27 C
Medan
Monday, January 12, 2026
Home Blog Page 14942

UKM Diimbau Pakai Tepung Mocaf

MEDAN- Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kota Medan mengajak usaha kecil dan menengah (UKM) mengembangkan tepung Mocaf sebagai pengganti alternatif tepung terigu yang selama ini digunakan pedagang makanan ringan. Imbauan itu bukan hanya untuk kepentingan tertentu dari BKP Kota Medan, melainkan untuk memberikan kemudahan dan harga lebih murah bila dibandingkan tepung terigu.  Demikian disampaikan Kepala BKP Kota Medan, Eka R Yanti Danil, Selasa (5/7). Dia menyebutkan, tepung mocaf memiliki prospek pengembangan yang baik, bila dibandingkan harganya, tepung terigu Rp7 ribu per Kg sedangkan tepung mocaf hanya Rp5.500 per Kg.

“Harga tepung mocaf relatif lebih murah dibanding tepung terigu maupun tepung beras, sehingga biaya pembuatan produk dapat lebih rendah, selanjutnya tepung mocaf berasal dari pasar lokal, jadi dengan menggunakan tepung mocaf sangat membantu para pengusaha UKM,” ujarnya.
Selain itu, pemakaian tepung mocaf juga memberikan peluang bisnis yang besar bagi pengembang tepung mocaf, karena hal itu dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi industri pengolahan makanan nasional. Apalagi, jenis dan karakteristik yang hampir sama dengan terigu, namun dengan harga yang jauh lebih murah membuat tepung mocaf menjadi pilihan yang sangat menarik.

Tim Teknis Dewan Ketahanan Pangan Kota Medan, Prof Posman Sibuea di Medan, menyatakan tepung Mocaf dikenal sebagai tepung singkong alternatif pengganti terigu. Dimana kata Mocaf sendiri merupakan singkatan dari Modified Cassava Flour yang berarti tepung singkong yang dimodifikasi.
“Tepung Mocaf memiliki karakter yang berbeda dengan tepung ubi kayu biasa dan tapioka, terutama dalam hal derajat viskositas, kemampuan gelasi, daya rehidrasi dan kemudahan melarut yang lebih baik,” ujarnya.

Secara umum, lanjutnya, bahan baku singkong yang digunakan bisa dari varietas apa saja namun lebih baik gunakan yang berkadar asam sianida rendah. Atau bahan baku singkong  yang didapat dari daerah dataran tinggi akan menghasilkan randemen yang bagus dibandingkan singkong dari dataran rendah.

“Untuk membuat 1 kg mocaf diperlukan sekitar 3 kg singkong tentunya hal ini untuk mengurangi kebutuhan tepung terigu oleh masyarakat, Medan harus mampu mengembangkan salah satu komoditas pangan yang patut dipertimbangkan seperti singkong atau ubi kayu.
Prof Posman Sibuea menyatakan bahwa prinsip pembuatan tepung mocaf dengan memodifikasi sel ubi kayu atau singkong secara fermentatif, sehingga menyebabkan perubahan karakteristik yang lebih baik dari tepung yang dihasilkan berupa naiknya viskositas, kemampuan gelasi, daya rehidrasi, dan kemudahan melarut. (ril)

Supir Tetap Dikutip Meski Timbangan Mati

Sidang Lanjutan Pungli Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN- Sidang perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit dengan tiga terdakwa PNS Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Sumut kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7). Persidangan lanjutan dengan tiga orang terdakwa Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51), langsung dipimpin majelis hakim Ahmad Guntur SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi petugas Intel Kejatisu S Daulay.

Di depan persidangan, saksi mengaku menangkap ketiga terdakwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit.

“Mendapatkan laporan itu, lantas pimpinan Kejatisu, memerintahkan petugas (intel) untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran, di lokasi jembatan timbang itu,” ucap S Daulay.

Dia juga mengatakan, atas perintah Kajatisu, ia membentuk tim untuk melakukan penyamaran dan turun langsung ke lokasi. “Untuk menangkap tangan, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet truk barang membawa jagung,” beber saksi.

Lebih lanjut, dikatakan S Daulay lagi, saat mereka memasuki jembatan timbangan, seorang terdakwa melakukan pengutipan sebesar Rp150 ribu, meskipun alat pengukur timbangan digital mati. “Mereka mengutip uang itu, dengan alasan truk barang yang kita bawa kelebihan muatan. Karena uang itu sudah mereka terima, maka kita tangkap saja,” ucap Daulay.

