33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengedar Ganja di Polonia Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Bambang Subagja (48) warga Jalan Mongonsidi, Medan Polonia, divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 195 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/5).

Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Subagja oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU Randi Tambunan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Dikatahui, penangkapan terdakwa Bambang Subagja berawal tiga petugas Polda Sumut mendapat informasi masyarakat, yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2023 petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cara menemui terdakwa. Dari penyamaran itu, petugas berhasil menangkap terdakwa berikut barang bukti yang dibeli seharga Rp200 ribu.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa polisi menemukan dan disita barang bukti 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi daun ganja kering seberat 195. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Bambang Subagja (48) warga Jalan Mongonsidi, Medan Polonia, divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 195 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/5).

Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Subagja oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU Randi Tambunan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Dikatahui, penangkapan terdakwa Bambang Subagja berawal tiga petugas Polda Sumut mendapat informasi masyarakat, yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2023 petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cara menemui terdakwa. Dari penyamaran itu, petugas berhasil menangkap terdakwa berikut barang bukti yang dibeli seharga Rp200 ribu.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa polisi menemukan dan disita barang bukti 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisi daun ganja kering seberat 195. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/