24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 15537

Muscab Partai Demokrat Langkat Ricuh

LANGKAT- Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Langkat guna memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD Langkat, Rabu (30/3), di Gueshouse komplek PT Pertamina EP (PEP) Pangkalan Susu berlangsung ricuh.

Hal ini diawali oleh penghadangan kader PD dari 15 Pimpinan Anak Cabang (PAC) di 15 kecamatan dari 23 Kecamatan di Langkat, terhadap iring-iringan rombongan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD Sumut, HT Milwan, di depan pintu gerbang PT PEP Pangkalan Susu.

Kader partai meminta Muscab ke II DPC PD Langkat dibubarkan, karena tidak sesuai mekanisme partai dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Pelaksanaan Muscab dinilai tidak sah, selain berada di dalam perusahaan milik negara, juga diselenggarakan sembunyi-sembunyi tanpa mengundang 15 kepengurusan PAC.
Rombongan HT Milwan sempat tertahan di pintu gerbang komplek Pertamina, hingga terjadi keributan. Kata-kata mengecam dilontarkan ke Ketua DPC PD Langkat, Rudi H Bangun, sekaligus Ketua DPRD Langkat. “Kami kader partai yang sah dan memiliki SK serta dilantik. Mengapa tidak diundang dalam panitia pembentukan Muscab maupun Muscab,” kata Mustafa Kamal Ketua PAC PD Pangkalan Susu.

Sementara Muscab tetap berlangsung dan Rudi Hartono Bangun terpilih kembali sebagai Ketua Demokrat kembali secara aklamasi.(ndi)

Setelah Dilantik Camat Bayar Rp50 Juta

Raya- Peryataan Bupati Simalungun DR JR Saragih, terkait mutasi yang dilakukannya berulang-ulang, bahwa dia tidak pernah meminta uang dari sejumlah pejabat yang dilantiknya ternyata benar.

Bukan JR Saragih yang langsung meminta uang kepada setiap pejabat yang dilantiknya, tetapi disebut-sebut salah seorang Kepala Bidang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bertugas sebagai kolektor. Disebutkannya,untuk pejabat eselon tiga termasuk Camat ditarik ‘upeti’ antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. “Triknya memang dikutip setelah dilantik, kita tidak mengetahui apakah sebelum dilantik telah ada komitmen,” kata sumber di lingkungan BKD Pemkab Simalungun.

Dia menjelaskan, pria berinsial JRD yang menjumpai para pejabat Camat dengan mengatakan disuruh Bupati agar menyerahkan Rp50 juta sebagai uang terimakasih. JRD, salah satu Kabid di BKD Simalungun yang disebut-sebut sebagai ‘kolektor’ setoran para pejabat yang telah dilantik, melalui telepon membantah  tuduhan tersebut dan mengatakan belum pernah memegang uang sebesar Rp50 juta.(esa/smg)

Tagihan Listrik Mahal

08116364xxx

PLN, sudah 2 bulan ini tagihan rekening listrik saya kok mahal ya? kalau saya hitung2 dari dulu sampai sekarang pemakaian listrik saya tidak banyak berubah (hanya Lemari Es, TV & Setrika) tetapi kalau saya bandingkan dengan orang yg memasang daya yg sama pembayaran listrik saya selalu lebih mahal padahal pemakaian listrik mereka kalau saya cermati lebih banyak/besar. Saya mohon penjelasannya. Terima kasih.

Bayar Sesuai Pemakaian

Pelangganyang terhormat, terlebih dahulu kami ucapkan terimakasih atas informasinya. Dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa tagihan Rekening Listrik nya sudah sesuai dengan hasil baca meter yang kami terima dan Rupiah tagihannya termasuk stabil dan irit.
Dapat dilihat dari rincian tagihan sbb.:

A. Bulan September 2009 dibaca tgl.25/08/2009 stand = 15948, total pemakaian = 143 kWh = Rp.87.328. B.Bulan Oktober 2009 dibaca tgl.26/09/2009 stand = 16095, total pemakaian = 147 kWh = Rp.89.427. C.Bulan November 2009 dibaca tgl.26/10/2009 stand = 16241, total pemakaian = 146 kWh = Rp. 88.902. D.Bukan Desember 2009 dibaca tgl.24/11/2009 stand = 16373, total pemakaian = 132 kWh = Rp. 81.556. E.Bukan Januari 2010 dibaca tgl.26/12/2009 stand = 16530, total pemakaian = 157 kWh = Rp.94.674. F.Bulan Februari 2010 dibaca tgl.26/01/2010 stand = 16675, total pemakaian = 145 kWh = Rp.88.378. Sehingga Rata-rata pemakaian per Bulan= 145 kWh, pemakaian perhari rata-rata antara 4 s/d 5 kWh.

