27 C
Medan
Friday, January 2, 2026
Home Blog Page 14920

Anak Anggota DPRD Deli Serdang Ketangkap Pesta Sabu

MEDAN- Anak anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Demokrat berinisial M Rivai Sembiring (25), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Judisila Polresta Medan bersama enam temannya saat pesta sabu-sabu di  Komplek Perumahan Flamboyan Raya, Tanjung Anom, Blok C No 38 Medan, Kamis (7/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, polisi semula berniat melakukan penangkapan terhadap bandar judi togel di rumah tersebut. Saat melakukan penyisiran di rumah itu, petugas hanya menemukan sejumlah kertas rekap togel. Penyisiran pun dilakukan ke seluruh ruang di dalam rumah hingga akhirnya menemukan tujuh muda-mudi yang lagi asyik menikmati sabu-sabu di satu kamar.

Tanpa pikir panjang, polisi memboyong ketujuh tersangka pengguna sabu-sabu ke Mapolresta Medan. Ketujuh tersangka masing-masing M Rivai Sembiring (25), Hari Rahayu (21), Vivian Sembiring (38), Besur Tambunan (22), Yakin Sembiring (31) Binjamin Surbakti (25), Dani Tarigan (22), beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), kaca sisa bakaran, mancis dan plastik.
M Rivai Sembiring kepada Sumut Pos mengaku, dia anak anggota DPRD Kabupaten Deliserdang. “Ya bang, saya anak anggota dewan, saya ke rumah itu berniat mau menjumpai abang sepupu saya Yakin Sembiring,” ujarnya.

“Saya tidak tahu dari mana barang itu (sabu-sabu, Red) didapat, saya datang, barang itu sudah ada di rumah. Saya menyesal bang,” sambungnya.

Sementara Hari Rahayu, wanita yang ikut diamankan saat pesta narkoba menuturkan, dia datang ke rumah itu, untuk bertemu mantan pacarnya Vivian. Karena Vivian, sudah enam bulan tidak menemuinya.

“Saya mau jumpa Vivian karena kami sudah enam bulan tidak berjumpa. Makanya saya datang ke rumah itu menjumpai dia. Saya baru tiga kali ke rumah itu,” dalihnya.

Kanit Judisila Polresta Medan AKP M Hartono mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka berkat informasi warga yang kerab melihat aktivitas penghuni rumah mencurigakan.

Semula, kata dia, rumah itu dicurigai sebagai lokasi judi togel. Setelah dilakukan penggerebekan, hanya ditemukan rekapan togel. Selanjutnya, dilakukan penyisiran di seluruh sudut rumah, akhirnya kita menemukan penghuni rumah sedang pesta sabu-sabu.

“Dari tujuh tersangka, enam di antaranya pria dan seorang wanita. Mereka dijerat pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara,” jelas Hartono.  (mag-7)

Kejagung Telusuri Upaya Suap ke Jaksa

KASUS KORUPSI APBD KABUPATEN BATUBARA

JAKARTA-Ocehan tersangka perkara pembobolan kas Pemkab Batubara, Daud Aswan Nasution, tampaknya bakal berbuntut panjang. Jaksa Agung Muda Bidang  Pengawasan Kejagung, Marwan Effendy, akan menelusuri pernyataan Daud yang menyebut uang Rp224,3 juta yang disita penyidik, semula akan digunakan untuk ‘mengurus’ upaya penangguhan penahanan Komisaris  PT Pacific Fortune Management (PFM), Rachman Hakim.

“Tapi tetap akan kita tindaklanjuti. SMS saja kita tanggapi apalagi sudah dinyatakan seperti itu,” tegas Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di masjid Kejagung, kemarin (8/7).
Marwan sendiri mengaku kaget saat ditanya mengenai perkembangan teranyar kasus ini. Pasalnya, dia mengaku selama ini tidak pernah menerima laporan penanganan kasus ini dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus) lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya tak tahu (penanganan perkara pembobolan kas Pemkab Batubara, red). Sebab sampai sekarang belum pernah terima SPDP-nya. Padahal itu kewajiban Dirdik untuk mengirimkannya,” ucapnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan perkara, kata Marwan, Jamwas harus tetap  mendapat laporan penanganan suatu perkara sesuai surat edaran Jaksa Agung. Dalam surat edaran tadi disebutkan, Pengawasan wajib mendapat laporan dari penyidik lewat  SPDP. “Karena tak terima SPDP saya tak tahu apa yang ditangani gedung bundar (Pidsus Kejagung). Nanti akan saya tegur Dirdik-nya (Direktur Penyidikan Jasman Pandjaitan, red),” tegas Marwan lagi.

