26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 15227

Anak Obesitas Berpotensi Diabetes

MEDAN- Faktor kegemukan atau berat badan berlebih (obesitas) terhadap anak patut diwaspai sejak dini. Pasalnya, obesitas pada anak berpotensi mendatangkan berbagai penyakit, diantaranya diabetes (gula darah).
Dari data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2010, di Sumatera Utara prevalensi balita gemuk mencapai angka yang cukup tinggi yakni 18,3 persen. Privalensi angka kegemukan pada anak balita tersebut lebih besar dibanding angka nasional sebesar 14 persen atau meningkat dibanding hasil riset serupa pada 2007, yakni 12,2 persen.

“Orangtua harus mewaspadai kegemukan pada anak yang cenderung mudah mengalami diabetes. Untuk langkah pencegahan dapat dimulai dari sekarang, antara lain dengan mencermati dan membatasi asupan gula tambahan pada anak agar tidak berlebihan,” ujar pakar kesehatan anak, Prof Guslihan Dasa Tjipta SpA (K) dalam sosialisasi susu pertumbuhan Anmum Essential tanpa gula tambahan di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hujau Medan, Sabtu (28/5).
Hal senada juga disampaikan dokter spesialis anak endoktrin Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta, dr Aman Bhakti Pulungan SpA (K). Menurutnya, obesitas sudah menjadi epidemic global yang harus segera ditangani. Selain akan mengganggu penampilan, juga berpotensi tinggi menjadi obesitas dewasa yang dikemudian hari meningkatkan resiko berbagai penyakit.

“Selain diabetes, obesitas juga dapat meningkatkan risiko bagi penyakit kronis seperti penyakit kardiovaskular (jantung dan stroke), sindroma metabolik yang berkaitan dengan obesitas yang ditandai dengan resistensi insulin, dislipidemia dan hipertensi, ganguan musculoskelekal khususnya osteorthritis, beberapa jenis kanker seprti kanker endometrial, payudara dan kolon,” ungkapnya.

“Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah melalui perbaikan nutrisi yang diberikan sejak dini pada anak, di samping peningkatan aktifitas fisik dan modifikasi pola hidup. Edukasi terhadap orang tua mengenai hal ini sangat diperlukan,” tegasnya.(uma/mag-7)

20 Karung Biji Plastik Nyaris Hilang

Mencuri, Karyawan Gandakan Kunci

MEDAN- Seorang karyawan gudang, Usman (25) warga Marelan ditangkap warga dan satpam saat hendak mengangkut 20 karung biji plastik hasil curiannya di gudang penyimpanan di komplek MMTC Jalan Pasar V Timur, Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Usman ditangkap saat hendak mengangkut hasil curiannya, Minggu (29/5) siang pukul 12.00 WIB. Ketika itu, dia mengeluarkan barang dari gudang. Aksi itulah yang membuat warga mencurigai aksi pria yang merupakan karyawan gudang dan telah bekerja 6 bulan lalu di gudang tersebut.

Kecurigaan itu berbuntut kepada aksi tuduhan pencurian, sebab gudang pada hari minggu libur. Sedangkan kemarin, pelaku mengeluarkan isi gudang. Hal itulah yang berujung kepada pengaduan kepada satpam di komplek tersebut, tapi Usman tak menyadari aksinya sudah dilaporkan ke Satpam.

Bahkan, saat Usman mengeluarkan 20 karung yang berisi biji plastik seberat 30 kg di depan gudang tersebut, akhirnya didatangi warga dan satpam yang langsung menangkapnya.

Demikian dituturkan seorang satpam Komplek MMTC, Alex. Dia mengungkapkan, pihaknya menangkap Usman karena adanya laporan warga, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kalau aksinya dilakukan dari pukul 10.00 WIB.

“Saat kami tanyai pelaku sempat gugup, ketika dinyatakan libur. Pelaku semakin kesulitan menjawab. Akhirnya mengakui 20 karung biji plastik akan dijual ke penampungan,” katanya saat ditemui di Komplek MMTC.
Alex  menambahkan, pelaku menjual ke penampungan biji plastik dengan harga Rp500 ribu perkarungnya. Aksi pelaku mencuri biji plastik itu sudah direncanakan sejak awal. terbukti saat masuk ke gudang itu.

“Pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggandakan kunci yang sudah ditempahnya, inikan sudah ada rencananya,” ujarnya. “Setelah kami yakin, kami langsung serahkan pelaku ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” sebutnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak   membenarkan adanya pencurian itu. Kini, pelaku sedang dimintai keterangan dan ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan.

“Kami harus periksa pelakunya terlebih dahulu, selanjutnya tunggu perkembangan ya,” sebutnya. (adl)

Beasiswa Bagi Guru Berprestasi

Mendapatkan pengakuan sebagai sekolah Standar Internasional yang telah diberikan lembaga Cambridge Internasional Examinations (CIE) kepada Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah bukanlah hal yang mudah.
Selain harus memiliki prasarana dan prasarana yang memadai sesuai kapasitas internasional,  YPSA juga menyediakan tenaga pendidik yang bertaraf intenasional.

Ketua Umum YPSA Hj Rahmawaty Sofyan Raz mengatakan, staf pendidik yang disediakan YPSA merupakan tenaga pendidik S1, S2 alumni universitas ternama dalam dan luar negeri professional dan qualified.
Bahkan untuk menjadi tenaga pendidik YPSA, lanjut Rahmawaty, harus melewati beberapa tahapan dan seleksi yang diberikan pihak Yayasan dalam menciptakan seroang guru yang berkualitas.

Bahkan setiap guru berprestasi di sekolah tersebut,  tak jarang yayasan yang telah berusia 13 tahun itu juga memberikan berbagai kesempatan beasiswa kepada staf pendidik untuk melanjutkan studinya baik di dalam maupun luar negeri sesuai bidang keilmuwannya.

“Seleksi terhadap para guru yang akan bergabung kita lakukan sesuai bidang keilmuwan yang dimilki serta test psikologi dan keislaman. Sehingga siswa yang mengenyam pendidikan di yayasan ini benar-benar dibimbing oleh para ahli dibidangnya,” ungkapnya.(uma)

Dugaan Korupsi Polmed Rugikan Negara Rp2,1 M

MEDAN- Dari hasil penyidikan Dit Reskrimsus Polda Sumut terhadap dugaan korupsi pengadaan alat peragaan robot tahun 2010 di Kiur Pendidikan Politeknik Medan, ditemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar. Demikian dikatakan Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdy Klele, Minggu (29/5).
Dikatakan Verdy, ditemukannya kerugian negara dari hasil perkembangan penyelidikannya yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. “Untuk perkembangannya kita sudah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan (lidik menjadi sidik). Jadi kalau lidik kita berupaya untuk mencari titik terang suatu perkara. Sedangkan sidik, penyidik berupaya melengkapi barang bukti,” ucapnya.

Lanjut Verdy, sebelumnya Poldasu sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Dimana, untuk mengetahui hasil kerugian negara, Poldasu bekerjasama bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (adl)

Pedagang Salak Ditabrak Truk

MEDAN- Seorang pedagang salak, Awalludin Harahap (39), warga Jalan Besar Tembung, Gang Persatuan, ditabrak truk hingga mengalami patah tangan kanan, dan selangkangan kaki kanan, Minggu (29/5) pagi pukul 10.00 WIB. Bapak lima anak ini kini mendapat perawatan di RSU Pirngadi Medan.

Saat itu, Awaluddin mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R hendak berjualan di Kampung Lalang Medan. Di saat pedagang salak ini melintas jalan Letda Sujono Medan, tepatnya di simpang jalan tol Tembung, korban mengerem mendadak untuk menghindari seorang pengendara sepeda yang lawan arah.

Namun naas, tiba-tiba korban ditabrak truk dari belakang, hingga korban jatuh terpental ke badan jalan dan mengalami patah pada tangan kanan, dan bagian selangkangan paha kanan korban. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut melihat korban terkapar tak berdaya, lalu menolong korban dan membawa korban ke RSU dr Pirngadi Medan.(mag-7)
Sesampainya korban dibawa menuju ruangan IGD untuk mendapatkan pertolongan pertama dari tim medis dengan memasang gips pada tangan dan kaki korban. (mag-7)

Penyelesaian Sari Rejo Tergantung Niat Baik Pemerintah

MEDAN- Hari ini, masyarakat Sari Rejo yang diwakili Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) akan beraudiensi ke Komisi A DPRD Sumut. Mereka akan mempertanyakan secara langsung hasil pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Selain itu, Formas juga akan mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil atau dilakukan selanjutnya oleh Komisi A DPRD Sumut, guna memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung sejak 1948 silam. “Besok (hari ini (30/5), Red) kita akan beraudiensi ke Komisi A, dengan mengikutsertakan 30 anggota Formas sekaligus warga Sari Rejo. Hal ini berkaitan dengan hasil kunjungan Komisi A ke Kemenkeu. Lebih penting lagi, adalah langkah-langkah lainnya yang akan ditempuh sesuai wewenang yang ada. Karena kami berkeyakinan, tanah seluas 260 hektar ini bukanlah aset TNI AU,” tegas Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Minggu (29/5).

