25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14693

Karyawan PTPN 2 dan Warga Bentrok, 13 Luka-luka

Rebutan Lahan Eks HGU

BINJAI- Kelompok tani Tonggurono dengan ribuan karyawan PTPN 2 bentrok di kebun Sei Semayang, Binjai Timur. Persoalan ini diakibatkan berlarutnya penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang.
Bentrokan berdarah itu terjadi, Kamis (22/9) sekira pukul 10.00. Saat bentrokan itu, seribu karyawan PTPN 2  yang menumpangi 14 unit truk colt diesel warna putih datang ke kebun Sei Semayang. Kedatangan karyawan PTPN 2 itu dilengkapi senjata tajam dan batu langsung ke di posko, Pasar V Sei Semayang.

Akibat bentrokan itu, 13 orang luka-luka, empat diantaranya warga kelompok tani yakni Anip, Rustam, Wagiso, dan Prayetno. Keempatnya mengalami luka di bagian kepala, perut, tangan, kaki dan wajah, yang disebabkan lemparan batu serta panah yang disebut-sebut beracun. Kini, keempatnya dirawat di RS Latersia, Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.

Sedangkan 9 orang lainnya dari kubu Karyawan PTPN 2 mengalami luka-luka. Kini, para karyawan itu dirawat di RS Bangkatan, Binjai.

Seorang perwakilan kelompok tani, Wagito mengatakan ketika kelompok karyawan itu hadir, warga kelompok tani sedang menjaga tanaman yang ditanami di atas lahan eks HGU PTPN 2. Tiba-tiba saja datang mobil colt diesel mengangkut orang yang terlihat ingin menyerang.

Menurutnya, sebelum terjadinya serangan itu, warga sedang menjaga tanaman dan terdengar teriakan serang-serang dari karyawan PTPN 2 yang menumpangi colt diesel. Mendengar itu, warga kelompok tani menyiapkan diri untuk menampung serangan itu. “Karena kami tak mau mati konyol, kami juga mempersiapkan diri,” ujarnya. “Kami juga menyerang dengan batu agar mereka tidak dapat memasuki posko kami. Karena kami kalah pasukan, akhirnya kami mundur,” tambahnya.

Setelah mundur, para karyawan PTPN 2 langsung membakar posko kelompok tani dan empat unit sepeda motor yang tertinggal dan sebuah genset. Namun, saat kejadian tersebut tak ada petugas polisi yang hadir.

Terpisah, Kepala Rayon C, PTPN 2 Sei Semayang wilayah Kota Binjai, S Samosir, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, saat bentrokan itu pihaknya mengalami luka-luka sebanyak 9 orang. Kehadiran para karyawan itu sebenarnya untuk pembersihan lahan di lima titik dengan luas sekitar 50 hektar yang masih dalam pengawasan PTPN II. Karena belum ada keputusan terkait HGU PTPN 2 dari Menteri BUMN.

Disinggung mengenai status HGU PTPN 2, dia mengakui memang sudah tidak ada HGU-nya . Tapi, lahan PTPN 2 itu belum berhak dimiliki masyarakat.

“Seperti yang saya katakan tadi, selagi belum ada surat resmi dari menteri terkait untuk melepaskan lahan itu, kami tetap bertanggung jawab melakukan pengawasan. Lagian, masyarakat ini tidak murni dari masyarakat tani, tetapi dikumpulkan oleh mafia tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Dra Rina Sari Ginting tampak hadir di tempat kejadian. Namun, kehadirannya hanya memantau dari dalam mobil dan enggan memberikan keterangan.

Pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, tanaman jagung, pisang dan ubi milik masyarakat tani diratakan dengan alat berat yang dijaga ketat petugas keamanan. Sehingga, masyarakat tani Tunggurono hanya dapat melihat dan tertunduk lesu saat jagung yang sudah ingin berbuah diratakan oleh karyawan PTPN 2. (dan)

Pembentukan Medan Utara

PDI dan PDS Dukung

BELAWAN- Pemekaran Kota Medan Utara terus bergulir, kali ini panita pembentukan Kota Medan Utara menyebutkan dua partai politik bersedia mendukung terciptanya Kota Medan Utara.

