28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14637

Usut Dugaan Korupsi di Disdik Medan

LSM Lempar Nilai Kejatisu Lamban

MEDAN- Desakan pencopotan Hasan Basri dari jabatan Kadis Pendidikan Kota Medan kembali disuarakan elemen masyarakat. Kali ini, giliran LSM Lembaga Penyalur Aspirasi Masyarakat (Lempar) mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap segera mengganti Kadis Pendidikan Kota Medan Hasan Basri.

Desakan itu disampaikan melalui aksi yang digelar di Balai Kota Medan, Rabu (5/10) siang. Mereka menilai, Hasan Basri tak layak menjadi Kadis Pendidikan karena diduga terlibat kasus korupsi.

Selain itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Medan.

“Kami meminta Kejatisu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan. Untuk Wali Kota Medan agar segera mencopot Kadis Pendidikan yang terindikasi korupsi,” kata Kordinator Lapangan, Syawaluddin Harahap dalam orasinya.

Dikatakannya, lembaga hukum harus megutamakan tugas dan fungsi kelembagaan. Dimana, dalam penegakan supremasi hukum wajib ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga kewibawaan dan eksistensi lembaga penegak hukum. “Dalam menciptakan tatanan hukum yang baik dan terbebas dari segala praktek korupsi, kolusi dan nipotisme. Penegakan hukum jangan tebang pilih, semua warga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif ataupun masyarakat biasa,” ucapnya.

Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi di Disdik Medan yakni terkait dugaan penyelewengan anggaran rehalibitasi gedung sekolah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007-2009 sebesar Rp8 miliar lebih, dugaan korupsi beasiswa bagi siswa SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA/SMK yang miskin sebesar Rp2 miliar lebih dan kasus dugaan korupsi bantuan kesejahteraan guru sebesar Rp20 miliar lebih.

“Apabila Kejtisu tak mampu dalam waktu semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut, kami akan melaporkannya ke Kejagung,” tegasnya. (adl)

Tiga PNS Distanla Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan 20 Unit Sampan

MEDAN- Tiga PNS Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10). Ketiga PNS tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit sampan dan alat tangkap ikan di Distanla Kota Medan tahun 2008 senilai Rp286 juta lebih dari total nilai proyek sebesar Rp1 miliar.

Ketiga PNS tersebut yakni Kukuh Pramudjo Satuhu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdulrahim Daulay dan Zukri Syukur (satu berkas) selaku pengawas pekerjaan pengadaan 20 unit sampan dan alat tangkap ikan tersebut.
Untuk terdakwa Kukuh Pramudjo Satuhu, meski divonis satu tahun penjara, namun dia tidak akan dijebloskan ke penjara. Sebab, majelis hakim diketuai Subhiharta dalam amar putusannya menyatakan, pihaknya tidak memerintahkan terdakwa  ditahan.

“Selama ini terdakwa tidak ditahan, namun disiplin menghadiri persidangan. Majelis pun tidak memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Subhiharta. Majelis menyatakan, Kukuh telah bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena selaku KPA dia tidak memeriksa hasil pekerjaan pembuatan 20 unit sampan yang dikerjakan CV Bangun Perkasa, apakah spesifikasi sampan telah sesuai kontrak atau belum. Akan tetapi, Kukuh langsung membuat berita acara penyerahan “Terdakwa berperan dalam timbulnya kerugian negara, karena terdakwa menerima sampan yang kondisinya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” kata hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan putusan itu.(rud)

Satma dan KOTI PP Sumut Dukung P2TL

MEDAN- Ratusan massa Satuan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara dan Komando Inti Mahatidina Pemuda Pancasila Sumatera Utara melakukan aksi di depan kantor PLN Cabang Medan, Rabu (5/10). Dalam aksi ini, mereka menyampaikan dukungan secara moral kepada PT PLN Cabang Medan untuk terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum pencuri arus listrik.

“Kami siap mendampingi PLN melakukan penertiban di setiap tempat yang disinyalir melakukan pencurian arus listrik, tanpa diberikan upah sepeser pun,” kata Ikbal Hanafi selaku koordinator aksi sekaligus Ketua Satuan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila (PP) Sumut.