Dengan melihat rincian Data Pemakaian di atas, dapat dibandingkan Tagihan untuk bulan Januari 2010 lebih besar dari tagihan bulan November 2009, dikarenakan ada perbedaan tanggal baca yang biasanya tgl.26 dibaca tanggal 24/11/2009 (pemakaian 28 hari dari tgl.27/10/2009 s/d 23/11/2009) = 132 kWh, mengakibatkan tagihan bulan Desember 2009 menjadi lebih kecil. Tanggal baca untuk tagihan bulan Januari 2010 dibaca tanggal 26/12/2009 (pemakaian 31 hari dari Tgl 25/11/2009 s/d 25/12/2009) = 157 kWh, karena jumlah hari pakai lebih banyak.
Tapi untuk tagihan Februari 2010, sudah sesuai dengan rata-rata pemakaian perbulan sebelumnya.

Raidir Sigalingging, SE
DM Komunikasi PT PLN (Persero) Wilayah Sumut

Warga Diancam Bunuh

LANGKAT-Gara-gara diancam bunuh oleh Jumari (48) Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Langkat, Rija Hendra Tarigan (46) dan Rosdalena Kaban (41) warga Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, takut ketemu dengan oknum wakil rakyat ini.

Ketakutan warga ini terungkap dalam persidangan kasus pengerusakan dan percobaan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Stabat, Rabu (30/3) dipimpin langsung Ketua PN Stabat Tajudin SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina SH dengan terdakwa Ketua BKD Langkat Jumari.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban (Tarigan dan Rosdalena,Red) ini, disaksikan puluhan warga dengan memadati bangku ruang sidang garuda. Dalam persidangan, Rosdalena mengaku, sampai saat ini, dia masih merasakan ketakutan bila bertemu dengan Jumari. Pasalnya, sejak Jumari melakukan percobaan pembunuhan terhadap suaminya (Tarigan,Red), dia selalu dihantui oleh ancaman terdakwa.

“Jangankan untuk datang ke rumahnya, bertemu dengan terdakwa saja saya takut. Karena saat terdakwa ingin membunuh suami saya, saya lihat langsung dia menebaskan parang ke arah suami saya,” curhat Rosdalena dihadapan majelis hakim.(ndi)

Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK

JAKARTA- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Secara kronologis, Bambang membeberkan mekanisme kerjanya hingga mempunyai kesimpulan seperti itu. Disebutkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom.

Atas laporan itu, Bawaslu lantas melakukan pendampingan kepada Panwaslukada Tapteng untuk menindaklanjuti laporan. Langkah yang dilakukan antara lain melakukan klarifikasi ke pihak pelapor dan ke pihak KPU Tapteng. “Hanya saja, ketua KPU Tapteng dan anggota KPU Tapteng kurang kooperatif saat dimintai data-data,” ujar Bambang Cahya Eka Widada dalam persidangan yang dipimpin hakim MK Achmad Sodiki itu. Belum cukup, Bambang juga menyebutkan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU Tapteng patut diduga tidak profesional dalam bekerja dengan memberikan dukungan ke pasagan calon  Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara. Sayangnya, Bambang tidak membeberkan apa saja tindakan KPU Tapteng yang mengindikasikan keberpihakan ke pasangan Dina-Hikmal itu.
Bambang yang dalam paparannya membaca dokumen tertulis resmi itu juga menyebutkan, KPU Tapteng diduga tidak profesional, yang menyebabkan hilangnya hak partai politik untuk ikut mengusung calon dalam pemilukada Taapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Dijelaskan pula oleh Bambang, pada hari pencoblosan, Bawaslu juga mengirimkan tim ke lapangan. Temuannya antara lain ada sejumlah TPS yang melanggar azas kerahasiaan. “Ada video rekamannya,” cetus Bambang.(sam)
“Kami juga menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Dina-Hikmal. Ada video rekamannya,” imbuh Bambang.
Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Bambang, balik menyerang Bawaslu. Dikatakan Kabul, saat melakukan klarifikasi, anggota Bawaslu yakni Wirdyaningsih, tidak netral. “Wirdyaningsih saat mendarat di Polonia Medan, langsung dijemput Effendy Pohan dan langsung ke hotel Polonia. Bawaslu tidak netral sehingga penilaiannya condong ke Effendy Pohan,” cetus Kabul.

