25 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 14692

Akuarium Mini

London- Akuarium ini begitu mini, anda bahkan tak bisa mencelupkan ibu jari ke dalamnya. Bayangkan, seberapa mini ikan yang menghuni di dalamnya? Ikan zebra danio menghuni akuarium berukuran 30x24x1 milimeter itu.

Tak perlu menunggu untuk mengisi airnya hingga penuh, cukup menuangkan dua sendok makan air dan wadah itu sudah penuh. Juga, dilengkapi miniatur tanaman dan batu warna-warni. Penciptanya adalah Anatoly Konenko, seniman miniatur dari Siberia, Rusia. Ia pakar dalam karya seni miniatur serta pernah membuat versi mini dari rambut, bibit hingga butiran-butiran beras. (sun/net/bbs)

Cirus Ngawur Saat Disidang

JAKARTA- Sidang kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa Cirus Sinaga kemarin (22/9) berlangsung sangat emosional. Pasalnya, jaksa senior itu kemarin menumpahkan semua unek-uneknya saat dirinya memberikan keterangan di depan hakim. Berkali-kali dia menangis dan berteriak-teriak di depan majelis hakim saat mengingat penderitaannya saat ini. Seperti para terdakwa yang lain, dalam awal sidang Cirus membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya seperti yang ada dalam dakwaan. Dia menerangkan bahwa dirinya tidak melihat ada unsur korupsi dalam perkara Gayus. Namun entah mengapa saat dirinya menerangkan kasus tersebut, Cirus tiba-tiba curhat tentang permasalahannya.

Menurutnya, kala menangani kasus Gayus, dirinya juga sedang sibuk-sibuknya menangani kasus Antasari. Ya kala itu Cirus merupakan koordinator jaksa penuntut umum pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin dengan terdakwa Antasari.

Karenanya Cirus mengaku tidak akan terlalu memperhatikan perkara Gayus. “Saya kecapekan kasus Antasari. Wartawan-wartawan selalu memburu saya untuk perkara itu. Semuanya mengejar-ngejar saya,” teriak Cirus.
Semua pengunjung sidang pun sontak kaget dengan apa yang dilakukan Cirus. Apalagi, Cirus yang selama ini menghadiri sidang dengan kondisi sakit-sakitan dan tubuh yang semakin kurus tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya dan berdiri. Tak sedikit pun dia mengurangi volume suaranya.

“Hancur hidup saya sekarang. Sakit ngak ada yang kasih obat. Apa saudara jaksa pernah memberi obat kepada saya,” tanyanya sambil menuding-nuding jaksa penuntut umum yang duduk di sebelah kirinya. Cirus kemudian terduduk lalu menangis tersedu.

Ketua majelis Albertina Ho pun berusaha menenangkan jaksa senior itu yang semakin tidak terkontrol. Dia lalu menskors sidang selama dua menit dan mempersilakan Cirus untuk minum.

Hakim yang sebentar lagi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sungailiat Bangka Belitung itu meminta agar Cirus tidak berteriak-teriak dalam persidangan. “Terima saya sudah dinasehati. Kalau (saya) nanti bisa mati,” ujar Cirus kepada Albertina.

Namun, saat sidang kembali di mulai emosi Cirus belum surut. Dia lalu ngoceh menceritakan bagaimana pengalamannya sebagai seorang jaksa senior. Dia mengaku seorang jaksa yang datang dari desa.

Karena kinerjanya yang bagus, para atasannya mengidolakannya. Sambil menangis Cirus menceritakan bahwa dirinya selalu ditunjuk untuk menangani perkara-perkara besar yang sudah gagal ditangani teman-temannya.
“Saya berkali-kali minta dipindah tapi tidak disetujui. Saya bisa mati kalau tidak dipindah,” tutur Cirus. Mendengar ocehan Cirus yang semakin tidak nyambung dengan perkaranya, para majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. (kuh/jpnn)

Panda Nababan Tetap Dihukum 17 Bulan

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum politisi senior PDIP, Panda Nababan selama 17 bulan penjara.

