Home Blog Page 15285

Urus KK dan KTP Mahal

08566354xxx

Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP mahal. Kami sudah bosan mengeluhkan masalah ini, memasa ngurus KK saja mahalnya minta ampun, gara-gara tak punya uang untuk ngurus KK, tak dapat Medan sehat. Alasan kepling kami karena tak ada KK. Pak Wali Kota coba lihat warga anda di Jalan Pasti Timur banyak yang tak dapat Medan Sehat karena Kami tak ada KK habis ngurusnya mahal mana katanya mau mensejahtrakan rakyat?

Sebut Wilayah Pengurusan

Terimakasih informasinya, kami sampaikan untuk persoalan mahalnya biaya mengurus KTP dan KK, mohon disebutkan dan siapa yang memungutnya. Kami dari Pemko Medan memberikan pelayanan gratis untuk setiap pengurusan administrasi kependudukan.

Pengurusan KTP dan KK sekarang ini dilakukan di kantor camat, sehingga sangat penting bagi kami agar warga menyebutkan wilayah tepatnya agar bisa dicek dan ditinda lanjuti.

Khairul Buchari
Plt Kepala Bagian Humas Pemko Medan

Lomba Mendongeng

MEDAN- Pimpinan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Plus Mas Raden melalui konsultannya Drs Amrin SH mengatakan, lomba dongeng yang digelar TBM Plus Mas Raden, beberapa waktu lalu merupakan rangka untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional sekaligus menumbuhkan minat baca di kalangan masyarakat.
“Kelak saat anak memasuki jenjang pendidikan SD, dia sudah tidak asing lagi dengan buku, walaupun si anak belum bisa membaca,” kata Amrin.

Selain itu, lomba dongeng ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anak-anak cerdas dan berprestasi terutama anak-anak usia dini (PAUD), serta menanamkan nilai-nilai sikap mulia yang terkandung dalam muatan sikap yang dapat diajarkan dengan hati jujur, ikhlas, cerdas, disiplin, dan bertanggungjawab melalui pendidikan karakter akhlak mulia yang berpusat pada hati.

Amrin berharap anak-anak yang mengikuti proses pendidikan karakter akan dapat menghasilkan generasi bangsa yang berhati jujur, cerdas, disiplin, bertanggungjawab, mandiri, profesional dan ikhlas berbuat yang terbaik untuk dirinya dan orang lain.

Lomba dongen, kata Amrin merupakan kerjasama antarlembaga TBM Plus Mas Raden dengan tokoh masyarakat sebagai salah satu dewan juri (M Rasyid), dewan juri dari SKB Medan Dra Yuslinar, Dra Enni Frida, Manik, serta sekretaris panitia Farida Hafni Siregar dari penilik PLS Dinas Pendidikan Kota Medan. Acara berlangsung di TBM Plus Mas Raden Jalan Karya Jaya Medan.

Peserta lomba mendongen diikuti 21 orang dari PAUD yang ada di Kota Medan diantaranya, PAUD Novia, PAUD Ajar Abadi, PAUD Tunas Harapan, PAUD Barokah dan PAUD Generasi Bangsa Madani.

Acara itu juga langsung dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs H Hasan Basri MM. Dalam sambutannya, dia mengatakan lomba dongeng perlu digalakkan di lingkungan pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini (PAUD). (dra)

Pemko Kalah Soal Cadika

MEDAN- Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thoriq kepada Sumut Pos menjelaskan, Lapangan Cadika itu berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Namun, saat ini memang ada yang mengklaim lahan tersebut.

“Itu memang HPL Pemko Medan. Tapi ada yang mengklaim, dan saat ini tengah dalam sengketa,” ujar M Thoriqn
Kepala Bagian Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Muhammad Husni menceritakan, kronologis sengketa lahan tersebut yakni ada beberapa orang, Abu Hasan, Poltak Tampubolon dan Jamuda Tampubolon mengakui, tanah tersebut sebagai milik mereka dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.

