29 C
Medan
Monday, January 5, 2026
Home Blog Page 15347

Bupati Nias Disidang di Medan

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Penindakan KPK, Ade Raharja bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni. Kedatangan KPK ke Kejatisu untuk melakukan kordinasi dan memberitahukan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias, Bina Haiti Baeha, di gedung Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Medan, yang beberapa hari lalu sudah diresmikan.
“Kordinasi yang dimaksud meminta agar pihak kejaksaan meminjam tempat dan membantu memanggil saksi selama proses persidangan berlangsung nantinya termasuk menyediakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjemput terdakwa dari rutan menuju pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara, Erbindo Saragih pada wartawan di Kejatisu, Kamis (5/5).

Kemungkinan tempat yang bakal disediakan selama proses persidangan tipikor berlangsung yakni gedung kejatisu yang lama yang sekarang jadi Gedung Sentral Diklat Kejatisu. Lebih lanjut, Erbindo mengatakan bisa saja nantinya penuntut umum dari KPK ini menyewa hotel selama proses persidangan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias.  “Pada Senin, 2 Mei 2011 tim ke sana mengecek persiapan peradilan tipikor di Medan. Kasus pertamannya yang menyangkut Bupati Nias,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (4/5). Johan mengatakan, tim yang melakukan pengecekan di Medan, dipimpin langsung oleh Deputi Penindakan Ade Raharja. Persidangannya sendiri nantinya akan dilakukan oleh majelis hakim dari Medan, tetapi jaksa penuntutnya tetap berasal dari KPK. “Jaksanya tetap jaksa kita. Nanti kita yang ke sana,” terangnya.

Johan menambahkan karena perkara ini akan disidangkan di Medan, maka Binahati yang saat ini masih menjadi tahanan KPK juga akan dipindahkan ke Medan. Binahati yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2010 ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias, seperti pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang itu pun dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak. Johan Budi mengaku, kemungkinan pada pekan depan sidang sudah dimulai.

Sementara itu, KPK juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumut. KPK memberikan supervisi atau petunjuk kepada kejaksaan. Di antaranya, dugaan korupsi pelaksanaan MTQ dan Double penghasilan ganda yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, SH serta dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Sergai, OK AZ. (rud)

Polisi Selidiki Undian Berkedok Judi yang Dikelola PT WDM

MEDAN-Polisi berjanji akan serius menyelidiki praktik perjudian berkedok undian yang dikelola PT Wahana Dewata Mandiri (WDM). Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui praktik itu sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Medan.

“Perjudian itu pasti kita usut, kita tak pandang bulu dalam urusan judi,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga kepada wartawan saat menggelar aksi solidaritas di Mapolresta Medan, Kamis (5/5). Tagam menegaskan, polisi sudah menggeledah kantor PT WDM untuk menguatkan dugaan praktik perjudian itu. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari kantor PT WDM. Tagam menyebutkan, terkait pengrusakan kantor Harian Orbit, polisi sudah menetapkan 7 tersangka. “Pemeriksaan dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya, sekaligus mengusut perjudiannya,” tegasnya.

Direktur Umum PT WDM, Ir Lamsar Saragih meminta maaf kepada semua media baik cetak dan elektronik khususnya Harian Orbit. “Saya atas nama PT WDM meminta maaf kepada semua media atas insiden ini, khususnya kepada pihak Harian Orbit. Sebab, insiden ini tidak kita harapkan, sehingga saya akan bertanggung jawab penuh untuk berbagai kerugian,” ujarnya sesaat diperiksa di Mapolsek Medan Barat. (adl/mag-8)

Densus Sita Enam Bom di Cirebon

Diduga Milik Jaringan Syarif untuk Aksi Susulan

JAKARTA – Pengungkapan jaringan M. Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Adzikra kompleks Mapolresta Cirebon terus berjalan. Polisi menemukan enam bom pipa PVC yang dibuang di Kali Soka, Cirebon, yang diduga milik anggota jaringan Syarif. Polisi juga menangkap empat orang yang diduga masuk komplotan Syarif.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, enam bom tersebut identik dengan bom yang ditemukan di rumah mertua Syarif di Dusun Senen, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumber Jaya, Majalengka, Jawa Barat.

