25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 14548

Atap Rumah Melayang Diterjang Puting Beliung

TEBING TINGGI- Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tebing Tinggi selama tiga puluh menit, menerbangkan atap bangunan rumah milik Ngadiman Cabak (60) warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sejauh lima puluh meter dari tempat semula, Selasa (27/9) sekira pukul 14.35 WIB.

Ngadiman Cabak, pedangan kue mengaku, saat kejadian dia sedang asyik duduk di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan mengangkat bangunan atap rumahnya dan merobohkan dinding rumah yang langsung menimpa perabotan rumah tangga.

“Untung saja tidak ada korban jiwa, saat itu kami langsung lari keluar rumah menyelamatkan diri,” ungkap Ngadiman.
Dikatakannya, dari kejadian itu, dirinya menderita kerugian puluhan juta rupaih. “Banyak perabotan rumah tangga yang rusak, seperti lemari, tempat tidur, sepeda motor, termasuk bangunan rumah,” ucapnya.

Camat Rambutan Muhammad Wahyudi, ketika dihibungi mengaku, baru menerima satu laporan rumah yang terkena bencana alam angin puting beliung. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Pemko Tebing Tinggi dan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.

“Untuk sementara masih kita data kerugian korban, pihak Dinsos nantinya yang akan mendata kerugian,” jelas Wahyudi.
Terpisah, angin puting beliung juga menerbangkan atap bangunan milik PT Darmex pengolahan getah latek yang terletak di Jalan Ir H Juanda Kota Tebing Tinggi. (mag-3)

PPK Dinas PU Ditangkap Jaksa

TEBING TINGGI- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Kota Tebing Tinggi, Ir JT ditangkap pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tebing Tinggi di rumahnya di Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Senin (26/9) malam sekira pukul 21.30 WIB.

“Terdakwa dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor  PRINT-04/N.2.14/Euh. 1/09/2011 tertanggal 26 September 2011 yang ditandatangani Kajari Tebing Tinggi, Olopan Nainggolan SH MH tentang putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor.274/44K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Februari 2011,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Selasa (27/9) di kantornya di Jalan KL Yossudarso, Kota Tebing Tinggi.

Dikatakannya, dalam putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebelumnya, tersangka Ir JT dinyatakan bebas, dalam putusan tersebut JPU melakukan upaya hukum dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi ini juga dilakukan pihak terdakwa ke MA, namun pihak MA mengabulkan tuntutan JPU dan langsung melakukan ekskusi terhadap terdakwa dan langsung pihak Kejaksaan menitipkannya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tebing Tinggi di Jalan Pusara Pejuang,” jelas Zulfan.

Terdakwa JT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Tebing Tinggi ditahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
“Terdakwa dikenakan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.(mag-3)

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
Berdasarkan penelitian saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda. Dimana, ketebalan aspal yang seharusnya 20 mm dikerjakan hanya 15 mm, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian kerja (bestek). (mag-3)

Dishub Razia Angkot Plat Hitam

BINJAI- Setelah puluhan supir angkutan kota (Angkot) Binjai mendemo kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, akhirnya digelar razia angkutan berplat hitam di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (27/9).

Dalam razia yang dibantu petugas Sat Lantas Polresta Binjai itu, sedikitnya 15 angkutan yang tidak memiliki izin trayek dan operasi ditilang petugas Dishub. Meski sempat terjadi protes oleh sejumlah supir, petugas Dishub tetap melanjutkan razia dan tetap menyarankan kepada supir angkutan untuk mengurus kelengkapan surat-surat mereka.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Iwan Syahri, saat berada di lokasi razia mengatakan, pihaknya tetap melakukan razia selama 21 hari kedepan. “Sesuai rencana, razia ini akan kita lakukan selama 21 hari. Dari hasil razia, sedikitnya 15 angkutan telah ditilang,” kata Syahri.

Disinggung permintaan supir angkot untuk menyita angkutan berplat hitam, Syahri mengaku, urusan sita menyita bukan wewenang Dishub melainkan pihak Kepolisian. “Kita hanya sebatas menilang, kalau menyita kendaraan kita tidak bisa. Karena itu wewenang polisi,” ucapnya. (dan)

Pemkab Belum Sentuh Yayasan Akbid Langkat

LANGKAT- Pemkab Langkat dinilai lamban dan bertele-tele, bahkan terkesan melakukan pembiaran atas pelaksanaan pendidikan Akademi Kebidanan (Akbid) di komplek Pem kab Langkat yang belakangan diketahui merupakan yayasan (swasta).

