25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 14747

Pameran Yesus Dibubarkan

MANILA – Sebuah pameran kontroversial di Filipina terpaksa dibubarkan setelah presiden turun tangan langsung. Pembubaran itu dilakukan karena pameran seni dengan menampilkan salib dengan menempelkan model penis, telah membuat umat Katolik marah. Presiden Benigno Aquino mengatakan acara yang dimulai pada bulan Juni lalu itu merupakan hal yang menghina. Sehari sebelumnya, mantan ibu negara Imelda Marcos juga melayangkan protesnya terhadap penyelenggara acara.

Seperti dilansir BBC, Rabu (10/8), acara yang bertema politheisme ini memajang patung Yesus dengan telinga Mickey Mouse, dan terdapat sebuah dinding dengan gambar Yesus Kristus dan Bunda Maria disandingkan dengan Patung Liberty dan Presiden Barack Obama.

Mideo Cruz sang penyelenggara acara mengatakan dia bertujuan untuk menunjukkan ikon penyembahan. (bbs/jpnn)

Kawal Proyek Wisma Atlet Nazar Kucurkan Rp16 M

JAKARTA- Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, mengungkapkan bahwa perusahaan milik M Nazaruddin itu benar-benar mengawal ketat setiap proses pra lelang proyek Wisma Atlet SEA GAmes senilai Rp191 miliar di Palembang. Bahkan demi mendapatkan proyek itu, perusahaan yang membawahi PT Anak Negeri ini harus mengeluarkan dana sebesar Rp16 miliar.

Menurut Yulianis, uang yang tak sedikit itu mengalir ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pencairannya dimulai sejak April hingga September 2010.

“Awalnya dalam pencatatan, saya disuruh mencatat Menpora saja,” kata Yulianis saat bersaksi pada persidangan atas Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). Tetapi kemudian, Rosa menyuruh Yulianis mentata pengeluaran dana Rp16 miliar itu dengan nama Wafid. “Bu Rosa kemudian mengatakan pakai Wafid saja,” tukasnya.
Namun dari pengakuan Yulianis, dana itu  diberikan ke beberapa pihak. Di antaranya mengalir ke anggota DPR dan panitia pengadaan proyek. “Kami sudah bayar duluan ke DPR,” ujar Yulianis yag dalam peridangan itu mengenakan cadar demi alasan keamanan. Ia pun mengaku pernah diperintahkan Rosa untuk mencairkan sejumlah dana untuk DPR.(gel/jpnn)

Nggandol Kereta Api

MOHAMMAD NUH

MENDIKNAS Mohammad Nuh memiliki pengalaman hidup yang berliku-liku. Sebelum menjadi seorang menteri, saat masih menjadi siswa dulu Nuh juga mengalami kondisi yang serba terbatas. “Saat SD saya sudah terbiasa menggunakan sandal jepit ke sekolah,” ucap menteri asal Surabaya itu.

Namun, di antara liku-liku hidup saat kecil, lanjut Nuh, ada pengalaman lain yang cukup terkesan hingga sekarang. Yaitu, setiap berangkat sekolah dia selalu nggandol kereta api. “Saya tidak membayar. Karena itu, saya merasa berutang budi sama PT KA,” ujar menteri kelahiran 17 Juni 1959 tersebut.

Dia menjelaskan, sebelum naik kereta api, dirinya harus mancal sepeda ke Stasiun Kereta Api Wonokromo. Setelah sepeda dititipkan, dia langsung naik kereta menuju Stasiun Gubeng, lalu ke Stasiun Semut.  Dia mengingatkan polahnya tidak boleh ditiru. Tetapi, pelajaran yang bisa dipetik adalah tidak boleh patah semangat. (wan/jpnn)

Amankan 16 Ekor Ular Piton

MEDAN-  Balai Karantina Kelas II Bandara Polonia mengamankan 16 ekor ular piton, Rabu (10/8). Terungkapnya penemuan ular piton tersebut, karena adanya gerakan kotak yang mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Karantina Kelas II Polonia Medan. Kotak itu rencananya akan dikirim ke Jakarta-Denpasar. Saat dibongkar, ternyata isinya 16 ekor ular piton masing-masing berukuran 25 centi meter.

Menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos, 16 hewan melata itu diamankan sembari menunggu pemiliknya datang untuk memberi penjelasan. Kotak yang berisi ular piton itu sendiri, bermula dari kecurigaan petugas yang melakukan pemeriksaan setiap barang melalui X Ray.

Saat masuk ke dalam mesin pemindai, terdeteksi kotak ternyata berisi hewan hidup. Penasaran dengan kotak tersebut, lalu petugaspun langsung membongkar isi kotak dan ternyata melihat isinya berupa ular piton dengan ukuran lebih kurang 25 sentimeter.

Kepala Sesi Karantina Hewan Kelas II Polonia Medan, Rosleini saat ditemui wartawan Sumut Pos di ruang kerjanya, enggan berkomentar banyak. “Nanti saya beritahukan yah karena saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan saya,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Operasional Bandara Polonia, Johanes mengakui kalau pihak Karantina sudah melaporkan adanya penangkapan ular piton tersebut.(jon)

Bangun Median Jalan di Marelan

082168882xxx

Yth Bapak Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang di tempat, setelah saya amati jalan Marelan Raya, sudah seharusnya dibuat median jalan secara permanen karena sudah banyak korban yang tewas dan luka-luka di sebabkan jalan yang berlawanan arah. Saya yakin  hanya median jalan inilah yang bisa menekan angka kecelakaan dan kalau ada anggaran tidak ada salahnya jalan ini dilebarkan kiri dan kanan. Terim kasih Sumut Pos.

Kami Koordinasikan

Terima kasih informasinya, jalan tersebut merupakan jalan provinsi. Jadi, kewenangannya ada di provinsi. Namun, kami selaku Pemko Medan akan berkoordinasi dengan kabupaten Deli Serdang untuk meminta kesediaan Pemprovsu untuk melakukan pembangunan median jalan. Hal itu sangat berkaitan kepada sistem dan penggunaan jalan yang lebih aman dan tertib.

Kami menyadari, memang lalulintas di Jalan Marelan Raya sudah sangat padat sehingga sangat dibutuhkan median jalan sebagai pemisah ruas. Untuk itulah, kami akan teruskan hal ini kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.

Khairul Bukhari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

Kami Evaluasi
Kami selaku pemilik sebagian wilayah di kawasan yang bersebelahan dengan Medan Marelan, maka kami memiliki tanggungjawab serupa untuk pembangunan wilayah. Mengenai pembangunan median jalan di kawasan Marelan, kami terlebih dahulu akan mengkoordinasikannya ke Dinas Perhubungan Deli Serdang, selanjutnya agar bisa dilakukan kajian dan evaluasi terhadap kawasan jalan tersebut.

Umar Sitorus
Kabid Humas Dinas Infokom Deli Serdang

Prioritaskan Pembangunan Jalan

Sudah seharusnya pembangunan jalan di Kota Medan dan Deli Serdang menjadi prioritas, dua wilayah yang memiliki kemajuan pesat ini seharusnya tak melupakan fungsi jalan, termasuk diharuskan menambah ruas jalan maupun memperlebarnya.

Selanjutnya, jalan yang ada dirawat, bukan dibiarkan truk melebih tonase masuk ke ruas jalan yang dirancang bukan untuk kendaraan tonase besar.

Mengingat kepadatan lalulintas akibat pertumbuhan kendaraan yang tinggi, sedangkan ruas jalan tak bertambah. Tentunya, pemanfaatan fasilitas jalan atau perubahan ruas jalan yang bisa dilakukan. Apabila tidak, maka dampaknya bisa terjadi tumpukan kendaraan.

Ketika di Jalan Marelan Raya sepeda motor yang cukup banyak, dan kesadaran pengendara yang masih relatif kurang. Dampaknya, kecelakaan semakin sering terjadi. Bukan itu saja, kecelakaan kecendrungannya akibat tak ada pembatas tengah jalan atau median jalan.

Kebanyakan kecelakaan yang terjadi akibat aksi kebut-kebutan berlawanan arah. Kendaraan yang satu masuk ke ruas jalan yang lainnya. Seharusnya, Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan segera mendesak Pemprovsu untuk mengalokasi anggarannya. Karena, jalan tersebut merupakan jalan milik provinsi, hal lainnya  bisa dilakukan jika Pemprovsu mengalokasi anggarannya kepada Pemkab dan Pemko tersebut. Hal ini tak boleh ditunda-tunda jika tak ingin bertambahnya korban kecelakaan.