Di tingkat banding, Panda tetap dinyatakan terbukti bersalah menerima pemberian dalam bentuk travel cek Bank International indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

“Menerima banding jaksa KPK,” kata humas PT DKI Ahmad Sobari, saat dihubungi Kamis (22/9). Disebutkannya pula, putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tanggal 14 September 2011 dibacakan majelis hakim diketuai Roosdarmani, dengan empat hakim anggota yakni Widodo, Haryanto, HM As’adi Al Ma’ruf, dan Sudiro.

Sebelumnya pada 22 Juni 2011, hakim Tipikor menghukum Panda selama 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara yang diminta jaksa.

Jaksa KPK mendakwa Panda pada Juni 2004 silam telah menerima sejumlah cek pelawat (travellers cheque) senilai Rp 1,45 miliar, yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI . Selain Panda, KPK juga menjerat anggota DPR RI periode 2004-2009 asal PDI lainnya yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Kasus suap pemilihan DGSBI diungkap rekan satu partai Panda yakni Agus Condro Prayitno yang melapor ke KPK Juli 2008. Laporan Agus Condro ini bergulir hingga akhirnya KPK menetapkan 26 tersangka.(pra/jpnn)

Sisa Dana Jamkesmas Disimpan di Rekening Yayasan

MEDAN- Rumah Sakit Sari Mutiara Cabang Lubuk Pakam dihantam isu dugaan penyelewengan dana pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamksemas) tahun 2008 dan tahun 2009. Tidak tanggung-tanggung, dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp9.002.526.100.

Dugaan penyelewengan tersebut diperoleh dari data Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

Dari data itu, dugaan penyelewengan Jamkesmas tahun 2008 sebesar Rp2.257.368. 100 dan tahun 2009 sebesar Rp6.745.140.000.

Untuk tahun 2008 terbagi dalam tiga pencairan yakni, 26 Maret 2008 luncuran pertama Rp86.130.100 dan luncuran kedua 20 Juni 2008  sebesar Rp138.670.000, kemudian luncuran ketiga 28 Desember 2008 sebesar Rp2.032 .586.100.

Untuk tahun 2009 terbagi dalam dua luncuran dana yang  berlanjut dari tahun 2008 yakni, luncuran ke empat 5 Maret 2009  sebesar Rp2.596.650.000 dan luncuran ke lima 3 Juli 2009 sebesar Rp4.148.490.000.
Dalam data itu tertera juga keterangan “Namun, lebih kurang setelah dana Jamkesmas yang telah masuk rekening Rumah Sakit tersebut dilakukan pemindahbukuan ke rekening Yayasan Sari Mutiara”.

Realisasi klaim yang telah diverifikasi oleh verifikator independen tahun 2008 dan 2009 (sampai dengan 31 Oktober 2009) sebesar Rp4.821.935.721,21 terdiri dari klaim tahun 2008 sebesar Rp2.686.694. 377,29 dan klaim Tahun 2009 sebesar Rp2.135. 241.343.92. Jadi, total klaim tersebut sebesar Rp4.821.935. 721.21. Sehingga, terdapat dana yang belum dimanfaatkan tersimpan dalam rekening yayasan sebesar Rp4.180.590.378.79. Jasa giro atas saldo dana belum dimanfaatkan tersimpan dalam rekening yayasan sebesar Rp52.116.000.

Seharusnya berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas 2008 dan 2009 dana Jamkesmas disimpan di rekening rumah sakit terpisah dari rekening yayasan dan sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No 20 Tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan, penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah antara lain jasa dan giro adalah PNBP yang harus disetorkan ke kas negara. Akibatnya, tertundanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa giro sebesar Rp52.116.000.

Dalam data itu juga tertera rekomendasi yang isinya antara lain, kepada Direktur RS Sari Mutiara Lubuk Pakam selaku pimpinan PPK tingkat lanjutan direkomendasikan agar; menyelenggarakan pembukuan program Jamkesmas, mempertanggungjawabkan dana yang belum dimanfaatkan agar dipindahbukukan ke rekening Rumah Sakit Sari Mutiara Lubuk Pakam sebesar Rp4.180.590. 378.79 dan mempertanggungjawabkan jasa giro dengan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp52.116.000.

Terkait hal itu, pihak keluarga pemilik Yayasan Sari Mutiara yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba yang dikonfirmasi Senin (19/9) lalu membantah.

