32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 14992

Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga Kasasi

Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel

Tidak mudah meringkus Hariansyah Limantara. Butuh waktu berbulan-bulan untuk memaksa napi 48 tahun itu masuk penjara. Bahkan, setelah ditahan pun, dia sudah menyiapkan skenario pindah lapas dari Kalsel ke Jatim agar dia bisa bebas keluar-masuk rutan. Inilah laporan tim Radar Banjarmasin (grup Sumut Pos).

GAYUS Sidoarjo alias Hariansyah Limantara alias Adut benar-benar licin. Terpidana kasus pemalsuan dokumen yang bebas keluar masuk Lapas Delta Kelas II-A Sidoarjo, Jawa Timur, itu ternyata pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Bahkan, Polda Kalsel dan Polda Kalteng harus bekerja sama lima bulan untuk memburu lelaki itu.

Akhirnya, Adut yang pernah tinggal di Jalan Arthaloka RT 26 No 21, Kuripan, Banjarmasin Timur tersebut bisa ditangkap Unit Jatanras dan Resmob Ditreskrim Polda Kalsel yang bekerja sama dengan Kasat I Ditreskrim Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Minggu (12/12/10) sekitar pukul 15.45 Wita.
Adut ditetapkan oleh pihak kejaksaan sebagai buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarbaru. “Dia terpidana dalam perkara tindak pidana penggunaan akta otentik yang dipalsukan atau melanggar pasal 226 KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht),” ujar Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombespol Mas Guntur Laope.

Adut divonis satu  tahun, tiga bulan penjara oleh PN Banjarbaru karena terbukti memalsukan identitas dalam akta otentik. Tak terima atas putusan pengadilan, Adut kemudian mengajukan kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Tetapi, hasilnya sama, tetap ditolak.

“Atas permintaan Kejari Banjarbaru sesuai dengan surat DPO Kejari Banjarbaru bernomor B-278/Q.3.20.Euh.1/03/2010 yang bertanggal 10 Maret 2010, Ditreskrim Polda Kalsel berkewajiban membantu mencari terpidana,” terangnya.

Berdasar informasi yang diperoleh, penangkapan Adut dilakukan kurang lebih lima bulan. Jajaran Ditreskrim Polda Kalsel pun pernah dibuat pusing lantaran Adut pergi ke Pulau Jawa. Setelah mengetahui bahwa Adut kembali ke Banjarmasin, jajaran Ditreskrim Polda Kalsel langsung mengejar dan menggerebeknya di rumahnya. Sayang, waktu itu Adut berhasil kabur.

Setelah lama tak terdengar kabar Adut, petugas mendapat informasi bahwa dia berada di Kalteng. Hasilnya, Adut diringkus anggota Polda Kalteng di Bandara Tjilik Riwut ketika hendak pergi ke Jakarta. Kabar penangkapan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput dan membawa Adut ke Polda Kalsel. Setelah itu, dia diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Hingga akhirnya Hariansyah dijebloskan di Lapas Martapura sebelum dia dipindahkan ke Sidoarjo. “Atas permintaan istri Adut, dia dipindahkan ke lapas di Jawa Timur setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Lukardono kemarin siang (7/7).

Dia menjelaskan, khusus pemindahan napi antarprovinsi harus melalui izin Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Seperti halnya kasus Hariansyah. “Adapun alasan pemindahan tersebut, istrinya berada atau tinggal di Jawa Timur. Jadi, kalau mau menengok lebih dekat. Namanya warga binaan, mereka itu perlu dibina dan salah satu yang bisa mendukung adalah bisa bertemu keluarga,” tuturnya.

Terkait dengan prosedur pemindahan Adut ke Lapas Delta Sidoarjo, Lukardono menegaskan, syarat-syarat administrasi yang diajukan keluarga sudah terpenuhi atau sesuai dengan prosedur. Permohonan pemindahan tersebut kali pertama diajukan ke Lapas Martapura.

Kemudian permohonan itu diajukan ke Kanwil Depkum dan HAM Kalsel serta diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan. “Setelah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung mengusulkannya ke Dirjen,” tuturnya.

Lukardono mengungkapkan, kewenangan keputusannya ada pada Dirjen Pemasyarakatan. “Kebetulan mungkin dilihat, dianalisis oleh Bapak Dirjen. Permohonan tersebut sudah memenuhi syarat,” beber Lukardono. Ketika ditanya tentang Adut yang jalan-jalan di luar lapas dengan status masih seorang napi, Lukardono mengatakan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.