“Kedua partai itu yakni Partai Damai Sejahtera Kota Medan dan PDI Perjuangan Sumut,”kata Ketua Harian Pembentukan Pemekaran Kota Medan Utara, Johan Arifin  dalam acara halal bil halal di Taman Agro Wisata Siba Indah, Hamparan Perak, Kamis (22/9).

Dia menyebutkan, kedua partai itu bahkan bersedia bersama-sama dengan masyarakat Medan Utara untuk mewujudkan Kota Medan Utara yang lebih baik ke depannya. Namun, dukungan itu akan terus digulirkan dalam berbagai bentuk kegiatan. “Kami akan terus mencari dukungan dari sejumlah partai lainnya,” ucapnya.

Johar menegaskan, untuk mewujudkan pemekaran Kota Medan Utara, harus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen baik dari legislative dan juga eksekutif, semuanya tak akan berhenti berjuang untuk membuat Medan Utara  menjadi kota.

Ketua Pelaksana acara halal bil halal, Awaluddin mengatakan sebagai wadah untuk membulatkan tekad dan meningkatkan semangat pemekaran Medan Utara, sekaligus sebagai ajang silaturahmi di bulan Syawal. Karena dengan ajang silaturahmi ini bisa semakin mengeratkan yang kendur dan mengetatkan yang erat.

“Untuk itu, Pemko Medan tak punya alasan tidak merestui pemekaran Kota Medan Utara ini karena jelas dalam UU bahwa solusi untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adalan pemekaran suatu daerah,”tegasnya.(mag-11)

7 Kios di Terminal Tarutung Terbakar

TARUTUNG- Sedikitnya tujuh kios di Terminal Madya Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara terbakar, Kamis (22/9) sekira pukul 11.30 WIB. Kebakaran itu diduga bermula adanya ledakan di kios yang dijadikan sebagai rumah makan.
Sejumlah kios yang terbuat dari papan itu terbakar sudah menjadi hak milik pribadi dan telah dijadikan sebagai tempat usaha serta tempat tinggal oleh pemiliknya.

Kios itu dimanfaatkan sebagai tempat berdagang kedai kelontong, warung kopi dan rumah makan. Selain itu, terdapat satu unit loket angkutan umum Indah Karya, KBT, dan loket Bus Sitra.

Seorang warga yang mengaku melihat kejadian itu, L Tobing kepada METRO (Grup Sumut Pos) mengatakan, pertama kalinya api berasal dari kios nomor 4. Api diduga berasal dari lantai atas rumah milik Natardas Hutabarat yang dijadikan sebagai rumah makan. “Penyebab kebakaran kami tidak tahu. Tapi pertama kalinya ada tiga kali suara ledakan, terus ada kepulan asap dari atap rumah makan milik Natardas Hutabarat. Melihat itu, kami memberitahu ada kebakaran kepada warga lainnya,” katanya.

Adapun pemilik kios yang terbakar yakni 2 unit milik Berman Hutapea, 2 unit milik Natardas Hutabarat, 2 unit milik Urat Sihombing dan satu unit milik Nurhaida br Hutapea.

Kepala Terminal Madya Tarutung, Tohom Tobing menjelaskan,  tujuh kios tersebut merupakan milik warga. Sedangkan tanahnya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU). “Kios itu sudah milik warga, tapi tanahnya masih Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya. (bl/des/smg)

Klaten dan Langkat Tukar Pendapat

LANGKAT- Rombongan legislator Komisi IV Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertandang ke Kabupaten Langkat untuk bertukar pendapat tentang penanganan menejemen pendidikan serta ketenagakerjaan.

Pertemuan itu digelar  di ruang Pola kantor bupati, Kamis (22/9). Kehadirannya langsung diterima Wakil Bupati Langkat, Budiono didampingi Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Erwin Adrianto, Kabag Tapem Rajanami YS, Kabag Humas Syahrizal dan Kabid PLS Ali Hamzah.