Seperti diberitakan, Kamis (7/7) dini hari, tim Pidsus Kejagung dan Kejati Sumut menangkap dua Direktur PT PFM Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution di sebuah hotel di Medan. Tim penyidik menyita uang Rp 224,3 juta dari tangan Daud.

Saat diajak dalam konperensi pers di Kejagung, Kamis (7/7), Daud mengaku uang didapat dari Ilham yang meminta mencarikan orang yang bisa menangguhkan penahanan Rachman Hakim yang kini tengah ditahan Kejagung. Daud mengaku sudah mendapat orang yang bisa mengusahakan permintaan Ilham lewat kenalannya bernama David.

Versi Daud, David memiliki kenalan di Kejagung yang bisa mengabulkan upaya penangguhan penahanan Rachman. Jasman yang menggelar konperensi pers, langsung membantah keterangan Daud. Dikatakan Jaksa yang dulu menjadi JPU kasus perambahan hutan register 40 Padang Lawas dengan terdakwa DL Sitorus itu, mengatakan tidak mungkin upaya pengguhan penahanan itu dilakukan. Alasannya, Rachman belum pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. (sam)

Jatah Dibatasi APBD

KUOTA CPNS DI DAERAH

JAKARTA-Dana APBN yang digelontorkan ke daerah pada 2011 mencapai Rp393,98 triliun. Dari dana transfer itu sebesar Rp225,532 triliun atau mencapai 57 persennya, merupakan Dana Alokasi Umum (DAU). Nah, dana sebesar itulah yang habis untuk belanja pegawai di daerahn
“Kita menduga, dana DAU itu habis untuk alokasi belanja pegawai,” ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Monoek di kantornya, Jumat (8/7).  Dengan demikian, belanja pegawai paling besar menyerap dana transfer pusat ke daerah.

Sisanya, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp83,58 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp25,233 triliun, dana otsus Rp10,241 triliun, dan dana penyesuaian Rp48,235 triliun.
Doni, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, penambahan jumlah CPNS sudah pasti akan semakin membengkakkan dana belanja pegawai dan pada akhirnya akan membebani APBD. Pasalnya, dengan penambahan pegawai, sudah tentu pemda harus membayar tunjangan struktural dan tunjangan fungsional yang melekat karena kedudukan PNS itu. “Dan itu harus dibayar dengan APBD,” terang Doni, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.

Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak serta merta menggelontorkan dana disesuaikan dengan penambahan pegawai. Pusat, lanjutnya, hanya memberi accress (toleransi) kenaikan belanja pegawai setiap tahunnya sebesar 2,5 persen. “Dana diberikan secara block grant, cukup nggak cukup ya segitu. Makanya, mestinya penambahan jumlah PNS harus disesuaikan agar jangan sampai melampaui angka itu (toleransi penambahan belanja pegawai, Red),” paparnya.

Namun, Doni mengatakan, pemda tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tingginya belanja pegawai. Selain penambahan lewat rekrutmen CPNS, katanya, naiknya belanja pegawai juga dipicu beberapa hal, antara lain pengangkatan sekdes jadi PNS dan pembentukan lembaga-lembaga berbentuk komisi, seperti Komisi Informasia Daerah. “Itu juga menambah belanja pegawai. Padahal belum jelas, komisi itu menjalan urusan pusat di di daerah, atau memang urusan daerah,” terangnya.
Pengangkatan tenaga honorer, lanjut Doni, juga ikut menambah belanja pegawai yang membebani APBD.

