28 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14572

Kasus Dugaan Korupsi di IAIN Sumut Masih Pulbaket

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, tak akan berhenti dalam upaya menangani kasus dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut.

Sejauh ini, pihak Tipikor Polda Sumut terus berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan-keterangan, guna memperjelas dan mendudukkan persoalan ini.

“Untuk penanganan kasus-kasus korupsi terus akan dilakukan penyelidikan. Sejauh ini, untuk masalah ini sedang dalam tahap pulbaket,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, kepada Sumut Pos, Kamis (22/9).

Dijelaskannya, proses pemeriksaan yang dilakukan Tipikor Polda Sumut, dalam upaya klarifikasi dengan memintai keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam hal ini.

“Sejauh ini sudah 9 orang yang diperiksa. Dan upaya memintai keterangan saksi-saksi itu, akan terus dilakukan terhadap orang-orang yang mengetahui hal ini. Siapa pun orangnya, akan dimintai keterangan,” jawabnya.

Diketahui, tiga orang terakhir yang telah diperiksa antara lain, Kepala Biro Rektor IAIN Sumut SAL (Salmawati Hasibuan, Red) pada Senin (19/9) lalu, dan kemarin dua orang yang diperiksa adalah S (Saharuddin, Red) Pembantu Rektor (PR) 3 IAIN serta Pihak Panitia Lelang Tahun 2008 AL (Awaluddin Lubis, Red).(ari)

Segera Laporkan ke Inspektorat

Warga Simpang Selayang Mengaku di Peras Lurah

MEDAN-Oknum Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ketty Simanjuntak dengan meminta uang Rp2,2 juta, untuk tanda tangan surat tanah atas penguasaan fisik sebidang tanah di Jalan Stela Tengah, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, diminta dilaporkan ke Inspektorat Pemko Medan agar segera diproses.

“Warga atau keluarga yang memiliki rekaman tersebut untuk melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan, agar dapat diambil tindakan. Nanti kita proses saya sudah tugaskan Kabag Tapem Pemko Medan menegurnya langsung. Jangan tahunya mengogap saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Kamis (22/9).
Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting saat ditemui di kantornya di Jalan Jamin Ginting Km 10,5 langsung melarikan diri.

Saat itu wartawan datang ke Kantor Lurah Simpang Selayang bersamaan dengan keluarga Ketty Simanjuntak yang diwakili putra kandungnya Richard Simanjuntak.

Saat itu mobil sang lurah, Suzuki Eskudo silver berada di samping kantornya.

Saat ditanya keberadaan sang lurah kepada Sekretaris Lurah Simon Tarigan enggan menjawab. Dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, tiba-tiba mobil Eskudo silver milik sang lurah tidak ada lagi terparkir di samping kantor lurah.
Walau telah berulang kali dihubungi melalui telepon sang lurah tidak bersedia menjawab dan hanya menjawab pesan singkat (SMS) yang dikirimkan wartawan padanya dengan kata-kata, “Sabar ya bos. Aku sebentar keluar, bukan menghilang.”.

Pejabat eselon IV yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu baru kembali ke kantornya menggunakan sepeda motor dengan terburu-buru setelah beberapa jam kemudian. Saat bertemu, Tofan Ginting mengaku sedang ada kerjaan dan tidak berniat kabur ataupun menghilang seperti yang dimaksudkan.

“Saya tidak kabur, atau menghilang. Kita sama-sama di sini. Saya pun capek, dari tadi ditelponi dari mana saja. Seharusnya kan tidak seperti ini, bisa diselesaikan baik-baik kalau hanya masalah tandatangan surat tanah ini saja,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai surat-surat yang akan ditandatanganinya, Tofan menilai banyak surat-surat yang belum lengkap dan harus dilengkapi pihak keluarga Ketty Simanjuntak seperti surat kematian, surat tanah asli dan berita acara pengukuran dari kelurahan.

“Selain itu, nantinya dalam membuat surat berita acara pengukuran itu, pihak yang dikuasakan untuk ahli waris itu, harus hadir. Untuk memastikan nantinya jika itu memang benar bersangkutan,” cetusnya.

Mengenai rekaman yang dimiliki Richard tersebut, Tofan membantah itu suaranya. Sebab, menurutnya, untuk memastikan itu benar atau tidak suaranya hanya Pengadilan Negeri (PN), Tuhan dan antara Richard dan dirinya saja. “Soal rekaman itu, hanya kita berdua dan Tuhan saja yang tahu dan itu hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan saja,” bantahnya.