Rafriandi Nasution MT
Direktur LP3K

Terbukti Bersalah, Hakim Antasari Dilarang Bersidang

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY)  memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,  terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Menurut wakil ketua KY, Imam Ansori Saleh, pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberikan sanksi. “Rekomendasinya yang sedang. Yang sedang itu “non palu” istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan Untuk ketiga hakim tersebut,” kata Imam saat ditemui wartawan di gedung KY, Rabu (10/8).

Namun kata Imam, sanksi itu hanya rekomendasi KY karena keputusan akhir ada di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA.

“Ya, itu baru rekomendasi KY. MKH (MA) yang akan menentukan masing-masing (hukumannya). Dilihat dari kontribusi terhadap putusan seperti apa. Nanti juga bisa berbeda-beda (antara tiga hakim). nanti diputuskan di MKH MA,” ujarnya.
Meski telah diputuskan dalam rapat Pleno, Imam mengaku belum menyerahkan salinan putusan dan rekomendasi sanksi ke MA. “Belum, tapi secepatnya akan diserhakan ke MA setelah ditandatangani oleh semua komisioner,” ujarnya. Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner  yang memiliki pendapat berbeda. “Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan juga. Dissenting opinion ada. Hanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya,” tandas Imam.(kyd/jpnn)

Warga Binjai Terkapar Ditembak OTK

BINJAI- Aseng Kurap, warga Pasar II, Tandam, Kecamatan Binjai Utara, terkapar bersimbah darah di Jalan Baru Ring Road, Kecamatan Binjai Timur, setelah ditembak dua orang tak dikenal  (OTK), Rabu (10/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Keterangan yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa penembakan tersebut berawal saat Aseng menumpang becak bermotor (betor) dari rumahnya menuju Kota Medan.

Setelah Aseng naik betor yang biasa mangkal di persimpangan rumahnya, Aseng dan abang becak itu tancap gas menuju Kota Medan. Untuk mempersingkat waktu, abang becak mengambil jalan pintas dari Jalan Baru, Ring Road, Megawati. Sepanjang perjalanan, Aseng sempat melihat ada pengendara sepeda motor di belakangnya yang terus membuntutinya. Namun, Aseng tidak terlalu acuh dengan hal tersebut. Sebab, Aseng mengira pengendara sepeda motor itu hanya orang yang juga ingin pergi ke Kota Medan.

Namun, korban dan abang becak yang ditumpanginya itu langsung terkejut setelah pengendara sepeda motor yang terus berada di belakangnya secara mendadak memepetnya, tak jauh dari SPBU yang ada di Jalan Baru tersebut.
Karena dipepet dua OTK itu, akhirnya abang becak yang membawa Aseng memberhentikan laju kendaraannya. Sehingga, kedua OTK tersebut menghampiri Aseng dan salah satu di antara OTK itu mengeluarkan senjata api (senpi) dan langsung menembak Aseng di bagian dadanya. Akibat terjangan peluru, korban akhirnya terkapar bersimbah darah.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, kedua OTK langsung pergi meninggalkan korban ke arah Megawati (perbatasan Binjai-Medan, Red). Sementara, Aseng yang sudah bersimbah darah dengan merintih kesakitan berusaha menghubungi temannya, Abdul Pekong, warga Kampung Tanjung, Binjai Kota. Abdul Pekong yang tiba di lokasi dengan mengendarai mobil langsung melarikan Aseng ke RS Columbia Internasional di Jalan Listrik Medan.

Setelah Aseng dilarikan ke rumah sakit, abang becak yang membawa Aseng langsung diamankan petugas Polres Binjai, yang saat itu sudah mendapat informasi atas adanya kejadian ini. Kini, abang becak tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Binjai.

