Home Blog Page 15361

Syamsul Ngotot Bukan Koruptor

Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 Miliar

JAKARTA-Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, diperkuat keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor BPK, Aulien Edison Situmorang dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor meyakinkan bahwa kas Pemkab Langkat telah dibobol sebesar Rp98,716 miliar.

Dari jumlah itu, Rp81,103 miliar pengeluarannya dari kas Pemkab Langkat menggunakan cek. “Jumlah ceknya sebanyak 1.177 cek. Ada bukti-bukti transfernya,” ujar Aulien Edison Situmorang, ahli yang dihadirkan JPU, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (23/5).

Edison membeberkan, jumlah Rp98,716 miliar itu dipilah-pilah, antara lain pengeluaran sebesar Rp52 miliar tercatat di buku agenda mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga. Kas bon-kas bon sebesar Rp6 miliar lebih, untuk pengadaan Panther Rp6,771 miliar, pinjaman ke pihak ketiga yang hingga laporan BPK selesai belum juga dibayar sebesar Rp1,02 miliar, untuk melunasi pinjaman CV Anshor ke Bank Syariah Mandiri Rp2 miliar lebih. Juga untuk penyertaan modal ke PDAM yang menyalahi peruntukan Rp5 miliar.

Dia menyebutkan, Syamsul telah mengembalikan ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp68,802 miliar. Sebanyak Rp31 miliar diantaranya dikembalikan sebelum kasus ini diselidiki KPK. Hanya saja, pengembalian itu tidak dihitung sebagai pengurang jumlah kerugian negara. Alasannya, pengembalian itu di luar siklus keuangan tahunan. “Biar majelis hakim yang memutuskan mengenai hal ini,” terang Edison.

Tim BPK melakukan audit berdasarkan permintaan dari penyidik KPK. Sebelum audit dilakukan, tim penyidik KPK melakukan ekspos perkara di hadapan tim BPK. Tim auditor BPK ini bekerja berdasarkan dokumen, bukti-bukti, dan keterangan yang dipasok dari penyidik KPK. Setelah ditemukan angka kerugian negara, hasilnya diserahkan ke pimpinan BPK, yang selanjutnya diserahkan ke KPK.

Untuk memperkuat data, tim auditor BPK juga beberapa kali ikut mendengarkan keterangan saksi saat diperiksa penyidik KPK, seperti beberapa mantan anggota DPRD Langkat. Tim auditor merasa tidak perlu terjun langsung melakukan interview kepada pihak terkait, dengan alasan adanya kerugian negara sudah meyakinkan.
Audit yang dilakukan tim BPK, lanjutnya, tidak hanya berdasarkan catatan di buku agenda pribadi Buyung. Namun, tetaplah dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti penarikan uang kas dengan cek yang jumlahnya mencapai 1177 cek itu. “Bukti-buktinya cocok (dengan catatan Buyung, Red),” cetusnya, menjawab pertanyaan kuasa hukum Syamsul Arifin, Samsul Huda.

Edison juga menyebutkan, ada 571 transaksi yang uangnya dipergunakan Syamsul dan pihak ketiga lainnya. “Kita juga cek, ada sejumlah pengeluaran yang diteken Buyung dan bupati saat itu,” ujar Edison. “Maksudnya terdakwa?” tanya ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, yang langsung dibenarkan Edison.

Tjokorda bertanya lagi, apakah ada cek yang dinikmati terdakwa secara langsung? Edison menjawab,” Dari bukti transfer, ada. Kalau yang menyebut nama langsung bupati dan anak-anaknya, Rp600 juta sekian. Itu ada bukti transfer.”

Saat diminta menanggapi keterangan Edison, Syamsul Arifin mengatakan, saat diperiksa KPK, uang kerugian negaranya Rp67 miliar (bukan 98,716 miliar). Syamsul pun membantah itu semua merupakan uang APBD. “Seolah-olah semua uang APBD, uang APBD. Ada uang untuk operasional saya yang tak tercatat. Pengiriman uang ke keluarga, apa itu uang dinas atau uang pribadi?” kata Syamsul malah bertanya.

Dengan enteng, Tjokorda menimpali pernyataan Syamsul. “Kalau anda punya bukti itu uang pribadi, ajukan nanti di pembelaan,” sergah Tjokorda.