Bambang tidak kalah sigap. Dijelaskan, apa yang disampaikan Kabul hanya masalah teknis klarifikasi. Dikatakan, saat akan dilakukan klarifikasi ke Effendy Pohan, kebetulan dia sedang berada di Medan. “Sehingga klarifikasi dilaksanakan di Medan, dari rencana dilaksanakan di Tapteng. Semua sudah dijelaskan di Berita Acara Klarifikasi yang kami lampirkan (dan diserahkan ke hakim MK, Red),” terang Bambang. Sempat terjadi debat kusir sejenak antara Bambang dengan Kabul, namun lantas ditengahi hakim Achmad Sodiki.

Sebagai pimpinan lembaga yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilukada, Bawaslu dimintai keterangan bukan sebagai saksi. Dia dihadirkan untuk menyampaikan hasil pemantuan penyelenggaraan pemilukada Tapteng.
Usai Bambang memberi penjelasan, giliran sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik dari saksi yang diajukan Albiner-Steven maupun Dina-Hikmal. Habibie Pasaribu, yang merupakan ketua Tim Pemenangan Albiner-Steven, menjelaskan mengenai peristiwa ditolaknya dia oleh KPU Tapteng saat datang malam hari guna melengkapi persyaratan, berupa dukungan dari Partai Patriot yang belum distempel. Ketika datang lagi untuk menyerahkan syarat yang sudah distempel itu, katanya, KPU malah tidak menerima kita. KPU meninggalkan tempat.

Sedangkan Wasekjen DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, KPU Tapteng tidak pernah melakukan klarifikasi syarat dukungan partai ke DPP. Sejumlah pimpinan partai pengusung Albiner-Steven yang lain juga memberikan kesaksian. Seperti sidang terdahulu, Bonaran dan Syukran tidak hadir di persidangan.
Sementara, saksi dari Dina-Hikmal, yakni Warifin Limbong dan Happy Silitonga, menceritakan kejadian yang menurutnya bentuk intimidasi yang dialaminya dari para pendukung pasangan Bonaran-Syukran Tandjung. Warifin merupakan seorang PNS dan Happy adalah kadis pertanian di Pemkab Tapteng.

Sebelumnya, pada sidang terdahulu, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung balik menuding pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara

Nyalakan AC, Listrik Selalu Mati

081370371xxx

Mau tanya, rumah dengan daya 2.200 VA (hasil upgrade dari 1300 ke 2200, dengan golongan tarif : Rumah Tangga) pada dasarnya apakah mampu untuk menyalakan dua unit pendingin AC ukuran 1 PK (Asumsi 1 PK = 900 Watt) secara bersamaan di malam hari ? Soalnya rumah saya selalu mati (anjlok) kalo menyalakan AC tersebut, padahal kondisi lampu rumah yang nyala sudah minimal (3 unit lampu max @ 11 Watt). Jika seharusnya mampu, kemungkinannya apa saja yang salah ? Mohon jawaban. Terima kasih.

Perlu Diteliti Lebih Lanjut

Pelanggan yang kami hormati, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Dengan ini kami menyampaikan penjelasan sbb. :

