30 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 15495

Belum Ada Lelang Kapal Asing

Ketua DPC HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian mengatakan, prosedur pelelangan kapal ikan illegal fishing memakan waktu lama dan berbelit. “Yang melelang Badan Lelang Negara dengan membentuk tim pelelangan,” ujarnya. Setelah kapal pencuri ikan ditangkap di perairan Indonesia, kapal yang umumnya milik bangsa asing itu diamankan PSDKP. Selanjutnya, pihak PSDKP selaku penyidik melakukan pemeriksaan orang di kapal dan menyita barang buktinya.

Berkas hasil pemeriksaan penyidik PSDKP diajukan ke pengadilan, lalu tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Dari jaksa, berkas diserahkan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan memberikan keputusan dan diserahkan kepada Badan Lelang Negara. Bila keputusan pengadilan menyatakan kapal diserahkan kepada negara, maka kapal menjadi milik negara. Namun, bila kapal dilelangkan, Badan Lelang Negara membentuk panitia pelelangan. “Itu prosedur resminya. Sehingga status kapal tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” ujarnya.
Bila kapal dilelangkan, tim harus menentukan harga dasar kapal. Selanjutnya, diumumkan di media massa dua atau tiga hari sebelum lelang .

Sepengetahuannya, sejak 2009 sampai sekarang, kapal tangkapan pelaku illegal fishing ada 34 unit. Namun, keseluruhan kapal tersebut masih dalam proses hukum. “Pelelangan terakhir kali pada 2008, Sampai saat ini belum ada pelelangan kapal lagi. Ini karena lamanya proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” jelasnya.
Lamanya proses hukum tersebut membuat kapal-kapal tangkapan tadi menjadi rusak. “Sudah ada sekitar 10 kapal yang rusak, karena kejaksaan lamban memprosesnya,” katanya.(mag-11)

Nurdin Halid Melawan

Gugat Keputusan Pemerintah ke PTUN

JAKARTA- Hotman Sitor Situmorang, yang mengaku sebagai pengacara kepengurusan PSSI yang sah dengan Ketua Nurdin Halid serta Sekretaris Umum Nugraha Besoes, menganggap bahwa keputusan Kemenpora dan Kemensesneg yang menyudutkan Nurdin Halid dan PSSI adalah tidak pada tempatnya.

Menurut Hotman, seharunya yang bisa mengintervensi PSSI adalah KONI, maka jika Kemenpora berniat melakukan intervensi, maka haruslah dilakukan melalui KONI. Terhadap pelarangan PSSI menggunakan aset negara dari Kemensesneg, menurut Hotman hal tersebut juga bukan pada tempatnya. Pasalnya, PSSI telah menyewa tempat tersebut hingga bulan Mei mendatang, dan hal itu tidak bisa diputuskan sepihak.

“Saya heran, apa menteri kita pada mengerti hukum,” katanya, usai mendaftarkan gugatan terhadap keputusan tersebut ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Untuk itu, siang ini atas nama kepengurusan PSSI yang sah dengan Ketua Umum Nurdin Halid, ia mendaftarkan gugatan terhadap keputusan-keputusan tersebut, kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita tidak meminta ganti rugi, kita hanya menginginkan PTUN menganggap keputusan menteri-menteri itu tidak sah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komite Normalisasi (KN), Agum Gumelar sebelumnya mengatakan, bahwa keberadaan komite bentukan FIFA itu, salah satunya adalah untuk melakukan rekonsiliasi. Di mana pihak-pihak yang bertikai dalam konflik PSSI akan disatukan. Termasuk menurutnya, antara Komite Penyelamat Sepakbola Nasional (KPPN) dengan pengurus PSSI yang selama ini sehati dengan Nurdin Halid.

Menanggapi keinginan KN itu, Ketua KPPN Syachrial Damopolii mengatakan, ia bersama seluruh anggota KPPN akan melakukan yang terbaik bagi persepakbolaan nasional. “Boleh saja, kalau memang mau dipertemukan dengan kubu Nurdin,” kata Syachrial, Kamis (7/4).