Ditanya apa yang akan dilakukan kemendagri terkait tingginya belanja pegawai ini, Doni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan telaahan proporsionalitas berapa belanja pegawai dan berapa belanja modal. “Kita akan terus mendorong agar pemda memperbesar belanja modal, agar pembangunan infrastruktur berjalan, agar investasi naik. Itu yang diarahkan presiden,” paparnya. (sam)

Manajer Hotel Istana dan Sibayak Ditangkap Polisi

Sediakan Wanita Pemuas Nafsu

MEDAN- Mananjer Istana Hotel Kian Dju alias Lian (40) dibekuk Polda Sumut, Selasa (5/7) lalu. Kian Dju disangka menjual wanita di tempat kerjanya. Data yang dihimpun di kepolisian, Jumat (8/7) menyebutkan, ditangkapnya Lian berkat adanya informasi dari masyrakat yang resah atas lokasi Istana Hotel yang dijadikan tempat prostitusi serta penyedia wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan modus lulur.

Mendapat informasi itu, Kriminal Umum (Krimum) Poldasu sekitar pukul 20.30 WIB langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka Kian Dju alias Lian dan juga korbannya Sherly (25). Dengan bermodal Rp400 ribu, lelaki hidung belang dapat menikmati lulur serta kamar yang diberi AC.

Bukan hanya itu, usai dilulur dan dimandikan para wanita yang disediakan manajemen hotel juga bisa melakukan hubungan intim. “Semuanya itu Rp 400 ribu dah sama bersetubuhnya,” kata salah seorang petugas yang tidak mau namanya disebut.
Saat ditemui, Kian Dju alias Lian membenarkan kalau dirinya merupakan manajer Istana Hotel Medan.

“Memang saya manajernya,” ucapnya dari balik jeruji besi Poldasu. Lian mengaku memang menyediakan para wanita di hotel tersebut untuk fasilitas lulur. “Wanita untuk lulur,” ujarnya.

Namun mengenai persen yang diperolehnya dia membantahnya. “Nggak ada saya dapat persen dari tamu, saya cuma gaji bulanan aja,” jelasnya seraya masuk ke dalam kamar tahanan.

Dalam penangkapan Lian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu kondom yang masih terbungkus, uang senilai Rp770 ribu, 26 lembar foto perempuan dan dua lembar tiket message.

Di tempat terpisah, Manajer Hotel Sibayak Jalan Nibung, Kecamatan Medan Baru, Herman Tarigan juga berhasil diamankan Poldasu dalam kasus yang sama.Dari lokasi polisi berhasil mengamankan berupa dua helai seprai, satu helai sarung bantal, satu kondom dan uang senilai Rp50 ribu. Tersangka Herman masih ditahan di Mapolda Sumut.(ari)

Diselewengkan, Kuota BBM Ditambah

JAKARTA-Lonjakan konsumsi BBM bersubsidi sepertinya sulit direm. Karena itu, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menambah kuota BBM bersubsidi dalam RAPBN-Perubahan 2011. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsa mengatakan, DPR menyepakati usulan pemerintah untuk menambah kuota BBM bersubsidi dari 38,59 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.

“Tambahan kuota ini untuk mengantisipasi tingginya konsumsi BBM subsidi, khususnya Premium dan Solar,” ujarnya usai rapat di Komisi VII kamis malam (7/7) Sesuai usulan pemerintah, kuota BBM bersubsidi jenis Premium ditambah 1,35 juta KL menjadi 24,54 juta KL Solar ditambah 1,07 juta KL menjadi 14,15 juta KL, dan kuota Minyak Tanah dikurangi 0,52 juta KL menjadi 1,80 juta KL.

Menteri ESDM Darwin Z. Saleh menambahkan, tambahan kuota BBM bersubsidi disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, karena rencana pengaturan atau pembatasan konsumsi BBM belum terlaksana. Ke dua, tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan. Ke tiga, karena disparitas harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi. “Disparitas ini memicu pengguna BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi, serta adanya penyelewengan ke sektor industri,” katanya.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, konsumsi Premium dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Sepanjang semester I 2011, konsumsi Premium 8,9 persen lebih tinggi dari konsumsi semester I 2010. “Konsumsi Premium semester II 2011 ini walaupun sudah dilakukan peningkatan pengawasan, diperkirakan akan tetap lebih tinggi karena adanya libur Lebaran dan akhir tahun,” terang Darwin.