Menurut saksi, dari penangkapan tersebut, mereka menyita uang tunai sebesar Rp16 juta lebih yang tersimpan di laci meja terdakwa Marlon Sinaga. “Uang yang kita sita itu kita jadikan barang bukti. Uang itu terindikasi dari hasil pengutan
yang tidak resmi terhadap sejumlah truk yang melintas di jembatan timbangan itu,” beber Daulay.
Uang dari hasil pungli itu, sdambung saksi lagi, rencananya akan dibagikan terhadap ketiga terdakwa, itu berdasarkan keterangan para terdakwa pada petugas penyidik kejaksaan.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi dua orang supir truk yakni Hosen Hutagalung Dan Jhon Purba mengatakan mereka kerap di lakukan pungutan, oleh petugas namun mereka tidak pernah diberikan kwitansi dan ini terjadi sejak 11 tahun yang lalu.(rud)

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat Terus Didalami

MEDAN- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edy Zalman Syahputra dan Ir Sudirman pada kegiatan-kegiatan pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan Tahun Aanggaran 2009 terus didalami Tipikor Poldasu. Sejauh ini, pihak Tipikor Poldasu terus menggali informasi dari saksi-saksi.

“Tidak ada yang berhenti, semuanya terus dilakukan pemeriksaan. Untuk kasus ini, terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” terang Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Verdy Kalele Sik SH melalui Kasubbid Pengemban Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (5/7). Sayangnya, MP Nainggolan tidak dijelaskan jumlah saksi-saksi yang telah diperiksa.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edy zalman Syahputra dan Ir Sudirman tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.

Sementara, mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan, sejauh ini prosesnya masih dalam penyelidikan Tipikor Poldasu. “Untuk dugaan korupsi drainase Dinas Bina Marga Medan, masih dalam tahap penyelidikan,” terang MP Nainggolan lagi.

Diketahui, sejauh ini kasus tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari 495 proyek yang dikerjakan di Dinas Bina Marga Medan.(ari)

Dugaan Korupsi Polmed, Poldasu Periksa Saksi Ahli

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu terus mendalami dugaan korupsi pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar lebih dengan memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP). Hal itu dikemukakan Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Verdy Kalele Sik, SH melalui Kasubbid Pengemban Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (5/7) kepada Sumut Pos di Mapoldasu.

“Untuk kasus dugaan korupsi Polmed, saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli dari LKPP,” ungkap MP Nainggolan. Sejauh ini, lanjutnya, saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain, panitia dan rekanan proyek tersebut. Sedangkan, barang bukti yang disita yakni, satu paket alat peraga. Masing-masing, robot tika tiga item, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal). Serta penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan.
Diketahui, dari pendalaman kasus tersebut, telah muncul satu nama yang menjadi tersangka bernama Sihar Simamora. Dasar penetapan SS sebagai tersangka adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Dimana dari hasil audit tersebut menyatakan, proyek itu mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp4,5 miliar.

Diketahui, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed pada 1 Oktober 2010 dalam kasus ini adalah Herman Taker dari PT Astasari Sartika, membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem 4 roda dan urasonic, dua set Factory pneumetic robot trainer. (ari)

Blangko Sudah Datang, Warga Bisa Ngurus SIM

MEDAN-Blangko SIM di Satlantas Polresta Medan sudah distribusikan sebanyak 5.000 blangko dan untuk SIM keliling sebanyak 400 blangko. Pantau Sumut Pos di Satlantas Polresta Medan di Jalan Adinegoro Medan, Selasa (5/7), aktifitas pelayanan untuk  pembuatan SIM sudah berjalan seperti biasanya.
Iswandi, warga Padang Bulan mengatakan blangko sudah ada sehingga proses pembuatan SIM sudah bisa dilakukan seperti biasanya. “Saya sudah bisa mengurus SIM C walaupun prosesnya lumayan rumit perlu waktu satu harian untuk proses pembuatannya,” katanya.

Hal Senada juga dikatakan Joko. Menurutnya, blanko sudah ada dan proses sudah berjalan seperti biasa. “Memang pelayanan sempat terganggu beberapa hari akibat blangko habis,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ary melalui Kanit Reg Ident SIM AKP Sri Pinem membenarkan bahwa blangko SIM sudah tiba di Satlantas Polresta Medan.

“Blangko SIM sudah ada sehingga proses pembuatan SIM sudah berjalan seperti biasa,”ujarnya. (mag-7)

Buang Kesan tak Nyaman

Jadikan Jalan Nibung Raya sebagai Kawasan Kuliner

Seluruh keluhan, tuntutan, dan masukan dari masyarakat diterima Wali Kota Medan Rahudman Harahap dengan lapang dada. Apalagi, jika aspirasi tersebut terkait dengan pembangunan yang menuju Medan sebagai kota metropolitan baru.

Beberapa aspirasi masyarakat yang ditampung di antaranya akses dan kualitas jalan, jembatan, drainase, ruang terbuka, tata arsip, dan pelayanan umum. Semua itu dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Bina Marga, Pertamanan, Kebersihan, dan Perhubungan.”Sudah saya terima semuanya. Memang, masih ada program-program kerja SKPD yang seharusnya sudah selesai, tetapi baru dimulai pelaksanaannya. Untuk itu, kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pungguna Anggaran (PA) agar mengambil langkah nyata agar seluruh program yang telah ditampung dalam APBD dapat segera dilaksanakan,” ujar Rahudman kepada Sumut Pos, kemarin.