  • Untuk pelanggan dengan daya 2200 VA, berarti daya tersedia di pelanggan 2200 watt.
  • Dilihat dari peralatan yang Bapak pergunakan 2 Unit Pendingin AC @ 1 PK, asumsi 1 PK = 736 Watt, sehingga 2 Unit AC = 1472 Watt, ditambah 3 buah lampu @ 11 watt = 33 Watt, sehingga beban pemakaian peralatan listrik Bapak adalah 1472 Watt + 33 Watt = 1505 Watt.
  • Seharusnya aliran listrik di rumah Bapak tidak mengalami padam, jika peralatan listrik yang Bapak pergunakan memiliki factor daya (Cos f) 1. Artinya Daya pemakaian tersedia lebih besar dari daya yang diperlukan untuk menjalankan peralatan listrik.
  • Perlu diwaspadai bahwa banyak peralatan listrik yang kita yakini besaran daya pemakaiannya namun pada kenyataannya daya pemakaian peralatan tersebut besarnya melebihi dari name yang tertera pada data di peralatan listrik tersebut. Untuk lebih menyakini hal di atas maka sebaiknya Bapak melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap hal-hal tersebut di atas.
  • Hal lain yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai ada arus bocor dari kabel instalasi (kabel penghantar listrik) di rumah Bapak yang kabel Fasanya menempel ke tembok atau dinding yang dapat menyalurkan listrik ke bumi (Ground).
  • Instalasi Listrik dan peralatan listrik adalah kewenangan dari Bapak sendiri, oleh karena itu silahkan Bapak melakukan pemeriksaan atau pengukuran sendiri atau jika Bapak masih mengalami kesulitan, maka Bapak dapat meminta bantuan kepada Instalatir.
  • Apabila Bapak memerlukan penjelasan yang lebih lengkap, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan PLN Terdekat. Demikian penjelasan kami sampaikan. Terima kasih.

Raidir Sigalingging, SE
DM Komunikasi PT PLN (Persero) Wilayah Sumut

Pengacara dan Pegawai Kejari Adu Jotos

Tersangka Korupsi Dibebaskan PN Stabat

Hasnil (59) warga Jakarta selaku tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPH 21), dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Stabat dari tahanan Rutan Tanjung Pura, setelah memenangkan pra peradilan atas Kejari Stabat, Rabu (30/3).

Atas putusan tersebut, membuat suasana di PN Stabat memanas.Pasalnya, salah seorang pegawai kejaksaan bermarga Ginting yang bertugas mengantar jemput tahanan dengan seorang pengacara Mahmud Irsad Lubis SH yang tak lain kuasa hukum Hasnil terlibat adu mulut dan nyaris adu jotos.

Pertikaian ini ddipicu dari putusan pengadilan yang membebaskan Hasnil dari tahanan. Usai sidang digelar, Ginting tiba di pekerangan PN Stabat membawa sejumlah tahanan dari Rutan Tanjung Pura untuk disidang termasuk membawa Hasnil dalam mobil tahanan.

Begitu mobil tahanan diberhentikan di halaman belakang PN, langsung pengacara Hasnil berdiri sambil meneriaki Ginting, “ hei! Kau (Ginting-Red) keluarkan tahanan yang namanya Hasnil, dia bukan lagi tahanan itu, kau bukakan borgolnya dan baju tahanannya, keluarkan dia dari situ sekarang, dia sudah bebas,” ucap pengacara tadi.
Meski dibentak-bentak seperti itu, Ginting coba memberikan penjelasan kepada pengacara. ”Bentar lah pak, biar kumasukkan dulu semua tahanan ini ke dalam sel,” bilang Ginting. “Apa lagi yang kau tunggu, kau buka sekarang, lepaskan dia,” sahut Irsyad tinggi.

Meski berulangkali dijelaskan, namun pengacara inipun tetap mengomel. Hal inilah yang membuat Ginting geram. Tak tahan direpeti, Ginting lalu mengambil kunci roda dan mendekati pengacara tersebut. Beruntung ulah Ginting dilihat petugas yang jaga tahanan dan warga lainya hingga pria yang sehari-harinya berkelibat mengantar jemput tahanan inipun ditenangkan.

Humas PN Stabat, Darminto SH dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengaku, kalau pihaknya tidak mengomentari masalah keributan. “Yang mau ditanyakan ini masalah apanya, kalau masalah ribut-ribut, kita nggak mau mengomentarinya, kalau masalah putusan Prapid kita akan beri keterangan,” bilang Darminto. Menurut Darminto, yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini hingga menerima atau memenangkan Prapid pemohon karena lemahnya bukti,” katanya.(ndi)

Kesalahan Catat Meteran Langsung Dikoreksi

081375815xxx
Terimakasih saya ucapkan kepada PLN dan Bpk Reza yang telah langsung merespon keluhan saya tentang kesalahan pencatatan meteran dalam waktu 1 hari sudah dicek lapangan dan telah mengoreksi pembayaran listrik untuk bulan maret 2010 mudah-mudahan kinerja PLN dan mitranya semakin bagus.

Sudah jadi Komitmen PLN
Pelanggan yang terhormat, kamipun mengucapkan terimakasih sekali lagi atas perhatiannya. Sudah menjadi komitmen PLN untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan kami harapkan kepedulian serta dukungan semua masyarakat dalam upaya menjaga kesinambungan pasokan listrik dan mengamankan fasilitas kelistrikan. Terima kasih.

