27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 14612

Calon Nyonya Hutapea

Olla Ramlan

Sempat malu-malu dan merahasiakan identitas kekasih barunya, kini Olla Ramlan makin berani memamerkan Muhammad Aufar Hutapea.

Ya, Olla terlihat yakin dan girang bahwa jalinan cintanya dengan anak bos Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea itu akan sukses sampai ke pelaminan. Janda anak satu itu memang sengaja tampil di publik berdua dengan Aufar saat menghadiri pernikahan Thalita Latief dan Dennis Rizky di Ballroom Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (9/10) malam.

“Mudah-mudahan saya bisa jodoh dengan dia, dan dia bisa menerima kekurangan saya,” ungkap Olla menilai Aufar, si pengusaha resort dan kuliner itu.

Saat ditanya kapan akan menikah, perempuan asal Banjarmasin itu mengaku tinggal menunggu lamaran sang kekasih.
“Insya Allah kalau memang jodoh bisa ke tingkat yang lebih serius lagi. Tapi semuanya tergantung yang di Atas. Jalanin aja. Saya kan tergantung imamnya,” ujarnya.

Sebelum ke naik ke pelaminan, perempuan berusia 31 tahun ini ingin menjalani masa pacaran dengan santai. Olla mengaku tak mau mengalami kegagalan yang kedua kali dalam membangun rumah tangga. Sebab itu, Olla ingin mengenal lebih jauh calon suaminya itu.

“Jalani dulu saja. Lihat perilaku baiknya, lihat semuanya,” tutur perempuan bertato itu.
Kapan sih mulai pacarannya? Olla mengaku tak ingat. Tapi ditegaskan, dirinya merasanya nyaman ada Aufar di sisinya hari-hari ini.

“Kita sudah berapa lama lupa, nggak ada tanggal spesial. Tapi yang penting dia support saya, mengerti saya dengan semua kesibukan saya, status saya, yang penting dia menyayangi saya,” tutur Olla.
Olla juga diakui Aufar bukanlah orang baru di keluarganya. Ia mengaku mengenal presenter cantik itu semenjak kecil karena dikenalkan oleh orangtuanya.

“Kita sama keluarganya dekat, keluarganya juga deket sama keluarga saya,” ungkap Aufar.
Diakui oleh Aufar jika dirinya memang jarang memiliki teman dekat perempuan. Namun sosok Olla dianggapnya berbeda, sehingga dekat dengan dirinya.

“Saya jarang punya banyak temen cewek, jadi dia doang yang paling dekatlah,” ujarnya.
Dalam diri Olla, Aufar mengaku telah menemukan sosok yang sesuai dengan kreteria yang diinginkannya.
“Olla itu orangnya baik banget. Kita dekat beberapa bulan belakangan. Insya Allah dia masuk dalam kriteria saya,” cetusnya.

Aufar juga secara terang-terangan bakal mempersunting presenter itu tahun depan.
“Mungkin (menikah), kalau tahun ini kan kecepetan,” tambah Aufar.

Aufar pun tak mempermasalahkan status Olla yang pernah gagal membina rumah tangga dan memiliki satu anak.
“Nggak masalah, bagus-bagus aja lah, lebih pengalaman kan,” ucapnya yakin.(bcg/jpnn)

Terancam 7 Tahun Penjara Ketua KPU Jadi Tersangka

JAKARTA- Penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyentuh oknum kakap. Mabes Polri ternyata sudah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.
Kemarin (10/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

“Sesuai data yang ada pada JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Red.), Kejaagung betul telah menerima SPDP atas nama tersangka yang saudara maksudkan (Hafiz Anshary, Red.),” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung kemarin. SPDP tersebut, kata Darmono, bernomor  No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipid um.

Apa saja pasal yang disangkakan? Darmono tak langsung menjawab. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini hanya tersenyum.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan 266 KUHP,” katanya. Pasal 263 menjerat mereka yang membuat surat palsu sedangkan Pasal 266 terkait menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Hafiz terancam enam sampai tujuh tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus yang disangkakan kepada Hafiz adalah kasus yang berbeda. Anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain menyatakan, Hafiz ditetapkan sebagai tersangka atas surat palsu terkait dan memberikan keterangan palsu terkait pilkada Maluku Utara.

“Setahu saya itu kasus di Halmahera Barat,” kata Malik saat dihubungi.