Dijelaskanya, PLN yang merupakan usaha BUMN diharapkan dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam memberikan penerangan lampu sebagai pendorong majunya kehidupan dan peningkatan perekonomian bangsa. “Untuk itu, di sini peran PLN sangat penting dalam tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ikbal yang saat itu didampingi Ketua KOTI PP Sumut, Heri Simanjutak.

Menyikapi dukungan itu, perwakilan PLN Cabang Medan, Zul Yaden selaku Ketua DPC Serikat Pekerja PLN Cabang Medan menyambut baik. “Kita sangat menghargai dukungan yang disampaikan Satma PP Sumut dan Koti Sumut kepada PLN Cabang Medan,” kata Zul Yaden.

Sementara di tempat terpisah, Humas PLN Cabang Medan Ade Budhi menerangkan, dalam melakukan penertiban pencurian arus listrik, pihaknya memiliki landasan hukumnya yakni Permen SDM Nomor 7 tahun 2010 tentang pelaksanaan P2TL. Landasan hukum lainnya yakni Direksi PLN No 234 Dir 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik. Lalu Permen Nomor 9 tahun 2011 tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik. “Untuk itu, kita berapresiasi kepada para pengunjuk rasa yang berasal dari Satma PP Sumut dan Koti PP Sumut yang melakukan aksinya dalam mendukung P2TL terus dilakukan,” bilang Ade. (omi)

Ribuan Napi Tanjung Gusta Pelaku Penipuan SMS

Berlangsung 5 Tahun, Raup Miliaran Rupiah

JAKARTA- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga saat ini. Yang mengagetkan, pelaku adalah para narapidana yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Ada dugaan, sebanyak 1.800 napi di LP terbesar di Medan itu terlibat penipuan dengan modus SMS dan telepon ini. Pasalnya, dari satu korban saja, sudah melibatkan enam napi. Keenam napi Tanjung Gusta itulah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.

Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar (AKB) Hermawan saat membeberkan perkara ini di Mapolda Metro Jaya, kemarin (4/10) menyebutkan, otak aksi penipuan ini adalah AA. “Dia napi 17 tahun penjara, kebetulan tiga bulan lagi mau bebas. Kelompok inilah yang banyak menipu dengan melakukan SMS palsu, SMS minta pulsa, menelepon dan menipu bilang kalau ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan oleh anggota (polisi) sehingga meminta dikirim uang,” ujar Hermawan.

Tersangka lainnya adalah napi kasus perampokan, pembunuhan, dan narkoba, dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara.

Bagaimana polisi bisa membongkar kasus ini? Hermawan cerita, ini bermula dari laporan korban, SK, yang lapor ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2011 karena uangnya Rp126 juta ‘lenyap’ tertipu.

Dalam laporannya, korban menyebutkan, pada 29 Agustus 2011, pukul 05.00, tiba-tiba teleponnya berdering. Suara dari ujung telepon mengaku sebagai anak korban. SK panik lantaran ‘anaknya’ itu telepon sambil menangis lantaran ditahan polisi karena kasus narkoba.

Korban tak sadar ditipu, lantaran dari telepon itu juga ada orang lain yang bicara, yang mengaku sebagai polisi yang menangkap si anak. Suara yang mengaku polisi itu mengatakan bahwa urusan anak itu bisa selesai jika ada dana yang disetor.

Hermawan menjelaskan, korban yang terpedaya dengan modus tipuan itu, lantas mentransfer uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku, sebanyak 14 kali. “Total mencapai Rp 126 juta,” kata Hermawan. Korban baru kaget tatkala menerima dari telepon anaknya yang mengaku tidak ada masalah apa-apa. Dari situ korban baru sadar telah tertipu.

Hermawan mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi melacak nomor ponsel pelaku, juga menelusuri identitas pelaku lewat rekening bank yang dijadikan alat transfer. Akhirnya terlacak pelakunya adalah para napi di Tanjung Gusta.

Dijelaskan, para pelaku memerankan peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya. Seperti yang dialami SK, pelaku ada yang menjadi anak, dan ada yang menjadi polisi. Bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan, yang juga minta uang sebagai syarat kasus anaknya tak diekspos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penipuan ini sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Dugaan kuat, para napi lain juga melakukan aksi dengan modus yang sama.