Sementara, dari pengacara Syamsul kemarin mengajukan dua orang ahli. Yakni ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran Bandung Prof Dr I Gde Panca Astawa dan ahli keuangan daerah Syahril Mahmud Effendi, yang juga pensiunan pegawai Depdagri.Panca Astawa lebih banyak menguraikan mengenai teori pendelegasian wewenang dalam jabatan. Katanya, ketika seorang kepala daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat atau bawahannya, maka ketika ada penyimpangan, kepala daerah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. “Ketika pejabat publik sudah melimpahkan kewenangannya, selesai. Tinggal lihat proses. Kalau ada penyimpangan, itu bukan urusan kepala daerah,” terangnya.

Sedang Syahril Mahmud menerangkan, pengelolaan keuangan merupakan ranah administrasi. “Jika kepala daerah melakukan penyimpangan, maka presiden yang berhak menyatakan berapa kerugian negaranya,” ujar Syahril. Sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (sam)

Beradegan Nakal di Private Party

Nadila Ernesta

Belum diketahui motif tersebarnya 14 versi foto syur Nadila Ernesta berbikini ria dalam sebuah private party bersama teman-temannya. Dikerjain orang, tak sengaja tersebar atau sengaja disebar demi
popularitas?

Syahrini, Agni Pratistha dan kini Nadila Ernesta. Ketiganya dalam pekan terakhir mengisi kehebohan dunia entertainment lewat foto-foto syurnya yang mejeng di forum internet. Nama terakhir yang disebut tadi bahkan lebih gila-gilaan lagi berekspresi nakal dan menantang dalam 14 jenis foto berbeda. Ya, ketika ditelusuri, ke-14 foto Nadila Ernesta sejauh ini diketahui sudah di-upload alias nongol di dunia maya sejak April lalu. Lokasi pembuatan foto sepertinya pada suatu private party Nadila bersama teman-temannya di sebuah rumah mewah.

Secara keseluruhan, bintang film horor Hantu Rumah Ampera itu terlihat nakal dan ekspresif. Ada Nadila yang berbikini backless one piece warna hitam yang aduhai dan bertopi polisi sedang bergelayut di seorang pria umur remaja. Ada pula bekas pacar Eno ‘Netral’ itu tampak belakang sedang memeluk dan mengecup teman prianya yang berkaus hitam. Nadila juga, masih berbikini, tampak berpose dengan beberapa teman wanitanya. Sepertinya Nadila dan teman-teman saat itu tengah menikmati sebuah pesta. Bahkan tidak bisa dipungkiri adanya pesta alkohol, dengan ditandai banyaknya gelas-gelas minuman di sekitar mereka.

Namun Nadila Ernesta hingga kemarin siang masih bungkam tentang foto nakalnya yang tersebar di dunia maya. Melalui manajernya, Didi, Asian Best Supermodel 2011 itu enggan berkomentar lebih lanjut sebelum memiliki data dan informasi yang cukup.

“Jangan sekarang ya soalnya kita baru akan bicara kalau informasi dan datanya sudah cukup,” ucap Didi ketika dihubungi wartawan, kemarin (23/5).

Tak hanya itu, Didi juga menambahkan dirinya belum sempat bertemu Nadila hingga saat ini. Sehingga ia belum tahu apakah Nadila sudah mengetahui foto tersebut atau tidak.

“Belum (ketemu), makanya saya belum bisa komentar soal itu karena belum punya informasi yang cukup,” tambahnya.

Belum adanya kepastian dari Nadila tidak menutup fakta selebriti Indonesia sekarang sedang diserang ‘virus’ foto-foto nakal. Motif penyebaran foto-foto itu juga misterius. Apa karena dikerjain orang, tak sengaja tersebar atau sengaja disebar demi popularitas artis bersangkutan. (jpnn)

Borok Demokrat Bakal Dibongkar

Nazaruddin Dipecat, KPK Bergerak

JAKARTA-Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD) akhirnya memecat Bendahara M Nazaruddin. Langkah ini diambil karena opini yang berkembang terkait sepak terjang Nazaruddin yang dianggap menyudutkan PD.

“Memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Gedung PD, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/5).
Keputusan itu langsung menyulut reaksi keras dari Nazaruddin. Dia menuding pemberhentian itu penuh rekayasa dan muatan politis. “Ini sih direkayasa oleh seorang Amir Syamsuddin dan Andi Mallarangeng  untuk menyimpangsiurkan kasus suap Kemenpora.

Saya sudah tahu pemberhentian saya ini direkayasa sejak awal,” tuding Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengancam akan membuka semua borok yang dilakukan kader PD. Nazaruddin akan melakukan serangan balik. “Kalau masalah etika banyak kader PD yang melakukan kesalahan etika, itu kalau perlu semua akan saya buka,” tegas Nazaruddin.

