Home Blog Page 1516

LHP LKPD TA 2022, Dairi Raih Opini WTP 9 Kali Berturut

TERIMA: Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu (kanan) saat menerima LHP LKPD TA 2022 dengan Opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Perwakilan Sumut di Kota Medan, Jumat (12/5).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Raihan Opini WTP TA 2022 itu, merupakan yang kesembilan kali diterima Pemkab Dairi secara berturut-turut.

Dokumen Opini WTP tersebut, diterima langsung Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, bersama Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, yang diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium BPK Perwakilan Sumut di Kota Medan, Jumat (12/5) lalu.

Pada kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan berharap, hasil pemeriksaan keuangan itu dapat memenuhi harapan pemilik kepentingan untuk terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Eydu menegaskan, pihaknya menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap undang-undang. Pihaknya pun meminta supaya segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dia pun menjelaskan, pemberian Opini WTP tersebut, memenuhi amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

“Opini itu juga merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah,” ungkap Eydu.

Sementara itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Pemkab Dairi, baik legislatif dan ASN yang sudah bekerja, hingga Pemkab Dairi bisa meraih Opini WTP untuk kesembilan kalinya.

“Pencapaian ini tentu dihasilkan atas kerja keras serta rasa tanggung jawab besar dari seluruh pemangku kepentingan maupun stakeholders. Pencapaian ini jadi pemacu semangat meraih yang terbaik, mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, dan akuntabel untuk tahun mendatang,” pungkasnya. (rud/saz)

Pemkab Karo dan Forkopimda Gerak Jalan Bersama

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, bersama Wakil Theopilus Ginting, beserta jajaran, Forkopimda, serta BUMN/BUMD Kabupaten Karo saat mengikuti gerak jalan bersama, Jumat (12/5).

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk mempererat persaudaraan dan kekeluargaan, Pemkab, Forkopimda, dan BUMN/BUMD Karo menggelar gerak jalan bersama, Jumat (12/5) lalu. Adapun rute yang dilalui, start dari Fefica Cafe Simpang Kutarayat, dan finish di Danau Lau Kawar.

Gerak jalan santai ini diikuti Forkopimda Kabupaten Karo dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Karo, para camat, TNI/Polri, serta BUMN/BUMD Kabupaten Karo.

Usai melaksanakan gerak jalan santai, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Wakil Theopilus Ginting, melanjutkan kegiatan ke Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Di desa tesebut, mereka membuka turnamen bola voli bertajuk, Gebyar Merah Putih, yang diselenggarakan Karang Taruna Kecamatan Simpang Empat, dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023.

Dalam acara ini, Cory berpesan, agar seluruh perserta dapat bertanding dengan sportif, dan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara.

“Kepada seluruh peserta yang bertanding, saya berharap agar kiranya bertandinglah dengan sportif. Karena saudara semua merupakan utusan dari desa dan membawa nama baik desa masing-masing,” ungkap Cory.

“Saya berharap tidak ada perkelahian dalam memperebutkan juara. Tunjukkan kepada desa anda, saudara orang terbaik di desa dan bisa mengharumkan nama desa dari turnamen ini,” imbuhnya.

Pembukaan turnamen ini turut dihadiri Anggota DPRD Karo Korindo Sembiring, Camat Simpang Empat Binaria Surbakti, dan para kepala desa di wilayah Kecamatan Simpang Empat. (deo/saz)

Leicester vs Liverpool: Misi Survival

LIVERPOOL akan menghadapi Leicester City di King Power Stadium pada pekan ke-36 Premier League 2022/2023, Selasa (16/5) dini hari pukul 02.00 WIB. The Foxes akan melanjutkan misi survival atau ‘bertahan hidupnya’ agar tidak terdegradasi dari EPL kasta tertinggi sepakbola Inggris.

Tuan rumah saat ini berkubang di zona degradasi, tepatnya peringkat ke-19 dari 20 tim peserta. Pada laga terakhirnya pekan lalun

Vardy dkk kalah dalam drama delapan gol atas Fulham 5-3 sehingga pasti sedang ‘panas’ untuk bangkit.

Sebaliknya, Liverpool sedang dalam performa ‘top-markotop’ dengan enam kemenangan beruntun dan telah masuk lima besar klasemen. Berkat konsistensi itu, empat besar pun kini berada dalam jangkauan mereka. Pasukan Jurgen Klopp tentu bertekad melanjutkan momentum positif ini dan terus meraih hasil-hasil memuaskan di tiga laga tersisa.

