Home Blog Page 1550

Aksi Nasional Tolak RUU Kesehatan di Jakarta, 5 Organisasi Kesehatan Medan Kirim Massa

TOLAK: Perwakilan dari Medan yakni, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia, sepakat menolak RUU Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima organisasi profesi (OP) Kesehatan secara nasional akan menggelar aksi menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada, Senin (8/5) mendatang, di Jakarta.

Kelima OP Kesehatan tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Rencana, aksi para tenaga kesehatan (Nakes) ini akan digelar di Kantor Menko Polhukam, Menko PMK, dan Istana Negara. Untuk mendukung aksi dari Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) ini, lima OP Kesehatan Cabang Medan juga akan mengirimkan perwakilannya.

“Aksi ini menolak pembahasan RUU (Omnibus Law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak Kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan,” ungkap Sekretaris IDI Medan dr Sekretaris dr Galdi Walfi, M.Ked(An),Sp.An kepada wartawan di Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Cabang Medan kepada wartawan, Jumat (5/5).

Lebih lanjut Galdi mengatakan, penyampaian protes terhadap sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang dianggap kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hal rakyat dan profesi kesehatan.

Selain itu, penyampaian protes juga dilakukan terkait sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof Dr Zaenal Muttaqin Sp.BS (K) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang.

“Penyampaian bahwa kami tenaga kesehatan di Kota Medan tetap berpegang teguh kepada sumpah profesi masing-masing untuk mewujudkan kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PDGI Cabang Medan drg Ranu Putra MKM mengatakan, bahwasanya RUU Omnibus Law yang diusulkan terlihat aneh. Sebab selain waktu perumusannya yang terlalu singkat, juga tidak memiliki naskah akademik.

“Publik hearing yang dilakukan juga cenderung hanya bersifat sosialisasi. Bahkan, RUU itu bukan hanya merubah UU secara redaksional tetapi substansial,” jelasnya.

Ranu menyebutkan, salah satu dampaknya adalah mengebiri peran OP Kesehatan, bahkan terkesan diambil alih oleh Kemenkes. Sebab akan menghilangkan bahasa konsil dan kolegium termasuk sertifikasi yang tidak akan lagi dikelola oleh OP Kesehatan.

“Memang (RUU Kesehatan) tentu ada plus minusnya. Tapi hal itu tidak bisa digeneralisir menjadi suatu persolan bangsa terkait permasalahan kesehatan,” katanya.

Di samping itu, lanjutnya, wacana Kemenkes yang akan memberi karpet merah terhadap tenaga asing juga akan menjadi persoalan lain di masa depan. “Sementara posisi nuansa demokratis ada karena kita (OP Kesehatan) masih punya posisi tawar. Tapi kalau itu hilang, bagaimana lagi mengkritisi pemerintah? Oleh karena itu kami sepakat mendukung bahkan mengendorse teman-teman di pusat untuk memperjuangkan terus penolakan ini,” pungkasnya. (ila)

Terima Suap Rp3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka

TERSANGKA: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK. Saat ini Hasbi ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” kata sumber JawaPos.com di KPK, Jumat (5/5).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terkait adanya penetapan tersangka ini, juru bicara hingga pimpinan KPK belum membalasan pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Namun sebelumnya, Ali mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

“Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” kata Ali.

Sementara juru bicara MA, Suharto mengatakan, pihaknya belum biasa mengomentari banyak perihal ditetapkannya kembali sekretaris MA setelah Nurhadi. MA kata Suharto, menunggu kabar resmi dari KPK.

“Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” katanya.

Nama Hasbi Hasan mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus suap penanganan perkara di MA. Dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung. Hasbi Hasan juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023. Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka yakni, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (jpc/ila)

Polres Tebingtinggi Imbau Nasabah Pegadaian Hati-hati Tindakan Kriminal

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui Kasat Binmas AKP BSM Tarigan bersama beberapa personel mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan akan tindakan terjadinya kriminalitas yang melakukan transaksi di Kantor PT Pegadaian Jalan Sudirman Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis (4/5).

AKP BSM Tarigan menyatakan pihak Polres Tebingtinggi melakukan sambang dan memberikan imbauan kepada warga Kota Tebingtinggi yaitu nasabah Pegadaian Tebingtinggi, yang berada di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi dalam rangka pelaksanaan giat Kegiatan Rutin yang ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian ataupun tindak pidana lainnya.

