24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 14724

Pengaspalan Hanya Setengah

081376507xxx

Kepada yang terhormat Bapak Bupati Deli Serdang, kenapa pengaspalan di Perumnas Simalingkar hanya setengah jalan, anehnya batas Jalan Deli Serdang tak diaspal.

Dikoordinasikan

Terima kasih informasinya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum. Kemungkinan, pengaspalan hanya milik Pemko Medan, sedangkan di wilayah Deli Serdang belum berlangsung pembangunannya.
Kami juga meminta warga untuk berkoordinasi dengan camat setempat, sehingga warga bisa mendapatkan jawabannya langsung. Kemudian, bila belum ada pembangunannya sebaiknya warga mengusulkannya melalui aparat kecamatan.

Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Dijerat Dua Pasal, Briptu Viko Sidang di Ruang Anak

MEDAN- Terdakwa penembak petugas cleaning service Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan, Briptu Vico Panjaitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, personel Polresta Medan itu didakwa dua pasal dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sidang yang digelar, Senin (15/8) itu dipimpin mejalis hakim Subhiharta SH, dan jaksa penuntut umum (JPU), Iwan Ginting SH. Sedangkan Briptu Vico Panjaitan didampingi kuasa hukumnya, R Napitulu SH.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa disidangkan di ruang Pengadilan Anak dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Di dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa dijerat dua pasal berlapis yakni pasal 338 Junto 359 KUH Pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Iwan menyebutkan, Briptu Vico didakwa melakukan tindak pidana penembakan atas Muhammad Dermawan (21), warga Pasar VII, Tembung, Medan di kantor BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building pada tanggal 31 Mei 2011 dengan menggunakan senjata laras panjang jenis SSI V2 milik terdakwa. Atas perbuatan terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat luka tembak yang dialami korban.

Dakwaan itu langsung didengar Briptu Vico Panjaitan yang ketika itu hadir di kursi terdakwa dengan mengenakan pakaian kemeja putih. Hingga usainya dibacakan dakwaan oleh JPU itu, Vico tidak ada menunjukan wajah rasa penyesalan dihadapan persidangan.

Majelis hakim dalam sidang itu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi (upaya keberatan) atas dakwaan JPU tersebut.

“Sidang ditunda dan akan dilanjut pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa,” kata Subhiharta SH sambil mengetuk palu tanda ditundanya persidangan.
Briptu Vico langsung keluar persidangan bersama pengacaranya, dan meninggalkan ruang sidang tanpa adanya penahanan. Karena, sejak berkasnya diserahkan ke kejaksaan Briptu Viko tak ditahan oleh kejaksaan. (rud)

Perangkat tak Ada, e-KTP Tertunda

MEDAN- Peluncuran program KTP elektronik atau e-KTP yang sesuai rencananya akan dilaksanakan mulai 18 Agustus mendatang terancam gagal. Pasalnya, perangkat peralatan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadwalkan tiba kemarin (15/8), ternyata belum juga sampai.

“Kita hanya bisa menunggu. Saya pun tidak bisa memastikannya, karena itu kan program pusat. Ya, kita hanya pelaksana saja. Itu program pusat, dan tidak hanya di Medan seperti ini karena itu semuanya dipastikan pusat. Kalau perangkat dikirim, ya kita laksanakan,” ujar kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipuil (Kadisdukcapil) Kota Medan Darussalam Pohan, Senin (15/8).

Darussalam menuturkan, tidak ada surat apapun yang dikirimkan Pemerintah Pusat kepada Disdukcapil Kota Medan terkait keterlambatan itu. Surat terakhir yang diterima Disdukcapil Kota Medan adalah surat yang menerangkan kepastian perangkat e-KTP dikirimkan pada 15 Agustus 2011 dan pelaksanaannya pada 18 Agustus 2011.

“Saya tidak bisa mengatakan itu ditunda. Tapi kalau sampai nanti malam belum juga dikirimkan, bisa jadi semua jadwal dan pelaksanaan e-KTP di Medan akan diundur lagi. Seperti pelaksanaan yang direncanakan pada 18 Agustus, mungkin akan diundur menjadi 19 Agustus. Nanti akan kita kabari lagi kalau sudah perangkatnya sampai ke Medan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Camat Medan Marelan Pulungan Harahap mengatakan, jika perangkat belum sampai, pelaksanaan e-KTP bisa tertunda lagi. “Kalau nggak ada perangkat, bagaimana mau dilaksanakan. Sekarangkan perangkat itu yang paling vital. Kalau itu sudah ada, sudah bisa kita jalankan. Itu saja yang penting. Kalau kita sendiri sudah siap semuanya dengan matang termasuk SDM. Nggak ada masalah sebenarnya, kalau diundur ya kita undurkan,” jelasnya.

