30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 14682

4 WNI Terjaring Razia di Kairo

KAIRO –  Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI), yang berstatus mahasiswa terjaring patroli keamanan Mesir yang memperketat keamanan dan melancarkan razia terhadap warga asing.
Demikian disampaikan Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Abu Nashar Buchari, Rabu (12/10).

Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo, Muhammad Abdullah yang dikonfirmasi membenarkan penjaringan WNI tersebut.

“Ya, ada empat WNI ditahan, yaitu AR, NS, FH dan DS, dua orang di antaranya telah dibebaskan dan dua orang lagi sudah tidak aktif kuliah sehingga akan dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, empat mahasiswa tersebut masing-masing AR masih memiliki izin tinggal dan tercatat sebagai mahasiswa tingkat empat Fakultas Syariah Universitas Al Azhar, NS mahasiswa program S-2 Institut Zamalek, sementara dua orang lainnya yaitu FH sudah tidak aktif lagi kuliah, dan DS sudah lulus S-1 dan dalam proses program S-2 di Al Azhar.

Staf Fungsi Protkons KBRI Kairo, Ali Andika Wardhanamengungkapkan mereka ditahan, Minggu (9/10) saat razia di jalanan Distrik Madinat Nasr karena tak bawa paspor.

Razia itu bertujuan melakukan penertiban terhadap warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan melanggar aturan keimigrasian setempat.

Sementara itu, pihak KBRI, Senin (10/10) menemui Wakil Direktur Kantor Urusan Warga Negara Asing, Abdul Hakim Saad dan Amru Ghabasyi untuk menyelesaikan permasalahan WNI yang ditahan.

Dari hasil pembicaraan itu diperoleh penjelasan bahwa dua dari empat WNI harus dipulangkan ke Indonesia karena melanggar imigrasi. Demi menghindari penahanan yang terlalu lama, pihak Mesir menyarankan agar kedua WNI itu segera disiapkan tiket pulang ke Indonesia, dan disanggupi untuk dipulangkan, deportasi yang dilakukan tidak dibiayai oleh pemerintah Mesir melainkan oleh individu atau perwakilan negara masing-masing.

Sebelumnya KBRI Kairo telah melakukan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesadaran WNI mengenai perkembangan situasi terkini di Mesir serta kewajiban sebagai warga negara asing terkait masalah keimigrasian.
Pasca turunnya  Hosni Mubarak, setidaknya ada 24 orang tewas dalam bentrokan antara demonstran dan pasukan keamanan di ibukota Mesir, Kairo. (bbs/jpnn) . (bbs/jpnn)

6 Bulan di Malaysia

6 Nelayan Asal Langkat Dihukum

JAKARTA- Sedikitnya enam nelayan tradisional Indonesia asal Langkat, Sumatera Utara, menjalani hukuman 5-6 bulan penjara di Malaysia karena divonis bersalah melakukan praktik pencurian ikan ilegal.

Staf Divisi Hukum Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Indonesia, Ahmad Marthin Hadiwinata menyebutkan dalam putusan itu, pengadilan Malaysia tidak mempertimbangkan faktor kecelakaan melaut yang dialami nelayan tradisional serta tidak adanya upaya maksimal dalam bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Indonesia.  “Putusannya sudah dibacakan di pengadilan Malaysia, Jumat (7/10),” katanya, Rabu (12/10).

Dia menyebutkan, Nota protes yang dikirimkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Pemerintah Malaysia bukanlah bentuk perlindungan negara terhadap para nelayan itu. “Pada konteks ini KKP gagal melakukan perlindungan bagi nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” lanjut Ahmad.

Ahmed menilai, permasalahan perbatasan menjadi akar terjadinya penangkapan terhadap nelayan Indonesia selama ini. Lemahnya penjagaan di wilayah perairan perbatasan dan minimnya penyedia informasi kepada nelayan terhadap batas perairan Indonesia menjadi sebab ditangkapnya nelayan Indonesia ketika melaut.  (net/jpnn)

Hamas-Israel Sepakati Pertukaran Tahanan

JERUSALEM – Lima tahun berlalu kasus Gilad Shalit, tentara Israel yang ditangkap dan ditahan kelompok Hamas, kembali mengemuka. Selasa malam lalu (11/10), Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa tentara berkewarganegaraan Israel dan Prancis itu segera bebas. Hal itu terjadi setelah dia telah mencapai kesepakatan dengan para pemimpin Hamas soal pertukaran tahanan.

