Home Blog Page 15412

Tertibkan Judi Kopyok

081361458xxx

Pak Kapoldasu Irjen WAS kenapa judi kopyok dan keyboard porno di Kecamatan  Beringin Pantai Lakok tak di tindak, meskipun ada Polsek dan Polres ada-ada apa? kapan Pak Kapaldasu bertindak, warga sudah rindu bahkan bermimpi karena aparat Polsek dam Polres lebih senang mengawasi mega proyek Bandara Kualanamu ketimbang warga dan tampaknya perintah Kapoldasu dianggap angin lalu?

Judi Pasti Diperangi

Terimakasih informasinya, Kapoldasu sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk memerangi judi di daerahnya masing-masing. Di mana, judi itu sangat menyengsarakan masyarakat, kemudian masyarakat tidak akan kaya dengan judi. Karena judi adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas. Di kubu kepolisian, jangankan membekingi, anggota polisi yang membiarkan adanya judi saja bisa ditindak.

Kombes Pol Heri Subiansaori
Kabid Humas Poldasu

Togar Mantu, Bertabur ‘Bintang’

TOKOH masyarakat Sumut di Jakarta, Komjen (Pol) Togar M Sianipar, Sabtu (16/4) malam menggelar resepsi pernikahan putrinya, Naomi Asyma Agustina Sianipar, yang dipersunting Bambang Laskito parlindungan Hutapea. Acara yang digelar di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan itu, dipenuhi para ‘bintang’.

Bintang dalam artian artis atau selebritis, maupun bintang dalam artian pangkat yang menyemat di pundak para perwira. Ya, malam itu, sejumlah artis beken turut tampil di panggung yang berada di salah satu sisi ruangan pesta. Ada Delon yang menyanyikan lagu ‘Terimakasih Cinta’, dengan sesekali memelesetkan menjadi ‘Terimakasih Pak Togar’.
Ada pula Ruth Sahanaya, Frida Lusiana, dan penyanyi senior, Rafika Duri. “Pak Togar itu selebritinya polisi,” kata Rafika Duri kepada koran ini di tengah hiruk-pikuk pesta pernikahan, saat ditanya mengenai sosok Togar, mantan Kadiv Humas Mabes Polri kelahiran Siantar itu. Rafika menyebut, Togar yang pernah menjadi Kapolda Kaltim, Bali, dan Sumsel itu merupakan figur jenderal yang  gaul. (sam)

Lampu Jalan Padam

081260808xxx

Pak Wali Kota Medan yth, kami warga lingkungan 1 Tegal Sari III, Medan Area mohon kepada bapak bahwa lampu jalan dari lorong Karya sampai lorong Amal Gang Rahayu sudah 2 minggu padam. Mohon segera diperbaiki pak.  Terimakasih.

Kami Perbaiki

Kami ucapkan banyak terimakasih atas infonya, petugas kami segera mungkin mengecek wilayah yang dimaksudkan. Kami secepat mungkin melakukan perbaikan agar warga tidak merasah risau atas padamnya lampu jalan tersebut.

Erwin Lubis
Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan

Road To Famous Audisi di Padang Sidimpuan

PADANG SIDIMPUAN- EBM Film Corps yang bekerjasama dengan Komunitas Pekerja Film Sumatera Utara, menggelar dalam rangka Road To Famous di Kota Padang Sidimpuan (16/4).

Even untuk mencari dan menjaring talenta-talenta terpendam di Kota Padang Sidempuan tersebut,  baik dari kategori bintang film maupun bintang suara disambut meriah oleh masyarakat Padang Sidimpuan.

Antusias masyarakat Padang Sidimpuan tersebut tercermin saat audisi yang digelar di Radio RAU FM Jalan Jenderal Sudirman Eks Jalan Merdeka No 219 dan berakhir hingga jelang malam hari.

Juni, masyarakat setempat kepada Sumut Pos, Sabtu (16/4) mengungkapkan, baru kali ini audisi bintang film di Padang Sidimpuan peserta bervariasi mulai dari anak sekolah, mahasiswa, guru, bahkan dokter.

