29 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 15494

Bangun Jalan Kami

087868990xxx
Kepada yth Bapak Bupati Deli Serdang dan Bapak Camat Batang Kuis, tolong Pak jalan kami di perumahan Cendana Asri, Desa Sena Dusun 10 Kecamatan Batang Kuis. Di jalan tersebut sudah menjadi lumpur diakibatkan banjir menimpa kami, kini tidak bisa lagi dilalui kenderaan tolong Pak diperhatikan. Atas perhatian dan kebijakan dari Bapak diucapkan terima kasih.

Kami Teruskan
Terimakasih laporannya, kami dari Pemkab Deli Serdang akan menghubungi langsung camatnya untuk ditindak lanjuti. Kemudian, saya akan sampaikan pesan ini ke Dinas Pekerjaan Umum untuk ditinjau serta diteruskan sebagai untuk dilakukan peningkatan infrastruktur.

Neken Ketaren
Kabag Humas Pemkab Deli Serdang

Narkoba Senilai Rp1,3M Dibakar

Poldasu Musnahkan Barang Bukti

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) musnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari sembilan tersangka senilai Rp1.394.96.000, Jum’at (8/4).

Berdasarkan data yang diterima, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, sabu-sabu sebanyak 1.158,33 gram dengan nominal Rp1.389.996.000 dan ganja sebanyak 4.500 gram dengan nominal Rp4.500.00.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol John Turman Panjaitan memaparkan, dari jumlah yang dimusnahkan tersebut, sebenarnya ada sebanyak 4.800 gram ganja dan 1.370,49 gram sabu-sabu. “Selisih antara barang bukti yang disita dengan barang bukti yang dimusnahkan itu, digunakan untuk barang bukti dipersidangan. Tapi, sebagian besarnya sudah kami musnahkan,” sebutnya kepada wartawan.

Pemusnahan tersebut digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut dihadapan ke 9 tersangka. Masing-masing tersangka, yakni, Horas Jauhari Lubis alias Horas ditangkap dirumahnya Jalan Damar XVI Kelurahan Simalingkar, Medan Tuntungan. Polisi menyita 4.800 gram ganja. Tersangka lainnya, Ainsyiah yang ditangkap di bandara Polonia Medan,setelah barang bawaannya dari Malaysia terdeteksi membawa sabu-sabu seberat 1.085 gram.

Lalu, tersangka lainnya. Ismail Pohan ditangkap atas kepemilikan sabu 40,8 gram. Ia ditangkap di Jalan Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Kemudian, tersangka Iswadi alias Is ditangkap di Kamar Hotel Delta Jalan Ir Juanda lantai 3 No 311, Medan Maimun.
Is ditangkap bersama oknum Brimob Briptu Luqman, dari tangannya disita sebanyak 45,16 gram sabu-sabu. Kasus tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Yakni, Bahrum Nazar Tarihoran alias Ucok dan Amri Hasyim alias Amri.

Dari penggembangan ini, sebanyak 148,53 gram sabu disita. Terakhir, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Armen Lubis ditangkap dipinggir Jalan AR Hakim Gang Belenga Kelurahan Sukarame I, Medan Area. Petugas menyita sabu-sabu dari keduanya sebanyak 51 gram.

John membeberkan, pemusnahan tersebut merupakan tangkapan dan penyerahan kepada pihaknya sejak 18 Februari hingga 7 Maret 2011. Pemusnahan ini juga merupakan perintah undang-undang No 35/2009 tentang narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti dilakukan uji klinis terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di hadapan seluruh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Ditresnarkoba Poldasu. Saat ini, sedang proses pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejatisu beserta tersangkanya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU No 35/2009, dengan ancaman minimal 5 tahun,” bebernya. (adl)

Tepati Janji kepada Masyarakat Medan

Ketua Komisi Dakwah dan Luar Negeri MUI Kota Medan Al-Ustadz KH Zulfiqar Hajar Lc  berharap kepada Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM agar memfokuskan diri dalam membangun dan membenahi Kota Medan yang lebih baik dan maju di masa mendatang.

“Apa yang pernah dijanjikan Pak Walikota kepada masyarakat saat kampanye Pilkada agar ditepati, meskipun dilaksanakan secara bertahap,”katanya kepada wartawan yang meminta tanggapannya di Medan, kemarin, tentang program kerja Walikota Medan untuk 5 tahun ke depan.

Menurutnya, banyak hal yang harus dibenahi Walikota dan Wakil Walikota Medan agar kota ini lebih baik dan maju untuk menjadi kota yang metropolitan, modern, madani, religus dan Bestari.
Di antaranya, sambung KH Zulfiqar Hajar, Pemko Medan harus dapat mengatasi masalah banjir yang selalu terjadi jika datang hujan. Karena itu, perlu dibuat drainase agar air berjalan lancar.

Begitu juga dalam mengatasi banyaknya jalan raya yang berlubang, kemacetan arus lalu lintas, masalah pedagang dan lain-lain yang hingga kini masih menjadi problema. Sedangkan dalam menjaga kebersihan, Walikota bisa mengajak masyarakat agar melakukan Gerakan Gotong-royong di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Banyak masalah yang harus diatasi. Belum lagi masalah kehidupan umat beragama dengan banyaknya muncul aliran-aliran sesat. Jika semua masalah itu dapat diatasi Walikota bersama Wakil Walikota Medan serta seluruh pimpinan SKPD, saya yakin kepercayaan dan kecintaan masyarakat  akan semakin besar, ”ujar KH Zulfiqar Hajar yang juga Pimpinan Malis Ta’lim Jabal Noor.

