28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 15472

Banjir Rendam Puluhan Rumah

TEBING TINGGI-  Banjir kiriman akibat hujan di Kabupaten Simalungun (hilir Sungai Padang) membuat air tidak bisa tertampung Sungai Padang yang membelah Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/4). Akibatnya, ratusan rumah warga dan sekolah direndam banjir, sekira pukul 04.00 WIB.

Pantauan Sumut Pos di beberapa lokasi, banjir merendam sekolah di Jalan Kaften Tandean yaitu Sekolah Dipanegara. 19 ruangan kelas tidak bisa digunakan. Murid dipulangkan cepat, karena air masuk ke dalam ruangan kelas.
Ismail Muarif, guru di sekolah itu mengatakan, air datangnya pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Aktivitas belajar siswa terganggu dan diliburkan yayasan.

Bukan di situ saja, banjir juga merendam ratusan rumah warga di lima kelurahan. Diantaranya Kelurahan Lubuk Baru, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kelurahan Sri Padang, Kelurahan Bulian dan paling parah terendam banjir yang mencapai ke dalaman satu meter lebih di Kelurahan Bandar Utama Lingkungan I, II dan III.

Camat Rambutan, Muhammad Wahyudi menjelaskan banjir yang merendam rumah rumah warga tidak begitu parah. Setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian, dia langsung memberi kabar kepada seluruh lurah untuk bersiap-siap menerima banjir kiriman.

“Banjir kali ini tidak begitu parah. Ada puluhan rumah warga yang terendam air, tapi setelah kita lihat siang ini air mulai surut,” jelas Wahyudi.(mag-15)

Putusan MK Multitafsir

KPU Sumut Pertanyakan Posisi Armand-Hotben

JAKARTA-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), masih memiliki celah bagi munculnya multitafsir. Terutama menyangkut posisi pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, yang menurut putusan MK, termasuk yang harus diverifikasi dan klarifikasi persyaratan dukungan partainya.

Perdebatan bisa muncul lantaran Armand-Hotben tidak termasuk pasangan yang mengajukan gugatan ke MK. Ini berbeda dengan pasangan yang juga dicoret KPU Tapteng, yakni Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, yang memang mengajukan gugatan.

“Pasangan Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom kan tidak menggugat ke MK. Tapi pasangan ini yang direkomendasikan Bawaslu agar diikutsertakan,” ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi koran ini, kemarin (12/4).

Karenanya, agar ada pemahaman yang sama terhadap seluruh institusi penyelenggara pemilukada terhadap putusan MK ini, Irham mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke MK. “Agar tak ada lagi penafsiran,” cetusnya. Selain ke MK, KPU Sumut juga akan membicarakan masalah ini dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Pemahaman yang sama penting, lanjut Irham, lantaran putusan MK ini punya implikasi yang tidak enteng. Jika hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya memunculkan pasangan calon baru, maka tahapan pemilukada akan diulang mulai dari tahapan penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti pemilukada.

“Kalau nanti ada calon baru, ya harus kampanye lagi, harus cetak kertas suara lagi, dan berbagai logistik lainnya,” ujar Irham. Sudah tentu, konsekuensi juga pada aspek pembiayaan.

“Kalau hasil verifikasi dan klarifikasi sama (Albiner-Steven dan Armand-Hotben dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat dukungan partai Red), tak akan berpengaruh apa-apa,” ujar Irham.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul- dr Steven PB Simanungkalit, Ir Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir Hotbaen Bonar Gultom, MMA, dan Raja Bonaran Situmeang SH MHum -H Sukran Jamilan Tanjung SE.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK. Irham mengaku saat ini pihaknya sedang menganalisis putusan yang menurutnya cukup ‘unik’ itu.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan. (sam)

Eksekusi Rumah Ricuh

HUTA TONGATONGA-Upaya Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengeksekusi lahan dan rumah yang diakui milik (Alm) Nurmalia boru Hutabarat, warga Lingkungan III, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Selasa (12/4) kemarin terpaksa ditunda.

