29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Nazaruddin Gugat Ketua Komite Etik

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin belum berhenti bermanuver setelah Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Kini, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjadi sasaran tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu.

Sebab, kemarin (7/10), Nazaruddin menggugat Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah mencemarkan nama baiknya. Menurut Dea Tunggaesti, salah satu kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya tidak menuntut ganti rugi secara materi. “Kami hanya minta Abdullah Hehamahua meminta maaf karena telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dea kemarin.

Menurut Dea, sidang perdana gugatan Nazaruddin itu akan berlangsung para Selasa (11/10). Agendanya adalah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Alfrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin yang lain menambahkan bahwa ucapan Abdullah yang menyatakan Nazaruddin sebagai pembohong,  padahal proses pemeriksaan belum berakhir, merupakan hal yang menyakitkan dan mengecewakan.

Kata Alfrian, pernyataan Abdullah itu mencerminkan komite etik sangat berkepentingan untuk membela pimpinan KPK. “Seharusnya kan nunggu proses selesai, bukan mengumbar pernyataan seperti itu,” imbuhnya. Karena itulah, pihak kuasa hukum Nazaruddin tidak kaget dengan hasil komite yang “membebaskan” pimpinan KPK dari segala tuduhannya. “Keputusan itu sudah kami prediksi,” kata Alfrian. Selain pernyataan Hehamahua yang masih premature, ada beberapa hal yang membuat pihak Nazaruddin memprediksi para pimpinan KPK akan dinyatakan bersih dan tidak bersalah.(kuh/iro/jpnn)

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin belum berhenti bermanuver setelah Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Kini, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjadi sasaran tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu.

Sebab, kemarin (7/10), Nazaruddin menggugat Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah mencemarkan nama baiknya. Menurut Dea Tunggaesti, salah satu kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya tidak menuntut ganti rugi secara materi. “Kami hanya minta Abdullah Hehamahua meminta maaf karena telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dea kemarin.

Menurut Dea, sidang perdana gugatan Nazaruddin itu akan berlangsung para Selasa (11/10). Agendanya adalah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Alfrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin yang lain menambahkan bahwa ucapan Abdullah yang menyatakan Nazaruddin sebagai pembohong,  padahal proses pemeriksaan belum berakhir, merupakan hal yang menyakitkan dan mengecewakan.

Kata Alfrian, pernyataan Abdullah itu mencerminkan komite etik sangat berkepentingan untuk membela pimpinan KPK. “Seharusnya kan nunggu proses selesai, bukan mengumbar pernyataan seperti itu,” imbuhnya. Karena itulah, pihak kuasa hukum Nazaruddin tidak kaget dengan hasil komite yang “membebaskan” pimpinan KPK dari segala tuduhannya. “Keputusan itu sudah kami prediksi,” kata Alfrian. Selain pernyataan Hehamahua yang masih premature, ada beberapa hal yang membuat pihak Nazaruddin memprediksi para pimpinan KPK akan dinyatakan bersih dan tidak bersalah.(kuh/iro/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/