Dia menerangkan, penemuan bom pipa di Kali Soka berawal dari penangkapan Mushola alias Musha, Rabu lalu (4/5). Dia ditangkap saat menjalankan rutinitasnya sebagai penjual sandal dan pakaian di sebuah pasar malam di kawasan Slawi, Jawa Tengah. Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya adalah granat yang dimasukkan di dalam sebuah tas. Granat tersebut dikabarkan dibeli dari seseorang di kawasan Depok.(wan/jpnn/agm)

KPK Didesak Usut Bupati Gayo Lues

JAKARTA- Tuduhan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tebang pilih, makin menguat. Kamis (5/5), sekelompok massa yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Masyarakat Leuser (FKML) menggelar aksi unjuk rasa persis di depan pintu masuk gedung KPK.

Massa yang dipimpin Ketum FKML, Burhan Alpin dan Sekum-nya, Usman Effendi Selian ini mengusung sejumlah pamflet yang mendesak agar lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu bertindak fair mengusut perkara korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2004-2006. FKML mendesak KPK juga menindak mantan Kabag Keuangan, H Ibnu Hasyim, yang saat ini menjabat sebagai bupati Gayo Lues. Aksi yang berlangsung di tengah cuaca mendung di Ibukota ini berlangsung damai dan dijaga puluhan polisi berseragam yang berderet berdiri di pintu masuk gedung KPK. (sam)

Saksi tak Hadir, Sidang CIMB Niaga Ditunda

MEDAN- Sidang lanjutan kasus perampokan CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak dengan terdakwa Pautan alias Robi dan Abdul alias Regar, kembali ditunda hingga pekan mendatang. Pasalnya, saksi dari penyidik Polri yang memeriksa dan menangani terdakwa tak hadir.

Majelis hakim yang diketuai, Ahmad Guntur SH menunda persidangan setelah jaksa penuntut umum, Rudolf Valentino Latumeten SH mengatakan bahwa saksi tidak hadir. Karena saksi tak hadir, maka majelis hakim langsung memerintahkan agar penuntut umum bisa menghadirkan saksi sehingga proses persidangan tidak terganggu sembari memukul palu tanda berakhirnya persidangan. (rud)

Ayah Dibakar Anak Akhirnya Tewas

Jakarta – Mahyudin (50), warga Ciputat yang dibakar anaknya sendiri, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Luka bakar 80 persen yang diderita Mahyudin tidak dapat disembuhkan lagi.

“Dia meninggal kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di RS Fatmawati,” kata Kapolsek Ciputat, Kompol Alip, Kamis (5/5) pukul 09.30 WIB. Alip mengatakan, hingga kini polisi masih terus memeriksa anak Mahyudin, Sadikin (22), yang telah tega membakar ayahnya sendiri. Berkas pemeriksaan Sadikin masih terus disempurnakan.

“Kita masih periksa saksi-saksi. Kemarin kan ibunya ada di rumah sakit, jadi baru-baru ini saja bisa kita periksa,” katanya. (net/jpnn)

Pembongkaran Masjid Harus Ada Izin Menag

MEDAN-Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor di lahan eks kantor Hubdam/Kodam I Bukit Barisan  mendapatkan kecaman dari kelompok umat Islam dan politisi Islam. Pasalnya, dalam pembongkaran itu tak dicantumkan izin dari Menteri Agama (Menag). Kecaman itu hanya sebatas meminta pertanggungjawaban dari pihak yang merobohkan, pasalnya masjid yang berada di lahan eks Kantor Hubdam/Kodam I Bukit Barisan dibangun dengan menggunakan uang yang berasal dari umat.

Ketua Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar, Kamis (5/5), saat ditemui di Hotel Polonia Medan menyampaikan, sejak dirinya kuliah di IAIN di Jalan Sutomo Medan, mengetahui Masjid Al Ikhlas tersebut. Kemudian, masjid itulah tempatnya untuk melaksanakan ibadah.

Menyikapi bahwa masjid itu sudah dirobohkan, tentunya kembali dipertanyakan tentang keputusan MUI yang menyebutkan masjid itu sudah diwakafkan. “Jadi, apabila masjid telah diwakafkan ke masyarakat, maka sudah seharusnya perubuhan masjid harus ada izin perubuhan dari Menteri Agama,” sebutnya.

Terkait dengan izin perubuhannya, sebutnya, sejauh ini dirinya belum ada mengetahuinya, bahkan Menteri Agama juga diyakininya belum ada mengeluarkan surat untuk perobohan masjid.
Ketua Forum Umat Islam (FUI), Heriyansyah mengatakan, pihaknya menyayangkan perobohan masjid. Apalagi perubuhannya dilakukan pada pukul 01.00 WIB dinihari.