Semua tanggung jawab pembinaan dan kemananan, lanjut dia, ada di lapas tempat Heriansyah berada. “Persetujuan pemindahan tersebut berasal dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi klir, tidak ada masalah, lepas kita,” ujarnya.

Di bagian lain, selama disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga kasasi, Hariansyah ternyata tidak pernah ditahan. Hal itu terungkap dari berkas persidangan yang ada di PN Banjarbaru. Dari penuturan Ketua PN Banjarbaru melalui bagian humas Hj Nur Amalia Abbas kemarin,  Hariansyah tersandung kasus pemalsuan Akta Autentik pada tahun 2007. Itu teruangkap dari berkas Adut dengan nomor 188/Pid.B/2007/PN Bjb.

“Saat itu, kasusnya disidangkan oleh Hakim Heru Mustofa SH, Indriani SH, Arie Adhitya Adikresna. Kemudian yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum waktu itu adalah Sandy Rosady SH, kebetulan untuk ketiga hakim itu semuanya sudah pindah tugas,” terang adik Farhat Abbas yang juga seorang pengacara di Jakarta tersebut.

Dia menuturkan, kalau Adut mulai disidang pada 26 September 2007, kemudian putusan hukuman pada Maret 2008 dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Amalia mengatakan seharusnya Adut dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Martapura.

“Tersangka waktu itu dikenakan pasal 266 ayat 2 KUHP. Setelah diputus dengan tuntutan tersebut dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 32/Pid/2008/PT Bjm. Dalam putusan banding tersebut pihak Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Banjarbaru tetapi hukumannya berkurang menjadi satu tahun, tiga bulan penjara,” ujarnya seraya mengatakan selama proses hukum tersangka tidak pernah ditahan.

Ternyata dalam berkas yang tebalnya sekitar 15 sentimeter tersebut, Adut tidak mau berhenti sampai di situ saja untuk melakukan upaya hukum. Setelah mendapat keringanan selama satu tahun dia melakukan kasasi. Tetapi dalam berita acara kasasi yang dilakukan tersangka tidak diterima.

“Rupanya dia terus berupaya untuk bebas, sebab setelah kasasi ditolak dia mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya. Dalam PK yang dilakukan sampai dua kali tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Salah satu hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Maruli SH, menanyakan kenapa putusan yang sudah inkrah pada tahun 2008 itu, yang bersangkutan sampai saat ini belum keluar penjara. Sebab, menurut Maruli, semasa kasusnya disidang, Adut tidak pernah ditahan. “Ya wajar saja kalau saat ini masih dalam tahanan karena kemungkinan setelah kasasi dan PK, baru dia dimasukan penjara,” jelasnya.

Sekadar diketahui ternyata Hariansyah juga pernah tersandung kasus lain di Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Namun dari kabar beberapa petugas di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kasus di sana tidak terbukti. “Kami juga kaget menbaca berita Radar Banjarmasin (JPNN Group) kalau Adut ini ternyata juga bisa keluar masuk penjara,” terangnya yang diamini hakim lain di ruangnya kemarin. (hni/sur/jpnn/c7/c11/iro)

Pidato Presiden Yaman Picu Bentrok

SANAA- Menepati janjinya, Presiden Ali Abdullah Saleh menyapa para pendukungnya lewat pidato yang disiarkan langsung stasiun televisi Yaman Kamis malam waktu setempat (7/7). Ini menjadi pidato pertama pemimpin 69 tahun tersebut sejak dilarikan ke Arab Saudi untuk menjalani perawatan medis pada 3 Juni lalu. Sayangnya, pidato kembalinya Saleh diwarnai dengan insiden berdarah yang merenggut empat nyawa.
“Kita akan menghadapi tantangan dengan tantangan juga,” tandasnya dari tempat tidur rumah sakit kemarin (8/7).

Perban pada wajah dan kedua tangannya yang terbakar, membuat sosok Saleh susah dikenali. Kendati demikian, suaranya tetap tegas dan lantang. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan dialog damai merupakan solusi terbaik untuk melepaskan Yaman dari krisis.

Bersamaan dengan pidato tersebut, warga Yaman bergolak. Baku tembak pecah di Kota Ibb di sebelah selatan ibu kota. Tiga orang tewas dan sedikitnya delapan yang lain menderita luka tembak dalam insiden yang melibatkan kubu pendukung dan anti-pemerintah tersebut. Di Change Square, rumah sakit darurat yang menjadi pos pertahanan kubu anti-pemerintah, satu orang tewas tertembak. (afp/hep/ami/jpnn)

Penyandera Murid TK Tewas di Tangan Polisi

KUALA LUMPUR- Pelaku penyanderaan 30 murid dan empat guru taman kanak-kanak (TK) Seri Kids di Kota Muar, negara bagian Johor, Malaysia, akhirnya tewas di rumah sakit, setelah ditembak polisi tepat di kepalanya.