Pasalnya, pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung ricuh.  Dimana anak keempat dari Almarhumah, Nursetia boru Simanjuntak nekad melakukan aksi telanjang badan (bugil) untuk menghalau petugas yang akan melakukan eksekusi.
Kericuhan berlangsung dramatis, dimana Nursetia bersama adiknya Elida boru Sianjuntak tak hentinya menjerit-jerit sehingga mengundang perhatian warga setempat.

Mereka menjerit dan menangis meminta panitera pengadilan untuk tidak menggusur atau mengeksekusi rumah milik mendiang ibunya itu.

“Kami akan terus berjuang mempertahankan rumah ini, sebab rumah ini bukan milik Parenta Simanjuntak, namun milik ibu kami. Dan Parenta telah menjual rumah ini tanpa sepengetahuan kami seluruhnya,” pekik keduanya secara bergantian.

Nursetia dan Elida mengatakan, kejadian ini berawal tahun 2004 tepatnya saat menjelang lebaran .  Dimana Parenta Simanjuntak selaku anak ke-2 Almarhumah mengambil semua surat-surat maupun prona milik mendiang ibu mereka.

“Kami ada 6 bersaudara yakni Morita Simanjuntak sebagai anak I, kemudian Parenta Simanjuntak, Nazlan Simanjuntak, Nursetia boru Simanjuntak, Aguslin, dan saya sendiri,” tutur Elida Simanjuntak.

Menurut Elida, setelah mengambil surat-surat rumah dan tanah milik mendiang ibunya, Parenta kemudian mengubah seluruh surat tanah tersebut dan menggantinya dengan namanya sendiri sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut.

“Kemudian rumah dan tanah ini dijual oleh Parenta Simanjuntak kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami dengan surat tanah yang tiba-tiba sudah menjadi atas namanya sendiri,” tukasnya.

Masih menurutnya, dalam mengubah surat tanah dan rumah milik mendiang ibu mereka, Parenta tidak berkomunikasi dengan saudaranya yang lain dan juga memalsukan tanda tangan seluruh keturunan atau anak dari mendiang Nurmalia boru Hutabarat.

“Bahkan kakak kami dan ito kami yang lain juga mengaku kaget atas pemalsuan tanda tangan yang ada dalam surat tanah ‘milik’ Parenta tersebut. Sebab mereka juga mengaku tidak ada pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tanah dan rumah itu, namun sudah dijual oleh Parenta kepada pihak lain,” bebernya.

Untuk itu, sambung Elida, sebagai anak mendiang Nurmalia atau ibu mereka tersebut akan tetap mempertahankan rumah dan tanah peninggalan tersebut.(tob/smg)

Tertibkan Main Kartu

081397334xxx

Buat Polsek Medan Sunggal, tolong pak diamankan di depan Mesjd Al Amin Jalan Setia Budi No 202 Tanjung Rejo. Selalu ada orang main kartu, sehingga mengganggu salat subuh. Terimakasih pak sebelumnya, semoga bapak sukses selalu. Amin.

Segera Kami Tindak

Terimakasih informasinya, kami segera melakukan tindakan terkait laporan SMS ini. Kami secepat mungkin untuk menertibkannya. Selanjutnya, kami imbau kepada warga untuk tetap menjaga ketentraman di wilayah masing-masing, karena dengan kita semua menjaga, maka akan semakin aman lingkungan rumah kita.

Kompol Sony M Nugroho
Kapolsek Sunggal

Sediakan Kelas Khusus

DI ERA tahun ajaran 2004/2005, kondisi SMA Negeri 2 Lubuk Pakam memprihatinkan. Dengan adanya  pergantian kepala sekolah Drs Mangadar Marpaung MAP kepada Drs Ramlan Lubis,  kondisi SMA Negeri 2 Lubuk Pakam mulai berubah secara berlahan.