“Kami telah bersepakat dengan Hamas soal pembebasan Gilad Shalit. Dia akan pulang dalam beberapa hari ke depan,” ujar Netanyahu sesaat setelah meneken perjanjian dengan Hamas, seperti diberitakan media kemarin (12/10). Sebagai gantinya, Israel akan membebaskan sekitar 1.000 tahanan Palestina yang selama ini mendekam di penjara-penjara Negeri Yahudi tersebut.

Tetapi, Netanyahu maupun Hamas masih bungkam soal tanggal pasti pertukaran tersebut. Mereka berjanji untuk merealisasikan pertukaran tahanan dalam waktu dekat. Jika pertukaran tahanan itu nantinya terwujud, berakhir sudah ketidakjelasan nasib Shalit. Sejak ditangkap militan Hamas di Jalur Gaza pada 25 Juni 2006, tak banyak kabar tentang pemuda 25 tahun itu.

Selama lima tahun ini, Shalit menjadi ikon nasional di Israel. Pemerintahan Netanyahu menempuh berbagai cara untuk membebaskan. Termasuk, melibatkan Palang Merah Internasional (ICRC) dan pemerintah Prancis, serta berdialog langsung dengan Hamas. Tapi, tidak satu pun upaya mereka membuahkan hasil.

Israel menyambut positif berita rencana pembebasan Shalit. Begitu mendengar kesepakatan yang dicapai dengan Hamas, Tel Aviv langsung memberikan dukungan penuh. Secara resmi kabinet Israel merestui rancangan Netanyahu melepaskan sekitar 1.000 tahanan Palestina sebagai ganti kebebasan Shalit.

Yang tak kalah riang mendengar berita bebasnya Shalit adalah Noam dan Aviva Shalit. Selama 16 bulan terakhir, orang tua Shalit itu menduduki kediaman resmi Netanyahu. Keduanya mendirikan tenda untuk memperjuangkan kebebasan sang putra.

Pemimpin Hamas Khaled Meshaal membenarkan soal kesepakatan dengan Netanyahu itu. Dari tempat tinggalnya di Damaskus, Syria, dia menegaskan pertukaran akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Hamas dan Israel sepakat membebaskan 1.027 tahanan Palestina, dan 27 di antaranya perempuan,” ujarnya. (afp/ap/hep/dwi/jpnn)

30 Jenderal Polisi Peru Dipecat

LIMA- Guna memerangi korupsi, Presiden Peru, Ollanta Humala membuat gerbarakan di pemerintahannya. Langkah itu dilakukannya dengan membersihkan institusi kepolisian Peru, tak tanggung 30 jenderal polisi diberhentikan.
Seperti dikutip CNN, Rabu (12/10) di kepolisian Peru ada 55 jenderal polisi. Dari 30 jenderal yang diberhentikan, satunya diantaranya yakni Kepala Polisi Peru.

Setelah itu, Humala langsung menunjuk kepala polisi yang baru yakni Raul Salazar. Humala memberi tugas penting kepada Salazar yakni memerangi korupsi. Tidak kurang dari 6 kali disebutkan dalam pidato pelantikan Salazar, agar kepolisian Peru memerangi korupsi.

“Kita harus berani mengungkap kasus korupsi yang menodai nama kepolisian. Dari yang paling kecil sampai yang paling penting, itu tidak masalah,” tegasnya seraya menyebut, perang terhadap narkoba akan menjadi prioritas utamanya.  (net/jpnn)

Langkah Humala itu menuai kritik dari kalangan oposisi. Humala dinilai hendak menyiapkan orang-orang yang loyal kepadanya. Tapi, kritik itu segera disanggah Menteri Dalam Negeri Peru, Oscar Valdes.
Dia menilai kebijakan Presiden Humala sebagai upaya melakukan reorganisasi di tubuh kepolisian Peru. Sebelum ada kebijakan pemberhentian, Kepolisian Peru memiliki 55 jenderal dan 900 perwira berpangkat kolonel.(net/jpnn)

Serial Komik Muslim Terobos Amerika

DETROIT – Tragedi serangan 11 September 2001 atau 9/11 menumbuhkan ide di benak Naif Al-Mutawa untuk membuat buku. Bukan novel atau dongeng, melainkan komik. Melalui perusahaan penerbitan yang didirikannya, Teshkeel Comics, pada 2006 Mutawa menciptakan komik heroik atau superhero berjudul “The 99” yang bernuansa Islam.