“Kami mengimbau kepada nasabah Pegadaian agar berhati-hati saat keluar ataupun masuk ke dalam PT Pegadaian serta lebih mawas diri dan jangan menggunakan barang berharga atau mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” pinta AKP BSM Tarigan.

Jelas AKP BSM Tarigan, pihaknya juga mengimbau kepada petugas keamanan yang melaksanakan jaga agar selalu memperhatikan keamanan para Konsumen yang datang ataupun pergi untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan.

“Apabila mengalami atau melihat suatu Kejahatan atau tindak pidana atau masyarakat membutuhkan kehadiran Polri agar menghubungi Call Center Polres Tebingtinggi di Nomor 110,” harapnya. (ian)

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, DPRD Medan Ajak Komnas Perempuan Susun Ranperda

PARIPURNA: Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat gelar paripurna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Medan menjadi perhatian DPRD Medan. Untuk itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta Pemko Medan untuk bekerjasama dengan DPRD dalam menyusun penerbitan Perda Perlindungan Perempuan.

“Mari bekerjasama untuk menyusun Perda Pelindungan Perempuan, sehingga ada regulasi mengatur dan melindungi serta memfasilitasi korban tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan,” ucap Hasyim, Jumat (5/5/2023).

 Selain Pemko dan DPRD Medan, Hasyim juga mengajak sejumlah pihak terkait, khususnya Komnas Perempuan Kota Medan untuk turut memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan.

 “Dalam penyusunan Ranperda, tentu kita sangat membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak. Khusus Ranperda terkait perlindungan anak, masukan dari komnas perempuan tentu kita butuhkan, sebab mereka yang paling mengetahui kondisi permasalahan perempuan,” ujarnya.

Dijelaskan Hasyim, dari data yang dirinya dapatkan dari Komnas Perempuan, pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di kota Medan terjadi peningkatan sebesar 1,15 persen di tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021.

“Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 4.322 kasus, sedangkan tahun 2022 sebanyak 4.371 kasus,” jelasnya.

Sementara, kata Ketua PDI Perjuangan Kota Medan, pelayanan dan dukungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan masih minim di Kota Medan.

“Layanan pemulihan, ketersediaan rumah aman dan pendampingan hukum masih sulit diakses korban. Padahal kebutuhan ini mendesak, ini harus diperhatikan saat pembahasan Ranperda,” terangnya.

Oleh karena itu, Hasyim juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat untuk saling peduli kepada sesama, khususnya orang-orang yang ada di sekitar lingkungan masing-masing.

 “Kepedulian antar sesama harus kita tingkatkan, sebab perlindungan itu dimulai dari orang-orang terdekat,” pungkasnya. (map)

Mantan Napi Pablo: Rutan Cipinang sangat Memanusiakan Penghuni tanpa Pandang Bulu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Narapidana Pablo Putra Benua secara terang-terangan mengungkapkan pengalaman pribadinya selama menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang melalui channel YouTube Reyben Entertainment, Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut Pablo ungkapkan buntut pernyataan kontroversial Tio Pakusadewo terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di balik penjara.

Ia menuturkan bahwa dunia penjara baik Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) maupun Rutan (Rumah Tahanan) memang tidak pernah lepas dari stigma negatif masyarakat. Pablo juga membenarkan bahwa di dalam penjara terdapat pelanggaran, tapi menurutnya hal tersebut tidak dilegalkan.

“Kalau disampaikan ada peredaran narkoba di Rutan Cipinang, gua gak memungkiri itu. Gua gak menampik itu bahwa Rutan Cipinang bersih, cuma itu gak dilegalisasi oleh petugas bahkan oknum,” sebut Pablo.

Berdasarkan pengalaman pribadinya, Pablo mengungkapkan bahwa sistem pengamanan di rutan sangat tegas.

“Pengalaman pribadi gue di Rutan Cipinang. Berkali-kali, ngeliat dengan mata kepala gue. Itu orang berusaha memasukkan narkoba, ketangkep ditindak. Benar-benar asli ditindak!” tegas Pablo.