Ade Asmorodjoyo Creative Director EBM FilmCorps mengatakan, berbeda dengan kota sebelumnya, kali ini dewan juri langsung memberikan penilaian kepada peserta.

“Kartu kuning” begitu mereka menyebutkan, bagi peserta yang mendapatkan kartu tersebut, berarti dianggap lulus oleh dewan juri.

Adapun peserta yang lolos kategori Bintang Film yakni peserta dengan ID peserta UAN 3009, UAN 3014, UAN 3005, UAN 3022, UAN 3061, UAN 3047, UAN 3006, UAN 3095, UAN 3076, UAN 3071, UAN 3077, UAN 3025, UAN 3028, UAN 3044 dan UAN 3024.

Sedangkan untuk peserta yang lolos dalam kategori Bintang Suara yakni peserta dengan ID peserta antara lain, UAN 3078, UAN 3046, UAN 3004, UAN 3003, UAN 3012, UAN 3054, UAN 3051, UAN 3055, UAN 3092 dan UAN 3053.
Ke-25 peserta yang lolos tersebut di atas akan diadu kembali di Kota Medan bersama peserta terbaik dari kota/kabupaten lainnya di Sumatera Utara.(ari)

Tak Terima Dinasihati, Adik Bacok Abang Kandung

SILOU KAHEAN- Ada-ada saja yang dilakukan, Simsen Damanik. Warga Parapat Huluan Nagori Simanabun Silou Kahean Sabtu, (16/4) sekitar pukul 15.30 ini membacok abang kandungnya sendiri, Liharman Damanik gara-gara salah paham.

Sebelumnya, Liharman yang tinggal di Pasar VIII Tembung Medan ini berkunjung ke rumah orangtunya di Urung Rawang Luting Nagori Buttu Bayu. Saat itulah terjadi selisih paham antar keduanya sehingga Liharman mengalami luka di tangan kiri dan mendapat 33 jahitan.

Liharman Damanik yang ditemui di Puskesmas Nagoridolok, menuturkan sesampainya di rumah orangtua, korban mendapat laporan jika adiknya Simsen Damanik sering membuat onar dan bertindak kasar kepada kakak ipar mereka yang telah janda. Lalu korban menemui dan menasihati adiknya. “Dia sering mengusir kakak ipar kami dari rumah warisan orangtua. Lalu saya berusaha menasihatinya agar jangan bertindak kasar” jelasnya.

Bukannya menerima nasehat, Simsen malah menantang korban untuk berkelahi. “Dia (Simsen) menantang dan mengejar saya menggunakan 2 parang panjang. Pertama kali dia berusaha  membacok, namun bisa dihindari karena  saya memukul  tangannya dengan  kayu hingga parangnya terlepas,” ungkapnya.

Namun dia terus mengejar dan membacok  ke arah kepala dengan menggunakan parang yang satu lagi Beruntung saya bisa mengelak hingga hanya tangan yang terluka. “Melihat saya jatuh dan luka dia pergi begitu saja,” sambungnya.

Liharman  menduga adiknya berencana untuk menghabisi nyawanya. “Dari caranya yang membawa 2 parang panjang, saya menduga dia sudah berencana untuk membunuh. Maksudnya  jika saya mati seluruh harta warisan orang akan jatuh ketangannya karena memang dari 4 bersaudara tinggal kami berdua yang hidup,” katanya.
Keterangan Liharman dibantah Simsen adiknya. Saat ditemui di Mapolsek Silou Kahean Minggu (17/4) Simsen menuturkan jika Liharmanlah yang berusaha untuk membunuhnya.  “Di ladang dia langsung marah-marah dan mengancam akan membunuhku dan istri, bahkan dia memukulku beberapa kali dengan menggunakan cangkul. Beruntung aku bisa mengelak hingga hanya tangan yang terluka, dia juga merusak peralatan makan kami, saat itu aku tidak melawan “ jelasnya.

Dikatakan Simsen lagi setelah memukul, Liharman kembali rumah orangtuanya. Lalu Simsen menyusul karena cangkul dan peralatan miliknya dibawa oleh Liharman.