Abu Hasan ini, selaku pimpinan Yayasan Pahlawanku pada tanggal 13 Oktober 1998 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan Hak Pengelolaan menggarap terdaftar dengan registrasi No 466/Pdt G/1998/PN MDN. Dimana putusan perkara tersebut tanggal 15 Juli 1999 dengan amar putusan sebagai berikut; menyatakan eksepsi dari tergugat-tergugat tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Menolak eksepsi tergugat-tergugat untuk seluruhnya.

Atas putusan PN Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal 21 Maret 2000 No 471/Pdt/1999/PT Mdn.

Dengan adanya putusan hukum tersebut, membuat Abu Hasan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung RI dengan putusannya No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 menolak permohonan kasasi dari Abu Hasan. Selanjutnya, Abu Hasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 dan dalam amar putusannya, Mahkamah Agung No 268 PK/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 berbunyi, “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Abu Hasan, pimpinan Yayasan pahlawanku (Yaspaku), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Hayat SH dkk.”

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menag dan putusan Mahkamah Agung RI No 268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, telah berkekuatan hukum.

Sedangkan itu, Poltak Tampubolon pada tanggal 25 Januari 2000 mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah No.23472/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terdaftar pada Reg No 22/Pdt/G/2000/PN-Mdn tgl 20 Januari 2000.
Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya tanggal 27 September 2000 menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada di pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Tanggal 28 September 2000 dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No. 95/PDT/2001/PT. MDN yang amar putusannya; menerima permohonan banding dari Terlawan II/pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Tanggal 27 september 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN-Mdn.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pada tingkat kasasi ini, dengan putusan No.1461 K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya; mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikota Daerah Tingkat II Kotamadya Medan dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.95/Pdt/2001PT.Mdn.jo putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 27 September 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang.

Selanjutnya, Poltak Tampubolon mengajukan, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1461 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusan Mahkamah Agung No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : Poltak Tampubolon. Tersebut”.

Sementara itu, Jamuda Tampubolon dengan objek yang sama yakni, Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mahsyur telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara No.23/Pdt.G/2000/PN-Mdn, gugatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.

PN Medan dalam amar putusannya Tanggal 27 September 2000 sebagai berikut : dalam eksepsi menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.
Atas putusan PN Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada pada pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No.96/PDT/2001/PT.MDN yang dalam amar putusannya sama dengan putusan dalam perkara No.22/Pdt.G/2002/PN-Mdn.

Atas putuasan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahakmah Agung RI.

Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan amar putusan No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya sebagai berikut; mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikotamadya Medan Tingkat II dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.96/Pdt/2001/PT.Mdn.jo Putuasan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 September 2000 No.23/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko medan berada pada pihak yang menang.

Jamuda Tampubolon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1462 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusannya Mahkamah Agung No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Jamuda Tampubolon tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang dan putusan Mahkamah Agung RI No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrcaht).

Jamuda Tampubolon, selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Tanggal 29 Agustus 2000.

PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihal yang kalah, mala Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berkenaan dengan hal itu, dengan berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan Pemko Medan pada Tingkat Kasasi dan peninjauan Kembali (PK) dan juga telah berkekuatan hukum tetap, masing-masing ; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.(ari)

Menggugah Siswa Mencintai Sejarah

Mengenal Situs Kota Cina Lewat Visual

Cerita masa lalu atau yang disebut sejarah selain memiliki kisah yang menarik juga mengandung nilai pendidikan yang sangat berharga. Namun perkembangan dinamika yang tidak diantisipasi cenderung menjauhkan generasi muda dari sejarah itu sendiri.

