasus, Polres Samosir 1 kasus, Polres Tapsel 1 kasus, dan Polres Sibolga 1 kasus.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes R Heru Prakoso, didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Sadono Budi Nugroho dan Kasubdit III Reskrimum Poldasu, Jumat (7/10) saat memaparkan beberapa kasus menonjol yang sedang dan sudah ditangani Poldasu Dari ke 27 kasus yang ditangani, sebanyak 13 kasus masih dalam proses lidik, sementara yang lainya sebanyak 14 kasus, 8 diantaranya sudah dinyatakan P21. Kemudian 5 berkas masih P19, kemudian 1 kasus masih dalam tahap pengiriman berkas.

Dir Reskrimsus, Kombes Sadono Budi Nugroho, menyampaikan dari 8 berkas yang telah dinyatakan P21 oleh pihak keaksaan tersebut terdiri dari 12 berkas perkara, “Karena dalam satu laporan bisa saka terdiri dari 2 berkas,” ujar Sadono seaya menambahkan bahwa dari 5 laporan polisi yang masih P19 terdiri dari 12 berkas, dan pada 1 kasus yang terakhir terdiri dari 2 berkas, jelas Sadono.

“Yang sudah selesai dalam hitungan berkas perkara, ada 12 berkas perkara yang sudah P-21, yang P-19 ada 12 berkas perkara dan yang masih tahap 1 ada 2 berkas perkara.” Jelas Sadono.

Lebih jauh Sadono menelaskan, bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil dihitung (bukan diselamatkan). Adalah Rp27.955.556.958,55. Sementara itu dari 18 kasus yang ditangani oleh Dit Reskrmsus Poldasu itu jumlah yang diselamatkan adalah sebesar Rp17.754.668.966.

Jumlah tersangkanya, lanjut Sadono, ada 60 orang, 20 orang diantaranya telah diserahkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya, kemudian dari jumlah tersebut 14 orang masih P19, dan 26 orang lagi masih dalam tahap proses penyidikan.

Ditanya perkembangan penyelidikan terhadap kasus Haris Harto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar. Sadono mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini berkas masih dinyatakan P19, dan dalam waktu dekat ni akan dinyatakan P21. “Kalaupun belum dilakukan penahanan terhadap Haris Harto, hal itu semata karena belum ada izin dari Gubernur,” ujar Sadono.

Selain itu, Sadono juga menjelaskan bahwa jadwal turunya surat dari gubernur tersebut adalah 2 bulan yang akan jatuh tempo dalam beberapa hari lagi. Selanjutnya Sadono menjelaskan, bahwa bila berkas dinyatakan P21 maka tersangka akan dipanggil dan akan diserahkan ke JPU. Terkait dengan kasus adanya dugaan korupsi di USU terhadap dana hibah yang dberikan oleh Pertamina Pusat, Sadono mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap-tahap mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Sadono mengakhiri. (sahala/smg)

Ceramah Pancasila 24 Jam

Lukman Edy

Empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika belakangan gencar disosialisasikan oleh MPR. Agar sosialisasi ini tidak membosankan perlu kemasan yang menarik.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Lukman Edy merencanakan sosialisasi yang tak biasa. Ambisinya untuk pecahkan rekor Muri. Kali ini jangan membayangkan mendengarkan ceramah empat pilar kebangsaan akan membosankan. Karena kesan bosan dan statis seperti saat era Orde Baru dengan penataran P4 akan mulai diubah dengan kemasan yang unik.

Lukman Edy mengatakan dirinya akan menjadi fasilitator tunggal selama 24 jam terkait sosialisasi empat pilar kebangsaan. Selama 24 jam itu, kata Lukman, terdapat lima kelompok yang bakal menjadi obyek sosialisasi. “Di pagi hari dimulai kelompok pemuda disusul siang hari organisasi kepemudaan, dan sore tukang ojek. Sedangkan pekerja malam untuk malam hari dan keesokan harinya jamaah majelis taklim,” katanya kepada wartawan di gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (6/10).

Agenda penting ini rencananya akan dilakukan pada 10 November 2011 mendatang. Sebanyak lima kelompok peserta program sosialisasi. Masing-masing kelompok akan mendapat alokasi waktu sebanyak lima jam. Untuk menyongsong agenda tersebut, Lukman mengaku telah terbiasa begadang di malam hari.(net/jpnn)

Nazaruddin Gugat Ketua Komite Etik

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin belum berhenti bermanuver setelah Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Kini, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjadi sasaran tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu.

Sebab, kemarin (7/10), Nazaruddin menggugat Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah mencemarkan nama baiknya. Menurut Dea Tunggaesti, salah satu kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya tidak menuntut ganti rugi secara materi. “Kami hanya minta Abdullah Hehamahua meminta maaf karena telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dea kemarin.