“Sindikat ini cukup besar karena mereka lakukan sambil iseng di LP selama lima tahun belakangan untuk membiayai keluarga di luar. Menurut mereka, menipu dengan HP apalagi dari dalam sel bisa lebih aman,” kata Hermawan.
Dia menduga, sindikat Tanjung Gusta sudah meraup miliaran rupiah. Asumsinya, aksi sudah berlangsung lima tahun, dan satu korban bisa tertipu Rp126 juta.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Barang bukti yang disita polisi adalah 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia.

Kalapas Klas I Medan, Suwarso saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin (4/10) malam. “Ya benar Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang napi kita, tapi penangkapan itu merupakan kerjasama kita dengan mereka untuk mengungkap jaringan penipuan dengan modus via telepon,”ucap orang nomor satu di Lapas Klas I Medan itu.
Namun saat ditanya mengenai napi yang menggunakan telepon dan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Suwarso menegaskan pihaknya pada prinsipnya melarang napi untuk menggunakan telepon (handphone) didalam Lapas Klas I Medan.

“Kita sudah melarang keras napi yang menggunakan handphone, kita senantiasa melakukan razia terhadap para napi dan para pengunjung. Kalau para napi itu kedapatan memiliki handphone maka kita tidak akan berikan remisi kepadanya,”tegas Suwarso.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Zulkipli Harahap juga membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap 6 orang napi Lapas Klas I Medan.

“Mereka sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu kordinasi sama kita dan kita yang menunjukkan mereka Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kanit.

Dia juga menjelaskan, sebelum Polda Metro Jaya melaklukan penangkapan, telah menginap dua minggu di Polsek Helvetia.

“Mereka mempelajari lokasi dari sini, tapi pada waktu penangkapan mereka langsung yang melakukan kita hanya memberikan jalan saja,”ujarnya. (sam/mag-7)

Incar Nomor Cantik

Pelaku kejahatan penipuan melalui SMS dari balik jeruji LP Tanjung Gusta, Medan, tergolong lihai. Sindikat ini mendapat nomor korban secara acak. Mereka membidik nomor-nomor cantik. “Pelaku mencari nomor korban adalah nomor-nomor cantik. Perkiraan dia, orang yang punya nomor cantik itu kelas menengah ke atas sehingga punya uang untuk transfer pelaku,” ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan.

Hermawan mengungkapkan pelaku mendapatkan nomor korban dengan cara mengacaknya. Guna melancarkan kejahatannya pelaku melakukan aksinya pada jam-jam yang diperkirakan handphone akan mati.

“Cara yang dia lakukan adalah mencari waktu-waktu di mana handphone itu tidak aktif. Jadi, dia perkirakan HP anaknya itu mati dan ibunya saat itu nggak mengecek ke anaknya,” papar Hermawan.
“Motif pelaku mendapatkan uang adalah untuk hari raya Lebaran dan bersenang-senang. Uangnya kemudian diberikan kepada keluarganya,” kata Hermawan.

Para pelaku memanfaakan pembesuk untuk mendapatkan handphone. “Penyelundupannya macam-macam, ada yang diselundupkan dengan cara diselipkan pada baju,” ujar Hermawan.

Dalam penipuan via telepon  ini dilakukan 6 tersangka yakni AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul dan R alias Anto. “Handphone adalah milik tersangka Ipan,” ujar Hermawan.
Handphone diselipkan ke dalam baju dengan cara membongkar casing-nya lebih dulu. Hal ini dilakukan agar tidak menarik perhatian petugas LP. “Kemudian yang tertinggal hanya bagian mesin, layar dan keypad saja,” katanya.
Ipan sendiri menghuni sel yang sama bersama tersangka Andin, Fredi dan Tompul. Andin sebagai otak kejahatan itu, memakai handphone Ipan pada jam-jam subuh, menjelang pagi.

“Karena Andin satu sel dengan Ipan, Andin pakai HP Ipan untuk menghubungi korban,” katanya.
Setelah berhasil mengelabui korban, Andin menyerahkan kembali HP kepada Ipan. Dalam kejahatan ini, Andin mengaku sebagai anak korban yang sedang bermasalah dengan polisi sekaligus polisi. Ipan juga melakukan hal serupa kepada korban dengan mengaku komandannya Andin.

