32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 15094

Harga BBM Subsidi Tetap

Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah tetap.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira, dalam siaran persnya dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (14/6).

“Tetapnya harga BBM ini terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat, 15 Juni 2011, yakni untuk premium Rp4.500 per liter, solar Rp4.500 per liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter,” katanya.

Selain itu, faktor tetapnya harga BBM ini juga memperhatikan kondisi sektor riil dan perekonomian global maupun nasional serta perkembangan harga minyak yang masih belum stabil.

Alasan lainnya, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia terus menurun karena melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia serta perkembangan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap mata uang utama dunia akibat masalah krisis utang di Zona Eropa.  “Namun demikian, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Juli 2010 sampai Juni 2011 masih lebih tinggi dari asumsi harga minyak dalam APBN 2011,” tukasnya.

Ketetapan harga ini sesuai dengan harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, bensin premium, dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Sekadar diketahui, Kementerian Keuangan dalam waktu dekat mensimulasikan akan dilakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Rp500-Rp1.000. Hal ini dilakukan sebagai simulasi menekan anggaran. Simulasi lainnya melakukan pembatasan BBM.  Simulasi tersebut merupakan simulasi yang diterapkan untuk tahun ini.  Namun akhirnya simulasi tersebut belum dilakukan. (net/jpnn)

Pasang Kejut Ban

081993001xxx
Kepada Dinas Perhubungan Medan, tolong ditambah polisi tidur (kejut ban, Red) di sepanjang jalan avros Kampung Baru pak, sudah banyak kecelakaan terjadi karena sepeda motor yang lewat kencang-kencang dan sering menyenggol pejalan kaki, mohon segera perhatiannya pak. Sebelum warga pasang polisi tidur sendiri. Dari Iwan warga Jalan Avros Kampung Baru Medan.

Kami Cek
Terimakasih informasinya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini. Kami akan mengecek ke jalan tersebut untuk segera ditindak lajuti. Selanjutnya, kepada pengendara diimbau untuk tertib lalulintas dan jangan mengebut di jalanan.

Azwanto
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Medan

Syamsul Arifin Diurus 5 Dokter

Tetap Kritis, Tidak Diizinkan ke Singapura

JAKARTA-Harapan pihak keluarga agar kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin bisa segera pulih dengan dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, belum kesampaian. Meski sudah empat hari ditangani tim medis dari RS Abdi Waluyo yang beranggotakan lima dokter, kondisi mantan bupati Langkat itu masih tetap kritis.

Syamsul masih tergeletak dengan mesin pernafasan yang menempel di tubuhnya. “Belum ada perubahan, kondisinya masih fluktuatif dan terus ditangani secara intensif oleh tim dokter yang terdiri empat hingga lima dokter,” ujar anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, kepada koran ini, kemarin (13/6) Kemarin siang, saat Sumut Pos mengunjungi RS Abdi Waluyo, di lantai II tempat perawatan Syamsul, suasana tampak sepi. Tidak seperti saat dirawat di RS Jantung Harapan Kita dimana pembesuk datang silih berganti, di RS Abdi Waluyo relatif tak banyak pembesuk. Hal ini lantaran tim medis di RS yang terletak di kawasan Menteng itu sangat ketat menjaga kondisi Syamsul.

“Saya lihat pihak dokter sangat profesional. Kondisi pasien dijaga betul, tidak gampang untuk diekspos,” terang Abdul Hakim. Yang dimaksud Hakim, pembesuk dilarang masuk ruang perawatan untuk kepentingan medis agar penanganan terhadap pasien tidak terganggu.

Kuasa hukum Syamsul kemarin menyerahkan permohonan perpanjangan izin perawatan Syamsul ke hakim pengadilan tipikor. Kepada majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba disampaikan bahwa Syamsul dipindah dari RS Jantung Harapan Kita ke RS Andi Waluyo. Disampaikan juga permohonan perpanjangan masa pembantaran Syamsul yang sudah habis kemarin. Pembantaran Syamsul diusulkan diperpanjang lagi untuk sepekan ke depan.

Majelis hakim tidak langsung memberikan jawaban. Namun, biasanya, ketika kondisi terdakwa sudah seperti Syamsul, hakim menyetujui pembantaran diperpanjang. Majelis hakim hanya butuh waktu untuk mengurus administrasinya saja. “Mungkin nanti sore (kemarin, red) keluar,” ujar Hakim Siagian.