Tak jauh berbeda, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi menuturkan, persoalan sengketa tanah Sari Rejo pada prinsipnya hanya menunggu good will atau niat baik pemerintah. Dalam hal ini, baik pemerintah pusat diwakili pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, TNI AU, dan tanpa terkecuali Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Dalam kunjungan itu, kita meminta tanah seluas 260 Ha tersebut untuk dilepaskan. Pada saat itu, Tim Mabes TNI AU menyatakan tanah itu masuk dalam Register Kekayaan Negara. Tapi pihak Kemenkeu tidak bisa menyajikan data-datanya. Andai itu masuk dalam kekayaan negara, bagaimana dengan tanah yang saat ini telah berdiri Central Bussines District (CBD). Nah, Kemenkeu saja belum mengetahui hal itu. Memang pada saat itu, pihak Kemenkeu mengaku akan mempelajari tentang keberadan CBD. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa ini adalah tergantung niat baik atau goodwill dari pemerintah saja,” bebernya.(ari)

Uji Hoki

BARCELONA vs MAN. UNITED

LONDON-Barcelona dan Manchester United sama-sama telah mengoleksi tiga gelar di ajang Liga Champions. Barca – sebutan Barcelona – meraih juara pada 1992, 2006, dan 2009. Sedangkan United adalah kampiun edisi 1968, 1999, dan 2008.

Tapi, hanya salah satu dari kedua tim yang akan memenangi trofi keempat di Stadion Wembley, London, dini hari nanti WIB (29/5). Barca dan United berharap Wembley akan memberi tuah kepada mereka. Itu mengingat stadion yang bisa menampung sampai 90 ribu penonton tersebut menjadi saksi bisu pencapaian trofi pertama mereka.
Gelar Barca pada 1992 diraih di Wembley. Kala itu, Josep Guardiola berstatus sebagai pemain Barca. Guardiola adalah entrenador (pelatih) Barca saat ini. Sedangkan gelar 1968 United di Wembley dicapai dengan Sir Bobby Charlton sebagai kapten.

Sekalipun kelihatannya berimbang, masih ada satu catatan sejarah yang berpihak kepada Barca. Yakni, gelar Barca pada 2009 diraih setelah mengalahkan United 2-0 di Stadion Olimpico, Roma. Dibandingkan dua tahun lalu, skuad kedua tim tidak banyak berubah. Tujuh pemain dari line up masing-masing tim dua tahun lalu hampir pasti akan kembali turun dini hari nanti. Dari Barca masih ada Victor Valdes, Gerard Pique, Carles Puyol, Sergio Busquets, Xavi Hernandez, Andres Iniesta, dan Lionel Messi.

Sedangkan dari United ada Edwin van der Sar, Rio Ferdinand, Nemanja Vidic, Patrice Evra, Michael Carrick, Ryan Giggs, dan Wayne Rooney. Apalah itu berarti United akan menjadi korban berikutnya – Apakah final 2009 bakal terulang – Belum tentu.

“Setiap final memiliki sejarah tersendiri. Final dua tahun lalu tidak bisa dibandingkan dengan final tahun ini,” ujar Iniesta, gelandang Barca, di situs resmi klub.

“Kami memiliki beberapa pemain baru yang memberi warna lain dalam permainan tim, begitu pula dengan United. Atmosfer pertandingan tentu juga berbeda,” tambah pencetak gol tunggal kemenangan Spanyol atas Belanda di final Piala Dunia 2010 itu.