Rahudman menekankan kepada empat SKPD tersebut untuk meningkatkan respon seoptimal mungkin dan menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat tadi. Tentunya, sesuai dengan sumber daya yang tersedia serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terutama dengan Dinas Bina Marga, lanjut Rahudman, harus memiliki database jaringan jalan dan drainase yang lengkap agar nantinya dapat menyusun rencana program kerja dan anggaran yang lebih baik. Dinas Pertamanan agar menumbuhkan imej bahwa Kota Medan sebagai kota taman. Dinas Kebersihan agar melakukan koordinasi mulai tingkat SKPD, Camat, Lurah dan Kepling; hindari kesan seolah-olah sampah yang telah terkumpul oleh rumah tangga terlambat diangkut. Kemudian Dinas Perhubungan, jadikan Kota Medan yang informatif bagi semua orang, terutama informasi jalan dan arah tujuan, juga antisipasi kemacetan.

Selain itu, soal Medan sebagai kota yang plural, Rahudman pun berharap warga mampu mempertahankannya. “Kita telah banyak bersama-sama melakukan upaya nyata untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, terutama dalam membangun kebersamaan, toleransi dan kecintaan antarkelompok masyarakat. Upaya-upaya itu selayaknya terus kita suarakan,” ucapnya.

Ditambahkannya, untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota metropolitan baru, Rahudman Harahap sudah menyusun konsep yang akan mengubah lokasi di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah menjadi kawasan kuliner pada malam hari. Selain menjadikan kawasan itu ramai pada malam hari, juga untuk menghilangkan kesan yang tidak nyaman di lokasi itu selama ini. Sedangkan untuk para pengusaha show room mobil yang ada di kawasan itu harus memikirkan dan mencari tempat untuk pajangan mobilnya di pinggiran kota. “Ya, konsepnya sudah ada, tinggal dilaksanakan saja,” pungkas Rahudman. (adl)

Medan Butuh 1.500 CPNS

Formasi Penerimaan Pegawai Negeri TA 201

MEDAN- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini masih digodok pemerintah pusat di Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyusun komposisi penerimaan CPNS sesuai pengajuan dan pertimbangan lainnya.

Sekaitan dengan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan mengusulkan 1.500 formasi ke pemerintah pusat. Pengajuan secara tertulis itu sudah dilakukan April 2011 lalu. “Berdasarkan kebutuhan, Pemko Medan mengusulkan 1.500 formasi,” ujar Amir Hamzah, Kabid Pengadaan BKD Pemko Medan, Senin (4/7) siang.

Dari pengajuan itu, formasi CPNS didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan, kemudian tenaga teknis. ”Tenaga medis yang paling banyak diusulkan, untuk angkanya kita belum pasti,” ucapnya lagi.

Bila permintaan itu disetujui Kemenpan-RB, Pemko Medan akan langsung melaksanakan tahapan penerimaan CPNS 2011 yang jadwalnya sudah disusun. “Pemko Medan sudah melakukan persiapan awal, seperti penyusunan rencana formasi dan persiapan sarana dan prasarana,” ungkapnya lagi.

Amir mengimbau masyarakat Kota Medan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2011 di tempat-tempat yang nantinya akan ditunjuk. “Soal tahapannya, sabar saja. Kita tunggu keputusan dari Menpan. Biasanya untuk waktu dan tempat pelaksanaan karena dikordinir dari Provinsi. Akan dilaksanakan secara serentak di Sumatra Utara,” cetusnya lagi.
Usulan kebutuhan CPNS formasi 2011 untuk Kota Medan ini tergolong fantastis, membengkak tiga kali lipat disbanding tahun sebelumnya dimana Pemko medan hanya mengusulkan 500 kursi CPNS. Usulan ini juga menjadi bagian kebutuhan CPNS se provinsi Sumut yang jumlahnya mencapai 29.198 orang dan menjadi provinsi ketuuh dengan usulan terbanyak se Indonesia. Selengkapnya lihat grafis.

Data dari Kemenpan-RB menyebutkan, dari usulan provinsi, kabupaten/kota itu, ada daerah yang pengajuannya paling banyak dan terkecil. Yang paling banyak adalah Kabupaten Tangerang mencapai 12.797 orang. Dan usulannya terkecil Provinsi Jambi yang hanya dua orang saja.

Total usulan kebutuhan pegawai di 2011 mencapai 665.518 orang. Angka yang sangat fantastis, mengingat jumlah PNS di Indonesia hanya sekitar 4 juta lebih. Itupun formasi yang kosong (karena PNS-nya pensiun, meninggal, dipecat, berhenti) setiap tahunnya hanya 150 ribu kursi. “Itu baru usulan. Angka pastinya pusat yang menentukan. Yang jelas, kuota CPNS tahun ini baik pelamar umum dan honorer kita upayakan maksimal 250 ribu orang saja,” kata Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, Senin (16/5).