Sementara, anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Rudy Alfonso, menjelaskan, hingga kemarin majelis hakim belum mengeluarkan surat penetapan izin berobat Syamsul ke RS Gleneagles, Singapura.

Dijelaskan Rudy, dokter di RS Abdi Waluyo menangani komplikasi penyakit Syamsul. Selain jantung yang sudah parah, Syamsul juga menderita ginjal, diabetes dan infeksi paru-paru. Khusus untuk infeksi paru-paru yang sempat kemasukan gumpalan darah, kata Rudy, kondisinya makin parah. “Ditemukan sejenis bakteri yang imun terhadap antibiotik,” kata Rudy.
Rudy jmengatakan, kliennya itu terus diberi obat penenang. Pasalnya, jika tidak, dia akan mengalami kesakitan. (sam)

Ramai-ramai Teriak Korupsi

Poldasu Prioritaskan 10 Kasus Dugaan Korupsi

MEDAN-Dua kelompok massa berteriak lantang pada Senin (13/6) kemarin. Mereka berpeluh, mereka bermandikan sinar matahari, dan mereka tidak berhenti meneriakkan kata: korupsi.
Massa pertama berkonsentrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka menamakan diri sebagai Forum anti Korupsi (Forak). Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dan Kepala Dinas PU Provsu Marapinta Harahap menjadi tokoh utama yang mereka suarakan.

Ya, tanpa basa-basi, mereka membeberkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Amri Tambunan senilai Rp883,273,668,529,02 hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2006-2009 yang disampaikan oleh Akuntabilitas Publik (PAP) Dosa Amri Tambunan lainnya yang dibuka Forak adalah dugaan korupsi yang memakai anggaran bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2009 untuk membayar listrik Tahun Anggaran 2007-2009 sebesar Rp5 miliar. Bahkan, Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars juga kecipratan dugaan korupsi. Zainuddin Mars disinyalir memakai anggaran belanja Dinas Infokom Deli Serdang Tahun Anggaran APBD 2008 yang dibuat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara Kadis PU Sumut Marapinta Harahap, soal dugaan korupsi sebesar Rp10 miliar dari dana GDSM, yang sampai saat ini masih dipetieskan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan Marapinta Harahap saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah (Kadis Kimbangwil) Deli Serdang.
Soal korupsi ternyata tak sampai di situ saja, Forak membeberkan beberapa kasus lainnya. Yakni, dugaan korupsi mark up 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modus mark up yang dilakukan 7 SKPD tersebut yakni menambah anggaran dari jumlah yang tercantum dalam APBD yang sudah disahkan oleh anggota DPRD Deli Serdang. Kemudian, ada dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp81,497,183,237 yang tidak disetujui oleh DPRD Deli Serdang karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendari) No 59 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian dugaan korupsi dana swakelola yang dilakukan Dinas PU Deli Serdang sebesar Rp61,267,063,573,33. Dugaan korupsi yang dibeberkan lainnya, dugaan korupsi rehabilitasi berat gedung DPRD Deli Serdang senilai Rp1,042 miliar yang sempat di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Usai memaparkan itu semua, Forak menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam untuk dicopot. Mereka menduga pejabat tersebut menerima suap dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Deli Serdang yang terindikasi korupsi senilai Rp93 miliar. Pun, tangkap pimpinan dan anggota DPRD Deli Serdang periode 2004-2009 yang menyetujui PAPBD 2009 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena APBD tahun 2009 melanggar Undang-undang, PP dan Kepmendagri. Juga, meminta agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dr Masdulhaq Siregar (Kadis Kesehatan) terduga korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar Tahun 2006 senilai Rp3 miliar yang kasusnya dipetieskan oleh Kejatisu.

“Katanya Gatot (Pelaksana Tugas Gubsu, Red) ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, tapi ternyata Gatot masih menyimpan koruptor. Katanya mau menciptakan pembangunan, tapi anak harimau masih dipelihara. Negeri ini hanya bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih,” tegas Koordinator aksi Eko Sopianto dalam orasinya.

Massa kedua yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), lebih memilih berkonsentrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka pun mengungkit cerita yang lain. Mereka memilih Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait adanya peristiwa kutipan liar di jembatan timbang di Sumatera Utara. Dan disinyalir, kutipan liar tersebut merupakan “setoran” kepada petinggi-petinggi di Sumut.