Kadis Nakertrans, Erwin A mengemukakan kebijakan Bupati mengurangi tingkat pengangguran, pihaknya giat melakukan pelatihan atau pendidikan berbasis masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Abriyanto Tri Nugroho memperkenalkan rombongan juga menginformasikan Kabupaten Klaten.  (mag-4)

4 Fraksi Dukung PAW Pimpinan Dewan PKS

LUBUK PAKAM- Usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua  DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat dukungan dari empat fraksi. Dukungan itu diberikan karena pergantian itu bukan dikarenakan persoalan melainkan hanya penyegaran politik.

Keempat fraksi yang mendukung penuh PAW Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dwi Andi Syahputra yakni Fraksi PAN, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan Hagrib. Keempat fraksi itu beranggapan usulan PAW itu tak melanggar peraturan atau perpecahan di internal PKS serta undang-undang susunan kedudukan DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Seperti disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Deli Serdang, Imran Obos.

menyatakan fraksinya siap mendukung usulan yang berasal dari Farksi PKS. Pasalnya, selama ini tidak ada pelanggaran peraturan khususnya dalam hal pergantian antar waktu pimpinan. “Pergantian itukan hak-nya PKS, kami harus menghormatinya,” katanya ketika ditemui di gedung DPRD Deli Serdang, Kamis (22/9).

Sementara itu, Ketua DPD Partai PDIP Deli Serdang yang juga ketua fraksi, Apoan Simanungkalit menyatakan fraksinya siap mendukung usulan pergantian antar waktu. Badan Musyawarah nantinya akan mendukung penjadwalan paripurna PAW pimpinan DPRD yang diusulkan PKS. “Kami melihat usulan ini bukan karena adanya perpecahan diinternal PKS. Melainkan penyegaran serta pendidikan politik yang wajar, pasalnya PKS partai besar yang
selalu taat dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat, Alinatar Siregar dan Ketua Fraksi Hagrib, Berngab Sembiring mendukung PAW. Karena PAW Wakil Ketua DPRD Deli Serdang merupakan hak mutlak PKS. (btr)

Ditagih Lamaran, Bunuh Diri

TEBING TINGGI- Seorang pemuda lajang, Helmi (24) warga Dusun IV, Gang Selamat, Sei Rampah, Serdang Bedagai nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri lantaran diminta untuk melamar pacarnya, Ayu.

Pria itu nekad menggantungka lehernya di tiang besi kilang padi KPI di Jalan Ir H Juanda, Kota Tebing Tinggi, Rabu (21/9) sekira pukul 22.00. Seperti diutarakan saksi mata, Anto (36)  dan Selamat (28).

Di Mapolsek Rambutan, Ibu kandung Helmi, Murni (49) mengaku anak kelima dari enam bersaudara nekad mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri. “Memang Helmi pernah bercerita mau melamar Ayu, tapi uang belum ada,” bebernya. Kapolsek Rambutan AKP M Simarmata membenarkan kejadian itu. (mag-3)

Polisi Amankan Minyak Mentah

LANGKAT- Polres Langkat kembali menggagalkan pengeksploitasian bahan minyak mentah (condencat) yang diduga bakal diperdagangkan, Kamis (22/9) dinihari. Akibatnya dua pelaku diamankan untuk proses pengembangan.
“Kami mengamankan dua pelaku yang membawa condencat, beserta barang buktinya. Pengamanan keduanya untuk proses pengembangan dan menelusuri siapa yang terlibat,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi S.

Dijelaskan, kedua pelaku Sutiono (31) dan Budi Darmawan (32) masing-masing penduduk Desa Ujung Bandar Kecamatan Bahorok Langkat, diamankan petugas di wilayah Besilam Kecamatan Padang Tualang membawa 58 jerigen premium olahan condencat tanpa dokumen dan rencananya akan di jual ke wilayah Langkat Hulu.
Aldi menuturkan, proses pengembangan akan memintai keterangan  sejumlah saksi.
Abdul Rahman (50) warga Dusun II Karang Rejo Desa Namo Tongan, Kutambaru sebagai pemilik bensin olahan dan penjual minyak Hartono selaku kepala Desa Bukit Payung, Padang Tualang.

Sedangkan barang bukti, satu unit mobil L-300 nopol BK 9964 RD dan minyak premium hasil olahan 58 jerigen bervolume 35 liter masing-masing jerigen sudah diamankan.