Iniesta mengatakannya juga mengacu rekor Barca di final Liga Champions. Barca memang tiga kali menuntaskannya dengan gelar (termasuk mengalahkan United), tapi mereka juga tiga kali menjadi pecundang di partai puncak. Juga perlu diingat, di musim ini, Barca takluk 0-1 dari musuh abadinya di final ajang lain (Copa del Rey).
“Dalam final, tidak terlalu penting siapa yang menjadi favorit dan siapa yang menjadi underdog. Hasilnya bisa berbeda dari apa yang banyak diprediksi,” ujar Carrick, gelandang United, kepada Sky Sports.

Dibandingkan Barca, United memang lebih hoki di final. Hanya kekalahan dari Barca dua tahun lalu sebagai satu-satunya ketidakberuntungan Setan Merah- sebutan United – di partai puncak. Bagi yang ingat memori final 1999, Setan Merah sangat beruntung karena dua gol mereka lahir di menit-menit akhir untuk membalikkan kedudukan 2-1 atas Bayern Munchen.

Sementara bagi yang percaya dengan mitos, cukup sulit memprediksi siapa yang menjadi juara. Barca merengkuh tiga gelar mereka saat berstatus home team (tim kandang) di final. Namun, gelar 1968 United di Wembley diraih dengan status away team (tim tandang). (dns/jpnn)

DPRD: Zainuddin Mars Pengecut

Pembentukan Pansus Investigasi Dugaan Korupsi Dipercepat

LUBUK PAKAM-Sikap Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars yang ‘melarikan diri’ dan melempar tanggung jawab saat didemo Barisan Rakyat Anti Korupsi di gedung DPRD Deliserdang, Kamis (26/7) lalu, diprotes keras anggota dewan. Ucapan Zainuddin yang menyatakan bahwa demonstran menjadi urusan DPRD karena datang kantor DPRD, dianggap tindakan tidak pengecut dan bertanggung jawab.

”Bersikap jantanlah, bukan malah mengalihkan tanggungjawab kepada orang lain,” kecam Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Mikail TP Purba, Jumat (27/5).

Menurutnya, pernyatan demikian tidak pantas dilontarkan pejabat setingkat wakil bupati. Apalagi pengunjuk rasa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi saat itu tidak hanya menyoroti dugaan korupsi Bupati Deliserdang Amri Tambunan, tetapi juga Zainuddin Mars sebagai wakil bupati.

“Sudah tahu dia yang didemo, malah mengelurkan pernyataan yang kurang sedap. Memang demonstran mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, tetapi bukan seenaknya melontarkan kata-kata tidak pantas,” ujar Mikail TP Purba.

Tindakan Zainuddin meninggalkan demonstran dan lari dari pintu belakang, mencerminkan posisi Zainuddin dalam dugaan ini. ”Kalau benar dia (Zainuddin) tidak bersalah, kan dapat saja menjumpai para demonstran. Bukan malah melarikan diri dari belakang kantor DPRD,” tegas Mikail.

Agar permasalahan tuntutan demontrasi cepat selesai, Mikail TP Purba akan mendesak pimpinan DPRD mempercepat pembentukan panitia khusus Investigasi Dugaan Korupsi Amri Tambunan dan Zainuddin Mars.
Bahkan, nantinya tugas pansus akan mencari tau sudah sejauh mana perkembangan dugaan kasus korupsi yang pernah ditanggani oleh pihak judikatif. Pansus akan menyurati lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya.
Pansus juga akan mendorong lembaga hukum agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi secara trasparan, sehingga tidak ada kecurigaan kepada aparat penegak hukum.

Benhur Silitongg, anggota DPRD lain menambahkan, tuntutan Barisan Rakyat Anti Korupsi yang menyebutkan Wakil Bupati Zainuddin Mars yang merupakan mantan Kepala Dinas Infokom dituding mengunakan anggaran Dinas Infokom untuk Pilkada merupakan hal yang baru.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil Kadis Infokom, kemudian Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait pemyebaran surat “mohon petunjuk” Kejari Lubuk Pakam ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” tambahnya.
Di sisi lain, penanganan hukum Amri Tambunan terkait dugaan korupsi di 7 SKPB dan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Mengungkap kasus korupsi memakan waktu yang tidak sedikit,” tegas Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH di kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, kemarin.

Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyesuaikan tim kembali karena sejumlah penyidik dan pejabat pidsus Kejatisu banyak yang dimutasi. “Pejabat dan penyidik baru kan harus mempelajari dulu kasus yang ditangani pejabat yang terdahulu,” beber Tarigan.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang dan jajarannya diantaranya senilai Rp7,9 miliar, yang telah menggunakan dana APBD tahun 2009, untuk membayar utang kepada kontraktor, pada hasil pekerjaan TA 2007 dan TA 2008. Pembayaran itu dianggap menyalahi Undang-undang dan Kepres No. 80 Tahun 1980 dan diduga juga mengusut hasil audit BPK RI TA 2008–2009 sebesar Rp883 miliar

Dugaan korupsi tersebut mulai diributi dan dilaporkan ke Kejatisu agar mengusut Anggaran sebesar Rp81.497.183.237, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, karena penggunaan dana tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 59 Tahun 2007, Permendagri No.13 tahun 2006 dan tidak mendapat persetujuan dari DPRD Deli Serdang.(btr/rud)

Kejari Bidik Wali Kota Medan

Dugaan Korupsi Bansos Rp11,2 m di Pemko Medan

MEDAN- Dugaan Penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) diduga melibatkan para kepala daerah. Sama seperti dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera yang melibatkan gubernur nonaktif Syamsul Arifin, dugaan korupsi bansos Rp11,2 miliar di Pemko Medan diduga melibatkan pemimpin di pemerintahan kota.

“Ya, kita masih bekerja untuk mengungkapnya. Seperti yang terjadi di Pemvrosu, dugaan korupsi bansos melibatkan mantan gubernur. Nah kita juga akan mengungkap hal yang sama di Pemko Medan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Raja Nofrizal, Jumat (27/5).

Ditemui di kantornya di Jalan Adinegoro Medan, Raja menegaskan pihaknya terus mengusut dugaan proposal fiktif Tahun 2010 lalu, terhadap 22 penerima hibah. Raja kembali menegaskan, saat ini tim Kejari membedah dan meneliti satu-persatu penyaluran bansos yang diduga diselewengkan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk kepada elemen masyarakat dan organisasi.

“Kita sudah meminta sejumlah keterangan dari Bagian Agama dan Pendidikan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan. Kita juga mengamankan beberapa bundelan data menyangkut penyaluran dana tersebut,” ujar Raja Nofrizal.

Sebelumnya Intel Kejari Medan, melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah (Setda), Pemko Medan pada Bagian Agama dan Pendidikan. Di dua ruangan di bagian tersebut, pihak Kejari Medan menyita ratusan berkas untuk diselidiki. Berkas yang disita berupa berkas hibah Pemko Medan terhadap beberapa lembaga di tahun 2010 lalu.
Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bantuan Pemko Medan kepada penerima yang sampai saat ini yang  belum ada Surat Pertanggungjawabannya adalah Bantuan Sosial (Bansos) kepada Forkala Kota Medan sebesar Rp350.000.000 dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Kota Medan sebesar Rp250.000.000.

Dugaan korupsi bansos di Pemko Medan yang berkembang akhir-akhir ini, membuat Wali Kota Medan Rahudman Harahap angkat suara. Orang nomor satu di Medan ini menyatakan, dana Bansos yang dikeluarkan Pemko Medan terhadap 22 penerima hibah senilai Rp11,261 miliar lebih tersebut, sudah sesuai dan tepat sasaran.
“Kita juga tidak sembarangan memberi bantuan, harus dengan persyaratan yang lengkap dengan proses verifikasi. Jadi, tidak seperti yang diberitakan,” ungkap pria berkumis tebal ini.

Rahudman bertanya, apakah memang sudah ada pihak Pemko Medan yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Saat diberitahu  bahwa telah ada puluhan penerima hibah yang dimintai keterangan, Rahudman kembali bertanya, apakah sudah ada pihak Pemko Medan yang dipanggil Kejari. “Oke kalau memang sudah ada yang dipanggil, tapi siapa pihak Pemko yang sudah dipanggil kejaksaan. Saya saja belum ada laporan pemanggilan dari Kejari,” tegasnya.

Sembari bercerita mengenai hal itu, Rahudman sempat nyeletuk dan menyatakan, pemberian dana hibah atau bansos di Pemko Medan tidak sama dengan di Pemprovsu. “Janganlah sama kan di Pemprovsu sama di Pemko. Kalau di Pemko semuanya harus dicek secara benar. Kalau di Pemprovsu, misalnya yang harus diterima sekian, (misal Rp500 juta, Red) nyatanya yang diterima cuma sekian (misal Rp50 juta, Red),” ungkapnya.(ari/rud)

Divonis Bebas, Ramli Sujud

MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004. “Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini. Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, kemarin (27/5).

Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Didampingi istrinya Erna, Ramli Lubis SH, mengenakan peci hitam teluk belanga kuning, dan wajah brewokan ia tak henti-hentinya mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap. Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.

Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia. “Majelis hakim begitu objektif menangani perkara ini, terima kasih untuk semuanya,” katanya. Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.

Ruang sidang yang semula tenang, berubah riuh karena para pengunjung bertepuk tangan, sementara keluarga dan kerabat Ramli yang hadir meneteskan air mata kebahagian. Maklum saja, penantian panjang orang-orang dekat Ramli yang terus memberikan dukungan sejak awal persidangan akhirnya terwujud.

Mereka saling berpelukan satu dengan yang lain, sementara air mata terus mengucur. Tapi,wanita yang paling berbahagia di ruang sidang utama itu, adalah Erna istri Ramli Lubis. Begitu, sidang usai,Erna langsung menghampiri  sang suami tercinta dan memeluk erat tubuh Ramli Lubis, lampu kamera  fotografer mengiasi pemandangan suka cita Ramli dan istrinya. Erna bahkan, tak kuasa menahan deraian air mata kebahagianya, begitu juga dengan mantan terpidana kasus Damkar itu, hingga membuat suasana begitu mengharukan.

Uluran tangan ucapan selamat  dari keluarga, dan kerabat, tidak ketinggalan dua orang kolega Ramli, Heryono dan Tarmizi terus mengahampiri Ramli Lubis. “Selamat pak,” kata mantan kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono.

Menurut majelis hakim, pertimbangan hukum majelis hakim memutuskan membebaskan Ramli Lubis karena berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa dinilai bukan tindakan melawan hukum. “Apa yang didakwakan jaksa  terhadap Ramli Lubis dalam perkara ruislagh KBM itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan  melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3,” tegas Sugiyanto.

Sugiyanto mengatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum diketuai Rehulina Purba yang menyimpulkan perbuatan Ramli Lubis mengajukan permohonan penurunan Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan KBM di Jalan Brigjen Katamso Medan, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sesuai undang-undang perpajakan, untuk menurunkan NJOP, merupakan hak setiap wajib pajak. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, majelis menganggap apa yang dilakukan  Ramli Lubis, bukan perbuatan pidana, “ kata Sugiyanto.

Begitu juga dakwaan mark-up dalam pembelian tanah di KBM baru di kawasan Simalingkar B Medan, juga dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. “Untuk dakwaan ini, jaksa tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi pendukung, sesuai ketentuan hukum, “ tegas Sugiyanto.

Menurut keterangan saksi dalam dakwaan atau BAP, sejumlah pemilik lahan mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Ramli Lubis.Tetapi hanya berhubungan melalui perantara. “Untuk itu, saksi tidak mengenal Ramli Lubis,” tegas Sugiyanto.

Begitu juga tentang dakwaan dan tuntutan penyalahgunaan wewenang, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, dengan alasan, semua perbuatan yang dilakukan Ramli Lubis terkait Ruislag, mengatasnamakan Pemko Medan, bukan sebagai pribadi. “Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kami memutuskan terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus ruislagh KBM tahun 2004,” tegas Sugiyanto .
Begitu majelis hakim mengetuk palu tiga kali, pertanda sidang usai, suasana di ruang sidang utama PN yang tadinya tenang, mendadak riuh karena para pengunjung bertepuk tangan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba mengatakan kan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita segara akan upaya hukum kasasi,” ucap Rehulina yang terlihat kurang puas dengan putusan itu sementara itu.
Sementara itu, Beni Hasrul Harahap, selaku kuasa hukum Ramli, menegaskan siap membantu penegak hukum memberikan bukti adanya upaya penjebakan kliennya oleh oknum tertentu di Pemko Medan.

Pada persidangan terpisah dalam kasus sama, kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono juga divonis bebas. Majelis hakim juga menyatakan, keduanya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu, Kuasa hukum Heryono,  Ilwa Pulita, SH mengatakan, dalam kasus ini, keadilan dan kebenaran telah ditegakkan. “Kami harap semua pihak menghargai putusan hakim ini,” katanya. Dia menegaskan, semoga kebanaran dan keadilan di pengadilan tingkat I dapat dipertahankan dan ditingkatkan. (rud)