26 C
Medan
Wednesday, January 7, 2026
Home Blog Page 15348

Eksekusi Dihadang Aksi Telanjang

KARO- Walau pun pihak tereksekusi, K Purba bersama puluhan anggota keluarganya melakukan perlawanan fisik dan menggelar aksi telanjang, di depan  petugas, namun proses eksekusi lahan di Jalan Jamin Ginting, Desa  Sempa Jaya, tetap dilaksanakan.

Jurusita PN Kabanjahe dibantu aparat keamanan Polres Karo dibawah komando Kabag OPS Kompol Zulkifly, Kasat Intel AKP Hery dan Kapolsekta Berastagi, Kompol Sufyatno, berhasil melaksanakan eksekusi yang ketiga kali atas objek perkara sebidang tanah seluas 227 meter dan sebidang tanah perladangan 7000 meter di Juma Deleng Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi, Kamis (5/5).

Sebelumnya beberapa waktu lalu,  pihak tereksekusi  telah melakukan  perlawanan untuk menggagalkan eksekusi, sehingga petugas jurusita PN Kabanjahe dua kali mengalami kegagalan melaksanakan eksekusi atas objek perkara perdata tersebut.

Pantauan wartawan di lapangan, mulai pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (5/5) pihak tereksekusi K. Purba bersama puluhan keluarganya yang  mayoritas, nande-nande (kaum ibu) telah bersiap-siap, dengan mempersiapkan sejumlah batangan kayu sebesar pergelangan tangan sepanjang satu meter untuk menghadang petugas.
Sekitar pukul 09.45 WIB, sesaat jurusita PN Kabanjahe hendak membacakan berita acara eksekusi di sekitar lokasi tanah yang diperkarakan, K Purba bersama keluarganya (tereksekusi) langsung  memberikan perlawanan. Suasana menjadi memanas, aksi telanjang dan bentrok fisik tidak terhindarkan. Tetapi belakangan eksekusi jadi dilakukan.

Karena jumlah   tereksekusi yang tidak seimbang dengan personel keamanan, akhirnya  K. Purba  Cs  tidak berdaya untuk terus melakukan perlawanan.  Mundurnya brikade tereksekusi,  segera dimanfaatkan oleh pihak  jurusita PN Kabanjahe, dengan langsung membacakan berita acara eksekusi  kemudian dilanjutkan dengan evakuasi benda/barang-barang yang berada di atas lahan yang diperkarakan tersebut. Selanjutnya petugas jurusita melakukan pengukuran dan pemasangan patok sebagai batas tanah yang dieksekusi. Dalam sengketa perdata ini, yang berperkara adalah K Purba dengan Tangi Br Purba cs. Kedua pihak yang berperkara masih mempunyai hubungan keluarga dekat satu ayah lain ibu dan berpekara sejak tahun 2004. (wan)

Tol Tebing Tinggi-Parapat Tunggu Kuala Namu Selesai

RAYA HULUAN-  Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menegaskan tahun ini, jalan tol Tebing Tinggi-Parapat belum  bisa direalisasikan. Pembangunannya menunggu Bandara Internasional Kuala Namu selesai. Namun road map (peta jalan) pembangunan jalan tol ini sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kalau tahun ini belum ada (rencana pembangunan). Kalau road map nya dari Kementerian PU  waktu itu saya lihat sudah ada.  Kalau pembangunannya  tahun ini belum (bisa dilaksanakan). Yang  baru proses pembangunan Bandara Kuala Namu,  terus itu dikerjakan Jasa Marga dari Kementerian  PU. Kalau sudah siap itu nanti Kuala Namu, (jalan tol) itu  bisa segera diposes,” ungkap Gatot di sela-sela kegiatan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Raya Huluan Kecamatan Raya, Kamis (5/5).

Ditanya lebih lanjut jika tahun ini belum bisa direalisasikan pembangunannya, lantas tahapan apa yang sedang berjalan untuk rencana pembangunan jalan ini.