Raidir Sigalingging, SE
DM Komunikasi PT PLN (Persero) Wilayah Sumut

Kapolresta Panggil Pebetor

Kondisi Lalulintas Medan Semrawut

Bukan cerita baru lagi kalau lalulintas Kota  Medan semrawut. Padahal, marka dan rambu lalulintas
ramai terpajang di jalanan. Ditengarai, kemacetan dan kesemrawutan tersebut disebabkan oleh ketidak-disiplinan pengguna jalan.

Nah, diduga sering memperparah lalulintas di Kota Medan dan sekitarnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga SH pun memanggil ratusan penarik becak motor (Pebetor) sekaligus mensosialisasikan penggunaan helm SNI kepada mereka.

Pada acara yang digelar Rabu (30/3) sekitar pukul 9.00 WIB tersebut, Tagam mengimbau masyarakat khususnya pengemudi betor untuk selalu mematuhi peraturan berlalulintas serta dalam berkendaraan selalu mengenakan helm standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Harapan kita mari tingkatkan budaya tertib dan budaya disiplin dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Medan,” katanya dihadapan ratusan penarik becak bermotor di Mapolresta Medan.

Kapolresta Medan mengaku heran kepada masyarakat yang tidak mau membudayakan budaya antre dan budaya tertib sehingga tanpa disadari kebiasaan tersebut menyebabkan kemecatan lalulintas bahkan bisa saja dapat merenggut korban jiwa. “Disiplin berlalulintas di Kota Medan akan kita mulai dari pengunaan helm. Oleh sebab itu, kepolisian berharap masyarakat khususnya para penarik betor mampu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya suasana tertib lalu lintas,” tegas Tagam yang didampingi Wakapolresta Medan AKBP Andreas Kusnaidi dan Kasatlantas Kompol I Made Ari Pradana.

Lebih lanjut, Kapolresta Medan juga menjelaskan penggunaan helm berstandart SNI harus segera dilakukan. Akan tetapi dalam hal ini polisi terlebih dahulu akan memberikan keringanan dan tidak akan menindak langsung (tilang)  bila ada menemukan pengendara yang tidak mengenakan helm standar.

“Kita beri keringanan dahulu, pokoknya pengendara harus sadar betapa pentingnya helm saat mengendarai sepeda motor serta betapa pentingnya tertib lalulintas saat berkendara di jalan raya,” ujar Tagam.

Usai memberikan pengarahan, Kapolresta Medan juga memberikan dan membagikan striker kepada penarik betor yang tujuannya agar mau memberikan informasi kepada polisi tentang terjadinya tindak kejahatan maupun kecelakaan lalulintas.

Sementara itu, Sipayung salah satu penarik betor mengaku salut atas upaya yang dilakukan Kapolresta Medan. Pasalnya, dengan dipanggilnya penarik betor mudah-mudahan para supir, penarik betor dan becak sadar berlalulintas.(mag-8)

Bea Impor Belum Tuntas

Dari Peringatan Hari Film Nasional

Menbudpar Jero Wacik memenuhi janjinya. Dia membuka aturan baru pajak film lokal dan impor bertepatan dengan Hari Film Nasional, Rabu (30/3). Aturan pajak baru yang dibeber masih sebatas untuk film lokal. Untuk aturan baru pajak film impor, masih digodok Kementerian Keuangan.

D    i depan para insan perfilman, Wacik menjelaskan aturan perpajakan film asing sudah mengalami perkembangan. Dia mengatakan, ancaman pihak Motion Picture Association of America yang akan menghentikan distribusi film Hollywood tidak bakal terjadi.

Sebab, tegas menteri asal Singaraja Bali itu menjelaskan, pihak perwakilan MPAA dengan pemerintah Indonesia sudah duduk satu meja. “Pada intinya, kami menganut sistem win-win solution,” tandas Wacik. Diantaranya adalah, pemerintah tidak menutup pintu bagi film impor asal negeri paman Sam. Sebaliknya, importer film juga harus membayar pajak yang wajar.

Sayangnya, dalam kesempatan kemarin Wacik belum membeber rinci gambaran kebijakan pajak baru bagi film impor. Dia hanya mengatakan, Kemenkeu saat ini sedang membahas beberapa opsi.