“Itu tidak benar. Kan, untuk persoalan Jamkesmas itu aturannya berubah-ubah. Waktu itu, masih dipegang pigak swasta nasional. Sekarang sudah dipegang pemerintah. Dan sudah diklarifikasi oleh BPKP,” kilahnya.
Saat ditanya, berarti jika BPKP mengklarifikasi hasil audit tersebut, menandakan BPKP tidak profesional? Mengenai hal itu, Parlindungan Purba enggan menjawab.

Direktur Rumah Sakit Sari Mutiara Tuahman Purba yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. “Itu tidak benar,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai persoalan keluarga, Tuahman mengakuinya. Ada persoalan keluarga dalam hal ini. “Ada masalah keluarga beberapa waktu lalu, yang kemudian muncul persoalan ini,” jawabnya. (ari)

Masyarakat Tani Siapkan Perlawanan

Pasca dilakukan penyerangan oleh karyawan PTPN 2 terhadap kelompok tani Tonggurono, Binjai Timur.  Masyarakat tani lainnya yakni Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan ikut bersiap diri ingin melakukan perlawanan.

Bentuk perlawanan yang disiapkan masyarakat tani Bhakti Karya itu untuk mencegah terjadinya bentrokan. Masyarakat tani menyiapkan untuk keselamatan diri dengan melengkapi sejumlah senjata yakni batu, senjata tajam, bom molotov, bambu runcing serta tombak.

Tak hanya kesiapan itu, ratusan masyarakat tani Bhakti Karya juga langsung memblokir Jalan Samanhudi, Binjai Selatan untuk guna menahan kedatangan karyawan PTPN 2. Pemblokiran jalan itu tersusun mulai dari ibu-ibu, laki-laki, tua dan muda, semuanya sudah memegang senjata untuk membela diri masing-masing.

Dengan membakar ban bekas, ratusan masyarakat tani menunggu kedatangan ribuan karyawan PTPN 2. Sesekali masyarakat tani sempat terkecoh dengan adanya mobil colt diesel berwarna putih yang ingin melintas. Sementara, mereka sudah tampak bersiap dengan senjatanya masing-masing untuk melakukan perlawanan. Namun, setelah ditunggu berjam-jam karyawan PTPN 2 tidak kunjung datang. Sehingga mereka membubarkan diri.

Sementara itu, Ketua Kelompok tani Tunggorono, Mahmud Karim, dan sejumlah pengurus lainnya mengaku, akan melaporkan hal ini ke Polres Binjai. Pasalnya apa yang telah dilakukan pihak PTPN 2 adalah sikap arogansi. Hal itu dibuktikan membakar sepeda motor dan menyerang dengan senjata tajam.

“Kami akan melaporkannya ke Polres Binjai, dan kalau Polres Binjai tak berkuku, kami akan laporkan ke Poldasu,” ucapnya. (*)

Karyawan PTPN 2 dan Warga Bentrok, 13 Luka-luka

Rebutan Lahan Eks HGU

BINJAI- Kelompok tani Tonggurono dengan ribuan karyawan PTPN 2 bentrok di kebun Sei Semayang, Binjai Timur. Persoalan ini diakibatkan berlarutnya penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang.
Bentrokan berdarah itu terjadi, Kamis (22/9) sekira pukul 10.00. Saat bentrokan itu, seribu karyawan PTPN 2  yang menumpangi 14 unit truk colt diesel warna putih datang ke kebun Sei Semayang. Kedatangan karyawan PTPN 2 itu dilengkapi senjata tajam dan batu langsung ke di posko, Pasar V Sei Semayang.

Akibat bentrokan itu, 13 orang luka-luka, empat diantaranya warga kelompok tani yakni Anip, Rustam, Wagiso, dan Prayetno. Keempatnya mengalami luka di bagian kepala, perut, tangan, kaki dan wajah, yang disebabkan lemparan batu serta panah yang disebut-sebut beracun. Kini, keempatnya dirawat di RS Latersia, Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.

Sedangkan 9 orang lainnya dari kubu Karyawan PTPN 2 mengalami luka-luka. Kini, para karyawan itu dirawat di RS Bangkatan, Binjai.

Seorang perwakilan kelompok tani, Wagito mengatakan ketika kelompok karyawan itu hadir, warga kelompok tani sedang menjaga tanaman yang ditanami di atas lahan eks HGU PTPN 2. Tiba-tiba saja datang mobil colt diesel mengangkut orang yang terlihat ingin menyerang.