“Ini sekarang tahap publik hearing (meminta pendapat masyarakat, Red).    Mudah-mudahan  tahun depan bisa kita komunikasikan  dengan kepala daerah  kabupaten kota yang akan dilalui jalan ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Simalungun JR Saragih saat menyanyikan sebuah lagu Simalungun, dia pun mengubah lirik lagu berjudul ‘Elvi’ menjadi lirik lagu yang meminta Plt Gubsu membangun jalan di Kabupaten Simalungun.
“Bapak Gubsu melalui Kadis Bina Marga I sugari dibangun  dalan Simalungun on (cepat la dibangun Jalan Simalungun ini),” ungkap JR saat bernyanyi, sementara Gatot Pujo Nugroho terlihat senyum-senyum saja mendengar ini.

Terkait banyaknya jalan provinsi yang rusak saat ini di Kabupaten Simalungun antara lain  Pamatang Raya dengan Saribu Dolok, Kadis Bina Marga Sumatera Utara Marapinta Harahap yang ikut ke Raya Huluan menyebutkan pihaknya saat ini sedang  melakukan proses tender untuk semua jalan  yang rusak yang ada di Simalungun.

“Kita sedang lakukan proses tender untuk jalan-jalan  provinsi di Simalungun, semua jalan yang rusak itu pasti akan kita perbaiki. Kita sudah kerjasama dengan Dinas PU Kabupaten Simalungun untuk rencana ini,” jelasnya.(ral/smg)
Disebutkannya, untuk Jalan Pamatang Raya-Saribudolok  mereka sudah meminta Dinas PU Simalungun untuk membebaskan lahan di lokasi pembangunan  jalan yang akan dibangun. Untuk rencana jalan ini sendiri akan memiliki lebar sekitar 25 meter dengan menggunakan aspal hotmix.

Sementara Kadis PU Simalungun Jon Sabiden Purba menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan uang Rp10 miliar untuk rencana ganti rugi lahan kepada masyarakat jika  lahannya terkena proyek pembangunan ini. Dan saat ini tim mereka sedang menilai- nilai yang pantas untuk ganti rugi lahan ini per meter kepada masyarakat. (ral/smg)

Mantan Bupati Simalungun Jadi Saksi

Sidang Mantan KAdishut SIMALUNGUN

SIANTAR- Mantan Bupati Simalungun, Drs T Zulkarnain Damanik MM menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik (IPKTM) yang melibatkan mantan Kadishut Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnain mengatakan ia mengeluarkan IPKTM, karena sudah mendapat pertimbangan dari Bappeda, Bappedalda maupun Dinas Kehutanan sendiri.

Itu dikatakan Zulkarnain menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Edmon N Purba SH, terkait perkara mantan Kadis Kehutanan yang merupakan bawahannya di PN Simalungun Kamis (5/5) sekira pukul 09. 20 WIB.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Majelis Hakim H Rahardini SH, MHum (Ketua), Gabe Dorris Saragih SH, Monalisa AT Siagian SH dibantu panitera pengganti Daniel Kemit SH.
Sementara itu, saat kuasa hukum terdakwa Maria SM Purba SH,MH ketika bertanya kepada saksi tentang syarat menerbitkan IPKTM, Zulkarnain mengatakan bahwa ia sudah menjelaskan sebelumnya.

“Tadikan sudah saya jelaskan, silahkan membaca Perda,” kata Zulkarnain sambil mengarahkan tanganya ke arah BAP yang dipegang kuasa hukum terdakwa. Selain Zulkarnain Damanik, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Bappeda Drs Jumsadi Damanik, mantan Camat Dolok Silau Hendri Sembiring dan mantan Kepala Bapedalda J Sibarani.