Terkait tingginya pengusulan CPNS ini, sejumlah pihak mengusulkan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS hingga batas waktu yang ditentukn kemudian. Diantara pihak yang setuju tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI. Hanya saja, khusus guru dan tenaga kesehatan, rekrutmennya masih diperlukan. Namun, F-PKB mendesak agar moratorium ini diikuti langkah lain, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

“Moratorium rekrutmen CPNS itu hanya salah satu kebijakan yang semestinya diambil pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi. Itupun harus dengan pengecualian, tidak termasuk rekrutmen guru dan tenaga kesehatan yang memang masih dibutuhkan”, kata Sekretaris FPKB DPR RI Moh Hanif Dhakiri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Reformasi birokrasi, menurut Hanif, bertujuan untuk menata-ulang birokrasi pemerintah agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Untuk itu, katanya, diperlukan birokrasi yang gesit dan tangkas dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Hanif menjelaskan, jika pemerintah serius hendak melakukan reformasi birokrasi, setidaknya ada empat langkah yang bisa diambil pemerintah. Pertama, pemberlakuan pensiun dini. Ini diperlukan untuk mendorong berlangsungnya regenerasi dalam jajaran birokrasi.

“Regenerasi birokrasi jangan sampai terhambat karena banyak perpanjangan masa tugas terlalu sering diberikan kepada birokrat senior. Kasih kesempatan buat yang muda dan berprestasi”, imbuhnya.

Kedua, moratorium rekrutmen CPNS dan tenaga honorer, kecuali untuk guru dan tenaga kesehatan. Ini penting untuk menjaga agar birokrasi tak terlampau gendut dan tak efektif. Rekrutmen guru dan tenaga kesehatan perlu dikecualikan karena banyak daerah seperti daerah-daerah tertinggal masih sangat membutuhkan.
Rekrutmen tenaga honorer, kata Hanif, juga perlu dimoratorium. Ini karena ada kecenderungan tenaga honorer dipakai sebagai instrumen kerja para birokrat dan pada gilirannya nanti akan juga menuntut untuk menjadi PNS karena memang tak jarang mereka lebih bagus kinerjanya dari birokratnya sendiri.

“Banyak laporan yang menyatakan bahwa yang bekerja itu ya tenaga honorer. Birokratnya tinggal nangani administrasinya saja. Ini kan seperti melaporkan pekerjaan orang lain”, tambah Ketua DPP PKB ini.
Terkait dengan tenaga honorer guru, Hanif mewanti-wanti agar pemerintah segera menyelesaikan CPNS sudah masuk pemberkasan. Baru setelah itu, tambahnya, perlu ditegaskan tak perlu lagi merekrut tenaga honorer. “Birokrat kan digaji untuk bekerja, bukan memerintahkan orang lain untuk bekerja,” sindirnya.

Ketiga, penerapan mekanisme reward and punishment. Hal ini, menurut Hanif, sangat penting untuk menguatkan orientasi kinerja para birokrat. Selama ini tidak cukup jelas perbedaan antara birokrat yang kinerjanya baik dengan yang tidak. “Tak heran jika PNS lalu menjadi pekerjaan sekali seumur hidup, tak peduli bagaimanapun kinerjanya. Ini yang membuat hampir semua orang ingin menjadi PNS,” terangnya.

Menurut Hanif, penerapan mekanisme reward and punishment, selain akan mendorong peningkatan kinerja birokrat, juga akan membuat iklim kompetisi kinerja di lingkungan birokrasi pemerintah makin hidup. Pada gilirannya juga akan mendorong perampingan birokrasi karena hanya yang kinerjanya baik saja yang akan bertahan.
“Kalau perlu kita bisa terapkan sistem reward and punishment seperti di lingkungan perusahaan swasta. Tujuh hari nggak masuk, misalnya, ya bisa langsung dipecat,” jelasnya.

Setelah ketiga kebijakan itu diambil, maka diperlukan satu kebijakan penting lagi, yaitu peningkatan kesejahteraan secara drastis. “Jika birokrat yang ada sudah ramping dan berorientasi kinerja semua, tinggal naikkan saja gaji mereka. Saya setuju kalau misalnya dinaikkan sampai tiga kali lipat,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Hanif, kinerja birokrat memperoleh sistem insentif yang baik. Hanif tidak setuju kalau perbaikan kesehatan birokrat dilakukan sebelum tiga kebijakan di atas dilakukan. Menurutnya, itu hanya akan menambah beban negara dan tidak sebanding dengan kinerja mereka yang masih jauh di atas standar.
Empat langkah di atas diyakini Hanif dapat memajukan proses reformasi birokrasi yang selama ini terkesan mandeg. Untuk itu juga diperlukan political will dari pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang mengenai pokok-pokok kepegawaian negara.