Camat Medan Sunggal Pahri Matondang mengakui, hingga kini pihak kecamatan belum mengeluarkan atau mengedarkan surat undangan. Menurutnya, undangan baru disebarkan setelah perangkat dikirimkan ke daerah.
“Kalau perangkatnya sudah ada dan sampai di Medan, kita langsung kirimkan undangan ke warga untuk datang mengikuti pelaksanaan e-KTP dengan membawa KTP lama. Karena undangan itu, kita ya menandatangani. Kalau tidak seperti itu, nanti malah jadi bumerang pada kita. Ya mungkin ditunda sampai 19 Agustus nanti. Ya, kita lihat saja perkembangannya,” tegas Pahri. (adl)

Diskominfo Sumut Dukung Program KB

MEDAN- Belum optimalnya beberapa program Keluarga Berencana (KB) khususnya di wilayah Pantai Barat, mengharuskan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut mengumpulkan dukungan dari media massa dan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprvsu.

Kepala BKKBN Sumut, Nofrijal SP MA, Minggu (14/8) kemarin menyampaikan, media merupakan mitra utama dalam keberhasilan pelaksanaan program KB. Karena selama ini masih ada beberapa kabupaten yang belum optimal pencapaian program KB.

“Terutama di daerah pantai barat karena itu perlu digenjot, seperti Nias yang akan kita kunjungi dan beri motivasi stakeholdernya untuk keberhasil program KB,” ujarnya dalam acara buka puasa bersama dengan awak media massa di Kantor BKKBN Sumut di Jalan Krakatau Ujung, Medan.

Nofrijal menyampaikan tujuan buka puasa bersama ini untuk membangun spirit dan kerjasama yang kuat kedepannya  bagi kepentingan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut, Asren Nasution menyatakan mendukung semua program BKKBN Sumut.Selama ini, peran media sangat berpotensi untuk mendukung keberhasilan program KB. “Bulan depan kita menerima 96 unit mobil pusat pelayanan ditiap kecamatan,” ujarnya usai berbuka puasa. (jon)

Syamsul Merasa Dibodohi Bawahan

Hari Ini Divonis

JAKARTA-Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin. Tim kuasa hukum mantan bupati Langkat itu berharap majelis hakim tidak menggunakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul, menilai sungguh tidak adil jika kliennya dikenakan ‘pasal berat’ itu.

Menurut Rudy, Syamsul tidak pernah punya niat korupsi. Syamsul, katanya, hanya korban ulah para anak buahnya. “Dilihat dari fakta-fakta persidangan, Bapak ini (Syamsul, Red) hanya melakukan kelalaian saja, dibodoh-bodohi para stafnya. Sama sekali tak ada niat, sehingga tak pas dikenakan pasal 2 ayat (1) itu,” kata Rudy Alfonso kepada Sumut Pos, kemarin (14/8).

Namun, lanjutnya, apa pun vonis yang akan dijatuhkan ke Syamsul, diserahkan sepenuhnya ke majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba itu. “Karena kita yakin majelis hakim akan mendasarkan pada rasa keadilan dalam membuat putusan,” imbuhnya.

Syamsul sendiri hingga kemarin masih dalam perawatan tim medis RS Abdi Waluyo, Jakarta, dalam rangka masa pemulihan pascaterserang sejumlah penyakit kronis, terutama jantung. Tidakkah khawatir serangan jantung Syamsul kambuh mendengar vonis? Rudy mengatakan, mestinya dokter lah yang lebih paham soal ini.
“Tapi kita tak bisa melarang. Maunya yang bersangkutan sendiri (Syamsul, Red), pengin cepat selesai, tidak mau masalahnya berlama-lama,” imbuh Rudy.

Seperti diberitakan, pada sidang 26 Juli 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran uang kerugian negara yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar. Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar.

Sementara, dalam pledoi yang disampaikan secara lisan pada 1 Agustus 2011, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja,  jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi.

Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat itu, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun (sam)

Sir Alex Pun Tersenyum

BIRMINGHAM-Sukses menundukkan West Bromwich Albion 2-1 di laga perdana, menguatkan rasa optimis Manchester United menjalani Liga Inggris musim ini. Kemenangan di kandang lawan ini menambah pundi-pundi asa calon jawara musim 2011/2012 ini menatap tiga laga berat selanjutnya. Sir Alex Ferguson kini siap membawa anak asuhnya menantang Tottenham Hotspurs, Arsenal di laga berikutnya, sebelum melayani Chelsea di Old Trafford pekan berikutnya.
Keberhasilan United membawa poin penuh dari WBA berawal di sepuluh menit menjelang akhir pertandingan. Berawal dari aksi individu Ashley Young menembus kotak penalti lawan, ia kemudian melepaskan tendangan. Bola membentur bek WBA Steven Reid dan menjebol gawang tuan rumah.

Kemenangan ini membawa MU berada di posisi kedua klasemen sementara dengan poin tiga, di belakang Bolton. Sedangkan WBA ada di urutan ke-19 dengan poin nol.

“Adalah keuntungan besar bisa membawa pemain muda yang baru, lalu melihat antusiame dan rasa lapar mereka saat latihan dan bermain,” ujar Fergie, seperti yang dikutip oleh The Observer.

“Bukannya saya anggap kami tidak akan terkalahkan, tapi dengan partai awal yang berat seperti kami, sudah seharusnya persiapan harus sebaik mungkin. Kondisi para pemain saat ini sangat prima,” pungkasnya.(jpnn)

Ria Hutabarat Libatkan Adiknya

Kasus Wahyuni Simangunsong, Ada Tersangka Baru

MEDAN- Perampokan, penyekapan dan pembunuhan Sri Wahyuni Simangunsong, staf BRI Syariah Cabang S Parman Medan, ternyata tidak hanya melibatkan pasangan Erwin Panjaitan (30)- Ria Hutabarat (22) dan Suherman alias Embot (22) serta istrinya Eva Sari (21).

Otak pelaku, Ria Hutabarat, ternyata melibatkan adiknya sendiri, Rio Malindo. Dugaan itu diperoleh setelah petugas Polresta Medan mengamankan Rio Malindo dan rekannya Hery Nur.

“Ada tersangka baru, dan itu adik ipar Erwin  Panjaitan,” beber Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki, Minggu (14/8).

Sayang, Yoris mengaku lupa nama tersangka baru dimaksud. “Sudah kita tangkap dan kita serahkan ke Polres KP3 Belawan. Saya lupa namanya, coba cek ke kanit,” katanya.

Kasat Reskrim Polres KP3 Belawan AKP Hamam W Sik yang dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, ada dua orang yang diperiksa terkait hal itu. “Yang menangkap Polresta Medan. Memang ada yang diserahkan kepada kita, namun kita lepaskan karena statusnya sebagai saksi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, dua orang tersebut adalah Hery Nur dan Rio Malindo. Kabarnya, adik ipar Erwin Panjaitan adalah Rio Malindo.

Meski demikian, pihak Polres KP3 Belawan hanya melakukan pemeriksaan keduanya, tetapi tidak melakukan penahanan. “Kami tidak menahan mereka beredua,” tambahnya.

Hamam mengatakan bahwa pihaknya memang saat ini terus melakukan koordinasi kepada Polresta Medan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Sri Wahyuni dan juga perampokan yang dialami oleh Guburnur Lira, Rizal Mavi.
“Tersangka perampokan gubernur Lira merupakan orang yang sama dari Pembunuhan Sri Wahyuni yakni Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Br Hutabarat,” tandasnya.

Terkait perkembangan penanganan kasus di Mapolresta Medan, Kasat Reskrim Polresta, AKP M Yoris Marzuki, mengungkapkan kalau Polresta Medan berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Kita terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Upaya pengumpulan barang bukti baru tersebut, diantaranya rencana penggeledahan kediaman Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat di Komplek Waikiki, Medan Tuntungan. Sayangnya, rencana penggeledahan yang semestinya dilakukan Minggu (14/8) kemarin, batal dilakukan. Dan batalnya rencana itu juga dibenarkan Yoris.(ari/mag-11)

DPRDSU: Batalkan Keputusan Plt Gubsu

Mendagri Diminta Kembalikan Pejabat Termutasi ke Posisi Semula

MEDAN-Kebijakan Plt Gubsu memutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di SKPD jajaran Pemprovsu terus menuai kritik. Kali ini datang dari politisi Partai Golkar, Janter Sirait. Ia menegharapkan Mendagri menganulir kebijakan Plt Gubsu tersebut dengan membatalkan keputusan yang sudah dibuat.