Nazaruddin juga menyampaikan kegeramannya kepada Sekretaris DK PD Amir Syamsudin. Sampai-sampai dia menuding Amir sebagai koruptor dan akan melaporkan Amir ke KPK. “Misalnya Pak Amir beliau pengacara yang membela kasus BLBI dan beliau selalu menjual nama PD di Mahkamah Agung. Ini kan menyalahi etika dan dialah koruptor yang sebenarnya. Saya akan lapor ke KPK,” jelas Nazaruddin.

Namun ia tak akan mengeluh kepada Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya sih nggak akan lapor Pak SBY. Saya yakin beliau orang yang bijaksana dan tahu betul hukum,” tandasnya.
Ia juga mengucap terimakasih atas dukungan Ketum PD Anas Urbaningrum yang mendukungnya. Meski Anas tak menghadiri pengumuman pemberhentiannya. “Saya rasa Mas Anas sudah objektif luar biasa melakukan pembelaan,” paparnya.

Ancaman serangan balik nazaruddin dengan membongkar borok kader partai diklaim telah diantisipasi PD. “Saya kira Dewan Kehormatan sudah mempersiapkan semuanya. Kalau memang ancaman itu ada,” kata Ketua DPP PD Bidang Informasi Andi Nurpati.

KPK Siap Usut

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan kader PD Muhammad Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M. Gaffar jika Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan hal tersebut secara resmi ke lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya telah mengontak MK terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Saya sudah kontak Pak Mahfud MD (ketua MK) untuk menanyakan apakah sebaiknya perkara itu dilaporkan ke KPK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR kemarin.
Dia mengungkapkan, upaya mengontak ketua MK tersebut merupakan sikap proaktif KPK terkait adanya dugaan gratifikasi atas duit 120 ribu dolar Singapura. Hasilnya, MK pun berniat melaporkan hal tersebut ke KPK. “Pak Mahfud segera ke KPK. Mungkin untuk melapor,” ujarnya.

Meski begitu, kurangnya informasi yang konkret membuat lembaga superbodi tersebut belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu. KPK pun belum bisa mengklasifikasikan secara jelas apakah pemberian duit tersebut tergolong gratifikasi atau suap. “Kami belum dapat info yang lengkap. Nanti kami klasifikasi terkait unsur pidananya,” katanya.

Namun, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut menegaskan segera menindaklanjuti setiap laporan terkait hal tersebut yang masuk ke KPK. “Oh ya tentu dong. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Busyro.
Terkait upaya pemanggilan Nazaruddin, dia menyatakan bahwa pihaknya belum menengarai adanya keterlibatan yang bersangkutan. Namun, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan nanti terdapat relevansi yang mengharuskan pihaknya memanggil Nazaruddin.

Saat ini KPK masih memfokuskan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris. “Semua itu didasarkan adanya relevansi atau tidak. Kalau nanti ada relevansi, pasti siapa pun akan dipanggil,” tegasnya.

Nazaruddin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kemenpora. Tidak hanya itu, ada pengakuan dari Ketua MK Mahfud MD bahwa mantan anggota Komisi III DPR tersebut memberi uang 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen MK. Atas dua tudingan tersebut, Nazaruddin sudah membantahnya. Dia bahkan menuding hal tersebut fitnah.(ken/c5/agm/jpnn)

Senyum tak Biasa Jadi Pertanda

Kesaksian Rekan Kerja Sebelum Advon Nugroho Silaban Dihantam Air Bah

Mengambil cuti kerja 14 hari jadi pertanda perjalanan akhir kehidupan Advon Nugroho Silaban. Jenazah honorer Satpol PP Pemkab Sergai itu ditemukan tepat pada masa cutinya berakhir.

Dalam duka mendalam, keluarga besar B Silaban dan Rusmini Br Sianturi merasa lega. Pasalnya jasad anak merekan
Advon Nugroho Silaban (24), korban keempat yang tewas dalam peristiwa banjir bandang di lokasi pemandian Pantai Pai atau Batako di Dusun Dusun II Tanjung Putri, Sei Bingei, Langkat, tiba di rumah duka Dusun VI Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam pukul 16.00 WIB, Senin (23/5).

Jasad Advon Nugroho Silaban dibawa Ambulan Klinik Elisabet Stabat. Jasadnya sudah dimasukkan ke dalam peti mati yang khusus ditempa. Jasad Advon dibungkus dengan plastik untuk mengisolir bau busuk.