“Sehingga Ipan kebagian Rp5 juta dari Andin, begitu juga dengan tersangka Fredi dan Tompul,” katanya.
Sementara tersangka Zul dan Anto yang satu sel, bertugas menyediakan rekening. Tersangka Zul dan Anto masing-masing mendapat bagian Rp3 juta dan Rp2 juta.

“Tersangka Zul meminjam rekening keluarganya, kemudian nanti keluarganya yang menyerahkan uang kepada tersangka,” kata dia.

Selain dengan cara menyelundupkan lewat baju, HP juga bisa masuk ke dalam LP lewat makanan yang dibawa pembesuk.(net/bbs)

22 Paspor Calhaj Belum Diserahkan

Calhaj Kloter IV Masuk Asrama

MEDAN-Sebanyak 22 dokumen paspor calhaj dari Embarkasi Medan belum diserahkan kepada panitia haji. Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Medan Abdur Rahman mengatakan paspor tersebut harusnya diserahkan ke Kemenag Sumut untuk diuruskan visanya di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

“Padahal, calhaj tersebut telah melunaskan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) di kemenag kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya, Selasa (4/10).

Menurutnya, calhaj kabupaten/kota yang sudah menuntaskan seluruhnya BPIH tersebut
agar secepatnya melaporkan ke Kemenag Sumut.

“Bagi calhaj yang belum menyerahkan paspornya, secepatnya diberikan sehingga tidak mengganggu keberangkatan mereka ke tanah suci. Keterlambatan dalam kepengurusan visa tersebut, dapat saja memperlambat calhaj melaksanakan ibadah haji,” katanya.

Untuk itu, sambung Rahman, 22 calhaj tersebut secepatnya menyelesaikan administrasi berupa paspor untuk mendapatkan visa.

“Calhaj Sumut itu harus secepatnya mendapatkan visa sebagai persyaratan berangkat ke Makkah,” tutur Rahman.
Sementara itu, jumlah calhaj Sumut yang akan berangkat ke tanah suci mencapai 8.499 orang. Pada 2011 ini, calhaj Sumut yang akan berangkat cukup banyak, bila dibandingkan 2010 lalu hanya sekitar 8.330 orang.
“Meningkatnya calhaj Sumut ini, karena adanya penambahan kuota haji untuk Sumut sebanyak 289 orang yang diberikan oleh Kemenag. Dari 8.499 jumlah calhaj Sumut itu dibagi ke dalam 19 kloter yang tergabung di Embarkasi Medan,” terang Rahman.

Selasa (4/10), jamaah calhaj kloter IV Embarkasi Medan asal Pematangsiantar dan Simalungun telah tiba di Asrama Haji Medan. Sebanyak 128 orang jamaah dari Pematangsiantar dan 146 jamaah asal Simalungun.
Dari amatan wartawan, saat ini calhaj tengah menjalani pengarahan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sumut. Kemudian mereka akan dialihkan menuju Poliklinik guna memeriksa kesehatan dan pemberian gelang tanda pengenal.

Dan jamaah calhaj Embarkasi Medan kloter IV asal Medan juga telah memasuki kawasan Asrama Haji Medan pada hari yang sama (4/10). Lebih dulu dari calhaj Pematangsiantar dan Simalungun. (saz)

Pangkostrad Sindir Kepemimpinan di Sumut

JAKARTA-Kondisi disharmoni di lingkup Pemprov Sumut, yang bukan rahasia lagi terbelah menjadi ‘orangnya’ Gatot Pujo Nugroho dan ‘orangnya’ Syamsul Arifin, telah menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Pangkostrad  Letjen TNI Azmyn Yusri Nasution. Meski tidak langsung menyebut nama, AY Nasution menyatakan, rukun tidaknya para pejabat sangat tergantung oleh pimpinannya.  Jika seorang tidak punya pendidikan kepemimpinan dan tidak punya darah pemimpin, kata pria kelahiran Medan itu, maka kepimpinannya akan lemah.

“Jangan ada pejabat atau tokoh masyarakat di Sumut membuat pengkotak-kotakan berdasar suku dan agama. Jangan dipilah-pilahkan. Itu sangat tidak baik,”cetus AY Nasution kepada wartawan beberapa hari lalu.
Seorang kepala daerah, lanjut mantan Pangdam XVII/Cenderawasih itu, mestinya berperan untuk mencegah terjadinya pengkotak-kotakkan, bukan malah sebaliknya. “Kepala daerah mestinya memberi contoh, karena seorang pejabat itu berarti sudah milik semua golongan,” cetus AY Nasution.