Diantaranya adalah menarik kembali kebijakan penetapan pajak royalti atas film impor. “Tapi kepastiannya tunggu dulu ya,” ujar pria yang sudah menjadi Menbudpar selama tujuh tahun itu. Wacik juga mengatakan, bisa jadi pemerintah justru tidak menaikkan seluruh pajak impor dan bea masuk film asing.

Wacik juga mengatakan, pemerintah bisa jadi mengembalikan status pajak film impor seperti dulu. “Jika dikembalikan status quo seperti dulu, mungkin tidak ada polemik lagi,” tambah Wacik.

Pertimbangannya, pemerintah menganggap industri perfilman tanah air dalah padat karya. Wacik khawatir, jika distribusi film impor diputus bioskop sepi lalu membuat pekerja di PHK. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang terus mengupayakan lapangan kerja baru.

Pertimbangan pemerintah selanjutnya adalah keberadaan film asing bisa menjadi stimulus film nasional. Film Hollywood, ujar Wacik, bisa dijadikan referensi untuk mendongkrak kualitas film lokal. “Kita bisa bandingkan, apakah kualitas Ayat-ayat Cinta itu sudah sama dengan Pretty Woman,” kata dia.

Sementara untuk kebijakan pajak film lokal, bahan-bahan produksi film yang dulu masuk kategori barang mewah sudah dihapus. Selama masuk dalam kategori barang mewah, bahan-bahan produksi film tersebut dikenakan pajak 40 persen. “Sekarang sudah ditetapkan pemerintah pajaknya nol persen,” tegas Wacik.

Pembahasan selanjutnya yang masih digodok pemerintah adalah aturan baru pajak PPn (Pajak Pertambahan Nilai). Selama ini, PPn yang dikenakan pada film lokal adalah 10 persen. Wacik menyebut, tidak menutup kemungkinan besaran PPn untuk film lokal juga bisa di-nol-kan. Yang penting, tambah Wacik, motivasi pemerintah dalam pemberlakuan aturan pajak baru perfilman itu untuk melindungi dan mendorong produksi film lokal.  Diberitakan sebelumnya, pihak MPAA selaku distributor film besutan rumah produksi ternama di Amerika ke Indonesia mengancam menghentikan distribusinya. Pemicunya adalah mereka protes karena beban pajak tiba-tiba melambung tinggi. Masyarakat penikmat film sempat dibuat cemas dengan ancaman tersebut. (wan/jpnn)

Hanung Bramantyo: Film Nasional Maknanya Apa Sih?

Tanggal 30 Maret kemarin ditetapkan sebagai Hari Film Nasional. Sejarah itu berdasarkan hari pertama shooting Film Doa dan Darah yang disutradarai oleh Bapak Usmar Ismail pada tahun 1950. Film Doa dan Darah sendiri adalah film pertama yang dibuat oleh anak bangsa dan perusahaan bangsa Indonesia sendiri (PERFINI) dimana Usmar Ismail juga termasuk salah satu pendirinya.

Nah terkait Hari film nasional, sutradara Hanung Bramantyo buka suara. Dia tidak mau berpolemik soal pajak royalti, namun lebih pada arti momen Hari Film Nasional kemarin. Menurut dia, Hari film nasional merupakan saat yang tepat untuk melakukan refleksi. Baik pemerintah maupun insan perfilman seharusnya saling bekerja sama untuk memajukan perfilman Indonesia.

“Buat saya, yang paling penting adalah merefleksi. Artinya, film nasional itu maknanya apa sih? Apakah film yang berbahasa Indonesia, film yang disutradarai orang Indonesia atau apa. Kalau berbahasa Indonesia, kok Merah Putih sama Opera Jawa tidak masuk di FFI, lalu apa kriterianya,” katanya.

Hanung menambahkan, makna film nasional cenderung masih ambigu. Ia berharap ketidakjelasan itu segera mendapat rumusan yang jelas. “Kalau belum bisa merumuskan film nasional, tidak perlu pakai kata-kata itu. Film dari Indonesia, mungkin cukup itu saja, atau film lokal,” tuturnya.

Ia berharap agar kejayaan film nasional yang pernah terjadi  bisa terulang. Beberapa film nasional yang pernah meraih penghargaan, seperti Tjoet Nja’ Dhien (1988) dan Ibunda (1986) diputar ulang agar dapat dinikmati lagi. (bbs/jpnn)