“Sementara masalah tanah wakaf yang sudah padat di Medan, Pak Wali bisa mencari lahan untuk pekuburan” tambahnya.

Dikemukakanya, tugas lainnya yang menjadi prioritas Walikota Medan agar mendeteksi pohon-pohon yang berusia lanjut berada di kawasan kota dengan alat pendeteksi. Jika ternyata pohon-pohon tua itu tidak berpotensi lagi, maka seharusnya ditebang agar tidak membahayakan bagi masyarakat pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas. Karena itu, lanjutnya, Walikota Medan harus membuktikan komitmennya untuk membangun Kota Medan agar lebih baik dan maju.

JSementara itu, adanya pihak-pihak yang “berseberangan” dengan Walikota Medan, KH Zulfiqar Hajar mengimbau agar mereka yang “berseberangan” itu dalam mengkritik kinerja Walikota Medan hendaknya bersifat membangun serta menyampaikannya secara santun.

Jika seorang Kepala Daerah masih mau berbuat dalam membangun kota ini, tetapi terus-menerus dihujat dan “digoyang”, apalagi sampai memperoloknya, bagaimana dia bisa membangun Kota Medan. Sebab, dalam ajaran Islam, seorang mukmin dan muslim dilarang memperolok pihak lain dengan cara apa pun.  “Jika ada permasalahan hukum, kita serahkan saja kepada penagak hukum sebagai pihak yang berwenang,’’ujarnya.  (*/rel/sih)

Jikson Manik Pimpin DPW PPRN Sumut

MEDAN- Ketua Umum Partai Pedulu Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani mengajak semua kader dan pengurus PPRN kiranya dapat saling membahu membesarkan partai serta menyiapkan bekal dan semua syarat verifikasi partai politik didaerah masing masing.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN Sumut Jikson Manik didampingi Sekretaris Drs Irwanto Tampubolon, kepada wartawan di Medan kemarin. Harapan ini disampaikan Jikson Manik mengutip pernyataan Ketua Umum PPRN Amelia Ahmad Yani saat pengukuhan kepengurusan 10 DPW PPRN di kantor pusat PPRN Jl Jambu, No 1 A Jakarta Pusat, (1-2/4).

Ke 10 DPW yang dilantik Ketua Umum PPRN Ahmad Yani, termasuk DPW PPRN Sumut yakni Ketua Jikson Manik dan Sekretaris Irwanto Tampubolon dan DPW lainnya yakni DPW PPRN Provinsi Papua, Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu dan Jawa Timur. Mereka dilantik dihadapan Ketua DPP PPRN Dicky Ms Lantu. Ketua DPR RI Marzukie Ali dan Direktur Hukum Tata Negara Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM, Asyarie Syihabudin.

Dikatakan Irwanto Tampubolon, mengutip pernyataan Ketua Umum PPRN Ahmad Yani konflik dualisme kepengurusan PPRN sudah berakhir dengan keluarnya  Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. “Apalagi gugatan gugatan yang diajukan pihak penggugat semua kandas”, ujar Irwanto menirukan ucapan Yani.

“Paska Munas Bandung, PPRN mengalami krisis kepemimpinan. Maka para Ketua DPW yang setia saat itu ditunjuk Ketua Umum, sekarang 10 DPW sudah muswil, sisanya dalam waktu dekat. Pokoknya sebelum verifikasi ditutup PPRN sudah siap”, imbuh Irwanto.

Disebutkan lagi, pelantikan pengurus ke 10 DPW PPRN yang tersebar di seluruh Indonesia itu juga dihadiri Sekjen DPP PPRN, Maludin Sitorus. Maludin  menyebutkan bahwa konsolidasi dan evaluasi yang dilakukan DPP merupakan tahap awal dan evaluasi akhir akan berlangsung tanggal 31 Juni mendatang.

“Saat ini kita fokus untuk sukses verifikasi dulu. Bagaimana PPRN bisa melengkapi berkas yang disyaratkan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2014”, tambah Irwanto mengulangi pernyataan Maludin.

Dijelaskan Irwanto Tampubolon yang juga anggota DPRD Medan ini, selain agenda pelantikan ke 10 DPW PPRN pekan lalu, PPRN juga mengelar rapat evaluasi dan konsolidasi internal. Rapat ini dihadiri para pengurus DPP dan Ketua DPW PPRN seluruh Indonesia. Ditambahkan, pada kesempatan itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie turut hadir memberi wejangan.   (*/ari)

PTPN IV Dianggap Rugikan Warga Madina

Kebun Plasma Mayoritas Dikuasai Warga Non Pantai Barat

Keberadaan PTPN IV Madina dan Pantai Barat dinilai tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan kabupaten tersebut.

Bahkan menyengsarakan warga Madina itu sendiri. Untuk itu, Pemkab harus segera mengevaluasi izin PTPN IV dikawasan itu sebelum masyarakat Madina marah.