Praktik pengeksploitasian kondensat, disebut-sebut diolah secara manual menjadi premium serta minyak tanah ini, terus saja berlangsung setelah beberapa waktu lalu tanpa adanya ketegasan dari pihak terkait misalnya saja PT Pertamina maupun PT Heksindo yang informasinya merupakan pihak ketiga selaku pihak mengantongi kewenangan mengkelola sumur minyak di Kecamatan Padang Tualang. (mag-4)

P-APBD Langkat Molor, Legislatif dan Eksekutif Saling Tuding

LANGKAT- Pendapat legislatif yang menyebutkan panitia anggaran eksekutif tak mendukung visi misi Bupati membangun daerah untuk kesejahteraan rakyat dinilai tidak tepat. Pasalnya, legislatiflah yang sebenarnya tidak konsisten terhadap waktu sehingga pembahasan P-APBD molor.

“Sangat tidak tepat, jika kemudian kami dinilai tidak mendukung visi misi pimpinan daerah dalam membangun kesejahteraan rakyat. Bukan kami yang ingin berlama-lama membahas P-APBD 2011 tapi legislatif acapkali tidak konsisten pada waktu,” kata Ketua Badan Prencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Langkat, Ansyarullah saat ditemui di pelataran parkir gedung dewan sebelum mengikuti rapat prognosis, Kamis (22/9).

Mantan Kadis Pertanian Langkat itu menuturkan keterlambatan membahas agenda P-PABD 2011 sangatlah tidak diinginkan. Namun, setelah dilayangkannya usulan pembahasan ke DPRD Langkat sebelum ada agenda pembahasan pada Agustus lalu, namun hingga kini belum ada pembahasannya.

Dia mengharapkan pihak legislatif hendaknya merubah gaya main, jika ingin waktu pembahasan P-APBD tepat waktu misalnya, agenda (seperti prognosis) dilangsungkan sejak pagi. Hal itu (inkonsisten waktu) diperparah dengan banyaknya agenda legislatif yang sebentar-sebentar kunjungan kerja atau bimbingan teknis, berlangsung nyaris ada setiap pekannya.

“Beginilah, dalam prognosis ini paling diantara legislator sebagai anggota badan anggaran -banggar- beberapa orang saja sedang lainnya kunker atau apalah nama agendanya. Kalau saja, prognosis ini dikebut sejak kemarin setelah kita layangkan bukan tidak mungkin sekarang pembahasan P-APBD,” tukas Ansyarullah seraya menegaskan jikapun P-APBD tidak ada bukan berarti menyalahi.

Disadarinya, dengan keterlambatan ini diprediksi P-APBD baru disahkan pertengahan Oktober mendatang. Dengan demikian sangat kecil sekali kemungkinan dilakukan proyek fisik karena durasi waktu sudah sangat mepet.
Legislator dari Fraksi PDI-P, Ralin Sinulingga menyebut panitia anggaran eksekutif lamban untuk melakukan pembahasan P-APBD. Bahkan, disebutkan sikap ditunjukkan SKPD terkesan tidak mendukung visi misi bupati.
“Sudah letih kita mengingatkan eksekutif, dasar merekanya yang payah dan terkesan tidak mendukung visi misi bupatinya membangun daerah. Sekarang saja baru prognosis, kalau  P-APBD itu diketok Oktober tak bisa dikerjakan fisik karena waktu tender saja sudah tidak cukup,” kesalnya.  (mag-4)

Soal Penghentian Pembahasan RAPBN 2012, Banggar Jangan Ngambek

Badan Anggaran (Banggar) DPR diminta tidak berhenti membahas RAPBN 2012 sebagai protes setelah empat pimpinannya diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Pimpinan dan anggota Banggar DPR diharapkan bisa bersikap dewasa terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK atas dugaan keterlibatan Banggar dalam kasus suap di Kemenakertrans dan suap wisma atlet.

Banggar jangan ngambek.  Kewajiban-kewajiban Bang gar dalam Undang-undang  harus dilakukan,” kata peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW), Febry Diansyah di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).

