27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 15092

Cucu Soeharto Pemakai Narkoba

JAKARTA- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (27/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Cicit mendiang Presiden Soeharto itu mengakui bahwa dirinya pengguna sabu-sabu. Namun, dalam penggerebekan di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, dia tidak tahu asal usul barang haram tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa dia bukan pemilik bong (alat untuk menghisap sabu). “Saya cuma keberatan tentang keterangan bahwa saya mengakui bong itu milik saya,” kata Putri kepada ketua majelis hakim Maman Abdurrahman.
Dalam sidang kemarin (27/6), Putri kembali hadir dengan pakaian trendy. Kali ini dia mengenakan blazer putih dipadu kaus berwarna senada. Legging hitam dikombinasikan dengan sepatu hak tinggi berwarna krem. Saat menunggu sidang, Putri tidak ditempatkan di ruang tahanan wanita, tapi di ruang tahanan khusus PN Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menghadirkan anggota Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Bambang Dwi Susilo. (aga/iro/jpnn)

Perahu Tenggelam, 7 Tewas

BOJONEGORO – Insiden maut perahu tenggelam di perairan Sungai Bengawan Solo kembali terulang, kemarin (27/6). Insiden yang terjadi sekitar pukul 11.15 ini di penambangan Bengawan Solo, tepatnya di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Rencananya perahu kayu dengan diesel yang berisi 15 penumpang dan satu nahkoda ini menuju penambangan Modo, tepatnya Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Tuban. Sekitar 10 meter perahu menyeberang, tiba-tiba mengalami bocor. Akibatnya 16 orang tenggelam di Sungai Bengawan Solo tersebut. Dan enam korban dapat selamat dari maut
Tujuh korban ditemukan secara bergantian dalam kondisi tewas. Antara lain Ngadiyono (13) (penambang perahu), Samadi (40), Diyah (4), Kayat (60), Jamilah (50), Solikin (35), dan Tarji (55). Tujuh korban dilarikan ke kamar jenasah RSUD setempat untuk dilakukan identifikasi. (rij/jpnn)

Ambil Keuntungan dari Pihak Ketiga

Terkait Dilaporkannya Dirut PTPN 2 ke KPK

BINJAI- Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang dengan warga penggerap terus berlanjut. Setelah Dirut PTPN 2 dilaporkan ke KPK terkait dugaan penggelapan pajak penghasilan, warga juga menilai PTPN 2 sudah melanggar Undang-Undang terkait pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah perkebunan.

Menurut Natigor Halomoan Hutasoit SH, selaku kuasa hukum masyarakat kelompok tani Binjai, Senin (27/6), kepada Sumut Pos menjelaskan, pihak PTPN 2 sudah melanggar Undang-Undang Nomor 28, 29 tahun 1956 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996, demi memperkaya diri sendiri. Hal tersebut jelas sudah dikatagorikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Meski sudah ada aturan pelarangan menyewakan lahan perkebunan, tapi di lapangan kita lihat, PTPN 2 dengan seenak perutnya menyewakan lahan perkebunan ke pihak ketiga,” jelas Natigor.

Natigor juga menerangkan, dalam Undang-Undang dan PP tersebut, juga menyebutkan, baik lahan yang memiliki HGU mapun eks HGU, tidak dibenarkan disewakan ke pihak ketiga sebelum ada izin dari Menetri Kehakiman.
“Jadi semua sudah jelas, selama ini PTPN 2 melakukan kesalahan besar dengan menyewakan lahan perkebunan kepada pihak ketiga. Sehingga, pihak PTPN 2 sudah layak untuk dihukum dan KPK harus menyikapi hal ini dengan serius,” harapnya.

Bukan itu saja, kata Natigor, berdasarkan Undang-Undang tadi, di dalam pasal 18 juga disebutkan, lahan perkebunan yang tidak memiliki HGU, harus dikembalikan kepada negara. Namun nyatanya, dari tahun 2002, PTPN 2 tetap menguasi lahan dan berlindung dibalik negara untuk meraup keuntungan sepihak.

Kepala Bagian Informasi PTPN 2 Tanjung Morawa Rahuddin, saat dikonfirmasi via selulernya terkait penyewaan lahan perkebunan kepada pihak ketiga, tidak mengetahui secara pasti persoalan dimaksud.
“Saya tidak begitu tahu. Sudahlah, lebih baik, besok saja telepon lagi atau ketemu,” ucapnya singkat dan langsung mematikan selulernya.(dan)

Pembacok Kapolsek Tercium Polisi

MADINA- Terkait pembacokan dan penganiayaan Kapolsek Siabu AKP S Daulay, saat bentrok di Pt Sorikmas Mining (PT SM) Madina beberapa waktu lalu, kepolisian sudah mengantongi aktor dibalik kerusuhan dan penembakan kapolsek.