Jumsadi yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim lebih banyak terdiam dan berfikir. Bahkan Jumsadi terlihat tidak menguasai bahan serta gamblang saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang rekomendasi yang dibuatnya hingga adanya penerbitan IPKTM. Sidang akhirnya ditunda untuk mendengarkan para saksi  lain, termasuk pemilik tanah di lokasi  kejadian, Senin mendatang. (hez/smg)

Bupati Janji Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pemotongan Insentif Bides

LANGKAT- Meski sudah terbukti dan menyalahi aturan berlaku, namun sampai kini, pelaku pemotong dana insentif Bidan Desa (Bides) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat, berinisial T, belum juga mendapat hukuman ataupun tindakan tegas dari instansi terkait.

Kadiskes Langkat Drg Herman Sadeck ketika ditemui Kamis (5/5) menerangkan, pihaknya sangat hati-hati mengambil tindakan terhadap pelaku. Sebelum pihaknya meminta penjelasan terhadap bersangkutan, dia belum bisa memutuskan hukuman atau sanksi terhadap pemotong dana insentif tersebut.

“Kita sangat hati-hati soal itu, kita tidak bisa langsung memberikan hukuman sebelum bersangkutan memberikan jawaban terkait pemotongan yang dilakukannya. Untuk itu, kita masih me nunggu bersangkutan untuk hadir ke kantor Dinkes Langkat,” ujarnya.

Di singgung soal dugaan keterlibatan instansinya turut serta melakukan pemotongan, Sadeck membantah adanya keterlibatan dia dalam kasus pemotongan insentif bides tersebut. Malah, orang nomor satu di Dinkes Langkat ini, mengaku telah memergoki pelaku dengan mengutus anak buahnya.

“Anak buah saya yang memergoki pelaku saat melakukan pemotongan di rumah makan,” kata Sadeck.
Mengenai kabar kedekatan pelaku dengan Bupati Langkat, Sadeck tidak menampik kabar tersebut. Makanya, kata dia, pihaknya sangat berhati-hati untuk mengambil keputusan agar tidak terjadi perselisihan. “Kita tidak bisa gegabah mengambil tindakan, karena menyangkut Langkat 1 (satu, red),” ujarnya seperti berbisik.
Terpisah, Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu ketika dikonfirmasi usai acara peletakan batu pertama manasik haji di Kantor Kemenag Langkat, tidak menampik kabar kedekatan pelaku dengan bupati. “Kalau ada yang ngaku dekat, ya sah-sah saja,” ucap Ngogesa. (ndi)

Kepala Bappeda Dicopot Mendadak

KARO- Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti,  kembali membuat  gebrakan dengan mencopot mendadak Kepala Bappeda Karo, Ir Pantas Samosir, Kamis (5/5).

Tidak diketahui secara pasti motif pencopotan itu. Rumor berkembang menyebutkan, pencopotan tersebut berkaitan dengan masalah APBD Karo Tahun Anggaran 2011 yang sampai sekarang belum selesai di bahas.
Kepala BKD Kabupaten Karo Drs Kawar Sembiring MSi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan pemberhentian, Ir Pantas Samosir, dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda Karo, terhitung 5 Mei 2011. Untuk sementara sebagai Plt Kepala Bappeda Karo dijabat, Herawati Br Sitepu yang juga Sekretaris Bappeda Karo.
Sejak memangku jabatannya, sebagai Bupati Karo 25 Maret 2011, tepatnya 40 hari, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang akrap di panggil dengan Karo Jambi itu, sudah tiga kali melakukan pencopotan jabatan, pejabat  Eselon II/b, di  lingkungan Pemkab Karo.

Sebelumnya, Karo Jambi melakukan pencopotan mendadak terhadap Kadis Kehutanan Karo, Ir Timotius Ginting, 13 April 2011. Namun 12 hari kemudian tepatnya 25 April 2011, Plt kepala Dinas Kehutanan yang dipercayakan kepada, Ir Martin Sitepu, juga dicopot secara mendadak.  Sebagai penggantinya diangkat, Ir Sucipto, sebagai Plt Kadis Kehutanan Karo merangkap sebagai Kabid Pembinaan Pelestarian Hutan.(wan)

Dituduh Gelapkan Rp1 M, Ayah Polisikan Anak

SIANTAR- Setelah Jamasten Purba (64) dipolisikan anaknya Irwansyah Purba (31), gara-gara kasus penggelapan uang Rp1 miliar. Namun, setelah kasus tersebut sampai ke ranah Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Irwansyah melakukan gugatan balik kepada ayahnya.