Sementara itu, Richard sendiri mengaku jika sejak awal lurah bersikap seperti itu pada dirinya dan keluarga kemungkinan masalah ini tidak akan panjang. Richard juga mengaku akan melengkapi surat yang diminta lurah sebagai persyaratan untuk tandatangan surat tanah penguasaan fisik milik ibunya.

“Kita akan melengkapi persyaratan dan surat yang dimaksudkan pak lurah itu. Tapi kalau dalam penyelesaian masalah ini nantinya, pak lurah tetap tidak mau menandatanganinya dan memperumit. Kita selaku pihak keluarga akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Inspektorat Kota Medan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD Medan dan Sekda Kota Medan dengan bukti rekaman itu,” jelasnya.(adl)

Gindo Hadiri Panggilan Tipikor Poldasu

MEDAN-Mantan Kadis Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan, menghadiri panggilan Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, Kamis (22/9).

“Sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan itu. Pemanggilan ini, masih dalam kaitannya masalah pengadaan alat berat,” jawabnya kepada Sumut Pos.

Lebih lanjut Gindo menuturkan, dirinya juga akan menghadiri pemanggilan dalam kasus yang sama pada Selasa (27/9) mendatang.

“Sambung Selasa. Masih dalam kasus yang sama soal alat berat. Kita akan tetap datang memenuhi panggilan itu,” jawabnya lagi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengakui, kehadiran mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan.

“Iya, yang bersangkutan tadi datang. Pemeriksaan masih sebatas masalah pengadaan alat berat. Selasa pekan depan, akan diperiksa lagi,” katanya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan alat berat seperti tiga unit beko loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar di Dinas Bina Marga Medan.

Dalam kasus ini, Tipikor Polda Sumut telah menahan empat orang yakni, Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasurtion (Sekretaris Panitia Lelang). (ari)

3 Pegawai Dishub Dituntut 1 Tahun

Lakukan Pungutan Liar di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Tiga pegawai Dishub Sumut Ahmad Sofyan, Panal Simamora, Marlon Sinaga, yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata SH, John Wesley SH, pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/9).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, Rumata juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan penjara.

‘’Berdasarkan fakta dan barang bukti di persidangan ketiga terdakwa masing-masing Ahmad Sofyan
Panal Simamora, Marlon Sinaga dituntut masing-masing satu tahun penjara tahun. Selain itu ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider 2 bulan penjara,’’ ujar Rumata.

Ketiga terdakwa  yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang merupakan anggota Regu D pada UPPKB atau jembatan timbang Sibolangit, pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 WIB, tertangkap melakukan pungutan liar di jembatan timbang.

‘’ Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ujar Rumata.

Menurut Rumata, ketiga terdakwa bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan kepada supir truk tanpa menggunakan karcis dan tidak mencatat truk yang masuk jembatan timbang.

‘’Kegiatan yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang memberikan sesuatu pada pelaksanaan kegiatan pengutipan denda terhadap truk dengan muatan berlebih di jembatan timbang Sibolangit,” ucap Rumita.

Setiap pengemudi truk, tambah Rumata, meski muatannya tidak berlebih dipaksa untuk membayar sebesar Rp150 ribu, namun tidak disetor ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga pada saat penangkapan pada 24 Maret tersebut, ditemukan uang sekitar Rp16.474.000 yang tidak disetor ke kas daerah. Hanya Rp600 ribu yang disetor dari hasil kutipan 6 unit truk.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Ahmad Guntur SH meminta pada penasehat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan jawaban atas tuntutan jaksa. Persidangan dilanjutkan hingga pekan depan.(rud)

Jangan Langsung Nonjobkan Pejabat

Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan pemutasian sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bisa dianulirn Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit.

Bagaimana menurut Anda persoalan kebijakan mutasi pejabat?
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemendagri seharusnya seorang kepala daerah mengikuti apa instruksi yang dikeluarkan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri. Dengan kata lain, jika memang ada keputusan itu maka pejabat-pejabat yang telah dimutasi itu bisa dikembalikan ke tempat semula.

Kenapa seperti itu?
Dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengatakan, akan turun tangan dalam mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Sejauh ini, belum ada alasan yang dikemukakan pergantian pejabat itu.

Apa lagi alasannya?
Dalam kenyataannya, sejumlah pejabat yang dimutasi itu terus tidak diberdayakan atau dengan kata lain, dinonjobkan. Tidak semestinya pejabat langsung dinonjobkan, tanpa alasan yang jelas.