Menurutnya, begitu sudah terjadi pengkotak-kotakkan, maka untuk menyatukan lagi akan sulit.  Berkali-kali, jenderal yang dipundaknya bertengger tiga bintang itu mengingatkan, peran seorang kepala daerah sangat penting untuk menciptakan kekompakkan. “Kekuatan Sumut itu kebersamaan, tetap rukun meski beragam suku dan agama,” ujarnya. Begitu kekompakan sudah tak ada, maka sudah bahaya.

Menurutnya, pemimpin yang tak punya pendidikan dan pengalaman memimpin, serta tidak punya darah pemimpin, maka sulit menjadi pemimpin yang sesungguhnya. Kalau toh tak punya darah pemimpin, lanjutnya, sebenarnya bisa ditutupi dengan belajar kepemimpinan. “Karena kepimpinan juga bisa dipelajari,” cetusnya. (sam)

Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun

Bupati Lemhanas, LSM Demo di KPK

MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk segera mengusut tuntas, kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih. Desakan itu dikemukakan sejumlah anggota DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Selasa (4/10).

“Laporan yang telah diterima KPK, sebaiknya segera ditindaklanjuti. Karena masalah korupsi ini, berkaitan erat dengan kehidupan rakyat.

Kita bayangkan saja, jika nilai uang yang diduga dikorupsi itu, dialihkan kepada kesejahteraan masyarakat seperti, UKM dan sebagainya. Untuk itu, kita berharap KPK menuntaskan kasus ini. Kalau tidak, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan berkurang kepada aparat penegak hukum, terutama KPK,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit.

Desakan terhadap KPK, untuk mempercepat proses atas laporan dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu juga, disampaikan anggota DPRD Sumut lainnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Siantar-Simalungun Janter Sirait. Dikatakannya, dalam setiap laporan yang diterima KPK, semestinya KPK segera melakukan pengusutan agar hal-hal yang sama, tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Plt Gubsu yang dimintai komentarnya mengenai kasus ini melalui telepon, enggan memberikan komentar. “Nanti ya, setelah acara BKKBN,” jawabnya singkat.

Informasi yang diperoleh, Bupati JR Saragih tengah mengikuti Lemhanas di Jakarta. Sedangkan sejumlah LSM berencana melakukan aksi di depan Kantor KPK besok (hari ini 5/10-red), pukul 11.00 WIB, untuk mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan JR Saragih.

Diketahui, Bupati Simalungun JR Saragih, dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu dalam dua kasus yakni, dugaan mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011, dan diterima pihak KPK bernama Ita dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB.

Dan kasus dugaan korupsi pada Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, yang dilaporkan salah seorang anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Jum’at (30/9) lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB. Nomor laporan Bernhard Damanik  ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor: 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar. (ari)

Rp30 Juta Sekali Pentas

Ayu Ting Ting

Nama Ayu Ting Ting mendadak akrab di telinga publik. Wajah dan suaranya menyanyikan lagu Alamat Palsu gencar menghiasi layar kaca. Ayu telah menjelma menjadi selebriti terkenal, dalam sekejap. Tak cuma menyanyi, dia kini juga main sinetron dan jadi presenter acara televisi.

Ayu Rosmalina, begitu nama aslinya, mengaku senang dengan popularitas yang diraihnya saat ini. Sejak lama, dara berusia 19 tahun ini memang memendam keinginan jadi artis terkenal.

Ayu sadar menjadi selebriti tak selamanya menyenangkan. Pro kontra akan mewarnai hidupnya, termasuk berbagai gosip tak sedap. Soal ini, mahasiswi Universitas Gunadharma ini mengaku tak gentar.

“Aku sudah siap. Itu kan risiko sebagai artis yang aku jalani. Saat aku memilih bekerja di dunia hiburan, aku sudah siap,”n
kata Ayu saat ditemui di bilangan Jatiwaringin, Jakarta Timur. “Semua tergantung niatnya dulu mau ngapain. Asal Ayu nggak aneh-aneh dan tahu baik buruknya,” ucapnya.