Terciumnya otak pelaku penembakan Kapolsek Siabu, diungkapkan Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte, di hadapan Pansus PT Sorikmas Mining, Senin (27/6). Menurut Kapolres, sehari sebelum kejadian, dia memperoleh informasi, warga Hutagodangmuda akan naik ke lokasi PT SM di Tor Sihayo. Informasinya, warga yang naik sebanyak 300 orang.

“Mendengar informasi itu, saya perintahkan anggota untuk mengkondisikan pengamanan, dari Brimob 10 orang, Dalmas 60 orang dan Polsek Siabu 4 orang. Namun, sebelum Dalmas tiba di lokasi, situasi sudah hiruk-pikuk. Warga bertindak arogan. Terbukti dengan dianiayanya Kapolsek Siabu AKP S Daulay,” terang Kapolres. (wan/ann/smg)
Melihat kondisi sudah tak terkendalikan, polisi yang lain menyelamatkan diri dengan menyebar di tengah hutan. Padahal sebelumnya, pihak kepolisian bertugas dengan persuasif. Dibuktikan dengan rekaman antara polisi dan warga berdiskusi, tetapi warga ngotot tetap naik hingga terjadi aksi dorong-dorongan.

“Memang kami akui awalnya di baris depan kaum perempuan, tapi tak lama kemudian, dari jalan pintas yang lain warga sudah berpencar, sehingga situasi saat itu tak terkendalikan. Warga juga ada yang membawa bensin,” tambahnya.

Dijelaskannya lagi, tindakan yang dilakukan anggotanya itu sudah sesuai prosedur, mulai dari melakukan komunikasi dengan masyarakat, sampai warga melakukan tindakan arogan kepada polisi.

“Tindakan itu sudah sesuai mekanisme. Mengenai penembakan, kami belum melakukan proses siapa penembak dan bagaimana kejadian sesungguhnya?. Sebab, hingga hari ini kami belum bisa memeriksa Solatiyah. Bagaimana kami bisa memeriksa anggota kami, karena bisa saja luka tembak itu dari warga sendiri yang membawa senjata api. Kami juga menemukan bom molotov di dalam botol minuman ringan. Sebaiknya, kami periksa dulu Solatiyah baru kami periksa yang melakukan penembakan. Itu sudah prosedur untuk menyampaikan laporan ke Propam Poldasu,” bebernya.

Kapolres menilai, dalam kejadian ini ada aktor intelektual yang berperan di belakangnya. Sebab, aksi masyarakat itu terkoordinir. “Kami sudah mengantongi nama yang mendalangi kasus ini, tetapi belum kami lakukan penangkapan. Kami kondusifkan dulu situasi baru kami lakukan penangkapan,” tambahnya.

Mendengar penjelasan Kapolres Madina, tim pansus bertanya seputar kejadian itu. Sekretaris Pansus Iskandar Hasibuan bertanya, apakah pihak perusahaan sudah diperiksa terkait kejadian, karena pengakuan warga tak ada seorang pun warga yang membawa bensin, apalagi melakukan pembakaran.

“Kami memeriksa pihak perusahaan 5 orang dan tak ada unsur membuktikan kesalahan. Sementara 6 orang yang kami tahan itu sudah mencukupi unsur bukti, maka kami tahan, dan kami telah limpahkan berkasnya ke Kejari Panyabungan,”  sebutnya. (wan/ann/smg)

Penipu CPNS Ditangkap

SERGAI- Jasmen Simanjuntak (40), warga Dusun XI Kampung Panglong Parsaoran, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa menikmati dinginnya terali besi setelah dilaporkan Remi Simanjuntak (30), warga Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai, dalam kasus penipuan, Senin (27/6).

Keterangan diperoleh Sumut Pos di Polres Sergai menyebutkan, pelaku dilaporkan karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengimingi korban menjadi CPNS di Dinas Kesehatan Sergai dengan menyerahkan uang pelicin Rp110 juta. Tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun menyerahkan uang pelicin itu pada 3 Desember 2009 lalu di rumahnya. Tapi sampai saat ini, korban tak kunjung menjadi CPNS seperti dijanjikan.

