32 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 15106

Bangunan Nanyang Makin Tinggi

MEDAN- Masyarakat Jalan Tomat, Medan Baru, yang resah dengan pembangunan gedung Nanyang International School urung melakukan aksi di kantor Dinas TRTB Kota Medan, Senin (11/7). Mereka malah kembali mendatangi Komisi D DPRD Kota Medan untuk mengadukan tindakan Nanyang yang tidak mempedulikan warga sekitar.

“Kenapa sekolah Nanyang dibiarkan pembangunannya? Bangunannya kini malah semakin tinggi hingga ke lantai IV. Dengan begini pihak Nanyang mencari untung agar warga menjual rumahnya,” kata Lansia, perwakilan warga ketika ditemui di ruang Komisi D DPRD Medan.

Dijelaskannya, pada 2006 lalu, pembangunan sekolah Nanyang sudah diributi warga secara perorangan. Pasalnya, akibat pembangunan tersebut mengakibatkan rumah warga di sekitar Nanyang menjadi banjir bila hujan turun. “Setelah diributi, pada 2007, IMB nya dicabut oleh Dinas TRTB dengan alasan tak ada kesiapan lahan parkirnya. Yang kami pertanyakan, kenapa pada 2011 ini, izin kembali dikeluarkan TRTB,” kata warga.

Kemudian ditambahkannya, berdasarkan pantauan warga di lokasi, bangunan yang sempat dibongkar dan kawat bajanya sudah dipotong oleh Dinas TRTB, kini telah dibangun kembali. “Dibangun kembali untuk dijadikan tangga oleh Nanyang. Selain itu, betambah pula bangunannya. Seperti tidak ada harga diri saja warga di mata mereka,” bebernya dengan nada kesal.

Menyikapi pengaduan warga itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menuturkan, dewan sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Nanyang dan Dinas TRTB serta Dinas Pendidikan. “Sudah kita jadwalkan pemanggilannya, Selasa (19/7) mendatang. Kita kembali melakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi menjawab seluruh keluhan masyarakat ini,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PKS Salman Alfarisi meminta Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk mengevaluasi kinerja Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan. Pasalnya, Kadis TRTB dinilai tidak tegas terhadap bangunan bermasalah yang ada di Medan, khususnya bangunan Nanyang di Jalan Sriwijaya, Medan Baru.

“Kita minta Wali Kota Medan mengevaluasi Kadis TRTB atas kinerjanya yang tidak becus. Ada indikasi, telah terjadi negosisasi yang tidak sepantasnya,” ujar Salman Alfarisi.
Dikatakannya, Dinas TRTB harus bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi izin. Dengan begitu, bila ada bangunan yang sudah tidak sesuai dengan prosedur agar ditindak.

“ Dinas TRTB kurang tegas, ada apa ini? Kenapa masyarakat biasa yang menyalahi izin pada bangunannya langsung ditindak tegas, sedangkan Nanyang yang jelas-jelas sudah menyalahi izin dan menggangu ketentraman masyarakat tidak ditindak. Saya harapkan Dinas TRTB harus tegas,” ucapnya. (adl)

Divonis 12 Tahun, WN Vietnam Pingsan

MEDAN- Kehebohan kembali terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Jika sebelumnya Arif Firmansyah, terdakwa perkara narkoba nekat menenggak pemutih pakaian di depan hakim, kemarin (11/7), Le Thi Dung (50) terdakwa asal Vietnam pemilik 1,4 Kg narkoba jenis sabu-sabu mendadak pingsan setelah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh ketua majelis hakim Sugiyanto SH.

Awalnya, setelah vonis dibacakan ketua majelis hakim, Le Thi Dung tertunduk lesu sembari menangis di kursi pesakitan lebih dari 15 menitn Bahkan hingga hakim mengetuk palu, terdakwa masih juga menangisi putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, setelah petugas pengawal tahanan Kejari Medan hendak memboyongnya ke sel sementara Pengadilan Negeri Medan, tiba-tiba dia terjatuh dan pingsan.
Kontan suasana Pengadilan Negeri Medan menjadi heboh. Pengunjung Pengadilan Negeri Medan berhamburan mendatangi ruang tempat terdakwa di sidang, sekadar ingin menyaksikan terdakwa yang tergeletak di lantai.