“ Untuk apa perusahaan besar ada di daerah kalau hanya menyengsarakan rakyat,” ujar tokoh pemuda Madina yang juga wakil ketua DPD II Nasional Demokrat (Nasdem), Ir Irwansyah kepada wartawan di Medan, Kamis (7/4).
Menurut Irwansyah, kondisi ini diketahui setelah dirinya menerima banyak pengaduan dari masyarakat Madina dan Pantai Barat.

“Kalau begini terus, kita khawatir bisa terjadi konflik horizontal di Madina,” tegasnya.
Dijelaskannya, dari 28.000 hektar izin lahan pekebunan yang diberikan kepada PTPN IV yang diperuntukan kebun inti seluas 18.000 hektar dan plasma (rakyat) seluas 10.000 hektar. Namun, lanjutnya, PTPN IV hanya membangun dan memprioritaskan pengelolaan kebun inti.

“ Seharusnya ini sejalan. Apalagi dana untuk mengelola kebun tersebut bersumber dari APBN melalui dana revitalisasi senilai Rp 298 miliar,” katanya. Anehnya, lanjutnya, PTPN 4 memberikan hak kelola terhadap kebun plasma kepada mayoritas masyarakat luar Madina (bukan putra daerah) bukan kepada warga Madina.

“ Disamping selain tidak memberikan peningkatan kesejahteraan kepada warga Madina, PTPN IV juga tidak melibatkan putra daerah dalam mengelola kebun plasma,’’ungkapnya.
Dia juga membeberkan, terjadinya tumpang tindih lahan antara lahan perkebunan milik rakyat dengan lokasi 28.000 hektar milik PTPN IV tersebut. “PTPN IV juga tidak melakukan penataan terhadap daerah,”tukasnya.

Ditempat terpisah, tokoh pemuda Madina lainnya yang juga Sekretaris PDIP Madina, Ir Anas S Lubis menilai, kondisi ini terjadi kerena Pemkab Madina lebih berpihak kepada pengusaha atau investor dari pada rakyat.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang ada di Madina jangan menjadikan izin sebagai senjata untuk menyengsarakan warga Madina.

Menurut dia, kondisi ini jelas telah melukai hati warga Madina dan jika berlanjut bukan tidak mungkin timbul persoalan lain karena sudah menyangkut harga diri masyarakat Madina.”
Sementara itu, Kabag Humas PTPN IV, Lidang ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (6/4) mengatakan, bahwa keberadaan proyek PTPN IV  di Madina tentu memberi dampak sangat positif bagi masyarakat sekitar. “ Kalau ada yg  mengatakan tidak memberi nilai sangat tidak berdasar.

Sebagai contoh, saat ini kita telah membangun kebun plasma (kelapa sawit untuk masyarakat) seluas 2.059 hektar,” tegas Lidang. Belum lagi, sambung Lidang, Multiplier effect (belanja operasional kebun, belanja hidup,dan pemanfaatan tenaga kerja lokal.(*/rud)

Awie Dihabisi Dua Rekan Bisnis

  • Otak Pembunuhan Bernama Sun An alias Anlang dan Ang Ho
  • 4 Eksekutor dan 3 Tersangkan Lain Masuk DPO

MEDAN-Dua toke ikan di Belawan, rekan bisnis Toh Ce Wie alias A Wie alias Suwito alias Wito (34) ternyata otak di balik pembunuhan Wito dan istrinya Lim Chi Chi alias Dora Halim (30). Keduanya, Sun An alias Anlang (50), warga Komplek Perumahan Teluk Gong 47 RT02/RW08, Jakarta Utara dan Ang Ho (33) Warga Citra V Blok D3/12, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Kota, Jakarta Barat sudah diringkus polisi sejak Jumat (1/4) lalu.
Sun An diamankan dari sebuah tempat di Tanjung Balai, Kabupaten Asahan sedangkan Ang Ho diciduk dari Hotel JW Marriot. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti mobil Kijang Innova warna putih BK 1640 KP, empat unit helm titipan Sun Ann.

7 selongsong peluru kaliber 45 mm dan 10 serpihan proyektil ukuran 9 mm serta rekaman CCTV pada saat di hotel JW Mariot, Hotel Asahan dan Cambridge Plaza. Keempat helm diduga digunakan eksekutor saat menghabisi pasangan suami istri itu di garasi mobilnya di Jalan Bambu III nomor 50, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
“Pelaku dan korban saling kenal dan kedua tersangka merupakan perencana (pembunuhan),” terang Kapolda Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, dalam paparannya Mapolresta Medan, Kamis (7/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku menghabisi nyawa Awie dan Dora murni dendam karena persaingan bisnis perikanan di Pelabuhan Belawan serta pelelangan kapal asing hasil tangkapan nelayan Malaysia. “Padahal mereka ini berteman. Hanya karena dendam pribadi ingin mendapatkan lelang kapal makanya pelaku nekat menghabisinya,” cetusnya.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, pelaku dendam karena Awie selalu memenangkan tender ikan dan kapalnya. Dalam dua tahun terakhir, Awie disebut sudah memenangkan lelang 12 kapal ikan tersebut. “Lelang tak pernah jatuh kepada pengusaha manapun, selalu saja Awi yang memenangkan. Saya tidak tahu kenapa dia terus yang memenangkan lelangnya,” ujar seorang pengusaha ikan di Belawan.

