27 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 15459

Sjahril Djohan Keluar Lapas Cipinang

Pembebasan Bersyarat Dikabulkan Kalapas

JAKARTA- Terpidana kasus mafia pajak Sjahril Djohan boleh tersenyum lebar. Penyuap Komjen Pol Susuno Duadji itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipianang. Terhitung sejak kemarin (14/4) pria yang divonis satu tahun enam bulan itu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Pihak lapas pun mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukannya.

“Tadi pagi (kemarin) dia sudah meninggalkan lapas,” kata Kepala Lapas Cipinang Wayan Sukerta kepada koran ini kemarin. Wayan menjelaskan Sjahril memang mengajukan permohonan untuk pembebasan bersyarat. Nah, setelah mempertimbangkan beberapa hal, Wayan pun mengabulkan permintaan Sjahril.

Menurut Kalapas, selama menjalankan hukumannya di Cipinang, Sjahril bersikap baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Itulah yang menjadi poin plus untuk mengabulkan pembebasan bersyarat. “Kan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapida,” kata Wayan.

Seperti diketahui, Sjahril resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 14 April 2010 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Pada 12 Oktober 2010 lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan beserta denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.  Sejak saat itu Sjahril meringkuk di Lapas Cipinang. “Karena dia sudah membayar denda, berarti Sjahril hanya menjalani hukuman penjara. Nah, hari ini (kemarin) tepat 2/3 masa hukuman, dia boleh bebas (bersyarat),” kata Wayan.  Sebenarnya Sjahril pernah meninggalkan Lapas. Karena alasan sakit, pada 27 Januari lalu, dia dirawat di RS Abdi Waluyo. (kuh/jpnn)

Tiga Rumah Terbakar, Gagal Pinangan

MEDAN-Tiga unit rumah semi permanen di Jalan Pukat VIII, Gang Kristen, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung ludes dilalap api, Kamis (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, namun seluruh harta benda di dalam rumah kontrakan tersebut habis terbakar.

Ketiga penghuni rumah masing-masing Ari Simanungkalit (36) dan Bichard Siahaan (36) mengontrak rumah milik M Samosir yang tinggal tiga rumah dari lokasi kebakaran, sedangkan satu lagi penghuni rumah Aweng (54), yang mengontrak rumah milik Damena boru Siahaan yang tinggal di Lau Balang, Aceh. Keterangan yang dihimpun, api yang berasal dari korsleting listrik di rumah Ari, yang rencananya Jumat (15/4) hari ini akan mengadakan pesta adat martupol (pinangan, Red). (adl)

Kejar Eksekutor Awie, Polisi Sisir Negara Tetangga

MEDAN- Polisi terus mengejar pelaku penambak pengusaha kapal Koh Wie To alias Toh Cie Wie alias A Wie dan istrinya Dora Halim alias Lim Chi Chi hingga negara-negara tetangga yaitu Vietnam, Singapura, Pulau Rupat, Sinaboi dan Jemur di Malaysia. Namun, hingga kemarin belum membuahkan hasil.

Sementara Polresta dan Poldasu terus memeriksa sejumlah saksi dan sudah 34 saksi diperiksa.  Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga saat ditemui wartawan di sela-sela acara Sosialisasi Maney Loundry di Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan mengatakan, tujuh eksekutor dan pelaku penembakan Awie sudah teridentifikasi keberadaannya. “Nama-namanya sudah kita kantongi.” ujarnya. Sayangnya, Tagam, enggan menyebutkan namanya. (mag-8)

Sindikat Pemalsu Dokumen Dibongkar

MEDAN-Dit Reskrim Polda Sumut berhasil membongkar jaringan sindikat pembuatan dokumen palsu seperti KTP, surat nikah, kartu keluarga, di sebuah rumah di Jalan Meteorologi No 34, Kecamatan Percut Seituan, tepatnya di Komplek Prumahan Pendopo II, Kamis (14/4).