Untuk memberikan pertolongan medis, warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini, akhirnya dibopong petugas pengawal tahanan kejaksaan untuk dimasukan kembali ke sel tahanan.
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Le Thi Dung terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Le Thi Dung bersalah, karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu golongan I.

Putusan yang dijatuhkan hakim Sugianto SH terhadap terdakwa, lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU Maswarni, yakni 16 tahun penjara.(rud)

Bandar Sabu Lompat ke Sungai

MEDAN- Seorang pengedar sabu-sabu nekat terjun bebas ke sungai yang tak jauh dari rumahnya untuk menghindari polisi, Minggu (10/7) malam pukul 21.00 WIB. Namun, berkat kesigapan personel Reskrim Polsekta Medan Barat, tersangka Rahmad alias Ucok (35), warga Jalan Panitera, Tanjung Mulia, berhasil diringkus.

Kapolsek Medan Barat AKP Nasrun Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim AKP Antoni Simamora saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah sekian lama melakukan pengintaian di Jalan Panitera. Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial H.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas mencurigakan di rumah tersangka,” ujar Antoni.

Saat digeledah, dari H polisi berhasil menyita dua paket kecil sabu-sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari H, diketahui kalau barang tersebut didapat dari Rahmad. Namun saat petugas menuju ke rumah Rahmad, H berhasil kabur dari penjagaan petugas, dan kawasan tersebut menjadi ramai.

Sementara, Rahmad yang mengetahui polisi berhasil meringkus H dan sedang menuju rumahnya, langsung kabur. Untuk menyelamatkan diri, Rahmad mencoba kabur dengan melompat ke sungai yang berada di belakang rumahnya, dan berhasil kabur hingga 200 meter dari rumahnya.

Petugas yang tidak kehabisan akal, terus menunggu tersangka di tepi sungai, hingga hampir satu jam, akhirnya penantian anggota polisi ini membuahkan hasil. Rahmad akhirnya keluar dari sungai, dan langsung diamankan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Rahmad, petugas berhasil mengamankan 4 gram sabu-sabu yang disimpan dalam boneka yang ada di kamarnya. Mendapat barang bukti langsung mengamankan Rahmad Ke Mapolsekta Medan Barat. (mag-7)

Panas Berdebu, Hujan Kebanjiran

Proyek Penimbunan Lahan Didemo Warga

LABUHAN- Proyek penimbunan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan, yang rencananya akan dibuat sebagai Depo Kontainer sangat meresahkan warga. Pasalnya, akibat penimbunan tersebut, warga sering kebanjiran dan rumah mereka retak-retak. Hal tersebut membuat warga kesal dan mendatangi proyek penimbunan guna meminta pertanggungjawaban pengelola proyek tersebut, Senin (11/7).
Aisyah (53), seorang warga, mengeluhkan proyek penimbunan yang sudah berjalan sekitar 5 bulan ini. “Jika sudah turun hujan, warga di sini akan kebanjiran karena saluran drainase tidak berjalan dengan baik. Sedangkan kalau panas terik, jalan di kawasan ini menjadi berdebu karena debunya berterbangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, warga di sini meminta kepada pemilik proyek agar membuat saluran drainase agar air hujan yang turun bisa mengalir. Mereka juga meminta agar tanah timbun yang berserakan dan menempel di badan jalan segera dibersihkan.

“Tidak banyak yang kami minta. Kami hanya minta agar dibuatkan parit dan juga membersihkan jalan agar debunya tidak mengganggu warga sekitar dan pengendara yang melintas di jalan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Budi selaku penanggung jawab proyek penimbunan mengatakan, sebelumnya warga sekitar tidak ada yang protes atas proyek penimbunan ini. Namun setelah bebrapa bulan berjalan, warga mulai mengeluh.