Rabu (16/3), Jamasten melaporkan putranya itu ke Mapolresta Siantar, dengan tuduhan menggelapkan uang Rp1 miliar. Kemudian setelah laporan itu diproses di kepolisian, selanjutnya diserahkan ke pengadilan setelah sebelumnya diproses di kejaksaan.

“Sebelum kasus itu sampai kepada sidang putusan, saya didampingi kuasa hukum telah membuat gugatan balik dengan tergugat ayah saya sendiri. Katanya saya yang menggelapkan uang Rp 1 miliar, padahal dia yang punya utang sama saya lebih dari Rp1 miliar,” ujar Irwansyah, Kamis (5/5) didampingi kuasa hukumnya, Tony Damanik SH, Hima Anita Siregar SH, Omri Gultom SH dan Iskandar Damanik SH.

Ceritanya, tahun 2006 Irwansyah membeli perkebunan sawit di Desa Buntu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Rp1 miliar. Setahun kemudian, perkebunan sawit tersebut dijual Irwansyah kepada Manurung dengan harga Rp2 miliar.  Tepatnya Januari 2008, Jamasten meminta tolong kepada putranya pinjam Rp1. 735.000.000 dan dikabulkan, tetapi belakangan uang yang dikembalikan cumaRp1 miliar.

Hari ini juga tepatnya, 14 Januari, Irwansyah mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI atas namanya ayahnya. Delapan bulan setelahnya, tepatnya 4 September uang tersebut dikembalikan Jamasten kepada anaknya sebesar Rp1 miliar.

“Ayahku tanah aku jual Rp2 miliar. Dia langsung meminjam uang ku Rp1.735.000.000. Delapan bulan kemudian, uangnya dikembalikan hanya Rp1 miliar. Dan sampai sekarang, sisanya belum dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan uang tersebut belum dikembalikan, tapi tahun 2010 lalu, ayahnya pernah meminjam ratusan juta. Irwansayah mengaku sangat terkejut ketika dituduh ayahnya telah menggelapkan uang Rp1 miliar. (osi/smg)

Wali Kota Diprotes

BINJAI- Ucapan Wali Kota Binjai, HM Idaham yang menilai persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei  Semayang,  Kota Binjai, tak ada urusan dengan Pemko menuai protes dari sejumlah masyarakat.

Abdin Zaini alias Zeni, Tokoh Pemuda sekaligus Ketua Laskar Merah Putih (LPM) Kota Binjai mengatakan, ucapan Wali Kota Binjai itu bukan ucapan seorang pemimpin. “Kalau saya nilai, itu bukan ucapan seorang pemimpin, tetapi ucapan orang serendah-rendahnya manusia yang tak memikirkan orang lain,”tegas Zeni.

Zeni juga mengatakan, Wali Kota Binjai dapat duduk dikursi empuknya itu juga berkat masyarakat. “Kalau tidak dipilih masyarakat, tidak mungkin dia (Idaham-Red) jadi Wali Kota. Berarti, dia masih butuh dengan masyarakat. Jadi, kenapa dia bilang tidak ada urusan dengan masalah ini,”ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Binjai, HM Idaham SH MSi mengatakan, Pemko Binjai tidak ada urusan dengan masalah lahan eks HGU PTPN 2 ini. Sebab menurutnya, masalah ini sudah melibatkan pihak ketiga atau memiliki unsur kepentingan.(dan)

Lagi, Pengacara BOSUR Surati Panglima TNI

JAKARTA- Untuk kedua kalinya, pengacara pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung (BOSUR), mengirim surat ke Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono. Jika surat yang pertama diteken Elza Syarief,  surat kedua diteken anggota tim pengacara BOSUR, Tomson Situmeang.

