24 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 14590

Maksimalkan Peran Kepling

Lurah Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Edwin Faisal SH berhasil menjalankan program Kota Medan Bersih dari Sampah. Hal ini terbukti dengan bersihnya kondisi jalan protokol Karya Jaya dan 13 lingkungan yang ada di wilayahnya. Apa saja upaya yang dilakukannya? Berikut wawancara Sumut Pos dengan Lurah Gedung Johor Edwin Faisal SH, belum lama ini.

Upaya apa saja yang Anda lakukan dalam merealisasikan program Kota Medan Bersih dari Sampah?
Berbagai upaya telah kami lakukan dalam mensukseskan program Kota Medan Bersih dari Sampah. Diantaranya dengan mengajak masyarakat yang ada di lingkungan untuk bergotong-royong hingga pengorekan drainase bersama perangkat kelurahan dan kepling setiap Sabtu secara bergilir di 13 lingkungan. Selain itu, juga tidak terlepas dari rasa kepedulian dan partisipasi warga terhadap masalah lingkungan agar bersih, indah dan sehat. Sehingga Kelurahan Gedung Johor berhasil meraih Juara I Kebersihan Tingkat Kecamatan Medan Johor.

Apa saja unsur pendukung keberhasilan tersebut?
Unsur yang sangat mendukung keberhasilan kebersihan di Gedung Johor semangat dan rasa kepedulian warga mendukung program Kota Medan Bersih dari Sampah yang telah dicanangkan Bapak Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan dengan adanya satu truk sampah, 13 gerobak sampah dan tong sampah yang diberikan Dinas Kebersihan Kota Medan untuk melayani sampah di setiap lingkungan. Selain itu, peran kepala lingkungan yang menjadi ujung tombak kegiatan gotong royong juga maksimal, karena mereka lebih dekat dengan warganya.

Bagaimana upaya Anda melakukan pendekatan dengan warga?
Terjun langsung dan berbaur dengan warga dalam setiap kegiatan. Ini merupakan upaya yang saya lakukan dalam melakukan pendekatan dengan warga. Seperti menghadiri setiap undangan kegiatan yang dilakukan warga seperti pernikahan, acara keagamaan, sosial hingga menjenguk warga yang sakit dan meninggal dunia. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk dan rasa peduli terhadap warga, selain pealayan adminsitasi di kelurahan.

Apa moto bapak dalam menjalankan tugas?
Moto saya dalam menjalankan tugas sebagai Lurah di Kelurahan Gedung Johor yang merupakan pamong harus dapat melayani warga masyarakat dengan baik dan selalu ikhlas, jangan terpaksa dan jadikan sebagai rutinitas dalam pekerjaan.(*)

Lagi, Pembongkaran Nanyang Formalitas

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan Sekolah Nanyang Zhi Hui Modern Indonesian School di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Selasa (25/10) siang. Pembongkaran ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan dinas tersebut. namun, lagi-lagi pembongkaran yang dilakukan hanya formalitas dan terkesan hanya untuk meredam amarah warga.

Menurut Suwito, warga yang tinggal tak jauh dari Sekolah Nanyang, Selasa (25/10) pagi mendatangi kantor Dinas TRTB di Jalan AH Nasution. Mereka mendesak dinas tersebut untuk membongkar bangunan Sekolah Nanyang yang bermasalah.
Ternyata permintaan warga ini langsung ditindaklanjuti Dinas TRTB dengan menurunkan tim ke lokasi. Namun, warga mengaku kecewa dengan tim dari Dinas TRTB tersebut. Pasalnya, tim yang berjumlah puluhan orang tersebut dan menaiki lima mobil patroli hanya duduk-duduk di sekolah tersebut. “Mereka tidak langsung melakukan pembongkaran, cuma duduk-duduk sambil memegang palu berukuran tiga kilo sambil bercerita,” terang Suwito.