“Kami mengecam tindakan pembongkaran itu, kami bersama ormas Islam yang tergabung dengan FUI akan melakukan Salat Jumat di pelataran gedung masjid yang telah dirobohkan,” ujarnya.
Kapendam I/BB, Mayor Fatimah menegaskan pembongkaran masjid itu dilakukan setelah adanya kesimpulan dengan para pemuka agama dan ormas Islam. Kesimpulannya masjid yang dibangun di areal tanah milik Kodam I/BB itu merupakan aset Kodam I/BB.

“Itu Aset Kodam I/BB, itupun tetap dilakukan lintas komunikasi antar tokoh agama dan ormas-ormas Islam jadi tidak ada lagi persoalan,” ujarnya. (mag-8)

Eksekusi Dihadang Aksi Telanjang

KARO- Walau pun pihak tereksekusi, K Purba bersama puluhan anggota keluarganya melakukan perlawanan fisik dan menggelar aksi telanjang, di depan  petugas, namun proses eksekusi lahan di Jalan Jamin Ginting, Desa  Sempa Jaya, tetap dilaksanakan.

Jurusita PN Kabanjahe dibantu aparat keamanan Polres Karo dibawah komando Kabag OPS Kompol Zulkifly, Kasat Intel AKP Hery dan Kapolsekta Berastagi, Kompol Sufyatno, berhasil melaksanakan eksekusi yang ketiga kali atas objek perkara sebidang tanah seluas 227 meter dan sebidang tanah perladangan 7000 meter di Juma Deleng Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi, Kamis (5/5).

Sebelumnya beberapa waktu lalu,  pihak tereksekusi  telah melakukan  perlawanan untuk menggagalkan eksekusi, sehingga petugas jurusita PN Kabanjahe dua kali mengalami kegagalan melaksanakan eksekusi atas objek perkara perdata tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan, mulai pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (5/5) pihak tereksekusi K. Purba bersama puluhan keluarganya yang  mayoritas, nande-nande (kaum ibu) telah bersiap-siap, dengan mempersiapkan sejumlah batangan kayu sebesar pergelangan tangan sepanjang satu meter untuk menghadang petugas.
Sekitar pukul 09.45 WIB, sesaat jurusita PN Kabanjahe hendak membacakan berita acara eksekusi di sekitar lokasi tanah yang diperkarakan, K Purba bersama keluarganya (tereksekusi) langsung  memberikan perlawanan. Suasana menjadi memanas, aksi telanjang dan bentrok fisik tidak terhindarkan. Tetapi belakangan eksekusi jadi dilakukan.

Karena jumlah   tereksekusi yang tidak seimbang dengan personel keamanan, akhirnya  K. Purba  Cs  tidak berdaya untuk terus melakukan perlawanan.  Mundurnya brikade tereksekusi,  segera dimanfaatkan oleh pihak  jurusita PN Kabanjahe, dengan langsung membacakan berita acara eksekusi  kemudian dilanjutkan dengan evakuasi benda/barang-barang yang berada di atas lahan yang diperkarakan tersebut. Selanjutnya petugas jurusita melakukan pengukuran dan pemasangan patok sebagai batas tanah yang dieksekusi. Dalam sengketa perdata ini, yang berperkara adalah K Purba dengan Tangi Br Purba cs. Kedua pihak yang berperkara masih mempunyai hubungan keluarga dekat satu ayah lain ibu dan berpekara sejak tahun 2004. (wan)

Tol Tebing Tinggi-Parapat Tunggu Kuala Namu Selesai

RAYA HULUAN-  Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menegaskan tahun ini, jalan tol Tebing Tinggi-Parapat belum  bisa direalisasikan. Pembangunannya menunggu Bandara Internasional Kuala Namu selesai. Namun road map (peta jalan) pembangunan jalan tol ini sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kalau tahun ini belum ada (rencana pembangunan). Kalau road map nya dari Kementerian PU  waktu itu saya lihat sudah ada.  Kalau pembangunannya  tahun ini belum (bisa dilaksanakan). Yang  baru proses pembangunan Bandara Kuala Namu,  terus itu dikerjakan Jasa Marga dari Kementerian  PU. Kalau sudah siap itu nanti Kuala Namu, (jalan tol) itu  bisa segera diposes,” ungkap Gatot di sela-sela kegiatan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Raya Huluan Kecamatan Raya, Kamis (5/5).