“Saya melihat Pemkab lamban, bahkan bertele-tele dalam upaya menyelesaikan keberadaan Akbid tersebut. Mudah-mudahan, lamban dan bertele-telenya itu bukan karena ada oknum pejabat yang diuntungkan dengan beroperasinya yayasan Akbid itu,” kata R Lubis SH, salah seorang pengamat pendidikan di Langkat, Selasa (27/9).
Dalam perbincangan dengan wartawan di Stabat, Lubis menilai, menyelesaikan persoalan Akbid Langkat yang dipopulerkan pengelolanya Akbid Pemkab Langkat, sebenarnya sangat mudah bila Pemkab punya kemauan. Hal itu akan semakin mulus dilaksanakan jika tidak ada oknum diuntungkan beroperasinya Akbid swasta yang ditengarai banyak memanfaatkan fasilitas Pemkab.

Memang saat ini, ulas dia, Pemkab Langkat diketahui sudah membentuk tim guna mengumpulkan sejumlah data tentang perguruan kesehatan swasta yang mengantongi akte yayasan itu. Tapi sayangnya, sampai sejauh ini belum juga ada sikap Pemkab atas yayasan yang pengelolanya diduga sengaja memanipulasi keberadaan yayasan sehingga sekolah berlokasi di kompleks perkantoran bersama Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Langkat tersebut terkesan milik pemerintah (negeri).

Hebatnya lagi, sekolah dimaksud terkesan bukan seperti yayasan, tapi seperti sekolah milik pemerintah. Disebabkan, bukan hanya lokasinya di komplek Pemkab tapi banyak dosen bahkan Direktrisnya merupakan pegawai Pemkab.
Seperti telah terungkap, Akbid Pemkab Langkat yang selama ini dianggap sebagai sekolah negeri milik Pemkab Langkat, ternyata milik yayasan. Pendirinya dr Lilik Rosdewati, pegawai Pemkab yang selama ini menjabat sebagai Direktris Akper Pemkab Langkat.

Asisten II Ekbangsos Pemkab Langkat Indra Salahuddin, ketika dihubungi wartawan karena fungsinya disebut-sebut sebagai pimpinan tim pengumpul data Akbid menjelaskan, pihaknya masih melakukan serangkaian proses.
Proses dimaksudkan masih belum diketahui dengan jelas arah dan maknanya, padahal pengumpulan data menurut informasi yang diperoleh sudah berlangsung jauh sebelumnya. Nah, untuk itu Indra juga tidak mau berestimasi kapan dead line penyelesaiannya.

“Pemkab saat ini sedang bekerja memproses data-data yang sudah didapat, termasuk mengenai aset yang dipakai oleh Akbid dimaksud,” kata mantan Kadis Kesehatan Langkat itu seraya menolak Pemkab disebut lamban. (mag-4)

Tiga Ruko Terbakar, Kerugian Rp1,6 M

LANGKAT- Tiga unit rumah toko (ruko) di Jalan Ampera Pekan Bahorok, Langkat, Selasa (27/9) dinihari ludes terbakar. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,6 miliar dan tidak ada korban jiwa. Ketiga ruko yang ludes tersebut yakni, milik Ramlan (50), Herman (43), dan Kitik (38).

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun saat peristiwa berlangsung seluruh penghuni ruko tidak berada di tempat. Untuk sementara, api diduga berasal dari arus pendek listrik yang berada di rumah Kitik dan dengan cepat menyambar atap serta dinding ruko lain terutama yang terbuat dari kayu.

Warga sekitar, berjumlah ratusan orang mencoba memadamkan api setelah sebelumnya memberitahu kepada pemilik ruko serta polisi. Api akhirnya dapat dipadamkan warga bersama petugas pemadam kebakaran, setelah satu jam lebih membara. Seluruh isi ruko tak satupun dapat terselamatkan.