Dihadapan  orangtuanya Liharman kembali mengancam Simsen dan mengejar Simsen menggunakan kayu.
“Dia memukuli tubuhku beberapa kali sampai kayunya patah, tak tahan dipukuli aku berusaha membela diri dengan menarik parang yang memang sudah terselip di pinggang. Namun dia terus menyerang saat menangkis pukulannya itulah parang mengenai tangannya” bebernya lagi.

Kapolsek Silou Kahean, AKP Lamin SPd yang dikonfirmasi Minggu (17/4) membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya polisi sudah mengamankan Simsen

“Tadi pagi sekitar pukul 03.00 Simsen diamankan dari rumahnya dan saat ini ditahan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Simsen juga menderita luka biram di sekujur tubuhnya” kata Kapolsek. (hp/smg)

Pembelian Mobil Dinas Pimpinan Dewan Diprotes

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, yang berinisial B dan H, sampai saat ini terus menuai protes dari sejumlah rekanan. Pasalnya, pembelian dua unit mobil dinas jenis Nisan Xtril itu, tanpa dilakukan pengumuman di media cetak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai, MA Sagala SH, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4) mengatakan, ia sangat menyesalkan proses pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, yang dilakuka tanpa pengumuman dan lelang.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana seharusnya, dengan nilai Rp100 juta ke atas, pengadaan barang harus dilelang dan diumumkan di media cetak maupun elektronik,” ujar MA Sagala.

Menurut MA Sagala, pengunjukan langsung (PL) berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, boleh dilakukan secara PL apabila nilai pengerjaannya Rp200 juta. Sesaui dengan pasal 37 huruf b, pasal 38 ayat 5 huruf e, dan pasal 73 ayat 3, menyatakan, pengunjukan langsung khusus kenderaan bermotor milik pemerintah, harus tetap diumumkan.
Melihat adanya kejanggalan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, MA Sagala menilai hanya akal-akalan dan disinyalir syarat dengan KKN. Demi menguntungan pihak tertentu dan sudah melanggar undang-undang 28 tahun 1999 prihal penyelenggaraan negara yang bersih.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan, Pemko Binjai, Jhoni Maruli, yang ditemui mengatakan, pembelian mobil dinas itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, diamana dalam salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat dilakukan dengan melalui PL.(dan)

Lakalantas,4 Tewas

SERGAI- Empat orang tewas, dua luka berat dan satu luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas di dua tempat terpisah, Sabtu (16/4). Peristiwa pertama terjadi di jalan lintas Sumatera  (Jalinsum ), KM 51-52, persisnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, pukul 07:00 WIB.

Korban meninggal dunia yakni sepasang suami isteri yang mengendarai sepeda motor Vega R BK 5008 QV yang dikemudikan suaminya bernama Marianto (33) dan isterinya Sri Lestari (32), sedangkan putrinya Rima Aprilia (9) pelajar menderita luka berat.  Terpisah, kecelakaan beruntun antara sepeda motor juga terjadi di Jalan Umum Sei Rampah- Dolok Masihul.   Sepeda motor Revo BK 5428 NZ  yang dikemudikan Wahyudi (17) tabrakan saat berboncengan dengan Ayu (14).Akibatnya, Wahyudi dan M Agus tewas di lokasi (TKP), sedangkan Ayu luka berat dan Ngatino luka ringan. (mag-15)

Bocah Tenggelam di Siantar Hotel

SIANTAR HOTEL- Heboh, pengunjung kolam renang Siantar Hotel yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar tiba-tiba mendadak heboh, ketika melihat seorang bocah tewas tenggelam, Minggu (17/4) sekira 18.00 WIB.