Ditanya lebih lanjut jika tahun ini belum bisa direalisasikan pembangunannya, lantas tahapan apa yang sedang berjalan untuk rencana pembangunan jalan ini.

“Ini sekarang tahap publik hearing (meminta pendapat masyarakat, Red).    Mudah-mudahan  tahun depan bisa kita komunikasikan  dengan kepala daerah  kabupaten kota yang akan dilalui jalan ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Simalungun JR Saragih saat menyanyikan sebuah lagu Simalungun, dia pun mengubah lirik lagu berjudul ‘Elvi’ menjadi lirik lagu yang meminta Plt Gubsu membangun jalan di Kabupaten Simalungun.
“Bapak Gubsu melalui Kadis Bina Marga I sugari dibangun  dalan Simalungun on (cepat la dibangun Jalan Simalungun ini),” ungkap JR saat bernyanyi, sementara Gatot Pujo Nugroho terlihat senyum-senyum saja mendengar ini.

Terkait banyaknya jalan provinsi yang rusak saat ini di Kabupaten Simalungun antara lain  Pamatang Raya dengan Saribu Dolok, Kadis Bina Marga Sumatera Utara Marapinta Harahap yang ikut ke Raya Huluan menyebutkan pihaknya saat ini sedang  melakukan proses tender untuk semua jalan  yang rusak yang ada di Simalungun.

“Kita sedang lakukan proses tender untuk jalan-jalan  provinsi di Simalungun, semua jalan yang rusak itu pasti akan kita perbaiki. Kita sudah kerjasama dengan Dinas PU Kabupaten Simalungun untuk rencana ini,” jelasnya.(ral/smg)
Disebutkannya, untuk Jalan Pamatang Raya-Saribudolok  mereka sudah meminta Dinas PU Simalungun untuk membebaskan lahan di lokasi pembangunan  jalan yang akan dibangun. Untuk rencana jalan ini sendiri akan memiliki lebar sekitar 25 meter dengan menggunakan aspal hotmix.

Sementara Kadis PU Simalungun Jon Sabiden Purba menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan uang Rp10 miliar untuk rencana ganti rugi lahan kepada masyarakat jika  lahannya terkena proyek pembangunan ini. Dan saat ini tim mereka sedang menilai- nilai yang pantas untuk ganti rugi lahan ini per meter kepada masyarakat. (ral/smg)

Mantan Bupati Simalungun Jadi Saksi

Sidang Mantan KAdishut SIMALUNGUN

SIANTAR- Mantan Bupati Simalungun, Drs T Zulkarnain Damanik MM menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik (IPKTM) yang melibatkan mantan Kadishut Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnain mengatakan ia mengeluarkan IPKTM, karena sudah mendapat pertimbangan dari Bappeda, Bappedalda maupun Dinas Kehutanan sendiri.

Itu dikatakan Zulkarnain menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Edmon N Purba SH, terkait perkara mantan Kadis Kehutanan yang merupakan bawahannya di PN Simalungun Kamis (5/5) sekira pukul 09. 20 WIB.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Majelis Hakim H Rahardini SH, MHum (Ketua), Gabe Dorris Saragih SH, Monalisa AT Siagian SH dibantu panitera pengganti Daniel Kemit SH.
Sementara itu, saat kuasa hukum terdakwa Maria SM Purba SH,MH ketika bertanya kepada saksi tentang syarat menerbitkan IPKTM, Zulkarnain mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan sebelumnya.

“Tadikan sudah saya jelaskan, silahkan membaca Perda,” kata Zulkarnain sambil mengarahkan tanganya ke arah BAP yang dipegang kuasa hukum terdakwa. Selain Zulkarnain Damanik, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Bappeda Drs Jumsadi Damanik, mantan Camat Dolok Silau Hendri Sembiring dan mantan Kepala Bapedalda J Sibarani.

Jumsadi yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim lebih banyak terdiam dan berfikir. Bahkan Jumsadi terlihat tidak menguasai bahan serta gamblang saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang rekomendasi yang dibuatnya hingga adanya penerbitan IPKTM. Sidang akhirnya ditunda untuk mendengarkan para saksi  lain, termasuk pemilik tanah di lokasi  kejadian, Senin mendatang. (hez/smg)