“Tapi kami akan tetap penuhi permintaan warga. Saya akan laporkan kepada pemilik terlebih dahulu untuk mencari solusinya, karena saya tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya.(mag-11)

Korban Penipuan Dewi Mulai Diperiksa

MEDAN – Korban penipuan miliaran rupiah oleh Dewi Astati menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (11/7). Pemeriksaan terhadap para korban tersebut, sebagai tindaklanjut atas laporan yang diterima Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Iya, korban penipuan miliaran rupiah hari ini diperiksa untuk dimintai keterangannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso melalui Kasubid Pengelolaan Informasi dan Data (PID) AKBP MP Nainggolan. Para korban yang diperiksa yakni, Ida (50), warga Perumnas Helvetia, Wani tertipu Rp800 juta, L Br Purba (45), Aminuddin Harahap tertipu Rp400 juta, Wati tertipu Rp220 juta dan Rika Rp4 miliar.

Nainggolan menambahkan, keterangan para korban tersebut guna memfokuskan laporan. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga menunjukkan buikti-bukti atas penipuan yang dilakukan Dewi Astati. “Apakah laporan itu masuk dalam penipuan atau tidak,” bebernya.

Ketika ditanya dengan status Dewi Astati warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor itu, Nainggolan mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti kasus tersebut. Status kasus itu pun masih dalam penyelidikan. “Kalau arah kasus ini sudah fokus dan keterangan juga bukti sudah cukup, maka akan ditetapkan yang dilaporkan korban sebagai tersangka dan akan dikejar,” tegas Nainggolan.

Seperti diketahui, para korban mengaku mengalami kerugian bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta bahkan ada yang menyatakan kehilangan milyaran rupiah. Dari pengakuan beberapa korban, Dewi Astati (DA) warga Medan Johor menjalankan penipuan dengan berpura-pura berbisnis alat-alat berat dan meminta bantuan modal serta dalam waktu dekat dijanjikan akan diganti dan diberikan sedikit keuntungan. (adl)

Pelayanan Publik Masih Buruk

Wali Kota Medan Sampaikan LPJ APBD 2010

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengakui, pengelolaan keuangan Pemko medan masih lemah. Karenanya, seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan agar lebih meningkatkan kinerja demi mencapai pendapatan daerah yang maksimal.

“Seluruh SKPD harus lebih baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan dengan outcome yang terukur,” kata Rahudman dalam nota pengantar penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (11/7).

Dijelaskan Rahudman, adapun realisasi APBD TA 2010 sesuai standar akuntansi pemerintahan yang sudah diaudit BPK untuk pendapatan daerah secara akumulatif mencapai Rp2,069 triliun yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp588,94 miliar, dana perimbangan sebesar Rp1,45 triliun dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp31,82 miliar. Realisasi pendapatan daerah ini mencapai 98,49 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan.

“Kondisi laporan keuangan Pemko Medan TA 2010 mengalami peningkatan dari disklaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP). Peningkatan ini tidak terlepas karena kerjasama eksekutif dan legislatif. Diharapkan kerjasama tersebut dapat semakin baik,” ujarnya.

Menyikapi itu, Ketua Fraski PKS DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, kalau  pelayanan publik di Kota Medan masih buruk. Namun, Wali Kota Medan merasa bangga dengan laporan pertanggungjawaban APBD 2010 yang dinilai lebih baik dari yang lalu.

“Laporan pertanggungjawaban APBD 2010 yang disampaikan Wali Kota Medan yang menyebutkan lebih baik, dinilai bentuk euforia semata dengan opini BPK terhadap laporan keuangan Pemko Medan. Dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang selama ini selalu tidak memberikan pendapat atau disclaimer,” ucap Salman.(adl)

Dugaan Korupsi di IAIN Sumut Diributi

MEDAN- Massa mengatasnamakan LSM Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonsesia (AMDHI) Sumut dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN-SU (Formalin) mendesak Kejatisu mengusut dugaan korupsi di IAIN Sumatera Utara. Pasalnya, mereka menilai, selama ini kasus dugaan korupsi di Perguruan Tinggi nyaris tidak terjamah oleh hukum.

“Penegakan hukum masih lemah dan mandul. Ini terbukti banyak orang yang kebal hukum yang melakukan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi yang tidak terjamah oleh hukum,” kata kordinator lapangan, Abdullah dalam orasinya.

Abdullah juga mengatakan, perguruan tinggi dijadikan sebagai ajang memperkaya diri oleh penguasa. Salah satu perguruan tinggi yang terindikasi korupsi adalah IAIN Sumut.
“IAIN Sumut salah satu instansi yang produktif menciptakan mahasiswa yang religius, inovatif dan mampu profesinal membangun masyarakat yang madani, makmur dan sejahtera. Namun sudah tercela dengan adanya aksi tindak pidana korupsi,” teriak Abdullah lagi.