Kepada Sumut Pos, tersangka mengaku, uang itu diserahkan kepada seseorang berisinal PP warga Medan. “Dia yang mengurus, aku hanya penghubung,” uangkapnya. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP TML Tobing, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.(mag-15)

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ditangkap

LUBUK PAKAM- M Nuradi Barus (25), warga Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diringkus tim buser Sat Reskrim Polres Deli Serdang, dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan, Sabtu (25/6) pukul 20.00 WIB.

Keterangan diperolah di Mapolres Deli Serdang, Senin (27/6), aksi Nuradi dilakukan kepada muda-mudi yang sedang pacaran di tempat sepi. Kemudian, memeras dan memperkosa pasangan wanita dimabuk kasmaran tersebut. Pelaku melancarkan aksi pertamanya terhadap pasangan berinisial K (22) warga Jalan Pasar VII, Gang Rahayu Percut Sei Tuan dan pacarnya DR (22) warga Gang Rono, Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa pada 9 Juni lalu, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Industri Tanjung Morawa.

Ketika itu, tersangka sedang melintas dengan beca bermotor di TKP dan melihat K bersama DR berboncengan menaiki sepeda motor menuju semak semak. Melihat hal itu, tersangka menghentikan becanya lalu mengintip kedua korban. Melihat keduanya bermesraan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menodongkan pisau sambil menyuruh keduanya melepaskan pakaian.

Takut kehilangan nyawa, keduanya pun menuruti perintah tersangka menanggalkan seluruh pakaian. Kemudian tersangka mengambil uang di dompet K  Rp700 Ribu dan 1 unit Hp. Dengan ancaman pisau, tersangka lantas memperkosa DR dengan posisi berdiri.

Setelah mengeluarkan kejantanannya, tersangka langsung kabur. Selanjutnya K dan DR mengadukan peristiwa yang dialaminnya itu ke Polres Deli Serdang. Berbekal ciri ciri pelaku, tersangka akhirny dapat diringkus di kawasan Batang Kuis.

Selain korban K dan DR, M Nuradi juga telah melakukan aksi serupa pada Senin (20/6) lalu, terhadap pasangan berinisial RA (21) dan pacarnya R (21) warga Pasar 9, Desa Bangun Sari Tanjung Morawa, di Perkebunan Limau Mungkur, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munarwan didampingi Kasat Reskrim Anggoro Wicaksono dan Kabid Humas AKP Abdul Hamid Sitorus mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari korban dan masyarakat.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285, 368 dan 365 tentang perampokan serta pemerkosaan,” terang Kapolres.(btr)

Pengawai Koperasi Divonis 8 Tahun

LUBUK PAKAM- Dinyatakan dengan sah serta menyakinkan melakukan pencabulan kepada korban berinisial N, terdakwa Erwyn Saputra Telambanua (19), warga Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, divonis 8 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Immanuel Tarigan SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Chairani SH, Senin (27/6). Pada sidang itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU 9 tahun kurungan.Dalam sidang itu terungkap, terdakwa Erwyn Saputra mengajak korban bertemu pada Jumat 4 Maret 2011 di rumah kosnya. Setelah korban datang, terdakwa pun memulai aksinya dengan mencabuli korban di kamar kosnya.(btr)

ALS Terkesan Menghindar

Santunan Rp25 Juta untuk Setiap Korban Tewas di Aek Latong

Duka masih menyelimuti belasan keluarga korban tragedi bus ALS di kawasan Aek Latong, Sipirok, Tapanuli Selatan. Di saat bersamaan, pihak PT Jasaraharja Sumut segera menyerahkan santunan untuk korban tewas tersebut. Sementara, sang supir ALS malah belum diketahui rimbanya.

Menyadari situasi yang tak menyenangkan tersebut, pihak PT ALS berusaha memberikan pernyataan. Humas ALS, Alwi Matondang di ruang kerjanya, Jalan SMRaja, Medan, meminta agar kedua supir bus naas tersebut untuk menyerahkan diri.

“Sampai saat ini saya belum tahu di mana keberadaan kedua supirnya. Supir I, Unggul Syahputra Lubis (28), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan dan Supir II, Rahmat Hidayat (29), warga Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Karang Berombak, Medan,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (27/6).