Penangkapan kedua otak pelaku pembunuhan Rabu, 30 Maret malam itu berhasil dilakukan setelah mengembangkan hasil pemeriksaan 15 saksi. “Tim bekerja semaksimal. Dua Hari setelah kejadian, tim berhasil meringkus tersangka di dua tempat terpisah bersama barang buktinya,” ujar Wisjnu didampingi Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga, Dir Binmas, Kombes Pol Heri Subiansaori dan Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto.

Selain Sun An dan Ang Ho, polisi tengah memburu eksekutor pembunuhan dan tiga orang yang membantu merencanakan penembakan. Polisi masih mencari nama-nama eksekutor dan sudah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan identitas tiga tersangka lain sudah diketahui. Diantaranya adalah Acui alias Halim Winata alias Jakson (36), pemilik UD Melindo Thai, pengelolahan kilang ikan di Belawan. Acui mempunyai alamat ganda, Jalan Kampung Gusti, Jakarta Utara dan Jalan Pinus Komplek Cemara, Medan. Acui disebut-sebut berperan sebagai perantara otak pembunuhan dengan eksekutor. Sementara Polisi juga memburu anak Sun An, yaitu A Li alias Toni (37) yang membantu mengantar ke penyeberangan terhadap eksekutor. A Li diburu berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di pusat perbelanjaan Cambridge Jalan S Parman. A Li tertangkap CCTV saat membuntutui Awie dan keluarganya di Camridge sebelum tewas ditembak, Selasa (29/3) malam. A Li diduga berperan sebagai pemberitahu eksekutor saat akan beraksi. Tapi, saat ini polisi kebingungan. Pasalnya, otak pelaku sudah berhasil ditangkap, namun eksekutor belum berhasil ditangkap. “Bingunglah, otak pelaku sudah ditangkap, tapi eksekutornya belum,” kata pria berambut ikal ini.

Penangkapan Aciu diharapkan dapat memberi titik terang aksi penembakan tersebut. “Tinggal tunggu waktu bagi tim untuk meringkusnya,” tegas Kapolda.

Untuk mencegah Aciu melarikan diri ke luar negeri, polisi di Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri melayangkan surat cegah tangkal (cekal) kepada pihak imigrasi. “Aciu diketahui memiliki paspor nomor 763508 pelaku tidak akan jauh pergi,” beber Wisjnu kemudian memperlihatkan gambar Acui.
Tetapi berdasarkan hasil pelacakan signal HP milik Acui, warga Jakarta ini diketahui telah melarikan diri ke Singapura. Sebab itu, Polda Sumut telah menyurati NCB-Interpol Indonesia untuk menangkap A Cui. “Kita telah surati NCB, mudah-mudahan bisa kita ditangkap,” tegas Kapolda.

Wisjnu menyarankan seluruh DPO yang sudah diketahui identitasnya untuk menyerahkan diri ke Polresta Medan atau ke kantor polisi terdekat. “Sekali lagi saya imbau kepada pelaku yang menjadi DPO untuk menyerahkan diri, identitas kalian sudah diketahui,” bebernya dengan senyuman.

Ditanya apakah polisi disiapkan menembak mati tersangka yang membandel, Wisjnu ragu menjawabnya. “Nanti kalau kita tembak dibilang masyarakat kita melanggar HAM. Tapi kalau tersangka melakukan perlawanan, kita akan habisi,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto menegaskan, semua tersangka mulai dari otak pelaku, eksekutor dan yang ikut membantu, seluruhnya warga keturunan. “Semuanya warga Tionghoa,” kata Agus dengan nada tinggi saat disinggung dengan identitas eksekutor penembakan tersebut.

Sementara Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga masih belum puas sebelum meringkus eksekutor dan orang yang membantu eksekusi tersebut. Dia berjanji akan berupaya maksimal meski mengaku sangat lelah karena harus bekerja sampai 24 jam dan ikut turun ke lokasi. “Memburu pelaku memang capek. Tapi kita terus bekerja untuk bisa mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penembakan tersebut,” kata Tagam.

Kapal Malaysia di Gudang Awie

Terkait penangkapan kapal ikan asing yang melakukan praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Belawan, Muktar, membenarkan hal itu. “Bila ada kapal ikan asing yang masuk ke daerah kita maka akan kita tangkap selanjutnya diproses,” katanya, kemarin.

Ditanya kemungkinan Awie dibunuh akibat persaingan bisnis terkait pelelangan ikan dan kapal hasil tangkapan pihaknya, Muktar tidak mau berkomentar. “Kalaupun ada pelelangan (ikan dan kapalnya), mungkin (dilakukan) instansi lain,” ujarnya mengelak.

Namun, Muktar tidak membantah pihaknya pernah menangkap kapal milik Malaysia dan akhirnya dilelang di gudang milik Sarwo, ayah Awie. “Pelelangan di gudang Sarwo hanya memakai tempat saja. Ikan tersebut kami lelang kepada nelayan yang ada di Gabion,” jelasnya.