Di lokasi kejadian, sejumlah personel polisi tarus melakukan olah TKP.  DidugaAseng dihabisi karena persaingan bisnis.
Kasat Reskim Polres Binjai, AKP Ronni Bonic SIK, saat dikonfirmasi membenarkan. Pelaku penembakan itu menggunakan senjata api jenis soft gun.(dan)

Urus KTP dan KK Rp150 Ribu

082166526xxx

Saya FM S warga Griya Martubung Blok 1 Jalan T Damai IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, April yang lalu mengurus KTP dan kartu keluarga (KK) yang baru, semua persyaratan lengkap berikut surat pindahnya, tapi sampai hari ini KTP dan KK saya belum selesai juga, pada hal biaya pengurusannya diminta kepling Rp150 ribu.

Langsung saya bayarkan, setiap saya tanyakan alasannya kadang sudah selesai tapi salah alamatnya dan banyak alasan yan tidak jelas, saya mohon untuk pihak kecamatan dan  kelurahan bisa memberi penjelasan berapa lama sebenarnya pembuatan KTP dan KK baru. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Laporkan Tertulis

Terima kasih informasinya, kami meminta warga untuk melaporkan secara tertulis kepada camat, inspektorat, dan Wali Kota Medan serta Humas Pemko Medan. Dengan adanya surat itu, oknum tersebut bisa diberikan tindakan. Kami beritahukan kepada warga, untuk pengurusan KTP dan KK, memang tak dibuat waktunya, tapi apabila persyaratan administrasi lengkap tak sampai satu minggu KTP dan KK sudah selesai. Karena, sekarang ini sistemnya sudah online.

Khairul Bukhari
Plt Kabag Humas
Pemko Medan

Bangunan Berdiri di Atas Parit

081264469xxx

Apakah boleh mendirikan bangunan di atas parit di Kota Medan, bahkan akibat bangunan setiap hujan selalu saja banjir? Tolong buka hati dan buka mata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, tolong ditertibkan ada beberapa bangunan berdiri di atas parit, seperti di Jalan Pahlawan Gang Sakti, Kelurahan Medan Perjuangan. Bangunan itu berdiri tepat di atas parit yang mengakibatkan saluran air macet akibatnya banjir.  Sepertinya Kadis TRTB Medan yang sekarang ini benar-benar tidak menjalankan program mengentaskan banjir yang dicanangkan Bapak Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Bahkan, Kadis TRTB sudah mencoreng malu kepada Wali Kota Medan yang terus berusaha membenahi Kota Medan untuk bebas dari banjir.

Langgar Perda

Terima kasih pertanyaannya, kami sampaikan sesuai Perda No.9/2004 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, setiap bangunan harus memegang surat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemko Medan. Selanjutnya tata bangunan harus mengacu ke dalam perda dan tak boleh mengambil sebagian fasilitas publik.

Nah, pada kaitannya ada bangunan berdiri di atas parit. Maka kami akan koordinasikan hal ini kepada Dinas TRTB untuk segera menindak lanjutinya, karena secara aturan tak dibenarkan ada bangunan berdiri di atas parit. Selanjutnya, kami minta kepada aparat kecamatan untuk menyampaikan laporan kepada Dinas TRTB.

Khairul Bukhari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

Mantan Bupati Nias Divonis 5 Tahun

MEDAN- Meski merasa tidak melakukan korupsi dana bantuan korban Tsunami Kabupaten Nias pada tahun 2007 senilai Rp3,7 miliar, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/8).

Majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 (1), jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar, dan denda Rp100 juta. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain mengkorupsi dana bantuan bencana tsunami Nias 2006-2008 sebesar Rp3,7 miliar dari total Rp9,4 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.

Dikatakan ketua majelis, setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Namun, bila harta benda tersebut tidak mencukupi diganti dengan penjara selama 3 tahun. Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa mantan Bupati Nias Binahati B Baeha terlihat tidak terima.
“Ini tidak adil pak hakim, saya tidak ada melakukan korupsi, kalau saya ada melakukan korupsi dihukum 5 tahun saya terima, tapi tidak ada uang sepeser pun yang saya nikmati dari uang bantuan tersebut,” tolak Binahati usai pembacaan putusan diruang utama gedung PN Medan.

Sementara itu, penasehat hukum mantan Bupati H Badrani Rasyid mengatakan, atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya, dia akan mengajukan upaya hukum.

“Kita akan ajukan banding, karena majelis hakim dalam mengambil keputusan menyampingkan fakta-fakta dipersidangan, makanya kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut,” terangnya.(ris/smg)