Tetapi, memasarkan komik semacam itu tak semudah seperti membuatnya. Pria berdarah Kuwait itu berjuang keras agar komik karyanya bersama dua penulis lain, Stuart Moore dan John McCrea, tersebut bisa diapresiasi masyarakat umum. Karena banyak mengadopsi nilai-nilai Islami dari Alquran, Mutawa yakin komiknya disambut dengan tangan terbuka di Arab Saudi. Di luar dugaan, pemerintah negara monarki itu mencekal. Komik Mutawa terkena sensor.
Upaya memasarkan The 99 di AS juga tidak mudah. Tetapi, pengalaman buruk di Arab Saudi membuat Mutawa menaruh harapan di AS. Dia meyakini negara maju yang selalu mengedepankan kebebasan berekspresi itu pasti akan lebih terbuka menyambut komiknya. Dugaannya ternyata meleset. Tragedi 9/11 telah mengubah persepsi masyarakat Negeri Paman Sam itu terhadap segala hal yang berbau Islam.

Meski berupaya mengangkat nilai-nilai universal, The 99 tak mendapatkan sambutan hangat di AS.
“Hal itulah yang membuat saya terpukul di awal upaya untuk mengenalkan karya saya. Di tempat kelahiran Islam dan di tempat kelahiran demokrasi, karya saya sama-sama tidak diterima,” ungkap penggemar komik Batman dan Superman tersebut. Tapi, pencekalan dan sentimen negatif tak membuat dia patah semangat. Muntawa tetap mencari cara untuk memopulerkan komiknya.

Kerja kerasnya akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun sama, The 99 diangkat ke dalam serial animasi. Dalam tiap seri, versi animasi itu menonjolkan nilai positif The 99 yang selaras dengan ajaran Alquran. Misalnya, keberanian, kekuatan, kebijaksanaan, kemurahan, hati dan kesabaran. Kini, The 99 telah menjelma menjadi serial animasi televisi dengan durasi 30 menit per episode.

Selain serial animasi televisi, The 99 diangkat ke layar tiga dimensi (3D). Rencananya, versi 3D akan dirilisi awal tahun depan di 50 negara. “Komik itu memang berkiblat pada Alquran, seperti Batman dan Superman yang terilhami Alkitab dan keyakinan Kristen-Yahudi. Tapi, sama seperti Batman dan Superman, komik tersebut bisa dinikmati siapa saja,” paparnya.

Bapak lima anak itu menegaskan bahwa tiap karya sastra yang terinspirasi dari salah satu agama atau keyakinan tidak perlu diidentikkan dengan agama atau keyakinan tersebut. “Hanya orang-orang dengan niat tidak baik yang sengaja menggunakan media massa sebagai sarana untuk memberi pengaruh salah satu agama atau keyakinan terhadap masyarakat,” katanya. (ap/hep/dwi/jpnn)

Penahanan Gong Matua Tersandung Izin Presiden

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta, pihak Ditreskrimum Polda Sumut belum juga menahan Wakil Bupati Batubara, Gong Matua Siregar. Kasubdit II Harda & Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani ketika dikonfirmasi, Rabu (12/10) mengaku, pihaknya masih menunggu izin presiden.

“Kita sudah melayangkan surat izin permohonan penahanan ke Presiden, namun surat balasannya belum ada kita terima.
Karena prosedurnya begitu, kita belum bisa melakukan penahanan. Kita masih menunggu balasan,” terang Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli menetapkan 4 orang tersangka, Bahktiar Deni, Rusli Tanjung dan Karolina Kaban (DPO) serta Wakil Bupati Batubara Gong matua Siregar.  “Berkas ke 4 tersangka itu telah kita kirim ke Jaksa. Kita pun sedang menunggu balasan dari Jaksa,” terang Rudi. (mag-5)

Mantan Kadis Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Rp 7,2 Miliar di Dinas Pendapatan

TEBING TINGGI- Mantan Kadis Pendapatan Kota Tebing Tinggi, Syamsul Rizal, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Kota Tebing Tinggi, terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil jasa pungutan pertambangan tahun 2008-2010 senilai Rp7,2 miliar.

Kajari melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Rabu (12/10) sore di ruangan kerjanya menyatakan, tersangka Syamsul Rizal sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Sementara ini kita masih meminta keterangan sejumlah saksi dan masih tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan atas kasus yang terindikasi merugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan pihaknya, diduga Syamsul Rizal ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan saat itu.