Apa yang dilakukan dewan?
Saya pernah mengeluarkan ide, untuk mengajukan hak interplasi. Namun, akhirnya harus gagal. Karena dalam hal ini sangat kental dengan muatan politis. Dalam dunia politik, tidak mutlak membela yang benar, namun ada hal lain yang melatarbelakangi yakni masalah kepentingan politis itu.(*)

Digebuki Teman Sekampus

Muhammad Tohir (24) tak menyangka niat baiknya berakhir petaka. Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan ini babak beluk dikeroyok teman sekampusnya saat meredam
pidato RN yang dianggap memprovokasi mahasiswa lainnya di Kampus UMSU, di Jalan Jalan Mukhtar Basri Medan, Rabu (21/9). Akibat pengeroyokan tersebut Tohir kini diopname di Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan.

Kejadian berawal saat RN memberi arahan kepada mahasiswa baru yang lulus mengikuti ospek. Dalam penyampaiannya RN menyinggung jabatan organisasi kampus yang dianggap merendahkan kredibilitas organisasi.
“Dia (RN) menyampaikan, untuk menduduki jabatan tertinggi organisasi di kampus ini tidak perlu mengikuti ospek dan lainnya, kita bisa mendapatkannya, contohnya saya ini,” kata Tohir menirukan ucapan yang disampaikan RN di hadapan puluhan mahasiswa UMSU, saat disambangi wartawan di Ruang Anggrek RS Imelda, Kamis (22/9).

RN, kata Tohir, memang bakal menduduki jabatan tertinggi di kemahasiswaan. Jabatanya Presiden. Mendengar ucapan RN tersebut, Tohir langsung mendatangi RN.

“Saya merangkulnya lalu memberitahukan kepadanya bahwa ucapannya tadi tidak pantas dihadapan adik-adik mahasiswa,” imbuh Tohir dalam kondisi terbaring.

RN menepis tangan Tohir yang merangkulnya. Rekan-rekan RN melihat itu langsung menyarang Tohir. “Mereka ada 20-an orang mengeroyok saya, saya dipukul dan ditendang. Karena begitu banyaknya saya cuma mengenal dua orang saja tersangka FT dan AN,” sebut Tohir sambil mengingat pelaku pengeroyok lainnya.

Rekan-rekan Tohir melihat kejadian ini tidak dapat berbuat banyak. Mereka langsung menyelamatkan Tohir dan melarikannya ke RS Imelda.”Wajah dan badan saya lembam-lembam sekarang,” kata Tohir yang hari itu sedang dikunjungi puluhan rekan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) UMSU.

Rekan-rekannya meminta kasus ini harus diusut tuntas.”Kami minta kasus ini diusut tuntas, dan pihak petinggi kampus UMSU segera mengambil sikap atas aksi pengeoyokan ini,” seru Ketua DPP IMM, Ton Abdillah Ihas dan DPD IMM Sumut Zefrizal.

Ketua Kebesaran Alumni IMM, Anwar Bakti juga menyesalkan insiden anarki yang terjadi di dalam kampus UMSU ini.”Ini harus diselaikan secara serius agar citra UMSU tidak jelek,” terangnya.

Tohir sebagai korban dalam kejadian ini sudah membuat pengaduannya ke Polresta Medan dengan nomor STBL/2443/IX/2011/SU/Resta Medan. Kasat Reksrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki Sik yang ditanya wartawan koran ini tentang pengaduan Tohir mengatakan sedang memanggil beberapa saksi-saksi seputar pengeroyokan korban tersebut.”Selain menunggu visum, saksi-saksi akan kita periksa nanti,” kata Yoris. (azw)

Warga Ngadu Sulit Urus Akte Kelahiran

Rahudman Sidak ke Kantor Disdukcapil Medan

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di Jalan Iskandar Mudan Medan, kemarin (22/9). Pasalnya, ada seorang warga bernama Wendi yang melapor merasa kesulitan mengurus akte kelahiran anaknya.

Wendi melapor sulit mengurus akte kelahiran karena harus melalaui pengadilan dan setelah itu dileges di Kantor Pos Besar Medan. Mendengar birokrasi seperti itu, Rahudman pun muncul di kantor Disdukcapil. Wali Kota Medan langsung menemui Wendi sekaligus melakukan inspeksi mendadak melihat pelayanan pengurusan akte kelahiran di Disdukcapil Kota Medan.

Rahudman mendapati fasilitas ruang tunggu masyarakat belum memadai dan belum memberikan rasa nyaman. Ketidaklengkapan itu terlihat dari, meja tulis dan kursi. Selain itu, layanan informasi yakni papan petunjuk tata cara mengurus dokumen kependudukan di dinding agar mudah dibaca masyarakat yang datang tidak ada.
Rahudman meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan dan PT Pos Indonesia untuk membicarakannya.