Sayangnya, Matondang tidak memberikan penjelasan lebih. Ketika didesak soal nasib keluarga yang ditinggalkan, dirinya malah terkesan menghindar. Termasuk ketika dicecar pertanyaan soal usia kedua supir yang cenderung masih muda tersebut. “Kan sudah saya bilang nanti saja karena saya mau makan dan salat. Masih ada urusan saya,” ketusnya.

Seorang calon penumpang, Iwei Jambak (34), yang berada di loket (pull) ALS turut menyayangkan tragedi tersebut. Menurut warga Aceh ini, larinya dua supir tersebut sangat tidak bisa diterima. “Seharusnya pihak ALS mencari supir yang berpengalaman dan sedikitnya berusia 30 tahun ke atas karena lebih berhati-hati dalam membawa bus,” katanya.

Hal senada juga diucapkan Iyut (56), warga Pulo Brayan Bengkel. Diterangkan pria yang mengantarkan sanak keluargannya ini, pihak ALS harus lebih ketat lagi dalam memilih supir. “Supirnya itu tidak berpengalaman dan tidak ada otaknya. Sudah tahu jalan terjal, kan lebih baik dia menurunkan sewanya dulu dan ketika di jalur aman baru sewanya dinaikkan kembali,” ungkapnya sambil berlalu pulang dari loket ALS.

Sementara itu, belasan korban penumpang ALS BK 7088 DL yang tewas di Aek Latong dipastikan semuanya mendapat santunan dari PT Jasaraharja Sumut masing-masing sebesar Rp25 juta. Hal ini ditegaskan Kabag Pelayanan Jasaraharja Sumut Haryo di ruang kerjanya, Senin (27/6), kemarin.

Dalam pemberian santunan korban meninggal dunia, kata Haryo, paling lama diberikan dalam sepekan ini. Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban sesuai UU No 34 tahun 1964. “Yang dimaksud ahli waris dalam hal korban meninggal dunia, yaitu, janda atau dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah,” kata Haryo.

Haryo juga menegaskan, pemberian santunan itu semuanya akan diberikan kepada ahli waris tanpa membedakan si korban memiliki tiket atau tidak memiliki tiket bus. “Semua korban kita berikan santunan kepada ahli warisnya. Ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965,” tegasnya. (jon/ila)

Larut Dalam Tangis

Jenazah Hj Dahniar dan Asyifa Azhara tiba di rumah duka di Jalan Bhayangkara No 424 Kelurahan Indra Kasih-Kecamatan Medan Tembung, Senin (27/6) pukul 11.20 WIB. Sanak keluarga dan handai taulan pun langsung larut dalam tangis korban begitu korban kecelakaan bus ALS Aek Latong tersebut.

Tangis makin menjadi saat pintu belakang mobil jenazah dibuka dan jenazah Asyifa Azhara berbalut batik coklat keluar dalam pangkuan keluarga. Langsung menuju rumah di mana keluarga lain sudah menunggu. Langkah itu pun dibarengi pingsannya Dina yang merupakan sepupu Asyifa. Sementara Alseprijal Chandra dan Andriwati, orangtua Asyifa, terlihat terpukul. Bagaimana tidak, selain anak, ibu mereka, HJ Dahniar, pun tak luput jadi korban.
Sementara itu tampak suami Almarhum Hj Dahniar, Sudirman terduduk lemas di kursi untuk pelayat. Hanya menatap jenazah Hj Dahniar yang diturunkan dalam keranda menuju rumah duka. Tubuhnya yang kurus itu seolah tak mampu menahan kesedihan dan kehilangan orang yang menemaninya 32 tahun ini. Juga sang cucu yang meninggalkan kenangan haru.

Setelah berada di rumah duka, kedua jenazah yang telah selesai disalatkan langsung dimakamkan di pemakaman yang terletak di Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Medan Tembung.

Sementara, di tempat lain, suasana duka juga tergambar di Jalan Madia Senotoso. Jenazah Rohana Nurrallah dan kedua anaknya Kemala sari (10), Husni Amalia (8) tiba di rumah duka sekitar Pukul 11.30 WIB. Ketiganya pun dimakamkan di pemakaman muslim Jalan Krakatau Medan sekitar Pukul 17.30 WIB.
Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB Rohana sempat memberikan kabar kepada anaknya paling besar Nafsir (27) melalui pesan singkat SMS.