INDRA JULI, Medan

Tak dapat dipungkiri bagaimana metode pendidikan yang diterapkan saat ini sudah sangat usang. Hal itu membuat beberapa bidang studi sosial seperti mata pelajaran sejarah pun jadi menjemukan. Tak heran bila tak sedikit siswa yang kurang berminat terhadap mata pelajaran ini. Tentu saja fenomena ini mengundang kekhawatiran mengingat berhubungan dengan kelangsungan bangsa Indonesia.

Hal itu pun menjadi perhatian Museum Kota Cina Medan Marelan di Keluarahan Payah Pasir Kecamatan Medan Marelan yang turut meramaikan pameran pendidikan di Pusat Perbelanjaan Medan Fair Plaza. Di salah satu stand, Museum Kota China coba mengenalkan satu metode pembelajaran sejarah secara visualisasi. Tidak seperti metode belajar terdahulu, siswa diajak mengenal sejarah dengan mempraktikkan langsung.

“Dengan pengenalan visual seperti ini, siswa akan lebih tertarik untuk mempelajari sejarah. Makanya kita coba dengan pengenalan pembuatan keramik abad 12 hingga 14 yang menunjukkan keberadaan Kota Cina itu sendiri,” tutur penanggungjawab stand, Dini Wariastuti kepada Sumut Pos, Kamis (5/5).

Sehubungan dengan itu, Museum Kota Cina menggelar lomba pembuatan keramik dari abad 12 untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sumatera Utara. Di stand itu turut dipajangkan berbagai bentuk keramik dari abad 12 hingga 14 dalam berbagai ukuran. Pada spanduk yang dipasang juga dapat dilihat berbagai temuan dari situ Kota China baik prasasti, patung, maupun benda bersejarah lainnya.

Untuk lomba, panitia sudah menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan seperti tanah liat yang didatangkan dari daerah Hinai Kabupaten Langkat dan roda putar. Tiap sekolah akan diwakili oleh dua siswa yang bertugas membuat dua set dari tiga jenis keramik abad 12 berukuran kecil yang diwajibkan.

Ketiga jenis keramik yang diperlombakan memiliki perbedaan dari lebar leher dari yang kecil, besar, dan menjulang. Masing-masing peserta memiliki waktu selama 2 jam 30 menit untuk menyelesaikan pembuatan keramik. Hal ini membuat para siswa dapat fokus memberikan yang terbaik pada karyanya. Pemenang perlombaan akan diumumkan pada penutupan kegiatan sekaligus penyerahan hadiah dari panitia.

“Penilaian akan dilakukan oleh para juri yang merupakan pakar keramik dari Universitas Negeri Medan (Unimed). Yang paling menyerupai motif pada abad 12 akan menjadi pemenang. Kita sudah siapkan hadiah bagi pemenang dan cenderamata bagi asal sekolah peserta,” jelas Dini yang juga mahasiswi Pendidikan Sejarah Unimed ini.

Hingga hari ketiga pameran, sudah tercatat dua sekolah yang mengirimkan wakilnya yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan SMK Al Washliyah Negeri IV Medan. Jumat (6/5) ini, SMK Negeri 1 Tanjung Morawa akan mengirimkan wakilnya. “Karena ini kali pertama kita gelar di publik, peserta sengaja kita pilih dari lokasi penghasil keramik. Selama ini kegiatan seperti ini kita laksanakan di Museum Kota Cina dimana pihak sekolah yang datang,” tambahnya.
Harapan itu pun tampaknya mulai terwujud. Seperti yang diakui Muhammad Khairul dan Egi Aprianto siswi kelas 1 yang mewakili SMK Al Washliyah Negeri IV Medan. Dari kegiatan tersebut dirinya memiliki wawasan baru mengenai keramik itu sendiri. “Sebenarnya saya kerja buat keramik juga di dekat rumah. Tapi selama ini saya tidak begitu tahu sejarah keramik ini seperti bentuk keramik abad 12 dan abad 14 yang mencerminkan keberadaan Kota Cina,” ucap M Khairul yang menyelesaikan tugasnya dengan catatan waktu 10 menit.