Kepala polisi Kota Muar, Mohd Nasir Ramli, seperti yang dikutip kantor berita Bernama, pelaku diketahui bernama Loi Hui Chung merupakan seorang pengangguran yang pernah tersandung kasus narkoba.

Dalam pembebasan itu, polisi sempat melakukan negosiasi dengan Lio. Namun, pelaku penyandera itu enggan membebaskan 30 murid dan empat guru TK. Akhirnya, yang telah melakukan pengepungan di sekolah tersebut melakukan upaya lain dengan cara melukai pelaku.

Polisi menembakkan timah panas itu tepat di bagian kepalanya. Pelaku akhirnya jatuh dan para sandera berhasil dibebaskan. Sesaat setelah penembakan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sekitar lima jam berada di rumah sakit, pada (7/7) petang.

Wakil kepala sekolah TK, Khoo Choo Den mengatakan Loi sempat menyuruhnya untuk mengambil nyawa si pelaku dengan palu. Loi bahkan memberinya penutup mata supaya ia tak takut, namun Khoo tetap tidak berani.

Para siswa yang disandera sempat terdengar menyanyi, dan hal ini diyakini sebagai usaha untuk menenangkan Loi, seperti dilansir Bernama. Menurut adik ipar Loi yang turut berada di loaksi kejadian, saudara iparnya itu memang mengalami gangguan mental dan kadang suka berbicara sendiri.

Sebelumnya, sebanyak 30 murid TK Malaysia dan empat guru mereka bebas dari penyanderaan di sekolah mereka di Johor, setelah si pelaku ditahan dan ditembak.
Polisi menembak pelaku itu setelah polisi menembakkan gas air mata sebelum kemudian menyerbu ke dalam ruang tempat mereka disandera di Muar, negara bagian Johor. (bbs/jpnn)

Ganti Jawaban Siswa, 178 Guru di AS Dipecat

ATLANTA- Kebijakan Pemerintah lokal Amerika Serikat di Kota Atlanta, negara bagian Georgia, sepertinya perlu ditiru Pemerintah Indonesia. Kini, negara itu merombak sistem pendidikan sekolah setempat setelah diguncang kasus manipulasi kertas ujian. Sedikitnya 178 guru dan 38 kepala sekolah yang terlibat dipecat.

Pejabat Atlanta, Errol Davis Jr mengumumkan perubahan itu dilakukan dua hari setelah sebanyak 178 pengajar diketahui mencurangi ujian yang telah distandarisasi. Sebagaimana dilansir dari kantor berita AP, Jumat (8/7), menurut Davis Jr, tidak akan ada satupun dari pendidik itu yang bisa kembali mengajar.  “Saya tidak menerima anggapan yang menyatakan fokus pada proses dan hasil mengharuskan Anda untuk berbuat curang,” kata Davis Jr. “Apa yang bisa membuat orang berlaku curang adalah lingkungan yang permisif,” lanjut Davis Jr.

Sebanyak 178 guru dan 38 kepala sekolah dari 44 sekolah tingkat menengah di Atlanta terlibat dalam skandal memalukan yang disebut-sebut terbesar da lam sejarah pendidikan di AS. Mereka menyulap jawaban ujian para siswa dengan cara menghapus jawaban yang salah dan menggantinya dengan yang benar.

Kasus kecurangan massal ini mencuat ke permukaan setelah satu koran di Atlanta memberitakan nilai ujian beberapa sekolah di Kota Coca Cola itu melonjak secara drastis. Pemerintah negara bagian Georgia lantas melansir hasil audit nilai ujian setelah koran tersebut mempublikasikan analisis hasil tes.

Keputusan Davis itu disambut baik para orang tua, menganggap hal itu sebagai langkah pertama dari perbaikan sistem sekolah yang akan sangat panjang. Lantas, Arne Duncan dari Kementerian Pendidikan AS, berujar kejadian yang disebutnya memalukan itu membuktikan tidak ada yang namanya jalan pintas menuju sukses. (bbs/jpnn)

Pakai Jilbab Saat Rapat

Ada pemandangan baru dalam rapat Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di gedung DPR, beberapa hari lalu. Pemandangan itu juga menarik perhatian peserta rapat dan wartawan yang meliput. Yang menjadi pusat perhatian adalah politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Rupanya, Rieke muncul dengan penampilan berbeda, ia mengenakan jilbab.