Menurut Dea, sidang perdana gugatan Nazaruddin itu akan berlangsung para Selasa (11/10). Agendanya adalah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Alfrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin yang lain menambahkan bahwa ucapan Abdullah yang menyatakan Nazaruddin sebagai pembohong,  padahal proses pemeriksaan belum berakhir, merupakan hal yang menyakitkan dan mengecewakan.

Kata Alfrian, pernyataan Abdullah itu mencerminkan komite etik sangat berkepentingan untuk membela pimpinan KPK. “Seharusnya kan nunggu proses selesai, bukan mengumbar pernyataan seperti itu,” imbuhnya. Karena itulah, pihak kuasa hukum Nazaruddin tidak kaget dengan hasil komite yang “membebaskan” pimpinan KPK dari segala tuduhannya. “Keputusan itu sudah kami prediksi,” kata Alfrian. Selain pernyataan Hehamahua yang masih premature, ada beberapa hal yang membuat pihak Nazaruddin memprediksi para pimpinan KPK akan dinyatakan bersih dan tidak bersalah.(kuh/iro/jpnn)

TNI AU Gadungan Ditangkap

MEDAN- Seorang anggota TNI gadungan diboyong Polisi Militer Angkatan Udara (PMAU) ke Mapolresta Medan, Jumat (7/10) sekitar pukul 11.00  WIB. Dengan atribut lengkap, anggota TNI itu ditangkap lantaran meresahkan warga kawasan Karang Rojo, Polonia Medan, Jumat (7/10).

Informasi  yang diperoleh Sumut Pos di Mapolresta Medan menyebutkan, Budi Herman Syahputra (27) warga Jalan Kiwi Medan,  ditangkap PMAU karena membawa senjata tajam dan senapan angin serta pistol mancis saat memeras warga. “Saya diamankan karena memakai seragam tentara, saya tidak ada melakukan tindak kriminal,” ujar Budi kepada wartawan.

Selanjutnya, Budi yang diduga depresi karena tidak lulus TNI sampai dua kali ini  menjelaskan pemakaian seragam TNI hanya untuk memuaskan keinginannya saja. “Saya sangat pengen menjadi tentara karena sudah empat kali saya coba selalu gagal, jadi tidak ada maksud apa-apa,” ujarnya.(mag-7)

Terdengar Ledakan, ATM BRI Hangus

JOGJAKARTA- Sebuah boks ATM milik Bank BRI di Jalan Affandi, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), hangus dilalap api kemarin (7/10) pukul 01.50. Diduga, ATM di depan swalayan Vikita itu sengaja dibakar.

Warga sekitar bahkan menduga boks ATM itu dibom. Sebab, warga mendengar bunyi ledakan saat boks ATM tersebut dilalap api. Namun, Kapolda DIJ Brigjen Polisi Tjuk Basuki mengatakan, aksi tersebut bukan terorisme, bukan pula pengeboman. “Ini modus baru pembobolan uang di boks ATM,” ujarnya setelah memeriksa seorang terduga pelaku di Mapolsek Depok barat.

Menurut Kapolda, pembakaran ATM kemarin memang mengakibatkan suara ledakan. Hasil pemeriksaan tim laboratorium forensik Polda DIJ, kata dia, menunjukkan bahwa suara ledakan berasal dari layar monitor yang pecah karena panas. “Layar monitor ATM meledak karena terkena asap panas pekat yang tak bisa keluar dari dalam boks ATM,” terangnya.

Tjuk menegaskan, suara ledakan itu bukan bom, bukan pula bom molotov. Diduga, pelaku menggunakan minyak tanah. “Jadi, ATM itu terbakar dulu sebelum meledak. Bahkan, saat ada sesuatu yang meledak, pelaku justru kaget dan langsung melarikan diri sebelum berhasil mengambil uang,” terangnya.

Selain menangkap seorang lelaki berambut sebahu yang diduga pelaku,  polisi mengamankan sebuah tas hitam yang diduga milik pelaku. Polisi menemukan kartu identitas pers dari dompet dalam tas tersebut. Kartu pers itu atas nama Roni dari Indonesiaekspresnews.com. Diamankan pula motor Supra nopol BK 6970 UJ.

Setelah olah TKP, polisi mengejar pelaku lain. Tadi malam, tiga pelaku telah diamankan.
Mereka adalah Bl, Rr, dan Ss. Terduga pelaku lain, Kl, masih buron. Kapolda menegaskan, tiga orang itu masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.  “Bl ditangkap di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolda.(yog/jpnn)