Demikian pula konsumsi Solar sepanjang Semester I 2011 yang sudah 11,2 persen lebih tinggi dari konsumsi semester I 2010. Namun, konsumsi solar yang banyak digunakan oleh industri, pada semester II 2011 diperkirakan sedikit lebih rendah karena adanya libur Lebaran dan Libur akhir tahun.

Namun, bertambahnya kuota BBM bersubsidi menjadi 40,49 juta KL ini harus dibayar mahal. Berdasar kalkulasi Kementerian ESDM, dengan tambahan tersebut, maka pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar subsidi. “Dengan tambahan kuota, maka dana subsidi harus ditambah Rp25 triliun. Jadi, total dana subsidi BBM tahun ini akan mencapai Rp120,7 triliun,” sebut Darwin.

Karena itu, lanjut Darwin, sepanjang semester II 2011 ini pemerintah akan benar-benar memperketat pengawasan agar kuota yang sudah disepakati tidak terlampaui lagi. “Opsi kenaikan harga kan sampai saat ini belum direncanakan. Jadi, kita perkuat pengawasan dulu,” katanya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan, dalam program pengawasan ini, pemerintah akan lebih melibatkan pemerintah daerah (Pemda). Bahkan, saat ini, Kementerian ESDM sedang menyusun Keputusan Bersama Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri, yang antara lain mencakup peran dan tanggung jawab Pemda dalam perencanaan kebutuhan BBM bersubsidi. “Termasuk pengawasan pendistribusiannya,” ujarnya.

Menurut Evita, peran Pemda sangat dibutuhkan, terutama untuk menganggulangi kelangkaan BBM di daerah akibat penyelewengan BBM bersubsidi ke sektor industri. Pasalnya, lanjut dia, Pemda punya lebih banyak aparat untuk mengidentifikasi dan mencegahnya. “Jadi, kalau ingin masyarakat di daerah tidak harus antri berjam-jam untuk mendapatkan BBM, maka Pemda harus ikut aktif dalam pengawasan,” katanya.

Selain subsidi BBM, pemerintah dan DPR juga menyepakati kenaikan besaran subsidi listrik dalam APBN Perubahan 2011, dari Rp40,77 triliun menjadi Rp66,33 triliun. Kenaikan subsidi tersebut untuk mengakomodasi naiknya konsumsi listrik nasional, serta mundurnya operasi beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 10.000 megawatt (MW).(owi/iro/jpnn)

Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi

Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel

Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun, dia sudah menyiapkan skenario pindah lapas dari Kalsel ke Jatim agar dia bisa bebas keluar-masuk rutan. Inilah laporan tim Radar Banjarmasin (grup Sumut Pos).

GAYUS Sidoarjo alias Hariansyah Limantara alias Adut benar-benar licin. Terpidana kasus pemalsuan dokumen yang bebas keluar masuk Lapas Delta Kelas II-A Sidoarjo, Jawa Timur, itu ternyata pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Bahkan, Polda Kalsel dan Polda Kalteng harus bekerja sama lima bulan untuk memburu lelaki itu.

Akhirnya, Adut yang pernah tinggal di Jalan Arthaloka RT 26 No 21, Kuripan, Banjarmasin Timur tersebut bisa ditangkap Unit Jatanras dan Resmob Ditreskrim Polda Kalsel yang bekerja sama dengan Kasat I Ditreskrim Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Minggu (12/12/10) sekitar pukul 15.45 Wita.
Adut ditetapkan oleh pihak kejaksaan sebagai buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarbaru. “Dia terpidana dalam perkara tindak pidana penggunaan akta otentik yang dipalsukan atau melanggar pasal 226 KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht),” ujar Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombespol Mas Guntur Laope.

Adut divonis satu  tahun, tiga bulan penjara oleh PN Banjarbaru karena terbukti memalsukan identitas dalam akta otentik. Tak terima atas putusan pengadilan, Adut kemudian mengajukan kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Tetapi, hasilnya sama, tetap ditolak.