Museum Kota Cina sendiri memiliki program pengenalan sejarah Kota Cina sebagai bandar internasional di Kota Medan pada abad 12-14. Di situ kita dapat melihat ribuan fragmen keramik dari Cina mulai dari Dinasti song (abad 12) sampai Dinasti Qing (abad 17), juga keramik Siam, Vietnam, Timur Tengah, India, dan keramik lokal. Di situ kita juga dapat melihat proses eskavasi (penggalian) arkeologis dan praktek repro pembuatan keramik dan tembikar kuno.

Ada pun koleksi Museum Kota Cina berupa ribuan fragmen keramik China, Vietnam, Timur Tengah, India dan Siam. Tiga replika arca Budha dan Hindu, puluhan kepingan uang kuno, bongkah besi bekas industri, batu bata kuno, tulang-belulang, kerang dan sampah dapur kuno, batu penanda, tiang rumah kuno, dan temuan-temuan arkeologis dari situs Benteng Putri Hijau, situs Pulau Kampai, situs Pantai Boga, dan situs Kota Rantang, Hamparan Perak. (*)

Bongkar Pajak Liar

08566291xxx

Kami mohon kepada Pemko Medan bongkar pajak liar Jalan Meranti Medan,  karena buat bau, macet dan kalau hujan banjir.

Kami Tertibkan

Terimakasih, kami sampaikan kepada pengirim SMS ini, laporannya akan kami tindak lanjuti dan segera kami tertibkan. Karena, pasar meranti sudah di pindahkan ke pasar khandak di Jalan Idris Gang Khandak. Apabila masih ditemukan berdagang di tempat yang telah dipindahkan, kami pindahkan segera.

Kriswan
Kepala Sat Pol PP
Kota Medan

15 Unit Kapal Sitaan Batal Dilelang

Negara Rugi Rp15 Miliar

Sebanyak 15 unit kapal sitaan kasus illegal fishing (penangkapan ikan ilegal, Red) di Belawan rusak. Akibatnya negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), AK Basuni M saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang berada di Jalan di Jalan Sumatera, Medan Belawan, Selasa (10/5).

Kehadiran AK Basuni yang disambut Kacabjari Belawan, Ranu Subroto, dan Kepala PSDKP Belawan, Mukhtar Api. Selanjutnya, Basuni diajak meninjau 15 unit kapal yang diletakkan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sebanyak 10 kapal, di depan gudang Sarwo sebanyak 2 unit kapal dan di Lantamal I sebanyak 3 unit kapal.
Pada saat meninjau 10 kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan juga 2 kapal di depan gudang sarwo, keadaan kapal tampak mengalami kerusakan. Bahkan ada satu unit kapal yang badannya sudah tenggelam setengah badan. Selain itu, peralatan kapal seperti mesin-mesinya pun sudah tidak ada.

AK Basuni M mengatakan, kehadirannya ke Belawan sebenarnya hendak melihat kondisi kapal hasil tangkapan illegal fishing. Peninjauan ini juga sebagai bagian untuk melakukan lelang terhadap 15 unit kapal tersebut. Lelang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan pada September 2010. “Kita harus melihat dulu secara fisik barang yang akan dilelang,”ujarnya.

Setelah melakukan peninjauan ke lapangan,  dia mengatakan kondisi fisik ke 15 unit kapal sangat memprihatinkan, keadaanya sudah tidak layak lagi untuk dilelang.

“Kalau sudah begini kondisinya mana laku lagi untuk dilelang, akibatnya ini berdampak kepada kerugian aset negara mencapai Rp15 miliar, apabila per kapalnya dijual dengan harga Rp1 miliar,”sebutnya.

Sebenarnya, sebutnya sejak dini kejaksaan harus cepat mengusulkan untuk dilakukan pelelangan dalam rangka mengamankan aset Negara. Hanya saja, akibat terbenturnya proses pengadilan, hal tersebut menunjukkan prosedur hukum yang seperti ini berdampak kepada akhirnya aset Negara tidak terselamatkan.