Pemandangan unik ini tentu tak disia-siakan sejumlah jurnalis foto yang melihat Rieke mengenakan jilbab hitam. Karena rapat juga disiarkan TV Parlemen, maka ratusan pasang mata juga pasti memperhatikannya. “Wah, Rieke pakai jilbab,” ujar  wartawan foto dari salah satu koran nasional memberitahu rekan di sampingnya. “Mirip Mulan Jameela ya,” kata saeorang wartawan menggodanya.

Anehnya, saat Rieke meninggalkan ruang sidang, jilbab yang membalut kepalanya tak lagi dikenakan. Saat ditanya wartawan dia mengatakan “Saya mau niru Tjut Nyak Dien,” ungkapnya.(net/jpnn)

Kantor DPD di Daerah Belum Terealisasi

JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen DPD Siti Nurbaya, menyatakan  sampai saat ini pembangunan gedung DPD masih dalam tahap perencanaan, sehingga belum ada dana yang digunakan.

Hal itu disampaikan Nurbaya, menanggapi adanya tudingan mark up gedung baru DPD hingga Rp512 miliar. “Kalau sampai ada tudingan mark up, apalagi sampai Rp512 miliar, tentu itu tidak berdasar,” ujar Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7).

Menurutnya, anggaran pembangunan kantor DPD di daerah yang mencapai Rp823 miliar bukanlah usulan DPD. Sebab, DPD justru mengacu pada ketentuan dari Kementerian PU. “Dan angka Rp823 miliar itu ada di surat dari Kementerian PU. Kita malah berupaya bisa ditekan, termauk mempersempit atau mengurangi bangunan ruang yang tidak masuk prioritas,” sebutnya. Menurut mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri itu, justru saat ini yang perlu dipahami adalah ketentuan pasal 227 dan 402 UU 20 Tahun 2009.(sam)

Ditipu Makelar, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

Dugaan Korupsi Merpati Airlines

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) perlahan mulai menemukan indikasi korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Panjaitan mengatakan, ada unsur kerugian negara hingga USD 1 juta atau sekitar Rp8,5 miliar.

“Sudah jelas ada kerugian negara USD 1 Juta. Tapi untuk adanya tindak pidana atau belum, kami belum tahu karena harus mencari unsur perbuatan melawan hukum,” kata Jasman di gedung Kejagung kemarin (8/7).

Dia menuturkan, pada 2007 Merpati menyewa dua pesawat MA-60 dari perusahaan makelar pesawat terbang asal Amerika Serikat. Dua pesawat tersebut disewa untuk dijajal dulu sebelum akhirnya benar-benar dibeli dengan ongkos sewa masing-masing pesawat sebesar USD 500 ribu. Namun, setelah duit dibayarkan, broker pesawat itu tidak pernah menyerahkan burung besi yang dijanjikan.

“Duit sudah dibayarkan, tapi pesawat tak pernah didatangkan,” katanya. Jasman menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki bagaimana praktik wanprestasi broker pesawat itu bisa terjadi. Karena itu, mereka menyelidik proses penyewaan dua pesawat itu.

Mulai dari tender, persetujuan, pihak-pihak yang bertanggungjawab, hingga pencairan dana sewa. Kejagung saat ini juga memprioritaskan supaya duit USD 1 juta itu bisa kembali ke kas negara.
Wakil Jaksa Agung Darmono juga mengakui, ada indikasi ketidakhati-hatian dari direksi Merpati hingga bisa kecolongan duit Rp8,5 miliar. “Kami akan terus periksa pihak-pihak yang berkaitan. Bisa saja ada arah ke sana, tapi kami belum tahu karena pemeriksaan masih terus berjalan,” katanya.

Seperti diketahui, Kejagung mulai serius menangani dugaan korupsi di Merpati setelah salah satu pesawat MA-60 jatuh di Papua yang menewaskan seluruh penumpangnya. Jajaran JAM Pidsus fokus menyelidiki penyewaan terlebih dahulu, baru kemudian pengadaan pesawat. Audit sedang dilakukan BPKP untuk menelusuri kerugian negara dalam pengadaan pesawat.(aga/nw/jpnn)

Polda Sumut Selidiki Pernyataan Wali Kota Siantar

MEDAN- Pernyataan Walikota Pematang Siantar, Hulman Sitorus yang mengaku sebagai penjudi, menarik perhatian Polda Sumut. Pernyataan itu akhirnya dijadikan catatan dan bahan penyelidikan terkait kasus perjudian dilakukan staf  khusus Wali Kota tersebut. Hal itu dikemukakan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (8/7) di Mapolda Sumut.