Pada surat tertanggal 4 Mei 2011 ini, pengacara BOSUR minta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes  TNI Laksda Iskandar Sitompul yang diberitakan sejumlah media dua hari lalu, yang mengatakan Albiner Sitompul sudah pensiun sebagai anggota TNI.

“Bahwa pernyataan yang menyatakan bahwa Aliber sudah pensiun, maka demi kepastian hukum serta terang dan jelas mengenai status keanggotaan Albiner Sitompul, maka apabila yang bersangkutan benar-benar sudah pensiun, maka kami mohon klarifikasi dan penjelasan,” demikian tulis Tomson dalam suratnya, yang diperlihatkan kepada sejumlah wartawan di Jakarta, kemarin. Tomson minta klarifikasi mengenai surat pengunduran diri Albiner dari anggota TNI. “Diajukan kapan? Hal ini terkait dengan proses tahapan pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Tomson dalam suratnya itu.

Hal kedua yang diminta untuk diperjelas Mabes TNI, jika memang sudah mundur, adalah Surat Keputusan yang menyatakan Albiner sudah pensiun. “Kapan surat keputusannya diterbitkan dan nomor berapa?” kata Tomson.
Penyebutan status pekerjaan sebagai anggota TNI saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga diminta Tomson untuk dijelaskan lebih lanjut oleh Mabes TNI. Sebelumnya, Iskandar Sitompul memastikan Albiner sudah tidak aktif lagi sebagai anggota TNI, alias sudah pensiun.

Lantaran sudah pensiun, maka Albiner sudah tidak berhak lagi menyebut dirinya sebagai anggota TNI.  Iskandar berani memastikan Aliber sudah pensiun, lantaran dia sudah pernah mendaftar ke KPU Tapteng sebagai bakal calon bupati.(sam)

Pemko Medan Diminta Hengkang

Sertifikat Hak Pengelolaan Pusdiklat Cab-Cadika Batal

Ada apa dengan Bumi Perkemahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang Gerakan Pramuka Medan (Pusdiklat Cab-Cadika), Jalan Karya Wisata Medan Johor? Pasalnya, lahan ini memancing polemik. Ada perbedaan soal kepemilikannya.

Ceritanya, beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (18/4) lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan kalau lahan seluas lebih kurang 25 hektar itu adalah milik Pemko Medan. “Itu aset Pemko, jadi tidak ada yang mengklaim itu,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Rahudman juga menjelaskan, lahan tersebut juga akan dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai bumi perkemahan dan ikon Pramuka Kota Medan. “Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk perkemahan kepramukaan. Kawasan ini juga akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Karena pada Mei nanti akan dimanfaatkan oleh 4.000 siswa Kota Medan melakukan perkemahan bersama di tempat ini,” katanya.

Pernyataan ini didukung Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan Aripay Tambunan. Menurut politisi Fraksi PAN DPRD Medan, Lapangan Cadika itu masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan. “Semua yang masih terdaftar sebagai aset Pemko Medan adalah milik Pemko Medan, terlepas dari persoalan apa. Dan itu harus dipertahankan, apapun alasannya,” kata Aripay Tambunan.

“Makanya,  kita pasang plang karena kita masih menunggu putusan Inkracht dari pengadilan tertinggi yakni, Mahkamah Agung (MA),” tambahnya.

Nah, kini MA menyatakan sertifikat pengelolaan lahan tersebut atas nama Pemko Medan itu batal. “Karena itu, kami minta Pemko Medan segera hengkang,” demikian keterangan Mulyadi SH, juru bicara tim Kuasa Hukum Tigor Maulana Panggabean selaku pemilik tanah tersebut kemarin, Kamis (5/5).