Hanya saja, Syachrial menambahkan bahwa hal itu perlu dibicarakan secara bersama (lebih dulu) oleh semua anggota KPPN. “Kalau memang kami menilai itu bagus untuk sepak bola kita, kenapa tidak?” tambahnya.
Dikatakan Syachrial lagi, keberadaan KPPN selama ini, pada dasarnya sama sekali tak terpisahkan dari PSSI. Justru, menurutnya, ke-87 anggota KPPN tersebut bersatu demi membesarkan PSSI. “Kami di KPPN adalah bagian dari PSSI,” tandasnya. (sto/jpnn)

Anggota DPRD Ditangkap Pesta Sabu Sama Cewek

PEKANBARU- Anggota DPRD Pekanbaru berinisial DAS (33), ditangkap Polresta Pekanbaru saat pesta sabu-sabu bersama seorang perempuan. Penangkapan terjadi di Hotel Angkasa Pekanbaru, Jalan Setia Budi, Kamis (7/4) sekitar pukul pukul 10.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yohanes Caniago mengatakan, penangkapan diawali saat ada informasi dari masyarakat yang menduga ada pesta sabu-sabu.”Setelah minta izin pihak hotel, kita lakukan penggerebekan. Kita mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu,” katanya.
Saat itu, tambah dia, ditemukan barang bukti plastik bening dengan sisa sabu. Disebutkannya, saat ditangkap oknum anggota dewan mengenakan kaus hitam dan jelana jeans biru. Sementara teman wanitanya memakai baju putih dan celana jeans.”Mereka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Dalam penangkaan tersebut polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis air soft gun milik DAS. “Katanya izinnya dari Perbakin. Namun akan kita dalami,” ungkapnya. (net/jpnn)

Jadi Bahan Canda

Logat dan dialek Madura politikus PAN Achmad Ruba’ie sangat kental. Tak jarang pria asli Sampang Madura ini kerap menjadi bahan candaan sejawatnya.

Anggota Komisi Agama dan Sosial DPR RI ini dalam berbagai kesempatan resmi di parlemen tak bisa melepaskan logat Madura yang sangat kental. “Ya itu spontanitas saja, karena bahasa kekayaan lokal yang tidak lepas. Itu bagian kekayaan yang melekat,” selorohnya.

Dia menuturkan, dalam beberapa kesempatan dirinya kerap terbawa oleh gaya dan bahasa Madura. Gara-gara itu lah dia kerap dijadikan bahan candaan oleh rekan sejawatnya. “Kalau lagi kumpul-kumpul, sering digojlokin,” katanya.
Dia mengaku pernah dijadikan bahan candaan oleh Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari. “Pak Hajri kasih tahu saya Pancasila versi bahasa Madura. Asyik juga, tapi saya tidak hafal,” paparnya.

Meski kerap jadi bahan canda, Ruba’ie mengaku tidak risih. Karena bagi dia, guyonan ala Madura merupakan persepsi dari kekonyolan dan kecerdasan. (net/jpnn)

Lima Politikus PDIP Terancam 5 Tahun

Sidang Kasus Cek Perjalanan

JAKARTA – Lima dari 25 tersangka kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom pada 2004 akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kemarin (7/4), Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana atas lima terdakwa dari partai Golkar, yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima uang suap terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarhi mengatakan, seluruh terdakwa menerima 36 lembar cek perjalanan senilai total Rp1,8 miliar. “Hal itu berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Para terdakwa mengetahui, pemberian (suap) tersebut terkait status terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004,” kata Suwarji saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, kemarin.

Suwarji menguraikan, para terdakwa tersebut menerima cek perjalanan tersebut dari terpidana kasus yang sama, Hamka Yandhu. Para terdakwa menerima jumlah yang berbeda. Asep Ruchimat menerima tiga lembar cek senilai Rp150 juta, Nurlif menerima 11 lembar cek senilai Rp550 juta, Baharuddin mendapat tiga lembar senilai Rp150 juta, Reza Kamarullah menerima 10 lembar senilai Rp500 juta, dan Hengky Baramuli kebagian sembilan lembar Rp450 juta.
Menanggapi dakwaan JPU, tiga terdakwa yakni, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif dan Reza Kamarullah menyatakan menerima dakwaan tersebut. Hanya dua terdakwa yang akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), yakni Hengky Baramuli dan Baharuddin. “Saya tidak (mengajukan eksepsi), tapi pengacara saya akan mengajukan,” ujar Baharuddin.  Mendengar pernyataan para terdakwa, ketua majelis hakim Eka Budi S menuturkan eksepsi dua terdakwa tersebut akan dimulai Rabu, 13 April 2011, pukul 11.00.  (ken/aga/agm/jpnn)

Sehat, Cicit Soeharto Tetap Tinggal di Rumah Sakit

JAKARTA- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya belum berani memeriksa Putri Aryanti Haryowibowo. Alasannya, masih menunggu surat keterangan dari dokter RS Polri Kramat Jati jika Putri benar-benar sudah sehat. Padahal, seluruh tim dokter sudah merekomendasi jika Putri pulih dan boleh diperiksa lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Jafar di Jakarta (7/4) mengatakan, pihaknya belum menjemput Putri dari RS Polri Kramat Jati. Sebab, Polda Metro Jaya belum menerima surat rekomendasi dari dokter jika Putri sudah sehat atau sembuh.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menerangkan, polisi akan bertindak sesuai prosedur. Jika surat rekomendasi sudah di tangan, polisi akan segera menjemput Putri untuk dijebloskan kembali ke tahanan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan jika jajaran Polda Metro Jaya tetap berkoordinasi dan memantau langsung kondisi Putri. “Pantauan kami, dia masih dirawat,” tuturnya.