Kabarnya, kapal penangkap ikan berharga miliaran itu akhirnya dilelang juga dan Awie sebagai pemenangnya.
Ditanya alasan menggunakan gudang Sarwo sebagai tempat menyandarkan kapal ikan milik Malaysia yang ditangkap tersebut, Muktar berdalih karena pihaknya tidak memiliki dermaga untuk menyandarkan kapal hasil tangkapan. “Makanya kami sandarkan di gudang Sarwo karena dia pun mengizinkannya. Itu karena kami tidak mempunyai dermaga,” tukasnya.

Pantauan wartawan Koran ini di gudang ikan dan garam Cap Golven yang selama ini diusahakan Awie, aktivitas bongkar muat barang dan penjualan ikan mulai terlihat normal. Di depan gudang tampak tiga kapal bersandar. Di badan masing-masing kapal tertulis PKFA8143, PPF601, PKFA4805. Kapal tersebut merupakan kapal ikan asing milik Malaysia. Kondisi ketiga kapal tersebut hampir karam. (mag-11/adl)

Rahudman Ancam Pecat Lurah Jomblo

  • Dalam Tiga Bulan Harus Menikah
  • Lurah Ketus, DPRD Terpingkal, Pengamat Mengkritik

MEDAN-Apa jadinya bila jabatan di pemerintahan dihubungkan dengan urusan pribadi? Inilah yang terjadi di pemerintahan Kota Medan. Belasan lurah yang masih berstatus lajang dipaksa menikah dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung Rabu, 6 April 2011. Kalau tidak juga mempunyai istri sampai batas yang ditentukan, siap-siap untuk dilengserkan dari jabatannya.

Perintah kontroversial itu diucapkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, saat memberi arahan kepada 74 lurah se-Kota Medan yang baru dilantik, Rabu malam. Orang nomor satu di Medan itu mewarning lurah-lurah yang belum memiliki pasangan hidup untuk segera berumahtangga. Kalau tidak, alamat akan dicopot dari jabatannya.

“Paling lambat 3 bulan dari sekarang atau Bulan Juni nanti, yang belum punya istri atau suami untuk segera berumahtangga. Kalau tidak maka akan saya ganti,” tegasnya di depan segenap lurah dan camat serta sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pendopo rumah dinas wali kota Medan Jalan Sudirman Medan.
Sontak pernyataan ini membuat anak buahnya terdiam dan saling lirik. Sementara, Rahudman yang ditanya ulang terkait pernyataannya itu, tak banyak berkomentar lagi.

Terkait pernyataan kontroversial itu, Lurah Lauci di Kecamatan Medan Tuntungan, Raja Ian Lubis, terlihat gusar
“Iya, saya belum menikah. Kenapa rupanya?” jawabnya dengan ketus.

Namun saat ditanya apakah dia sudah punya jodoh, apakah sudah siap menikah dalam tiga bulan ini dan apakah sudah siap dicopot kalau tidak jadi menikah, dia enggan berkomentar. “Sudah ya, saya lagi sibuk,” jawabnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, seorang lurah lain menolak memberikan penjelasan terkait ancaman Rahudman tersebut. “Tolong nama saya jangan disebut, tolonglah. Saya minta tolong, nanti bisa bahaya,” kata Lurah tersebut. Meski telah didesak, dia tak mau berkomentar sedikit pun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Parluhutan Hasibuan tidak mengetahui pasti jumlah lurah yang belum menikah. “Saya tidak tahu. Besok saya cek lagi,” ungkapnya.

Saat terus-terusan ditanya itu, Parluhutan mengatakan, ada tiga lurah yang belum menikah. “Seingat saya tidak sampai 10 orang. Mungkin 3, 4 atau 5 gitulah,” tuturnya. Namun seorang staf Parluhutan mengatakan, jumlah lurah yang belum menikah mencapai belasan dari jumlah total 151 lurah.

Sedangkan Penjabat (Pj) Humas Pemko Medan Khairul Bukhori saat berbincang-bincang di ruang Humas Pemko Medan memberi pernyataan membela wali kota. Menurutnya, desakan lurah lajang untuk segera menikah itu bertujuan memotivasi para lurah agar bisa lebih fokus mengerjakan tugasnya. Pasalnya, Ketua PKK di kelurahan sudah selayaknya dijabat istri lurah. “Kalau orang yang sudah menikah itu lebih matang. Ini demi menunjang kinerja dari lurah itu,” cetusnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Landen Marbun tertawa ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan wali kota tersebut. Dihubungi via ponsel, butuh waktu beberapa detik baginya untuk bisa kembali konsentrasi ke topik pembicaraan. Namun, meski terdengar lucu, Landen mengapresiasi kebijakan Rahudman tersebut. “Menurut saya itu sebuah motivasi. Jangan hanya memikirkan tugas saja, tapi lupa memikirkan masa depan,” katanya kembali terbahak.

Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, sebagai wali kota, Rahudman berhak memberi instruksi demikian. Namun, seharusnya Rahudman bisa lebih bijaksana mengambil keputusan. “Lurah itu jabatan struktural yang diatur dalam perundang-undangan. Dan, sejauh ini tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang hal itu (harus menikah, Red). Namun bisa juga apa yang disampaikan wali kota hanyalah sebuah motivasi,” tukasnya.

Sementara, kritikan pedas diungkapkan pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti. Dia menjelaskan, tidak pernah ada satupun pencopotan sebuah jabatan karena orang yang bersangkutan belum menikah. Dan persoalan ini bisa berdampak pada persoalan hukum.