“Doakan saja Mama sampai ditujuan sebab melihat kondisi bus yang sering mongok di jalan sehingga mencemaskan para penumpang akan keselamatannya,” begitu tulis Rohana seperti diceritan Nafsi kepada Sumut Pos, Senin (27/6).
Dari pantauan Sumut Pos di rumah duka, keluarga dan kerabat dekat berdatangan untuk mengungkapkan belasungkawa. Namun, dari yang melayat, tidak satu orang pun perwakil dari pihak manajemen ALS. “Tidak ada pihak ALS yang datang ke rumah ini, namun pihak Jasaraharja ada,” kata Dahnuyur, abang Rohana. (jul/mag-7)

Perumahan Model Mediterania

Ray Pondok Platinum 2

MEDAN-Setelah sukses dengan Ray Pondok Platinum 1, Ray Developer kembali mengembangkan perumahan yang digemari masyarakat. Kesuksesan Ray Pondok Platinum 1 dikembangkan dengan membangun Ray Pondok Platinum 2. Kesuksesan ini dapat dilihat dari jumlah rumah yang tersisa. Dari total 143 rumah yang dibangun, tinggal 6 unit yang tersisa.

Dengan model bangunan Meditrania, Ray Pondok Platinum 2 yang berlokasi di Jalan Meterologi/Perhubungan memberikan kesan klasik yang mewah. Dengan model rumah ini, para pemilik rumah akan tetap merasa nyaman, karena rumah dalam kompleks ini tidak menggunakan pagar. Tujuannya, agar lebih memudahkan pemilik rumah saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan warga kompleks sekitar.

“Kami sengaja membangun konsep model mediterania dan klasik modern karena diminati. Kami tidak menggunakn konsep minimalis karena peminatnya sudah berkurang,” kata Irwan, Pemasaran Ray Developer/Ray Pondok Platinum 2.

Untuk saat ini, lanjutnya, hanya tinggal 6 rumah pada tipe 60 yang tersisa. Harganya berkisar Rp250 juta. Tipe rumah ini memiliki 1 lantai dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Tipe ini juga dilengkapi dengan taman depan dan ruang khusus untuk jemuran, bahkan pada rumah juga disedikan ruang untuk melakukan kegiatan mencuci. “Selain taman depan, bagian depan rumah juga disediakan ruang/garasi untuk tempat mobil,” tambahnya.

Selain listrik dan air, Ray Pondok Platinum 2 juga menyediakan fasilitas lain, seperti keamanan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk sistem pembayaran, selain dapat dilakukan dengan cara Tunai, Tunai Betahap, juga dapat dilakukan dengan cara KPR. Untuk KPR, uang muka yang diperlukan mulai dari 10 hinga 30 persen, karena ini disesuaikan dengan pemasukan dari calon pembeli. (mag-9)

Investasi Bernilai Tinggi

Villa Indah Pendopo

MEDAN- Perumahan Villa Indah Pendopo yang berlokasi di Jalan Perhubungan/Metreologi Medan yang dipasarkan Ray Developer, selain menawarkan harga terjangkau,  juga merupakan investasi yang sangat bernilai. Ini karena posisi kompleks yang strategis, dekat dengan Kuala Namu yang nantinya akan menjadi Bandara Internasional di Sumut. “Harga tanah di Jalan Perhubungan/Metreologi Medan terus berkembang, bahkan sangat cepat. Tidak sampai 1 tahun, harga tanah dan bangunan akan terus melambung,” ujar Irwansayah, Pemilik Ray Developer.

Irwan mengakui, harga tanah dan rumah dilokasi itu cepat naik.  “Inilah letak istimewa dari perumahan yang kita tawarkan, selalu memiliki nilai jual tinggi, jadi sangat cocok untuk investasi” tambah Irwan.

Dikatakannya, Villa Indah Pendopo memiliki 2 tipe bangunan dengan model mediterania, yaitu rumah dengan tipe 45, dan ruko dengan 2,5 lantai. Rumah lantai 1 ini menyediakan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Tiap rumah dengan tipe ini akan diberikan taman di depan rumah. Sedangkan  di belakang rumah diberikan tanah kosong dengan ukuran 3 m. Luas tanah 6×16,5 m (tipe 45) dipatok Rp180 juta. Sedangkan tipe ruko dipatok Rp550 juta. Ruko tersebut memiliki 2,5 lantai posisinya di depan kompleks perumahan. Bagi yang berminat bisa ke Ray Developer di Jalan Denai/Rawa  No 21 hingg 23. Telf:  061-7326666 atau 061-7345500. (mag-9)