Dana siluman tersebut, terindikasi dikumpulkan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang yang diperoleh setiap bulannya. Karena itu, mereka meminta Kadishub Sumut Razali S Sos diperiksa secara tuntas oleh Kejatisu. Dan, lima poin pun mereka telurkan dalam tuntutan. Pertama, meminta Plt Gubsu casu quo (Cq) Dishubsu untuk menutup jembatan timbang karena rawan dengan praktek korupsi. Kedua, meminta DPRD Sumut untuk meninjau ulang dan bila perlu mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian muatan angkutan barang.

Ketiga, meminta BPK RI, BPKP untuk melakukan audit dana pengutipan yang dilakukan Dishub melalui jembatan timbang. 5, meminta kepada BPK RI dan Kejatisu untuk melakukan audit dan pemeriksaan kepala UPT JT Dinas Perhubungan Sumut. Dan lima, meminta kepada BPK RI, BPKP dan Kejatisu untuk memeriksa Kadishub Sumut Razali S Sos dan kroni-kroninya dalam pengadaan perluasan dan pengadaan lahan UPTJT yang diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar. “Apabila tuntutan kami ini tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan aksi moral dengan massa lebih banyak lagi,” ancam Rahmad Hidayat Koordinator aksi AMPP dalam orasinya.

Sementara itu Amran Pulungan, sang Ketua Umum DPP AMPP, menganggap kerja Kejatisu patut dapat apresiasi, bahkan apa yang sudah dilakukan Mantan Kajatisu Sution Usman Adjie patut diacungkan jempol karena sudah mampu memberantas praktek pungli dan suap. “Namun jangan hanya Marlon Sinaga, Ahmad Sopyan dan Panal Simamora, petugas bawahan saja yang ditangkap, top managementnya juga,” tegas Pulungan.

Sayang, semangat massa AMPP padam. Keinginan mereka untuk bertemu langsung dengan Aspidsus Kejatisu, Mansur SH dan Kajatisu AK Basuni Masyarief bertepuk sebelah tangan. Kedua pejabat tersebut tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa. Massa pun ‘hanya’ ditemui Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH. Edi Irsan berjanji pada massa akan melanjutkan aspirasi para pengunjuk rasa ke pimpinan Kejatisu.

Di sisi lain, sebanyak 10 kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan ditangani Dit Reskrimsus Poldasu sudah meningkatkan penyelidikannya ke tingkat penyidikan.
“ 10 kasus tersebut menjadi prioritas dan sudah berjalan dengan meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso melalui Kasubbid III Tipikor AKBP Verdi Kalele, Senin (13/6).

Heru menjelaskan, sepuluh kasus yang dimaksud diantaranya dugaan Kasus minyak goreng (Migor) Batubara dan Langkat. Hasil penyidikannya, Langkat sudah P21 dan Batubara sudah menahan dua tersangka. Kasus lainnya, soal kerugian Kas di Pemko Siantar APBD tahun 2001 ditemukan mencapai 1,6 miliar.

Dan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga yang menangani kasus Pengadaan aspal, alat berat dan Drainase. Pengadaan alat peraga laboratorium di Polmed Medan yang memakai APBN 2010 ditemukan kerugian negara mencapai 2,1 miliar. Dugaan korupsi Dispora Provinsi yang menggunakan dana APBD 2008 ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin mencapai Rp404 juta.

Kemudian, dugaan korupsi pembuatan jalan ke Komplek Stain di Kabupaten Madinah tahun 2002 dengan kerugian negara mencapai Rp38 juta, Namun, ada keganjilan adanya kelebihan dana pekerjaan senilai Rp5 juta. Sedangkan untuk Kasus master plan, penyidik sudah P21 dengan empat tersangka yang akan menjalani persidangan. Dan dilanjutkan dengan kasus pemerasan Panitera PN Medan terhadap tersangka kasus narkoba yang ditangani Polresta Medan yang berkasnya sudah P21 dan akan dilimpahkan Ke Kejaksaan. (ari/adl/rud)

Asmirandah Tinggalkan Pacar

Asmirandah menyatakan siap meninggalkan Dude Herlino, pria yang dipacarinya
belakangan ini.