Dari dalam rumah, polisi berhasil mengamankan lima tersangka masing-masing Abdul Kadir Simanjuntak (40), warga Jalan Meteorologi No 34, Percut Seituan yang diketahui sebagai otak pelaku, Alfian bertugas di lapangan untuk mencari pemesan dan mencetak sesuai permintaan. Tiga wanita masing-masing berinisial RA, RS, DS

Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto melalui Kasat I Tipidum, AKBP Rudi Rifani mengaku, di dalam rumah polisi menemukan mesin cetak, dokumen palsu, 3 printer, laptop, 21 stempel kecamatan, 2 unit screening, dokumen surat nikah palsu, blanko kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP palsu yang sudah jadi. (adl)

Berbusana Kasual Saat Reses

Politisi parlemen jika tengah bersidang bisa dipastikan selalu berpakaian formal lengkap dengan setelan jas dan pin yang menyemat di dada kiri. Namun pemandangan itu dapat dipastikan sulit dijumpai saat reses. Politikus Partai Demokrat, Saan Musthopa salah satunya yang tampil santai ketika reses. Kejadian itu dijumpai wartawan saat melintasi selasar di Sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (11/4). Saat itu, para jurnalis tengah meliput bekas politikus PKS Yusuf Supendi yang melaporkan politikus PKS Nasir Djamil.

“Wah, tampilannya anak muda banget kang,” sapa salah satu jurnalis sambil memandang tampilan Saan dari atas sampai bawah. Mendapat sapaan terrsebut, Saan malu-malu meresponnya.

Saan memang tampil cukup trendy khas anak muda. Dengan celana jeans yang ia kenakan, tampilan Saan jauh dari kesan kaku. Jika orang belum mengenalnya, tak menyangka jika Saan merupakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat PR RI. “Ini kan reses jadi santai saja,” timpalnya tersenyum.

Karena tampilan khas anak muda dan jauh dari kesan kaku, salah satu jurnalis berseloroh apakah Saan akan mencari istri baru lagi? “Saya tidak menganut mazhab itu,” tepisnya sembari tersenyum.(net/jpnn)

Diduga Sakit Jiwa Nyaris Bakar Rumah

TEBING TINGGI- Ada-ada saja yang dilakukan Minsen (46). Pemuda yang diduga mengalami gangguan jiwa ini, ditangkap petugas saat ingin membakar rumah dan sepeda motor milik orangtuanya.

Mukwa (65), ibu Minsen mengaku, sering mendapatkan perlakuan kasar dari anaknya. Bahkan,sering diusir dari rumah kalau Minsen tidak diberi uang.

Sejauh ini, Minsen sudah pernah dikirim ke rumah sakit jiwa di Medan untuk mendapatkan perawatan tapi berhasil kabur dan pulang kembali kerumah. “Sering buat onar  dia, perabotan di rumah sudah pada hancur,seperti piring dan barang pecah belah lainnya.Kalau sudah diberi uang dia tidak mengamuk,tapi kalau tak diberi dihancuri,” keluh Mukwa.

Dikatakanya, uang untuk perobatan Minsen sudah banyak  habis, bahkan harta benda semua sudah dijual untuk kesembuhannya Minsen, tapi semangkin hari kegilaannya semangkin parah. “Uangku udah habis puluhan juta rupiah. Dokter,tabib dan pengobatan terapi sudah kita lakukan namun penyakitnya tak kunjung sembuh malah semangkin parah,” ujar Mukwa.

Sementara itu, Ayen, paman Minsen saat mendengar keponakannya hendak membakar rumah dan sepeda motor,Ayen langsung  memberitahukan kejadian kepada pihak kelurahan setempat dan langsung diteruskan ke polisi dan anggota Brimob Detasmen B Kota Tebing Tinggi untuk menghentikan aksi Minsen. Bahkan dia nyaris membakar rumah orangtuanya itu dengan menggunakan bensin.

Sebelumnya warga sudah menghentikan aksi Minsen agar tidak membakar rumah dan sepeda motor, pengakuaan Minsen saat ditanya hanya gara-gara meminjam sepeda motor tidak diberi.  ”Saya punya hak di rumah ini, saya tidak gila. Saya punya hak azasi manusia di depan hukum,” omel Minsen.

Setelah anggota kepolisian dan Brimob datang, Minsen langsung diamankan ke dalam mobil dan pihak keluarga langsung membawanya ke rumah sakit jiwa di Kota Medan untuk dirawat.Saat diamankan menuju mobil, Minsen menjadi tontonan puluhan warga yang ingin melihat ada kejadian apa.

Salah seorang tetangganya,Rika Janita (25) mengaku baru kali ini Minsen mengamuk dan hendak membakar rumah dan sepeda motor.” Biasanya di rumah seharian, Minsen suka karaoke dari pagi hingga sore,” ungkapnya.(mag-3)

Kasat Pol PP ‘Diserang’ Dewan

BINJAI- Nasib 310 honorer Sat Pol PP Kota Binjai sejauh ini belum juga mendapatkan penjelasan yang pasti dari intansi terkait. Untuk itu, DPRD Binjai  dari Komisi A kembali memanggil pihak terkait untuk mengadakan pertemuan guna membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (14/4) di ruangan Komisi A DPRD Binjai, dihadari Kasat Pol PP Binjai, Hartono, Kabag Humas Pemko Binjai, Rusli, dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawian Daerah (BKD) Binjai, Bahrain.