Jadi artis terkenal membawa perubahan besar dalam kehidupan Ayu. Tak cuma wajahnya kini dikenal luas, pendapatannya pun langsung meroket. Kabarnya, untuk sekali tampil di panggung, Ayu memasang tarif Rp30 juta.
Ditanya soal ini, Ayu tak membantah maupun mengiyakan. Ia mengatakan hanya bersyukur dengan apa yang didapatnya saat ini. “Ayu ditekankan orangtua untuk tidak boleh sombong,” ujarnya. (net/bbs)

Izin Terbang Seluruh Pesawat PT NBA Dibekukan

JAKARTA-Seluruh pesawat Casa dibawah naungan PT Nusantara Buana Air (NBA) dilarang terbang. Ini menyusul langkah tegas  Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang membekukan izin terbang seluruh pesawat milik NBAn
Kemenhub langsung menawarkan rute-rute penerbangan pesawat NBA ke maskapai penerbangan lain.

Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melakukan evaluasi komprehensif terhadap terhadap kondisi pesawat, pascajatuhnya Cassa 212-200 di pegunungan Bahorok yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawatnya.

“Kami memutuskan untuk membekukan dulu AOC (Air Operator Certificat/izin operasi)-nya. Mulai hari ini seluruh operasi pesawat PT NBA kita bekukan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti S Gumay saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenhub, kemarin (4/10).

Herry menjelaskan, dari hasil evaluasi terhadap pesawat milik NBA, ditemukan banyak sekali pelanggaran. “Banyak hal yang belum sesuai dengan aturan dalam melakukan operasi penerbangan, baik dari standar praktis, dari sisi operasi, maupun perawatannya,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Harry berharap secepatnya ada maskapai penerbangan lain yang mengisi rute-rute penerbangan milik NBA yang dicabut itu. Diharapkan, maskapai lain yang memiliki kelebihan pesawat seperti Merpati, Susi Air, bisa mengisi rute dimaksud. “Kita tawarkan kepada yang berminat untuk melayani rute perintis yang ditinggalkan oleh PT. NBA,” kata Herry.

Disebutkan, pesawat Cassa 212-200 rute Medan-Kutacane, Aceh Tenggara, yang mengalami kecelakaan itu pertama kali terbang 7 Juli 2008. Pesawat ini memiliki AOP hingga 7 Juli 2012. Audit terakhir 29 April 2010 hingga 7 Mei 2010. Pesawat ini memiliki izin penerbangan 135-041 (tidak berjadwal).

Evakuasi Resmi Ditutup

Setelah  berhasil mengevakuasi 18 jenazah dari bangkai pesawat Cassa 212-200 milik maskapai PT NBA, Basarnas secara resmi menutup operasi tim SAR gabungan dalam evakuasi penumpang berserta awaknya.
Menurut Kepala Basarnas, Daryatmo, prosesi penutupan dilakukan di Posko Basarnas Bahorok, Langkat, pukul 12.30 WIB, Selasa (4/10). Penutupan ditandai dengan ditariknya 63 anggota tim evakuasi, baik dari Basarnas, TNI maupun Polri, dari Bahorok Kabupaten Langkat.

“Tadi sudah ditutup oleh Marsekal Pertama Margono Sandi mewakili Basarnar untuk menutup operasi SAR. Semua pasukan sudah ditarik. Dan kembali ke tim masing-masing,” kata Daryatmo.

Daryatmo menjelaskan tentang bangkai pesawat bukan tugasnya untuk melakukan evakuasi karena pihaknya hanya melakukan evakuasi terhadap penumpangnya. “Mengenai bangkai pesawat bukan merupakan wewenang Basarnas, karena tugas Basarnas mengevakuasi korban sudah selesai,” katanya.

“Saya bersyukur, akhirnya korban sudah bisa dievakuasi walaupun banyak yang menilai lambat,tapi bagaimanapun kita sudah berusaha maksimal dengan kondisi medan yang sulit,” ucapnya.

Terpisah Kepala SAR, Medan, Hadi Tugiman, menambahkan kalau jumlah tim SAR gabungan yang terjun ke lokasi jatuhnya pesawat sebanyak 64 serta seorang jurnalis televisi atas nama Fahmi. “Tim dari udara 27 orang sementara jalur darat 37 orang ditambah seorang wartawan. Tapi semuanya sudah meninggalkan lokasi,” urainya.
Setelah penutupan operasi, pihaknya akan melakukan evaluasi. Termasuk membicarakan perlunya keberadaan helikopter di Sumatera Utara. “Peluang helikopter di Sumut masih ada. Kita akan dibicarakan dengan gubernur,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim SAR gabungan telah mengevakuasi 18 jenazah awak pesawat cassa 212-200 yang jatuh di hutan Bahorok, Langkat Sumut. Evakuasi jenazah berhasil dilakukan pada Minggu lalu, empat hari setelah pesawat naas tersebut jatuh.