Bahkan, ketika warga meminta agar bangunan yang menyalah itu dirobohkan, petugas TRTB itu malah tak senang. “Ketika saya minta agar peranca bangunan tersebut dibongkar, petugas Dinas TRTB malah keberatan dengan marah-marah seperti tidak senang kepada warga,” ungkapnya.

Bahkan, warga dan wartawan koran ini sempat mendengar perbincangan beberapa petugas TRTB tersebut dan mereka sempat berceloteh, kalau pembongkaran tersebut hanya formalitas saja. “Bikin capek saja pun kita di sini. Pembongkaran ini cuma ecek-ecek, formalitas karena permintaan warga. Bikin capek saja,” celoteh seorang petugas TRTB tersebut. Mendengar ucapan itu, warga mulai emosi. Warga menilai, Dinas TRTB sudah menerima upeti dari Sekolah Nanyang.
Sekda Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi terkait pembongkaran bangunan Nanyang yang terkesan formalitas itu, dia berjanji akan mempertanyakannya ke Kepala Dinas TRTB, Syampurno Pohan.(adl)

Undisbursed Loan Sumut Capai Rp6,71 T

MEDAN- Undisbursed Loan atau kredit yang sudah disetujui pihak bank tetapi belum dicairkan pada Agustus 2011 di Sumut mencapai Rp6,71 T. Sementara total kredit yang disalurkan pada bulan yang sama mencapai Rp98,55 T.
Deputi Bank Indonesia Regional Sumut-NAD Ahmad Fauzi, mengatakan, tidak perlu muncul kerisauan, karena dari data tersebut, masih menunjukkan trend positif antara penyaluran kredit dengan undisbursed loan. Bahkan, terjadi peningkatan penyaluran kredit dari bulan sebelumnya. “Ada peningkatan penyaluran kredit dari bulan sebelumnya (Juli, Red),” ujar Ahmad Fauzi.

Untuk bulan Juli, LDR (dana pihak ketiga) yang dicairkan sekitar 82,41 persen, sedangkan pada Agustus 2011 mencapai 84,98 persen. “Angka ini termasuk tinggi, karena tidak semua dana yang dihimpun disalurkan ke kredit, tetapi juga dibutuhkan untuk Kas, GWM (giro wajib minimum), Secondary Reserve, dan lainnya,” tambah Ahmad.
Terkait dengan dana kredit yang belum dicairkan, menurut Ahmad, hal ini bukan sesuatu yang patut diriasukan, karena banyak hal yang dipertimbangkan oleh kreditur sebelum proyeknya dimulai.

Selain itu, pihak bank masih terkosentrasi dengan pemain besar sehingga menunggu waktu untuk memulai pekerjaan tersebut. “Pada umunya, bank lebih memilih untuk menyalurkan kredit pada pemain besar, sementara pemain besar juga membutuhkan dana untuk memulai proyeknya, sehingga sebelum ada kepastian, mereka lebih memilih untuk menunda mencairkan dana tersebut,” tambah Ahmad.  Atau alasana lain, menurutnya, tergantung dari kondisi usaha debitur yang mungkin ada permasalahan di sisi produksi, pemasaran produk, dan lainnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unimed, M Ishak menyatakan, kredit yang belum dicairkan itu, tidak merugikan siapapun. Karena pada dasarnya, antara bank dan nasabah telah melakukan perjanjian terlebih dahulu. “Biasanya pihak bank melakukan perjanjian atau komitmen fee dengan nasabah, yang jumlahnya lebih kecil dari bunga,” ujar Ishak. (mag-9)

Curi Tas Berisi Roti

Mengira tas hitam yang ditinggalkan pemiliknya di mobil berisi barang berharga, dua pria nekat mencuri tas tersebut. Namun sayang, sebelum berhasil membawa kabur tas hitam tersebut, kedua pria ini kepergok warga dan langsung dibabakbelurkan hingga nyaris pingsan, Selasa (25/10).