“Atas permintaan Kejari Banjarbaru sesuai dengan surat DPO Kejari Banjarbaru bernomor B-278/Q.3.20.Euh.1/03/2010 yang bertanggal 10 Maret 2010, Ditreskrim Polda Kalsel berkewajiban membantu mencari terpidana,” terangnya.

Berdasar informasi yang diperoleh, penangkapan Adut dilakukan kurang lebih lima bulan. Jajaran Ditreskrim Polda Kalsel pun pernah dibuat pusing lantaran Adut pergi ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui bahwa Adut kembali ke Banjarmasin, jajaran Ditreskrim Polda Kalsel langsung mengejar dan menggerebeknya di rumahnya. Sayang, waktu itu Adut berhasil kabur.

Setelah lama tak terdengar kabar Adut, petugas mendapat informasi bahwa dia berada di Kalteng. Hasilnya, Adut diringkus anggota Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut ketika hendak pergi ke Jakarta. Kabar penangkapan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput dan membawa Adut ke Polda Kalsel. Setelah itu, dia diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Hingga akhirnya Hariansyah dijebloskan di Lapas Martapura sebelum dia dipindahkan ke Sidoarjo. “Atas permintaan istri Adut, dia dipindahkan ke lapas di Jawa Timur setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Lukardono kemarin siang (7/7).

Dia menjelaskan, khusus pemindahan napi antarprovinsi harus melalui izin Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Seperti halnya kasus Hariansyah. “Adapun alasan pemindahan tersebut, istrinya berada atau tinggal di Jawa Timur. Jadi, kalau mau menengok lebih dekat. Namanya warga binaan, mereka itu perlu dibina dan salah satu yang bisa mendukung adalah bisa bertemu keluarga,” tuturnya.

Terkait dengan prosedur pemindahan Adut ke Lapas Delta Sidoarjo, Lukardono menegaskan, syarat-syarat administrasi yang diajukan keluarga sudah terpenuhi atau sesuai dengan prosedur. Permohonan pemindahan tersebut kali pertama diajukan ke Lapas Martapura.

Kemudian permohonan itu diajukan ke Kanwil Depkum dan HAM Kalsel serta diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan. “Setelah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung mengusulkannya ke Dirjen,” tuturnya.

Lukardono mengungkapkan, kewenangan keputusannya ada pada Dirjen Pemasyarakatan. “Kebetulan mungkin dilihat, dianalisis oleh Bapak Dirjen. Permohonan tersebut sudah memenuhi syarat,” beber Lukardono. Ketika ditanya tentang Adut yang jalan-jalan di luar lapas dengan status masih seorang napi, Lukardono mengatakan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.

Semua tanggung jawab pembinaan dan kemananan, lanjut dia, ada di lapas tempat Heriansyah berada. “Persetujuan pemindahan tersebut berasal dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi klir, tidak ada masalah, lepas kita,” ujarnya.

Di bagian lain, selama disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga kasasi, Hariansyah ternyata tidak pernah ditahan. Hal itu terungkap dari berkas persidangan yang ada di PN Banjarbaru. Dari penuturan Ketua PN Banjarbaru melalui bagian humas Hj Nur Amalia Abbas kemarin,  Hariansyah tersandung kasus pemalsuan Akta Autentik pada tahun 2007. Itu teruangkap dari berkas Adut dengan nomor 188/Pid.B/2007/PN Bjb.

“Saat itu, kasusnya disidangkan oleh Hakim Heru Mustofa SH, Indriani SH, Arie Adhitya Adikresna. Kemudian yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum waktu itu adalah Sandy Rosady SH, kebetulan untuk ketiga hakim itu semuanya sudah pindah tugas,” terang adik Farhat Abbas yang juga seorang pengacara di Jakarta tersebut.

Dia menuturkan, kalau Adut mulai disidang pada 26 September 2007, kemudian putusan hukuman pada Maret 2008 dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Amalia mengatakan seharusnya Adut dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Martapura.

“Tersangka waktu itu dikenakan pasal 266 ayat 2 KUHP. Setelah diputus dengan tuntutan tersebut dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 32/Pid/2008/PT Bjm. Dalam putusan banding tersebut pihak Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Banjarbaru tetapi hukumannya berkurang menjadi satu tahun, tiga bulan penjara,” ujarnya seraya mengatakan selama proses hukum tersangka tidak pernah ditahan.