Tentu saja, itu bukan disebabkan mereka putus. Tapi, cewek 21 tahun tersebut ingin meningkatkan kemampuan berbahasa Belanda. Hanya, belum ditentukan kapan dia berangkat ke Negeri Kincir Angin itu.

“Siap atau enggak itu tergantung aku Belum ada rencana berangkat ke sana (sekarang). Kalau aku punya kesempatan untuk pendidikan di sana, ya boleh, cuma course dua”tiga bulan, kasihan yang di sini kalau kelamaan,” katanya ketika ditemui kemarin (13/6). Saat ini Asmirandah memang tengah belajar bahasa negara kelahiran ayahnya itu.

Ketika ditanya tentang reaksi Dude, Asmirandah mengelak. Katanya, dirinya masih belum merencanakan kepergiannya dengan matang. “Memang enggak ada yang ditinggalkan di Jakarta kok. Ini untuk memperlancar skill bahasa Belanda, bukan untuk stay atau sekolah di sana,” ujar cewek yang bermain dalam film Ayat-Ayat Cinta itu seraya tersipu.

Selain memperlancar kemampuan berbahasa Belanda, pemain sinetron Kemilau Cinta Kamila tersebut ingin belajar menjadi sutradara. Sebab, itu adalah cita-citanya sebelum terjun ke sinetron. “Aku pernah magang di PH (production house) sebulan. Insya Allah, tahun ini bikin film pendek,” terangnya. (fed/c3/any/jpnn)

Adik Syamsul Mengaku Dijebak

Kriminolog: Antara Pemakai dan Pengedar

Lelawangsa Bin Hasan alias Ilel (47) yang ditangkap aparat Polres Dumai atas sangkaan memiliki 8,1 gram sabu-sabu, Minggu (12/6) lalu, membantah barang haram itu miliknya. Adik Syamsul Arifin itu bahkan mengaku tidak pernah menggunakan sabu-sabu.

“Sepertinya saya dijebak,” katanya kepada sejumlah wartawan di ruang penyidik Sat Narkoba Polres Dumai, Senin (13/6) Ilel menegaskan, tujuan utamanya sebenarnya bukan ke Dumai, tetapi ke Duri, bertemu Anto untuk urusan bisnis. “Saya disuruh Anto datang ke Duri, karena akan ada pele­langan besi tua di sana,” kata bapak dua anak itu.

Bersama Anto, Ilel berniat berbisnis besi tua. “Ini pertama sekali saya ke Duri, itu pun diajak Anto untuk menjalin kerjasama,” ungkapnya.

Ilel menduga, barang haram itu milik Anto yang sengaja ditaruh di mobilnya, Inova BK 484 TW.  Tetapi bagaimana Anto bisa menjebaknya, Ilel tidak menjelaskan.
Ilel telah menghubungi istrinya Abijah dan mengabarkan kalau dirinya ditahan di Mapolres Dumai. “Istri saya sempat syok dan menanyakan kepada saya, mengapa bisa jadi begitu. Mungkin ini sudah nasib,” urai Ilel.

Saat ini Ilel berharap pihak kepolsian percaya kalau barang haram tersebut milik Anto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Jalan Stasiun LK IV No 06 Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat itu diamankan di depan Bandara Pinang Jalan Soekarno-Hatta, Ahad (12/6) sekira pukul 05.30 WIB.

Mobil Ilel terlihat mencurigakan, berputar-putar di depan bandara. Polisi yang curiga lantas menghampiri mobil itu dan Ilel terlihat membuang bungkus rokok yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 8,1 gram. Di mobil Ilel, polisi juga mengamankan seperangkat alat penghisap sabu-sabu.

Pemakai atau dan Pengedar
Tiga paket sabu-sabu seberat 8,1 gram senilai Rp8 juta  yang diamankan dari Lelawangsa Bin Hasan alias Ilel di Dumai, dinilai terlalu banyak kalau hanya untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, kriminologi dan pemerhati hukum pidana umum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nursarini Simatupang, menyebut terlalu dini kalau menduga Adik Syamsul Arifin itu akan mengedarkan sabu tersebut, atau berniat mengadakan pesta narkoba.

“Kita tunggulah hasil penyeledikkan lebih dalam yang dilakukan oleh pihak Polres Dumai,” ujar Nursarini.