Sialnya, ternyata tas hitam tersebut hanya berisi roti yang baru dibeli Ijo (55), warga asal Aceh, yang baru saja keluar dari toko roti di kawasan Mandala Bay Pass. Kedua pria naas tersebut diketahui berinisial Ri (19), warga Jalan Perjuangan, Gang Arab, Medan Denai, dan JAL (35), warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Tembung.

Sore itu, Ijo, ibu rumah tangga keturunan Tionghoa ini baru saja keluar dari toko roti dan meletakkan dua tas hitam berisi roti yang baru dibelinya ke dalam mobil. Namun karena ada yang tertinggal, dia kembali ke toko roti tersebut dan meninggalkan mobilnya dengan pintu bagian belakang terbuka.

Di saat bersamaan, dua pria tersebut yang dengan mengendarai sepeda motor Revo BK 5314 SS mendekati mobil korban. Tersangka Ri standby di atas sepeda motor sedangkan JAL turun dan langsung mengambil tas hitam tersebut. Namun, aksi kedua pria tersebut dipergoki warga. Saat hendak melarikan diri, warga berhasil menangkap mereka dan langsung memukulinya hingga babak belur.

Untung saja, petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan kedua pelaku dari amuk warga. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Percut Seituan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat mencuri karena tak punya uang. Apalagi, JAL mengaku baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta karena terlibat kasus pencurian.

Sedangkan tersangka Ri mengaku hanya diajak oleh tersangka JAL dengan menggunakan sepeda motor pinjaman milik teman JAL. “Aku hanya diajak JAL keliling-keliling. Saat tiba di Jalan Mandala Bay Pass aku disuruhnya berhenti. Dia turun dan mencuri tas plastik itu,” tutur Ri.(mag-7)

27 Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan

MEDAN- Selama 18 hari, Satuan Narkoba Polresta Medan mengamankan 27 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ektasi. Seluruh tersangka diamankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Medan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 kg ganja, 274,85 gram sabu-sabu, 950 pil Ekstasi serta tiga unit timbangan, lima bong alat isap sabu-sabu, lima unit HP dan dua unit sepeda motor.

Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga saat dikonfirmasi didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono dan Wakasat Narkoba AKP B Marpaung, Selasa (25/10) siang di halaman parkir Mapolresta Medan mengatakan, seluruh tersangka ini berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat, baik langsung atau pun melalui SMS Center Polresta Medan yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh petugas dari Satuan Narkoba Polresta Medan.

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan dan kini mendekam di tahanan Polresta Medan  dijerat dengan UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman Kurungan Pencara selama 20 Tahun. (mag-7)

Jaga Kelangsungan Ekosistem

Program Medan Go Green di Bantaran Sungai Belawan

Mewujudkan Kota Medan yang hijau dan asri, Pemko Medan bekerjasama dengan Dandim 0201/BS Medan dalam program Medan Go Green. Program perdana itu sebagai bagian menggugah seluruh masyarakat agar menjaga kelangsungan ekosistem.

Program Medan Go Green itu dilaksanakan, di bantaran Sungai Belawan, Jalan Bunga Palem, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Jumat (21/10). Pada pelaksanaan Medan Go Green, bantaran sungai menjadi prioritas penghijauan.

Pada pelaksanaan program Medan Go Green itu, dihadiri sejumlah pejabat seperti, Pangdam I/BB,  Mayjen TNI Lodewijk F Paulus, Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro SH, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM, Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Dandim 0201/BS Medan, Letkol Inf Doni Hutabarat, anggota DPD RI serta sejumlah unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Pangdam I/BB, Lodewijk F Paulus mengatakan, sangat mendukug program Medan Go Green yang merupakan hasil kerjasama Dandim 0201/BS dengan Pemko Medan. “Saya berharap dengan pencanangan Danau Toba Go Green, bisa diikuti daerah lain seperti yang dilakukan Kota Medan dengan program Medan Go Green,” ungkapnya.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM menyatakan, program tersebut sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kota Medan yang hijau dan asri. Dia mengungkapkan keberadaan ruang terbuka hijau mutlak diperlukan karena dapat menjaga kelangsungan ekosistem, mencegah banjir, mengurangi dampak polusi  serta memproduksi oksigen bersih yang sangat bermanfaat untuk kesehatan.