Mulyadi mengatakan putusan MA pada pemeriksaan tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas  perkara Reg No 42 PK/TUN/2004  tanggal 15 Juli 2005 menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/1994 tanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemko Medan.

“Putusan MA itu juga meminta  kantor BPN Medan untuk mencabut sertifikat hak pengelolaan itu,” tegas Mulyadi.
Di samping itu, tambah Mulyadi, MA memerintahkan kantor BPN Medan menerbitkan sertifkat tanah tersebut. Berdasarkan putusan MA itu, PTUN Medan telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan ditujukan kepada kantor BPN Medan. Menurut Mulyadi, BPN telah melakukan pengkajian secara mendalam dan komperhensif atas fakta fisik atau fakta yuridis atas putusan perkara tersebut.

Mulyadi mengatakan, sejak 1994 sampai tahun 2007 tanah seluas lebih kurang 25 hektar itu sepenuhnya dalam penguasaan Jamuda Tampubolon/Poltak Tampubolon. Selanjutnya, tambahnya, sejak tahun 2007 sampai saat ini tanah tersebut sepenuhnya dalam penguasaan klain mereka Tigor Maulana Panggabean. Namun, tegasnya, sejak tanggal 18 April 2008, tanpa alasan jelas dan dasar hukumnya, diduga Pemko membongkar pagar dan menduduki tanah itu.

“Perbuatan Pemko Medan ini kami nilai sebuah perbuatan melawan hukum,” tambah Mulyadi.
Selain itu, tindakan Pemko Medan bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kaitan ini, tambah Mulyadi, Pemko Medan segera meninggalkan areal tanah itu. “Jika masih ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, menguasai dan menduduki tanah tersebut, maka kami akan menempuh upaya hukum,” ungkap Mulyadi lagi. (rud/ari)

Serius Masuk Papan Atas

Bintang Medan mulai kejar target poin penuh demi memenuhi ambisi masuk papan atas klasemen Liga Primer Indonesia (LPI) sementara, paruh musim ini.

Untuk menjamin hasil maksimal di pertandingan selanjutnya, tim pelatih akan memantau kekuatan calon lawan.
Pembagian tugas telah dilakukan oleh arsitek Bintang Medan Michael Feichtenbeiner dan asistennya Robert Roloefsen. Soldier Kinantan-julukan Bintang Medan akan bertemu Bali Devata 14 Mei mendatang di Stadion Teladan Medan dan bertandang ke markas Cendrawasih Papua 21 Mei mendatang. Pada latihan di Lapangan Komplek Perumahan Tunas Graha Metropolitan (TGM) kemarin sore, Robert menggantikan peran Michael memimpin latihan Steve Pantelidis dkk.
Robert yang ditemui kemarin mengatakan, Michael akan memantau laga antara Bali Devata FC kontra Cendrawasih Papua besok (7/5), sementara Robert Roloefsen akan memantau pertandingan Batavia Union Minggu (8/5) nanti menghadapi Jakarta 1928 FC.

“Michael berangkat ke Bali kemarin (Rabu 4/5) untuk memantau pertandingan calon lawan Bintang Medan Bali Devata dan Cendrawasih Papua, sementara saya akan berangkat ke Jakarta Sabtu (7/5) memantau Batavia FC,” ujar Robert.
Pembatalan pertandingan antara Bintang Medan kontra Batavia Union FC menyebabkan pihak LPI telah menjadwalkan pertandingan tersebut menjadi tanggal 18 Mei mendatang.

Menurut Robert, pantuan langsung pertandingan calon lawan paling tepat daripada dengan menyaksikan lewat televisi. “Menonton pertandingan lawan lewat televisi bagus, tapi lebih bagus lagi kalau pertandingan itu bisa disaksikan langsung. Michael melakukan itu karena dua tim yang bertanding di Bali merupakan calon lawan kami di dua pertandingan berikutnya, begitu juga dengan saya,” beber pria asal Belanda itu. (ful)