Sementara, Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menilai, apapun kasus yang disangkakan kepada Hafiz, mestinya seluruh anggota KPU yang terlibat dalam rapat pleno juga ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan ini aneh, tapi ada baiknya supaya mengungkap tuntas seluruh kasus surat palsu lainnya,” kata Arif saat dihubungi.

Dengan adanya fakta ini, kata Arif, semakin terlihat bahwa kasus surat palsu dalam proses pemilu, terjadi tidak hanya pada satu kasus. Ironisnya, kasus suret palsu selalu menyeret  KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Terutama kasus surat palsu MK, harus segera didorong penyelesaiannya,” ujarnya menegaskan. (aga/bay/jpnn)

Berbahaya, Harus Segera Dihentikan

Obat Tradisional Banyak Pakai Bahan Kimia

JAKARTA – Sejumlah tugas besar menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP OM). Yang paling mendesak adalah bocornya bahan-bahan kimia obat dan industri ke perusahaan rumahan. Setelah merambah industri rumahan makanan, kini bahan kimia ini juga ditemukan pada obat tradisional.

Tingkat kebocoran bahan kimia obat dan industri ini Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa. Dia menuturkan, modus kebocoran ini sudah semakin berkembang. Di antaranya, pihak distributor mengirim langsung bahan-bahan kimia itu ke industri rumahan. “Jadi semakin sulit dipantau, jika hanya dilihat di retailer-retailer saja,” tuturnya.

Untuk bahan kimia berbahaya yang kerap ditemukan di makanan di antaraya pewarna tekstil, borak, dan formalin. Roy menuturkan, sebagian besar bahan kimia itu bisa ditemukan di jajanan sekolah. Bahan kimia itu berisiko memicu kanker jika dikonsumsi terus menerus.

Selain itu, bahan kimia obat juga ditemukan BPOM pada obat tradisonal. Di antaranya fenilbutason, metampiron, parasetamol, sibutramin, sildenafil, dan asam mefenamat. Roy berharap instansi pusat hingga pemerintah daerah saling membantu mengawasi peredaran bahan kimia makanan dan obat tersebut.

Temuan terbaru BPOM yang dilansir akhir pekan lalu menyebutkan, ada 21 obat tradisional yang diracik dengan bahan kimia obat (OT-BKO). Celakanya, 20 di antaranya tidak terdaftar di BPOM.

Setelah dianalisis, terjadi memang ada perubahan tren obat tradisional yang diberi campuran bahan kimia obat. Pada kurun waktu 2001 hingga 2007, obat tradisional yang kedapatan dicampur dengan bahan kimia berjenis obat rematik dan penghilang rasa sakit.

Sedangkan pada kurun waktu 2008 hingga pertengahan 2011 ini, obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat cenderung untuk obat pelangsing dan penambah stamina atau aprodisiaka. BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan menarik produk-produk yang sudah ada di pasaran lalu dimusnahkan. Sementara bagi obat tradisional yang terdaftar, izinnya bakal dicabut.

Lebih lanjut Roy menuturkan, maraknya kebocoran bahan kimia ini disebabkan hukuman yang lemah kepada para pelaku. BPOM melansir, sejak lima tahun terakhir sudah 114 kasus kejahatan makanan dan obat yang diseret ke pengadilan. Dari seluruh kasus tersebut, rata-rata berujung vonis kurungan delapan bulan penjara. Vonis juga berujung denda antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. “Kita berharap ada hukuman yang berat, sehingga pelaku bisa jera,” katanya.

Dr Ari Fahrial Syam SpPD. Dokter sekaligus dosen Fakultas Kedokteran (FK) UI itu menuturkan, obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat ini cukup berbahaya.
Ari menjelaskan, obat tradisional yang mengandung zat kimia tersebut memiliki efek samping yang kuat pada saluran cerna atas, terutama lambung dan usus dua belas jari. (wan/nw/jpnn)