Lantas, kapan Putri akan dijemput? Baharudin tidak menjawab tegas. “Karena ini menyangkut kesehatan, keterangan utama dari dokter,” ucapnya. Selama belum ada keterangan sehat dan boleh menjalani pemeriksaan, matan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu mengaku, Putri tetap akan dibantarkan.

Meskipun waktu perawatan Putri berlarut-larut, Baharudin mengatakan tidak berarti anak Ari Sigit itu bebas dari pemeriksaan lanjutan. Dia mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk penyempurnaan berkas yang akan diajukan ke kejaksaan. “Tetap akan kami periksa,” tandasnya.
Kabid Pelayanan Kedokteran RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol dr Ibnu Hadjar membenarkan jika Putri masih dirawat. “Tadi pagi saya dapat info jika dia masih di ruang Cendrawasih,” kata dia. (wan/nw/jpnn)

Padi Siap Panen Terendam Banjir

LANGKAT-  Sedikitnya 400 hektar padi siap panen di Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat terendam banjir sejak Senin (4/4).  Akibatnya, warga kesulitan  melakukan pemanenan dan harus menjemur sendiri padi mereka.

Menurut Suparman (42) salah seorang petani di Karang Gading menjelaskan, disebabkan terendamnya padi mereka oleh banjir, membuat mereka enggan untuk mamanen padi mereka karena harga gabah tidak sesuai dengan modal dikeluarkan.

“Sejak musim hujan sepekan tarakhir, membuat padi yang sudah siap panen terendam air, mengakibatkan tengkulak tidak menerima hasil gabah kami sebelum dijemur terlebih dahulu,” keluh Parman.

Terendamnya pesawahan mereka, disebabkan tidak adanya saluran irigasi guna membuang air hujan. Karena, seluruh areal persawahan di Karang Gading, merupakan tanah hujan. “Sawah kami semuanya tadah hujan, jadi tidak ada saluran pembuangan airnya,” kata dia.

Masih kata Suparman, dampak dari curah hujan yang tinggi tersebut, juga merendam sebagian besar jalan menuju sawah, sehingga jalan menjadi becek dan pekerja pemotong padi pun tidak mau memanen padi petani karena kesulitan. Alhasil, puluhan petani merugi karena tanaman padi siap panen mereka terkubur lumpur. (ndi)

Kondisi Mulai Normal, Lima Saksi Diperiksa

Terkait Bentrok Warga dengan Mafia Getah

LANGKAT- Pasca bentrok antara warga dengan mafia getah di Kelurahan Pekan Batang Sarangan dan Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Sarangan sudah mulai berangsur normal. Namun begitu, puluhan warga masih tampak berjaga-jaga di sejumlah tempat sejak Rabu (6/5) malam.

Pantauan di Kelurahan Pekan Batang Sarangan, Rabu (6/4), suasana mencekam masih menyelimuti wilayah tersebut. Puluhan personel kepolisian Polres Langkat dan Kodim 02/03 Langkat, masih tampak berjaga-jaga di lokasi bentrok.
Bahkan, puluhan warga bersenjata parang dan bambu, terlihat berkelompok-kelompok mengantisipasi munculnya serangan balik dari kubu mafia getah pimpinan KG Cs. Namun, hingga fajar menjelang, kegundahan warga akan serangan balik KG, tidak terlihat. Sejumlah warga yang bertugas sebagai karyawan kebun PTPN II Batang Sarangan, sudah mulai melakukan aktivitas Kamis (7/4).

Terkait bentrokan itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Nurul Azhar Lubis ketika dihubungi via seluler menyebutkan, kasus bentrokan yang terjadi jangan dianggap dingin. Pasalnya, diperlukan ketegasan aparat kepolisian dalam mengambil langkah agar peristiwa serupa, tidak terulang kembali.

“Jika sebelumnya  masyarakat membuat pengaduan ke pihak kepolisian tetang keresahan mereka akibat intimidasi kelompok tertentu dan tidak direspon, itu merupakan kesalahan oknum polisinya dan bukan insitusinya, makanya diharapkan kepolisian bersikap arif,” kata Nurul.

Dalam hal ini, sebut politisi PPP Langkat itu, disinyalir ada pembiaran, karena bentrok warga di Langkat tentang masalah aset, maupun berebutan aset alam hingga intimidasi, bukan sekali terjadi dan sudah berulang kali. “Ini ada dugaan ada pemanjaan dari oknum-oknum terhadap kelompok tertentu yang berkuasa di sana,”  tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Subartono,  ketika dihubungi mengaku,  saat ini pihaknya masih meminta keterangan saksi. “Kita masih masih memeriksa para saksi, dan hari ini (Kamis) ada lagi tambahan saksi yang melihat langsung mobil yang dibakar massa untuk dimintai keterangannya, jadi jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan 5 orang,” ungkapnya.