Pertemuan yang dipimpin M Yusuf, selaku Ketua Komisi A DPRD Binjai, berlangsung panas. Dimana, Mulia Ginting salah seorang anggota Komisi A tampak menekan Kasat Pol PP Hartono.  Sebab, Hartono mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa ada dasar hukum.

“Kenapa bapak keluarkan SPT sementara hal tersebut sudah tidak dibenarkan lagi? Atas dasar apa bapak bisa mengaurkan SPT itu?,”tanya Mulia Ginting.

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Mulia, Kasat Pol PP, Hartono menjelaskan, bahwa ia menjadi Kasat sejak Februari 2011. Sementara, pemberitahuan tidak dibenarkannya lagi dikelaurkan SPT belum diketahuinya.  “Saya mengeluarkan SPT itu karena saya tidak tahu, dan kalau kita berbicara ke belakang, semua ini masih menyangkut Kasat yang lama,”jelas Hartono.

Lebih jauh dijelaskan Hartono, keluarnya SPT tahun 2011 juga berdasarkan kebetuhuan di tubuh Sat Pol PP untuk melakukan penjagaan dan operasi. “Saya sebenarnya tidak banyak tahu, saya hanya menanda tangani SPT itu yang disodorkan staf saya. Karena kami membutuhkan, ya saya tanda tangani saja. Apalagi saya belum tahu bahwa SPT tidak benar untuk dikeluarkan lagi sejak 31 Desember 2010,” ungkapnya.

Mulia Ginting tampaknya tidak puas dan meminta agar pertemuan ditutup. “Pertemun ini sifatnya teori, dan kalau begini terus tidak akan selesai. Lebih baik kita tutup saja pertemuan imi,”tegasnya. Melihat perseteruan ini, Lazuardi anggota Komisi A DPRD Binjai memberikan masukan. “Kita menyayangkan SPT bisa dikeluarkan, tapi yang terpenting saat ini, bagaimana gaji honorer dicairkan,” ujarnya. (dan)

KPU Nias Dituding Berpihak

JAKARTA- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4).

Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu.

“Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2,” ujar Damili. Selain itu, Damili juga menyebutkan adanya dugaan keberpihakan PNS dan perangkat desa yang diarahkan mendukung  pasangan calon tertentu.

Masalah temuan adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang memuat nama ganda dan memuat nama orang yang sudah meninggal dan dibawah umur menjadi pemilih, juga menjadi dasar diajukannya gugatan ke MK. Bukti yang diserahkan ke MK juga mengenai temuan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Nias untuk memilih.

Tim Damilira-Aluizaro juga menemukan beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Ditemukan juga Termasuk pemberian suara yang diwakilkan kepada orang lain.

Dia menyebut kasus di di TPS di desa Akhelawe. Di TPS ini jumlah pemilih di DPT 390 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih hampir seratus persen, yakni 388 pemilih. Padahal dari DPT itu diketahui 5 orang telah meninggal dunia dan 27 orang telah pindah ke kota lain diluar Kabupaten Nias.

Menurutnya, hal itu membuktikan adanya orang yang secara sengaja menggunakan hak politik orang lain untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Seperti diketahui, dalam pemilukada Nias yang dikuti empat pasangan calon, KPU NIas menetapkan pasangan Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu sebagai pemenang. Hanya saja, prosesnya belum selesai karena masih ada gugatan di MK. (sam)

Gagal Sidang Gara-gara Pecah Ketuban

SIANTAR- Rita (24) wanita kelahiran 1 Januari 1987, ini tak jadi mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Simalungun Kamis (14/4).

Ini setelah Rita terlihat pucat dan merasa sakit pada perutnya yang sedang hamil 9 bulan saat ia menunggu Jaksa yang akan membawanya ke persidangan kasus sabu-sabu tersebut.

Rita yang sudah hadir di pengadilan sejak pukul 10.00WIB untuk mengikuti sidang, awalnya masih bisa bercanda dengan teman sesama tahanan di ruang tahanan PN Simalungun. Namun kurang lebih 45 menit duduk sambil menunggu waktu sidang, mendadak wanita berpostur tubuh tinggi dan mengenakan jilbab ini menjadi murung. Wajahnya dipenuhi keringat dan tidak berbicara. Ia kerap memegangi perutnya yang membusung keluar.