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

  1. Poten Zhi Kampus (PT Daxen Indonesia, Bogor) mengandung Tadalafil. Izin edar dibatalkan.
  2. Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau (Citra Herbindo Utama, Jakarta) mengandung Parasetamol dan fenilbutason. Tidak terdaftar.
  3. Buah Naga Kapsul (Lebah,Makassar) mengandung Parasetamol dan genilbutason. Tidak terdaftar.
  4. Dewa Dewi Kapsul (PJ. Kurnia, Jawa Tengah) mengandung Parasetamol. Tidak terdaftar.
  5. Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan (CV Putri Sakti Hsuada, Jawa Timur) mengandung Fenilbutason. Tidak terdaftar.
  6. Jamu Tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti (CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur) mengandung Fenilbutason. Tidak terdaftar.
  7. Kapsul Telat Bulan (Tabib Jaya Sakti, Jawa Tengah) mengandung Parasetamol. Tidak terdaftar.
  8. Kuat Tahan Lama (PJ Racikan Madura) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
  9. Lebah Mutiara Asam Urat Kapsul (PJ Tradisional Solo) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
  10. Linu Rat Kapsul (PJ Sido Mekar) mengandung Piroksikam. Tidak terdaftar.
  11. Lebah Mutiara Gatal-gatal Kapsul (PJ Tradisional Solo) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
  12. MD dan SM Obat Asam Urat Nyeri Tulang/Sendi Cicunguya Kapsul (PR Ramuan Dayak) mengandung parasetamol dan fenilbutason. Tidak terdaftar.
  13. Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman kapsul (Indo Alam Perkasa, Denpasar) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
  14. Obat Kuat dan Tahan Lama Super X Kapsul (PT Husodo jaya) mengandung Sildenafil sitrat dan parasetamol. Tidak terdaftar.
  15. Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani Tablet (Sari Tani, Jawa Tengah) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
  16. Prima Setia Kapsul (CV Manshuba Indo herba, Jakarta) mengandung Sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
  17. Scorpion Kapsul (PJ Sinar Makmur, Madura) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
  18. Spider Kapsul (PJ Sinar Makmur, Madura) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.
  19. Tangkur Cobra Laut Kapsul (PJ Bima Perkasa) Sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Tidak terdaftar.
  20. Tiger Fit Asam Urat dan Flut Tulang Kapsul (Akar Tiongkok Indonesia) mengandung parasetamol. Tidak terdaftar.
  21. Power Up Kapsul (Tibet Sheng Yang Bioengineering/PT Woo Tekh Indonesia) mengandung sildenafil sitrat. Tidak terdaftar.

Keterangan:
Obat-obat yang tidak terdaftar menggunakan nomor izin edar fiktif.

Sumber : BPOM

Tahanan Kabur Sambil Tembaki Staf Kejari Medan

MEDAN-Seorang tahanan Poldasu Budi Santoso berusaha kabur saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta dari  Kejari Medan di Jalan Adinegoro Medan, Senin (10/10).

Tahanan yang ditangkap Poldasu akibat melakukan  pemalsuan STNK berusaha kabur saat akan dimasukkan ke dalam  mobil tahan milik Kejaksaan Negeri Medan. Saat berada di depan pintu mobil, tersangka langsung lari. Sedangkan beberapa staf kejaksaan yang melihat tersangka kabur langsung mengejarnya. Di jalanan, tersangka langsung mengeluarkan senjata api air soft gun jenis FN dari balik pinggangnya dan menembaki staf kejari yang mengejarnya.
Melihat tersangka mengeluarkan dan menembakkan senjata, staf yang mengejar terpaksa berhenti dan tiarap di tengah jalan. Kemudian staf Kejari tadipun kembali melakukan pengejaran kembali sambil meneriaki maling.

Tersangka yang mengetahui dirinya dikejar staf Kejari terus melarikan diri. Saat melintas di depan Satlantas Polresta Medan yang jaraknya tidak jauh dari Kejari Medan, Budi berhasil diamankan beberapa orang calo yang berada di depan Satlantas Polresta Medan. Budi pun akhirnya berhasil diringkus dan dihajar hingga babak belur dan diserahkan ke Kejari Medan.  Budi mengaku mendapat air soft gun dari seorang temannya Fahmi saat mengunjunginya di ruang tahanan Poldasu. (rud/mag-7)

SBY Tinggal Ketok Nama Menteri Baru

JAKARTA- Proses perombakan kabinet sudah memasuki tahap akhir. Simulasi yang pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono, sepertinya, sudah mengerucutkan pada nama-nama yang bakal menjadi bagian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan, presiden bersama wapres telah memertimbangkan nama-nama yang pas sebagai menteri. “Nggak perlu pakai-pakai kandidat lagi, langsung ditetapkan,” kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (10/10).

Dia tidak memastikan apakah akan ada proses fit and proper test, seperti yang pernah terjadi di awal pembentukan KIB jlid dua. Julian hanya menyebut mekanisme sudah berjalan dengan baik. “Yang bisa saya pastikan policy speech, pidato kebijakan yang mengait pada reshuffle kabinet,” ujar Julian. Kapan akan disampaikan policy speech dan pengumuman reshuffle itu? Julian hanya mengatakan, hal itu akan dilakukan sebelum tanggal 20 Oktober. “Insya Allah,” singkatnya saat ditanya lokasi pengumuman di Jakarta.