“Semua itu perlu pembuktian. Polisi tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa adanya alat bukti. Kendati demikian, pernyataan tersebut akan dijadikan catatan dan bahan penyelidikan. Sebab, polisi tidak pernah memandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun dia, tidak terkecuali, kalau memang terbukti melanggar tindak pidana, pasti kita sikat,” tegas Nainggolan
Terkait kinerja Polresta Pematang Siantar yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan segala tindak pidana, terutama perjudian mendapat dukungan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Wisjnu Amat Sastro.
“Kita dukung, kita sangat mendukung upaya pemberantasan praktik judi yang dilakukan Kapolresta Pematang Siantar. Judi merupakan skala prioritas, tidak bisa main-main,” tegas Nainggolan menirukan pernyataan Kapolda Sumut.

Dijelaskannya, sampai saat ini, staf ahli Walikota Pematang Siantar, Eliakim bersama anggota DPRD Pematang Siantar dan tersangka judi lainnya, telah ditahan dalam sel. Penahanan anggota DPRD Siantar tersebut, tidak perlu meminta izin kepada pihak terkait, karena tertangkap tangan sedang berjudi. “Untuk apa minta izin, itukan sudah jelas, karena tersangkanya tertangkap tangan sedang berjudi. Salah dia lah,” tukas Nainggolan.

Menurut Nainggolan, Kapolda sangat mendukung kinerja Kapolresta Pematang Siantar dalam memberantas praktik judi.(ari)

Mobil Box Dimaling, Rp268 Juta Raib

TEBING TINGGI- Mobil box BK 9602 BI milik PT Suryamas Perkasa yang diparkir di Hotel Safari, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, dibawa kabur kawanan maling, Jumat (8/7) sekira pukul 04.30 WIB.

Mobil perusahaan rokok itu, ditemukan di kawasan persawahan, Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dengan kondisi kosong. Mobil itu pertama kali ditemukan Efendi (41) warga Bulian. Atas temuan itu, Efendi mengadukannya ke Mapolres Tebing Tinggi. “Pagi itu sekitar pukul 04.30 WIB, ku lihat ada mobil box di pinggir jalan dekat persawahan, saya kira pemilik mobil dirampok. Makanya saya lapor ke Polres,” jelas Efendi.

Mendapat imformasi warga, anggota Mapolres Tebing Tinggi turun kelokasi kejadian. Setelah diperiksa, isi dalam mobil box telah habis dan di bangku supir, hanya terdapat kartu nama, bon faktur penjualan, STNK dan surat penting lainnya.

Saat mobil box hendak diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi, Budi Prakoso, supir mobil datang. Saat diperiksa di Mapolres Tebing, Budi mengatakan, akibat kejadiaan itu, pihak PT Suryamas Perkasa, menderita kerugian Rp268 juta, atas hilangnya 150 kardus rokok dan uang kontan hasil penjualan Rp37 juta.

“Semuanya habis dicuri pelaku (maling), hanya dua sepatu kerja, kertas karton dan surat-surat kendaraan yang tidak diambil pencuri itu,” kesal Budi.
Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Safwan Khayat, ketika dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memintai keterangan supir. “Ini murni pencurian  dan pelakunya masih diburu,” kata Safwan.(mag-3)

Tak Mau Berdamai, Ucok Ditikam

LUBUK PAKAM- Yurhiansyah Nasutioon alias Ucok Tonjol (35), warga Jalan Mesjid II, Perumahan Surya Harmoni, Desa Sekip, Lubuk Pakam, mengalami luka tusuk dibagian lengan kanannya akibat ditikam IR (27), warga Gang Ampera, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Kamis (7/7) pukul 14.00 WIB, di halaman Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang.

Menurut korban ketika dikonfirmasi, Jumat (8/6) , mengatakan, peristiwa itu terjadi saat dia mendengar suara keributan di kantor Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang. Lantas korban mendatangi lokasi memastikan keributan dimaksud. Belum sempat melihat keributan tadi, dia didatangi IR dan memukulnya. Atas kejadian itu, pelaku meminta korban untuk berdamai, tapi korban menolaknya, hingga terjadi penikaman.

“Masak mau berdamai main paksa. Ya saya tidak mau, tapi IR langsung menusuk saya dengan sebilah pisau,” terang Ucok, . (btr)