Setelah digelar acara prosesi adat di rumah duka selama hampir tiga jam, jasad Advon dikebumikan di TPU Kristen di desa setempat. Ratusan warga termasuk pegawai Pemkab Sergei tampak melayat di rumah dukan
Sebagian pelayat terisak-isak meratapi kepergian Advon. Di sana terlihat rekan kerja Advon Nugroho. Mertua, orangtua Advon serta sanaksaudara terlihat mengikuti prosesi adat.

Berbagai kisah terlontar dari pelayat, termasuk teman kerjan Advon. Disebutkan, semasa hidupnya Advon tidak pernah mengeluh dalam bertugas. Almarhum sangat bertanggung jawab, terkenal ramah dan senang bergaul di lingkungan kerja.

Tetapi menjelang acara resepsi pernikahannya, almarhum tampak melepas senyum kepada rekan kerja. Banyak teman sekerjanya mempertanyakan mengapa senyumnya lain dari hari-hari sebelumnya.
Suatu yang tak diperkirakan sebelumnya diungkapkan Kepala Tata Usaha Satpol PP Serdang Bedagai Edwin G Tarigan. Empat hari menjelang ia menikahi Nova Siringo-ringo (26), Selasa 10 Mei 2011, Advon melempar senyum lepas yang tidak seperti biasanya.

“Saya heran kenapa senyum saja, dia (almarhum) menjawab ingin mengajukan cuti 14 hari sehubungan akan melangsungkan pernikahan dan itu merupakan pertemuan terakhir di kantor,” jelas Edwin mengisahkannya.
Edwin baru menyadari, senyuman tak biasa itu ternyata pertanda maut menjemput pasangan ini Selasa (17/5). ”Bila dihitung-hitung dari awal cuti hingga penemuan jasad Advon, jumlahnya 14 hari. Inilah kenangan yang sulit dilupakan,” ungkap teman sejawat almarhum itu.

Di sisi lain, abang sepupu almarhum, J Pangabean, menceritakan bahwa bapaknya sempat memimpikan Advon. Dalam mimpinya itu, Advon menyalami ayah J Panggabean yang dipanggilnya bapak tuanya.
“Ternyata inilah arti mimpi itu,” bilang J Pangabean mengisahkan cerita orangtuanya.

Jenazah pengantin pria yang baru dua pekan menikah itu ditemukan hanyut terseret air bah ditemukan terapung didekat getek penyeberangan Sungai Wampu, Langkat, kemarin.

Jasad Abdon ditemukan pertama kali pukul 07.30 WIB pagi oleh anak sekolah yang hendak berangkat ke sekolah. Jasad ditemukan terapung dalam posisi telungkup di pinggiran sungai yang berjarak kurang lebih 700 meter di Afd VIII, Dusun Bukit Lintang, Kecamatan Wampu, Langkat. Kondisi jasad sudah sulit dikenali. Tubuh dan wajahnya hancur.

Meluapnya air sungai Wampu menyulitkan petugas Polsek Stabat untuk melakukan evakuasi jenazah. Dibantu warga sekitar, petugas Polsek Stabat akhirnya berhasil mengevakuasi mayat untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna identifikasi lebih lanjut.

Sampai di Polsek Stabat, jenazah korban disambut isak tangis ibunya, Rusmini Br Sianturi (46). “Sudah tidak salah lagi, mayat itu adalah anakku yang hanyut di sungai, “ ujarnya singkat.

Robert Sianturi, sepupu korban saat memberikan keterangan menjelaskan pihak keluarga merasa yakin, mayat yang ditemukan itu adalah Abdon. “Ciri-ciri mayat sama dengan Abdon. Berkulit putih, tinggi badan, dagu serta potongan rambutnya, sama persis semuanya,” kata Robert.

Jenazah korban terlebih dahulu dibawa ke RSU Dr Djoelham, Binjai untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu jenazah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Kapolsek Stabat AKP Risya Mustaryo SIK membenarkan, pihak keluarga korban sudah memastikan kalau mayat yang ditemukan di Sungai Wampu adalah salah satu korban hanyut di lokasi pemandian di Desa Namukur, Langkat.
Seperti telah diberitakan, Advon Nugroho Silaban beserta istrinya Nova Sirongo-ringo dan 9 saudara mereka lainnya, Selasa (17/5) menemui paman Nova untuk dipio, jamuan makan pihak keluarga bagi pengantin baru, sesuai adat Batak. Usai acara, rombongan mandi di lokasi pemandian Pantai Pai atau Batako di Dusun Dusun II Tanjung Putri, Sei Bingei. Namun, peristiwa banjir bandang menewaskan pasangan pengantin baru itu, serta 2 keponakan mereka Randa Sitinjak dan Tito Sitinjak.