“Diharapkan Mendagri membatalkan keputusan Plt Gubsu yang memutasi sejumlah pejabat tersebut karena melanggar ketentuan dan perundang-undangan. Kembalikan saja pejabat yang lama ke posisi semula,” tegasnya, Minggu (14/7).
Janter berpendapat, melakukan mutasi secara tiba-tiba tersebut, terbukti mengganggu stabilitas jalannya roda pemerintahan di Sumut. “Kita sama tau kalau sampai saat ini daya serap anggaran baru mencapai 20 persen. Sedangkan saat ini kita sudah berada di triwulan ketiga anggaran. Silpa pasti semakin membengkak pada akhir tahun anggaran. Imbasnya masyarakat Sumut tak akan mendapatkan pelayanan publik sebagaimana yang seharusnya mereka terima,” katanya.

Menurutnya, DPRD Sumut pun perlu mengambil kebijakan untuk terus melakukan pengawasan. “DPRD Sumut memang sudah mengajukan hak interpelasi, namun itu tak ditanggapi oleh Plt Gubsu. Ini tentunya sangat kita sesalkan,” jelas Anggota Komisi C DPRD Sumut tersebut.

Janter menegaskan, jika Plt Gubsu memang memiliki komitmen, tentunya ia harus amanah. “Ia tentunya memiliki komitmen untuk berada pada koridor dan jalur-jalur yang benar dalam memipin roda pemerintahan di Sumut. Namun, saya lihat Plt Gubsu ini terdorong euphoria sehingga lupa segala-galanya,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari USU Ridwan Rangkuti menuturkan, yang perlu diingatkan sebenarnya adalah Mendagri sendiri. Karena menurutnya Plt Gubsu sesuai Keppres No 15/P Tahun 2011 Gatot Pujo Nugroho sudah resmi mejadi Pj Gubsu terhitung 21 Maret 2011. “Dengan jabatan itu dan sebagai kepala daerah di daerah otonom tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan seperti yang dilakukannya itu (mutasi pejabat, Red),” terangnya.

Memang, sambungnya, perlu juga dilakukan konsultasi ke pusat, tapi tak harus menghilangkan kewenangannya sebagai Pj Gubsu. “Untuk bidang-bidang tertentu atau untuk yang sifatnya sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah, itu wajib dilakukan konsultasi oleh Gubsu. Seperti penggunaan anggaran Dipa yang berjumlah Rp27,6 triliun per tahun dari presiden ke pemprovsu, Gubsu wajib melakukan konsultasi,” kata Ridwan.
Jadi, menurut Ridwan, Mendagri perlu diingatkan kembali tentang hal tesebut. (saz)

Dijerat KPK, Ditunggu Polri

JAKARTA-Nazaruddin bakal mendapat ‘kado istimewa’ jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nanti. Setelah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan dijerat oleh Bareskrim Polri dengan dua kasus. Yakni, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan penyalahgunaan paspor atas nama M Syarifuddin.

“Dua kasus itu tetap jalan. Tentu teknis pemeriksaannya menunggu koordinasi dengan KPK,” ujar kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin (14/8). Untuk kasus pencemaran nama baik, Anas Urbaningrum sebagai pelapor sudah diperiksa.

Bahkan, Anas diperiksa penyidik di Blitar Jawa Timur karena saat itu posisi mantan Ketua Umum PB HMI itu sedang berada di kampung halamannya. Langkah penyidik ini menuai kritik keras. Akhirnya, Kabareskrim Komjen Sutarman menegur dua penyidik yang terbang ke Blitar.

Anas merasa Nazaruddin melakukan pembunuhan karakter dengan pernyataannya di berbagai media. Selain memeriksa Anas, penyidik juga sudah memeriksa saksi Amal Al Ghozali pengurus DPP Partai Demokrat dan seorang ahli bahasa Indonesia. “Kasus itu ditangani Bareskrim, sekarang masih tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, status Nazar juga belum tersangka,” kata Boy.

Namun, tambahnya, status tersangka bisa saja segera disematkan ke mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. “Nanti, kalau bukti-bukti cukup,” katanya. Anas melaporkjan Nazaruddin dengan pasal “27 ayat (3) juncto pasal” 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal” 310 juncto” 311 KUHP.