Menurutnya, sebelum terjadinya serangan itu, warga sedang menjaga tanaman dan terdengar teriakan serang-serang dari karyawan PTPN 2 yang menumpangi colt diesel. Mendengar itu, warga kelompok tani menyiapkan diri untuk menampung serangan itu. “Karena kami tak mau mati konyol, kami juga mempersiapkan diri,” ujarnya. “Kami juga menyerang dengan batu agar mereka tidak dapat memasuki posko kami. Karena kami kalah pasukan, akhirnya kami mundur,” tambahnya.

Setelah mundur, para karyawan PTPN 2 langsung membakar posko kelompok tani dan empat unit sepeda motor yang tertinggal dan sebuah genset. Namun, saat kejadian tersebut tak ada petugas polisi yang hadir.

Terpisah, Kepala Rayon C, PTPN 2 Sei Semayang wilayah Kota Binjai, S Samosir, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, saat bentrokan itu pihaknya mengalami luka-luka sebanyak 9 orang. Kehadiran para karyawan itu sebenarnya untuk pembersihan lahan di lima titik dengan luas sekitar 50 hektar yang masih dalam pengawasan PTPN II. Karena belum ada keputusan terkait HGU PTPN 2 dari Menteri BUMN.

Disinggung mengenai status HGU PTPN 2, dia mengakui memang sudah tidak ada HGU-nya . Tapi, lahan PTPN 2 itu belum berhak dimiliki masyarakat.

“Seperti yang saya katakan tadi, selagi belum ada surat resmi dari menteri terkait untuk melepaskan lahan itu, kami tetap bertanggung jawab melakukan pengawasan. Lagian, masyarakat ini tidak murni dari masyarakat tani, tetapi dikumpulkan oleh mafia tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Dra Rina Sari Ginting tampak hadir di tempat kejadian. Namun, kehadirannya hanya memantau dari dalam mobil dan enggan memberikan keterangan.

Pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, tanaman jagung, pisang dan ubi milik masyarakat tani diratakan dengan alat berat yang dijaga ketat petugas keamanan. Sehingga, masyarakat tani Tunggurono hanya dapat melihat dan tertunduk lesu saat jagung yang sudah ingin berbuah diratakan oleh karyawan PTPN 2. (dan)

Pembentukan Medan Utara

PDI dan PDS Dukung

BELAWAN- Pemekaran Kota Medan Utara terus bergulir, kali ini panita pembentukan Kota Medan Utara menyebutkan dua partai politik bersedia mendukung terciptanya Kota Medan Utara.

“Kedua partai itu yakni Partai Damai Sejahtera Kota Medan dan PDI Perjuangan Sumut,”kata Ketua Harian Pembentukan Pemekaran Kota Medan Utara, Johan Arifin  dalam acara halal bil halal di Taman Agro Wisata Siba Indah, Hamparan Perak, Kamis (22/9).

Dia menyebutkan, kedua partai itu bahkan bersedia bersama-sama dengan masyarakat Medan Utara untuk mewujudkan Kota Medan Utara yang lebih baik ke depannya. Namun, dukungan itu akan terus digulirkan dalam berbagai bentuk kegiatan. “Kami akan terus mencari dukungan dari sejumlah partai lainnya,” ucapnya.

Johar menegaskan, untuk mewujudkan pemekaran Kota Medan Utara, harus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen baik dari legislative dan juga eksekutif, semuanya tak akan berhenti berjuang untuk membuat Medan Utara  menjadi kota.

Ketua Pelaksana acara halal bil halal, Awaluddin mengatakan sebagai wadah untuk membulatkan tekad dan meningkatkan semangat pemekaran Medan Utara, sekaligus sebagai ajang silaturahmi di bulan Syawal. Karena dengan ajang silaturahmi ini bisa semakin mengeratkan yang kendur dan mengetatkan yang erat.

“Untuk itu, Pemko Medan tak punya alasan tidak merestui pemekaran Kota Medan Utara ini karena jelas dalam UU bahwa solusi untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adalan pemekaran suatu daerah,”tegasnya.(mag-11)

7 Kios di Terminal Tarutung Terbakar

TARUTUNG- Sedikitnya tujuh kios di Terminal Madya Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara terbakar, Kamis (22/9) sekira pukul 11.30 WIB. Kebakaran itu diduga bermula adanya ledakan di kios yang dijadikan sebagai rumah makan.
Sejumlah kios yang terbuat dari papan itu terbakar sudah menjadi hak milik pribadi dan telah dijadikan sebagai tempat usaha serta tempat tinggal oleh pemiliknya.