Banggar, kata Febry, harus menghormati upaya penyidikan yang dilakukan petugas KPK dalam dua kasus tersebut. Terlepas apakah penyidik memojokkan Banggar atau tidak. Banggar sendiri melakukan aksi mogok lantaran penyidik mengajukan pertanyaan yang memojokkan saat keempat pimpinan Banggar diperiksa kemarin padahal hanya terkait soal kebijakan, bukan teknis dari suatu program pemerintah.

“Pertanyaan penyidik itu hak penyidik di KUHAP. Kalau kebijakan itu benar  itu tidak masalah, tapi kalau ada unsur korupsi itu bisa diusut. Kalau keberatan dengan pertanyaan penyidik lebih baik Banggar memprosesnya secara hukum, bukan melakukan aksi mogok. Jadi kalau keberatan dengan pertanyaan gugat saja,” kata Febry.
“Apalagi, kalau RAPBN tidak dibahas maka ini akan berakibat ke rakyat,” sambungnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Pramono Anung malah membela dan membantah Banggar ngambek. “Bukan masalah ngambek. Mereka ketakutan. Makanya, mereka minta petunjuk pimpinan DPR,” ungkap Pram di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).

Karena itu, sikap Banggar DPR tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan. Pimpinan DPR juga akan membicarakannya dengan lembaga penegak hukum. “Mudah-mudahan Senin kita akan bertemu dengan Kejaksaan, Polri dan KPK,” imbuhnya.

Artinya, pemanggilan pimpinan Bangar oleh KPK tidak tepat?

“Kalau masalah anggaran (diperiksa) silakan saja. Tapi kalau penyidik KPK menanyakan soal kebijakan itu, nggak benar. Itu yang kita pertanyakan. Kalau sesuai mekanisme nggak apa apa. Tapi kalau sudah kebijakan (yang diutak-atik KPK), kan nggak bener. Itu kan (membuat kebijakan) diatur undang-undang,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh kebijakan Banggar yang ditanyakan penyidik KPK, jelas Pram, adalah kenapa Banggar mengalokasikan dana itu untuk Kemenakertrans.

“Ini kan sudah menyangkut kebijakan. Tapi kalau kebijakan itu dipakai atau dimanfaatkan oleh segelintir anggota Banggar untuk kepentingan pribadi-pribadi, maka ini silahkan diusut termasuk anggota-anggota Banggar,” tegasnya. (dem/zul/rm/jpnn)

Aksi Mogok Itu Inkonstitusional

Aksi mogok yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketidakmauan mereka membahas RAPBN tahun 2012 sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai protes setelah empat pimpinannya diperiksa KPK beberapa waktu lalu tidak dibenarkan oleh konstitusi.

“Mogoknya banggar jelas-jelas merupakan tindakan pembangkangan terhadap tugas-tugas DPR, khususnya Banggar, sebagaimana diatur dalam pasal 71 hurup G,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online (grup Sumut Pos), Kamis, (22/9).

Selain itu, sambung Ray, aksi mogok Banggar dikatakan inkonstitusional juga karena berpotensi melanggar pasal 79 hurup D dan E tentang kewajiban mendahulukan kepentingan rakyat daripada golongan serta menghormati demokrasi. Jelas juga mogok yang dilakukan Banggar bertentangan dengan pasal 107 yang memandatkan Banggar bertugas membahas RAPBN bersama dengan pemerintah.

Perlu dicatat, kata Ray, tindakan Banggar ini sama sekali tidak terkait dengan pernyataan sikap tidak setuju dengan satu kebijakan pemerintah. Tetapi, menjadikan peristiwa hukum yang menimpa beberapa anggota Banggar untuk melakukan tawar menawar atas upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Jelas hal ini merupakan penyanderaan atas hak warga negara. Banggar menjadikan kewenangan politik mereka untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.

Alasan hak imunitas, masih kata Ray, juga tidak tepat untuk digunakan. Tidak tepat mengaitkan hak imunitas dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota DPR. “Tak ada alasan konstitusional yang membolehkan mereka melakukan boikot dan tugas kewajiban mereka,” pungkas Ray. (dem/rm/jpnn)