Sebelum menerima kunjungan Presiden Slovakia Ivan Gasparovic, Presiden SBY sempat menyapa wartawan meski tidak jelas maksud ucapannya. “Sudah dapat bocoran belum?” tanyanya kepada wartawan sebelum masuk ke Istana Merdeka. Namun SBY tidak menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan dan membalasnya dengan senyum. (fal/bay/pri/jpnn)

Perempuan Anti Rok

Ribka Tjiptaning

Jangan berpikiran melihat politisi perempuan di DPR, seluruhnya berpenampilan glamour, anggun dan pesolek. Buang persepsi itu jika berhadapan dengan Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Jika mengamati penampilan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning secara seksama dapat dipastikan tidak pernah melihat dirinya mengenakan rok layaknya politisi perempuan Senayan lainnya.

Dia selalu mengenakan celana panjang, layaknya kaum pria. “Saya pakai celana panjang sejak kecil, memang seperti cowok,” katanya, akhir pekan lalu.

Tidak hanya celana panjang , aksesori yang kerap dipakai perempuan pada umumnya juga tak ia kenakan seperti gelang emas, kalung emas, apalagi sepatu high heels. Justru sebaliknya, di tangan Ribka terlihat gelang besi. Begitu juga sepatu Ribak, bukan yang berhak tinggi.

Selain mengaku maskulin sejak kecil, Ribka memiliki alasan filosofis atas busana yang ia kenakan. Menurut dia, dalam menyelesaikan persoalan rakyat tidak bisa diselesaikan dengan sasak tinggi dan sepatu tinggi. “Lucu juga kalau partaiku partai wong cilik tapi aku berpakaian glamour, takut jadi menghalangi untuk dekat dengan rakyat,” kilahnya. (net/bbs)

RE Siahaan Satu Sel dengan Napi Rampok dan Pembunuh

MEDAN- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Thurman Hutapea mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan fasilitas istimewa terhadap tahanan kasus korupsi, meskipun yang ditahanan tersebut mantan Wali Kota.
Pernyataan tersebut dikatakan Thurman Hutapea, ketika di konfirmasi wartawan Senin (10/10), soal ruang tahanan RE Siahaan yang baru dimutasikan KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kita tidak ada mengistimewakan seseorang tahanan, baik itu mantan pejabat ataupun penghuni biasa lainnya. Dimata kita mereka tetap sama yang sudah menjadi warga binaan di rutan. Jadi tidak ada ke istimewaan ter hadap mantan wali Kota itu,” tegas Hutapea.

Lebih lanjut dikatakan Hutapea, RE Siahaan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum dari APBD Pematang Siantar tahun 2007 itu, saat ini diinapkan di sel Blok F2.

“Sel Blok F2 itu punghuninya para pelaku perampokan, pembunuhan, atau perkara lainnya. Tidak ada istimewa disana,” bebernya. Lebih lanjut dikatakan Thurman Hutapea, penahanan RE Siahaan hanya bersifat sementara atau titipan sembari menunggu hasil persidangan yang akan digelar Pegadilan Tipikor Medan.

“Kalau putusan sudah jatuh dari pengadilan, barulah RE Siahaan menjadi penghuni tetap Lapas Tanjung Gusta Medan, karena status hukum yang bersangkutan sudah mempunyai hukum tetap,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Medan Ahmad Guntur mengatakan, kalau mantan Wali Kota Pematang Siantar, akan disidangkan dalam waktu dekat, mengingat berkas dakwaan sudah sampai pada panitera pengganti PN Medan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menyidangkan mantan Wali Kota Siantar itu. Biasanya, setelah berkas kita terima, paling lambat persidangan digelar satu minggu setelah Panitera Pengganti menerima salinan dakwaan,” sebut Guntur.

Saat ini, PN Medan, sambung Guntur, sedang mempersiapkan siapa ketua mejelis hakim, hakim anggota dan penitera pengganti yang akan menyidangkan kasus itu.

“Saat ini kita sedang menyiapkan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara RE Siahaan,” tutupnya.(rud)

Tangan Diikat, Mulut Dilakban, Mata Ditutup

Pelajar SMK Mengaku Diculik dari Rumah

TEBING TINGGI- Marisa (18) anak kedua pasangan Tukimin dan Wak Pon, Minggu (9/10) sekira pukul 20.00 WIB, diculik dua orang pemuda tak dikenal di rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Gang Swadaya, Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kota Tebing Tinggi.