“Salah satu muaranya ya undang-undang mengenai pokok-pokok kepegawaian negara. Itu harus direvisi agar reformasi birokrasi bisa berlangsung komprehensif,” katanya. (adl/sam)

CBD Polonia Tunggak Pajak Rp23,6 Miliar

MEDAN-Manajemen Central Bussines District (CBD) Polonia, Medan Polonia, menunggak pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Tunggakan itu masing-masing PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap saat ditanya wartawan koran ini mengenai tunggakan itu, Minggu (3/7), membenarkannya. Dia menyatakan, pihaknya sangat berkepentingan atas tunggakan itu karena berhubungan erat dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mengenai BPHTB-nya. Kita tunggangi dahulu, kalau tidak, bagaimana kita mau dapat duit. Biar cengap-cengap dia membayarnya,” kata Rahudman sambil menirukan orang yang sedang tenggelam.

Dia mengatakan, manajemen CBD Polonia harus segera membayarnya. Kalau tidak dibayar, maka setiap bulan tunggakan akan semakin membesar. “Dengan begitu, CBD Polonia akan mengeluarkan biaya yang sangat besar. Itu kan berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) nya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, Senin (4/7), di Balai Kota Medan menyebutkan, pusat bisnis yang dibangun di eks Padang Golf Polonia itu berada di lahan yang masih dikuasai PT MMP. Lahan itu belum dipindahtangankan ke perusahaan lain. Hal ini sesuai keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Muhammad Thoriq, kepada wartawan koran ini, Jumat (1/7). Dia mengatakan, sejauh ini belum ada permohonan untuk hak pengelolaan (HPL) untuk lahan tersebut.

Berdasarkan data tersebut, PBB lahan seluas 336.786 meter itu dengan Nomor Objek Pajak: 12.75.051.002.003-0002.0 tersebut, tidak dibayar selama empat tahun. Masing-masing tahun pajak 1994, 2003, 2010 dan 2011. Total tunggakan PBB-nya setelah ditambah dendanya mencapai Rp1.941.029.497.
Tak cuma itu, data yang dihimpun Sumut Pos juga menyebutkan, BPHTB CBD Polonia yang saat ini hampir rampung dibangun juga ditunggak. Tunggakannya mencapai Rp21.682.588.200. Angka tersebut didapat dari luas lahan (bumi): 336.786 meter x Rp1.274.000 (NJOP) diperoleh hasil Rp429.065.364.000. Selanjutnya luas bangunan: 4.800 meter x Rp968.000 diperoleh hasil Rp4.646.400.000. Hasil perhitungan luas bumi kemudian ditambahkan dengan hasil perhitungan luas bangunan, dan diperoleh angka BPHTB sebesar Rp433.711.764.000. Angka tersebut (Rp433.711.764.000) kemudian ditambah variabel Nilai Pajak Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTK) sebesar Rp60.000.000, sesuai ketentuan. Hasil pertambahan angka itu mencapai Rp433.651.764.000.

Untuk mendapatkan total nilai BPHTB, angka Rp433.651.764.000 kemudian dikalikan variabel 5 persen. Didapatlah angka tunggakan BPHTB CBD Polonia sebesar Rp21.682.588.200. “Jadi tunggakan PBB dan tunggakan BPHTB CBD kalau dijumlahkan mencapai Rp23,6 miliar lebih. Nama saya jangan ditulis ya bang, biar Pak Wali aja yang ngomong. Uang yang ditunggak itu hak kita, tapi secara legal yang punya hak aktif melakukan penagihan adalah BPN,” ujar pejabat di Balai Kota Medan tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala BPN Medan Muhammad Thoriq mengaku tidak bisa melakukan penagihan BPHTB. Pasalnya, manajemen CBD Polonia atau manajemen PT MMP tidak ada mengajukan permohonan HPL (hak pengelolaan) atas lahan eks Padang Golf tersebut. Saat didesak lagi, Muhammad Thoriq memastikan, tidak ada permohonan HPL atas lahan tersebut. Artinya, status tanah tempat berdirinya CBD Polonia sama sekali tak jelas. “Permohonan HPL tak ada. Untuk CBD Polonia, sama sekali belum ada HPL-nya, “ tegasnya.

Sekda Medan Syaiful Bahri menambahkan, manajemen CBD Polonia memang sama sekali belum membayar tunggakan BPHTB dan PBB. “Bila tidak segera dibayar, nanti akan semakin tinggi pembayaran pajaknya,” katanya. Dia mengatakan, tunggakan BPHTB memang tak bisa ditagih kalau tak ada HPL nya. “Bila nanti BPHTB sudah ada, CBD diharuskan membayar. Karena biaya BPHTB tidak akan turun,” ucapnya.