Ternyata dalam berkas yang tebalnya sekitar 15 sentimeter tersebut, Adut tidak mau berhenti sampai di situ saja untuk melakukan upaya hukum. Setelah mendapat keringanan selama satu tahun dia melakukan kasasi. Tetapi dalam berita acara kasasi yang dilakukan tersangka tidak diterima.

“Rupanya dia terus berupaya untuk bebas, sebab setelah kasasi ditolak dia mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya. Dalam PK yang dilakukan sampai dua kali tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Salah satu hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Maruli SH, menanyakan kenapa putusan yang sudah inkrah pada tahun 2008 itu, yang bersangkutan sampai saat ini belum keluar penjara. Sebab, menurut Maruli, semasa kasusnya disidang, Adut tidak pernah ditahan. “Ya wajar saja kalau saat ini masih dalam tahanan karena kemungkinan setelah kasasi dan PK, baru dia dimasukan penjara,” jelasnya.

Sekadar diketahui ternyata Hariansyah juga pernah tersandung kasus lain di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Namun dari kabar beberapa petugas di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kasus di sana tidak terbukti. “Kami juga kaget menbaca berita Radar Banjarmasin (JPNN Group) kalau Adut ini ternyata juga bisa keluar masuk penjara,” terangnya yang diamini hakim lain di ruangnya kemarin. (hni/sur/jpnn/c7/c11/iro)

Pidato Presiden Yaman Picu Bentrok

SANAA- Menepati janjinya, Presiden Ali Abdullah Saleh menyapa para pendukungnya lewat pidato yang disiarkan langsung stasiun televisi Yaman Kamis malam waktu setempat (7/7). Ini menjadi pidato pertama pemimpin 69 tahun tersebut sejak dilarikan ke Arab Saudi untuk menjalani perawatan medis pada 3 Juni lalu. Sayangnya, pidato kembalinya Saleh diwarnai dengan insiden berdarah yang merenggut empat nyawa.
“Kita akan menghadapi tantangan dengan tantangan juga,” tandasnya dari tempat tidur rumah sakit kemarin (8/7).

Perban pada wajah dan kedua tangannya yang terbakar, membuat sosok Saleh susah dikenali. Kendati demikian, suaranya tetap tegas dan lantang. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan dialog damai merupakan solusi terbaik untuk melepaskan Yaman dari krisis.

Bersamaan dengan pidato tersebut, warga Yaman bergolak. Baku tembak pecah di Kota Ibb di sebelah selatan ibu kota. Tiga orang tewas dan sedikitnya delapan yang lain menderita luka tembak dalam insiden yang melibatkan kubu pendukung dan anti-pemerintah tersebut. Di Change Square, rumah sakit darurat yang menjadi pos pertahanan kubu anti-pemerintah, satu orang tewas tertembak. (afp/hep/ami/jpnn)

Penyandera Murid TK Tewas di Tangan Polisi

KUALA LUMPUR- Pelaku penyanderaan 30 murid dan empat guru taman kanak-kanak (TK) Seri Kids di Kota Muar, negara bagian Johor, Malaysia, akhirnya tewas di rumah sakit, setelah ditembak polisi tepat di kepalanya.

Kepala polisi Kota Muar, Mohd Nasir Ramli, seperti yang dikutip kantor berita Bernama, pelaku diketahui bernama Loi Hui Chung merupakan seorang pengangguran yang pernah tersandung kasus narkoba.

Dalam pembebasan itu, polisi sempat melakukan negosiasi dengan Lio. Namun, pelaku penyandera itu enggan membebaskan 30 murid dan empat guru TK. Akhirnya, yang telah melakukan pengepungan di sekolah tersebut melakukan upaya lain dengan cara melukai pelaku.

Polisi menembakkan timah panas itu tepat di bagian kepalanya. Pelaku akhirnya jatuh dan para sandera berhasil dibebaskan. Sesaat setelah penembakan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sekitar lima jam berada di rumah sakit, pada (7/7) petang.