Winda, rekannya yang sama-sama tertangkap dari lokalisasi Bukit Maraja pada Rabu (10 November 2010) lalu pun sempat panik. Ia mengelus-elus dan mencium kepada Rita seraya berkata agar Rita sabar dan menahan sakitnya.

Bahkan beberapa orang tahanan disana mengatakan kandungan Rita sudah pecah ketuban. Petugas Penjaga Tahanan Pengadilan Negeri Simalungun yang melihat kejadian langsung mempertanyakan hal ini. Namun Rita tak banyak bicara, ia hanya menggunakan bahasan tubuh dengan memegang perutnya sambil kesakitan. Termasuk saat wartawan ikut menanyai Rita, ia juga tidak memberikan jawaban, malah hanya menangis dan mengeluarkan air mata.
Tak mau terjadi hal yang tidak diinginkan, petugas langsung memanggil Josron S Malau, SH selaku jaksa dalam kasus Rita. Josron yang datang kelokasi 5 menit kemudian pun menyuruh agar petugas menyiagakan mobil tahanan. Tak berapa lama Rita dibimbing dua petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, selanjutnya di temani Jaksa Josron S Malau, rombongan pun berangkat menuju Puskesmas Perumnas Batu VI.

“Tadi dia sudah pecah ketuban itu makanya sakit kali rasanya, akupun tak tega melihatnya seperti itu. Aku juga wanita yang sudah melahirkan dan tak sanggup mem bayangkan apa yang dialaminya,” kata seorang pengunjung wanita tak mau identitasnya disebutkan.

Sampai di Puskesmas Perumnas Batu VI, Rita langsung di boyong masuk keruang pemeriksaan. Oleh Bidan M br Simanjuntak selaku koordinator bidan disana, Rita diperiksa dan ternyata memang belum waktunya untuk melahirkan.

“Tadi kami sudah cek kesehatannya. Memang sudah bulannya ini dan baru buka jalan 3-4 gitulah. Bisa saja diperkirakan kelahirannya tengah malam nanti atau besok pagi. Sebab pengakuannya kepada kami ini adalah anak pertamanya yang biasanya akan menyakiti dalam waktu lama. Dia juga mengaku tidak tahu siapa bapak dari anak yang dikandungnya,” ungkap M br Simanjuntak.

Mendengar penuturan bidan ini, petugas kejaksaan pun tak mau ambil resiko terhadap keamanan terdakwa. Wanita ini pun diboyong kembali ke Lembaga pemasyarakatan Kelas II-B Pematangsiantar di jalan Asahan.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro, SH kepada wartawan mengaku akan mempertimbangkan waktu sidang Rita.

“Yah.. kita lihat saja perkembangannya. Kalau benar dia akan melahirkan, waktu sidangnya juga akan kita undur. Dia akan disidang sampai benar-benar pulih nanti,” katanya singkat.(hez/smg)

Lima Pemain Dadu Kopyok Ditangkap

LANGKAT- Lima pemain judi dadu kopyok yang biasa menggelar lapak perjudian di seputaran Sei Wampu, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, berhasil diamankan Polres Langkat, Rabu (13/3) malam sekitar pukul 19.25 WIB.
Kelima tersangka masing-masing Tukuliadi (54) warga lingkungan III, Sungai Belengkeng, Kelurahan Stabat Baru, Barik (54) warga Purwosari, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Ahmad Sofyan alias Pian (52) warga Jalan Penerangan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Syahrial alias Anet (36) warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat dan Sulaiman (53) Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.

Dari lapak judi kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, uang kontan jutaan rupiah pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan  mata dadu tiga buah, mangkuk goyang dadu, hand phone, berikut sembilan unit sepeda motor .

Adapun kesembilan unit sepeda motor yang diamankan masing-masing bernomor Polisi, BK 4426 XP, BK 4945 IP,BK 2742 RS,BK 6305 PAA, BK 6136 PAB, BK 6221 HP,BK 3909 KW, BK 2924 IP dan BK 6411 IS. Saat ini, kelima tersangka sudah dimasukan kedalam sel tahanan Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Suhartono ketika dikonfirmasi mengaku, kalau mendapat laporan dari masyarakat perihal geliat judi dadu kopyok dikawasan tersebut. ”Kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti,” ucapnya singkat.(ndi)