“Pengawasan yang kurang merupakan penyebab aset Negara ini tidak bisa terselamatkan, kapal yang dititipkan di gudang ikan di Gabion Belawan saja bisa dicuri mesinnya. Pemilik gudang sendiri diancam pelakunya,” imbuhnya.
Dalam penyelamatan aset Negara, paparnya sebenarnya ada alternatif yakni boleh melanggar hukum, artinya memang ada pasal yang mengatur bahwa proses pelelangan harus melewati masa inkrah terlebih dahulu, tapi pada pasal 45, dibenarkan untuk melanggar hukum dalam upaya pengamanan aset Negara. Semesetinya, dari penyidik dan penuntut umum berupaya untuk mengamankan aset dengan meminta persetujuan pelelangan tersebut. Namun itu tergangtung kepada hakimnya.

“Biasanya hakim tidak mau. Apabila menunggu sampai proses inkrah hasilnya nol. Kalau begini jadinya, dilelang pun siapa yang mau, kita melihat dalam kondisi demikian dikasih pun mikir dua kali, dan di sini dalam hal ini tidak ada yang bisa disalahkan,”tambahnya. (mag-11)

Yonmarhanlan I Belawan Sertijab

BELAWAN- Keberadaan Yonmarhanlan I Belawan sangat strategis, berada di lingkungan perekonomia, sehingga tak memberi efek negatif dengan munculnya berbagai pelanggaran aturan kedinasan oleh pengawak organisasi.

Kondisi itulah yang menjadi tantangan dan harus disikapi Komandan Yonmarhanlan I yang baru dalam memimpin.
Pernyataan tersebut disampaikan Komandan Pasmar 2, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Sturman Panjaitan dalam upacara Sertijab Danyonmarhanlan I Belawan dari Mayor Marinir Rinto Benny Sarana kepada Mayor Marinir Amir Kasman di Mako Lantamal I Belawan, Selasa (10/5).

Sturman mengatakan, sertijab merupakan peluang dan tantangan untuk membangun reputasi serta prestasi di mana kepemimpinan dan kreativitas serta kemampuan konseptual dapat dikembangkan.

Hal itu sebagai bagian untuk membawa manfaat dalam menyikapi fenomena perkembangan situasi saat ini.
Dia juga mengingatkan, Yonmarhanlan I Belawan merupakan satuan pelaksana Pasmar 2 yang bertugas pokok menyelenggarakan pertahanan Pangkalan TNI AL, kemudian melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan bertanggungjawab penuh kepada Lantamal I di Belawan.

Dalam acara sertijab tersebut, sejumlah prajurit Korps Marinir memperagakan kemampun bela diri di hadapan para undangan yang hadir. Pada saat itu, hadir dalam sejumlah unsur pimpinan Polri, TNI AD, TNI AU serta kalangan mitra kerja. (ril/smg)

Biaya Pengobatan Talasemia Mahal

MEDAN- Mahalnya biaya pengobatan penyakit Talasemia atau kelainan kromosom belum ada alternatifnya, hingga kini biayanya kian melejit diangka Rp100 juta per bulannya. Pasalnya, pengobatannya sampai saat ini masih dengan transfusi darah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung ahli talasemia, Prof dr Bidasari Lubis Sp A (K) saat menjadi pembicara dalam acara seminar Talasemia yang diadakan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Medan, Selasa (10/5).   Bidasari menerangkan, talasemia adalah penyakit keturunan dengan gejala utama pucat, perut tampak membesar karena pembengkakan limpa dan hati, apabila tidak diobati dengan baik akan terjadi perubahan bentuk tulang muka dan warna kulit jadi hitam. Penyebabnya akibat kekurangan zat pembentuk hemoglobin (Hb) sehingga produksi Hb berkurang.
“Bagi para penderita Talasemia, hingga kini pengobatannya adalah transfusi darah yang memakan biaya sekitar Rp100 juta per bulan,” katanya.