Kapolsek Bahorok AKP Beston Situmorang, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa papan dan broti yang hangus. (mag-4/dan)

Pacar Diculik dan Dicabuli OTK

BINJAI- Berpacaran ternyata tak selamanya indah. Hal itulah yang dirasakan Suria Darma Simarmata (22), warga Jalan Bersama Ujung, Kecamatan Sunggal, dan pacarnya Mawar (18) warga Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, saat berpacaran di areal perkebunan tebu di Jalan Pangeran Diponogoro, Binjai Timur,  Mawar dilarikan dua orang tak dikenal (OTK) dan menjadi korban pencabulan kedua pelaku, Sabtu (24/6) sekira pukul 23.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Selasa (27/9), korban didampingi orangtua serta pacarnya, yang sudah membuat pengaduan Minggu (25/9), datang ke Polresta Binjai, guna dimintai keterangan atas kejadian yang dialami.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Polres Binjai menyebutkan, peristiwa itu berawal saat korban dan pacarnya asyik bercumbu di perkebunan tebu. Namun tanpa disangka, keduanya didatangi dua OTK. Kedatangan kedua OTK tersebut, membuat mereka tak dapat berbuat apa-apa. Sebab, kedua OTK itu mengancam akan melaporkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Karena takut dilaporkan, Suria hanya berdiam diri saat kedua OTK membawa pacarnya dengan alasan akan dibawa ke rumah Kepling.

Ironisnya, korban malah  mendapat perbuatan tak senonoh dari kedua OTK tersebut. “Saya tidak bisa melawan lagi, saya diancam bunuh kalau berteriak,” kata korban. (dan)

Wajah Memar Dihajar Guru

BINJAI- Dunia pendidikan Kota Binjai kembali tercoreng. Pasalnya, penganiyaan terhadap murid kembali terjadi dan dialami Reimanda (10), pelajar kelas V Sekolah Dasar (SD) Methodis, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (27/9).

Akibat pemukulan itu, korban menderita memar di bagian wajah akibat pukulan guru kelasnya DS. Tak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orangtua korban Rusman Ginting, langsung membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Binjai.

Menurut Reimanda di SPK Polres Binjai, kejadian itu dialaminya saat ia dan teman-temannya lagi asyik bermain disaat jam istirahat kedua.

Seperti layaknya anak-anak lain, merekapun bermain sembari berlari. Namun, aksi kejar-kejaran bocah ini membuat guru mereka yang ingin keluar dari gedung sekolah menggunakan sepeda motor , gugup dan akhirnya terjatuh.
Oknum guru tadi pun marah dan menghajar Reimanda hingga memar di bagian wajahnya. “Kami lagi asyik berlari, tau-tau teman saya ingin ditabrak guru kami. Tapi, guru kami jatuh. Terus dia marah dan memukul saya,” ujar korban.

Rusman Ginting, mengatakan, ia sangat kecewa dan tidak terima atas prilaku guru tersebut. “Sebagai seorang guru, tugasnya mengajar para muridnya, bukan malah menghajarnya sampai memar seperti ini,” geramnya.
Petrus, selaku pengurus sekolah Methodis Kota Binjai,  via selulernya membenarkan kejadian itu. “Iya, saya juga sudah dapat kabar,” ucapnya.(dan)

Duka Pahlawan Devisa

Lagi, TKI Meninggal di Arab Saudi

Duka bagi para keluarga pahlawan devisa seakan tak ada habisnya. Belum lama ini, salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) meninggal dunia akibat mendapatkan hukuman pancung, kali ini satu lagi TKI meninggal dengan penyebab kematian yang masih misterius.

TKI yang meninggal tersebut bernama Juju Juhana. Dia berasal dari Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat. Perempuan berumur 31 tahun tersebut berangkat melalui jasa PT Grahatama Indokarya yang beralamat di Jalan Raya Suci Nomor 7 Ciracas, Jakarta.

Informasi meninggalnya Juju didapat JPNN dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. “Ada lagi TKI meninggal di Arab Saudi dua hari lalu. Pihak PT menyatakan jenazah tidak bisa dipulangkan, ini informasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah. Mencurigakan karena penyebab kematian bisa jadi tidak terungkap,” kata Rieke kepada JPNN di Jakarta, Selasa (27/9).