“Semua evaluasi jabatan berdasarkan kinerja, berdasarkan apakah orang bersangkutan memiliki masalah hukum atau tidak. Tidak pernah evaluasi dilakukan berdasarkan menikah atau tidaknya seorang pejabat. Ini tidak sesuai dengan aturan. Ini bisa bermasalah. Kalau dalam persepsi saya, jika hal ini terjadi, dikhawatirkan orang yang dipecat itu melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” bebernya.

Ridwan menyayangkan pernyataan wali kota yang dianggapnya keliru itu. “ Kenapa memilih orang-orang yang belum menikah untuk menduduki sebuah jabatan,” tanyanya.

Terkait tenggat waktu tiga bulan, hal itu dirasa terlalu singkat. Urusan mencari pasangan hidup perlu proses yang matang, karena pernikahan adalah hal yang sakral dan semua orang berharap hanya sekali menikah seumur hidup.
“Menikah itu bukan seperti sewaktu kita selera dengan goreng pisang. Pas selera kita beli dan kita makan, pas nggak selera tidak kita makan dan campakkan begitu saja. Menikah itu sakral dan untuk seumur hidup. Jadi, tidak benar kalau mencopot seseorang dari jabatannya karena belum menikah. Menikah atau tidaknya seseorang, itu hak masing-masing,” tegasnya.

Apalai para lurah yang masih melajang itu umumnya masih berusia. Banyak dari mereka adalah para pamong yang baru beberapa tahun menyelesaikan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atau Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Artinya, umumnya masih berkisar 25 tahun.
Pemerhati politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal menyatakan, Rahudman Harahap tidak etis mengeluarkan ancaman seperti itu. “Tidak etislah kalau karena status belum menikah bisa dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Rafdinal meyambut baik keinginan Rahudman agar anak buahnya menuruti anjuran agama. “Dalam agama disebutkan, ketika seseorang menikah maka sebagian dari hidupnya telah sempurna,” katanya mengingatkan.
Tetapi tidak lantas hal itu dijadikan jalan menekan bawahan. “Pergantian dan pencopotan (pejabat) itu hak atau prerogatif wali kota. Tapi pergantian itu harus diletakkan secara objektif berdasarkan kinerja dan sebagainya, bukan karena status,” tegasnya. (ari)

Pajak Progresif Bisa Diakali

MEDAN-Rupanya, penerapan pajak progresif yang akan diterapkan kepada pemilik kendaraan bermotor, masih bisa diakali. Selama warga masih gampang mengurus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, maka warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, bisa mengakalinya.

Misal seorang warga sudah punya kendaraan, lantas beli lagi dengan menggunakan KTP dari daerah lain, maka kendaraan kedua yang dibelinya itu akan terkena tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal yang pajaknya ditarik di daerah seperti yang ada di KTP.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengakui adanya celah akal-akalan itu. Namun, lanjutnya ketika model KTP dengan Nomor Induk Kependukan (NIK) dan e-KTP nanti sudah berlaku secara efektif, maka akal-akalan itu sulit dilakukan.

“Karena ketika ada warga dengan nama A membeli kendaraan lagi, dengan KTP yang ber-NIK itu, maka otomatis akan ketahuan bahwa kendaraan si A bukan hanya satu, dimana pun dia beli, karena NIK tidak mungkin sama,” terang Dony, panggilan akrabnya, kepada koran ini di kantornya, tadi malam.

Menurut Dony, selama masih ada masalah KTP ganda, maka semangat diberlakukannya pajak progersif yakni menekan budaya konsumerisme dan menekan kemacetan, sulit tercapai.

Bagaimana jika diakali dengan membeli kendaraan atas nama istri, anak, dan seterusnya?Dijelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, lanjut Dony, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat berdasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.  Dengan ketentuan ini, misal suami membeli kendaraan pertama atas nama dia, lantas kendaraan kedua atas nama istri, kendaraan ketiga atas nama anak, maka tetap kena pajak progresif karena alamatnya sama, meski nama pemiliknya berbeda.

Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dalam dua pekan mendatang akan menerapkan pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.

Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan. Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.

Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.
Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen.

Penerapan Pajak Progresif Masih By Name

MEDAN- Pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pertengahan April ini, terus disosialisasikan ke sejumlah daerah. Sampai sejauh ini, hampir semua kabupaten/kota di Sumatera Utara telah disosialisasikan. Hanya tinggal bebeberapa daerah lagi yang belum tersosialisasikan.
“Minggu depan kita akan sosialisasi ke Pematang Siantar, dan beberapa daerah lainnya yang tersisa. Dan dipastikan, pertengahan bulan ini sudah bisa diterapkan,” terang Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispendasu) Sjafaruddin SH MM kepada Sumut Pos di kantornya Jalan SM Raja Medan, Kamis (7/4).

Pekan depan, Dispenda Sumut juga akan melakukan sosialisasi kepada dealer-dealer di seluruh Sumatera Utara. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di terminal-termimal di Sumut dengan cara pemasangan reklame dan baliho.
Bagaimana cara penerapan pajak progressif tersebut? Penerapan pajak progresif tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara. Secara detil pada perda tersebut pada Bab III pasal 2 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagian kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak.