Untuk itu, sambung Abdullah, mereka meminta Kejatisu untuk mengusut keberadaan pengadaan bus kampus IAIN senilai Rp720 juta per unit yang diduga dananya telah dimarkup oknum yang tak bertanggungjawab. Mereka juga meminta dugaan penyelewengan anggaran renovasi kamar mandi dari setiap fakultas di IAIN Sumut senilai Rp40 juta per fakultas diusut, serta dugaan korupsi lainnya.

Setelah melakukan orasi di depan gedung, akhirnya Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kuriniawan Tarigan SH menemui pengunjukrasa. “Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan ini akan kita sampaikan pada pimpinan. Untuk mengusut dugaan korupsi ini, kita akan melakukan penyelidikan dan dan membutuhkan bukti-bukti yang cukup,” ucap Edi Irsan Tarigan. (rud)

Pabrik Kimia Sebabkan Sesak Nafas

085261344xxx
Kepada Yth Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, kami warga sekitar Jalan Mestika Gang Amal, Mandala merasa resah dan khawatir akan kesehatan kami. Karena di lingkungan kami ada berdiri pabrik kimia pembuatan air aki baterai, asap pembakarannya mengakibatkan sesak nafas. Mohon dipertegas dan ditindak lanjut.

Kami Tindak Lanjuti
Terima kasih informasinya, kami akan tindak lanjuti dengan terlebih dahulu mengecek wilayah yang dilaporkan. Apabila benar isi laporannya, tentunya hal tersebut sudah melanggar. Apalagi pabrik tersebut sudah menghasilkan limbah B3, sehingga harus memiliki penampungan khusus, tak bisa dibuang disembarang tempat.

Adnan Syam Zega SH M Si
Kasubbid Penegakan Hukum BLH Medan

———

Tutup Saja Bila Melanggar
Ada beberapa industri atau pabrik yang ada di Kota Medan memang tanpa memiliki izin operasional. Untuk itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk bekerjasama dengan aparatu kelurahan dan kecamatan agar lebih berperan aktif, atau memonitor pabrik yang belum memiliki izin operasional.

Terlebih apa yang telah dirasakan warga, supaya BLH juga bisa bertindak lebih tegas. Bila seandainya persyaratan administrasi tak dilengkapi, sebaiknya tutup saja. Kami meminta kepada warga yang bersangkutan untuk membuat laporan tertulis ke DPRD Medan untuk diproses dan ditindak lanjuti.

Salman Alfarisi
Anggota Komisi B DPRD Medan

Urus Surat Pindah Dipersulit

085262332xxx
Kepada Bapak Darussalam Pohan, membaca jawaban anda di Sumut Pos. Saya ingin sampaikan, saya mau mengurus surat pindah dikenakan biaya Rp250 ribu. Bagaimana itu  pak, sekarang terkatung-katung. Apa para kepala lingkungan (kepling) tidak punya hati nurani, sudah susah mencari uang, ini malah dipersulit.

Laporkan Tertulis ke Camat
Terima kasih pertanyaannya, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini untuk langsung melaporkan tertulis kepada pihak kecamatan setempat. Selanjutnya, apabila benar uang yang telah dipungut maka bisa segera dikembalikan. Karena setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya apabila lengkap dan sesuai persyaratan.

Darusalam Pohan
Kadisduk dan Capil Kota Medan

Kepling Banyak Masalah

083197911xxx
Pak Wali Kota, kepling Lingkungan 16 di Jalan Rahmadsyah bukan warga setempat, banyak kali masalahnya kenapa dipertahankan?

Buat Laporan Tertulis
Terima kasih informasinya, kami meminta kepada warga untuk tetap bersabar dalam menghadapi setiap persoalan. Apabila menemukan keganjilan dari sikap kepling atau tak memberikan pelayanan yang baik, sebaiknya buat laporan tertulis ke camat dan bagian tata pemerintahan Pemko Medan. Sehingga, persoalan ini bisa segera tindak lanjuti.

M Sopyan
Kabag Tata Pemerintahan