Seperti diketahui, Nazaruddin kerap memberikan informasi terkait keterlibatan para elite Demokrat dalam kasus korupsi. Dia pernah menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan Partai Demokrat sudah bertemu dan menyepakati agar kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang Rp 50 miliar dari proyek Ambalang tidak diusut. Uang itu menurut Nazaruddin digunakan Anas untuk pemenangan dirinya saat kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu dan persiapan menjadi calon Presiden.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan paspor, polisi juga akan mendalami kesengajaan yang dilakukan Nazaruddin menggunakan paspor milik sepupunmya Syarifuddin. “Nanti, kita akan menunggu KPK selesai memeriksa yang bersangkutan. Sementara, kita antri lah,” kata Boy. Syarifuddin hingga kini masih menjadi orang bebas. Dia mengaku tidak tahu menahu paspornya dipakai Nazar. Dosen di Medan ini mengaku paspornya hilang.

Panggil Syarifuddin, Polda Tunggu Mabes

Polda Sumut masih menunggu informasi hasil pemeriksaan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat dari Markas Besar (Mabes) Polri. Polda juga masih menunggu permintaan koordinasi hasil pemeriksaan Syarifuddin, pemilik paspor yang digunakan Nazaruddin selama dalam pelarian di luar negeri.

“Ini kan kasus nasional, jadi kita menunggu informasi dan keterangan dari Mabes Polri. Sejauh ini, belum ada laporan Nazaruddin bersangkutan dengan Syarifuddin,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso kepada Sumut Pos, Minggu (14/8).

Bila Polda Sumut menerima permintaan Mabes Polri, Polda akan secepatnya melakukan pemanggilan serta pemeriksaan ulang terhadap Syarifuddin. “Kalau nanti Mabes Polri meminta agar Syarifuddin dibawa ke Mabes, maka akan kita lakukan,” tegasnya.

Syarifuddin ditangkap Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut di Jalan Al Falah Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/8) pukul 16.30 WIB. Syarifuddin menjalani pemeriksaan hampir 1 X 24 jam, kemudian diperbolehkan pulang, Rabu (10/8).

Dalam pemeriksaan, Syarifuddin mengaku kehilangan paspor dari rumah pamannya, Yunus Rasyid, di Jalan Garu 1 Gang Jati Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Medan. “Keterangan selama ini paspor itu hilang di rumah pamannya,” kata Heru.(ari/rdl/iro/jpnn)

Beri Perhatian Khusus Bank Syariah

Sahur Bersama Dirut PT Bank Sumut, Gus Irawan Pasaribu

Sahur ke 14 di bulan Ramadan 1432 H, Tim Sumut Pos bertandang ke rumah Direktur Utama PT Bank Sumut, Gus Irawan Pasaribu di Blok LL Taman Setia Budi Indah (Tasbih). Banyak hal dibahas mulai masalah atlet hingga masa depan Sumut 2013 mendatang.

CHAIRIL HUDA, Medan

Minggu (14/8), Tim Sumut Pos berkumpul di Kantor Utama PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol. Sekira pukul 03.30, tim Sumut Pos disambut Kepala Bidang Sekretariat PT Bank Sumut, Kalimonang Siregar.

Berbincang lima menit, Tim Sumut Pos bersama Kalimonang langsung menumpangi mobil Nissan Grand Livina menuju kediaman pribadi Gus Irawan. Mobil pun melaju membelah Jalan Imam Bonjol, Sudirman, Juanda Baru, Masdulhak, Mongonsidi,  Jamin Ginting, dr Mansyur, Setia Budi hingga bertemu kelokan-kelokan kompleks mewah Setia Budi.

Sesampainya di rumah mewah berasitektur Roma itu, Tim Sumut Pos disambut dua Security yang bertugas di rumah itu. Pintu pagar dibuka otomatis, berjalan di depan rumahnya ada dua unit mobil, Toyota Alphard warna hitam dan Daihatsu Terrios warna Hitam. Tak hanya itu, sejumlah sepeda motor bersusun di depan garasi.

Berjalan tepat di depan teras rumahnya dengan suara gemuruh kucuran air di kolam renang, ada dua unit ATV warna merah dan ATV Suzuki loreng militer. Sambil memegang-megang ATV, dua daun pintu setinggi dua meter dibuka pembantu rumah itu.
Tim dipersilahkan masuk, duduk di sofa kulit di ruang tamu yang penuh aksesoris bernuansa Mesir kuno. Pembicaraan pun mengalir. Persoalan pembunuhan seorang teller bank BRI Syariah, Wahyuni Simangunsong menjadi bahan pembicaraan awal.