Dirinya merinci bahwa masih adanya keterlibatan peredaran narkoba di lapas maupun rutan akibat dari ketidakseimbangan teknis dalam sistem pengamanan.

“Penjagaan di sana ada 40 orang, satu regu jaga. Mengawasi 4.000 orang, bahkan lebih,” ujarnya.

Tidak hanya itu, menurutnya warga binaan dan penghuni rutan merupakan orang berlatar belakang dari berbagai kejahatan mulai dari kasus pembunuhan, perampokan, hingga pencurian. Oleh karena itu, ia beranggapan bahwa para penghuni penjara dapat melakukan berbagai upaya untuk mengedarkan narkoba.

“Artinya, di luaran saja bisa menipu, untuk menipu polsus nggak sulit karena polsus juga kan manusia,” lanjutnya.

Lebih lanjut Pablo mengakui bahwa dirinya sempat membohongi supaya bisa keluar sel hingga menyuap petugas di Rutan Cipinang agar dapat keluar lebih cepat merayakan tahun baru.

“Gua pernah akalin petugas pura-pura jantung kambuh, dibukakan pintu sel demi keselamatan aku,” kata Pablo dengan nada salut.

Walaupun begitu, ia menegaskan bahwa para petugas Rutan Cipinang justru patuh pada peraturan dan sangat memanusiakan setiap penghuni rutan tanpa pandang bulu.

“Gua ketemu dengan Kasi Yantah (Pelayanan Tahanan) Pak Zulheri Siburian. ‘Pak, minta tolong dong saya ingin tahun baru. Gua siapin Rp200-300 juta,” tutur Pablo.

Namun Zulheri menolak upaya penyuapan yang dilakukan Pablo. Hingga pada akhirnya menjelang tahun baru asimilasi Pablo Benua diterima dan dipanggil oleh Zulheri. Pablo mengatakan, saat itu dirinya sudah menyiapkan sejumlah uang untuk Zulheri sebagai bentuk terima kasih telah menerima tawarannya sebelumya.

“Aku datang bawa itu duit tidak diterima. Dia bilang ‘bagi kami, harta paling berharga adalah manusia merasa menjadi manusia di dalam kehidupannya’,” sambung Pablo Benua sembari memuji sikap Zulheri kepadanya.

Soal pernyataan Tio Pakusadewo mengenai labelling negatif terhadap seluruh Kalapas di Indonesia, Pablo Benua mengatakan bahwa tuduhan tersebut terlalu mengarang. Dikatakannya, Tio belum pernah menjalankan proses pidana di dalam lapas sama sekali tapi berani men-judge semua Kalapas gak bener.
” Kan fatal ini namanya,” ungkapnya. (rel/sih)

Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja

Kejaksaan Negeri Tebingtinggi bersama Polres Tebingtinggi, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (5/5/2023).

Kepala Kejari Tebingtinggi melalui Kasi Intel Hiras Afandy Silaban mengatakan, pemusnahan terhadap barang-bukti yang dilakukan adalah sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat 36.72 gram dan satu peket narkotika jenis ganja dengan berat 28 gram dan beberapa paket alat hisap serta beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti dihancurkan dengan cara digiling sampai halus menggunakan detergen sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan barang-bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar sampai menjadi abu,” jelasnya.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J Rudianto Silalahi, Zepania dari Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Dedy J Berampu dari BNNK Tebingtinggi, dr Fitriana dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, Aron Siahaan Kasi barang bukti, Dhipo Akhmadsyah Sembiring Kasi Pidum, Ris Piere Handoko Kasi Pidsus da tidak Kasi Datun Juanda Panjaitan. (ian)

Ternyata, Indra Alamsyah Sudah Kembalikan Kerugian Rp100 Juta kepada Rosmala Sebayang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian, ternyata bertolak belakang. Pasalnya, kerugian Rp100 juta yang perkaranya akan mulai disidangkan tersebut, telah dikembalikan Indra Alamsyah.

“Pada Bulan April 2022, saya dilaporkan karena dituduh melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil Truk,” kata mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Meskipun begitu, sambung Indra, di Bulan Agustus 2022 dia beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut, dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta. “Mirisnya, pada Bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, Indra tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut. “Benar, kerugian Rp100 juta telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban,” katanya.

Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga dilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.

Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kali memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan. Namun, Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes.

Diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan, sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor. (man)

Kouta Perempuan Belum Terpenuhi, Timsel Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumut

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumut 2023-2028, Dr Faisal Akbar.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendaftar calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara periode 2023-2028, mencapai 245 orang. Namun, Tim Seleksi (Timsel) tetap memperpanjang waktu pendaftaran.

Hal itu, disampaikan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028, Dr Faisal Akbar Nasution kepada wartawan di sekretariat Timsel Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumut, di Saka Hotel, Jalan Ringroad, Kota Medan, (5/5) petang.

Faisal mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi. Sumut, yang paling tertinggi di Indonesia. Kedua, adalah Jawa Tengah, ketiga Jawa Timur dan keempat, Papua Barat Daya.

“Setelah kami data, total keseluruhan 245 orang. Dari 29 provinsi tahap kedua ini, Sumut yang paling banyak (tertinggi), kemudian Jawa Tengah 151 orang, Jawa Timur 96 orang, dan Papua Barat Daya, 90 orang,” sebut Faisal.

Didampingi Sekretaris Timsel, Rina Melati Sitompul dan anggota Timsel, Muhammad Rizwan. Lanjut, Faisal menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahwasanya ada kouta 30 persen pendaftar dari prempuan.

“Dari 29 Provinsi hanya 4 mencukupi kouta Prempuan. Kita ini dari 245 orang, prempuannya 42 orang atau koutanya masih 17 persen. Belum memenuhi syarat, jadi akan dilakukan perpanjangan,” ucap Faisal.

Dengan itu, Faisal mengatakan pihak Timsel membuka perpanjangan waktu untuk pendaftaran khsus prempuan, dibuka sejak 9 hingga 11 Mei 2023.

“Berapa yang mendaftar segitu lah, tidak ada lagi perpanjangan waktu lagi,” tandas Faisal.(gus)

Daihatsu Siap Warnai Akhir Pekan Generasi Muda Lewat Urban Fest di Kota Pahlawan

Manajemen Daihatsu foto bersama Daihatsu Rocky pada pembukaan even Daihatsu Urban Fest di Tunjungan Plaza Surabaya

JAWA TIMUR, SUMUTPOS.CO – Daihatsu berkomitmen terus hadir dan mendekatkan diri kepada pelanggan, khususnya para generasi muda yang ada di berbagai kota besar di Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan menyediakan rangkaian program hiburan atraktif kekinian, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu lewat acara bertajuk DAIHATSU URBAN FEST Level Up, yang berlangsung di Tunjungan Plaza 3, Surabaya, Jawa Timur pada 4 – 7 Mei 2023.

Acara yang berlangsung selama 4 hari ini siap menyambut para pengunjung yang ingin mewujudkan impiannya untuk memiliki mobil baru Daihatsu dengan beragam kemudahan program pembelian yang menarik.

Selama penyelenggaraan acara Daihatsu Urban Fest 4 hari ini, Daihatsu juga menyediakan unit test drive bagi para pengunjung yang penasaran dan tertarik ingin merasakan asiknya sensasi berkendara dengan All New Astra Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Rocky.

Pada acara ini, Daihatsu siap menyambut para pengunjung dengan menyediakan beragam hiburan seru seperti kompetisi live band, standup comedy, dan Photo Installation, yang berkesempatan mendapat hadiah berupa uang jutaan rupiah, ditambah merchandise menarik, serta menyaksikan artist performance oleh Dikta pada 6 Mei 2023.

Selain Surabaya, DAIHATSU URBAN FEST juga siap sambangi para sahabat di beberapa kota besar di Indonesia yang sebelumnya telah sukses diselenggarakan di Balikpapan, Makassar, Medan, dan Bandung sejak November 2022 lalu hingga saat ini.

“Melalui acara ini, Daihatsu dapat lebih dekat dengan para sahabat di seluruh area di Indonesia, sehingga mereka bisa berekspresi menikmati jiwa mudanya lewat acara yang fun dan positif. Semoga program ini dapat menghibur dan menginspirasi pelanggan, khususnya para milenial, dan keluarga muda di area Surabaya dan sekitarnya”, ujar Rudy Ardiman, Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor.(rel/sih)