Kios itu dimanfaatkan sebagai tempat berdagang kedai kelontong, warung kopi dan rumah makan. Selain itu, terdapat satu unit loket angkutan umum Indah Karya, KBT, dan loket Bus Sitra.

Seorang warga yang mengaku melihat kejadian itu, L Tobing kepada METRO (Grup Sumut Pos) mengatakan, pertama kalinya api berasal dari kios nomor 4. Api diduga berasal dari lantai atas rumah milik Natardas Hutabarat yang dijadikan sebagai rumah makan. “Penyebab kebakaran kami tidak tahu. Tapi pertama kalinya ada tiga kali suara ledakan, terus ada kepulan asap dari atap rumah makan milik Natardas Hutabarat. Melihat itu, kami memberitahu ada kebakaran kepada warga lainnya,” katanya.

Adapun pemilik kios yang terbakar yakni 2 unit milik Berman Hutapea, 2 unit milik Natardas Hutabarat, 2 unit milik Urat Sihombing dan satu unit milik Nurhaida br Hutapea.

Kepala Terminal Madya Tarutung, Tohom Tobing menjelaskan,  tujuh kios tersebut merupakan milik warga. Sedangkan tanahnya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU). “Kios itu sudah milik warga, tapi tanahnya masih Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya. (bl/des/smg)

Klaten dan Langkat Tukar Pendapat

LANGKAT- Rombongan legislator Komisi IV Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertandang ke Kabupaten Langkat untuk bertukar pendapat tentang penanganan menejemen pendidikan serta ketenagakerjaan.

Pertemuan itu digelar  di ruang Pola kantor bupati, Kamis (22/9). Kehadirannya langsung diterima Wakil Bupati Langkat, Budiono didampingi Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Erwin Adrianto, Kabag Tapem Rajanami YS, Kabag Humas Syahrizal dan Kabid PLS Ali Hamzah.

Kadis Nakertrans, Erwin A mengemukakan kebijakan Bupati mengurangi tingkat pengangguran, pihaknya giat melakukan pelatihan atau pendidikan berbasis masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Abriyanto Tri Nugroho memperkenalkan rombongan juga menginformasikan Kabupaten Klaten.  (mag-4)

4 Fraksi Dukung PAW Pimpinan Dewan PKS

LUBUK PAKAM- Usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua  DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat dukungan dari empat fraksi. Dukungan itu diberikan karena pergantian itu bukan dikarenakan persoalan melainkan hanya penyegaran politik.

Keempat fraksi yang mendukung penuh PAW Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Dwi Andi Syahputra yakni Fraksi PAN, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan Hagrib. Keempat fraksi itu beranggapan usulan PAW itu tak melanggar peraturan atau perpecahan di internal PKS serta undang-undang susunan kedudukan DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Seperti disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Deli Serdang, Imran Obos.

menyatakan fraksinya siap mendukung usulan yang berasal dari Farksi PKS. Pasalnya, selama ini tidak ada pelanggaran peraturan khususnya dalam hal pergantian antar waktu pimpinan. “Pergantian itukan hak-nya PKS, kami harus menghormatinya,” katanya ketika ditemui di gedung DPRD Deli Serdang, Kamis (22/9).

Sementara itu, Ketua DPD Partai PDIP Deli Serdang yang juga ketua fraksi, Apoan Simanungkalit menyatakan fraksinya siap mendukung usulan pergantian antar waktu. Badan Musyawarah nantinya akan mendukung penjadwalan paripurna PAW pimpinan DPRD yang diusulkan PKS. “Kami melihat usulan ini bukan karena adanya perpecahan diinternal PKS. Melainkan penyegaran serta pendidikan politik yang wajar, pasalnya PKS partai besar yang
selalu taat dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat, Alinatar Siregar dan Ketua Fraksi Hagrib, Berngab Sembiring mendukung PAW. Karena PAW Wakil Ketua DPRD Deli Serdang merupakan hak mutlak PKS. (btr)