Liverpool sudah berturut-turut menaklukkan Leeds United 6-1, Nottingham Forest 3-2, West Ham 2-1, Tottenham 4-3, serta menang masing-masing dengan skor 1-0 atas Fulham dan Brentford. Dalam enam laga itu, Mohamed Salah mencetak enam gol.

Sekarang, Salah dan rekan-rekannya membidik kemenangan atas Leicester, yang saat ini masih berkutat di zona degradasi. Kemenangan akan menjaga peluang mereka dalam persaingan untuk empat besar dengan Newcastle dan Manchester United.

Ketika Liverpool mulai konsisten menang, Leicester sebaliknya. Leicester bahkan hanya mampu meraih satu kemenangan dalam 13 laga terakhirnya. Namun begitu, rekor bermain di King Power Stadium, bisa sedikit menambah kepercayaan diri Leicester. Mereka selalu mampu mengalahkan Liverpool dalam dua pertandingan terakhirnya ketika berstatus tuan rumah.

Namun pertahanan tim asuhan Dean Smith sangat bermasalah sejak jeda Piala Dunia 2022 sebab tidak pernah menorehkan clean sheet. Tim ini setidaknya selalu kebobolan satu kali dalam 20 laga yang dijalani. Dengan form seperti itu, Leicester sepertinya bakal kesulitan menghentikan laju Liverpool meski main di kandang. (bbs/adz)

Pengedar Ganja di Polonia Divonis 8 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus ganja secara virtual di PN Medan, Jumat (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Bambang Subagja (48) warga Jalan Mongonsidi, Medan Polonia, divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 195 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/5).

Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Subagja oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU Randi Tambunan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Dikatahui, penangkapan terdakwa Bambang Subagja berawal tiga petugas Polda Sumut mendapat informasi masyarakat, yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2023 petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cara menemui terdakwa. Dari penyamaran itu, petugas berhasil menangkap terdakwa berikut barang bukti yang dibeli seharga Rp200 ribu.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa polisi menemukan dan disita barang bukti 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi daun ganja kering seberat 195. (man/azw)

Tersangka Pengeroyokan Pelajar Belum Ditangkap

KORBAN: IA (16) korban pengeroyokan mengalami luka di bibir dan mata bengkak sewaktu terjadi pengeroyokan.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kasus pengeroyokan yang menimpa korban IA (16) seorang pelajar yang tinggal di Desa Bogak Besar, Kecamatan Telukmengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) belum juga ditangkap.

Peristiwa yang terjadi Senin (16/1) sekitar pukul 22:30 WIB dan dilaporkan ke Polres Sergai Selasa (24/1) dengan LP/B/24/I/2023/SPKT/Polres Sergai hingga kini pelaku yang lebih dari satu itu juga belum ditangkap.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai Made Yoga Mahendra SIK saat dikonfirmasi awak media Sumut Pos Minggu (14/5) melalui layanan whatsApp belum menjawab pertanyaan awak media tersebut.

Sementara itu Saharuddin (45) yang merupakan ayah korban mengatakan sangat kecewa lambatnya pengungkapan kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya IA.

Dari pengeroyokan itu, IA mengalami luka di bibir serta mata. IA sempat mendapat perawatan di klinik Desa Sialangbuah.

” Ini sudah berjalan empat bulan, para pelaku berjumlah sekitar lima orang masih berkeliaran, kiranya Pak Kapolda Sumut dapat menegur Polres Sergai yang dinilai lambat mengungkap kasus pengeroyokan anak saya” tegas Saharuddin.(fad/azw)

Tersangka Tuding Polda Sumut Gelapkan Sabu 12Kg

Dampingi: Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kassubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra, Minggu (14/5). Istimewa/Sumut Pos.

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasihat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri, adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kepala Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU.

“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah final penyidikannya, tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” tegas Hadi.

“Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” kata Hadi Jumat (12/5) malam.

Dijelaakannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut Tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY. “Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari amatan, perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada Tanggal 4 Mei 2023, kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan hal itu bahwa diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg, sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak Tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba Tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa Pemasok Barang haram itu.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan, terhadap tersangka sebelumnya telah menerima empat karung sabu-sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu terhadap tersangka mengakui telah mengedarkan dua karung namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di medan,” sebutnya.

Sementara itu, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB lalu.

Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.

Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023. (dwi/azw)