Tito Sitinjak (10), ditemukan malam setelah kejadian. Lalu keesokan paginya berhasil ditemukan Randa Sitinjak (7). Setelah itu, dua hari kemudian, tepatnya Kamis (19/5) pagi ditemukan mayat Nova Br Ringo-Ringo (26) di Sungai Bingai, Kelurahan Berngam, Binjai. Nah, Senin (23/5) pagi, mayat Abdon Nugroho Silaban berhasil ditemukan terapung didekat getek penyeberangan Sungai Wampu, Langkat. (btr/mag-1)

BAP 6 Tersangka Dilimpahkan

Korupsi Master Plan Kota Medan

MEDAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2006 atas pekerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan tahun 2016 (RUTRK, vision plan dan peta garis, Red) yang dilaksanakan pada tahun 2006, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melimpahkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) enam tersangka ke kejaksaan setelah sebelumnya berkasnya P-19 (tidak lengkap), Jumat lalu (20/5). “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan tersangkanya enam orang. Sebelumnya, berkas tersebut P19. Sekarang sudah kita limpahkan kembali untuk segera diteliti, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5).

Dijelaskannya, adapun keenam tersangka tersebut, Susi Anggraini selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK), Ir Harmes Joni selaku Kepala Bappeda sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa), Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku direktur PT Assaka Alif Enggenering.

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender, pemeriksaan barang dan bagian keuangan konsultan serta ahli. Barang bukti disita berupa dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan kasus. “Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar. Berkas perkaranya setelah memenuhi P-19 telah dikirimkan kembali ke Kejatisu,” ucap Heru lagi.

Sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi master plan, penyidik Tipikor Polda Sumut (sekarang Dit Reskrimsus) sedang dalam tahap melengkapi BAP setelah dua kali dinyatakan tidak lengkap (P-19). Dimana, di bulan April 2011, penyidik bertekad merampungkan BAP tersebut dan kembali melimpahkannya ke kejaksaan. “Sudah dua kali P-19 BAP kasus dugaan korupsi master plan kota Medan dan saat ini sedang dilengkapi. Mudah-mudah, pekan depan sudah bisa kembali dilimpahkan ke jaksa,” imbuh Kassubid Dok Liput AKBP MP Nainggolan, dua pekan lalu.
Sebelumnya, penyidik Satuan III Tipikor Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi RUTRK master plan Kota Medan. Mereka adalah, Harmes Joni, Susi Anggraeni, Syarifah Chairunnisa dan Fadjrif Hikmana Bustami serta Direktur Asaka Alif Engineering Medan Said Abdullah.

Namun dari kelima tersangka, tak seorang pun yang ditahan, melainkan hanya wajib lapor. “Mereka tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Nainggolan.

Dugaan korupsi kasus ini dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK (rencana umum tata ruang kota, Red), Vision Plan dan Peta Garis. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.526.062.238. Dua proyek di antaranya, yakni RUTRK dan Peta Garis selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah di-sub-kan ke Tjong Giok Pin, tak selesai dikerjakan, tapi uang proyek telah diambil. Para tersangka disangka melanggar pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 junto Undang-undang No 2 tahun 2001 tentang tindak pidana dugaan korupsi.(adl)

Puluhan Peserta Salah Daftar

MEDAN-Pembayaran pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011, ditutup pukul 12.00 WIB hari ini, Selasa (24/5). “Sementara untuk penutupan pendaftaran pada besok hari, 25 Mei 2011 tepatnya pukul 12 malam Kabag Humas Universitas Sumatera Utara (USU) Bisru Hafi, Senin (23/5).

Hingga pukul 11.30 WIB kemarin, jumlah pendaftar yang sudah membayar pendaftaran SNMPTN 2011 di USU sebanyak 30.343 orang dengan rincian IPA 11.938 orang, IPS 8.389 orang, dan IPC 10.016 orang. Dari total tersebut, jumlah peserta yang sudah mendaftar secara online 26.927 orang.
Pembayaran disalurkan ke rekening Bank Mandiri  dimana saja.

Dia meyakini jumlah pendaftar akan terus meningkat, bahkan bisa mencapai angka 30.000 orang. “Diakhir-akhir jadwal pendaftaran, semakin banyak yang mendaftar jika dibanding jadwal awal. Hal ini dimungkinkan karena calon peserta menunggu dulu hasil kelulusan baru mendaftar, makannya padat,” ucapnya.

Penerimaan mahasiswa melalui SNMPTN jalur tertulis baru dilaksanakan pada tahun ini. Bisru mengatakan pada tahun lalu, penerimaan mahasiswa USU dibagi kedalam dua gelombang yakni SNMPTN dan UMB (Ujian Masuk Bersama).