Pembayaran BPHTB diatur dalam UU No 20/2000 tentang BPHTB yang menyebutkan, setiap adanya penjualan atau pengalihan atas kepemilikan tanah. Maka, diwajibkan pembayaran BPHTB yang disesuaikan dengan tempat dan luasnya. Penelusuran wartawan koran ini, pihak developer menjual kepada calon pemilik hanya berdasarkan surat kuasa saja. Selanjutnya, para pembeli inilah yang nantinya dibebankan membayar BPHTB dengan sistem dari pemilik tanah awal ke pembeli rumah. Praktik inilah yang dipakai oleh PT CBD Polonia untuk menghindari pembayaran BPHTB.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, wartawan koran ini Senin pagi (4/7), meluncur ke Kantor CBD Polonia di Jalan Ade Irma Suryani, persisnya di sebelah Kantor PTPN IV. Wartawan koran ini langsung dihadang petugas sekuriti. Kepada petugas sekuriti berpakaian kemeja warna cokelat dan celana keeper warna hitam, wartawan koran ini mengutarakan maksud dan tujuan. Namun wartawan koran ini tak diperkenankan masuk, dan diminta langsung menemui pimpinan CBD Polonia di lokasi proyek di Jalan Padang Golf Polonia. “Kalau mengenai itu, langsung saja ke lapangan bang. Di kantor tidak ada orang,” katanya ketus. Padahal di halaman kantor tersebut banyak mobil terparkir. Wartawan koran ini tetap bertahan dan meminta diperbolehkan masuk atau dipertemukan dengan manajemen untuk upaya konfirmasi, namun tetap diarahkan ke lokasi proyek.

Mengikuti saran petugas sekuriti tersebut, wartawan bergegas menuju lokasi pembangunan CBD Polonia. Namun di lokasi proyek tidak ada orang yang bersedia memberikan penjelasan, semuanya mengaku pekerja. Di kantor pemasaran yang ada di lokasi, wartawan koran ini hanya bertemu dengan seorang petugas marketing. Pria yang memakai kemeja hitam tersebut, tetap tak bersedia menyebutkan nama saat didesak. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu dengan tunggakan pajak CBD Polonia.
Dia kemudian menyarankan wartawan koran ini untuk bertanya di Kantor CBD Polonia, Jalan Ade Irma Suryani. “Ke kantor aja bang, kami nggak ngerti soal itu. Bos-bos proyek ini jarang kemari. Mereka hanya di kantor dan sekali-sekali melakukan kunjungan kalau ada keperluan,” katanya. Akhir pekan kemarin, wartawan koran ini juga bolak-balik dari lokasi proyek ke Kantor di Jalan Ade Irma Suryani. Namun tak satupun yang bersedia dikonfirmasi.
Sejak awal pembangunan CBD Polonia juga menimbulkan kisruh dan protes dari berbagai pihak, termasuk DPRD Medan, sebagaimana diberitakan koran ini sejak pertengahan hingga akhir tahun 2010. Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Pemko Medan saat itu diributi banyak pihak. Pasalnya, SIMB dikeluarkan sementara permohonan HPL belum dilakukan manajemen CBD, dan BPHTB belum dibayar.

Seharusnya SIMB dikeluarkan setelah status tanah jelas dan BPHTB telah dibayar. SIMB CBD Polonia saat itu dikeluarkan saat Gubsu nonaktif Syamsul Arifin menjadi penjabat Wali Kota Medan. Saat itu proses Pilkada Medan sedang berlangsung. Dengan SIMB No. 648.1/1157K tersebut, manajemen CBD Polonia kemudian melakukan pendirian bangunan.
Saat itu, Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Qamarul Fatah mengatakan, SIMB tersebut hanya sebatas register. Izin secara penuh akan dikeluarkan pihaknya bila BPHTB telah dibayar. Namun hingga kini pembangunan hampir selesai, Pemko Medan tidak ada melakukan sanksi apapun. (adl)

KPK Telusuri Koneksi Nazaruddin-Ito

JAKARTA-Perkembangan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin kembali menyeret nama baru. Dia adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi. Jenderal bintang tiga yang dua hari lagi resmi pensiun itu disebut dalam sebuah memo yang ditemukan KPK saat menggeledah kantor Nazaruddin April lalu.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Sesmenpora Di Gedung Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan catatan M Nasir, adik M Nazaruddin. Isinya, ada pengeluaran uang USD 50 ribu kepada Ito dan USD 30 ribu kepada Kanit IV Tindak Pidana Korupsi Kombes Jacobs Alexander Timisela.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK bakal menelusuri informasi tersebut. Namun, dia terkesan mengelak jika disebut dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan penggeledahan. Sebab, Johan seperti tidak tahu mengenai hal itu. “Kalau ada data kuat, kami pasti menindaklanjutinya,” ujarnya.
Disinggung apakah KPK bakal berani memeriksa pejabat Polri, Johan mengatakan bukan itu masalahnya. Dia menyebut semua langkah yang dilakukan KPK berdasarkan data yang kuat. Apalagi, hingga saat ini diakuinya belum ada data yang masuk ke KPK terkait dana ke Ito.