Rieke mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Juju berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 10 Juni 2011. Kabar kematian Juju diperoleh Rieke dari staf perusahaan yang memberangkatkan Juju bernama Hasyim.
Pihak keluarga TKI sendiri meminta penyebab kematian Juju ditelusuri. Selain itu, keluarga juga meminta agar jenazah dipulangkan serta memenuhi hak-hak almarhum sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Saya sudah kontak pihak keluarga, mereka bilang PT yang memberangkatkan mengancam kalau jenazah mau dipulangkan, kasus ini jangan diungkapkan ke siapapun. Ini juga aneh, berarti ada hal-hal yang disembunyikan,” tegas Rieke.

Oleh karena itu, politisi muda PDI Perjuangan ini mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memanggil perusahaan tersebut termasuk memberikan sanksi tegas. Rieke sendiri melalui Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin telah menyampaikan kasus ini kepada Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot AM.

“Dubes meminta data dan alamat TKI tersebut. Nama perusahaan beserta alamat dan kontak perusahaan sudah disampaikan. Saya juga mendesak kemenakertrans, BNP2TKI dan Kemenlu untuk berkoordinasi mencari data yang lebih lengkap mengenai almarhumah. Segera telusuri penyebab kematian, jika ada indikasi pidana harap dilanjutkan dengan proses hukum terhadap majikan,” ujar Rieke. (tas/jpnn)

Perlu Dibentuk Komisi Perlindungan TKI

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia mengusulkan agar komisi ini menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.

“Peran komisi baru ini sangat penting untuk mengentaskan persoalan TKI, baik di dalam, maupun luar negeri,” kata Rieke di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, kemarin (27/9).

Komisi ini, menurut Rieke yang kader PDIP itu, nantinya akan beranggotakan para stakeholder yang terkait dengan persoalan buruh migran.”Saya berharap fraksi-fraksi lain nantinya mau ikut mendukung,” tegas Rieke.

Dia menyampaikan FPDIP mengusulkan perubahan nama UU menjadi UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Ini sebagai penegasan bahwa UU tersebut bukan untuk ‘melestarikan’, apalagi mengembangkan pengiriman TKI  ke luar negeri. Rieke menolak keras anggapan bahwa pengiriman TKI merupakan solusi atas tidak adanya lapangan kerja di tanah air. Prioritas utama, kata dia, tetap pada penyediaan lapangan kerja di dalam negeri.

“TKI kita itu di luar negeri itu bekerja yang serba 3D, yakni dangerous (bahaya), dirty (kotor), and difficult (sulit),” kata Rieke.  Dia memandang tak seharusnya para tenaga kerja berangkat ke luar negeri hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga, buruh bangunan, atau tukang kebun. “Masak pekerjaan seperti itu saja di dalam negeri tidak bisa (disediakan, Red),” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendukung penuh pembentukan komisi baru itu. Bahkan, Anis mengusulkan namanya adalah Komisi Nasional Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Menurut dia, saat ini, ada 18 instansi atau lembaga Negara yang mengurusi buruh migran. Mulai Kemenakertrans sampai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun, persoalan buruh migran tetap penuh carut marut.

“Anggarannya besar-besar semua. Cuma nggak ada yang nyambung satu sama lain. Padahal, kalau kalau semua itu ada sinergi dan koordinasi, apa yang dikeluhkan buruh migrant bisa terselesaikan,” kata Anis.
Komisi baru ini, imbuh Anis, berfungsi untuk melakukan pencegahan, pengawasan, mediasi, dan perlindungan hak-hak asasi buruh migran beserta keluarganya. Anis menyampaikan gagasan tentang pembentukan baru ini merupakan evaluasi terhadap BNP2TKI. “Bahasa lainnya ya seperti Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) negeri,” ucap Anis.  (pri/jpnn)

Usul Bangun Kantor Pelayanan Khusus

Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan pendirian kantor pelayanan khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di empat negara, terdiri atas Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.

Hal ini diusulkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di negara-negara penempatan tersebut, dan mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenakertrans segera melakukan kerjasama dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga  serta seluruh stake holder yang terkait dengan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, termasuk dengan DPR dan Bappenas untuk penambahan anggaran APBN,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja  (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman, Selasa (27/9).

Reyna Usman mengatakan, penanganan masalah TKI yang bekerja di luar negeri memerlukan perhatian khusus. Membutuhkan adanya dukungan, kerja sama dan koordinasi dari semua pihak sehingga kedepannya dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Pendirian kantor pelayanan khusus TKI di luar negeri diharapkan akan mempermudah proses pelayanan bagi TKI. (net/jpnn)