Nursarini juga menegaskan, indikasi stres melihat Syamsul terjerat hukum dan sedang kritis di RS Abdi Waluyo, tidak pantas dijadikan alasan untuk seseorang mengkonsumsi narkoba. “Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Masalah hukum yang menjerat Syamsul Arifin dan adiknya Ilel membuat sejumlah warga di Langkat prihatin. Dalam keprihatinan, Ketua K-Semar Langkat, Togar Lubis, meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut. “Kita sangat menyayangkan penangkapan Ilel, apalagi abang kandungnya masih berstatus tersangka kasus korupsi dan saat ini sedang kritis di rumah sakit,” kata Togar.

Budiman, mahasiswa di Langkat mengatakan, sosok Ilel tidak populer di Langkat karena tidak pernah berkontribusi bagi pembangunan di Langkat. Begitupun, dirinya ikut merasa prihatin, karena kasus yang dihadapi Ilel, dapat merusak nama baik keluarga Syamsul Arifin, mantan bupati Langkat yang selama ini dicintai banyak warganya.

Sementara itu, Hermansyah, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, mengaku tidak begitu mengetahui sosok Ilel. Dirinya merasa yakin, kasus Ilel tidak berpengaruh banyak bagi masyarakat Langkat. “Selama ini, setahu saya, dia bertempat tinggal di Medan, jadi apa urusannya sama kami (warga Langkat),” ujar Herman.

Sedangkan Ahmad Ridwan, tokoh pemuda di Langkat meminta agar kasus yang dihadapi Ilel tidak bisa dihubung-hubungkan dengan Syamsul Arifin. Sebab, hal itu akan berdampak negatif bagi Langkat sebagai kota terpelajar dan religius. “Sebagian besar warga di sini banyak yang tidak ada mengenal siapa itu Ilel, hanya beberapa orang saja yang kenal kalau dia adik kandung Datuk (Syamsul Arifin). Jadi tidak ada hubungannya antara kasus yang dihadapinya dengan warga Langkat,” kata Ridwan.

Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono SIK saat dimintai konfirmasi terkait informasi yang diperoleh kalau tersangka disebut-sebut pernah terlibat kasus narkoba dan ditangkap di wilayah hukum Mapolres Langkat, secara tegas membantah. “Sekali lagi saya tegaskan kalau hal itu tidak benar,” kata Kapolres. (rio/jpnn/mag-7/mag-1)

Menteri BUMN: Silakan Pemda Bentuk Konsorsium

JAKARTA-Niat pemerintah pusat untuk melibatkan 10 kabupaten/kota dan Pemprov Sumut dalam pengelolaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013 tampaknya sudah serius. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mempersilakan pemda membentuk konsorsium untuk ikut mengelola Inalum pasca 2013n
Mustafa mengatakan, keterlibatan pemda sangat penting agar tetap ada hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah.

“Silakan diproses (pembentukan konsorsium, red), yang penting dibicarakan bersama, dikoordinasikan. Jadi, yang penting jangan ada gap antara pusat dan daerah,” ujar Mustafa Abubakar kepada koran ini, kemarin.

Menteri asal Aceh itu menjelaskan, kementrian yang dia pimpin sangat terbuka mendengar aspirasi daerah. Semua aspirasi dari pemda akan didengar dan sebisa mungkin dipenuhi. “Nanti dibicarakan opsi-opsinya, setelah selesai kontrak 2013,” terangnya.

Saat ditanya berapa saham yang akan diberikan ke pemda, mantan Kepala Bulog itu belum bisa memberikan kepastian. Katanya, yang terpenting saat ini adalah memastikan dulu kontrak dengan perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA).  Jika proses pengambilalihan sudah beres, barulah dibicarakan mekanisme pengelolaan di internal dalam negeri.

“Kalau sudah selesai, baru kita duduk bersama untuk babak baru. Siapa yang akan mengelola, apakah seluruhnya ke BUMN atau siapa, nanti dikoordinasi oleh Menteri Perindustrian,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada opsi-opsi porsi pembagian saham yang dimunculkan oleh pemerintah.

Sementara, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu di Jakarta, mengaku optimis Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota di sekitar danau Toba tidak akan mengalami kesulitan pendanaan untuk penyertaan modal sesuai porsi saham yang diinginkan, yakni 20 persen Pemprov Sumut, 40 persen untuk 10 kabupaten/kota, dan 40 persen untuk pusat.