Danlanud, ARasyid mengungkapkan, hingga tugasnya selesai, tim SAR gabungan Angakat Udara dalam kondisi baik.
Menurutnya, akan ada reward untuk para tim SAR yang sudah melaksanakan tugasnya. “Pimpinan akan menindaklanjutinya, reward dari pimpinan sudah diatur apa yang akan diberikan,” ujarnya, di Hanggar Lanud, Medan. Sementara, mengenai bangkai pesawat menurutnya, akan menjadi tugas KNKT yang akan menyelesaikannya.(sam/mag-7)

KPK Titipkan RE Siahaan di Lapas Tanjung Gusta

MEDAN- Tersangka korupsi Rp25 miliar, (Rp16 M dari pengelolaan dana bantuan sosial dan Rp9 miliar dana pemeliharaan Pekerjaan Umum), tiba di Medan, Selasa (4/10) siang. RE Siahaan, tersangka korupsi yang juga mantan wali kota Pematangsiantar, yang menggerogoti uang negara dari APBD Kotamadya Pematangsiantar ini berangkat dari Jakarta pukul 11.55 WIB, naik pesawat Garuda nomor penerbangan GA 146. Mantan Ketua Partai Demokrat Pematangsiantar itu tiba di Medan pukul 14.45 WIB. RE Siahaan keluar dari pintu kedatangan domestik dikawal 3 petugas KPK tanpa rompi KPK. Tidak ada sepatah kata yang diutarakan oleh mantan wali kota Siantar, yang ditahan KPK ini. Lelaki yang mengenakan kemeja coklat lengan pendek, dipadu celana panjang hitam ini terlihat kurus.
Rambutnya yang selama menjabat wali kota Siantar tertata rapi, terlihat kusam dan acak-acakan dan gondrong di bagian belakang.

Ia tidak diborgol oleh petugas KPK. Begitu keluar dari pintu kedatangan dalam negeri bandara, RE langsung masuk ke mobil tahanan Mapolresta Medan, yang berjarak 10 meter dari pintu kedatangan dalam negeri.
RE Siahaan tampak tergesah-gesah menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan. Supir mobil pengangkut tahanan itu pun langsung menguncinya dari luar.

Penjemputan tersangka ini dihadiri Kapolsekta Medan Baru, AKP Dony Alexander Sik, Kasat Pamobvit Polresta Medan Kompol J Calvijn Simanjuntak. “Kita hanya melakukan pengamanan saja. Karena Tahanan itu langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta,” ujar Dony Alexander, kepada POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos). Sementara itu, 3 petugas KPK yang mengawal dari Jakarta, enggan berkomentar.

Begitu RE Siahaan masuk mobil tahanan, ketiga petugas KPK ini pun langsung masuk kedalam mobil Kijang Innova wara perak BK 1442 KI, yang sebelumnya terparkir di samping mobil tahanan. “Kita cuma antar aja Mas. Mau dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta,” ujar seorang petugas KPK singkat sembari memasuki mobil. Petugas tersebut berkemeja putih lengan panjang, dengan menenteng tas ransel hitam.

Mobil tahanan pun langsung tancap gas menuju Rutan Tanjung Gusta, dikawal mobil patroli dari Mapolsekta Medan Baru. Pantauan wartawan koran ini, sekira seratusan warga yang berada di pintu kedatangan Domestik Bandara Polonia Medan itu, langsung memadati sekitar mobil tahanan Mapolresta Medan. Mereka umumnya akan menjemput keluarga masing-masing dan banyak yang mengenal tersangka.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, RE Siahaan sengaja dipindahkan ke Lapas Tanjunggusta. Mantan Calon Gubernur Sumut ini rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Selama ini, RE ditahan di Jakarta guna keperluan pemeriksaan awal dan menunggu kesiapan di Pengadilan Tipikor Medan. (fit/smg)