“Bukan masalah berani dan takut, kalau ada data kami bergerak,” imbuhnya. Anehnya, terkesan tidak ada kordinasi yang baik antara petinggi KPK dengan penyidiknya. Sebab, dia mengaku belum mendapat laporan dari penyidik tentang penemuan memo itu.

Namun, dia mengakui jika Ito pernah datang ke KPK bersama beberapa petinggi beberapa waktu lalu. Namun, dia menjelaskan jika hal itu tidak ada kaitan apapun karena bagian dari koordinasi antar lembaga penegak hukum. “Soal datang ke KPK kan terkait koordinasi. Bukan hal yang baru,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pertemuan Ito dengan wakil KPK yakni Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja murni karena kasus yang ditangani polisi. Kebetulan, kasus yang ditangani korps Bhayangkara itu berkaitan dengan KPK. Salah satunya, kasus alat kesehatan yang ternyata sedang ditangani polisi.

Apalagi, kasus alat kesehatan yang kabarnya juga melibatkan Nazaruddin itu sudah ditangani polisi. Pertemuan itu, lanjutnya, tidak lebih dari bentuk support KPK termasuk sharing data yang dimiliki KPK kepada polisi. “Ini fungsi supervisi dan tidak hanya satu kasus yang dibahas,” tegasnya.

Nazaruddin memang disebut-sebut terlibat dalam korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung di Departemen Kesehatan senilai Rp700 miliar. Melalui perusahaan PT Buana Ramosari Gemilang, Nazaruddin juga diduga bermain dalam proyek pengadaan alat bantu Belajar Mengajar Dokter/Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Rujukan Badan PPSDM Rp492 miliar pada 2010 silam.

Nah, memo berisi catatan pengeluaran uang itu diduga sebagai cara Nazaruddin mengalihkan penyidikan ke polisi. Dengan begitu, KPK tidak bisa menangani lagi.

Di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi tegas membantah informasi itu. “Saya yakinkan dan catat baik-baik. Itu semuanya fitnah. Dulu saya juga pernah disebut terima uang Gayus, kenyataannya tidak ada,” katanya.
Ito menjelaskan, kasus di Kementerian Kesehatan sedianya telah ditangani Polri sejak tahun 2010 lalu. Kasus itupun telah ia koordinasikan dengan pejabat KPK. Namun ia mengakui bahwa penyelesaian kasus itu sempat tersendat lantaran penyidik polri masih terfokus pada penyelesaian kasus mafia pajak.

“Pada saat proses penyelidikan kasus ini, ada beberapa saksi yang kebetulan juga dipanggil KPK. Lalu saya ke KPK untuk melaporkan bahwa Polri telah menangani kasus ini. Sehingga oleh pejabat KPK disampaikan, kalau begitu silahkan ditangani polri. Selama ini kita selalu koordinasi dengan KPK,” katanya.

Ito mengaku siap diperiksa oleh PPATK maupun oleh internal Mabes Polri terkait informasi itu. “Kalau ada orang menulis catatan, siapa saja bisa. Yang jelas, demi Allah saya tidak menerima apapun,” kata mantan Kapolwiltabes Surabaya ini.

Kanit IV Tipikor Bareskrim Polri Kombes Jacobus Alexander Timisela juga membantah tegas informasi itu. “Saya diawasi oleh pimpinan dan yang paling utama diawasi oleh Tuhan. Saya punya kehormatan dan keluarga, semua itu fiotnah dan tidak berdasar,” katanya.(dim/rdl/jpnn)

Awas, Jangan Malah Swasta yang Keruk Keuntungan

Nasionalisasi Inalum 2013

JAKARTA-Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mewanti-wanti Pemprov Sumut dan 10 pemkab/pemko yang berada di sekitar Danau Toba, agar tidak mudah dirayu pihak swasta untuk mendapatkan golden share saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013. Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, tatkala yang menyediakan dana untuk pembelian saham adalah pihak swasta, maka nantinya posisi pemda akan sangat lemah.

“Ujung-ujungnya swasta, yang murni bisnis, yang akan mengeruk keuntungan, karena posisi pemda lemah,” ujar Robert Endi Jaweng kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (4/7). Pria asal Flores itu menanggapi  keinginan Jenderal TNI (Purn) Luhut B Panjaitan, yang melalui perusahaannya, PT Toba Sejahtera, telah menyiapkan US$ 700 juta atau setara Rp5,95 triliun (kurs Rp8.500 per US$) untuk mengakuisisi 58,88 persen saham PT Inalum. Keinginan mengakuisisi mayoritas saham yang selama ini dikuasai NAA itu nantinya akan dilakukan bersama-sama Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang ada di sekitar Danau Toba.