Diakui dia, pihaknya tidak mau gegabah dalam penyelesaian kasus ini, karena masalah tersebut menyangkut masyarakat banyak. Namun saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif (aman). Personel Brimob yang sebelumnya diperbantukan di lokasi sudah tidak ada lagi, hanya anggota polsek setempat saja.

Disinggung penetapan tersangka dalam peristiwa itu, Aldi yang baru menjabat sebagai Kasat Reskim Polres Langkat mengaku belum ada menetapkan tersangka dalam kejadian tersebut. “Kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, masih mengambil keterangan para saksi,” tandasnya.(ndi)

Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah

JAKARTA- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan dibacakan dalam persidangan Senin (11/4) mendatang.
Anggota KPU Tapteng yang membidangi Divisi Hukum dan Humas, Maruli Firman Lubis, menjelaskan, pihaknya yakin majelis hakim bakal memutus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Yang jelas, kita sebagai pihak termohon tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan KPU Tapteng tanggal 17 dan 18 Maret. Itu pula yang menjadi inti kesimpulan kita, yang kita serahkan pada Senin lalu (4/4),” terang Maruli Firman Lubis saat ditemui koran ini di Jakarta, kemarin (7/4).

Meski demikian, lanjutnya, dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke MK itu, juga disebutkan sejumlah catatan.  Pertama, KPU Tapteng berpendapat bahwa Bawaslu tidak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu. “Sehingga Bawaslu memberikan penilaian secara sepihak,” ujarnya.

Kedua, KPU Tapteng menilai, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan, yakni PPK, melakukan penghitungan suara diluar jadwal yang telah ditetapkan, yakni mes tinya tanggal 14-16 Maret 2011.

Maruli menyebut, ada 10 dari 20 kecamatan, yang PPK-nya menyampaikan laporan ke KPU Tapteng bahwa mereka melakukan penghitungan suara di luar jadwal itu lantaran ada tekanan dari pihak ketiga.
“Yang kami duga dilakukan massa pendukung Bosur dan dibiarkan pihak kepolisian. Ini juga terungkap di persidangan,” cetusnya.

Di luar itu, Maruli juga menyesalkan sikap dari LSM Pemantau Pengembangan dan Pembangunan Pantai Barat Sumut (P4BS), yang menjadi saksi yang diajukan salah satu pasangan calon. “Ini melanggar kode etik, dan kami akan mencabut sertifikat LSM tersebut sebagai pemantau pemilukda,” ujarnya.

Dikatakan, dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon, ber arti LSM P4BSU tidak netral.  “Yang namanya pemantau kan mestinya tidak berpihak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Sementara, kesimpulan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara yang juga telah disampaikan ke MK, seperti dijelaskan pengacaranya, Roder Nababan, setidaknya ada dua poin.
Pertama, penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netral. Poin kedua dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim MK, kata Roder Nababan, adalah putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Albiner-Steven. (sam)

Uang Toke Gas Raib

TEBING TINGGI-  Toke agen gas elpiji, Iwi alias Minchu (44) warga Jalan Sudirman,Kota Tebing Tinggi harus kehilangan uang Rp25 juta dari dalam bagasi sepeda motor miliknya, Kamis (7/4) sekira pukul 09.00 WIB.

Lalu  Iwi membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi. Awalnya, Minchu mengambil uang ke Bank Rakyat Indonesi (BRI) Jalan Sutomo, Kota Tebing sekitar pukul 08.00 WIB.

Selepas itu, Minchu menuju ke Jalan Veteran untuk membeli mie pansit.

Sesampainya di rumah saat hendak mengambil uang di dalam bagasi sepeda motor Suzuki Shogun 125 BK 2387 QN warna hitam yang dikendarainya terkejut melihat uang yang dibungkus dengan plastik asoi telah raib. “Padahal saya hanya sebentar membeli pansit, jaraknya dari sepeda motor hanya sekitar lima meter. Kulihat tadi ada seorang petugas parkir menggeserkan sepeda motor,” jelas Minchu.

Saksi mata, tukang parkir, Zainal Saragih (45) mengaku tidak melihat uang korban diambil oleh seseorang. Diakuinya, memang ada mengeserkan sepeda motor korban utuk ditata rapi.

“Saya tidak ada mengambil uang itu, kugeserkan sepeda motor untuk dirapikan, namun masalah uang saya tidak tahu,” elak Zainal dari pemeriksaan kepolisian.(mag-3)