Diketahui, bocah tersebut bernama Rian Siregar (6) warga Jalan Regu, Kelurahan Bukti Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun, saat itu Rian dibawa bounya (namboru) Siska (20) berenang di kolam renang Siantar Hotel. Mereka tiba di kolam sekira pukul 17.00 WIB. Pertama, Siska dan Rian masih mandi sama. “Tadi Rian datang ke sini bersama seorang perempuan bernama Siska. Awalnya mereka sama-sama mandi, di kolam yang kedalamnya sekitar 1,5 meter. Saat Siska pergi ke kamar mandi, Rian mandi-mandi tanpa ada temannya. Selama 20 menit, Rian berada di dalam air. Pengunjung berpikir kalau Rian menyelam uji nafas,” ujar Manahan Pangaribuan salah seorang karyawan Siantar Hotel. (osi/smg)

RE Siap Diperiksa KPK

SIANTAR- Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan menyatakan siap diperiksa KPK kapan saja, terkait  dugaan korupsi dana Bansos dan dana Rehabilitasi di Dinas PU tahun 2007. Tak hanya itu RE juga setuju diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Iya siap diperiksa (KPK) kapan saja,” ungkap RE Siahaan melalui telepon selulernya, Minggu (17/4). Terkait pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pamatang Raya saat pelantikan DPC Partai Demokrat Simalungun Sabtu lalu (16/4), saat itu Anas menyebutkan tidak akan melindungi kader partai ini yang tersangkut kasus hukum dan mempersilahkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah benar itu (pernyataan Ketua Umum, Rred),” jawabnya singkat seraya menyebutkan sedang berada di Medan.
Seperti diketahui RE Siahaan ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011 lalu dalam dugaan korupsi dana Bansos dan dana Rehabilitasi di Dinas PU tahun 2007. Namun hingga kini Ketua DPC Partai Demokrat Kota Siantar ini belum ditahan penyidik KPK. Jabatan RE Siahaan sendiri sebagai Ketua Partai Demokrat berakhir 27 Maret 2011 lalu.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kota Siantar Rudi Wu mendukung pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap KPK terkait kader-kader partai ini yang tersangkut kasus hukum, termasuk kasus RE Siahaan.

“Harusnya memang seperti itu, tidak ada satupun warga negara di Indonesia ini yang kebal terhadap hukum. Jika bersalah ya harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Jika RE Siahaan ditangkap dan ditahan KPK nantinya, apakah tidak menurunkan citra Partai Demokrat dihadapan masyarakat Kota Siantar.

“Citra Partai Demokrat, kita lihat sajalah nanti. Setiap manusia kan tidak bisa luput dari kesalahan. Kasus hukum seperti ini tidak saja dialami Partai Demokrat, tapi juga dialami partai-partai  yang lain,” tegasnya. (ral/smg)

Pembelian Mobil Dinas Pimpinan Dewan Diprotes

BINJAI- Pengadaan dua unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, yang berinisial B dan H, sampai saat ini terus menuai protes dari sejumlah rekanan. Pasalnya, pembelian dua unit mobil dinas jenis Nisan Xtril itu, tanpa dilakukan pengumuman di media cetak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesua (Aspanji) Kota Binjai, MA Sagala SH, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4) mengatakan, ia sangat menyesalkan proses pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, yang dilakuka tanpa pengumuman dan lelang.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana seharusnya, dengan nilai Rp100 juta ke atas, pengadaan barang harus dilelang dan diumumkan di media cetak maupun elektronik,” ujar MA Sagala.

Menurut MA Sagala, pengunjukan langsung (PL) berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, boleh dilakukan secara PL apabila nilai pengerjaannya Rp200 juta. Sesaui dengan pasal 37 huruf b, pasal 38 ayat 5 huruf e, dan pasal 73 ayat 3, menyatakan, pengunjukan langsung khusus kenderaan bermotor milik pemerintah, harus tetap diumumkan.
Melihat adanya kejanggalan dalam pengadaan dua unit mobil dinas tersebut, MA Sagala menilai hanya akal-akalan dan disinyalir syarat dengan KKN. Demi menguntungan pihak tertentu dan sudah melanggar undang-undang 28 tahun 1999 prihal penyelenggaraan negara yang bersih.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kejari dan Polres Binjai, agar dapat melakukan penyidikan terhadap pengadaan dua unit mobil dinas DPRD Binjai, yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perencanaan Pembangunan, Pemko Binjai, Jhoni Maruli, yang ditemui mengatakan, pembelian mobil dinas itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, diamana dalam salah satu pasalnya membenarkan pembelian kendaraan dinas roda dua dan empat dilakukan dengan melalui PL.(dan)