“Jadi dibutuhkan keseriusan dalam merencanakan keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Atas dasar itulah Pemko Medan telah memformalkan upaya tersebut dalam RTRW  Kota Medan dengan merencanakan proporsi ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30,58 persen pada tahun 2031,” katanya.

Dia membeberkan, persentase luasan ruang terbuka hijau yang dibutuhkan tidak mudah jika hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Akan tetapi, jika melibatkan pihak swasta dan masyarakat tentunya akan semakin mudah. Itu sebabnya program Medan Go Green tidak lain untuk menambah kesadaran semua pihak akan pentingnya RTH. Dipilihnya bantaran Sungai Belawan sebagai lokasi penghijauan, lanjut Rahudman, sungai ini merupakan sumber air minum di Kota Medan.

Pencanangan ini ditandai dengan penanaman pohon yang dilakukan Pangdam I/BB, Kapoldasu, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPD, Dandim 0201/BS serta unsure Muspida Plus lainnya. Setelah itu dilanjutkan dengan peninjauan di sekitar bantaran Sungai Belawan. (adl)

Warga Minta Eksekusi Dibatalkan

Sengketa Lapangan Bola Jalan Rebab Medan Baru

MEDAN- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olahraga Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai Medan Baru bersama tokoh agama dan adat melakukan aksi di DPRD Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut, Selasa (25/10) siang. Mereka mendesak DPRD Kota Medan turut mempertahankan tanah lapangan bola di Jalan Rebab yang rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (26/10).

Dalam orasinya di gedung dewan, para tokoh masyarakat dan warga menyampaikan bahwa sejak 1955 tanah lapangan itu sudah menjadi tanah milik warga setempat. “Sejak 1961, saya sudah bermain di situ dan orangtua saya pindah ke Kalimantan, kemudian balik lagi ke Jalan Rebab, tanah itu tetap masih tempat bermain warga hingga 1979. Tapi belakangan, muncul orang yang mengaku sebagai pemiliknya,” kata Esra Sinuraya dalam orasinya, Selasa (25/10) di hadapan sejumlah anggota DPRD Kota Medan.

Senada dengan warga lainya, Aman Riana Boru Ginting mengatakan, dirinya sudah menjadi penduduk Jalan Rebab sejak 1984. “Saat itu, tanah lapang tersebut memang menjadi milik umum. Untuk itu, kami menolak eksekusi, tanah itu tempat bermain anak sekolah,” cetusnya.

Tokoh agama, pendeta GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) Evenetis Tarigan meminta agara DPRD Kota Medan agar berpihak kepada rakyat untuk mempertahankan tanah itu.

“Lapangan bola Jalan Rebab merupakan titik temu dan perkumpulnya warga. Semua warga menyatu di situ, mari kita berjalan di atas kebenaran. Untuk itu kita minta dewan bisa berpihak kepada rakyat,” katanya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, pihaknya siap mendukung masyarakat. Apapun yang menjadi tuntutan masyarakat akan difasilitasi dewan. “Apapun tuntutan masyarakat akan kami fasilitasi. Yang pasti Lapangan Rebab itu tidak boleh dieksekusi, karena fungsinya sangat banyak untuk masyarakat,” pungkasnya.

Usai melakukan aksi di gedung dewan, warga mendatangi Pengadilan Tinggi Sumut di Jalan Kejaksaan Medan. Mereka meminta Pengadilan Tinggi menolak eksekusi ulang yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap Tanah Lapang yang berada di Jalan Rebab Medan.

“Kita menyesalkan kenapa Pengadilan Negeri Medan tetap bersikukuh melakukan eksekusi pada Hari Rabu (26/10), yang mengindikasikan keputusan Pengadilan Negeri dijadikan suatu legitimasi untuk merampok aset negara,” kata Zakaria Bangun selaku koordinator aksi.