Pada tahun lalu, ujarnya, jumlah peserta yang mendaftar melalui jalur UMB sebanyak 30.000 orang sedangkan SNMPTN sebanyak 19.000 orang.

Ditanya quota USU untuk jalur SNMPTN jalur tertulis, Bisru belum bisa menjawab secara pasti karena data masih ada di panitia. “Jalur UMB di USU masih ada, namun disatukan dengan penerimaan mandiri. Tahun ini, SNMPTN sesuai pertaruan menteri porsinya 60:40, yakni 60% melalui undangan dan 40% tertulis,” jelasnya.
Bisru juga mengatakan, dengan sistem online yang digunakan tahun ini, terdapat kesalahan pengisian formulir dan lain hal yang dilakukan calon peserta. Oleh sebab itu, pihaknya membuka help desk yakni sebuah wadah yang menolong bagi calon peserta yang ada masalah saat pendaftaran.

“Kita belum menotalkan jumlah berapa banyak peserta yang melakukan kesalahan dalam pendaftaran. Tapi, berdasar hasil yang tercatat, untuk satu jurusan IPS saja ada 20 orang yang melakukan kesalahan dalam mendaftar,” ucapnya.
Bisru yang langsung melakukan peninjauan mengatakan kesalahan didominasi salah memasukkan foto. Para peserta, ujarnya, memasukkan foto tidak sesuai ukuran dan memasukkan foto formal melainkan foto bergaya. “Untuk kesalahan foto masih bisa diperbaiki, namun kalau salah memasukkan kode atau daftar diri lainnya sudah tidak bisa lagi. Peserta harus mengulang mendaftar kembali dan membayar kembali biaya pendaftaran,” jelasnya.

Kesalahan ini, lanjutnya, tidak dibiarkan saja. Pihaknya akan menghubungi calon peserta yang menyertakan nomor handphone atau nomor yang bisa dihubungi. “Namun akalu tidak bisa dihubungi, itu resiko dari peserta. Datanya tidak valid,” ucapnya.

Sementara di Universitas Negeri Medan (Unimed), Pembantu Rektor I Unimed, Selamat Triyono jumlah pendaftar yang sudah membayar pendaftaran sebanyak 17.589 orang dengan rincian yang sudah mendaftar sebanyak 15.506 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.102 jurusan IPA, 6.112 jurusan IPS, dan 5.292 jurusan IPC. “Ini dipastikan akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran,” ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini paniti SNMPTN USU dan Unimed sedang melakukan persiapan tempat ujian bagi peserta. Dikhawatirkan terjadi lonjakan jumlah peserta yang nantinya membutuhkan banyak tempat untuk ujian. Seperti yang diketahui juga, jadwal ujian SNMPTN 2011 jalur tertulis pada 31 Mei-1 Juni 2011.

Putri Meri Nduru, salah seorang peserta SNMPTN yang mendatangi Help Desk USU mengatakan, tidak mengerti bagaimana cara mengisi formulir melalui online. Saat itu. Ketika ditanya panitia, Putri mengatakan belum satupun data dirinya diupload di formulir online.(saz)

Tilep Rp3,7 M, ‘Bandit’ Tsunami Diancam 20 Tahun Penjara

Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

MEDAN-Bupati Nias non aktif, Binahati Benecditus Baeha menjadi terdakwa pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/5). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, Binahati didakwa telah menggunakan dana bantuan kemanusiaan rehabilitasi bencana alam tsunami Nias tidak sesuai peruntukannya. Binahati didakwa membagikan dana tersebut kepada 18 orang lainnya dengan nilai bervariasi.

Atas perbuatannya itu, Binahati didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terdakwa menggunakan sebagian dana bantuan tersebut untuk kepentingan terdakwa dan dibagikan kepada orang lain sehingga merugikan keuangan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Suwarji SH didampingi JPU lain, Anang Sufriatna SH MH, saat membacakan dakwaan.
Di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai oleh Suhartanto, jaksa mengatakan, terdakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp3,764 miliar.

Dikatakannya, terdakwa selaku Bupati Nias dan selaku ketua Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) mengajukan permohonan kebutuhan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Nias senilai Rp 12,280 miliar ke Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan RI.
“Atas pengajuan tersebut, Pelaksana Harian Bakornas PBP menyetujui bantuan pemberdayaan masyarakat Nias sebesar Rp9,480 miliar,” katanya.