“Tebing Tinggi tak ada hasil tambang, mengapa tersangka tetap merealisasikan (mencairkan) jasa pungutan pertambangan di Kota Tebing Tinggi,” jelas Zulfan.

Dicontohkannya, daerah pengahasil tambang seperti kalimantan, Aceh, Pekabaru, Irian, tapi untuk kota Tebing Tinggi justru tak ada, tetapi tetap terealisasi pungutan bagi asil tersebut.

“Itu yang menjadi indikasi pihak Kejaksaan Tebing Tinggi menetapkan SR menjadi tersangka yang diduga merugikan negara,” jelasnya.

Ditambahkannya, dana ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan yang untuk daerah hasil tambang diberi sebanyak 60 persen, sedangkan untuk daerah lainnya sebanyak 40 persen, tapi di Kota Tebing Tinggi meskipun hasil tambang tak ada dana tersebut, tetap dicairkan oleh pihak Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi.
“Itu sudah menyalahi aturan dan merugikan keungan negara dan perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pihak Dispenda yang hendak dikonfirmasi melalui Kabid Pasar Sangkot dan Bambang Rianto, mengaku masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa kami pak,” jelas Bambang Rianto kepada Sumut Pos usai buang air kecil bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Keterangan diperoleh di Kejari Tebing Tinggi menyebutkan, setiap tahun Kota Tebing Tinggi menerima sebesar Rp10 miliar dari pusat. (mag-3)

Bendahara Sekwan Tampar Honorer

TEBING TINGGI- Sri Rahayu Simatupang (31), warga Jalan Cemara, Kota Tebing Tinggi, honorer di Seketariat Dewan (Sekwan) Kota Tebing Tinggi, melaporkan bendahara Sekwan Rismayani, ke Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah menampar dirinya, Selasa (11/10).

Menurut Sri Rahayu, Rabu (12/10), saat ditemui di kantor dewan mengatakan, saat itu dirinya diperintahkan oleh bendahara sekwan memesan teh manis untuk tamu. Kebetulan saat itu dia tengah banyak pekerjaan sehingga menolak perintah atasannya itu.

“Karena menolak perintahnya, langsung dia menampar pipi kiri ku dua kali,” ujar Sri Rahayu.

Usai kejadian, lanjutnya, dia langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan dialaminya. Sesuai hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, pipi Sri Rahayu mengalami luka memar. Laporan korban tertuang dalam LP/688/X/2011/SPK TT.

Sementara Rismayani ketika ditanyai mengatakan, tidak menampar bawahannya, melainkan memarahi korban karena menolak memesan teh manis untuk tamu yang datang. “Kalau enggak percaya tanya saja pada pegawai yang bertugas disini, mereka banyak yang melihat saya tidak menamparnya,” elak Rismayani. (mag-3)

Berkali-kali Saya Jawab Tidak Ada…

Dugaan Kapolres Binjai Garap Lahan Eks PTPN2

BINJAI- Permasalahan lahan PTPN 2 Tandam di Jalan  Baru (ring road), tepatnya di Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, membuat Kapolresta Binjai berang.

Ketika dikonfirmasi via selulernya Rabu (12/10), orang nomor satu di Polresta Binjai itu dengan nada tinggi membantah keterlibatannya dalam penggarapan lahan PTPN2 Tandam.

“Bapak tanya sama PTPN2, benar nggak saya menggarap lahan mereka. Kalau bapak tanya saya, berkali-kali saya jawab tidak ada. Dan saya sudah mengirim hak jawab,” ujar Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, melalui pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos.

Ketika ditanya soal keberadaanya di kebun PTPN2 seluas 240 hektar yang sudah ditanami ubi, Rina mengaku, dirinya hanya berpatroli di wilyah tersebut.

“Saya patroli di seluruh wilayah hukum Binjai, untuk memonitor situasi, termasuk kebun tandem itu wilayah hukum saya,” ujarnya.

Bahkan, Rina kembali mengirim pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos, untuk kembali menanyakan prihal penggarapan lahan PTPN2 tersebut, kepada pihak PTPN2.

“Tanyak PTPN2, mereka yang tau siapa yang menggarap lahan PTPN2 itu,” pintanya untuk kedua kali.  Terpisah, Humas PTPN2 Tanjung Morawa, Ramudin SH, ketika dihubungi mengaku, tidak tahu menahu soal sewa menyewa lahan dan terkait jatah dua Kapolres serta seorang warga Tionghua tersebut.