Wakil kepala sekolah TK, Khoo Choo Den mengatakan Loi sempat menyuruhnya untuk mengambil nyawa si pelaku dengan palu. Loi bahkan memberinya penutup mata supaya ia tak takut, namun Khoo tetap tidak berani.

Para siswa yang disandera sempat terdengar menyanyi, dan hal ini diyakini sebagai usaha untuk menenangkan Loi, seperti dilansir Bernama. Menurut adik ipar Loi yang turut berada di loaksi kejadian, saudara iparnya itu memang mengalami gangguan mental dan kadang suka berbicara sendiri.

Sebelumnya, sebanyak 30 murid TK Malaysia dan empat guru mereka bebas dari penyanderaan di sekolah mereka di Johor, setelah si pelaku ditahan dan ditembak.
Polisi menembak pelaku itu setelah polisi menembakkan gas air mata sebelum kemudian menyerbu ke dalam ruang tempat mereka disandera di Muar, negara bagian Johor. (bbs/jpnn)

Ganti Jawaban Siswa, 178 Guru di AS Dipecat

ATLANTA- Kebijakan Pemerintah lokal Amerika Serikat di Kota Atlanta, negara bagian Georgia, sepertinya perlu ditiru Pemerintah Indonesia. Kini, negara itu merombak sistem pendidikan sekolah setempat setelah diguncang kasus manipulasi kertas ujian. Sedikitnya 178 guru dan 38 kepala sekolah yang terlibat dipecat.

Pejabat Atlanta, Errol Davis Jr mengumumkan perubahan itu dilakukan dua hari setelah sebanyak 178 pengajar diketahui mencurangi ujian yang telah distandarisasi. Sebagaimana dilansir dari kantor berita AP, Jumat (8/7), menurut Davis Jr, tidak akan ada satupun dari pendidik itu yang bisa kembali mengajar.  “Saya tidak menerima anggapan yang menyatakan fokus pada proses dan hasil mengharuskan Anda untuk berbuat curang,” kata Davis Jr. “Apa yang bisa membuat orang berlaku curang adalah lingkungan yang permisif,” lanjut Davis Jr.

Sebanyak 178 guru dan 38 kepala sekolah dari 44 sekolah tingkat menengah di Atlanta terlibat dalam skandal memalukan yang disebut-sebut terbesar da lam sejarah pendidikan di AS. Mereka menyulap jawaban ujian para siswa dengan cara menghapus jawaban yang salah dan menggantinya dengan yang benar.

Kasus kecurangan massal ini mencuat ke permukaan setelah satu koran di Atlanta memberitakan nilai ujian beberapa sekolah di Kota Coca Cola itu melonjak secara drastis. Pemerintah negara bagian Georgia lantas melansir hasil audit nilai ujian setelah koran tersebut mempublikasikan analisis hasil tes.

Keputusan Davis itu disambut baik para orang tua, menganggap hal itu sebagai langkah pertama dari perbaikan sistem sekolah yang akan sangat panjang. Lantas, Arne Duncan dari Kementerian Pendidikan AS, berujar kejadian yang disebutnya memalukan itu membuktikan tidak ada yang namanya jalan pintas menuju sukses. (bbs/jpnn)

Pakai Jilbab Saat Rapat

Ada pemandangan baru dalam rapat Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di gedung DPR, beberapa hari lalu. Pemandangan itu juga menarik perhatian peserta rapat dan wartawan yang meliput. Yang menjadi pusat perhatian adalah politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Rupanya, Rieke muncul dengan penampilan berbeda, ia mengenakan jilbab.

Pemandangan unik ini tentu tak disia-siakan sejumlah jurnalis foto yang melihat Rieke mengenakan jilbab hitam. Karena rapat juga disiarkan TV Parlemen, maka ratusan pasang mata juga pasti memperhatikannya. “Wah, Rieke pakai jilbab,” ujar  wartawan foto dari salah satu koran nasional memberitahu rekan di sampingnya. “Mirip Mulan Jameela ya,” kata saeorang wartawan menggodanya.

Anehnya, saat Rieke meninggalkan ruang sidang, jilbab yang membalut kepalanya tak lagi dikenakan. Saat ditanya wartawan dia mengatakan “Saya mau niru Tjut Nyak Dien,” ungkapnya.(net/jpnn)