Bagi Gus, pelaku pembunuhan yang melibatkan dua pasangan suami istri itu cukup unik dan sangat tragis. Apalagi, hal ini berkaitan dengan nama bank dan keamanan pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada para karyawan Bank Sumut untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan usai pulang dari kantor, jadikanlah persoalan yang telah ada ini menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati. Apalagi pada Ramadan ini jumlah transaksi meningkat, sehingga perlu masing-masing orang melakukan peningkatan pengamanan.

“Secara sistem kami lakukan pengamanan yang lebih baik lagi,” ujarnya. “Kasus ini bukan hanya kepada pelajaran bagi Bank Sumut, tapi bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Perbincangan pun sudah lebih dari 20 menit, tepat sekira pukul 04.25 Gus Irawan bersama Tim Sumut Pos menuju meja makan kayu yang memiliki anak kursi 8. Di meja yang jaraknya sekitar 15 meter dari ruang tamu, terhidang sejumlah menu makanan. Mulai ikan bawal, udang goreng, pergedel hingga makanan khas mandailing gulai kampung dan pakat.

Di Meja makan itu pula ditemui istri Gus Irawan, Asrida Murni Br Siregar bersama dua orang putranya, Putra Ahmad Syarif Irawan dan Fauzan Fariz Irawan. Dengan ramah, istri Gus Irawan mensilakan Tim Sumut Pos menikmati sahur di rumahnya.

“Ini ambil pakat, tanpa ada pakat saya susah makannya. Sama saya ini sebagai penyedap rasa,” ucapnya sambil menyendok nasi.

Tak hanya menu itu, tapi Murni menyebutkan ada menu lain dari tahun sebelumnya yakni gulai kampung. “Saya memang siapkan ini, karena ini juga salah satu kegemaran bapak,” sebutnya.

Usai menikmati makanan itu, Tim Sumut Pos disuguhi minuman jus jambu merah. “Ini jus asli, tanpa campuran. Supaya vitaminnya juga baik,” ujar Murni lagi.

Urusan makanan sahur sepertinya sudah usai, Gus Irawan kembali mengajak tim Sumut Pos duduk di kursi tamu yang sedari awal ada minuman teh tarik. Sambil menikmati minuman itu, perbincanangan kembali mengenai Bank Sumut.
“Sekarang ini Bank Sumut tidak lagi sepenuhnya APBD, tapi 75 persen nasabah umum dan 25 persen APBD, saya yakin ini bisa 80 persen umum dan 20 persen APBD,” ujarnya optimis.

Pada 2011 ini, paparnya selain target untuk meningkatkan jumlah nasabah, Bank Sumut terus mengejar untuk memperluas ekonomi syariah. Perluasan itu dilakukan karena Sumut memiliki peluang besar untuk perbankan syariah, bisa dilihat dari paparan nasional share untuk perbankan syariah masih di bawah 3 persen, tapi Sumut sudah bisa 3,28 persen. Khusus Bank Sumut jumlah share ke Bank Syariah mencapai 7 persen mengarah ke 8 persen. Tapi, targetnya pada 2011 ini bisa ke 10 persen.

“Pada 2011 ini saya beri perhatian khusus untuk Bank Sumut Syariah, karena memiliki peluang dan tetap saja bank konvensional tak ditinggalkan,” sebutnya.

Pembicaraan pun ketahapan selanjutnya, sebagai Dirut Bank Sumut, Gus Irawan sebagai pecinta sepak bola menginginkan PSMS tetap eksis, karena sebagai tim populer yang pernah ditakuti dijagat tanah air. Jadi semuanya harus memberikan perhatian positif untuk PSMS.

Tak hanya itu, Ketua KONI Sumut ini memaparkan, menjelang PON di Riau sudah disiapkan sejumlah atlet. Hal ini agar sejumlah atlet yang ada tak dijual. Karena apabila atlet sudah diperjual belikan maka dampaknya masa depan atau marwah daerah akan semakin menurun.

Di akhir pembicaraan itu, Sumut pada 2013 akan menggelar Pilgubsu, apakah tertarik dengan pembangunan Sumut mendatang? Gus Irawan menjawab dengan bahasa politis. Sekarang memang belum terlihat figur yang cocok. “Soal niat sama halnya ketika orang berpuasa, besok mau puasa, paginya berniat. Itu masih jauh,” sebutnya tersenyum. (*)