“Saya masih baru. Saya juga belum pernah turun untuk melihat lahan yang dimaksud,” ucapnya melalui seluler.
Dijelaskannya, menurut Surat Keputusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sewa menyewa lahan bisa dan boleh dilakukan. “Sewa menyewa lahan itu dapat dilakukan untuk meningkatkan suasembada pangan bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun lagi-lagi Ramudin SH tidak dapat menjelaskan, terkait lahan yang dibenarkan untuk disewakan. Apakah yang eks HGU atau yang masih memeiliki HGU? “Kalau itu saya kurang tahu. Nantilah saya tanyakaan lagi. Yang jelas, sewa menyewakan lahan itu dibenarkan menurut surat BUMN,” katanya, seraya menambahkan, tidak tahu dimana posisi lahan dimaksudkan.

Ketua Kelompok Tani Tunggurono Mahmud karim menyebutkan, sewa menyewa lahan perkebunan baik eks HGU maupun HGU, harus memiliki izin Menkum HAM. (dan)

Ketika KPK ‘Dipermalukan’ di Pengadilan Tipikor

42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Terdakwa Koruptor Rp5,5 M

Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad. Namun, berbagai fakta tersebut tak mempengaruhi majelis hakim yang diketuai Azharyadi untuk menyatakan Mochtar Muhammad tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.

“Alat bukti berupa 42 saksi terdiri dari kepala SKPD dan ada 320 dokumen. Kami menilai hakim keliru. Hakim itu hanya menilai penyampaian terdakwa dalam persidangan saja tanpa melihat alat bukti yang lain,” kata Ketut Sumedana, JPU KPK yang mengikuti persidangan, Selasa (11/10).

Banyaknya alat bukti itu, diperoleh JPU dari empat perbuatan terdakwa, yakni telah melakukan korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar.

“Masa dari empat perbuatan ditambah tiga dakwaan tidak ada satu pun yang kena. Ini kan lucu. Padahal terdakwa sendiri hanya membela dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua dan ketiga tidak ada pembelaan sama sekali. Di mana ada pertimbangan seperti itu,” kata Ketut saat diwawancarai di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10).

Lalu, sejauhmana keyakinan JPU dengan langkah kasasi nanti? “Kami yakin menang. Tim JPU yakin menang kasasi nanti. Saya kira wartawan bisa menilai sendiri, masa dari empat perbuatan sama sekali tidak ada yang bisa jerat,” kata Ketut.

Hakim Pernah Didakwa Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalan.

Pasalnya, empat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimentahkan Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Priakusumah dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.

Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, menyebut kejanggalan vonis itu di antaranya hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait. Dikatakannya, kasus korupsi di Bekasi khususnya suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, tidak saja menyeret wali kota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya. Yaitu tiga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan dua pegawai BPK Jabar yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Semuanya terbukti terlibat dalam praktek penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Emerson, kemarin.

Emerson juga mengatakan, kejanggalan vonis juga terkait keterangan 43 saksi dan 320 barang bukti termasuk dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun dipertimbangkan oleh hakim. Majelis hakim, kata Emerson, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar Muhammad.
Emerson juga menuding majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari BPKP yang diajukan KPK. Padahal saksi dari BPKP itu menyatakan bahwa hasil audit BPKP menemukan adanya kegiatan fiktif yang melibatkan Mochtar Muhammad sehingga negara dirugikan sebesar Rp660 juta.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti integritas hakim yang mengadili Mochtar. Dari catatan ICW, ketua Majelis Hakim Azharyadi pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru”yat. Sedangkan hakim Ad Hoc Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako 194.496 dolar AS, atau setara dengan Rp1,8 miliar.

Oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2005, Comel divonis 2 tahun penjara. Namun akhirnya Comel dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 berdasarkan Putusan Nomor 153K/PID/2006. “Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat,” tandas Emerson.

‘Kemampuan’ Mochtar Muhammad lolos dari jerat KPK, sunguh luar biasa. Putusan ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Mochtar Muhammad bukanlah satu-satunya terdakwa korupsi yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor.

Menurut catatan ICW, sudah 26 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Tipikor. Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas di antaranya, satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga di Pengadilan Tipikor Bandung.(fir/kyd/jpnn)