Keterangan diperoleh wartawan Sumut Pos, Senin (10/10) menyebutkan, saat itu, korban dibawa pelaku dengan tangan diikat, mulut dilakban dan kedua mata ditutup.

Korban semula dibawa ke belakang Pabrik Pengolahan Sawit Rambutan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai di belakang pabrik, ternyata sudah menunggu tiga pelaku lain. Disini, korban dipukuli, rambut dijambak dan ditendang pelaku.

Tak mampu menahan sakit, Marisa mencoba meminta tolong kepada temannya melalui telepon seluler, namun pelaku merebut telepon tersebut.

Saat terjadi aksi pemukulan, tiba-tiba melintas teman korban, Kiki Aririski (19) warga Desa Langau, Dusun 10, Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kiki yang dikenal sebagai gadis tomboi ini, datang dengan mengendarai sepeda motor. Anehnya, saat Kiki datang dan membawa Marisa, kelima pelaku penculikan hanya diam saja.

“Aku langsung dibonceng Kiki, nggak tahu dibawah kemana malam itu, terakhir ingat ku sudah berada di dalam kamar rumah si Kiki di Paya Lombang,” kata Marisa mengisahkan saat membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi.
Ironisnya, setelah berhasil melepaskan diri dari kelima kawanan kawanan penculik, di rumah Kiki, korban malah disekap, tak boleh keluar dari kamarnya. Bahkan, Kiki sempat menampar korban karena terus menangis di kamar.
“Kau jangan menangis saja, pokoknya tidak boleh pulang,” kata Marisa menirukan ucapan Kiki yang selalu membentaknya malam itu.

Karena menghilang dari rumah, orangtua korban pun panik. Me reka menghubungi seluruh keluarga memberitahukan tentang peristiwa yang dialami anaknya.

Kerabat korban Hendra dan Darma yang mendapat informasi hilangnya Marisa dari rumah atas laporan kedua orangtuanya, langsung mencari ke rumah teman-teman korban.

“Saat itu kami terpikir, mungkin Marisa dibawa atau di rumah Kiki, karena selama ini mereka akrab berteman,” kata Hendra.

Tanpa pikir panjang, keduanya bergegas menuju rumah Kiki di Desa Paya Lombang, Senin (10/10) sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Begitu sampai di depan rumah, Kiki yang sedang makan di depan teras langsung kabur melihat kedatangan mereka.

“Begitu kami datang, dia langsung kabur, jadi kami masuk ke dalam rumah dan mendobrak pin tu kamar, ternyata Marisa memang ada di dalam kamar sedang menangis,” kata Hendra dan Darma.

Tak terima anaknya diperlakukan semena-mena, orangtua korban langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya meminta pihak kepolisian untuk menindak pelaku penculikan Marisa.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Lili Astono mengatakan, masih menyelidiki motif penculikan terhadap anak di bawah umur ini, sementara pelaku kawanan penculikan masih dalam pengejaran petugas Mapolres Tebing Tinggi.(mag-3)

Bupati Janji Berantas Oknum yang Terlibat

Alih Fungsi Lahan Hutan Mangrove

LANGKAT- Menyusul gencarnya perambahan lahan sepanjang pesisir pantai, diduga dilakukan oknum-oknum tertentu segera disikapi tegas Pemkab Langkat. Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu meminta waktu merumuskannya sepekan bersama SKPD tekait memberantas seluruh pelanggaran secara bertahap.

“Kami memahami persoalan pelanggaran alih fungsi lahan ini, makanya dalam sepekan kami bersama dengan tim khususnya SKPD terkait, mohon waktu membahasnya. Nah, untuk kelanjutannya kita akan memberantas keseluruhan pelanggaran itu secara bertahap,” Ngogesa, seusai menerima warga nelayan Kecamatan Besitang di ruang pola kantor Bupati, Senin (10/10).  Pemberantasan dijanjikan, berlaku untuk semua perambahan atau alih fungsi illegal.
“Ya. Bukan hanya perambahan hutan pantai di Besitang saja, terhadap semua persoalan serupa yang terjadi di kawasan hutan pantai di Langkat. Kita akan lakukan tindakan tegas sampai ke proses hukum, dan tidak akan ada pilih kasih,” ungkap dia.