“Walaupun kita ketahui prosedur ini diatur oleh Undang-undang dan Perda, agar pengurusan akte kelahiran yang terlambat tidak lagi kesannya menyulitkan warga. Saya minta kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk segera melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan dan PT Pos Indonesia. Cari solusi bagaimana agar prosedur tetap mengacu pada ketentuan tetapi tidak menyulitkan warga,” cetusnya. (adl)

Penjudi Game Online Diancam 5 Tahun Penjara

MEDAN-Empat terdakwa judi game on line masing-masing Kuang Lai alias Asiang, Leong Sio Foe alias Afu, Bilson alias Ani dan Subandi, tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum J Manullang SH, saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9).

Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketui Suhartanto SH, J Manullang membeberkan bahwa keempat terdakwa ditangkap bulan Mei 2011 di Jalan Negera No 36 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, di salah satu ruko yang menjadi tempat permainan judi game online.

“Permainan harus sebagai member card yang berisikan poin kredit. Member card yang berisikan poin diprogram ke komputer yang akan digunakan terdakwa bermain judi,” kata Manullang.

Para terdakwa harus membayar uang poin sesuai dengan besar yang diinginkan. Game online dimainkan dengan cara mendapatkan poin apabila pemain menekan tombol INS.

“Bagi terdakwa yang mendapatkan 10 ribu poin dapat ditukarkan dengan satu slop rokok atau satu lembar voucher Simpati senilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk 20 ribu poin maka terdakwa dapat menukarkan poin dengan satu unit kipas angin. 25 ribu poin dapat ditukarkan dengan kompor gas,” ucap jaksa.

Keempat terdakwa didakwa Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sementara itu kuasa hukum keempat terdakwa, Feer SH mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah, karena apa yang dilakukan oleh keempat kliennya hanya merupakan permainan game.
“Yang membuat heran kenapa ada unsur judinya. Dan kenapa klien saya yang menanggung, sementara pemilik game online tidak ditangkap. Ini kan permianan jadi dimana ada unsur judinya,” ucap Feer. (rud)

Tewas Digilas Truk

MEDAN-Bustami (36), warga Jalan Sambi Rejo Timur, Percut Seituan tewas dilindas truk, di Jalan Makmur, Pasar VII, Tembung, Rabu (21/9) dini hari.

Keterangan yang dihimpun dini hari itu Bustami meluncur dengan sepeda motor Supra Fit miliknya. Saat melintas kejadian, Bustami berusaha mendahului angkot. Namun secara bersamaan dari arah berlawanan datang angkot dan tabrakan pun tak terhindarkan.

“Informasinya Bustami ingin melomba angkot yang ada di depannya. Namun, saat bersamaan, datang mobil truk dari depannya. Karena tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan. Bustami meninggal karena kepalanya pecah dilindas truk,” kata petugas yang mengevakuasi korban.

Seorang warga, Iyut (28) mengaku, korban ingin mendahului kenderaan yang ada di depannya. “Dia tancap gas karena ingin mendahului angkot Ultra 09 yang ada di depannya. Tiba-tiba truk datang dari depannya dan dia tidak bisa mengelak dan disambar truk,” ujar Iyut. (jon)

PLN Tetap Akan Memutus Listrik

Polisi Belum Panggil Ketua DPRD Langkat

MEDAN-Rencana PT PLN (Persero) Medan melakukan pemutusan jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3, Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (20/9), batal. Pasalnya, PLN Medan tengah melakukan diskusi bersama tim polisi, jaksa yang akan ikut mendampingi PLN saat akan melakukan pemutusan jaringan listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat.

“PLN juga tidak mau gegabah melangkah. Karena kita tahu Rudi Hartono akan menghalangi petugas PLN yang akan melakukan pemutusan listrik. Tapi bukan berarti PLN takut, kita tetap maju,” ujar Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro.

Wahyu juga menegaskan, PLN juga tidak menerima perundingan bila diajukan Rudi Hartono Bangunn
Hal ini karena Rudi Hartono Bangun telah melakukan pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
“PLN maju terus. Polisi harus bisa menyeret Rudi Hartono Bangun dengan sanksi pidana, bukan perdatanya saja, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3. Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tegas Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu juga meminta kepada penegak hukum di Mapoldasu untuk cepat merespon pengaduan dari PLN. Sebab, hingga saat ini Poldasu belum ada melakukan pemanggilan terhadap PLN maupun Rudi Hartono Bangun. “Kalau ditanya kecewa, ya PLN kecewalah karena laporan PLN hingga saat ini belum ditindaklanjuti Poldasu,” ujarnya. (ila)