Soalnya, lingkungan sekolah saat itu hampir 75 persen langsung perbatasan dengan pemukiman warga yang ada di sana. Bahkan belum memiliki pagar, hanya bagian depan sekolah ini saja yang sudah  dipagar dengan ketinggian  1,5 meter. Akibatnya para murid sering cabut serta dengan mudah  dimasuki orang yang tidak dikenal.

Kondisi sekolah yang belum terpagar ini memberikan efek  negatif bagi SMA Negeri 2, soalnya banyak warga membuka warung di sekitar sekolah, sehingga mempermudah siswa  merokok.  Selain itu, tidak jarang siswa terlibat narkoba, kemudian  banyak siswa datang terlambat dan tidak dapat ditegakkan disiplin.

Demikian segelumit pemaparan Kepala SMA Negeri 2 Lubuk  Pakam Drs Ramlan MPd didampingi Guru Teknologi Informasi  Komunikasi (TIK) Ewin Ramadansyah, ketika dijumpai Sumut Pos,  di ruang kerjanya, Selasa (12/4).
Lanjut pria berkumis tebal itu, perubahan pertama dibuatnya dengan  pembangunan pagar. Selanjutnya pembinaan siswa dengan  memberikan les tambahan belajar pada mata pelajaran tertentu.  Semua itu dilakukan dengan melibatkan orangtua .

Setelah sarana fisik dibangun, pembenahan terhadap siswa dilakukan.  Bahkan terkadang, dengan ketegasan yang dibuat Ramlan, membuat sebagian siswa yang tidak memiliki minat belajar hengkang, alias pindah sekolah.
Selanjutnya dibuat program kelas khusus untuk siswa kelas X melalui psikotest (seleksi tes kecerdasan) mereka yang terpilih dalam kelompok IQ yang tertinggi ditempatkan pada kelas khusus untuk dibina secara intensif menuju peningkatan mutu belajar.

Program itu idenya berawal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Drs Bahrumsyah MM, tahun 2006. Beberapa SD, SMP dan SMA untuk mengadakan kelas khusus atau unggulan.  SMA  Negeri 2 Lubuk Pakam merupakan salah satu sekolah yang dihunjuk Dinas sebagai pilot proyek di Kabupaten  Deli Serdang. Untuk merekrut siswa yang akan ditempatkan di kelas  khusus /unggulan tersebut, maka setelah Penerimaan Siswa Baru,  sebelum ditentukan rombongan belajar, mereka lebih dahulu diadakan test potensi akademik.(btr)
dan test IQ bekerjasama dengan Biro Psihchology Marsha Puntadewa Medan.(btr)

Saksi Judi Labuhan Batu Mulai Diperiksa

MEDAN- Dit Reskrim Polda Sumut memeriksa FS, suami Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Ellya Rossa Siregar, terkait rumah pribadinya di Jalan H Iwan Maksum, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dijadikan lokasi judi togel.

“Benar, Jumat (8/4) FS telahkita periksa terkait,” ujar Kasat I Tipidum Direskrim Poldasu, AKBP Rudi Rifani. Dikatakannya FS diperiksa sebagai saksi. “FS mengaku tidak mengetahui rumahnya dijadikan tempat judi,”  ucap Rudi.
Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu juga sudah memeriksa Ellya Rossa Siregar sebagai saksi Rabu (6/4). Namun, keterangan yang sama juga dilontarkan Hj Ellya Rossa kepada penyidik. Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SP kap (surat perintah penangkapan) dan menerbitkan daftar pencarian orang atas inisial RS anak Ketua DPRD Labuhanbatu.

Dari Karo, polisi juga menggerebek arena perjudian dadu kopyok di Desa Batu Karang.  Dalam operasi itu diamankan 18 tersangka,  dan satu diantaranya dinyatakan sebagai panitia judi. Modus yang dipakai  dalam perjudian,   dengan mengadakan  hiburan keyboard.