Dia menuturkan, persentasi terjadinya talasemia semakin meningkat bila penderita talasemia minor menikah dengan talasemia minor juga, yakni kemungkinan sebesar 25 persen akan menurun pada anaknya. “Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan konseling pra nikah bagi para remaja yang ingin menikah,” ingatkannya.
Pengurus FSG (Family Support Group), Atika Rahmi AW S Psi mengatakan, pendampingan penderita talasemia sangat sulit, tapi saat ini penderita sudah lebih pintar  dalam pengaturan jadwal transfusi per bulan. (mag-7).

Gesit Bersama Mie Pansit

Chandra ‘Asiong’ Djohan

Chandra Djohan (28) memang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun bukan berarti pria ini tak mampu berbuat banyak untuk diri dan keluarga. Buktinya, usaha mie pansit ‘AWAI’ yang ditanganinya terus berkembang.

Ya, dengan semangat tanpa menyerah untuk belajar dan mencoba hal-hal baru,  Chandra Djohan berhasil menunaikan tanggung jawab besar di keluarga. Keberhasilan yang diraih menjawab pandangan sebelah mata yang ditujukan kepadanya.

Ditemui di salah satu outlet Pansit A WAI Jalan S Parman Medan, Kamis (5/5) Chandra yang mengenakan kaos oblong hitam, celana jeans pendek terlihat sibuk dengan aktivitasnya di bagian dapur. Beberapa buah coba dieksperimenkan untuk membuat ramuan minuman segar (juice). “Coba-coba buat juice,” ucap Chandra sambil tertawa.

Seperti yang disampaikan Chandra, sebagai pelaku usaha di bidang kuliner, berbagai terobosan diperlukan untuk kelangsungan usaha. Baik itu dalam hal menu yang dapat memuaskan konsumen begitu juga di bidang managemen. Seperti menu Soto Surabaya yang baru diluncurkan, Kamis (5/5) itu. Dengan keunikan yaitu tanpa santan membuat konsumen yang datang mimiliki banyak pilihan untuk dinikmati.

Terobosan lain yang dilakukan Chandra adalah di bidang manajemen. Terobosan yang membuktikan kemampuannya untuk melanjutkan usaha warisan keluarga selama tiga generasi. Setelah mengantar ekspansi ke Kota Medan 2002 silam, kini Chandra mengembangkan usaha tersebut dengan caranya sendiri. Yaitu sistem waralaba, cara mengembangan usaha melalui sistem bagi hasil dengan penanam saham yang dimulai pada Mie Pansit A WAI di Simpang Perumnas Simalingkar Medan Januari 2011.

“Sudah tidak saatnya lagi pemilik usaha itu terlihat menerima dan mengembalikan uang pembelian dari konsumen. Kalau terus curiga kapan mau berkembang. Pencurian itu dapat diantisipasi dengan memberi kepercayaan kepada pegawai juga dari manajemen yang baik. Bahwa untuk membuka usaha juga tidak selamanya harus dengan uang pribadi,” tutur pria yang akrab disapa Asiong ini.

Begitu pun, budaya yang melekat sempat menjadi hambatan bagi ide sulung dari dua bersaudara ini. Terlebih lagi latar pendidikan yang hanya sebatas SMP. Ide-ide segarnya pun kerap berbenturan dengan pemikiran sang ayah yang masih konvensional. Namun dari pertemanan yang dijalin, Asiong pun belajar mengenai manajemen. Hingga, perlahan semua itu dibuktikan dari kerja yang diperlihatkannya.

Pengenalan terhadap masakan Tionghoa ini dimulai sejak duduk di bangku SMP. Namun seperti remaja pada umumnya, tugas mencuci piring menimbulkan rasa malu bagi Chandra. Hal itu menjadikannya ogah-ogahan untuk menjalankan tugas-tugas dari sang ayah meskipun di belakang hari semua itu merupakan proses penempaan yang harus dijalani.