Berapa pun dana yang dibutuhkan, kata Gatot, bisa dicari misal lewat pinjaman. “Kalau dari sisi bisnis sangat menguntungkan, ya bisa pinjam,” ujarnya.
Dia yakin, jika Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota mendapat jatah saham lumayan, maka laju pembangunan di Sumut bakal melaju.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, selaku ketua tim negosiasi yang dibentuk pemerintah RI,  memberikan saran agar 10 kabupaten/kota dan Pemprov Sumut membentuk konsorsium perusahaan daerah. Saran MS Hidayat itu disampaikan kepada 10 bupati/walikota yang daerahnya berada di sekitar Danau Toba, dalam pertemuan 11 Mei 2011.

Bupati Samosir yang juga Juru Bicara 10 bupati/walikota, Mangindar Simbolon, kepada koran ini menjelaskan, pada pertemuan tersebut keinginan pemda agar ikut mendapatkan 58 saham yang dulunya dikuasai konsorsium perusahaan Jepang, mendapat respon positif dari MS Hidayat. Hanya saja, memang belum disebutkan jumlah saham yang akan diberikan ke pemda.

“Bapak menteri perindustrian mengarahkan agar melalui satu forum saja, yaitu dalam bentuk konsorsium perusahaan daerah,” ujar Mangindar kemarin. Hasil pertemuan itu juga dilaporkan kepada plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, melalui surat tertanggal 18 Mei 2011.

Seperti diketahui, selain Pemprov Sumut, 10 kabupaten/kota di sekitar danau Toba juga menghendaki jatah saham Inalum pasca 2013, yaitu Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Demikian halnya tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai. (sam)

DPR Giring KPK Ambil Alih Kasus Rahudman

JAKARTA-Komisi III DPR mengkritisi lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangani perkara korupsi. Ini terkait status Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005, namun hingga sekarang tidak ada progres atas penanganan kasus itu.

Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dia sudah sering meminta Jaksa Agung agar melimpahkan penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat itu kepada KPK. “Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK,” ujar vokalis di komisi yang membidangi hukum itu kepada koran ini di Jakarta, kemarin (13/6).

Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya. “Itu pasti. Terhadap perkara korupsi yang lambat seperti kasus Rahudman, harus ditarik ke KPK,” cetus mantan aktivis itu.

Jika ada dalih proses belum dapat dilanjutkan gara-gara belum ada izin pemeriksaan dari presiden Desmond menilai itu alasan klasik. “Itu alasan-alasan saja,” katanya. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketika dalam waktu 60 hari izin dari presiden belum juga keluar, maka pihak kejaksaan bisa langsung melakukan proses pemeriksaan.
Desmond mengatakan, dalam forum rapat kerja Komisi III DPR dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya, akan dipertanyakan mengenai penanganan perkara dengan tersangka Rahudman Harahap ini.
“Kepada KPK nantinya juga akan kita sampaikan. Kita dorong agar KPK mengambil alih.

Ini demi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPBD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana dengan kerugian negara Rp13 miliar lebih. Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. (sam)

DRD Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Mahasiswa

MEDAN – Dewan Riset Daerah (DRD) Sumatera Utara  akan mengadakan kegiatan Pameran Dewan Riset Daerah Sumatera Utara dengan Tema “RESEARCH As a BUSINESS” yang dilaksanakan di Convention Tiara Medan pada 5 hingga 7 Juli mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia, Ir Hervian Tahier yang juga Wakil Ketua DRD Sumut didampingi Sekretaris DRD Sumut, Azizul Kholis SE MSi kepada wartawan, Minggu (12/6), di Medan.
Kegiatan ini nantinya akan dibuka oleh Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan juga dihadiri  Kepala Balitbang Sumut, Ir H Alwin MSi, pimpinan berbagai Universitas di Medan, SMK dan elemen Masyarakat.

Dalam pameran ini juga menampilkan peserta dari Balitbang Sumatera Utara, Lembaga Penelitian Sumatera Utara, Pusat Penelitian Pemerintah dan Swasta serta Lembaga Pendidikan Negeri dan Swasta.

Selain itu untuk mendukung kegiatan Reasearch As a Business ini juga mengadakan dialog Interaktif Live On-Air di salah satu Radio Swasta dan sesi dialog dengan para pengunjung yang menampilkan nara sumber dan pakar riset membahas berbagai hal tentang riset di Sumatera Utara.