Dari Karo, polisi juga menggerebek arena perjudian dadu kopyok di Desa Batu Karang.  Dalam operasi itu diamankan 18 tersangka,  dan satu diantaranya dinyatakan sebagai panitia judi. Modus yang dipakai  dalam perjudian,   dengan mengadakan  hiburan keyboard.(adl/wan)

Surat Nikah Belum Didaftarkan ke Catatan Sipil

Perkenalkan saya , Augustinus A.w Pangaribuan, warga Jalan Sei Belutu I Psr IX No. 18, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Medan -Sumatera Utara.

Saya mempunyai suatu masalah di intern Keluarga, saya mempunyai seorang Abang Kandung yaitu : Alm. Sihar Herbert Jannes Pangaribuan, Pekerjaan Pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabanjahe.

Pada 23 Januari 2010, Alm. abang saya itu menikah secara agama dan adat  dengan seorang wanita di sebuah Gereja di Medan, dan mempunyai Surat Nikah dari Gereja tersebut. Lalu kurang dari 5 bulan, si Alm abang saya meninggal. Tidak mempunyai keturunan dan sampai si Alm. abang saya tersebut meninggal. Abang dan wanita itu tidak memiliki Akte Catatan Sipil untuk pernikahan mereka. Sekarang kami mempunyai masalah di kekeluargaan dengan wanita dan keluarganya tersebut mengenai ahli waris untuk harta bawaan dari si Alm.

Yang ingin saya pertanyakan: Bagaimana status pernikahan Alm abang saya tersebut di pandang /menurut dari segi peraturan ataupun perundang-undangan Dinas Catatan Sipil yang berlaku di negara Indonesia pada saat sekarang ini? Apakah Alm. abang saya itu masih dianggap lajang /single? Dan sebagai catatan, sampai si Alm meninggal, nama si alamarhum masih ikut dalam Kartu keluarga dan alamat KTP menurut KK dan alamat dari orang tuanya (dengan kata lain si Alm abang saya tersebut belum mempunyai KK ataupun identitas lain). Saya memohon untuk Bapak agar sudi kiranya menjawab atau memberi penjelasan kepada saya. Terima kasih.

Orang Meninggal tak Bisa Dicatat Sipil

Terimakasih pertanyaan, kami beritahukan bahwa sesuai Perpres 25/2008 tentang catatan sipil di dalam satu pasalnya di sebutkan, khusus untuk perkawinan agar bisa dikatakan catatan sipil suami istri, harus mengisi formulir pendaftaran ke catatan sipil perkawinan. Tapi, bila sudah meninggal, maka suaminya tidak mesti mengisi lagi dan tidak bisa dicatatkan lagi. Hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku di negara ini.

Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Bandar Sabu Diringkus

TEBING TINGGI-  Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap bandar sabu  Junaidi alias Bagong saat transaksi jual beli dengan pelanggan, Senin (11/4) sekira pukul 16.00 WIB.

Warga Jalan Ir H Juanda, Gang Beteng, Kota Tebing Tinggi ini tertangkap tangan anggota Sat Narkoba saat sedang bertransaksi bersama ketiga orang temannya di samping jalur rel kereta api, Jalan Taman Bahagia, Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi.

Ketiga pembeli yang berhasil ditangkap, Ahmad Fadly Saragih alias Adul (23) warga Jalan Pasar Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak, Umri Sinaga alias Umri (37) penduduk yang tinggal di Jalan Sudirman, Gang Subur dan Roy Madan Siregar  (26) warga Jalan Taman Bahagia, Kota Tebing Tinggi.

Dari Tapanuli  Selatan, pesta sabu yang dilakukan Julhamdi Nasution dan Sapril di Desa Sigumuruh, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, digrebek aparat, Selasa (12/4) sekitar pukul 02.45 WIB.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti seperangkat alat bong, dua gulungan kertas dan satu plastik kecil sabu yang belum digunakan.

Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabar Nainggolan dan Kasubbag Humas AKP Rahman AS Siregar, menjelaskan penangkapan 2 warga Padang Sidimpuan itu merupakan hasil pengembangan tertangkapnya 2 kurir ganja antar kabupaten, Imsar Pakpahan (26) dan Iswandi alias Babe (69) dengan barang bukti 2 kilogram daun ganja kering.(mag-3/phn/smg)

Jadi Sekolah Rintisan Standar Nasional

SMA Negeri 2 Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM- Mungkin karena letaknya dekat dengan pusat perkotaan Lubuk Pakam, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, yang beralamat di Jalan Hamparan Perak, Kelurahan Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, selalu diminati calon siswa.

Selain itu sekolah ini jugamudah dijangkau kendaraan umum, sehingga membuat SMA Negeri 2 Lubuk Pakam jadi favorit.

Guru-guru yang ada berlatar belakang pendidikan tinggi, dengan pengalaman mengajar  yang baik. Bahkan mengutamakan disiplin belajar dan senantiasa berusaha meningkatkan mutu pendidikan.

Tak hanya itu, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam juga ditetapkan sebagai sekolah Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN) yang terpilih tahun ajaran 2007/2008. Hal ini menyebabkan, peminat untuk bergabung ke SMA Negri 2 Lubuk Pakam meningkat setiap tahun, hingga pada tahun pelajaran 2008/2009 siswa yang belajar di sekolah ini mencapai 17 ruang kelas.

Selanjutnya, dengan luas areal 1,7 hektar, dengan jumlah lokal belajar 19 ruang kelas dengan daya tampung siswa 635 orang serta jumlah guru 57 orang ditambah 3 orang pegawai tata usaha. Lahan tersebut ditata sedemikian rupa dengan taman-taman mini di depan kantor dan di depan kelas dihiasi dengan bunga-bunga yang memancarkan keindahan serta hawa segar tatkala proses belajar mengajar berlangsung.

“Sebagai daya tarik, bagi siswa setiap tanaman diberi plang nama. Setiap tanaman diberikan plang dengan nama latin,” bilang Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Drs Ramlan MPd.

Untuk meningkatkan mutu pendidikan, dimulai dengan penertiban kegiatan proses belajar mengajar, penanaman disiplin bagi guru dan siswa. Penataan administrasi dan managemen sekolah menuju kepada sekolah yang tertib dan rapi dalam bidang tata kerja.

Menata ruang kantor, kelas, laboratorium, perpustakaan dan sarana lainnya. mengadakan pekerja  tetap untuk petugas penataan taman sekolah, menyediakan mesin pemotong rumput, serta mengupayakan meningkatnya citra sekolah. Disamping itu upaya dalam pembangunan infra struktur sekolah, pengadaan pagar (sudah selesai), parkir yang memadai.

Soal prestasi, SMA Negeri 2 Lubuk Pakam layak diperhitungkan, karena pada tahun silam, menyabet juara pertama sebagai pusat informasi konseling remaja untuk Kabupaten Deli Serdang. Untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara mampu meraih juara II atas nama Anisa Nur Fat’rah.

Kemudian, siswa meraih juara pertama membuat blog atas nama Satry Wibowo tahun 2010. Kemudian prestasi lain, juara pertama tenis meja dalam Pekan Olahraga Remaja Se-Sumatera Utara atas nama Radna Nada Sari.(btr)
Dan sebagai juara satu untuk pencak silat dalam kegiatan yang sama atas nama Nanda. Masih banyak lagi pretasi yang diraih murid-murid SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.(btr)

Pembakar Istri Dituntut 15 Tahun

RANTAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat  Erning Kosasih akhirnya menuntut  Ngertiken Sembiring (36) warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, 15 tahun penjara dalam persidangan di PN Rantauprapat Senin (11/4).

Menurut JPU terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya bernama Arina Fairus Nasution (26) dengan cara membakarnya hidup–hidup hingga korban tewas akibat menderita bakar disekujur tubuhnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU  dalam surat Nomor Reg Per: PDM_938/RP.RAP/11/2010 tertanggal 2 Desember 2010. Terdakwa dikenai pasal 44 ayat 1 dan 3  UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (riz/smg)