Pasal itu berbunyi, dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah. Pasal 4 ayat 1, objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor maksudnya, kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Kecuali, kereta api, kendaraan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan/konsulat/perwakilan negara asing dan asa timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air.

Untuk wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak adalah untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya serta untuk badan ialah pengurusnya atau kuasa badan tersebut.

“Bagi yang tidak membayar pajak sanksinya akan disesuakan dengan UU lalu lintas. Kendaraan yang telah 5 tahun dimiliki ditambah 2 tahun atau dengan kata lain setelah 7 tahun, akan dicabut nomor kendaraan atau sama artinya dilarang digunakan,” terangnya.

Mengenai dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, Sjafaruddin kembali menjelaskan, berdasarkan pasal 6 perda tersebut yakni, dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian 2 unsur pokok antara lain, nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalur umum, termasuk alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah nilai jualm kendaraan bermotor.

Nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat dan juga nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama Bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jualnya dapat dilihat dari beberapa faktor antara lain, harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dam/atau satuan tenaga yang sama, penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi, harga kendaraan dengan merek kendaraan yang sama, harga kendaraan dengan pembuat kendaraan bermotor, harga kendaraan dengan kendaraan bermotor sejenis dan harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB).

Berdasarkan perda pajak tersebut pasal 8, tarif PKB ditetapkan sebesar, a. 1.75 persen kepemilikan pertama untuk kendaraan bermotor pribadi, b. 1 persen untuk kendaraan bermotor angkutan umum, c. 0.5 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah, d. 0.2 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pada pasal 9 perda tentang pajak tersebut dijelaskan, kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Besarnya tarif progresif antara lain, kepemilikan kedua dikenakan 2 persen, kepemilikan ketiga dikenakan pajak 2.5 persen, kepemilikan keempat dikenakan 3 persen dan kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan pajak 3.5 persen sesuai by name dan bay adress.

“Untuk penerapan pajak ini sebenarnya berdasarkan dua item yakni, by name (berdasarkan nama) dan yang kedua adalah by addres (berdasarkan alamat). Tapi, kita akan terapkan terlebih dahulu by name, baru kemudian perlahan akan memberlakukan keduanya baik by name dam by addres. Karena kita baru akan menjalankan ini. Kalau Jakarta, sudah dari Bulan Januari lalu,” tutupnya.(sam/ari)

Bekerja 24 Jam, Jaga Keluarga dari Makelar Kasus

Anwar Usman, dari Guru Honorer Menjadi Hakim Konstitusi

Anwar Usman, hakim baru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilantik pada Rabu lalu (6/4), punya latar belakang menarik. Dia pernah menjadi guru honorer dan guru agama di SD. Meski dicalonkan dari unsur MA (Mahkamah Agung), dia tak pernah menjadi hakim agung.

AGUNG-NAUFAL-HENDRI, Jakarta

Seusai dilantik pada Rabu pagi lalu (6/4) sebagai hakim konstitusi yang baru, siangnya Anwar langsung ngantor. Untuk menyambut dia, ada acara temu kenal yang dihelat di aula utama gedung MK.

Ada adegan menarik ketika dalam acara tersebut para hakim di MK, termasuk Anwar, harus mengenakan pakaian kebesaran (toga paduan hitam-merah). Anwar ternyata sempat susah mengenakan toga anyarnya. Butuh waktu sekitar setengah jam bagi dia untuk mengenakan pakaian kebesaran tersebut. “Masih baru itu, jadi susah masuknya,” celetuk hakim konstitusi Akil Mochtar yang duduk di barisan depan para hadirin.

Dalam acara yang dihadiri Ketua MK Mahfud MD, para hakim konstitusi lain, serta para karyawan di MK tersebut, Anwar memperkenalkan diri sekaligus keluarganya. Yang hadir adalah pendamping hidupnya, Suhada H. Ahmad, dan si sulung Kurniati Anwar. “Anak pertama saya ini masih kuliah,” ujar Anwar menunjuk putri manisnya yang mengenakan kebaya putih.

Menjadi hakim MK merupakan puncak karir tertinggi pria 54 tahun itu. Anwar tidak pernah menjadi hakim agung. Paling mentok, dia menjabat hakim tinggi.

erakhir di Mahkamah Agung (MA) dia menjabat kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Setelah hakim MK dari unsur MA Arsyad Sanusi mundur karena tersandung kasus disiplin, Anwar dipilih MA untuk menggantikan.
Rabu itu jadwal Anwar langsung padat setelah dinyatakan resmi dan diambil sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim baru di MK. Seusai acara temu kenal, dia langsung bergabung dengan majelis hakim MK untuk memutus permohonan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dan pasal pelarangan judi dalam KUHP. Anwar duduk di ujung barat barisan hakim.

Masuknya Anwar ke dalam MK membuat komposisi hakim konstitusi kini kembali lengkap berjumlah sembilan orang. Dia diangkat sebagai hakim konstitusi berdasar Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011. Dia menjadi hakim konstitusi ke-18 di MK.

Ketua MK Mahfud MD menyambut baik kembali lengkapnya jumlah hakim konstitusi. Karena berlatar hakim karir, Mahfud berpendapat Anwar tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi. “Saya kira dalam waktu seminggu sudah bisa menyesuaikan diri karena kerja di MK itu kan gampang,” ujar Mahfud.

