25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kejagung Telusuri Upaya Suap ke Jaksa

KASUS KORUPSI APBD KABUPATEN BATUBARA

JAKARTA-Ocehan tersangka perkara pembobolan kas Pemkab Batubara, Daud Aswan Nasution, tampaknya bakal berbuntut panjang. Jaksa Agung Muda Bidang  Pengawasan Kejagung, Marwan Effendy, akan menelusuri pernyataan Daud yang menyebut uang Rp224,3 juta yang disita penyidik, semula akan digunakan untuk ‘mengurus’ upaya penangguhan penahanan Komisaris  PT Pacific Fortune Management (PFM), Rachman Hakim.

“Tapi tetap akan kita tindaklanjuti. SMS saja kita tanggapi apalagi sudah dinyatakan seperti itu,” tegas Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di masjid Kejagung, kemarin (8/7).
Marwan sendiri mengaku kaget saat ditanya mengenai perkembangan teranyar kasus ini. Pasalnya, dia mengaku selama ini tidak pernah menerima laporan penanganan kasus ini dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus) lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya tak tahu (penanganan perkara pembobolan kas Pemkab Batubara, red). Sebab sampai sekarang belum pernah terima SPDP-nya. Padahal itu kewajiban Dirdik untuk mengirimkannya,” ucapnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan perkara, kata Marwan, Jamwas harus tetap  mendapat laporan penanganan suatu perkara sesuai surat edaran Jaksa Agung. Dalam surat edaran tadi disebutkan, Pengawasan wajib mendapat laporan dari penyidik lewat  SPDP. “Karena tak terima SPDP saya tak tahu apa yang ditangani gedung bundar (Pidsus Kejagung). Nanti akan saya tegur Dirdik-nya (Direktur Penyidikan Jasman Pandjaitan, red),” tegas Marwan lagi.

Seperti diberitakan, Kamis (7/7) dini hari, tim Pidsus Kejagung dan Kejati Sumut menangkap dua Direktur PT PFM Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution di sebuah hotel di Medan. Tim penyidik menyita uang Rp 224,3 juta dari tangan Daud.

Saat diajak dalam konperensi pers di Kejagung, Kamis (7/7), Daud mengaku uang didapat dari Ilham yang meminta mencarikan orang yang bisa menangguhkan penahanan Rachman Hakim yang kini tengah ditahan Kejagung. Daud mengaku sudah mendapat orang yang bisa mengusahakan permintaan Ilham lewat kenalannya bernama David.

Versi Daud, David memiliki kenalan di Kejagung yang bisa mengabulkan upaya penangguhan penahanan Rachman. Jasman yang menggelar konperensi pers, langsung membantah keterangan Daud. Dikatakan Jaksa yang dulu menjadi JPU kasus perambahan hutan register 40 Padang Lawas dengan terdakwa DL Sitorus itu, mengatakan tidak mungkin upaya pengguhan penahanan itu dilakukan. Alasannya, Rachman belum pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. (sam)

KASUS KORUPSI APBD KABUPATEN BATUBARA

JAKARTA-Ocehan tersangka perkara pembobolan kas Pemkab Batubara, Daud Aswan Nasution, tampaknya bakal berbuntut panjang. Jaksa Agung Muda Bidang  Pengawasan Kejagung, Marwan Effendy, akan menelusuri pernyataan Daud yang menyebut uang Rp224,3 juta yang disita penyidik, semula akan digunakan untuk ‘mengurus’ upaya penangguhan penahanan Komisaris  PT Pacific Fortune Management (PFM), Rachman Hakim.

“Tapi tetap akan kita tindaklanjuti. SMS saja kita tanggapi apalagi sudah dinyatakan seperti itu,” tegas Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di masjid Kejagung, kemarin (8/7).
Marwan sendiri mengaku kaget saat ditanya mengenai perkembangan teranyar kasus ini. Pasalnya, dia mengaku selama ini tidak pernah menerima laporan penanganan kasus ini dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus) lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saya tak tahu (penanganan perkara pembobolan kas Pemkab Batubara, red). Sebab sampai sekarang belum pernah terima SPDP-nya. Padahal itu kewajiban Dirdik untuk mengirimkannya,” ucapnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan perkara, kata Marwan, Jamwas harus tetap  mendapat laporan penanganan suatu perkara sesuai surat edaran Jaksa Agung. Dalam surat edaran tadi disebutkan, Pengawasan wajib mendapat laporan dari penyidik lewat  SPDP. “Karena tak terima SPDP saya tak tahu apa yang ditangani gedung bundar (Pidsus Kejagung). Nanti akan saya tegur Dirdik-nya (Direktur Penyidikan Jasman Pandjaitan, red),” tegas Marwan lagi.

Seperti diberitakan, Kamis (7/7) dini hari, tim Pidsus Kejagung dan Kejati Sumut menangkap dua Direktur PT PFM Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution di sebuah hotel di Medan. Tim penyidik menyita uang Rp 224,3 juta dari tangan Daud.

Saat diajak dalam konperensi pers di Kejagung, Kamis (7/7), Daud mengaku uang didapat dari Ilham yang meminta mencarikan orang yang bisa menangguhkan penahanan Rachman Hakim yang kini tengah ditahan Kejagung. Daud mengaku sudah mendapat orang yang bisa mengusahakan permintaan Ilham lewat kenalannya bernama David.

Versi Daud, David memiliki kenalan di Kejagung yang bisa mengabulkan upaya penangguhan penahanan Rachman. Jasman yang menggelar konperensi pers, langsung membantah keterangan Daud. Dikatakan Jaksa yang dulu menjadi JPU kasus perambahan hutan register 40 Padang Lawas dengan terdakwa DL Sitorus itu, mengatakan tidak mungkin upaya pengguhan penahanan itu dilakukan. Alasannya, Rachman belum pernah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/