Setelah dana Rp9,480 miliar diterima dalam rekening Bencana Alam Tsunami Kabupaten Nias, terdakwa memerintahkan Kepala Bagian Umum Perlengkapan di Sekda Nias, Bazidihu Ziliwu selaku pelaksana kegiatan pengadaan barang untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi Bazidihu Ziliwu.
“Atas perintah Binahati, Bazidihu Ziliwu kemudian melakukan transfer seluruh dana bantuan secara bertahap dari rekening Bencana Alam Tsunami Kabupaten Nias ke rekening Bazidihu Ziliwu di BNI Cabang Gunung Sitoli sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Setelah itu, Bazidihu Ziliwu melakukan pembelian barang-barang langsung ke toko penjual tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003.

Barang-barang yang dibeli antara lain mesin kemasan dodol sebanyak enam unit senilai Rp300 juta dan dibuat dalam kwitansi sebanyak sepuluh unit senilai Rp500 juta. “Sehingga terjadi kerugian sebesar Rp200 juta,” tegas jaksa.
Pembelian lainnya adalah mesin jahit border dan kelengkapannya sebanyak enam ratus paket senilai Rp432,5 juta dan dibuat dalam kwitansi sebesar Rp1,1 miliar sehingga terjadi kerugian sebesar Rp667,5 juta. Berdasarkan surat dakwaan, hal tersebut juga terjadi pada 12 item pembelian barang lainnya.

“Dari perbuatan terdakwa, terdapat selisih Rp3,764 miiar dan terdakwa kembali memerintahkan Bazidihu Ziliwu untuk membagikan selisih uang tersebut kepada orang lain,” ungkapnya.

Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Binahati B Baeha senilai Rp500 juta, kasbon pada pos belanja kepala daerah oleh terdakwa (Rp1,157 miliar), Temazaro Harefa (Rp200 juta), Mulyara Santosa (Rp987 juta), Drs H T Simatupang (Rp20 juta).

Kemudian kepada Herman Harefa sebesar Rp37 juta, Ramli Victor Silitonga (Rp20 juta), Soza Hulu (Rp20 juta), Roni Simon (Rp50 juta), Sehat Malawa (Rp100 juta), Budhyandono (Rp25 juta), Razali Hamzah (Rp25 juta), Budi Atmadi Adiputro (Rp50 juta), Tatang Chaidir (Rp10 juta), para ketua Komisi/Fraksi DPRD Nias (Rp205 juta), Marslinus Ingati Nazara (Rp160 juta), FG Martin Zebua (Rp50 juta) da Yuli’aro (Rp25 juta).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa H Badrani Rasyid SH menyatakan tidak akan megajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Hal ini, katanya, terkait azas formal dalam dakwaan tersebut sudah terangkum dengan baik dan utuh dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa. “Seperti identitas klien kami tidak ada kesalahan, sementara mengenai azas materil dalam dakwaan kita uji dalam persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi,” katanya.
Usai mendengarkan dakwaan dan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hukim menutup persidangan dan menunda hingga tanggal 1 Juni 2011.

“Sidang dilanjutkan 1 Juni mendatang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi,” kata Suhartanto.
Sidang dilanjutkan hingga minggu depan, dengan menghadirkan lebih kurang 25 orang saksi, dalam sidang lanjutan tipikor PN Medan.(rud)

Puluhan Rumah Terendam

Sei Wampu Meluap

LANGKAT- Hujan deras yang melanda Kabupaten Langkat, mengakibatkan Sei Wampu meluap dan merendam puluhan rumah di daerah aliran sungai (DAS) Desa Pantai Luas, Kecamatan Stabat, Minggu (22/5) malam. Informasi yang diperoleh, Senin (23/5) menyebutkan, air sungai mulai meluap sekira pukul 05.00 WIB dengan ketinggian air mencapai lutut orang dewasa.

Akibat luapan Sei Wampu ini, aktivitas penyeberangan (getek, Red) di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu dan penambangan pasir tradisional di Desa Pantai Luas, Stabat, lumpuh total. Meski luapan air telah merendam pemukiman warga, namun warga tidak merasa panik dengan situasi tersebut. Sebab, luapan Sei Wampu kerab terjadi di kawasan itu setiap tahunnya.

“Biasanya menjelang sore, air sudah surut, makanya kami tidak begitu panik. Tapi kami tetap harus waspada dengan banjir susulan dari hulu sungai, karena setiap tahun luapan Sei Wampu kerab menelan korban,” kata Udin, warga sekitar DAS.