Anwar juga akan langsung menangani perkara sengketa pemilu kepala daerah. Untuk perkara yang ditangani itu, dia akan menjadi hakim panel bersama ketua MK. “Kalau tidak salah ada (perkara) dari Kepulauan Riau. Itu saya (hakim) panelnya bersama Pak Anwar dan Bu Maria (Maria Farida Indrati, Red),” terang Mahfud.

Anwar, bapak tiga anak tersebut, menyatakan siap bertugas memenuhi agenda MK yang padat. Mulai menyidang kasus-kasus uji materi undang-undang hingga perkara sengketa hasil pilkada. “Kalau perlu, saya siap bekerja 24 jam penuh untuk memenuhi keinginan Pak Mahfud,” tegasnya.

MK bukan tempat yang benar-benar asing bagi Anwar. Beberapa orang sudah dia kenal baik. Salah satunya adalah hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Anwar dan Hamdan sama-sama asli Bima, Nusa Tenggara Barat. Bahkan, tempat tinggal mereka berdekatan.

“Saya sudah sering kontak sama Pak Hamdan waktu beliau masih di komisi II. Apalagi sekarang,” katanya lantas tersenyum. Sebelum di MK, Hamdan merupakan politikus Partai Bulan Bintang. Pada periode 1999?2004, dia menjadi wakil ketua komisi II.

Anwar mengawali karir justru tidak di dunia hukum. Profesi pertamanya adalah guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta, 1976. Tiga tahun kemudian baru dirinya menjadi CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk. Profesi sebagai PNS guru agama itu diteruskan hingga 1985.

Pada tahun yang sama, dia beralih profesi menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Baru pada 1989 dia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua. “Bekerja sebagai apa saja itu amanah. Jadi guru SD penting lho,” tegasnya.

Profesi di dunia pendidikan tidak serta-merta dia tinggalkan. Di sela-sela pekerjaan utama di dunia hukum, Anwar tetap meluangkan waktu untuk ngopeni dunia pendidikan. Saat ini dia menjadi ketua Yayasan Pendidikan Kali Baru di Jakarta Barat.

Meski begitu, tugas di yayasan tidak akan menyita waktunya sebagai hakim. Lelaki yang berdomisili di Serpong, Tangerang, tersebut mengungkapkan, dua profesi itu tetap penting. Dua-duanya juga menuntut integritas yang tinggi. “Menjadi apa saja itu amanah. Sama seperti hakim MK, menjadi guru SD juga profesi mulia. Sebab, amalan ilmu tidak akan terputus meski sudah meninggal,” ujarnya.

Kasus Arsyad menjadi pelajaran bagi Anwar. Dia berjanji menjaga keluarganya dari para makelar kasus. Dia menegaskan bahwa keluarga dan pertemanan bukan menjadi alasan seorang hakim untuk berat sebelah. Begitu pula duit sogokan.

Sebagaimana diketahui, Arsyad mundur setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengungkap keterlibatan anak Arsyad dalam penyelesaian kasus di MK. Kasus itu melibatkan anak Arsyad, Neshawaty; panitera pengganti bernama Makhfud; serta mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tersebut. MKH merekomendasikan teguran ringan kepada Arsyad dan melaporkan percobaan penyuapan Dirwan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lulusan S-3 hukum tata negara itu berupaya menjaga diri dan keluarganya agar tidak tersangkut kasus serupa. Dia menjamin akan menganggap semua orang sama di mata hukum. Dia lantas mencontohkan kisah kaum Quraisy yang menemui Nabi Muhammad agar mendapat perlakuan khusus.
Jangankan mengabulkan, Muhammad menegaskan, jika pun anaknya, Fatimah, yang mencuri, tangannya harus dipotong. “Saya akan menjaga keluarga saya dari api neraka,” tegasnya. (c5/kum/jpnn)

Aurel Ingin Tambah Adik

Pernikahan Krisdayanti dan Raul Lemos tak hanya menimbulkan kelegaan untuk keduanya. Keluarga, bahkan orang-orang yang dulu pernah merasa tersakiti, juga merasa lega. Akhirnya semua bisa menerima kenyataan dan mulai menyesuaikan dengan keadaan.

Titania Aurelie Nur Hermansyah atau Aurel, anak sulung KD dengan Anang Hermansyah misalnya. Sekarang dia sudah diperbolehkan menginap di rumah ibunya. Dulu, sebelum KD menikah lagi, Aurel dan Azriel dilarang oleh Anang tidur di rumah ibunya.

“Iya, sudah boleh. Karena mimi kan sudah menikah. Jadi, saya boleh menginap. Ya, Pi?,” katanya sambil menoleh kepada Anang, kemarin.

Anang pun menganggukkan kepala.

Kepada KD, Aurel pun mengutarakan agar dirinya segera diberi adik. “Iya, saya minta adik ke mimi. Soalnya, kalau minta ke pipi kan enggak bisa,” katanya polos. Aurel tidak terlalu sedih jika nanti ditinggal ibunya ke Dili. Sebab, dia bisa berkunjung ke sana. Apalagi, berdasar cerita KD, Dili adalah tempat yang eksotis. Banyak pantai. “Ada mal juga. Katanya bagus. Jadi ingin ke sana,” tambahnya. (jan/c10/dos/jpnn)