Diingatkan dia, sembari meminta wartawan bersabar menunggu tanggal mainnya, pemberangusan terhadap perambah tidak dilakukan sekaligus secara bersamaan melainkan secara bertahap.

Sebelumnya, warga nelayan tradisional Besitang menyampaikan keluhan tetang merebaknya perambahan sekaligus pengalihfungsian hutan pantai di daerahnya oleh pemodal kuat dijadikan kebun, termasuk Pulau Sedapan yang luasnya ratusan hektar, kini sudah dilingkup oleh oknum pengusaha juga diduga akan di alih fungsikan jadi kebun sawit.
Fajar Nasution, satu diantara nelayan Besitang menceritakan bahwa kawasan hutan pantai di Besitang terdapat alur atau paloh yang dijadikan tempat mencari nafkah bagi warga nelayan. Sebab di kawasan itu bukan hanya ada ikan maupun udang yang dapat diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga ada pohon nipah yang daunnya bisa dijadikan atap.

“Tapi sekarang, hutan pantai itu sudah banyak dialihfungsikan menjadi kebun sawit, dan alur-alur ditutup sehingga praktis berdampak buruk bagi nelayan. Bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga sering kebanjiran karena dampak dari pengalihfungsian hutan pantai dan penutupan sejumlan alur tersebut,” urainya. (mag-4)

Keterangan Saksi Mengarah ke Ali Umri

Sidang Kasus Penipuan 18 Tenaga Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, yang dijanjikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp30 juta per orang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu dan JPU Rismaidi, menghadirkan lima orang saksi yakni, Ariatik, Juliani, Sofyan Hadi, Rinaldi dan Novi. Kelima saksi merupakan tenaga honorer Dishub yang menjadi korban penipuan tersebut.

Dalam persidangan itu, salah seorang saksi Andi Rindali, menerangkan, dia memberikan uang kepada Irianto alias Anto selaku terdakwa dalam sidah ini, sebanyak Rp30 juta dengan dua tahap.

“Pertama kali, saya serahkan di rumah pak Anto sebesar Rp20 juta. Kedua, saya serahkan di ruangannya sebesar Rp10 juta. Saat itu, pak Anto tidak mau memakai serah terima atau kwitansi. Seterusnya, uang itu dibagikan kepada Neli (terdakwa lain, Red) untuk dihitung,” jelas Andi.

Karena tak kunjung diangkat menjadi PNS, lanjutnya, dia lantas menghubungi korban lainnya, membuat pertemuan untuk membahas persoalan itu.

Untuk selanjutnya, ucap Andi, mereka memberanikan diri menjumpai Anto, mempertanyakan kejelasan pengangkatan PNS tersebut. Saat itu, ucap Andi dipersidangan, Anto mengatakan kalau ia tidak tahu menahu dengan hal itu, karena uang mereka sudah diberikan kepada Boy Umri adik Ali Umri.

Masih Andi, tak lama setelah mereka menanyakan kejelasan pengangkatan PNS kepada Anto, mereka (18 honorer) yang sudah menyetorkan uang kepada Anto, kembali dikumpulkan di Aula Dishub Binjai.  Di Aula tersebut, ucap Andi, sudah ada Kadishub Binjai Fadlan, Boy Umri dan Anto. Saat itu, Boy Umri mengaku, kalau uang mereka sudah diserahkannya kepada Ali Umri.

“Karena uang itu sudah diberikan kepada Ali Umri, akhirnya Boy Umri berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut kepada kami. Namun, sampai saat ini uang kami juga belum dikembalikan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Begitu juga halnya dengan keterangan 4 saksi lainnya, yang mengaku menyerahkan uang kepada Anto dan dihitung oleh Neli. Selanjutnya, uang itu tidak tahu kemana.

“Kami sempat bertanya kepada pak Anto, tapi pak Anto bilang uang kami sudah diserahkan kepada Boy Umri. Lalu, dari pengakuan Boy Umri, uang itu sudah diberikan kepada Ali Umri,” terang saksi lainnya.

Stelah mendengarkan keterangan lima saksi, Ketua Majelis Hakim, Saut Pasaribu, meminta JPU menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Binjai HT Fadlan, dan M Sarifuddin alias Boy Umri, pada persidangan berikutnya.
Dimintanya JPU untuk menghadirkan Fadlan dan Boy Umri, dikarenakan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, selalu mengarah kepada keduanya. Sehingga, ketua majelis hakim ingin mendengarkan keterangan Fadlan dan Boy Umri yang selalu disebut-sebut dalam persidangan tersebut.(dan)