Meskipun harus memakan waktu lama, ayah dari empat anak ini akhirnya menyadari besarnya tanggung jawab yang dipikul sebagai anak sulung. Apalagi usaha yang dirintis sang kakek sejak 1948 silam membutuhkan sentuhan untuk dapat berkembang. Tepatnya 2002 Asiong kembali untuk mengelola usaha di Pematang Siantar. Tidak hanya mempertahankan, dirinya mencoba mengembangkan usaha tersebut dengan penerapan manajemen yang baik.
Setelah sistem berjalan dengan baik, pada 2009 Asiong melakukan terobosan baru dengan membuka cafe di lantai II ruang usahanya. Sebagai hiburan, setiap Sabtu malam digelar live musik dengan konsep akustik. Di tangannya pula banyak artis dan tokoh yang sudah singgah di Pansit A WAI Pematang Siantar itu. Seperti Delon Idol, Tika Panggabean, Jack Marpaung, Rinto Harahap, Joy Tobing, Vicky Sianipar, dan sebagainya.

Hal itu juga yang siap dilakukan di Mie Pansit A WAI cabang S Parman. “Dalam bulan ini cafe di atas sudah bisa jalan. Ya, cuma kecil tapi bisa memberi suasana lain bagi konsumen. Jadi A WAI tidak lagi hanya sebatas mie pansit juga bisa jadi ajang bersantai,” bebernya.

Sistem yang terbukti efektif itu pun perlahan coba diterapkan di keempat cabang Mie Pansit A WAI yaitu di Jalan S Parman Medan, Jalan Wahidin Medan, Kompleks Cemara Asri, dan Simpang Perumnas Simalingkar Medan. Semua itu merupakan persiapan untuk obsesi yang siap diwujudkan yaitu membuka cabang di Bali. (jul)

Putus Sekolah karena Narkoba
Seperti manusia kebanyakan, Chandra Johan pun tak lepas dari kisah buram. Keterlibatan dengan narkoba bahkan membuatnya harus putus di tingkat SMP dan nyaris kehilangan banyak hal.

Bagaimana tidak, sejumlah besar uang sudah dikeluarkan untuk pengobatan yang nyatanya hanya penyembuhan sesaat di Malaysia hingga Australia. Begitu juga ketertarikannya di bidang musik khususnya rock membuat Asiong memiliki rambut panjang. “Saya delapan tahun gondrong dan sempat gimbal sampai sepinggang,” kenangnya.
Hingga dirinya memutuskan untuk berhenti berkenalan dengan narkotik10 tahun silam, Asiong benar-benar lahir baru. Demi kelangsungan usaha, Asiong pun memangkas rambut gimbal sebagai hadiah untuk sang ibu pada perayaan Imlek. Begitu juga dengan hasil jerih payah selama ini, Asiong membelikan anting berlian untuk sang ibu.(jul)

Tersangka Pencuri Sepeda Motor Dilepas

087768090xxx

Pak Polda bagaimana ini mengenai kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan indomaret di Jalan dr Mansyur Medan pada hari Sabtu 23 April 2011 dengan tersangka Herdison Piliang. Kasus ini ditangani Polsek Sunggal, kenapa hari Selasa 3 Mei 2011 tersangka bebas ada apa dengan kasus ini Pak Polda?

Kami Cek

Terimakasih informasinya, kami akan dicek ke Polsek Sunggal atau siapa yang menangani kasus tersebut apakah yang disampaikan benar mengenai tersangkanya dilepas. Kemudian, kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa tidak puas terhadap penanganan Polri, masyarakat bisa melaporkan via SMS atau laporan tertulis ke Poldasu, tetapi jangan sifatnya memfitnah.

AKBP Raden Heru Prakoso, Kabid Humas Poldasu