Atas dasar tersebut, sambung Zakaria Bangun, Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga mengecam tindakan Pengadilan Negeri Medan, serta mendesak Mahkamah Agung RI untuk mencabut keputusannya tertanggal 17 Maret 2009.

“Kami minta agar MA segera mencabut putusan itu. Karena kami menilai tanah itu adalah bagian dari fasilitas umum. Atas tindakan itu, warga sangat resah karena bakal banyak lagi tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah dan fasilitas umum akan jatuh ke tangan orang-orang yang akan mengambil keuntungan atas tanah fasilitas umum,” tegas Bangun. (adl/rud)

Sketsa Penikam WN AS Dibuat

MEDAN- Polresta Medan masih kesulitan menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap warga Negara Amerika Serikat (AS) keturunan Korea Sela tan Samuel Hyen yang tewas Rabu (19/10) malam lalu. Karenanya, Polresta Medan akan membuat seketsa muka pelaku dari hasil keterangan saksi yang dimintai keterangan.

Hal ini diungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, Selasa (25/10) sore pukul 15.00 WIB. Menurut Tagam, dia juga akan melakukan evaluasi terhadap tim yang diturunkan dalam memburu pelaku. “Kita kembali melakukan evaluasi terhadap tim yang dibentuk untuk menangkap pelaku,” ujar Tagam.(mag-7)

Dalami Kasus Arjoni Munir, Poldasu Periksa Saksi Ahli

MEDAN- Terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan pemeliharaan rutin kantor Dispora Sumut dari APBD Sumut TA 2008, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut akan memanggil ahli auditor dari USU untuk dimintai keterangan setelah melakukan cek fisik di Kantor Dispora Sumut.

Setelah itu, penyidik Tipikor Poldasu kembali akan memanggil mantan Kadispora Sumut Arjoni Munir untuk dimintai keterangan. “Kita lebih dulu meminta keterangan dari saksi ahli, lalu kita akan panggil Arjoni Munir. Pemeriksaan Arjoni Munir direncanakan pekan depan,” terang Kasubdit III, Tipikor Polda Sumut, AKBP Verdi Kalele.

Verdi juga mengatakan, setelah dipanggilan dan dimintai keterangan, ada kemungkinan Arjoni Munir akan langsung ditahan. “Kalau sudah kita periksa, ya langsung ditahan. Kan sudah ditetapkan tersangka. Pokoknya pekan depan kita panggil,” tegasnya. (mag-5)

Bocah 4 Tahun Terbakar

MEDAN- Angel Monika (4), menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan karena mengalami luka bakar hingga 50 persen di tubuhnya, Selasa (25/10) siang. Bocah malang ini tak henti-hentinya menangis karena menahan pedihnya luka bakar yang ada di tubuhnya.

Menurut ayahnya Subadrik (36), luka bakar yang dialami anak bungsu dari dua bersaudara ini terjadi di rumah mereka di Kota Langsa, pada Minggu (2/10) malam lalu. Saat itu, Angel yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) sedang mengerjakan tugas sekolahnya. Karena listrik padam, Subadrik memasang lampu obor yang dibuatnya dari kaleng minuman. Maksudnya, agar Angel bisa mengerjakan tugas sekolahnya.

“Menurut Angel, tempatnya semula tidak nyaman untuk belajar, lalu dia pindah tempat belajar. Lampu obor pun dibawa anak saya. Namun tiba-tiba lampu obor itu terlepas lalu meledak dan langsung menyambar tubuh anak saya dan anak saya pun terbakar,” katanya saat di IGD RSU Pirngadi Medan. Istrinya yang tidak jauh dari mereka berusaha memadamkan api, namun tak berhasil. Hingga akhirnya, istrinya mengambil air dari bak kamar mandi lalu menyiramkan air tersebut ke Angel dan api pun padam. (jon)