Robert juga mengingatkan pemda agar tidak percaya begitu saja dengan iming-iming pemasukan PAD yang diterima pemda. Diingatkan, problem jatah saham yang diterima pemda selama ini, seperti kasus PT Newmont di NTB, adalah tidak adanya transparansi dan akuntabilitas terkait jumlah produksi dan keuntungan perusahaan. Dengan demikian, masalah berapa sebenarnya keuntungan yang mestinya masuk pemda, tidak pernah ada jaminan kepastian.
“Jangan sampai mengatasnamakan rakyat, mengatasnamakan pemda, tapi swasta yang itu-itu saja yang memonopoli, Bakrie, Luhut,” ujar Robert tegas.

KPPOD, sebagai lembaga yang intens memantau pergerakan investasi di daerah, lanjut Robert, memang mendorong pemda untuk mendapatkan saham dalam setiap investasi yang berada di daerah itu. Ini bertujuan agar pemda punya pendapatan besar untuk proses pembangunan daerah. “Karena rata-rata secara nasional, PAD itu hanya menyumbang 20 persen APBD,” terangnya.

Namun, lanjutnya, KPPOD mendorong pemda agar menggunakan instrumen BUMD untuk terlibat dalam pengelolaan sebuah perusahaan investasi. “Karena kalau BUMD, uangnya masuk pemda. Jika lewat BUMD, ada tanggung jawab ke publik. Itu yang kita dorong. Coba lihat Newmont, katanya divestasi oleh pemerintah, tapi siapa swasta di belakangnya? Itu-itu saja. Jadi, jangan menelikung negara, menelikung pemda, tapi keuntungan masuk swasta,” terangnya mengingatkan.

Robert menilai, gampangnya pihak swasta yang punya kepentingan murni bisnis menggandeng pemda, lantaran koordinasi pemerintah pusat dengan pemda sangat buruk. Lagi-lagi, kasus divestasi saham Newmont disebutkan sebagai contoh. “Tatkala pemda merasa lemah berhadapan dengan pusat, maka swasta masuk. Berbeda jika koordinasi pusat-daerah bagus, maka swasta tak bisa masuk,” terangnya.
Namun diakui, pemda punya masalah pendanaan untuk membeli saham penyertaan. “Makanya, kalau pemda mau ikut, harus memastikan dulu dananya,” saran dia.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sumut Fadly Nurzal meminta pihak yang berwenang dalam rencana pengambilalihan Inalum, tidak seenaknya saja melupakan Pemprovsu dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba. “Setiap perusahaan atau institusi yang akan mengelola Inalum nantinya, harus memberikan dampak perkembangan perekonomian bagi Sumut dan 10 kabupaten/kota di sekitarnya,” tegasnya.

Terkait keinginan Luhut Panjaitan bekerja sama dengan pemprovsu dan 10 kabupaten/kota mengakuisisi saham NAA, Fadly Nurzal memberikan jawaban tegas. Dikatakanya, proses pengambilalihan Inalum nantinya jangan sampai melewati konsep perkembangan daerah. “Tinggal itu saja, persoalan ini jangan sampai melewati konsep perkembangan daerah,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Hardy Mulyono membeberkan, langkah pertama yang harus terus diperjuangkan adalah Inalum harus dikelola sepenuhnya oleh Indonesia. “Siapapun yang mengelola nantinya tidak masalah. Baik pemerintah maupun swasta. Yang terpenting adalah Inalum untuk kepentingan pembangunan di Sumut serta 10 kabupaten/kota lainnya. Karena dari perkembangan yang ada. Karena seperti yang saya baca, katanya PT Toba Sejahtera akan memberikan sumbangsihnya kepada Sumut dengan nominal relatif besar,” ungkapnya.

Sedangkan itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga lebih sepakat bila pemprov dan 10 kabupaten/kota yang menyediakan dana pengambilalihan saham konsorsium Jepang dimaksud.  “Saya yakin, pemprovsu dan 10 kabupaten/kota itu mampu menyediakan dana dalam rangka mengambil Inalum untuk share sahamnya,” ungkapnya.

Terkait rencana PT Toba Sejahtera, Chaidir Ritonga menyarankan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah melalui pokja pengambilalihan PT Inalum. “Tinggal tunggu, apakah pemerintah akan menyetujui atau tidak. Satu yang pasti adalah Inalum mesti diambil oleh Indonesia. Dan yang harus diperhatikan, ketika Inalum nantinya diambil Indonesia maka manajemen yang mengelola itu harus professional, akuntabel dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini kelompok kerja (pokja) penyiapan pengakhiran Master Agreement yang tugasnya mempersiapkan pemutusan kontrak dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA), belum pernah membahas mengenai keinginan Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan untuk terlibat dalam pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013. Pokja hingga saat ini masih berkutat melakukan kajian terhadap sejumlah opsi model pengelolaan Inalum pasca 2013 mendatang, termasuk siapa saja yang akan dilibatkan.
Namun, sudah ada sinyal kuat dari sejumlah petinggi di Jakarta, bahwa Pemprov dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba, akan dilibatkan dalam pengelolaan INalum pasca 2013.

Ke-10 kabupaten/kota yang ada di sekitar danau Toba yakni Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai. (sam/ari)