Dilanjutkannya, salah satu upaya untuk memasyarakatkan Riset dan Iptek di tengah-tengah masyarakat luas, Dewan Riset Daerah juga memberikan kesempatan kepada Wartawan/Jurnalis serta Mahasiswa untuk diberikesempatan menuangkan pikirannya ke dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Hadiah yang diperebutkan hadiah uang tunai dengan total Jutaan Rupiah. Untuk kelompok Wartawan/ Jurnalis dengan Judul Makalah “Membangun SUMUT berbasis IPTEK” dan bagi Kelompok Mahasiswa dengan Judul Makalah “Peran Perguruan Tinggi Dalam Memajukan IPTEK SUMUT”.

Disebutkannya, tujuan kegiatan ini digelar dalam upaya mendorong dan merangsang insan pers dan mahasiswa untuk berkarya dalam menulis dalam upaya turut bersama-sama membangun Sumatera Utara yang lebih baik.

Syarat-syarat perlombaan karya tulis untuk jurnalis yang diikutsertakan dalam lomba adalah naskah yang ditulis sendiri oleh peserta, bukan terjemahan atau plagiat dan karya orang lain.
Naskah tulisan yang diperlombakan, harus dimuat dalam media dimana peserta lomba bertugas paling lambat 30 Juni 2011 dan tidak dibenarkan dimuat dalam media yang bukan tempat peserta lomba bertugas disertai dengan lampiran foto copy kartu pers yang masih berlaku.

Seorang peserta lomba, hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) naskah tulisan untuk diperlombakan. Isi naskah tulisan yang diperlombakan berbentuk reportase atau laporan yang memiliki korelasi dan mencerminkan thema “Membangun Sumatera Utara Berbasis Iptek” bermateri fakta atau data yang dapat dipertanggung jawabkan oleh peserta lomba karya tulis, analisa peserta lomba karya tulis serta saran dan kesimpulan.
Sedangkan syarat untuk mahasiswa melampirkan foto copy Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.

“Peran Perguruan Tinggi dalam Memajukan Iptek di Sumatera Utara”.  Naskah diserahkan selambatnya 24 Juni 2011 dan ditujukan atau dikirim ke Panitia Pameran Dewan Riset Daerah Sumatera Utara Jl SM Raja No 198 Medan Telp 061-7866225 (Adi Oswar 081265733034 dan Wina 08126396416). (*/ila)

Mahasiswa STMIK Kaputama Binjai Dibekali Softskill

BINJAI- Menghadapi tantangan era globalisasi, manajemen Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Komunikasi (STMIK) Kaputama Binjai tetap memprioritaskan mutu dan kualitas alumni.  Selain mahasiswa mendapatkan ilmu di bangku kuliah, tapi juga dibekali ilmu pengetahuan tambahan (softskill). Dengan harapan, mahasiswa akan memiliki jiwa wirausaha dan siap pakai.

Hal ini disampaikan Ketua STMIK Kaputama Binjai Devi Yendrianof SKom,MSi saat membuka kegiatan workshop Audio Digital Recording yang diselenggarakan STMIK Kaputama di kampus, pekan lalu. Kepada seluruh mahasiswa ditekankan untuk terus mencari ilmu tambahan sebagai bekal menghindari pengangguran. Acara ini merupakan workshop audio digital pertama diadakan di Binjai dan dihadiri mahasiswa dari perguruan tinggi di Medan dan Binjai, pelajar dan peserta umum.

M Sukri Masuti salah satu pembicara workshop yang juga (owner master one studio) menyebutkan, dengan mendalami audio digital recording maka cukup banyak pekerjaan yang dapat dikuasai seperti sound engineer studio rekaman, membuat jingle iklan radio/televise dan membuat  ilustrasi music. Sedangkan untuk mendalami audio digital recording tidak mesti perangkat computer (PC) yang canggih namun cukup degan PC standart (minimal Pentium 4), memory 2 GB dan harddisck disarankan kapasitas besar karena file audio yang nantinya akan dihasilkan ukuran cukup besar.

Sebelumnya, Ketua STMIK Kaputama Devi Yendrianof menyatakan workshop kali ini merupakan rangkaian kalender kegiatan Ekstrakurikuler Rutin bagi Mahasiswa STMIK Kaputama dimana tercatat selama 2 bulan terakhir ini saja sudah 5 kali diadakan kegiatan serupa. (*/ari)