Akibat luapan Sei Wampu ini, warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat terisolasi, karena transportasi penyeberangan tidak berfungsi. (mag-1)

Empat Desa Terisolir

Sepanjang 5 Km Jalan Lintas Provinsi Tertimbun Longsor

LUBUK PAKAM- Tanah longsor di Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang, mengakibatkan empat desa terisolir, yakni Desa Ujung Meriah, Gunung Seribu, Marjandi dan Gunung Sinembah, Senin (23/5) dinihari. Terisolirnya keempat desa tersebut, disebabkan material longsor menutupi ruas jalan lintas provinsi sepanjang 5 kilometer, yang merupakan jalan penghubung ke empat desa tersebut.

Jhonson, pengguna jalan lintas provinsi Gunung Meriah asal Kecamatan Bangun Purba mengaku mengetahui kondisi jalan tertutup tanah longsor sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, pria yang sehari-hari melintas di jalan ini, hendak pergi ke ladang sawitnya di Kecamatan Gunung Meriah. “Karna longsor, terpaksa saya batalkan pergi ke ladang,” bilangnya.

Camat Gunung Meriah Taufik Harahap, ketika dikonfirmasi mem benarkan peristiwa tanah longsor itu. Disebutkannya, penyebab longsor diperkirakan karena tingginya curah hujan yang melanda kawasan tersebut.
Ditambahkanya, untuk membersihkan material tanah longsor yang menutupi badan jalan, pihaknya sudah minta bantuan dua unit eskapator dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, alat berat yang diturunkan merupakan alat berat yang kebetulan berada di lokasi kejadian, karena sedang memperbaiki dan memperbesar jalan lintas provinsi di Kecamatan Gunung Meriah.

Pembersihan tanah longsor membutuhkan waktu tiga jam. Meski sebagian ruas jalan sudah dibersihkan, hanya dua desa yang dapat dilalui, sedangkan tiga lainnya masih terisolir. Dua desa yang sudah dapat dilalui kendaran roda empat yaitu, Desa Ujung Meriah dan Marjandi.

“Kita perkirakan, evakuasi jalan sudah selesai besok (hari ini, Red), mudah-mudahan malam nanti tidak turun hujan,” harapnya.

Sementara, longsor juga terjadi di Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupatan Simalungun, Minggu (22/4) malam pukul 21.00 WIB. Informasi dihimpun Metro Siantar (grup Sumut Pos), lokasi terjadinya longsoran berada di wilayah Nagori Purba Horison, Nagori Purba Pasir dan wilayah objek wisata Sigumbagumba. Diketahui, di tiga lokasi itu didiami penduduk sebanyak 600 kepala keluarga.

Menurut Dulus Simbolon, warga Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, hujan deras disertai angin kencang terjadi mulai Minggu (22/5) sekitar pukul 19.00 WIB. “Awalnya, tidak ada tanda-tanda terjadinya longsor. Namun tiba-tiba sekitar pukul 21.00 WIB, dari perbukitan terdengar gemuruh dan tanah berjatuhan ke pemukiman warga,” ujar Simbolon sembari mengaku rumah  miliknya terkena longsoran tanah dari bukit.

Camat Haranggaol, Ir Ruslan Sitepu dikonfirmasi mengatakan, bencana longsor ini merupakan hal kecil yang tak perlu merepotkan bupati, karena masih bisa diatasinya sendiri. “Tak usahlah diekspos, nanti bupati pusing, saya masih bisa mengatasi ini,” kata Ruslan.(btr/sp/smg)

Dihadang Massa, Eksekusi Lahan Gagal

KARO- Ekskusi lahan di Juma Uruk Ganjang, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Senin (23/5) yang dimenangkan pemohon Aja Sitepu dan Raskita Br Bangun gagal dilaksanakan. Soalnya, pihak termohon Gancih Br Ginting menghadang jalannya ekskusi dengan menggunakan bambu.

Gagalnya eksekusi lahan, diduga tidak seimbangnya jumlah massa termohon dengan petugas kemananan. Padahal, sebelum turun ke lokasi, para ekskutor mengaku siap mengambil alih lahan, tapi hadangan massa begitu besar, membuat ekskutor balik kanan.

Bahkan, upaya membacakan putusan ekskusi yang coba dilakukan seorang petugas, Christian juga tak dapat berlangsung, karena surat itu sempat dirampas pihak termohon. Untungnya, surat itu dapat diambil kembali dan ekskusi pun batal dilakukan.

Sementara, pihak pemohon Aja Sitepu (73) warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran mengaku kesal atas gagalnya eksekusi lahan perladangan Juma Uruk Ganjang tersebut. Ekskusi ini dilakukan atas dasar surat keputusan MA RI No 1850 K / PDT /2006 ditanda tangani oleh Muh Daming Sanusi SH, MA.(wan)